powerpoint mengenai hukum perusahaan yang meliputi pengertian, dasar huku, perusahaan perseorangan dan persekutuan perdata, dan jenis-jenis dari badan usaha
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang sistem perbankan di Indonesia, mencakup pengertian bank, jenis-jenis bank seperti bank sentral, bank umum, bank syariah, BPR, produk dan fungsi bank.
Kelompok 1 membahas tentang manajemen risiko kredit dan kredit macet. Mereka mendefinisikan manajemen risiko kredit sebagai praktik yang memitigasi kerugian dengan memahami modal bank dan cadangan risiko kredit. Kelompok ini juga menjelaskan tahapan proses manajemen risiko kredit yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko. Terakhir, mereka membahas upaya-upaya untuk menangani kredit macet selama pandemi
Dokumen tersebut membahas tentang keputusan investasi modal perusahaan yang meliputi proses perencanaan, penetapan tujuan, pendanaan, dan kriteria pemilihan aset jangka panjang. Juga dibahas mengenai model-model penilaian investasi seperti nilai sekarang bersih, tingkat pengembalian internal, dan periode pengembalian investasi.
Dokumen ini membahas sejarah perkembangan perbankan di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga tahun 1959. Pada masa itu, pemerintah mendirikan beberapa bank milik negara seperti BNI dan BRI, serta menasionalisasi bank-bank Belanda. Berdirinya Bank Indonesia pada 1953 memberi pengawasan terhadap bank-bank di Indonesia untuk memastikan solvabilitas dan likuiditas. Bank Indonesia mulai mengawasi kepatuhan bank terhadap larangan pemberian kredit tert
Hubungan Hukum Bank dan Nasabah _Materi Training KREDIT PERBANKANKanaidi ken
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan hukum antara bank dan nasabah. Terdapat dua jenis hubungan yaitu hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah penyimpan dana atau debitur, serta hubungan non kontraktual seperti hubungan fidusia, konfidensial, bailor-bailee, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah beserta tingkat pember
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen keuangan universitas, mencakup tujuan, tugas, fungsi, konsep dasar, dan implikasi manajemen keuangan. Topik utama yang dibahas antara lain pengertian manajemen keuangan, tujuan perusahaan, keputusan investasi, pembiayaan, dan dividen. Juga dibahas mengenai nilai perusahaan, peran manajer keuangan, serta benturan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan
1. Dokumen tersebut membahas tentang analisis risiko kebangkrutan perusahaan menggunakan metode Altman Z-Score.
2. Altman Z-Score menggunakan lima rasio keuangan untuk memprediksi potensi kebangkrutan suatu perusahaan.
3. Contoh analisis menggunakan data neraca PT Toyota Honda Tbk menghasilkan skor Z 3,18, yang menunjukkan perusahaan bebas dari risiko kebangkrutan.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis perkreditian yang mencakup pengertian kredit, tujuan dan maksud kredit, serta jenis-jenis kredit. Kredit didefinisikan sebagai pemberian uang atau tagihan yang harus dibayar kembali beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Tujuan analisis kredit adalah untuk meminimalkan risiko gagal bayar dengan mempertimbangkan 5C yaitu karakter, kapasitas, modal, jaminan
Dokumen tersebut membahas berbagai lembaga keuangan seperti bank sentral, bank umum, pasar modal, asuransi, pegadaian, dan lainnya. Juga menjelaskan mekanisme kerja bank dan perhitungan bunga untuk rekening giro dan deposito.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang manajemen kredit perbankan, termasuk proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan, pengawasan, dan penyelesaian kredit.
2. Kredit bank merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur dimana debitur harus mengembalikan dana beserta bunga.
3. Analisis kredit dilakukan menggunakan metode 6C dan 6A
Dokumen tersebut membahas tentang keputusan pembiayaan perusahaan khususnya mengenai leasing. Dijelaskan bahwa leasing adalah aktivitas pembiayaan perusahaan dengan penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala. Ada dua jenis leasing yaitu operating lease dan financial lease yang memiliki karakteristik berbeda.
Dokumen tersebut membahas tentang klasifikasi dan bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan jumlah pemilik, status pemilik, bentuk hukum, dan jenis perusahaan seperti perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, CV, dan perseroan terbatas serta menjelaskan unsur-unsurnya."
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep koperasi dan pengelolaannya, meliputi pengertian, asas, tujuan, jenis, organisasi, dan prosedur pendirian koperasi.
2. Juga membahas tentang koperasi sekolah dan perhitungan sisa hasil usaha koperasi.
3. Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara demokratis.
Dokumen tersebut membahas tentang leasing, mulai dari pengertian, sejarah, jenis-jenis transaksi, dan metode pembayaran leasing. Terdapat juga contoh perhitungan pembayaran leasing dengan asumsi berbeda.
Dokumen tersebut membahas tentang likuidasi persekutuan, yaitu proses pembubaran persekutuan dan penyelesaian kewajibannya. Proses likuidasi meliputi realisasi aktiva menjadi uang tunai, pembayaran hutang kreditur, dan pembagian sisa modal kepada anggota. Diberikan contoh kasus likuidasi persekutuan dengan berbagai kemungkinan hasil realisasi aktiva dan penyelesaian kewajiban anggota.
Dokumen ini membahas sejarah perkembangan perbankan di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga tahun 1959. Pada masa itu, pemerintah mendirikan beberapa bank milik negara seperti BNI dan BRI, serta menasionalisasi bank-bank Belanda. Berdirinya Bank Indonesia pada 1953 memberi pengawasan terhadap bank-bank di Indonesia untuk memastikan solvabilitas dan likuiditas. Bank Indonesia mulai mengawasi kepatuhan bank terhadap larangan pemberian kredit tert
Hubungan Hukum Bank dan Nasabah _Materi Training KREDIT PERBANKANKanaidi ken
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan hukum antara bank dan nasabah. Terdapat dua jenis hubungan yaitu hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah penyimpan dana atau debitur, serta hubungan non kontraktual seperti hubungan fidusia, konfidensial, bailor-bailee, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah beserta tingkat pember
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen keuangan universitas, mencakup tujuan, tugas, fungsi, konsep dasar, dan implikasi manajemen keuangan. Topik utama yang dibahas antara lain pengertian manajemen keuangan, tujuan perusahaan, keputusan investasi, pembiayaan, dan dividen. Juga dibahas mengenai nilai perusahaan, peran manajer keuangan, serta benturan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan
1. Dokumen tersebut membahas tentang analisis risiko kebangkrutan perusahaan menggunakan metode Altman Z-Score.
2. Altman Z-Score menggunakan lima rasio keuangan untuk memprediksi potensi kebangkrutan suatu perusahaan.
3. Contoh analisis menggunakan data neraca PT Toyota Honda Tbk menghasilkan skor Z 3,18, yang menunjukkan perusahaan bebas dari risiko kebangkrutan.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis perkreditian yang mencakup pengertian kredit, tujuan dan maksud kredit, serta jenis-jenis kredit. Kredit didefinisikan sebagai pemberian uang atau tagihan yang harus dibayar kembali beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Tujuan analisis kredit adalah untuk meminimalkan risiko gagal bayar dengan mempertimbangkan 5C yaitu karakter, kapasitas, modal, jaminan
Dokumen tersebut membahas berbagai lembaga keuangan seperti bank sentral, bank umum, pasar modal, asuransi, pegadaian, dan lainnya. Juga menjelaskan mekanisme kerja bank dan perhitungan bunga untuk rekening giro dan deposito.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang manajemen kredit perbankan, termasuk proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan, pengawasan, dan penyelesaian kredit.
2. Kredit bank merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur dimana debitur harus mengembalikan dana beserta bunga.
3. Analisis kredit dilakukan menggunakan metode 6C dan 6A
Dokumen tersebut membahas tentang keputusan pembiayaan perusahaan khususnya mengenai leasing. Dijelaskan bahwa leasing adalah aktivitas pembiayaan perusahaan dengan penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala. Ada dua jenis leasing yaitu operating lease dan financial lease yang memiliki karakteristik berbeda.
Dokumen tersebut membahas tentang klasifikasi dan bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan jumlah pemilik, status pemilik, bentuk hukum, dan jenis perusahaan seperti perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, CV, dan perseroan terbatas serta menjelaskan unsur-unsurnya."
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep koperasi dan pengelolaannya, meliputi pengertian, asas, tujuan, jenis, organisasi, dan prosedur pendirian koperasi.
2. Juga membahas tentang koperasi sekolah dan perhitungan sisa hasil usaha koperasi.
3. Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara demokratis.
Dokumen tersebut membahas tentang leasing, mulai dari pengertian, sejarah, jenis-jenis transaksi, dan metode pembayaran leasing. Terdapat juga contoh perhitungan pembayaran leasing dengan asumsi berbeda.
Dokumen tersebut membahas tentang likuidasi persekutuan, yaitu proses pembubaran persekutuan dan penyelesaian kewajibannya. Proses likuidasi meliputi realisasi aktiva menjadi uang tunai, pembayaran hutang kreditur, dan pembagian sisa modal kepada anggota. Diberikan contoh kasus likuidasi persekutuan dengan berbagai kemungkinan hasil realisasi aktiva dan penyelesaian kewajiban anggota.
Dokumen tersebut menjelaskan berbagai siklus akuntansi yang terdapat dalam sistem informasi akuntansi perusahaan, mulai dari siklus keuangan, pengeluaran, konversi, penerimaan, buku besar, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, hingga pengendalian mutu. Dokumen tersebut juga menjelaskan komponen-komponen yang membentuk suatu siklus akuntansi.
Dokumen tersebut membahas tentang operasional bank umum yang mencakup penghimpunan dana, penyaluran dana melalui pemberian kredit, jenis-jenis layanan yang ditawarkan bank, serta faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesehatan bank."
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan dan operasi persekutuan, termasuk pengertian persekutuan firma dan komanditer, unsur pokok persekutuan, akuntansi dalam persekutuan, dan ketentuan pembentukan persekutuan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, termasuk Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
2. Dibahas pula proses pendirian, organisasi, permodalan, dan pembubaran masing-masing jenis badan hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip etika bisnis dan pengertian perusahaan. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dijelaskan antara lain prinsip ekonomi, kejujuran, berbuat baik dan tidak berbuat jahat, keadilan, serta hormat pada diri sendiri. Sedangkan pengertian perusahaan dijelaskan sebagai kegiatan bisnis yang dilakukan secara terus menerus untuk mencari keuntungan oleh pen
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perbankan di Indonesia yang mencakup pengertian bank dan perbankan, asas-asas perbankan, sumber hukum perbankan, jenis-jenis bank serta kegiatan usaha bank umum dan BPR."
Bab 1 Materi Persekutuan (Akuntansi Keuangan Lanjutan)Fajar Sandy
油
Dokumen tersebut membahas tentang persekutuan sebagai salah satu bentuk badan usaha, termasuk proses pembentukan, kegiatan operasional, dan pembubarannya. Dibahas pula tentang investasi modal awal anggota persekutuan, pembagian laba dan rugi, serta perubahan komposisi kepemilikan akibat pengunduran diri salah satu anggota.
Modul ini membahas tentang akuntansi persekutuan dan likuidasi persekutuan secara sederhana dan berangsur. Modul ini terdiri dari 5 bab yang membahas tentang pembentukan dan perubahan persekutuan, pembagian laba atau rugi, serta proses likuidasi persekutuan baik secara sederhana maupun berangsur."
Dokumen tersebut membahas tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mencakup sejarah, pengertian, landasan hukum, klasifikasi, fungsi, pembentukan, pengawasan, dan peranannya sebagai lembaga keuangan mikro untuk menghimpun dana dan memberikan kredit kepada masyarakat.
Bank sentral adalah lembaga yang mengatur kebijakan moneter suatu negara. Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang didirikan pada 1851 dan bertugas menetapkan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta mengatur sistem pembayaran. Tujuannya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang lain dan harga barang.
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum pendirian dan perizinan Bank Umum Syariah di Indonesia. Bank hanya dapat didirikan setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang terdiri dari persetujuan prinsip dan izin usaha. Modal minimum untuk mendirikan Bank ditetapkan Rp1 triliun dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara dan badan hukum Indonesia serta asing dengan porsi kepemilikan maksimal 99%.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya mengenai pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank dan ketentuan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan perkembangan regulasi pasar modal dan lembaga pengawas di Indonesia, mulai dari UU Pasar Modal 1995 yang memberikan mandat pengaturan dan pengawasan kepada Bapepam, UU Bank Indonesia 1999 yang mempersiapkan pembentukan otoritas pengawas keuangan terintegrasi, hingga UU OJK 2011 yang membentuk Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan termasuk pasar
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, antara lain menambahkan definisi baru terkait perbankan berdasarkan prinsip syariah, memperluas kegiatan usaha bank umum untuk menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta mengatur batas maksimum pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan peraturan yang mengatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia. LPS didirikan untuk menjamin simpanan nasabah bank setelah krisis keuangan 1998 dan menggantikan jaminan pemerintah sebelumnya. LPS berfungsi menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem keuangan Indonesia yang mencakup bank sentral, bank umum, lembaga keuangan formal dan informal, serta instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar."
Undang-undang ini membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank serta turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan, menyelesaikan bank gagal yang tidak berdampak sistemik, serta menangani bank gagal yang berdampak sistemik. Semua bank wajib menjadi peserta penjaminan dan membayar iuran serta data yang dibutuhkan LPS
Regulasi perbankan di Indonesia mengalami perkembangan sejak tahun 1953. Saat ini, regulasi perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menggantikan peran Bank Indonesia sebagai regulator sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2011. Regulasi tersebut mencakup pendirian, kepemilikan, dan bentuk hukum bank serta pengelolaan dana bank, mekanisme pemberian kredit, dan prinsip kerahasiaan informasi nasabah.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen resiko pada kontrak perbankan syariah. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian resiko yang harus dilakukan bank syariah untuk mengelola berbagai jenis resiko pada berbagai kontrak seperti mudharabah, murabahah, salam, istishnah, dan ijarah. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai resiko yang muncul
Dokumen tersebut membahas mengenai rahasia bank dan pengaturan serta pengawasan bank oleh Bank Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi, pihak yang berkewajiban menjaga rahasia bank, pengecualian pembukaan rahasia bank, serta mekanisme pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang negara, dan peradilan. Juga dijelaskan mengenai pengaturan dan pengawasan tenaga kerja as
Peraturan Bank Indonesia mengatur ketentuan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat industri perbankan nasional agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil. BPR hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia dan modal minimum tertentu, serta calon pengurus harus memenuhi persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal dan tidak pernah terlibat tindakan tercela.
Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:
Kepala Perjanjian/Kontrak
Judul dari suatu perjanjian/kontrak.
Komparasi/Preamble
Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.
Latar belakang/Recital
Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.
Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.
Substansi Perjanjian/Kontrak
Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.
Klausul Penunjang
Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.
Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.
Lampiran
Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. 4 KEWENANGAN BANK INDONESIA
SELAKU BANK SENTRAL
POWER TO LICENCE
KEWENANGAN MEMBERIKAN IJIN
POWER TO REGULATE
KEWENANGAN UNTUK MENGATUR
POWER TO CONTROL
KEWENANGAN UNTUK MENGENDALIKAN /
MENGAWASI
PASAL 34 UU NO 3 TAHUN 2004 (DIAMBIL ALIH
LEMBAGA PENGAWASAN SEKTOR KEUANGAN,
PALING LAMBAT DIBENTUK 31 DES 2010)
POWER TO IMPOSE SANCTION
KEWENANGAN UNTUK MENGENAKAN SANKSI
4. KESEHATAN BANK DAN
PRINSIP KEHATI-HATIAN
BAB VI PASAL 25 UU BANK INDONESIA NO.
23/1999:
BI BERWENANG MENETAPKAN KETENTUAN
PERBANKAN YANG MEMUAT PRINSIP KEHATI-
HATIAN
DIATUR DALAM PBI
UU PERBANKAN NO. 7/1992 PASAL 2 DAN 29:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
DILAKUKAN OLEH BI
BANK WAJIB MEMELIHARA TINGKAT KESEHATAN
BANK SESUAI DENGAN KECUKUPAN MODAL,
KUALITAS ASET, KUALITAS MANAJEMEN,
LIKUIDITAS, RENTABILITAS, SOLVABILITAS DAN
ASPEK LAIN, DAN WAJIB MELAKUKAN KEGIATAN
USAHA SESUAI DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
5. UKURAN TINGKAT KESEHATAN
BANK DI INDONESIA
SISTEM CAMEL (CAPITAL, ASSET,
MANAGEMENT, EARNING, LIKUIDITY)
PLUS.
FAKTOR PLUS YAITU KEADAAN ATAU
UNSUR-UNSUR YANG TIDAK TERMASUK
DALAM KEADAAN KEUANGAN BANK:
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN-
PERATURAN, KHUSUSNYA PERATURAN
DI BIDANG PERBANKAN
6. CONTOH 1:
CAR (RASIO KECUKUPAN MODAL)
ADALAH RASIO YANG MEMPERLIHATKAN
SEBERAPA JAUH SELURUH AKTIVA BANK YANG
MENGANDUNG RESIKO (KREDIT, PENYERTAAN,
SURAT BERHARGA, TAGIHAN KEPADA BANK
LAIN) IKUT DIBIAYAI DARI DANA MODAL SENDIRI
BANK, DISAMPING MEMPEROLEH DARI
SUMBER-SUMBER DILUAR BANK (SEPERTI DANA
MASYARAKAT, PINJAMAN (UTANG) DAN LAIN-
LAIN)
CAPITAL ADEQUACY RATIO ADALAH RASIO
KINERJA BANK UNTUK MENGUKUR
KECUKUPAN MODAL YANG DIMILIKI BANK
UNTUK MENUNJANG AKTIVA YANG
MENGANDUNG ATAU MENGHASILKAN RESIKO
7. CONTOH 2:
LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO)
MERUPAKAN PERBANDINGAN ANTARA PINJAMAN
TERHADAP DANA PIHAK KETIGA (DEPOSITO, GIRO,
TABUNGAN) UNTUK MENGUKUR TINGKAT LIKUIDITAS
BANK YANG MENUNJUKKAN KEMAMPUAN BANK
MEMENUHI PERMINTAAN KREDIT DENGAN
MENGGUNAKAN TOTAL DANA PIHAK KETIGA
SEBERAPA JAUH KEMAMPUAN BANK DALAM
MEMBAYAR KEMBALI PENARIKAN DANA YANG
DILAKUKAN OLEH DEPOSAN DENGAN
MENGANDALKAN KREDIT YANG DIBERIKAN SEBAGAI
SUMBER LIKUIDITASNYA
SEBERAPA JAUH PEMBERIAN KREDIT KEPADA
DEBITUR DAPAT DIIMBANGI DENGAN KEWAJIBAN
BANK UNTUK SEGERA MEMENUHI PERMINTAAN
DEPOSAN YANG INGIN MENARIK KEMBALI DANANYA
8. CONTOH 3:
CR (CASH RATIO)
DIPERGUNAKAN UNTUK MENGUKUR
KEMAMPUAN BANK DALAM MEMBAYAR
KEMBALI SIMPANAN NASABAH (DEPOSAN)
PADA SAAT DITARIK DENGAN
MENGGUNAKAN ALAT LIKUID YANG DIMILIKI
SEMAKIN TINGGI RASIO, SEMAKIN TINGGI
KEMAMPUAN LIKUIDITAS BANK TERSEBUT
9. SEJARAH PENYEHATAN
PERBANKAN NASIONAL
PELUANG PAKTO 8 TIDAK DIIMBANGI DENGAN
SDM YANG MEMADAI
TERPURUKNYA KONDISI PERBANKAN NASIONAL:
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
TERHADAP PERBANKAN
TINGGINYA TINGKAT SUKU BUNGA SIMPANAN
UNTUK MENARIK DANA MASYARAKAT YANG
KEHILANGAN KEPERCAYAAN
TINGGINYA BUNGA BERIMBAS KEPADA
KETIDAKMAMPUAN DEBITUR PENERIMA KREDIT
(NPL TINGGI)
PERBANKAN NASIONAL MEMILIKI PINJAMAN
INTERNASIOAL YANG TINGGI
BANK TIDAK DAPAT MENJALANKAN FUNGSI
INTERMEDIASI
10. ARAH KEBIJAKAN
BLANKET GUARANTEE:
UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT BERUPA
SKIM PENJAMINAN OLEH PEMERINTAH YANG BERSIFAT
MENYELURUH
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN):
BADAN YANG BERTUGAS MEREHABILITASI BANK-BANK
BERMASALAH YANG MASIH BERPROSPEK AGAR
PENYEHATAN PERBANKAN BERHASIL
BPPN LEPAS DARI BANK INDONESIA, SEHINGGA BI DAPAT
MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA BANK LAINNYA LEBIH
EFEKTIF
FIT AND PROPER TEST SECARA BERKESINAMBUNGAN
RESTRUKTURISASI PERBANKAN YANG BERSIFAT
MENYELURUH DENGAN TUJUAN TERCIPTA PERBANKAN YANG
SEHAT DENGAN MENGHAPUSKAN BANK YANG TIDAK MEMILIKI
PROSPEK DARI PERBANKAN NASIONAL
MENGELOMPOKKAN BANK MENJADI 3 KATEGORI BERDASAR
CAR (A>25,B>8, C<8)
12. DASAR HUKUM: UU BI
UU BANK INDONESIA NO. 23/1999
PASAL 24 DAN 26: TENTANG KEWENANGAN MEMBERI
DAN MENCABUT IZIN USAHA BANK; MEMBERIKAN IZIN
PEMBUKAAN, PENUTUPAN, DAN PEMINDAHAN
KANTOR BANK SERTA SANKSI
PASAL 33: TINDAKAN BI KEPADA BANK YANG
DIANGGAP MEMBAHAYAKAN KELANGSUNGAN USAHA
BANK YANG BERSANGKUTAN, DAN ATAU
MEMBAHAYAKAN SISTEM PERBANKAN ATAU TERJADI
KESULITAN PERBANKAN YANG MEMBAHAYAKAN
PEREKONOMIAN NASIONAL.
13. DASAR HUKUM: UU PERBANKAN
UU PERBANKAN 10/1998
PASAL 37 (1): 7 TINDAKAN YANG DAPAT
DILAKUKAN OLEH BANK INDONESIA
1. MENAMBAH MODAL
2. MENGGANTI DEWAN KOMISARIS DAN ATAU DIREKSI
BANK
3. MENGHAPUS BUKUKAN KREDIT/PEMBIAYAAN YANG
MACET DAN MEMPERHITUNGKAN KERUGIAN BANK DAN
MODALNYA
4. MERGER ATAU KONSOLIDASI DENGAN BANK LAIN
5. BANK DIJUAL KEPADA PEMBELI YANG BERSEDIA
MENGAMBILALIH SELURUH KEWAJIBAN
6. MENYERAHKAN PENGELOLAAN SELURUH ATAU
SEBAGIAN KEPADA PIHAK LAIN
7. MENJUAL SEBAGIAN ATAU SELURUH HARTA DAN ATAU
KEWAJIBAN KEPADA BANK LAIN
14. MERGER, KONSOLIDASI DAN
AKUISISI (MKA) BANK
1. MERGER = PENGGABUNGAN
PENYATUAN ATAU PENGGABUNGAN DUA BANK ATAU LEBIH
DENGAN CARA MEMPERTAHANKAN PENDIRIAN SALAH SATU
BANK DAN MEMBUBARKAN BANK LAINNYA
1. KONSOLIDASI = PELEBURAN
PENGGABUNGAN DUA BANK ATAU LEBIH SEHINGGA
TERBENTUK BANK BARU DAN MEMBUBARKAN BANK-BANK
TERSEBUT TANPA MELIKUIDASINYA TERLEBIH DAHULU
1. AKUISISI = PENGAMBIL ALIHAN
PENGAMBIL ALIHAN KEPEMILIKAN SUATU BANK YANG
MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN BANK
DAPAT DILAKUKAN PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM, BAIK
MELALUI PEMBELIAN SAHAM SECARA LANGSUNG MAUPUN
PEMBELIAN SAHAM MELALUI BURSA EFEK, DENGAN MEMBELI
SEBAGIAN JUMLAH SAHAM BANK YANG MENGAKIBATKAN
BERALIHNYA PENGENDALIAN BANK KEPADA PIHAK YANG
MENGAKUISISI
16. SYARAT MERGER, KONSOLIDASI
DAN AKUISISI BANK
WAJIB MEMPEROLEH IZIN DARI PIMPINAN BANK
INDONESIA (PASAL 28 UU 10/1998)
PENILAIAN PELAKSANAAN MKA:
DAPAT MENDORONG KINERJA DAN SISTEM
PERBANKAN
TIDAK MENIMBULKAN MONOPOLI
TIDAK MERUGIKAN KEPENTINGAN NASABAH
MKA MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN:
BANK
KEDITUR
PEMEGANG SAHAM MINORITAS
KARYAWAN BANK
RAKYAT BANYAK DAN PERSAINGAN SEHAT
17. DASAR PENETAPAN MKA:
PASAL 2 SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BANK INDONESIA NO.
32/53/KEP/DIR/1999 TENTANG TATA
CARA PENCABUTAN IZIN USAHA,
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
UMUM
1. INISIATIF BANK YANG BERSANGKUTAN
2. PERMINTAAN BANK INDONESIA
3. INISIATIF BADAN KHUSUS (BPPN)
18. Lanjutan.
DASAR HUKUM: UU PERBANKAN
PASAL 37 (2): APABILA TINDAKAN AYAT
(1) BELUM CUKUP UNTUK MENGATASI
KESULITAN YANG DIHADAPI BANK; DAN
ATAU MENURUT PENILAIAN BI
KEADAAN SUATU BANK DAPAT
MEMBAHAYAKAN SISTEM PERBANKAN,
PIMPINAN BI DAPAT MENCABUT IZIN
USAHA BANK DAN MEMERINTAHKAN
PENGURUS BANK UNTUK SEGERA
MENYELENGGARAKAN RUPS GUNA
MEMBUBARKAN BADAN HUKUM BANK
DAN MEMBENTUK TIM LIKUIDASI
19. Lanjutan
DASAR HUKUM:
PP RI NO. 25/1999 TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA,
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK,
PP RI NO. 28/1999 TENTANG MERGER,
KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BANK
INDONESIA NO. 32/53/KEP/DIR/1999
TENTANG TATA CARA PENCABUTAN
IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN
LIKUIDASI BANK UMUM
20. PENANGANAN BANK BERMASALAH
BANKBANK
KONDISI BAIKKONDISI BAIK BERPOTENSI
BERMASALAH
BERPOTENSI
BERMASALAH
PENGAWASAN INTENSIFPENGAWASAN INTENSIF
KONDISI BAIKKONDISI BAIK
KONDISI MEMBURUKKONDISI MEMBURUK
PENGAWASAN KHUSUS
(SPECIAL SURVEILLANCE)
PENGAWASAN KHUSUS
(SPECIAL SURVEILLANCE)
BERHASILBERHASIL
GAGALGAGAL
TDK BERDAMPAK SISTEMIK
- BI mencabut izin usaha bank
- LPS membayar penjaminan &
melikuidasi
PENGAWASAN
RUTIN/NORMAL
PENGAWASAN
RUTIN/NORMAL
LPSKOMITE
KOORDINASI
BERDAMPAK SISTEMIK
- BI meminta keputusan
penyelamatan bank kepada
Komite Koordinasi
UPAYA
PENYELAMATAN
UPAYA
PENYELAMATAN
21. 21
KRITERIA BANK DALAM PENGAWASAN INTENSIF
TKS KURANG SEHAT (PK-4) ATAU TIDAK SEHAT (PK-
5); ATAU
PERMASALAHAN POTENSIAL DAN ATAU AKTUAL
UNTUK KESELURUHAN RISIKO; ATAU
PELANGGARAN GWM DENGAN LANGKAH
PENYELESAIANNYA YANG TIDAK MUNGKIN TERCAPAI;
ATAU
PELANGGARAN PIDANA NAMUN LANGKAH
PENYELESAIANNYA TIDAK MUNGKIN TERCAPAI; ATAU
PERMASALAHAN LIKUIDITAS YANG MENDASAR; ATAU
PERMASALAHAN PROFITABILITAS YANG MENDASAR;
ATAU
NPL NETTO > 5% DARI TOTAL KREDIT.
22. 22
6.3. Penanganan Bank BermasalahKRITERIA BANK DALAM PENGAWASAN
KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE/SSU)
CAR < 8%; DAN ATAU
RASIO GWM KURANG DARI 5% DENGAN
PERKEMBANGAN MEMBURUK DALAM WAKTU
SINGKAT
JANGKA WAKTU SSU:
3 BULAN UNTUK BANK YANG BELUM GO PUBLIC
6 BULAN UNTUK BANK YANG GO PUBLIC
DAPAT DIPERPANJANG SEKALI UNTUK JANGKA
WAKTU 3 BULAN
23. 23
6.5. Penanganan Bank BermasalahKRITERIA BANK NON SISTEMIK YANG DISERAHKAN
KE LPS
JANGKA WAKTU SSU BELUM TERLAMPAUI NAMUN KONDISI
BANK MENURUN SEHINGGA CAR < 8%; DAN ATAU GWM <
0%; ATAU
JANGKA WAKTU SSU TELAH TERLAMPAUI, CAR < 8% DAN
KONDISI BANK TIDAK MENGALAMI PERBAIKAN
KRITERIA BANK BERDAMPAK SISTEMIK YANG
DIMINTAKAN KEPUTUSAN KOMITE KOORDINASI
JANGKA WAKTU SSU BELUM TERLAMPAUI, NAMUN KONDISI
BANK MENURUN DENGAN CEPAT; ATAU
JANGKA WAKTU SSU TELAH TERLAMPAUI, CAR < 8% DAN
KONDISI BANK TIDAK MENGALAMI PERBAIKAN; ATAU
JANGKA WAKTU SSU BELUM TERLAMPAUI, NAMUN
FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT BANK TELAH JATUH
TEMPO DAN TIDAK DAPAT DILUNASI
24. LIKUIDASI BANK
LIKUIDASI MERUPAKAN TINDAKAN AKHIR YANG
DILAKUKAN APABILA ALTERNATIF LAIN SUDAH TIDAK
BISA DILAKUKAN LAGI
PP 25/1999: LIKUIDASI BANK ADALAH TINDAKAN
PENYELESAIAN SELURUH HAK DAN KEWAJIBAN BANK
SEBAGAI AKIBAT:
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN
PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK
PENYEBAB LIKUIDASI (PASAL 37 UU PERBANKAN)
BANK MENGALAMI KESULITAN YANG MEMBAHAYAKAN
USAHANYA
TURUNNYA PERMODALAN
KUALITAS ASET
PENGELOLAAN BURUK
KEADAAN SUATU BANK DAPAT MEMBAHAYAKAN
SISTEM PERBANKAN
BANK TIDAK MAMPU MEMENUHI KEWAJIBANNYA PADA
BANK LAIN
25. SEJARAH LIKUIDASI BANK DI
INDONESIA
1. PRA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN
NASIONAL (BPPN)
BANK SUMMA TAHUN 1992
16 BANK TAHUN 1997
1. PENANGANAN BPPN
54 BANK DENGAN KATEGORI
BANK BEKU OPERASI (BBO)
BANK TAKE OVER (BTO)
BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)
1. PASCA BPPN
BANK DAGANG BALI DAN BANK ASIATIC
(2004)
27. KEPAILITAN
MERUPAKAN CARA PENYELESAIAN UTANG
PIUTANG ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR
SECARA TERATUR (EKSEKUSI MASAL)
PIHAK DEBITOR TIDAK MUNGKIN
MENYEMBUNYIKAN HARTANYA,
PARA KREDITOR TIDAK BERLOMBA MENGAMBIL
BAGIAN DARI ASET DEBITOR
APABILA DEBITOR BERADA DALAM KEADAAN
TERTENTU, DIMUNGKINKAN UNTUK DITOLONG
DAN MASIH MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK
MENERUSKAN PERUSAHAANNYA,
APABILA PERUSAHAAN ATAU DEBITOR GAGAL
DIMUNGKINKAN UNTUK KELUAR SECARA
TERHORMAT
DIMUNGKINKAN TERJADINYA PERDAMAIAN
ANTARA KREDITOR DENGAN DEBITOR.
28. DASAR HUKUM:
DALAM HAL BANK MENGALAMI KEPAILITAN, SEMUA
HARTA YANG DITITIPKAN PADA BANK TERSEBUT
TIDAK DIMASUKKAN DALAM HARTA KEPAILITAN
DAN WAJIB DIKEMBALIKAN KEPADA PENITIP YANG
BERSANGKUTAN (PASAL 9 AYAT (3) UU NO. 7/1992)
PERMOHONAN PAILIT BISA DIAJUKAN OLEH BANK
INDONESIA APABILA DEBITUR ADALAH BANK (UU
KEPAILITAN)
MENJAGA CITRA PERBANKAN DI MATA MASYARAKAT
MENGHINDARI PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN
PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB
TERHADAP BANK
MENGOPTIMALKAN FUNGSI BANK INDONESIA
29. PERBEDAAN KEPAILITAN
DENGAN LIKUIDASI
LIKUIDASI ADALAH PROSES DIMULAI DARI PEMBUBARAN
DAN DIIKUTI DENGAN PEMBERESAN SEBAGAI SANKSI
ADMINISTRATIF/PUBLIC TERHADAP BANK AKIBAT
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERHADAP UU
PERBANKAN
KEPAILITAN KEPADA DEBITOR YANG MEMPUNYAI 2 ATAU
LEBIH KREDITOR DAN TIDAK MEMBAYAR SEDIKITNYA SATU
UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
DINYATAKAN PAILIT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG
BERWENANG, BAIK ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI ATAU
SEORANG/LEBIH KREDITOR
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBUBARAN BADAN
HUKUM DAN LIKUIDASI BANK DILAKUKAN OLEH BI DAN TIM
LIKUIDASI
DALAM KEPAILITAN HAKIM MEMUTUSKAN KURATOR, HAKIM
PENGAWAS DAN BHP SEBAGAI PIHAK YANG MENANGANI
30. PERSAMAAN LIKUIDASI DAN
KEPAILITAN
WALAUPUN SECARA HUKUM KEPAILITAN TIDAK
BERARTI BUBARNYA BADAN HUKUM DEBITOR,
TETAPI AKIBAT TERHADAP HARTA KEKAYAAN
DAN AKTIVITAS DEBITOR PAILIT SAMA DENGAN
PERUSAHAAN YANG DIBUBARKAN, YAITU:
TIDAK DAPAT MELAKUKAN AKTIVITAS HUKUM
HARTA DALAM PENGUASAAN KURATOR (PAILIT)
ATAU LIKUIDATOR (LIKUIDASI)
HARTA PENJUALAN HARTA AKAN DIPERGUNAKAN
UNTUK MEMBAYAR SEMUA KEWAJIBAN DEBITUR
PAILIT ATAU PERUSAHAAN YANG DIBUBARKAN
32. PERMASALAHAN UMUM
KEPAILITAN
1. KELEMAHAN UU KEPAILITAN
SEJARAH PEMBENTUKANNYA KARENA
DESAKAN IMF
KEWENANGAN HANYA KEPADA
PENGADILAN NIAGA
1. MASALAH PROSEDURAL DALAM
PENERAPAN UU KEPAILITAN
2. KETIDAK PERCAYAAN KEPADA
PERADILAN NIAGA
PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SERING
TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
33. PERTIMBANGAN BAGI BI UNTUK MENGAJUKAN
KEPAILITAN PADA BANK YANG BERMASALAH
ALASAN UTAMA UNTUK DIAJUKANNYA
KEPAILITAN BAGI PERBANKAN ADALAH
KEPENTINGAN UMUM DAN MASYARAKAT.
KEPENTINGAN UMUM ADALAH KEPENTINGAN
BANGSA DAN NEGARA DAN ATAU
KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS,
SEHINGGA TERMASUK DIANTARANYA
ADALAH DEBITOR MEMPUNYAI UTANG
KEPADA BUMN ATAU BADAN USAHA LAIN
YANG MENGHIMPUN DANA DARI
MASYARAKAT LUAS
34. b. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
PENGGUNAAN KEPAILITAN BAGI BANK
KEUNTUNGAN BAGI NASABAH, PARA KREDITOR ATAU MASYARAKAT
UMUM ANTARA LAIN:
1. MENGURANGI PRAKTIK-PRAKTIK CURANG YANG DILAKUKAN OLEH
BANK,
2. MENGURANGI MUNCULNYA BANK-BANK BARU YANG HANYA
BERORIENTASI MENGUMPULKAN KEUNTUNGAN TANPA
MEMPERHATIKAN HAK ORANG LAIN ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU.
BAGI BANK ANTARA LAIN:
1. MASIH MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK MENERUSKAN USAHANYA,
2. MENJAGA NAMA BAIK (PEMILIK, PENGURUS DAN PIHAK III YANG
SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERLIBAT DALAM
USAHA YANG BERSANGKUTAN),
3. MENUMBUHKAN/ MEMPERKUAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT
KEPADA DUNIA PERBANKAN.
35. SAAT INI LIKUIDASI TETAP MENJADI PILIHAN
YANG LEBIH BAIK DIBANDINGKAN KEPAILITAN
JIKA DITINJAU DARI :
1. ASPEK PENYELAMATAN ASET BANK DAN
PERLINDUNGAN NASABAH
2. KELEMAHAN SECARA UMUM PADA UU
KEPAILITAN
3. KETIDAKPERCAYAAN PADA PENGADILAN
NIAGA
4. KURANGNYA KUALITAS SDM