際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BY :
NURULLIA ALFIANI SALAMAH
25216640
2EB15
Perlindungan Konsumen
 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang  Undang
Nomor 8 Tahun 1999 :
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada
konsumen
Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Asas
 Asas Manfaat
 Asas Keadilan
 Asas Keseimbangan
 Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
 Asas Kepastian Hukum
Tujuan
 Meningkatkan Kesadaran,
Kemampuan dan Kemampuan
Konsumen untuk melindungi diri
 Mengangkat Hakekat dan
Martabat Konsumen
 Meningkatkan Pemberdayaan
Konsumen
 Meningkatkan Kualitas
Barang/Jasa
 Menumbuhkan Kesadaraan Pelaku
Usaha
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang  Undang Nomor 8 Tahun 1999
Hak Konsumen
 Hak ata kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
dalam mengkonsumsi barang/jasa
 Hak memilih dan mendapatkan barang/jasa yang
sesuai
 Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur tentang
barang/jasa
 Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya
 Hak untuk mendapat advokasi perlindungan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
 Hak untuk mendapat kompensasi apabila barang/jasa
tidak sesuai
Kewajiban Konsumen
 Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang/jasa demi keselamatan dan keamanan
konsumen.
 Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang  Undang Nomor 8 Tahun 1999
Hak Pelaku Usaha
 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan
 Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan Konsumen yang beritikad tidak baik
 Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
 Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang/jasa yang perdagangkan.
Kewajiban Pelaku Usaha
 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
 Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
tentang barang/jasa yang diperdagangkan
 Memperlakukan dan Melayani konsumen dengan
benar
 Menjamin mutu barang/jasa yang
diproduksi/diperdagangkan
 Memberikan kesempatan konsumen untuk mencoba
barang/jasa
 Memberi kompensasi
 Memberi Garansi
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku
Usaha
Berdasarkan Pasal 8 Sampai 17 Undang  Undang Nomor 8 Tahun 1999
larangan dalam memproduksi /
memperdagangkan.
Apabila:
 tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan ;
 tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
 tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
 tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan
sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
 tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
 tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
 tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
larangan dalam menawarkan /
memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau
jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
 barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu.
 Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
 Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu.
 Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau
afiliasi.
 Barang atau jasa tersebut tersedia.
 Tidak mengandung cacat tersembunyi.
 Kelengkapan dari barang tertentu.
 Berasal dari daerah tertentu.
 Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
 Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak
berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
 Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral
/ lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang , dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
 menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
 Tidak mengandung cacat tersembunyi.
 Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang lain.
 Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang
lain.
larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
 mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
 Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
 Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
 Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
 Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
 Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai periklanan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
 Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
 Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan.
 Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
Sanksi
 Berdasarkan Undang  Undang Nomor 8 Tahun 1999, Yang
tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa
sanksi diskriminatif, sanksi pidana pokok, serta tambahan
berupa perampasan barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha
Perlindungan konsumen
Sumber:
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum Dalam
Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.

More Related Content

What's hot (20)

Hukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumenHukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen
mailinursal
Etika bisnis dalam lingkungan produksi
Etika bisnis dalam lingkungan produksiEtika bisnis dalam lingkungan produksi
Etika bisnis dalam lingkungan produksi
Uni Azza Aunillah
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumenBAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
navhitopulloe
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumenUu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Bobby D'Arch
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Membangun city
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosialPerilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
SEKOLAH BISNIS INDONESIA
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUndang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penataan Ruang
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumenTanggung jawab sosial terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen
Asri Nurfitriyani
Perlindungan konsumen
 Perlindungan konsumen Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Muchamad Iqbal Arief
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENHUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
shindyefisahukum
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Danny Rachmaan
etika produksi dan pemasaran konsumen
etika produksi dan pemasaran konsumenetika produksi dan pemasaran konsumen
etika produksi dan pemasaran konsumen
Syafril Djaelani,SE, MM
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
Novi Siti
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
yantoaziesetya
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Ardhi Hikari
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
dionteguhpratomo
Perlindungan Konsumen
Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Jay Rock
Bab 5 Etika Bisnis
Bab 5 Etika BisnisBab 5 Etika Bisnis
Bab 5 Etika Bisnis
lisachmad
Ethics of consumer protection
Ethics of consumer protectionEthics of consumer protection
Ethics of consumer protection
petraaja
Hukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumenHukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen
mailinursal
Etika bisnis dalam lingkungan produksi
Etika bisnis dalam lingkungan produksiEtika bisnis dalam lingkungan produksi
Etika bisnis dalam lingkungan produksi
Uni Azza Aunillah
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumenBAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
BAB XVIII - Tanggungjawab sosial terhadap konsumen
navhitopulloe
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumenUu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Uu no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
Bobby D'Arch
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Membangun city
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosialPerilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
Perilaku konsumen prof ujang 15.tanggung jawab sosial
SEKOLAH BISNIS INDONESIA
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUndang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penataan Ruang
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumenTanggung jawab sosial terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen
Asri Nurfitriyani
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENHUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
shindyefisahukum
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Danny Rachmaan
etika produksi dan pemasaran konsumen
etika produksi dan pemasaran konsumenetika produksi dan pemasaran konsumen
etika produksi dan pemasaran konsumen
Syafril Djaelani,SE, MM
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
9. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , perlindungan konsumen dan...
Novi Siti
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
1. pengrtian psr, pmsrn dan m. pmsrn
yantoaziesetya
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumenPerlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
Ardhi Hikari
Perlindungan Konsumen
Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Jay Rock
Bab 5 Etika Bisnis
Bab 5 Etika BisnisBab 5 Etika Bisnis
Bab 5 Etika Bisnis
lisachmad
Ethics of consumer protection
Ethics of consumer protectionEthics of consumer protection
Ethics of consumer protection
petraaja

Similar to Perlindungan konsumen (20)

Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
Perlindungan Konsumen, Hak dan KewajibanPerlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
ndybanuari
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptxMateri Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
InkaWahyu
Ethics in marketing
Ethics in marketingEthics in marketing
Ethics in marketing
Ika Rachmawati
Uu konsumen 1999
Uu konsumen 1999Uu konsumen 1999
Uu konsumen 1999
Mohammad Shafari
Nurullia alfiani salamah 25216640
Nurullia alfiani salamah 25216640Nurullia alfiani salamah 25216640
Nurullia alfiani salamah 25216640
nurulliaalf
Uu no 8_1999
Uu no 8_1999Uu no 8_1999
Uu no 8_1999
Njhun Walker
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.pptfdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
LATSAR2022
22002405 UU Perlindungan Konsumen
22002405 UU Perlindungan Konsumen22002405 UU Perlindungan Konsumen
22002405 UU Perlindungan Konsumen
Suprijanto Rijadi
Perlindungan_Konsumen.pptx
Perlindungan_Konsumen.pptxPerlindungan_Konsumen.pptx
Perlindungan_Konsumen.pptx
PijarBeynaFatamorgan1
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan KeperawatanHak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Retno Lusmiati Anisah
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptxHubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Akungaming10
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 20199, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumenUu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Legal Akses
Perlindungan Konsumen
Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Annisa Wasistiana
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
IrsyAdLbs1
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
An Nisa Rizki Yulianti
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
RadityaWinando
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
rachmawatiastri
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
WahyuNorM
Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
Perlindungan Konsumen, Hak dan KewajibanPerlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
ndybanuari
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptxMateri Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
Materi Perlindungan Kepada Konsumen.pptx
InkaWahyu
Ethics in marketing
Ethics in marketingEthics in marketing
Ethics in marketing
Ika Rachmawati
Nurullia alfiani salamah 25216640
Nurullia alfiani salamah 25216640Nurullia alfiani salamah 25216640
Nurullia alfiani salamah 25216640
nurulliaalf
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.pptfdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
fdokumen.com_aspek-hukum-dalam-bisnis-56a5c512c43cf.ppt
LATSAR2022
22002405 UU Perlindungan Konsumen
22002405 UU Perlindungan Konsumen22002405 UU Perlindungan Konsumen
22002405 UU Perlindungan Konsumen
Suprijanto Rijadi
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan KeperawatanHak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Hak-dan-kewajiban-perawat dalam Asuhan Keperawatan
Retno Lusmiati Anisah
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptxHubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Hubungan Konsumen dan Produsen etika bisnis.pptx
Akungaming10
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 20199, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumenUu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Uu tahun 1999 no. 8 tentang perlindungan konsumen
Legal Akses
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KRUGIAN KONSUMEN.pdf
IrsyAdLbs1
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
An Nisa Rizki Yulianti
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
PPT 8 Mei - Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Persaingan Usaha. - penerap...
RadityaWinando
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
14. D_UU Perlindungan Konsumencdscd (1).pptx
rachmawatiastri
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
WahyuNorM

More from nurulliaalf (6)

Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok) Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
nurulliaalf
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
nurulliaalf
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jayacontoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
nurulliaalf
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
nurulliaalf
Contoh Proposal koperasi
Contoh Proposal koperasi Contoh Proposal koperasi
Contoh Proposal koperasi
nurulliaalf
Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2
nurulliaalf
Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok) Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
Contoh Lampiran Lpj koperasi (perkelompok)
nurulliaalf
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelompok)
nurulliaalf
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jayacontoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
contoh Lampiran Lpj Koperasi Abadi Jaya
nurulliaalf
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
Contoh Lpj koperasi Abadi Jaya (perkelas)
nurulliaalf
Contoh Proposal koperasi
Contoh Proposal koperasi Contoh Proposal koperasi
Contoh Proposal koperasi
nurulliaalf
Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2
nurulliaalf

Recently uploaded (8)

Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan

Perlindungan konsumen

  • 1. PERLINDUNGAN KONSUMEN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA BY : NURULLIA ALFIANI SALAMAH 25216640 2EB15
  • 2. Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
  • 3. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Asas Asas Manfaat Asas Keadilan Asas Keseimbangan Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Asas Kepastian Hukum Tujuan Meningkatkan Kesadaran, Kemampuan dan Kemampuan Konsumen untuk melindungi diri Mengangkat Hakekat dan Martabat Konsumen Meningkatkan Pemberdayaan Konsumen Meningkatkan Kualitas Barang/Jasa Menumbuhkan Kesadaraan Pelaku Usaha
  • 4. Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
  • 5. Hak Konsumen Hak ata kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa Hak memilih dan mendapatkan barang/jasa yang sesuai Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur tentang barang/jasa Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya Hak untuk mendapat advokasi perlindungan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar Hak untuk mendapat kompensasi apabila barang/jasa tidak sesuai
  • 6. Kewajiban Konsumen Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keselamatan dan keamanan konsumen. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • 7. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
  • 8. Hak Pelaku Usaha Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beritikad tidak baik Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang perdagangkan.
  • 9. Kewajiban Pelaku Usaha Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang barang/jasa yang diperdagangkan Memperlakukan dan Melayani konsumen dengan benar Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan Memberikan kesempatan konsumen untuk mencoba barang/jasa Memberi kompensasi Memberi Garansi
  • 10. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha Berdasarkan Pasal 8 Sampai 17 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
  • 11. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan. Apabila: tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan ; tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto; tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
  • 12. larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah : barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu. Barang tersebut dalam keadaan baik/baru; Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi. Barang atau jasa tersebut tersedia. Tidak mengandung cacat tersembunyi. Kelengkapan dari barang tertentu. Berasal dari daerah tertentu. Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • 13. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain : menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu. Tidak mengandung cacat tersembunyi. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain. Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
  • 14. larangan dalam periklanan Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya : mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.
  • 15. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
  • 16. Sanksi Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi diskriminatif, sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha
  • 18. Sumber: Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.