際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 160 TAHUN 2014 
TENTANG 
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada 
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan 
Kurikulum Tahun 2006; 
Mengingat : 1. Undang足Undang 
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5410); 
3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang 
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri 
Kabinet Kerja; 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN 
KURIKULUM 2013.
Pasal 1 
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan 
Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 
kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua 
tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk 
melaksanakan Kurikulum 2013. 
Pasal 2 
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah 
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap 
menggunakan Kurikulum 2013. 
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang 
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. 
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat 
berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada 
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan 
kewenangannya. 
Pasal 3 
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum 
melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan 
pendampingan bagi: 
a. kepala satuan pendidikan; 
b. pendidik; 
c. tenaga kependidikan; dan 
d. pengawas satuan pendidikan. 
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan 
Kurikulum 2013. 
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pasal 4 
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan 
Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 
2019/2020. 
Pasal 5
Hal足hal 
yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan 
Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata 
cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal 
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah 
berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 
Pasal 6 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. 
Pasal 7 
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang足undangan. 
Pasal 8 
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang足undangan. 
Pasal 9 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara 
Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 11 Desember 2014 
MENTERI PENDIDIKAN DAN 
KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
ANIES BASWEDAN 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Ad

Recommended

Permendikbud tahun2016 nomor 24
Permendikbud tahun2016 nomor 24
Alvin Cg
Permendikbud no 160 th 2014 permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_d...
Permendikbud no 160 th 2014 permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_d...
Winarto Winartoap
01 sk dirjen dikdasmen 305 2016
01 sk dirjen dikdasmen 305 2016
Chusnul Labib
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
alvinnoor
01 salinan sk penetapan sekolah k13 mandiri (1)
01 salinan sk penetapan sekolah k13 mandiri (1)
punkdick
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
alvinnoor
Permendikbud no. 64 th 2013 ttg Standar Isi
Permendikbud no. 64 th 2013 ttg Standar Isi
Abdul Hafifudin
Pos an 2021
Pos an 2021
punkdick
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Nur Kholiq
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Amrizal Ahmad
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
Permen 37 tahun 2018
Permen 37 tahun 2018
Chusnul Labib
Permen 35 tahun 2018
Permen 35 tahun 2018
Chusnul Labib
Permendikbud th. 2016 no. 21
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Yadi Pura
Permen tahun2013 nomor64
Permen tahun2013 nomor64
Wakija Wakija
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
alvinnoor
Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Nur Khadzik
Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
Otto Hartono
Permendikbud tahun2016 nomor024
Permendikbud tahun2016 nomor024
andri setyawan
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
kimiasheila
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
ifahkholifah1
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Narto Wastyowadi
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Nayantaka Husna Hartono
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Hadi Wuryanto
Permendikbud no-4-tahun-2015
Permendikbud no-4-tahun-2015
Gum Rowi
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Hilmi Hasan
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Gus Priyono Koes

More Related Content

What's hot (9)

Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Nur Kholiq
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Amrizal Ahmad
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
Permen 37 tahun 2018
Permen 37 tahun 2018
Chusnul Labib
Permen 35 tahun 2018
Permen 35 tahun 2018
Chusnul Labib
Permendikbud th. 2016 no. 21
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Yadi Pura
Permen tahun2013 nomor64
Permen tahun2013 nomor64
Wakija Wakija
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
alvinnoor
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Nur Kholiq
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Amrizal Ahmad
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
Permen 37 tahun 2018
Permen 37 tahun 2018
Chusnul Labib
Permen 35 tahun 2018
Permen 35 tahun 2018
Chusnul Labib
Permendikbud th. 2016 no. 21
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Permendikbud th. 2016 no. 022 ttg. standar proses dikdasmen
Yadi Pura
Permen tahun2013 nomor64
Permen tahun2013 nomor64
Wakija Wakija
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
alvinnoor

Similar to Permendikbud 160-tahun-2014 (20)

Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Nur Khadzik
Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
Otto Hartono
Permendikbud tahun2016 nomor024
Permendikbud tahun2016 nomor024
andri setyawan
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
kimiasheila
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
ifahkholifah1
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Narto Wastyowadi
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Nayantaka Husna Hartono
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Hadi Wuryanto
Permendikbud no-4-tahun-2015
Permendikbud no-4-tahun-2015
Gum Rowi
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Hilmi Hasan
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Gus Priyono Koes
P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id files permen_no_4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegi...
P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id files permen_no_4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegi...
Nanang Handriyanto
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Nur Yasin
Permendikbud no. 4 tahun 2015
Permendikbud no. 4 tahun 2015
Joko Suwarno
PERMEN NO 4 TH 2015 TTG Ekuivalensikegiatanguruperubahankurikulum
PERMEN NO 4 TH 2015 TTG Ekuivalensikegiatanguruperubahankurikulum
Gito Brahmana
Sk kepbalitbang penetapan sekolah
Sk kepbalitbang penetapan sekolah
Yendi Sutan Rajo Endah
Permendikbud tahun2016 nomor021
Permendikbud tahun2016 nomor021
SMPK Stella Maris
Permendikbud no. 21 tahun 2016
Permendikbud no. 21 tahun 2016
hataji
Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_des_2014-3
Nur Khadzik
Permendikbud 160-tahun-2014
Permendikbud 160-tahun-2014
M. ALI AMIRUDDIN
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd
Otto Hartono
Permendikbud tahun2016 nomor024
Permendikbud tahun2016 nomor024
andri setyawan
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
Permendikbud tahun 2016 nomor 024
kimiasheila
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
Permendikbud no. 24 tahun 2016 tentang ki & kd pelajaran kurikulum 2013
ifahkholifah1
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
A. permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Narto Wastyowadi
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Permendikbud nomor-81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Garuda.
Nayantaka Husna Hartono
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
Hadi Wuryanto
Permendikbud no-4-tahun-2015
Permendikbud no-4-tahun-2015
Gum Rowi
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Hilmi Hasan
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2015
Gus Priyono Koes
P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id files permen_no_4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegi...
P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id files permen_no_4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegi...
Nanang Handriyanto
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Permen no 4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum
Nur Yasin
Permendikbud no. 4 tahun 2015
Permendikbud no. 4 tahun 2015
Joko Suwarno
PERMEN NO 4 TH 2015 TTG Ekuivalensikegiatanguruperubahankurikulum
PERMEN NO 4 TH 2015 TTG Ekuivalensikegiatanguruperubahankurikulum
Gito Brahmana
Permendikbud tahun2016 nomor021
Permendikbud tahun2016 nomor021
SMPK Stella Maris
Permendikbud no. 21 tahun 2016
Permendikbud no. 21 tahun 2016
hataji
Ad

Permendikbud 160-tahun-2014

  • 1. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006; Mengingat : 1. Undang足Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013.
  • 2. Pasal 1 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Pasal 2 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 3 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan. (2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 4 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Pasal 5
  • 3. Hal足hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 7 Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang足undangan. Pasal 8 Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang足undangan. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
  • 4. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR