[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan untuk memastikan pembangunan PNS secara adil dan berkualitas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang ditetapkan.
Versi 2 Penilaian Prestasi Kerja PNS (berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tent...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan peraturan pemerintah. Penilaian ini meliputi penilaian pencapaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pegawai (PKP). SKP dan PKP dinilai berdasarkan beberapa kriteria dan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir prestasi kerja PNS. Nilai ini penting untuk mengetahui tingkat kinerja dari masing-m
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk penilaian kinerja PNS. SKP terdiri dari target kerja tahunan yang ditetapkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi jabatan, dengan bobot 60% serta perilaku kerja 40%. SKP harus memuat kegiatan, target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang akan dicapai. Penilaian capaian SKP dihitung berdasarkan pencapaian target masing
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Disiplin dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Kemenag 2013Ifik Firdaus
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan disiplin dan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil.
2. Penilaian prestasi kerja akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
3. Penilaian akan menilai sasaran kerja pegawai sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian prestasi kerja seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
Dokumen berisi penilaian prestasi kerja 7 pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat untuk periode Januari sampai Desember 2014, mencakup nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja masing-masing pegawai.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Disiplin dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Kemenag 2013Ifik Firdaus
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan disiplin dan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil.
2. Penilaian prestasi kerja akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
3. Penilaian akan menilai sasaran kerja pegawai sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian prestasi kerja seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
Dokumen berisi penilaian prestasi kerja 7 pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat untuk periode Januari sampai Desember 2014, mencakup nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja masing-masing pegawai.
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian kinerja tahunan seorang pegawai negeri sipil di Kantor Kelurahan. Laporan tersebut mencakup identitas pejabat penilai, pegawai yang dinilai, tugas pokok dan jabatan, serta capaian kinerja berupa kegiatan yang dilaksanakan selama setahun terakhir.
Dokumen tersebut membahas tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang tujuan, prinsip, jenis pegawai, jabatan, pejabat yang berwenang, pengembangan karier, dan manajemen karier PNS.
Pengembangan karier pns dalam jabatan struktural & fungsionalTatang Suwandi
油
Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional diatur berdasarkan kualifikasi, syarat pendidikan, pengalaman kerja, dan prestasi. PNS dapat dipindahkan antar jabatan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Dokumen tersebut merupakan contoh surat perjanjian kerja kontrak antara perusahaan dengan karyawan kontrak. Surat perjanjian ini mengatur masa kerja, tugas dan tanggung jawab, gaji dan tunjangan, cuti, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian sengketa.
"[Ringkuman]"
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Dokumen tersebut berisi contoh format penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan sasaran kerja pegawai (SKP). Terdapat format penyusunan SKP, penilaian capaian SKP, dan contoh kasus penilaian SKP untuk PNS yang mengalami mutasi ke unit kerja baru.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
Dokumen tersebut membahas paradigma baru penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja dengan bobot penilaian 60% sedangkan perilaku kerja 40%. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
MODUL 3-PENILAIAN ANGKA KREDIT-041022.pptxdenyseptiawan
油
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan
Dasar hukum penyusunan angka kredit adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78/2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Daftar yang memuat prestasi kinerja atau inventaris pelaksanaan butir-butir kegiatan yang dicapai oleh pejabat fungsional penata ruang yang diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
Dokumen PAK dan Berita Acara Penilaian Angka Kredit wajib disampaikan ke Sekretariat JFPR Pusat
KELENGKAPAN DOKUMEN USULAN DUPAK
dokumen DUPAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Administrator dalam bentuk .pdf
file Ms.Excel DUPAK yang telah diisi
file Ms.Word dan .pdf Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang dibuat per unsur utama dan ditandatangani oleh Pejabat Administrator
folder bukti kerja yang disusun dan dikelompokkan berdasarkan unsur utama dan diurutkan berdasarkan unsur kegiatan
salinan PAK tahun terakhir dalam bentuk file .pdf
salinan SK Jabatan terakhir dalam bentuk file .pdf
surat pengantar
salinan Sertifikat Uji Kompetensi
Guna mempermudah proses pengusulan DUPAK, Sekretariat Jabatan Fungsional Penata Ruang perlu memiliki alamat surat elektronik. Disarankan proses pengiriman kelengkapan berkas administrasi usulan DUPAK dilakukan melalui surat elektronik dan dalam bentuk softcopy
Penamaan folder dan file dapat disesuaikan dengan ketentuan penulisan DUPAK yang tertera dalam Buku Panduan DUPAK Jabatan Fungsional Penata Ruang yang telah disusun Instansi Pembina
DUPAK didistribusikan kepada tim penilai yang menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat penata ruang yang dinilai
DUPAK tidak boleh dinilai oleh atasan langsung yang bersangkutan untuk menghindari bias dalam penilaian
melakukan rekapitulasi dan finalisasi hasil penilaian Angka Kredit ke dalam lampiran Berita Acara sesuai dengan format
menyusun konsep dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK)
memproses penandatanganan PAK oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
mendistribusikan PAK kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit
Penyusunan pengaturan rencana tata ruang
Penyusunan pengaturan pembinaan penataan ruang
Penyusunan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
Penyusunan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
Penyusunan pengaturan pengawasan penataan ruang
Penyusunan NSPK bidang penataan ruang
penelaahan dan analisis terkait program khusus pada kegiatan pengaturan penataan ruang
pengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengaturan penataan ruang
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
Pelaksanaan sosi
Dokumen tersebut membahas tentang panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dokumen menjelaskan tujuan, prosedur, dan unsur-unsur penting dalam penyusunan SKP seperti kegiatan tugas jabatan, target, dan penilaian kinerja berdasarkan pencapaian target.
Dokumen tersebut membahas tentang panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil. Dokumen menjelaskan tujuan, unsur-unsur, dan tata cara penyusunan SKP yang meliputi kegiatan tugas jabatan, target, dan angka kredit. Contoh formulir penyusunan SKP juga disertakan.
Dokumen ini berisi jadwal ulangan tengah semester (UTS) kedua tahun pelajaran 2013/2014 di SD Negeri 3 Jatisari Kebumen. UTS akan diselenggarakan mulai tanggal 10-15 Maret 2014 untuk enam hari dengan mata pelajaran yang berbeda setiap harinya untuk kelas I-VI.
Dokumen ini menjelaskan prosedur operasi standar (POS) pelaksanaan ujian nasional (UN) untuk berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia pada tahun pelajaran 2013/2014. POS ini mengatur penyelenggaraan, pelaksana, dan mekanisme UN secara rinci guna memastikan proses penilaian berjalan sesuai standar nasional.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik men
Dokumen tersebut membahas pengaruh gaya terhadap bentuk dan gerak suatu benda, dengan menjelaskan tiga jenis gaya yaitu gaya magnet, gaya gravitasi, dan gaya gesekan beserta pengaruhnya.
Dokumen tersebut membahas tentang Ilmu Pengetahuan Alam untuk ujian kompetensi nasional SD/MI 2013/2014. Dokumen ini berisi konsep dasar, indikator, soal, dan pembahasan untuk kompetensi pertama yang terkait dengan ciri-ciri dan penggolongan hewan dan tumbuhan, manfaatnya bagi manusia, serta upaya pelestariannya.
Panduan ini memberikan instruksi lengkap tentang cara menggunakan aplikasi Rumah Belajar Kelas Maya untuk siswa, mulai dari login, registrasi, mengikuti materi belajar, kelas maya, sumber belajar, dan mengelola profil. Panduan ini juga menjelaskan berbagai aktivitas yang dapat dilakukan siswa di dalam aplikasi seperti mengikuti kuis, diskusi, latihan, tugas proyek, dan ujian semester.
2. 1. UMUM
Dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999
antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan
untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan
penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada
pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau
tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan
dan disepakati antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai
sebagai kontrak prestasi kerja.
Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan
parameter penilaian sebagai ukuran dan standar
penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Sasaran Kerja
Pegawai (SKP).
2
K3 際際滷 Workshop SKI 2012
3. 2.
TATA CARA PENYUSUNAN SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai
rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai
dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya
sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan
ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas
jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
3
K3 際際滷 Workshop SKI 2012
4. UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas Jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada
rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan
sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja
organisasi, (merupakan butir-butir kegiatan tugas rutin
yang rinci dan jelas).
b. Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka
pembinaan karier dan jabatannya.
4
5. c. Target
Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus
ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai
ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas,
waktu dan biaya.
d.Tugas Tambahan dan/
atau Kreativitas
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan apabila ada tugas
tam
bahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan m
enjadi
tugas tam
bahan dan/
atau kreatifitas dalam pelaksanaan
Kegiatan Tugas Jabatan.
5
6. FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1
Nama
1
Nama
2
NIP
2
NIP
3
Pangkat/Gol.Ruang
3
Pangkat/Gol.Ruang
4
Jabatan
4
Jabatan
5
Unit Kerja
5
Unit Kerja
NO
III. Kegiatan Tugas Jabatan
ANGKA
KREDIT
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU
BIAYA
Jakarta, .Januari 20..
Pejabat Penilai ,
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai,
Nama
Nama
NIP. ...............................
NIP. .............................
6
7. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian . Januari s/d 31 Desember 20.
TARGET
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
AK
2
3
1
REALISASI
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
4
5
6
AK
7
8
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
9
10
11
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
13
14
12
1
2
3
4
5
II.
Tugas
Kreativitas:
Tambahan
dan
a. Tugas Tambahan
-
-
-
-
-
-
b. Kreativitas
-
-
-
-
-
-
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 20.
Pejabat Penilai,
Nama
NIP.
7
8. FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1
Nama
Dra. Sri
1
Nama
Elisya, SH
2
NIP
-
2
NIP
-
3
Pangkat/Gol.Ruang
3
Pangkat/Gol.Ruang
-
4
Jabatan
4
Jabatan
-
5
Unit Kerja
5
Unit Kerja
-
ANGKA
KREDIT
NO
III. Kegiatan Tugas Jabatan
1
Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d
ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal.
-
2
Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang
III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal
-
3
Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke
bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal
-
4
Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah
-
5
Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan
pindah instansi pusat dan daerah
-
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU
100
12
25 nota
100
12
-
20 nota
100
12
-
30 SK
100
12
-
2 lap
100
12
-
5000 nota
BIAYA
-
Jakarta, 4 Januari 2012
Pejabat Penilai,
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai,
(Dra. Sri)
(Elisya, SH)
NIP. ...............................
NIP. .............................
8
9. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012
TARGET
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
1
2
1
NO
REALISASI
Kuant/o
utput
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
3
4
5
6
7
Menetapkan persetujuan kenaikan
pangkat gol.ruang III/d ke bawah
Prov. Lampung dan instansi
vertikal.
-
5000
nota
100
12
Menetapkan persetujuan
peninjauan masa kerja gol.ruang
III/d ke bawah Provinsi Lampung
dan Instansi vertikal
-
25
nota
100
Menetapkan persetujuan mutasi
lain-lain gol.ruang III/d ke bawah
Provinsi Lampung dan instansi
Vertikal
-
20
nota
4
Membuat konsep SK pindah
Instansi pusat dan daerah
-
5
Membuat laporan kenaiakn
pangkat, PMK, mutasi lain dan
pindah instansi pusat dan daerah
-
2
3
AK
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
8
9
10
11
12
13
14
-
-
5000
nota
85
12
-
261,00
87,00
12
-
-
25 nota
80
12
-
256,00
85,33
100
12
-
-
20 nota
80
12
-
256,00
85,33
30 SK
100
12
-
-
30 SK
85
12
-
261,00
87,00
2 lap
100
12
-
-
2 lap
80
12
-
256,00
85,33
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan
-
-
-
-
-
-
b. Kreativitas
-
-
-
-
-
-
86,00
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 2012
Pejabat Penilai,
(Dra. Sri)
(Baik)
9
10. Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek :
Kuantitas :
凌
RO
Penilaian SKP (kuan) = TO
X 100
Ket :
RO = Realisasi Output
TO = Target Output
contoh :5000
錚
錚
錚
x 100錚
錚 5000
錚
= 100
10
12. Waktu :
凌 Penilaian SKP (Waktu) =
NT.TW RW
TW
X 100
Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76
TW = Target Waktu
RW = Realisasi Waktu
Contoh :
錚 (1,76 x 12 - 12)
錚
錚
錚
x 100
12
錚
錚
= 76
12
13. Biaya :
凌 Penilaian SKP (Biaya) =
NT.TB RB
TB
X 100
Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76
TB = Target Biaya
RB = Realisasi Biaya
13
14. Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan :
Formula :
Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu)
3
Contoh :
5000
85
x 100 +
x 100
5000
100
+
(1,76 x 12 - 12)
x 100
12
3
100 +
85 + 76
= 261,00 : 3
= 87,00
14
15. Tugas Tambahan dan Kreativitas
Tugas Tambahan
凌
RO
PTT = TO
X 10 x 10 %
Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan
RO
TO
Contoh :
= Realisasi Output
= Target Output
1
X 10 X 10% = 1
1
15
16. Kreativitas
凌
PKr =
RO
TO
X 30 X 30 %
Ket : PKr = Penilaian Kreativitas
RO
= Realisasi Output
TO
= Target Output
Contoh :
1
X 30 X 30% = 9
1
16
17. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012
TARGET
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
1
2
1
NO
REALISASI
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
8
9
10
11
12
13
14
-
-
5000
nota
85
12
-
261,00
87,00
12
-
-
25 nota
80
12
-
256,00
85,33
100
12
-
-
20 nota
80
12
-
256,00
85,33
30 SK
100
12
-
-
30 SK
85
12
-
261,00
87,00
2 lap
100
12
-
-
2 lap
80
12
-
256,00
85,33
Kuant/o
utput
Kual/
Mutu
Waktu
Biaya
3
4
5
6
7
Menetapkan persetujuan kenaikan
pangkat gol.ruang III/d ke bawah
Prov. Lampung dan instansi
vertikal.
-
5000
nota
100
12
Menetapkan persetujuan
peninjauan masa kerja gol.ruang
III/d ke bawah Provinsi Lampung
dan Instansi vertikal
-
25
nota
100
Menetapkan persetujuan mutasi
lain-lain gol.ruang III/d ke bawah
Provinsi Lampung dan instansi
Vertikal
-
20
nota
4
Membuat konsep SK pindah
Instansi pusat dan daerah
-
5
Membuat laporan kenaiakn
pangkat, PMK, mutasi lain dan
pindah instansi pusat dan daerah
-
2
3
NILAI
CAPAIAN
SKP
PENGHITUNG
AN
AK
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan
-
-
-
-
-
-
b. Kreativitas
-
-
-
-
-
-
86,00
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 2012
Pejabat Penilai,
(Dra. Sri)
(Baik)
17