Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen dari aspek hukum di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi, asas, tujuan, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan-larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, serta sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan perlindungan konsumen.
Unfair Trade Practisess (Praktik Perdagangan Tidak Sehat)ResikaSiboro
油
Dokumen tersebut membahas tentang perdagangan dan berbagai praktek perdagangan yang tidak sehat. Termasuk di dalamnya adalah larangan produksi barang yang tidak sesuai standar, penipuan konsumen, dan iklan menyesatkan. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan 8 tahun 1999 mengatur larangan-larangan tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen berdasarkan undang-undang dan kasus penjualan makanan dan minuman kadaluarsa. Dokumen tersebut menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan terkait kadaluarsa produk.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, sanksi bagi pelanggaran, serta kasus penjualan makanan dan minuman kadaluarsa di Malang.
Dokumen tersebut membahas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; hak memilih barang sesuai nilai tukar dan kondisi; serta hak mendapat kompensasi bila barang tidak sesuai. Pelaku usaha mempunyai hak menerima pembayaran dan perlindungan hukum,
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Secara garis besar dokumen menjelaskan alasan utama mengapa konsumen perlu dilindungi, definisi konsumen dan pelaku usaha, hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang, serta tujuan dari perlindungan konsumen.
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hak dan perlindungan konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-undang ini menetapkan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha seperti memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai standar, memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen, serta melakukan promosi atau iklan yang menyesat
Dokumen tersebut membahas tentang teori-teori perilaku konsumen, hak-hak konsumen, dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam berbelanja. Beberapa poin penting yang diangkat adalah pemahaman kebutuhan konsumen, hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen 1999, serta pentingnya berpikir secara rasional dan teliti sebelum membeli suatu produk.
Original file name: _PERLINDUNGAN KONSUMEN2.ppt
Field of Study : Accounting, Management
Subject : Hukum Bisnis II
Author : Nurti Widayati, SH., MH.
Filetype : ppt
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk Undang-Undang terkait seperti UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan penyedia barang dan jasa. Dokumen tersebut menjelaskan definisi konsumen menurut undang-undang dan hak serta kewajiban konsumen beserta prinsip-prinsip perlindungan konsumen seperti keadilan, keseimbangan, dan keamanan.
Modul ini membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Modul ini menjelaskan pengertian perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, serta sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen."
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan dan dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Secara garis besar dokumen menjelaskan alasan utama mengapa konsumen perlu dilindungi, definisi konsumen dan pelaku usaha, hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang, serta tujuan dari perlindungan konsumen.
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hak dan perlindungan konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-undang ini menetapkan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha seperti memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai standar, memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen, serta melakukan promosi atau iklan yang menyesat
Dokumen tersebut membahas tentang teori-teori perilaku konsumen, hak-hak konsumen, dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam berbelanja. Beberapa poin penting yang diangkat adalah pemahaman kebutuhan konsumen, hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen 1999, serta pentingnya berpikir secara rasional dan teliti sebelum membeli suatu produk.
Original file name: _PERLINDUNGAN KONSUMEN2.ppt
Field of Study : Accounting, Management
Subject : Hukum Bisnis II
Author : Nurti Widayati, SH., MH.
Filetype : ppt
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk Undang-Undang terkait seperti UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan penyedia barang dan jasa. Dokumen tersebut menjelaskan definisi konsumen menurut undang-undang dan hak serta kewajiban konsumen beserta prinsip-prinsip perlindungan konsumen seperti keadilan, keseimbangan, dan keamanan.
Modul ini membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Modul ini menjelaskan pengertian perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, serta sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen."
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan dan dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Dokumen tersebut membahas etika dalam pemasaran dan hubungan antara produsen dan konsumen. Dokumen tersebut menjelaskan tanggung jawab moral produsen untuk menyediakan produk berkualitas dan memberikan informasi yang jujur kepada konsumen, serta hak dan kewajiban konsumen dalam bertransaksi. Dokumen tersebut juga membahas teori-teori yang relevan seperti teori kontrak dan teori biaya sosial dalam menjelaskan hubungan antara produ
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak konsumen, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu dan menjamin keamanan produk. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, serta larangan-larangan bagi pelaku usaha seperti menjual produk yang tidak sesuai standar atau memberikan informasi yang menyesatkan.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, termasuk definisi konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, serta larangan-larangan bagi pelaku usaha seperti penipuan melalui iklan dan pemberian informasi yang keliru. Dokumen tersebut juga membahas mengenai label produk, jaminan mutu, dan pengaturan lainnya dalam rangka memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen
UU ini mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. UU ini menetapkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, serta larangan-larangan bagi pelaku usaha seperti memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai standar, memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen, dan melakukan iklan yang menyesatkan. UU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adil
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan tanggung jawab konsumen dan pelaku usaha serta upaya yang dilakukan lembaga perlindungan konsumen untuk membela konsumen.
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumenLegal Akses
油
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak konsumen serta menumbuhkan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, serta larangan-larangan bagi pelaku usaha seperti memproduksi barang yang tidak sesuai standar atau menawarkan barang secara menyesatkan.
AN NISA RIZKI YULIANTI
UNIVERSITAS MERCU BUANA (mercu buana university) 2019 JAKARTA, INDONESIA
Prof. Dr. Hapzi Ali,CMA (Dosen Pengampu)
HUKUM BISNIS dan LINGKUNGAN
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...WahyuNorM
油
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Juga dibahas mengenai pentingnya kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha agar hubungan jangka panjangnya dapat berjalan dengan saling menguntungkan.
Laporan ini memberikan ringkasan kegiatan Koperasi Abadi Jaya pada tahun 2018, mencakup informasi tentang pengurus, jenis usaha (simpan pinjam), neraca keuangan, tantangan, dan saran. Laporan ini disusun untuk melaporkan kinerja koperasi kepada anggota.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, latar belakang, sejarah perkembangan, definisi, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kekeluargaan.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1999 :
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada
konsumen
3. Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Asas
Asas Manfaat
Asas Keadilan
Asas Keseimbangan
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Asas Kepastian Hukum
Tujuan
Meningkatkan Kesadaran,
Kemampuan dan Kemampuan
Konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat Hakekat dan
Martabat Konsumen
Meningkatkan Pemberdayaan
Konsumen
Meningkatkan Kualitas
Barang/Jasa
Menumbuhkan Kesadaraan Pelaku
Usaha
4. Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
5. Hak Konsumen
Hak ata kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
dalam mengkonsumsi barang/jasa
Hak memilih dan mendapatkan barang/jasa yang
sesuai
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur tentang
barang/jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya
Hak untuk mendapat advokasi perlindungan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
Hak untuk mendapat kompensasi apabila barang/jasa
tidak sesuai
6. Kewajiban Konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang/jasa demi keselamatan dan keamanan
konsumen.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
7. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
8. Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan Konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang/jasa yang perdagangkan.
9. Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
tentang barang/jasa yang diperdagangkan
Memperlakukan dan Melayani konsumen dengan
benar
Menjamin mutu barang/jasa yang
diproduksi/diperdagangkan
Memberikan kesempatan konsumen untuk mencoba
barang/jasa
Memberi kompensasi
Memberi Garansi
10. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku
Usaha
Berdasarkan Pasal 8 Sampai 17 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
11. larangan dalam memproduksi /
memperdagangkan.
Apabila:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan ;
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan
sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
12. larangan dalam menawarkan /
memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau
jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu.
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu.
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau
afiliasi.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Kelengkapan dari barang tertentu.
Berasal dari daerah tertentu.
Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak
berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
13. Larangan dalam penjualan secara obral
/ lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang , dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang
lain.
14. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai periklanan.
15. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
16. Sanksi
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Yang
tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa
sanksi diskriminatif, sanksi pidana pokok, serta tambahan
berupa perampasan barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha