Regulasi perbankan di Indonesia mengalami perkembangan sejak tahun 1953. Saat ini, regulasi perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menggantikan peran Bank Indonesia sebagai regulator sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2011. Regulasi tersebut mencakup pendirian, kepemilikan, dan bentuk hukum bank serta pengelolaan dana bank, mekanisme pemberian kredit, dan prinsip kerahasiaan informasi nasabah.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga keuangan dan jenis-jenisnya, termasuk bank. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga depositori seperti bank yang menghimpun dana masyarakat melalui simpanan, dan lembaga nondepositori seperti asuransi yang bekerja berdasarkan kontrak. Dokumen ini juga menjelaskan jenis-jenis bank seperti bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, serta bank syaria
Dokumen tersebut membahas tentang ruang lingkup lembaga keuangan bank yang mencakup definisi bank, sejarah perbankan, jenis-jenis perbankan, kegiatan perbankan, izin pendirian dan bentuk hukum perbankan, jenis-jenis kantor bank, penilaian kesehatan bank, dan penggabungan usaha bank.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian bank menurut undang-undang perbankan Indonesia dan fungsi-fungsi bank seperti menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, menyediakan layanan keuangan, serta peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dan pengatur sistem perbankan nasional.
Tugas Eko 12,Amelia Puspita Sari,Ranti Pusriana,Bank,Lembaga Bukan Bank dan O...Amelia Puspita Sari
油
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah yang berperan dalam mendukung perekonomian. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
Tugas eko 12,M.Raihan.s,Ranti Pusriana,Bank dan lembaga bukan bank,SMAN 12 TA...raihan shidqi
油
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berperan mengatur dan mengawasi lemb
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bank syariah pertama, Bank Muamalat, mampu bertahan melalui krisis 1998 dan 2008, menunjukkan keunggulan sistem syariah. Namun, pembiayaan berbasis bagi hasil masih jauh lebih rendah dari pembiayaan berbasis jual beli.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar uang dan lembaga keuangan lainnya seperti bank, fungsi dan peran mereka dalam menghimpun dan menyalurkan modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dibahas pula jenis-jenis bank dan lembaga keuangan beserta operasional dan regulasi yang mengatur mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar perbankan di Indonesia yang mencakup landasan hukum, jenis bank, definisi azas tujuan dan fungsi bank, prinsip-prinsip operasional bank, organisasi bank, manajemen risiko bank, serta jenis-jenis kegiatan usaha bank konvensional dan syariah.
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum melakukan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan syariah serta memberikan layanan pembayaran, sedangkan BPR hanya fokus pada pemberian kredit. Keduanya memiliki bentuk hukum dan kegiatan usaha yang diatur secara ketat oleh pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan lembaga keuangan mikro yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memberikan layanan keuangan kepada segmen menengah ke bawah. Dokumen tersebut juga menjelaskan sejarah, fungsi, produk, perijinan dan regulasi BPR.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas kelompok mengenai bank dan lembaga keuangan lainnya. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian bank umum, fungsi-fungsi bank umum seperti penciptaan uang, mendukung mekanisme pembayaran, dan penghimpunan dana simpanan, kegiatan bank umum seperti menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
Tinjauan syariah tentang pembiayaan bermasalah di perbankan syariahAn Nisbah
油
Tinjauan ini membahas tentang pembiayaan bermasalah di perbankan syariah. Pembiayaan merupakan aset besar bagi bank syariah sehingga harus dijaga kualitasnya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini diwujudkan melalui analisis kemampuan dan kemauan calon nasabah sebelum pembiayaan. Namun kadang timbul masalah pembiayaan, yang diselesaikan bank dengan restrukturisasi bila nasabah masih beritikad
Tugas Eko 12,Amelia Puspita Sari,Ranti Pusriana,Bank,Lembaga Bukan Bank dan O...Amelia Puspita Sari
油
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan pembiayaan dan asuransi menghimpun dana masyarakat untuk pembiayaan dan pertanggungan. Otoritas Jasa Keuangan berper
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas sejarah, fungsi, jenis, produk, dan regulasi bank umum di Indonesia secara singkat. Dijelaskan pula indikator kesehatan bank seperti rasio kecukupan modal, likuiditas, dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Mobinius Technology Infographics - Comparison Android vs. iOSMobinius Technology
油
Mobile App Development Companies in India - Mobinius is the Leading Mobile App Development Company in India. We are providing Mobile App Development at reasonable rate. Enquire Today!
Sugar alcohols are a type of carbohydrate that is lower in calories than sugar. They include xylitol, sorbitol, maltitol, and others. Sugar alcohols provide sweetness but have less effect on blood sugar and insulin levels compared to sugar. They may cause digestive side effects like gas or diarrhea if consumed in large amounts. While lower in calories than sugar, foods containing sugar alcohols are not necessarily low-calorie. Regulatory agencies have determined sugar alcohols to be generally safe for human consumption.
Tugas eko 12,M.Raihan.s,Ranti Pusriana,Bank dan lembaga bukan bank,SMAN 12 TA...raihan shidqi
油
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berperan mengatur dan mengawasi lemb
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bank syariah pertama, Bank Muamalat, mampu bertahan melalui krisis 1998 dan 2008, menunjukkan keunggulan sistem syariah. Namun, pembiayaan berbasis bagi hasil masih jauh lebih rendah dari pembiayaan berbasis jual beli.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar uang dan lembaga keuangan lainnya seperti bank, fungsi dan peran mereka dalam menghimpun dan menyalurkan modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dibahas pula jenis-jenis bank dan lembaga keuangan beserta operasional dan regulasi yang mengatur mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar perbankan di Indonesia yang mencakup landasan hukum, jenis bank, definisi azas tujuan dan fungsi bank, prinsip-prinsip operasional bank, organisasi bank, manajemen risiko bank, serta jenis-jenis kegiatan usaha bank konvensional dan syariah.
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum melakukan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan syariah serta memberikan layanan pembayaran, sedangkan BPR hanya fokus pada pemberian kredit. Keduanya memiliki bentuk hukum dan kegiatan usaha yang diatur secara ketat oleh pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan lembaga keuangan mikro yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memberikan layanan keuangan kepada segmen menengah ke bawah. Dokumen tersebut juga menjelaskan sejarah, fungsi, produk, perijinan dan regulasi BPR.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas kelompok mengenai bank dan lembaga keuangan lainnya. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian bank umum, fungsi-fungsi bank umum seperti penciptaan uang, mendukung mekanisme pembayaran, dan penghimpunan dana simpanan, kegiatan bank umum seperti menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
Tinjauan syariah tentang pembiayaan bermasalah di perbankan syariahAn Nisbah
油
Tinjauan ini membahas tentang pembiayaan bermasalah di perbankan syariah. Pembiayaan merupakan aset besar bagi bank syariah sehingga harus dijaga kualitasnya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini diwujudkan melalui analisis kemampuan dan kemauan calon nasabah sebelum pembiayaan. Namun kadang timbul masalah pembiayaan, yang diselesaikan bank dengan restrukturisasi bila nasabah masih beritikad
Tugas Eko 12,Amelia Puspita Sari,Ranti Pusriana,Bank,Lembaga Bukan Bank dan O...Amelia Puspita Sari
油
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan pembiayaan dan asuransi menghimpun dana masyarakat untuk pembiayaan dan pertanggungan. Otoritas Jasa Keuangan berper
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas sejarah, fungsi, jenis, produk, dan regulasi bank umum di Indonesia secara singkat. Dijelaskan pula indikator kesehatan bank seperti rasio kecukupan modal, likuiditas, dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Mobinius Technology Infographics - Comparison Android vs. iOSMobinius Technology
油
Mobile App Development Companies in India - Mobinius is the Leading Mobile App Development Company in India. We are providing Mobile App Development at reasonable rate. Enquire Today!
Sugar alcohols are a type of carbohydrate that is lower in calories than sugar. They include xylitol, sorbitol, maltitol, and others. Sugar alcohols provide sweetness but have less effect on blood sugar and insulin levels compared to sugar. They may cause digestive side effects like gas or diarrhea if consumed in large amounts. While lower in calories than sugar, foods containing sugar alcohols are not necessarily low-calorie. Regulatory agencies have determined sugar alcohols to be generally safe for human consumption.
Pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pencegahannyaahmad muhoriah
油
Dokumen tersebut membahas definisi pencucian uang, proses pencucian uang yang terdiri dari tiga tahap yaitu placement, layering, dan integration, serta indikator transaksi keuangan mencurigakan yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan pencucian uang.
Radiasi merupakan transfer energi lewat gerak gelombang. Radiasi diartikan sebagai vibrasi medan listrik yang bergerak dalam ruang disertai vibrasi medan magnet dan memperlihatkan karakteristik gerak gelombang. Radiasi juga diartikan sebagi transmisi gelombang, objek atau informasi dari sebuah sumber ke medium atau tujuan sekitarnya. Radiasi adalah perpindahan panas yang terjadi karena pancaran/sinaran/radiasi gelombang elektro- magnetik, tanpa memerlukan media perantara. Dasarnya adalah Hukum Stefan-Boltzman
Laporan keuangan merupakan alat komunikasi yang digunakan bank untuk menyajikan informasi keuangan dan kinerjanya kepada pemangku kepentingan. Laporan tersebut meliputi neraca, laporan laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Analisis rasio keuangan seperti rasio solvabilitas, likuiditas, dan rentabilitas digunakan untuk menilai kinerja keuangan bank. Rasio pemenuhan modal minimum (CAR) merupakan ukuran
Este documento contiene repetidas referencias a la direcci坦n URL http://kotob.no-ip.org, lo que sugiere que trata principalmente sobre este sitio web en particular.
Dokumen tersebut membahas berbagai aspek terkait perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia, mulai dari pengertian bank sentral, bank umum, bank syariah, BPR, kredit, LKBB, hingga OJK beserta fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Dokumen tersebut membahas tentang bank dan lembaga keuangan serta perbedaan antara bank konvensional dan syariah. Bank dan lembaga keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian sebuah negara dengan berfungsi sebagai perantara antara penyimpan dan pengguna dana. Bank sentral seperti Bank Indonesia bertugas menetapkan kebijakan moneter dan mengatur stabilitas nilai mata uang, sedangkan bank umum menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Beberapa perubahan mencakup penambahan definisi baru seperti pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, prinsip syariah, dan lembaga penjamin simpanan. Undang-undang ini juga mengatur fungsi dan tujuan perbankan Indonesia serta jenis dan kegiatan usaha bank umum dan perkreditan rakyat.
Dokumen tersebut membahas pengertian bank menurut undang-undang perbankan Indonesia dan klasifikasi bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan cara penentuan harga. Dokumen tersebut juga menjelaskan risiko, batasan, fungsi, permodalan, sumber pendapatan dan biaya bank umum."
Manajemen kredit syariah bank muamalat memiliki beberapa perbedaan dengan bank konvensional, terutama dalam pemberian pembiayaan dan balas jasa. Bank syariah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan murabahah, sedangkan bank konvensional memberikan pinjaman dengan bunga. Bank syariah juga hanya memberikan dan menerima balas jasa berdasarkan kesepakatan, tidak mengenal bunga seperti bank konvensional.
Ppt hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum perbankan dan asuransi, univ...megiirianti083
油
1. Hukum perbankan mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan kegiatan sehari-hari bank.
2. Terdapat dua jenis transaksi utama di bank, yaitu transaksi tunai dan transaksi usaha.
3. Sumber hukum perbankan terdiri atas sumber hukum formal dan materi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
3. Lembaga Regulasi Perbankan
Meskipun lembaga perbankan di
Indonesia telah ada jauh sebelum
kemerdekaan Indonesia. Pengaturan
dan pengawasan bank secara legal
formal baru dimulai sejak tahun 1953.
Regulasi terhadap bank-bank di
Indonesia dilakukan oleh Bank
Indonesia
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia menyebutkan
bahwa Bank Indonesia sebagai Bank
Central yang juga merupakan lembaga
legislator dibidang keuangan dan
moneter
Dengan berlakunya Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan maka peran regulasi
dibidang keuangan termasuk bidang
4. Pendirian, Kepemilikan, dan Bentuk
Hukum Bank
Bank umum dapat menjalankan usahanya
setelah memperoleh izin usaha dari
pimpinan Bank Indonesia
Adapun bagi Bank Umum pendiriannya
dapat dilakukan secara kemitraan dari
kombinasi
sebagai berikut;
Warga negara Indonesia
Badan Hukum Indonesia
Warga Negara Asing
Badan Hukum Asing (*khusus untuk
Badan Hukum Asing ditentukan bahwa
harus ada rekomendasi yang sekurang-
kurangnya memuat keterangan bahwa
Badan Hukum Asing yang bersangkutan
WNI/Bada
n Hukum
Indonesia
Pendirian, kepemilikan dan badan hukum bank adalah suatu proses individu-individu
manusia yang berkelompok disuatu badan hukum dalam suatu kesatuan
mendirikan, memiliki dan mewujudkan serta mengoperasikan suatu bank. Secara
hukum, pendirian, kepemilikan dan bentuk hukum bank diatur dalam pasal 21 dan
22 UU No. 10/1998 Tentang Perbankan
Mendirik
an bank
umum
WNI/Bada
n Hukum
Indonesia
WNA/ Badan
Hukum Asing
Mendirik
an bank
umum
WNI/Bada
n Hukum
Indonesia
5. Pendirian, Kepemilikan, dan Bentuk
Hukum Bank
Pihak-pihak yang dapat mendirikan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Warga Negara Indonesia
Badan Hukum Indonesia yang seluruh
kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia
Pemerintah Daerah
Kerjasama diantara para pihak tersebut
Mendirikan
BPR
WNI/Badan
Hukum
Indonesia
Pemerintah
Daerah
6. modal
Modal Inti
Modal disetor
Agio saham
Modal sumbangan
Cadangan umum
Cadangan tujuan
Laba yang ditahan
Laba tahun lalu
Laba tahun berjalan
Modal
Pelengka
p
Cadangan revaluasi
tetap
Cadangan penghapusan aktiva
produktif
Modal Pinjaman
Pinjaman subordinasi
Pendirian, Kepemilikan, dan Bentuk
Hukum Bank
8. Mekanisme Dana Bank
Ketentuan mengenai izin penghimpunan dana masyarakat dan
modal bank diatur dalam pasal 16 Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 Tentang Perbankan
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva
lancar yang dikuasai bank dan setiap wakttu dapat diuangkan
Uang tunai yang dimiliki bank bisa bersumber dari modal sendiri
ataupun sumber lain diluar bank yang dititipkan kepada bank
dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali baik secara
keseluruhan maupun berangsur-angsur
Operasional bank bertujuan mendapatkan keuntungan dan
selisih bunga pinjaman kepada debitur dengan suku bunga
simpanan yang dibayarkan kepada masyarakat sebagai
nasabah penyimpan. Selisih suku bunga yang diterima sebagai
keuntungan bank disebut SPREAD
Managemen dana bank adalah proses pengelolaan dana baik
pada aspek penghimpunan maupun penyaluran dana
masyarakat guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat
9. Mekanisme Dana Bank
SUMBER DANA
1. DANA BANK SENDIRI:
Setoran Modal
pemegang Saham
Cadangan Laba
Laba Bank yang
belum dibagi tahun
berjalan
2. DANA MASYARAKAT
(Simpanan):
Simpanan GIRO
Simpanan
TABUNGAN.
Simpanan
DEPOSITO
Sertifikat Deposito
Deposit On Call
3. DANA PINJAMAN
LEMBAGA LAIN:
Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia
Call Money
Pinjaman dari bank-
bank di luar negeri
4. SUMBER DANA LAIN
Setoran Jaminan
Dana Transfer
Surat Berharga Pasar
Uang
Diskonto BANK
INDONESIA
10. Mekanisme Dana Bank
FUNGSI-FUNGSI MODAL BANK
Melindungi para kreditur
Menjamin kelangsungan
opersional
Memenuhi standar
modal minimal (CAR)
12. Mekanisme Dana Bank
Prinsip pengelolaan dana bank
KEBUTUHAN DANA JANGKA PENDEK
DIPENUHI DARI SUMBER DANA
JANGKA PENDEK
KEBUTUHAN DANA JANGKA PANJANG
DIPENUHI DARI SUMBER DANA
JANGKA PANJANG
TUJUAN
OPTIMUM CAPITAL MIX
Tidak terjadi kelebihan dana (idle fund)
Tidak mengalami kesulitan likuiditas
13. Industri perbankan tidak selalu dalam situasi dan kondisi yang sehat,
lancar, dan liquid. Tetapi dapat juga mengalami situasi-situasi sulit yang
daoat membahayakan kelangsungan usahanya, membahayakan
kelangsungan usaha bank-bank lain, bahkan menyebabkan krisis
moneter atau krisis ekonomi nasional. Berkenaan dengan hal itu maka
Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan-kebijakan atas bank-bank
yang dalam situasi sulit tersebut untuk melakukan tindakan sebagai
berikut :
1. Pemegang saham menambahkan modal
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris
3. Bank menghapusbukukab kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariahyang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan
modalnya
4. Bank melakukan marger atau konsolidasi dengan bank lain
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh
kewajiban
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada
pihak lain
7. Bank menjual sebagian atau seluruh aset atau harta dan kewajiban
bank kepada bank atau pihak lain.
Ruang lingkup regulasi perbankan tersebut disesuaikan dengan ketentuan
hukum perbankan
Mekanisme Dana Bank
15. Perihal batas maksimum pemberian kredit diatur
dalam Pasal 8, 11, 12, 12A, dan 13 UU No 10/1998
Tentang Perbankan
Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga atau
pembagian hasil keuntungan (UU RI No.7 tahun
1992 tentang Perbankan Bab I pasal 1 ayat (12)
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus
dibayarkan kembali bersama bunganya oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati (Drs.H. Malayu S.p. Hasibuan).
Manajemen perkeriditan bank adalah kegiatan
Batas maksimum pemberian kredit
Pengertian kredit
16. 2. Jenis kredit dilihat dari segi
tujuan kredit
a. Kredit
produktif
b. Kredit
konsumtif
c. Kredit
perdagangan
Batas maksimum pemberian kredit
1. Jenis kreditdiliha
darisegi kegunaan
a. Kredit
investasi
b. Kredit modal
kerja
3. Jenis kredit dilihat dari
jangkawaktu
a. Kredit jangka
pendek
b. Kredit jangka
menengah
c. Kredit jangka
panjang
4. Jenis kerdit dilihatdari
segi jaminan
a. Kredit
dengan
jaminan
b. Kredit tanpa
jaminan
5. Jenis kredit dilihat dari
sektor usaha
a. Kredit pertanian
b. Kredit peternakan
c. Kredit industri
d. Kredit
pertambangan
e. Kredit pendidikan
f. Kredit profesi
g. Kredit perumahan
Jenis-jenis
kredit
17. Prinsip pemberian kredit
dilakukan dengan 2 analisis
Batas maksimum pemberian kredit
5 C
1. Character
2. Capacity
3. Capital
4. Colleteral
5. Condition
7 P
1. Personality
2. Party
3. Purpose
4. Prospect
5. Payment
6. Profitability
7. Protection
18. Batas maksimum pemberian kredit
Prospek pemberian kredit
Pengajuan berkas-berkas
Penyelidikan berkas pinjaman
Wawancara 1
On the spot
Wawancara 2
Keputusan kredit
Penyaluran/ penarikan dana
19. Bank Indonesia menetapkan prinsip kehati-hatian bank
(prudential regulation) yang merupakan standarisasi
lembaga keuangan internasional terhadap sistem
oerbankan nasional yang didalamnya memuat BMPK
(Batas Maximum Pemberian Kredit) dan ketentuan
mengenai pihak terafiliansi, kriteria keluarga dari pihak
terafiliasi termasuk pada perusahaan-perusahaan dalam
kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
Dengan adanya pemberlakuan ketentuan yang populer
disebut L3 (Legal Lending Limit) adalah ketentuan yang
membatasi presentase jumlah kredit dibandingkan
dengan modal bank.
Ketentuan BMPK ini menunjukan bahwa perputaran dana
bank hanya terkonsentrasi pada pemilik bank satu dan
pemilik bank yang lain dan pihak-pihak yang terkait. Hal
tersebut sama juga dengan meminjamkan terhadap
Batas maksimum pemberian kredit
20. Disamping itu pihak-pihak yang terkait juga dapat
melakukan pinjaman silang antar bank satu dengan
bank lain tanpa batas maximum dalam pemberian
kredit. Apabila perusahaan-perusahaannya
mengalami kredit macet, ia masih dapat memperoleh
kredit/pembiayaan lagi. Dengan kata lain bank-bank
didirikan adalah sebagai kasir bagi pihak-pihak terkait
seperti pinjam meminjam dana antar bank.
Apabila bank dalam kondisi kesulitan likuiditas
dan/atau krisis sistemik Bank Indonesia sebagai
Lender of The Last Resort mempunyai kewajiban
mengeluarkan bantuan atau Kredit Likuiditas Bank
Indonesia atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dengan segala resikonya. Bahkan terdapat pihak-
pihak yang dibebaskan dari BMPK.
Batas maksimum pemberian kredit
22. Bank sebagai lembaga keuangan memuat berbagai data
keuangan dari berbagai pihak, baik dari bank itu sendiri,
kreditur dan debitur, untuk kepentingan bank itu sendiri.
Dalam pengelolaan bank didasarkan juga pada prinsip
kerahasiaan bank atau rahasia bank (Secrecy of Bank)
adanya rahasia bank ini didasarkan pada pemikiran bahwa
bank sebagai lembaga keuangan harus mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat dan kepercayaan
masyarakat akan lahir apabila semua data hubungan
masyarakat dengan bank tersebut dapat disimpan dan
tertutup dengan baik atau dirahasiakan oleh managemen
bank.
Menjelang pertengahan abad 19, pemerintah di negara-
negara Eropa Barat telah mengesahkan asas kerahasiaan
perbankan dan sejak abad ke 19 undang-undang tentang
RAHASIA BANK
23. Ketentuan mengenai rahasia bank didasarkan atas teori-teori
rahasia bank yaitu:
RAHASIA BANK
Teori rahasia bank bersifat
mutlak
Bank berkewajiban menyimpan
rahasia nasabah yang diketahui oleh
bank karena kegiatan usahanya
dalam keadaan apapun, biasa
ataupun dalam keadaan luar biasa
Teori rahasia bank bersifat
nisbi
Bank diperbolehkan membuka
rahasia nasabahnya apabila untuk
suatu kepentingan mendesak,
misalnya demi kepentingan negara.
Teori rahasia bank bersifat mutlak terlalu mementingkan
individusehingga kepentingan negara dan masyarakat banyak sering
terabaikan. Teori ini diikuti oleh bank swiss
Adapun teori rahasia bank bersifat nisbi, kepentingan negara dan
masyarakat diletakan di atas kepentingan individu, jika kepentingan
negara dan masyarakat menghendaki untuk mengetahui hal-hal yang
berkaitan tabungan nasabah di bank, hal ini dapat dilakukan, misalnya
nasabah terlibat tindak pidana korupsi atau terlibat pidana pencucian
uang.
Indonesia sendiri saat ini lebih menganut teori rahasia bank bersifat