Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 mengatur pemberlakuan kurikulum 2006 dan 2013 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester dapat melanjutkan penggunaannya, sementara yang lainnya harus kembali ke kurikulum 2006 sampai ada ketetapan baru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan bertujuan untuk kelancaran proses pendidikan.