Dokumen tersebut membahas definisi pencucian uang, proses pencucian uang yang terdiri dari tiga tahap yaitu placement, layering, dan integration, serta indikator transaksi keuangan mencurigakan yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan pencucian uang.
Dokumen tersebut membahas paradigma baru dalam pemberantasan kejahatan dengan menghalangi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan, serta menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan untuk membuktikan keterlibatan pelaku. Dokumen juga menjelaskan proses pencucian uang dan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengannya menurut undang-undang Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum dalam bisnis terkait tindak pidana pencucian uang, kewajiban penyedia jasa keuangan seperti bank dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah dan melaporkan transaksi mencurigakan, peranan PPATK dalam mendeteksi dan melaporkan kasus pencucian uang, serta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk definisi, unsur-unsur pidana, proses pencucian uang, kaitannya dengan pendanaan terorisme, kewajiban pelapor seperti bank dan lembaga keuangan lainnya kepada PPATK, serta beberapa contoh kasus pencucian uang.
Basics of Anti-Money Laundering : A Really Quick Primer
What is Money Laundering?
The act of concealing or disguising (laundering) of funds obtained through illegal activity
so that they appear to have been generated through legal, legitimate sources.
How is it Carried Out?
Shell companies, intermediaries and money transmitters usually transfer these funds around the world Banks and other financial institutions are the chosen medium for laundering these illegal funds
AML Regulations:
The Bank Secrecy Act is the most important Anti-Money Laundering (AML) regulation
The BSA requires financial institutions to:
Keep records of cash purchases of negotiable instruments
File reports of cash transactions exceeding $10,000 (daily aggregate amount)
Report suspicious activity that might signify money laundering, tax evasion, or other criminal activities
Implement a written, board-approved compliance monitoring program
The USA Patriot Act
Expands AML requirements to all financial institutions
Augments existing BSA framework
AML Best Practices:
In order to combat money laundering, banks should implement the following best practices:
Customer Identification Program (CIP)
Customer Due Diligence (CDD) Program
Bank Secrecy Act/Anti-Money Laundering Risk Assessment
Identification and Reporting of Suspicious Activity
Want to learn more about anti-money laundering process and best practices? ComplianceOnline webinars and seminars are a great training resource. Check out the following links:
http://www.complianceonline.com/anti-money-laundering-aml-compliance-program-seminar-training-80114SEM-prdsm?channel=amlppt
http://www.complianceonline.com/bsa-aml-ofac-risk-assessments-regulatory-requirements-seminar-training-80181SEM-prdsm?channel=ppt
http://www.complianceonline.com/bsa-aml-compliance-reporting-requirements-webinar-training-703352-prdw?channel=amlppt
http://www.complianceonline.com/bsa-aml-compliance-checklists-webinar-training-703178-prdw?channel=amlppt
http://www.complianceonline.com/bsa-aml-ofac-risk-assessments-and-evaluation-compliance-program-webinar-training-703493-prdw?channel=amlppt
http://www.complianceonline.com/best-practices-for-developing-risk-models-for-aml-bsa-monitoring-webinar-training-703628-prdw?channel=amlppt
[Ringkasan]
Undang-undang No 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda bergerak atau piutang dengan ketentuan benda tersebut tetap dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. Undang-undang ini mengatur pengertian, asas-asas, objek, pembentukan, pendaftaran, pengalihan, eksekusi, dan sanksi pidana terkait jamin
Investigasi dan Audit Investigatif 11&12 -TuanakottaVahid Asyrofian
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tujuan audit investigatif dan contoh tujuan investigasi kejahatan keuangan, (2) Ia juga membahas aksioma fraud, prediksi fraud, dan langkah-langkah investigasi dengan pendekatan teori fraud, (3) Selain itu, dokumen tersebut menjelaskan proses hukum acara pidana terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengad
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana pencucian uang (Idik Saefu...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana khusus yaitu tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Terdapat definisi pencucian uang, undang-undang yang mengaturinya, tindak pidana pemicu terjadinya pencucian uang, serta indikator transaksi keuangan yang mencurigakan. Dibentuk juga lembaga khusus yaitu PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Beberapa Contoh Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Indriyatno Banyumurti
油
Presentasi tentang Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi Pidananya yang ada di dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta beberapa contoh kasus yang terjadi di Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang hukum surat berharga, termasuk pengertian, jenis, dan ketentuan surat berharga seperti wesel, cek, dan saham berdasarkan KUHD dan peraturan terkait.
Daftar Isi:
- Pendahuluan
--- Uang Elektronik (electronic Money)
--- Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
- Pertimbangan
--- Multi purposes dan single purpose
--- Tercatat atau tidaknya identitas Pemegang (registered atau unregistered).
--- Media chip atau server pada Penerbit.
--- Transfer dana dan tarik tunai.
- Perizinan
- Dana Float
- Kewajiban
- Masa Berlaku
Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan piutang dagang jangka pendek perusahaan dengan membeli dan mengurus piutang tersebut. Kegiatan ini melibatkan penjual piutang, pembeli piutang, dan pihak yang berhutang. Anjak piutang memiliki beberapa jenis seperti recourse, non-recourse, domestik, dan internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen keuangan perusahaan secara sederhana. Termasuk pengertian manajemen keuangan, struktur keuangan dan modal, mengelola modal kerja, dan sumber dana perusahaan baik dari internal maupun eksternal seperti hutang jangka pendek dan panjang.
Understanding Its Suspicious Activity Reporting (SAR) Requirementcomplianceonline123
油
What is Suspicious Activity Report (SAR)?
BSA requires every US national bank to file a Suspicious Activity Report (SAR) when they detect certain known or suspected violations of federal law or suspicious transactions related to a money laundering activity or a violation of the BSA.
Purpose of SAR:
Identify new methodologies of money-laundering
Offer data for law enforcement investigation
Deter and Constraint money-laundering
BSA requires every US national bank to file a Suspicious Activity Report (SAR) when they detect certain known or suspected violations of federal law or suspicious transactions related to a money laundering activity or a violation of the BSA.
Purpose of SAR:
Identify new methodologies of money-laundering
Offer data for law enforcement investigation
Deter and Constraint money-laundering
Distinction between CTR and SAR
CTR is required whenever the transaction or series of transactions exceeds the minimum threshold requirement in a 24 hour period.
SAR is required to be filed when there are elements of uselessness, suspicion or indicators of potential illegal activity. Minimum threshold requirement is not applicable to SAR situation.
How to Identify Suspicious Activity?
Banks can use a number of methods to track and identify unusual activity this may include:
Employee identification
Law enforcement enquiries and requests
Transaction and surveillance monitoring system output
Any combination of the above
When is SAR Filling Required?
A SAR filing is required for any potential crimes:
involving insider abuse regardless of the dollar amount;
where there is an identifiable suspect and the transaction involves $5,000 or more; and
where there is no identifiable suspect and the transaction involves $25,000 or more
When to File SARs:
A SAR should be filed no later than 30 calendar days from the date of the initial detection of facts that may constitute a basis for filing a SAR.
In cases where no suspect can be identified, the time period for filing a SAR is extended to 60 days.
SAR Narratives
SAR Narratives Should:
Be concise and clear
Be chronological and complete
Provide a detailed description of the known or suspected criminal violation or suspicious activity
Identify the essential elements of the information
Outline of Effective SAR Narrative:
Introduction
Body
Conclusion
Want to learn more about anti-money laundering process, BSA requirements and best practices? ComplianceOnline webinars and seminars are a great training resource. Check out the following links:
How to Write an Effective SAR Narratives
Best Practices for Writing Effective SAR.
Managing an Effective AML Compliance Program
Are You Doing Your BSA/AML Risk Assessment Properly?
How to Report under AML/BSA?
BSA/AML Compliance Checklist
How to Create Effective AML/BSA Compliance Program?
How to Develop Risk Models for AML Monitoring Program?
The document outlines several common methods of money laundering used in Australia, including structuring cash deposits to avoid reporting thresholds, using betting accounts and domestic electronic transfers to move funds, obtaining fraudulent identification, and using professionals like accountants to assist in laundering. It also describes the emerging method of "cuckoo smurfing", which involves depositing illicit cash into innocent customers' accounts through an organized international criminal syndicate.
Dokumen tersebut membahas tentang kasus pencucian uang oleh Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk kasus tersebut.
Investigasi dan Audit Investigatif 11&12 -TuanakottaVahid Asyrofian
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tujuan audit investigatif dan contoh tujuan investigasi kejahatan keuangan, (2) Ia juga membahas aksioma fraud, prediksi fraud, dan langkah-langkah investigasi dengan pendekatan teori fraud, (3) Selain itu, dokumen tersebut menjelaskan proses hukum acara pidana terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengad
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana pencucian uang (Idik Saefu...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana khusus yaitu tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Terdapat definisi pencucian uang, undang-undang yang mengaturinya, tindak pidana pemicu terjadinya pencucian uang, serta indikator transaksi keuangan yang mencurigakan. Dibentuk juga lembaga khusus yaitu PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Beberapa Contoh Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Indriyatno Banyumurti
油
Presentasi tentang Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi Pidananya yang ada di dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta beberapa contoh kasus yang terjadi di Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang hukum surat berharga, termasuk pengertian, jenis, dan ketentuan surat berharga seperti wesel, cek, dan saham berdasarkan KUHD dan peraturan terkait.
Daftar Isi:
- Pendahuluan
--- Uang Elektronik (electronic Money)
--- Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
- Pertimbangan
--- Multi purposes dan single purpose
--- Tercatat atau tidaknya identitas Pemegang (registered atau unregistered).
--- Media chip atau server pada Penerbit.
--- Transfer dana dan tarik tunai.
- Perizinan
- Dana Float
- Kewajiban
- Masa Berlaku
Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan piutang dagang jangka pendek perusahaan dengan membeli dan mengurus piutang tersebut. Kegiatan ini melibatkan penjual piutang, pembeli piutang, dan pihak yang berhutang. Anjak piutang memiliki beberapa jenis seperti recourse, non-recourse, domestik, dan internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen keuangan perusahaan secara sederhana. Termasuk pengertian manajemen keuangan, struktur keuangan dan modal, mengelola modal kerja, dan sumber dana perusahaan baik dari internal maupun eksternal seperti hutang jangka pendek dan panjang.
Understanding Its Suspicious Activity Reporting (SAR) Requirementcomplianceonline123
油
What is Suspicious Activity Report (SAR)?
BSA requires every US national bank to file a Suspicious Activity Report (SAR) when they detect certain known or suspected violations of federal law or suspicious transactions related to a money laundering activity or a violation of the BSA.
Purpose of SAR:
Identify new methodologies of money-laundering
Offer data for law enforcement investigation
Deter and Constraint money-laundering
BSA requires every US national bank to file a Suspicious Activity Report (SAR) when they detect certain known or suspected violations of federal law or suspicious transactions related to a money laundering activity or a violation of the BSA.
Purpose of SAR:
Identify new methodologies of money-laundering
Offer data for law enforcement investigation
Deter and Constraint money-laundering
Distinction between CTR and SAR
CTR is required whenever the transaction or series of transactions exceeds the minimum threshold requirement in a 24 hour period.
SAR is required to be filed when there are elements of uselessness, suspicion or indicators of potential illegal activity. Minimum threshold requirement is not applicable to SAR situation.
How to Identify Suspicious Activity?
Banks can use a number of methods to track and identify unusual activity this may include:
Employee identification
Law enforcement enquiries and requests
Transaction and surveillance monitoring system output
Any combination of the above
When is SAR Filling Required?
A SAR filing is required for any potential crimes:
involving insider abuse regardless of the dollar amount;
where there is an identifiable suspect and the transaction involves $5,000 or more; and
where there is no identifiable suspect and the transaction involves $25,000 or more
When to File SARs:
A SAR should be filed no later than 30 calendar days from the date of the initial detection of facts that may constitute a basis for filing a SAR.
In cases where no suspect can be identified, the time period for filing a SAR is extended to 60 days.
SAR Narratives
SAR Narratives Should:
Be concise and clear
Be chronological and complete
Provide a detailed description of the known or suspected criminal violation or suspicious activity
Identify the essential elements of the information
Outline of Effective SAR Narrative:
Introduction
Body
Conclusion
Want to learn more about anti-money laundering process, BSA requirements and best practices? ComplianceOnline webinars and seminars are a great training resource. Check out the following links:
How to Write an Effective SAR Narratives
Best Practices for Writing Effective SAR.
Managing an Effective AML Compliance Program
Are You Doing Your BSA/AML Risk Assessment Properly?
How to Report under AML/BSA?
BSA/AML Compliance Checklist
How to Create Effective AML/BSA Compliance Program?
How to Develop Risk Models for AML Monitoring Program?
The document outlines several common methods of money laundering used in Australia, including structuring cash deposits to avoid reporting thresholds, using betting accounts and domestic electronic transfers to move funds, obtaining fraudulent identification, and using professionals like accountants to assist in laundering. It also describes the emerging method of "cuckoo smurfing", which involves depositing illicit cash into innocent customers' accounts through an organized international criminal syndicate.
Dokumen tersebut membahas tentang kasus pencucian uang oleh Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk kasus tersebut.
6, hbl, ferdy caturangga, hapzi ali, hukum bisnis dan lingkungan, universitas...Ferdy123456789
油
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk definisi, unsur-unsur, dan kasus terkait. Secara ringkas, pencucian uang adalah upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Terdapat tiga tahapan yaitu placement, layering, dan integration untuk menyembunyikan jejak uang kotor. Muhammad Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara karena terbukti mel
Makalah ini membahas tentang tindak pidana pencucian uang. Terdapat penjelasan mengenai unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, proses pencucian uang melalui tiga tahap yaitu placement, layering, dan integration, serta ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang.
Modul ini membahas tentang tindak pidana pencucian uang, meliputi pengertian pencucian uang, tahapan pencucian uang, hukum pencucian uang di Indonesia, dan hukum acara penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Modul ini juga menjelaskan sanksi bagi pelaku pencucian uang berupa hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang dan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh penyedia jasa keuangan kepada PPATK. Pelaku pencucian uang dapat dipidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar. Penyedia jasa keuangan wajib melapor kecurigaan transaksi dan transaksi tunai lebih dari Rp500 juta ke PPATK dalam 14 hari.
BNN membongkar kasus pencucian uang senilai Rp6,4 triliun yang berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Freddy Budiman. Tiga orang ditangkap karena melakukan pencucian uang melalui enam perusahaan fiktif yang bergerak di bidang impor-ekspor untuk menyamarinya. Uang dikirim ke rekening karyawan yang dibuka di luar negeri untuk memudahkan transfer. Kerja sama dengan PPATK membantu
Penggunaan Instrumen Hukum Pencucian Uang dalam Menjerat Pelaku Kejahatan Keh...CIFOR-ICRAF
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas penggunaan instrumen hukum anti pencucian uang dalam menangkap pelaku kejahatan kehutanan. Metode baru ini menargetkan harta kekayaan hasil kejahatan sebagai titik lemah rantai kejahatan dan membantu mengatasi kesulitan membuktikan perbuatan pidana. Dokumen ini juga menjelaskan proses pencucian uang, delik pencucian uang, tantangan penegakan hukum, dan contoh kasus
Makalah ini membahas tentang tindak pidana pencucian uang menurut hukum di Indonesia. Terdapat tiga tahapan pencucian uang yaitu placement, layering, dan integration. Sementara itu, undang-undang nomor 8 tahun 2010 membedakan tindak pidana pencucian uang menjadi aktif, pasif, dan menikmati hasilnya.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. 2
DEFINISI PENCUCIAN UANGDEFINISI PENCUCIAN UANG
Pencucian Uang adalah
segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam
Undang-Undang TPPU
(Ps.1.1)
3. 3
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan
yang bertujuan untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang
diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian
diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah
berasal dari kegiatan yang sah.
Sesuai UU TPPU, tindak pidana yang menjadi pemicu
terjadinya pencucian uang meliputi korupsi,
penyuapan, penyelundupan barang/tenaga
kerja/imigran, perbankan, narkotika, psikotropika,
perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap,
penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan
penipuan.
apakahapakah Pencucian UangPencucian Uang ituitu??
4. P
I
D
A
N
A
A
S
A
L
Setiap orang yang :
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata
uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Ps.3)
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan
yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Psl.4)
(PASAL 2(PASAL 2-1-1 UU TPPU)UU TPPU)
Tindak Pidana Pencucian UangTindak Pidana Pencucian Uang
menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
Menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana (Psl.5.1)
berada di dalam atau di luar wilayah NKRI yang turut serta
melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat
untukmelakukan tindak pidana pencucian uang (Psl.10)
5. KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGKRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
Menghibahkan, menitipkan, membawa ke
Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga,
Atau perbuatan lain atas harta kekayaan
(Pasal 3 UU TPPU)
Setiap orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan Asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, Atau
kepemilikan yang sebenarnya atas
harta kekayaan (Pasal 4)
Setiap orang yang menerima, atau menguasai
Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
Sumbangan, penitipan, penukaran, atau
Menggunakan Harta kekayaan (Pasal 5)
Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010
PELAKU AKTIF: pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4, UU No. 8 Tahun 2010Pasal 4, UU No. 8 Tahun 2010
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahunpidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (limadan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).miliar rupiah).
Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010:
PELAKU PASIF: dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. 1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Penyelundupan tenaga kerja
4. Penyelundupan migran
5. Perbankan
6. Pasar Modal
7. Asuransi
8. Narkotika
9. psikotropika
10. Perdagangan orang
11. Perdgn. Senjata gelap
12. Penculikan
13. Terorisme
14. Pencurian
16. Kepabeanan
17. Cukai
18. Penggelapan
19. Penipuan
20. Pemalsuan uang
21. Perjudian
22. Prostitusi
23. Perpajakan
24. Kehutanan
25. Lingkungan hidup
26. Kelautan
27. Tindak pidana lain dengan
ancaman pidana penjara
lebih dari 4 tahun
7. PROSES PENCUCIAN UANGPROSES PENCUCIAN UANG
Placement
Penempatan hasil kejahatan ke dalam
sistem keuangan
Layering
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui
transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka
mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana
Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada
pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman
Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi
pencucian uang, namun pada dasarnya proses
pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam tiga
tahap kegiatan, yaitu :
8. 8
Bentuk placement:
- Menempatkan dana pada bank. Kadang-
kadang kegiatan ini diikuti dengan
pengajuan kredit/pembiayaan.
- Menyetorkan uang pada PJK sebagai
pembayaran kredit untuk mengaburkan
audit trail.
- Menyelundupkan uang tunai dari suatu
negara ke negara lain.
- Membiayai suatu usaha yang seolah-olah
sah atau terkait dengan usaha yang sah
berupa kredit/pembiayaan, sehingga
mengubah kas menjadi
kredit/pembiayaan.
- Membeli barang-barang berharga yang
bernilai tinggi untuk keperluan
pribadi, membelikan hadiah yang nilainya
mahal sebagai penghargaan/hadiah
kepada pihak lain yang pembayarannya
dilakukan melalui PJK.
PROSES PENCUCIAN UANGPROSES PENCUCIAN UANG
Bentuk layering:
- Transfer dana dari satu
bank ke bank lain dan
atau antar wilayah/negara.
- Penggunaan simpanan tunai
sebagai agunan untuk
mendukung transaksi yang
sah.
- Memindahkan uang tunai
lintas batas negara
melalui jaringan kegiatan
usaha yang sah
maupun shell company.
9. 9
- perbankan
- lembaga pemberi kredit
- pedagang valuta asing
- Perusahaan Efek yang melakukan fungsi
sebagai Perantara Pedagang Efek
- Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi
- Money broker
- Dana Pensiun dan Perusahaan Pembiayaan
- Akuntan, Pengacara dan Notaris
- Surveyor dan agen real estat
- Kasino dan permainan judi lainnya
- Pedagang logam mulia
- Dealer barang-barang antik, dealer mobil serta penjual
barangbarang mewah dan berharga
10. 10
Berdasarkan UU, Transaksi Keuangan Mencurigakan pada
prinsipnya memiliki unsur-unsur di bawah ini:
a. Transaksi yang menyimpang dari:
- profil;
- karakteristik; atau
- kebiasaan pola transaksi
dari nasabah yang bersangkutan.
b. Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan
untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan oleh
PJK.
c. Transaksi keuangan yang dananya diduga berasal dari
hasil kejahatan.
11. 11
1. Transaksi
a. Tunai, contoh:
Transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah di luar
kebiasaan yang dilakukan nasabah.
Transaksi yang dilakukan dalam jumlah relatif kecil namun dengan
frekuensi yang tinggi (structuring).
Transaksi dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas
nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang
tertentu (smurfing).
b. Transaksi yang tidak rasional secara ekonomis,
contoh:
Transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembukaan
rekening
Transaksi yang tidak ada hubungannya dengan usaha nasabah
Jumlah dan frekuensi transaksi diluar kebiasaan yang normal.
12. 12
c. Transfer dana, contoh:
Transfer dana untuk dan dari offshore
financial centre yang berisiko tinggi (high
risk) tanpa alasan usaha yang jelas.
Penerimaan transfer dana dalam beberapa
tahap dan setelah mencapai akumulasi
jumlah tertentu yang cukup besar kemudian
ditransfer ke luar secara sekaligus.
Penerimaan dan pengiriman dana dalam
jumlah yang sama atau hampir sama serta
dilakukan dalam jangka waktu yang relatif
singkat (pass-by).
Pembayaran dana dalam kegiatan ekspor
impor tanpa dokumen yang lengkap.
Transfer dana dari atau ke negara yang
tergolong berisiko tinggi (high risk).
13. 13
2. Perilaku nasabah
a. Perilaku nasabah yang tidak wajar pada saat melakukan
transaksi (gugup, tergesa-gesa, rasa kurang percaya diri,
dll).
b. Nasabah/calon nasabah memberikan informasi yang tidak
benar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan identitas,
sumber penghasilan atau usahanya.
c. Nasabah/calon nasabah menggunakan dokumen identitas
yang diragukan kebenarannya atau diduga palsu seperti
tandatangan yang berbeda atau foto yang tidak sama.
d. Nasabah/calon nasabah enggan atau menolak untuk
memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh petugas
PJK tanpa alasan yang jelas.
e. Dll.
14. 1. Setoran tunai yang cukup besar dalam satu transaksi atau
kumpulan dari transaksi, khususnya apabila:
a) Transaksi dari kegiatan usaha yang biasa dilakukan oleh nasabah tidak tunai
tetapi dalam bentuk lain seperti cek, bank draft, letter of credit, bills of
exchange atau instrumen lain.
b) Setoran ke dalam suatu rekening semata-mata agar nasabah dapat
melakukan transaksi bank draft, transfer atau instrumen pasar uang yang
dapat diperjualbelikan.
2. Nasabah atau kuasanya berupaya menghindari untuk berhubungan
secara langsung dengan PJK.
3. Penggunaan nominee accounts, trustee accounts dan client
accounts yang sebenarnya tidak perlu dilakukan dan tidak konsisten
dengan kegiatan usaha nasabah.
4. Penggunaan banyak rekening dengan alasan yang tidak jelas.
5. Penyetoran dalam nominal kecil dengan frekuensi yang cukup
tinggi, dan kemudian dilakukan penarikan secara sekaligus.
6. Sering melakukan pemindahan dana antar rekening pada
negara/wilayah yang berbeda.
14
15. 7. Adanya jumlah yang hampir sama antara dana yang ditarik dengan
yang disetor secara tunai pada hari yang sama atau hari sebelumnya.
8. Penarikan dalam jumlah besar terhadap rekening yang tidak aktif.
9. Penarikan dalam jumlah besar terhadap rekening yang baru
menerima dana yang tidak diduga dan tidak biasa dari luar negeri.
10. Nasabah yang memperlihatkan kehati-hatian yang berlebihan
terutama terhadap kerahasiaan identitas atau kegiatan usahanya,
atau nasabah yang menunda-nunda untuk memberikan informasi dan
dokumen pendukung mengenai identitasnya.
11. Nasabah yang berasal dari atau yang mempunyai rekening di negara
yang dikenal sebagai tempat pencucian uang atau negara yang
kerahasiaan banknya sangat ketat.
12. Adanya transfer dana ke dalam suatu rekening dengan frekuensi yang
sangat tinggi dan secara tiba-tiba padahal sebelumnya rekening
tersebut tergolong tidak aktif.
13. Pembayaran atas pembelian saham yang dilakukan melalui transfer
dari rekening atas nama pihak lain.
15
17. PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISMEPENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
UU No. 8 Tahun 2010
Terorisme adalah salah satu kejahatan asal
(predicate crime) dari money laundering (Pasal 2
ayat (1) huruf n)
Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung
atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme,
organisasi teroris, atau teroris perseorangan
disamakan sebagai hasil tindak pidana dalam Pasal 2
ayat (1) huruf n.
18. Sumber Money Laundering adalah hasil kejahatan
(proceeds of crime)
Sumber pendanaan terorisme bisa berasal dari hasil
kejahatan (proceeds of crime) maupun kegiatan yang
sah (Ref: FATF Money Laundering Typologies Report,
2001-2002)
Menggunakan teknik yang sama untuk
menyembunyikan asal-usul sumber dana. (Pencucian
uang terbalik).
21. Rekening dibuka atas nama pelajar atau tanpa pekerjaan yang jelas
yang memiliki pola transaksi di luar profil;
Beberapa rekening atas nama berbeda yang memiliki alamat yang
sama;
Rekening dormant yang aktif kembali dengan adanya incoming
transfer dengan nilai yang relatif besar yang kemudian ditarik tunai
atau transfer dalam beberapa kali transaksi;
Dana yang ditarik segera setelah terdapat setoran (transaksi pass-by),
penarikan tunai lewat ATM dengan nilai relatif kecil namun sering,
hingga nilai saldo minimal;
Peningkatan aktifitas transaksi setelah terjadinya aksi teror; diduga
dana digunakan untuk membantu proses kaburnya pelaku;
Underlying transactions berupa donasi (ke/dari yayasan, organisasi
amal, LSM), hasil penjualan buku, investasi usaha, biaya hidup untuk
anggota keluarga;
Beberapa wire transfer ke beneficiary yang sama.
22. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang Undang ini
wajib menyampaikan laporan kepada PPATK
(Psl. 1 Angka 11 UU PP TPPU)
Bank;
perusahaan pembiayaan;
Perush. asuransi dan perush.pialang asuransi;
dana pensiun lembaga keuangan;
perusahaan efek;
manajer investasi;
kustodian;
wali amanat;
perposan sebagai penyedia jasa giro;
pedagang valuta asing;
penyelenggara alat pembayaran menggunakan
kartu;
penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
koperasi yang melakukan kegiatan simpan
pinjam;
pegadaian;
perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan berjangka komoditas; atau
penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
Pihak PelaporPihak Pelapor
perusahaan properti/agen
properti;
pedagang kendaraan bermotor;
pedagang permata dan perhiasan/
logam mulia;
pedagang barang seni dan antik;
atau
balai lelang.
Penyedia Jasa Keuangan/PJKPenyedia Jasa Keuangan/PJK Penyedia Brg dan/atau Jasa / PBJPenyedia Brg dan/atau Jasa / PBJ
Kttn. PJK dan PBJ Psl. 17 UU PPTPPUKttn. PJK dan PBJ Psl. 17 UU PPTPPU
24. 1. Melakukan hubungan usaha
2. Terdapat transaksi min. 100 juta
3. Terdapat transaksi yang terkait tindak
pidana pencucian uang dan pendanaan
teroris
4. Meragukan kebenaran informasi
25. 1. Identifikasi Pengguna Jasa
2. Verifikasi Pengguna Jasa, dan
3. Pemantauan Transaksi
Pengguna Jasa
26. Penyedia Jasa Keuangan
Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM);
Transaksi Keuangan Tunai (TKT) minimal atau setara
Rp500.000.000,00 , baik dalam satu kali Transaksi maupun
beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
Penyedia Barang dan/atau Jasa lain
menyampaikan laporan Transaksi minimal setara dengan
Rp500.000.000,00
Laporan setiap orang
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) / Cross Border Cash
Carrying (CBCC)
Rupiah atau mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih
27. 27
Kerahasiaan Pelaporan
Anti Tipping-Off : Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak
Pelapor dilarang memberitahukan kepada PJ atau pihak lain, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dg cara apa pun mengenai
laporan TKM yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK
Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar)
Batas Waktu
LTKM: max 3 hk sejak diketahui
LTKT: max 14 hk sejak tanggal transaksi
LTK transfer dana : max 14 hk sejak tanggal transaksi
Prinsip Kerahasiaan
Dikeculiakan dari Prinsip Kerahasian pihak Pelapor
Rahasia Bank dan Rahasia Non-Bank
28. Sanksi Administratif PJK yang Tidak Lapor
:
Dikenakan oleh LPP (Lembaga Pengatur dan
Pengawas) atau PPATK
Bentuk sanksi :
Peringatan
Teguran tertulis
Pengumuman kepada publik
Denda administratif
Perlindungan Hukum Bagi Pelapor
Pihak Pelapor, pejabat dan pegawainya tidak dapat
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
31. Tuan X adalah merupakan seorang pejabat yang berkedudukan di instansi Y. Tuan X diberi
tanggungjawab untuk melakukan pengadaan barang berupa komputer 1000 unit dengan anggaran
negara senilai @ 14.000.000,00, total Rp. 14.000.000.000,00.
Tuan X menunjuk langsung rekanan PT. B dalam pengadaan barang tersebut dan mendapatkan
keuntungan senilai Rp. 1.500.000.000,00 yang kemudian di pergunakan untuk membuka
rekening Efek di PT. C Securities.
Tuan X membuka rekening atas nama istrinya Ny. Z (Ibu rumah tangga/wiraswasta)
Terjadi mark up yang dilakukan oleh Tuan X dan Tuan X mendapatkan keuntungan pribadi atas
tindakan tersebut.
32. Tuan X mendapatkan uang sebesar Rp.
5.000.000.000,00 dari seorang pengusaha karena
Tuan X telah memberikan keringanan hukuman atas
kejahatan yang dilakukan oleh Mr. V.
Mr V kemudian memerintahkan perusahaannya, PT.
A di British Virgin Island untuk mentransfer dana
tersebut ke Bank S di Jakarta untuk Tuan X.
Tuan X setelah memperoleh konfirmasi transfer
dimaksud kemudian memerintahkan kepada pejabat
Bank S untuk mentransfer kembali dana yang
diperolehnya (pada hari yang sama), dengan
rincian:
Rp. 500.000.000,00 ke rekening milik Sdri. H
(anak) di Bank L.
Rp. 1.500.000.000,00 ke rekening perusahaan
asuransi PT. K di Bank J sebagai pembukaan
polis asuransi untuk beberapa nama
tertanggung.
Rp. 2.000.000.000,00 ke rekening milik Tuan X
di Bank T.
Rp. 750.000.000,00 ke rekening US$ di Bank Z
atas nama Sdr. O (anak).
Rp. 250.000.000,00 ke rekening PT. C Securities
di Bank D.
33. Tuan X memperoleh dana sebesar Rp. 2.500.000.000,00 dari Tuan H sebagai bagian dari
keuntungan atas penjualan narkotika seperti yang diperjanjikan.
Keseluruhan dana dipergunakan bagi kepentingan transaksi Efek pada PT. H Sekuritas.
Beberapa waktu kemudian, Tuan X menjual seluruh saham yang telah dibelinya dan
kemudian Tuan X langsung menarik dana dimaksud dalam beberapa kali penarikan dengan
nilai antara Rp. 150 juta hingga Rp. 350 juta.
Tuan X menggunakan dana dimaksud untuk melakukan pembelian properti dan beberapa
asset yang diperuntukan bagi Tuan X dan keluarganya.
34. Modus Cuckoo
Smurfing, yaitu upaya
mengaburkan asal usul
sumber dana dengan
mengirimkan dana-dana
dari hasil kejahatannya
melalui rekening pihak
ketiga yang menunggu
kiriman dana dari luar
negeri dan tidak
menyadari bahwa dana
yang diterimanya
tersebut merupakan
proceed of crime.