Versi 2 Penilaian Prestasi Kerja PNS (berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tent...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan peraturan pemerintah. Penilaian ini meliputi penilaian pencapaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pegawai (PKP). SKP dan PKP dinilai berdasarkan beberapa kriteria dan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir prestasi kerja PNS. Nilai ini penting untuk mengetahui tingkat kinerja dari masing-m
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian prestasi kerja seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk penilaian kinerja PNS. SKP terdiri dari target kerja tahunan yang ditetapkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi jabatan, dengan bobot 60% serta perilaku kerja 40%. SKP harus memuat kegiatan, target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang akan dicapai. Penilaian capaian SKP dihitung berdasarkan pencapaian target masing
Dokumen tersebut membahas tentang panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dokumen menjelaskan tujuan, prosedur, dan unsur-unsur penting dalam penyusunan SKP seperti kegiatan tugas jabatan, target, dan penilaian kinerja berdasarkan pencapaian target.
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Indonesia. Penilaian dilakukan setiap tahun untuk menilai kinerja pegawai berdasarkan pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja. Sasaran kerja ditetapkan pada awal tahun dan digunakan sebagai acuan penilaian, sedangkan unsur perilaku kerja meliputi aspek-aspek seperti orientasi pelayanan, integritas, dan komitmen. Hasil penilaian dig
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan untuk memastikan pembangunan PNS secara adil dan berkualitas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang ditetapkan.
Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP 46 thn 2011 ttg Penilaian Presta...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian ini dilakukan dengan menilai pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai, dengan rumus penghitungan nilai prestasi kerja yang melibatkan bobot kedua aspek tersebut. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan kualifikasi kinerja PNS
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kenaikan pangkat PNS di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, jenis, alur dan proses kenaikan pangkat, serta ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS. Informasi disajikan melalui presentasi PowerPoint yang mencakup berbagai hal terkait kenaikan pangkat PNS.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk penilaian kinerja PNS. SKP terdiri dari target kerja tahunan yang ditetapkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi jabatan, dengan bobot 60% serta perilaku kerja 40%. SKP harus memuat kegiatan, target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang akan dicapai. Penilaian capaian SKP dihitung berdasarkan pencapaian target masing
Dokumen tersebut membahas tentang panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dokumen menjelaskan tujuan, prosedur, dan unsur-unsur penting dalam penyusunan SKP seperti kegiatan tugas jabatan, target, dan penilaian kinerja berdasarkan pencapaian target.
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Indonesia. Penilaian dilakukan setiap tahun untuk menilai kinerja pegawai berdasarkan pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja. Sasaran kerja ditetapkan pada awal tahun dan digunakan sebagai acuan penilaian, sedangkan unsur perilaku kerja meliputi aspek-aspek seperti orientasi pelayanan, integritas, dan komitmen. Hasil penilaian dig
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan untuk memastikan pembangunan PNS secara adil dan berkualitas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang ditetapkan.
Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP 46 thn 2011 ttg Penilaian Presta...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian ini dilakukan dengan menilai pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai, dengan rumus penghitungan nilai prestasi kerja yang melibatkan bobot kedua aspek tersebut. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan kualifikasi kinerja PNS
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kenaikan pangkat PNS di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, jenis, alur dan proses kenaikan pangkat, serta ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS. Informasi disajikan melalui presentasi PowerPoint yang mencakup berbagai hal terkait kenaikan pangkat PNS.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
Dokumen tersebut membahas paradigma baru penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja dengan bobot penilaian 60% sedangkan perilaku kerja 40%. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
"[Ringkuman]"
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 2 tahun
- Nilai PKG minimal 70
Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 5 tahun
- Nilai PKG minimal 75
Senior Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 10 tahun
- Nilai PKG minimal 80
- Memiliki prestasi dalam bidang pendidikan
Guru Utama:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pen
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Policy paper ini membahas strategi kebijakan penguatan pelayanan investasi dalam mendorong peningkatan investasi di daerah. Beberapa strategi yang direkomendasikan adalah optimalisasi pelayanan perizinan, penguatan promosi potensi investasi daerah, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah. Strategi-strategi ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi di daerah, khususnya daerah yang belum mencapai target.
Dokumen tersebut membahas strategi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di daerah penyangga dan mitra Ibu Kota Negara baru. Dokumen tersebut menganalisis kebutuhan pengembangan kompetensi umum dan khusus untuk sektor-sektor unggulan, serta merekomendasikan kebijakan untuk melibatkan lembaga pemerintah dalam program pengembangan kompetensi bagi aparatur daerah terkait.
Buku ini membahas implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di daerah melalui 9 policy brief yang menawarkan perbaikan kebijakan. Policy brief menganalisis tantangan dan permasalahan dalam implementasi kebijakan tersebut serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan fokus pada pelayanan publik. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi da
Dokumen tersebut membahas persiapan menuju jurnal terakreditasi nasional. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) PUSLATBANG KDOD mengelola jurnal Borneo Administrator sejak 2005, (2) jurnal tersebut telah terakreditasi SINTA 2 oleh Kemenristek Dikti hingga 2020 dan terindeks DOAJ, (3) proses pengelolaan jurnal dilakukan secara daring penuh mulai dari pengiriman naskah hingga pener
Pendampingan Penyusunan SKP SETDA Bontang 2014 (Performance Appraisal for Apparatus)
1. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Berdasarkan PP No. 46/2011 dan Perka BKN No. 1/2013
PKP2A III LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bontang, 15 - 16 Januari 2014
2. 2
Introduction
RUSTAN A., SP, MA, M.S.E
NAMA
FANI HERU WISMONO, SE, MA, MAP
JABATAN
PENELITI ADMINISTRASI PUBLIK
rustanamarullah8@gmail.com
EMAIL
Blog
i_am_heroe@yahoo.com
http://www.slideshare.net/PKP2AIIILANSamarinda
6. Prasyarat Penilaian Prestasi Kinerja
PEGAWAI DIANGKAT DALAM
JABATAN
RENCANA KERJA TAHUNAN
(RKT)
(IKT & IKI)
URAIAN TUGAS
HASIL ANALISIS JABATAN
SARANA DAN PRASARANA
YANG MEMADAI
MANAJEMEN DATA/ INFORMASI
KINERJA PEGAWAI MEMADAI
6
10. Ada Apa Dengan DP-3
Seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS
terhadap organisasi
Lebih berorientasi pada penilaian kepribadian
(personality) dan perilaku (behavior)
Hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka
Proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat
subyektif = terlalu pelit/murah
Pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak
memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut
penilaian
10
11. SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (SKP)
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. Umum:
a. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
b. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi
(jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki
target waktu).
c. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh
pejabat penilai sebagai kontrak kerja.
d. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan
digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
11
11
12. FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
1
2
3
4
5
I. PEJABAT PENILAI
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
NO
1
2
3
4
5
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
TARGET
NO
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANT/OUTPUT
1
0
10
0
11
12
BIAYA
0
9
WAKTU
0
8
KUAL/MUTU
0
Pejabat Penilai,
Bontang, 2 Januari 2014
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
12
12
13. PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian . Januari s.d. 31 Desember 20..
TARGET
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
AK
1
2
3
Kuant/ Output Kual/Mutu
4
5
REALISASI
Waktu
Biaya
6
AK
7
8
Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya
9
10
11
12
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
13
14
1
2
3
4
1
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS/UNSUR PENUNJANG
:
(tugas tam bahan)
(tugas tam bahan)
2
(kreatifitas)
(kreatifitas)
0
Nilai Capaian SKP
0.000
.., 31 Desember 20..
Pejabat Penilai,
13
13
14. 4.
UNSUR YANG DINILAI
Jumlah
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
-
x
60%
1. Orientasi Pelayanan
(Buruk)
3. Komitmen
(Buruk)
4. Disiplin
b. Perilaku Kerja
(Buruk)
2. Integritas
(Buruk)
5. Kerjasama
(Buruk)
6. Kepemimpinan
0.00
(Buruk)
7. Jumlah
8. Nilai rata rata
9. Nilai Perilaku Kerja
0
0.00
0.00
(Buruk)
x
40%
0.00
0.00
NILAI PRESTASI KERJA
(Buruk)
14
14
15. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya
dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai
tugas tambahan.
No
Tugas Tambahan
Nilai
1.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 1-3 kegiatan
1
2.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 4-6 kegiatan
2
3.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 7 kegiatan atau lebih
3
1515
16. PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan
berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
No.
Kreativitas
Nilai
1.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat
keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat
eselon II.
3
2.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat
keterangan yg ditandatangani oleh PPK.
6
3.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh
Presiden.
12
16
17. 3. Penyusunan SKP:
a. Penyusunan SKP untuk Jabatan Struktural.
b. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Tertentu.
c. Penyusunan SKP Untuk Jabatan Fungsional Umum.
B. PENANDATANGANAN SKP
Formulir penyusunan SKP yang telah diisi dan disepakati
bersama antara Pegawai dengan atasan langsungnya harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja.
Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak
disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan
kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.
17
17
18.
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan
sebutan.
1)
91 keatas : sangat baik
2)
76 90
: baik
3)
61 75
: cukup
4)
51 60
: kurang
5)
50 kebawah : buruk
Penilaian SKP dapat lebih dari 100
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor
diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada
pertimbangan kondisi penyebabnya.
18
18
19. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb:
Kriteria
Nilai
Keterangan
91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan
pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90
Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan
besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75
Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada
kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg
ditentukan
51 -60
Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar,
revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke
bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan
besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg
ditentukan dll.
19
19
20. Formulasi Penilaian Capaian SKP
a. Aspek Kuantitas:
Penilaian SKP (kuan) =
RO
TO
X 100
Ket :
RO = Realisasi Output
TO = Target Output
contoh :
5000
x
5000
100 = 100
20
20
21. 21
b. Aspek Kualitas :
Penilaian
SKP (kual) =
RK
TK
X 100
Ket :
RK = Realisasi Kualitas
TK = Target Kuallitas
Contoh :
85
100
x
100
駈 = 85
21
22. 22
c. Aspek Waktu
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) :
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100
Target Waktu (TW)
2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya 24 % diberikan nilai baik sampai
dengan sangat baik :
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW) x 100
Target Waktu (TW)
3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup
sampai dengan buruk :
76 -
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
x 100 - 100
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu :
100 % -
Realisasi Waktu (RW) x 100
Target Waktu (TW)
22
23. 23
d. Aspek Biaya
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol)
1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100
Target Biaya (TB)
2. Jika tingkat efisiensi 24 % (bernilai baik-sangat baik)
1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 100
Target Biaya (TB)
3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
76 -
1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 100
Target Biaya (TB)
- 100
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya:
100 % -
Realisasi Biaya (RB) x 100 %
Target Biaya (TB)
23
24. 24
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1
Nama
Dra. Sri
1
Nama
Elisya, SH
2
NIP
196305221992012001
2
NIP
196803051999042001
3
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina/ IV/a
3
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Tk I/ III/d
4
Jabatan
Kabid Kepangkatan dan
Mutasi Lain
4
Jabatan
Kasubbag Mutasi Kepegawaian
5
Unit Kerja
Direktorat Kepangkatan
5
Unit Kerja
Direktorat Kepangkatan
TARGET
NO
III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN
ANGKA
KREDIT
Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d
ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal.
-
2
Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja
gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi
vertikal
Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d
ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal
-
4
Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah
-
5
Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain
dan pindah instansi pusat dan daerah
-
WAKTU
100
12
100
12
-
20 nota
100
12
-
30 SK
100
12
-
2 lap
100
12
-
5000 nota
BIAYA
-
3
KUAL/
MUTU
25 nota
1
KUANT/
OUTPUT
-
Jakarta, 2 Januari 2014
Pejabat Penilai
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
(Dra. Sri)
(Elisya, SH)
NIP. 196305221992012001
NIP. 196803051999042001
24
25. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian 2 Januari s/d 31 Desember 2014
TARGET
REALISASI
AK
1
2
1
AK
Biaya
8
9
10
11
12
-
5000
nota
85
12
-
14
261,00
87,00
(261 : 3)
Waktu
Biaya
3
4
5
6
7
Menetapkan persetujuan
kenaikan pangkat gol.ruang
III/d ke bawah Prov. Lampung
dan instansi vertikal.
-
5000
nota
100
12
-
Menetapkan persetujuan peninjauan
masa kerja gol.ruang III/d ke bawah
Provinsi Lampung dan Instansi vertikal
-
25
nota
100
12
-
-
25 nota
80
12
-
256,00
85,33
Menetapkan persetujuan mutasi lainlain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi
Lampung dan instansi Vertikal
-
20
nota
100
12
-
-
20 nota
80
12
-
256,00
85,33
4
Membuat konsep SK pindah Instansi
pusat dan daerah
-
30 SK
100
12
-
-
30 SK
85
12
-
261,00
87,00
5
Membuat laporan kenaiakn pangkat,
PMK, mutasi lain dan pindah instansi
pusat dan daerah
-
2 lap
100
12
-
-
2 lap
80
12
-
256,00
85,33
3
Waktu
13
Kual/
Mutu
2
Kual/
Mutu
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/
output
NO
Kuant/
output
PENGHITUNGAN
(100+85+76=261)
I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur
Penunjang :
a. Tugas Tambahan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
429.99
b. Kreativitas
JUMLAH
NILAI CAPAIAN SKP
(429.99 : 5) =
86,00
(Baik)
Jakarta, 31 Desember 2014
Pejabat Penilai
(Dra. Sri)
NIP. 196305221992012001
25
26. 4.
UNSUR YANG DINILAI
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Jumlah
86.00
x
60%
1. Orientasi Pelayanan
(Baik)
2. Integritas
85
(Baik)
3. Komitmen
85
(Baik)
4. Disiplin
b. Perilaku Kerja
88
85
(Baik)
5. Kerjasama
87
(Baik)
6. Kepemimpinan
87
(Baik)
7. Jumlah
51.60
517
8. Nilai rata rata
9. Nilai Perilaku Kerja
86.17
86.17
(Baik)
x
40%
34.47
86.07
NILAI PRESTASI KERJA
(Baik)
26
28. LOG BOOK AKTIVITAS HARIAN
HARI/ TANGGAL
Nama
NIP
Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan
Unit Kerja
NO
1
2
3
4
5
28
AKTIVITAS
OUTPUT
LAMPIRAN OUTPUT
29. KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
a. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian,
maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke
atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14
hari.
b. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada
Pejabat penilai dan PNS ybs
c. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian
prestasi kerja dan bersifat final
29
29