Dokumen tersebut membahas pentingnya pemeriksaan kehamilan yang lengkap dan berkala untuk memastikan perkembangan janin dan kesehatan ibu hamil. Pemeriksaan kehamilan minimal dilakukan 6 kali selama kehamilan dan minimal 2 kali pemeriksaan oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga, untuk memantau pertumbuhan janin, mendeteksi komplikasi, serta memastikan ibu dan bayi lahir sehat.