Keputusan Bupati Rejang Lebong menetapkan Rencana Strategis Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Renstra AMPL) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2012-2015 sebagai pedoman program dan kegiatan terkait air minum dan lingkungan. Renstra AMPL ini menjadi acuan bagi SKPD dalam menjalankan tugasnya, dan Kepala SKPD harus menjabarkannya lebih lanjut sesuai fungsi masing-masing.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan umum dan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2012 oleh Kementerian Keuangan. DAK dialokasikan kepada daerah-daerah tertentu untuk mendanai program-program prioritas nasional sesuai kriteria umum, khusus, dan teknis. Dokumen ini juga menjelaskan metode perhitungan alokasi DAK per daerah dan bidang.
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan standar harga satuan di daerah. Dokumen menjelaskan analisis data standar biaya dari berbagai daerah yang menunjukkan besaran dan komponen biaya sangat bervariasi. R-PMK SHSR akan mengatur batasan tertinggi untuk beberapa komponen biaya seperti perjalanan dinas, paket rapat, dan honorarium kegiatan untuk menstandarkan penetapan biaya di seluruh
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta mengatur tentang pengelolaan anggaran daerah, penerimaan, pengeluaran, dokumen-dokumen keuangan, dan jabatan-jabatan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Contoh SK Gubernur Pembentukan Pokja AMPL Povinsiinfosanitasi
Ìý
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang bertugas mengkoordinasikan program air bersih dan sanitasi serta memberikan masukan kebijakan. Kelompok kerja ini terdiri dari tim koordinasi dan pelaksana yang meliputi unsur pemerintah provinsi dan universitas.
Kebijakan Umum Anggaran (Kua) induk 2017 08nov2016Tidore Tidore
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan bagian pendahuluan dari Kebijakan Umum APBD Kota Tidore Kepulauan yang membahas latar belakang, tujuan dan dasar penyusunannya. Dokumen ini juga meninjau kondisi ekonomi makro daerah seperti PDRB dan keuangan daerah pada tahun-tahun sebelumnya beserta upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
[Ringkasan]
Dokumen ini berisi ringkasan rencana pelaksanaan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya untuk tahun 2013 dengan total anggaran Rp8,78 miliar yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp3,49 miliar dan belanja langsung sebesar Rp5,29 miliar.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus Kementerian Dalam Negeri tahun 2012. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup dan bidang DAK, proses perencanaan dan pemrograman, serta koordinasi pelaksanaan DAK antara pemerintah pusat dan daerah.
[Otda bappenas] arah kebijakan dak tahun 2019vie akbar
Ìý
Dokumen ini membahas penyempurnaan perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2019, termasuk arahan kebijakan, timeline perencanaan, dan pemetaan dukungan DAK dalam pencapaian prioritas nasional Rencana Kerja Pemerintah 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Provinsi Sumatera Barat. Pedoman ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan badan layanan umum daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang se
Pembiayaan dan Pendanaan Sanitasi PermukimanJoy Irman
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pembiayaan dan pendanaan sanitasi yang mencakup aspek fiskal, pengelolaan keuangan daerah, dan komponen pendanaan lembaga pengelola prasarana sanitasi. Dokumen ini menjelaskan sumber pendanaan sanitasi dari APBN, APBD, hibah, kerjasama, dan pendapatan lain serta klasifikasi pengeluaran untuk biaya operasional dan non-operasional lembaga pengelola.
Mekanisme pencairan reksus dan prosedur refund PHLN di KPPNAhmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut membahas mekanisme refund pinjaman luar negeri (PHLN) di Indonesia, termasuk prosedur refund, peran berbagai instansi terkait seperti kementerian keuangan dan lembaga penerima pinjaman, serta kebijakan baru terkait pengaturan refund PHLN.
2020-01-11 Pokok-pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tenta...Ahmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan mengenai pengelolaan dana desa yang mencakup penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa. Dokumen tersebut juga mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Petunjuk ini mengatur tentang pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemantauan meliputi review laporan, kunjungan lapangan, dan forum koordinasi untuk memastikan pelaksanaan DAK sesuai rencana. Evaluasi bertujuan mengetahui manfaat dan dampak DAK bagi masyarakat sesuai tujuan pembangunan nas
Lisandro el elefante querÃa volar como las aves y mariposas. Sus amigos decidieron construirle un avión para que pueda volar. Con la ayuda de varios animales, construyeron un avión con rayas y lunares de colores. Finalmente, Lisandro pudo volar en el avión y realizar volteretas en el cielo con la ayuda de sus amigos.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta mengatur tentang pengelolaan anggaran daerah, penerimaan, pengeluaran, dokumen-dokumen keuangan, dan jabatan-jabatan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Contoh SK Gubernur Pembentukan Pokja AMPL Povinsiinfosanitasi
Ìý
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang bertugas mengkoordinasikan program air bersih dan sanitasi serta memberikan masukan kebijakan. Kelompok kerja ini terdiri dari tim koordinasi dan pelaksana yang meliputi unsur pemerintah provinsi dan universitas.
Kebijakan Umum Anggaran (Kua) induk 2017 08nov2016Tidore Tidore
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan bagian pendahuluan dari Kebijakan Umum APBD Kota Tidore Kepulauan yang membahas latar belakang, tujuan dan dasar penyusunannya. Dokumen ini juga meninjau kondisi ekonomi makro daerah seperti PDRB dan keuangan daerah pada tahun-tahun sebelumnya beserta upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
[Ringkasan]
Dokumen ini berisi ringkasan rencana pelaksanaan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya untuk tahun 2013 dengan total anggaran Rp8,78 miliar yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp3,49 miliar dan belanja langsung sebesar Rp5,29 miliar.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus Kementerian Dalam Negeri tahun 2012. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup dan bidang DAK, proses perencanaan dan pemrograman, serta koordinasi pelaksanaan DAK antara pemerintah pusat dan daerah.
[Otda bappenas] arah kebijakan dak tahun 2019vie akbar
Ìý
Dokumen ini membahas penyempurnaan perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2019, termasuk arahan kebijakan, timeline perencanaan, dan pemetaan dukungan DAK dalam pencapaian prioritas nasional Rencana Kerja Pemerintah 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Provinsi Sumatera Barat. Pedoman ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan badan layanan umum daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang se
Pembiayaan dan Pendanaan Sanitasi PermukimanJoy Irman
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pembiayaan dan pendanaan sanitasi yang mencakup aspek fiskal, pengelolaan keuangan daerah, dan komponen pendanaan lembaga pengelola prasarana sanitasi. Dokumen ini menjelaskan sumber pendanaan sanitasi dari APBN, APBD, hibah, kerjasama, dan pendapatan lain serta klasifikasi pengeluaran untuk biaya operasional dan non-operasional lembaga pengelola.
Mekanisme pencairan reksus dan prosedur refund PHLN di KPPNAhmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut membahas mekanisme refund pinjaman luar negeri (PHLN) di Indonesia, termasuk prosedur refund, peran berbagai instansi terkait seperti kementerian keuangan dan lembaga penerima pinjaman, serta kebijakan baru terkait pengaturan refund PHLN.
2020-01-11 Pokok-pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tenta...Ahmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan mengenai pengelolaan dana desa yang mencakup penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa. Dokumen tersebut juga mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Petunjuk ini mengatur tentang pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemantauan meliputi review laporan, kunjungan lapangan, dan forum koordinasi untuk memastikan pelaksanaan DAK sesuai rencana. Evaluasi bertujuan mengetahui manfaat dan dampak DAK bagi masyarakat sesuai tujuan pembangunan nas
Lisandro el elefante querÃa volar como las aves y mariposas. Sus amigos decidieron construirle un avión para que pueda volar. Con la ayuda de varios animales, construyeron un avión con rayas y lunares de colores. Finalmente, Lisandro pudo volar en el avión y realizar volteretas en el cielo con la ayuda de sus amigos.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan barang milik negara (BMN) di Kemendikbud. Terdapat beberapa isu pengelolaan BMN seperti pengamanan dokumen kepemilikan, pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN. Dokumen ini juga menjelaskan landasan hukum dan peraturan terkait pengelolaan BMN di lingkungan pemerintah.
Tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara/Daerah meliputi definisi hibah sebagai pengalihan kepemilikan BMN dari pemerintah kepada pihak lain tanpa imbalan, subjek pelaksana dan penerima hibah, serta persyaratan BMN yang dapat dihibahkan seperti bukan barang rahasia negara dan tidak digunakan lagi untuk pemerintahan.
a) Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan perjalanan dinas. b) Peserta bimtek adalah aparatur daerah terkait pengelolaan keuangan. c) Bimtek akan membahas peraturan terkini dan mekanisme pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Revisi program dan penganggaran p2kp ta. 2015_10062015Albar Kendari
Ìý
Dokumen tersebut membahas program dan anggaran Program Peningkatan Kualitas Permukiman di Perkotaan (P2KP) tahun 2015, mencakup lingkup program dan kegiatan, target, output yang diharapkan, serta mekanisme penyaluran dana.
Bimtek Teknik Penyusunan RENSTRA dan RENJA, Pedoman Penyusunan LAKIP serta Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019
Ringkasan dokumen proposal orientasi/bimbingan teknis penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah. Proposal ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan DPRD memahami peraturan terkait penerapan PPK-BLUD dan membantu persiapan teknis penerapannya. Materi bimbingan teknis meliputi gambaran umum peraturan terkait PPK-BL
Lki peningkatan kapasitas kinerja, baru 2015lkibandung
Ìý
i. Bimtek bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan sesuai peraturan baru dan mempersiapkan dokumen pengadaan untuk menghadapi audit.
ii. Materi pelatihan meliputi pengelolaan keuangan daerah, belanja honorarium, barang/jasa, perjalanan dinas, dan barang milik daerah.
iii. Pelatihan 2 hari 3 malam dengan biaya Rp3,5 juta tanpa menginap dan Rp4,
3 bimtek pengelolaan keuangan daerah pp no. 12 tahun 2019PELATIHANBIMTEK
Ìý
Dokumen tersebut merupakan undangan pelatihan teknis tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINKEU-PEMDA). Pelatihan ini ditujukan untuk aparatur pemerintah daerah dan akan membahas tentang peraturan terbaru pengelolaan keuangan daerah dan penerapan standar akuntansi pemerintahan. Pelati
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Lembaga Kajian Indonesia akan menyelenggarakan sosialisasi pedoman penyusunan APBD tahun 2016 kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan tema Rencana Kerja Pemerintah yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan harapan dapat disinkronkan dengan penyusunan anggaran daerah.
Dokumen tersebut membahas penanganan pengaduan dan masalah di program PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi definisi masalah, kategori masalah yang mungkin terjadi beserta contohnya, sumber informasi pengaduan, prinsip dan tahapan penanganan masalah, serta pelaporan hasil penanganan masalah.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak serta gizi di Provinsi Jawa Barat. Secara garis besar dibahas tentang target dan pencapaian indikator kesehatan ibu dan anak, sarana kesehatan yang tersedia, masalah gizi buruk dan kekurangan gizi pada balita, serta upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Dokumen tersebut membahas kebijakan dan gambaran umum Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Mandiri Perdesaan Generasi, mencakup tujuan, prinsip, pelaku, alokasi dana, dan isu-isu pelaksanaannya seperti koordinasi antarsektor dan pengendalian implementasi."
1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK TEKNIS
PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA
DEKONSENTRASI & URUSAN BERSAMA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN GENERASI
TAHUN ANGGARAN 2013
2. DASAR PEMIKIRAN
1. Hasil refleksi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan
anggaran PNPM MPd Generasi TA. 2012.
2. Adanya kerjasama dengan MCC ïƒ Kesepakatan
dalam negosiasi penambahan grant Agreement TF
097410 pd tgl 6 Juni 2012 bahwa akan ada
penambahan lokasi / kec pada thn 2014 hingga jumlah
akumulasi lokasi sejak 2007 maksimum sebanyak 500
kec.
3. Adanya rencana kebijakan Lokasi Phase Out.
4. Kebutuhan peningkatan kualitas pengelolaan program.
3. PAGU ANGGARAN
RM 61.223.891.000
HLN 342.000.000.000
Total 403.223.891.000
4. KEBIJAKAN PROGRAM &
ANGGARAN
1. Lokasi program sama dengan 2012 (369 Kec, 42 Kab & 8 Prop)
2. Mekanisme penganggaran untuk kabupaten melalui DIPA
Urusan Bersama, tanpa adanya sharing dana, namun adanya
kewajiban penyediaan PAP.
3. Adanya Penambahan 1 lokasi Pilot PAUD.
4. Alokasi dana BLM Kegiatan pada sebagian besar lokasi belum
dianggarkan 100%, karena keterbatasan pagu anggaran yang
tersedia.
5. Penambahan alokasi dana akan dilakukan setelah adanya
penambahan pagu dari dana grant melalui proses revisi DIPA.
6. Atas dasar evaluasi pelaksanaan program 2012, Revisi DIPA di
2013 hanya menambahkan alokasi dana BLM, dan tidak
menambah lokasi program.
5. PENGALOKASIAN DANA
Pendanaan PNPM MPd-Generasi 2013 dialokasikan melalui:
1. DIPA Kantor Pusat, Satker Ditjen PMD
Rp. 41. 680.270.000 (+ 10%), dengan rincian:
Sumber Jumlah Prosentase
RM Rp.13.037.790.000,- 21% dari total pagu RM
HLN Rp. 28.642.480.000,- 8% dari total pagu HLN
2. DIPA Dekonsentrasi, Rp. 41.297.668.000,- (+ 10%),
dengan rincian sebagai berikut:
Sumber Jumlah Prosentase
RM Rp. 3.968.248.000,- 7% dari total pagu RM
HLN Rp. 37.329.420.000,- 10% dari total pagu HLN
6. Lanjutan Pengalokasian …
3. DIPA Urusan Bersama, Rp. 320.245.953.000
(+80%), dengan rincian sebagai berikut:
Sumber Jumlah Prosentase
RM Rp. 44.217.853.000,- 72% dari total pagu RM
HLN Rp.276.028.100.000,- 82% dari total pagu HLN
7. PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN
DANA DEKONSENTRASI
Dasar Pelaksanaan:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 050.708-XII-
Tahun 2012, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Program Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2013.
2. Surat Dirjen PMD No: 900/1104/PMD, Tanggal 04
Februari 2013, Tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan
Penggunaan Dana Dekonsentrasi PNPM MPd
Generasi TA. 2013.
8. TUJUAN KEBIJAKAN DEKONSENTRASI
Umum:
Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, serta
pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap
kepentingan umum masyarakat secara efektif dan efisien.
Khusus:
1. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Provinsi dalam
pengelolaan program dan anggaran PNPM MPd
Generasi.
2. Mendorong Pemerintah Provinsi untuk memastikan bahwa
prinsip-prinsip partisipasi dan transparansi dapat
diterapkan dalam pelaksanaan PNPM MPd Generasi
9. DIPA DEKONSENTRASI
RM GRANT Total
Propinsi
(dlm ribuan) (dlm ribuan) (dlm ribuan)
Jawa Barat 497.450 7.703.808 8.201.258
Jawa Timur 465.644 4.763.700 5.229.344
Nusa Tenggara Barat 615.174 6.625.152 7.240.326
Nusa Tenggara Timur 667.570 7.919.460 8.587.030
Sulawesi Barat 402.698 2.364.468 2.767.166
Sulawesi Utara 432.678 2.623.416 3.056.094
Gorontalo 444.424 2.631.576 3.076.000
Maluku 442.610 2.697.840 3.140.450
Total 3.968.248 37.329.420 41.297.668
10. KOMPONEN DANA DEKONSENTRASI
1. Bantuan Teknis PNPM MPd Generasi
- Belanja Barang Non Operasional lainnya, meliputi
penyelenggaraan rekruitmen fasilitator dan Operator
Komputer.
- Belanja Perjalanan Lainnya, diperuntukkan untuk
perjalanan dalam rangka mobilisasi dan relokasi
Fasilitator dengan subsidi maksimal sebesar
Rp.200.000,-.
- Belanja Jasa Konsultan, digunakan untuk
pembayaran honorarium Faskab, Faskeu, FK dan
Operator komputer serta Operasional Faskab, Faskeu,
FK dan Kantor Faskab.
11. 2. Administrasi Kegiatan PNPM MPd Generasi
• Biaya Keperluan Kantor, meliputi pembiayaan konsumsi
rapat dan pembiayaan pengiriman surat/dokumen.
• Honor Output Kegiatan:
- honorarium untuk 1 (satu) Orang Penanggung jawab
kegiatan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- 3 (tiga) Orang anggota atau pejabat/staf yang membantu
pelaksanaan PNPM MPd Generasi.
• Belanja Bahan, meliputi pengadaan Alat Tulis Kantor, bahan
komputer, penggandaan dokumen (fotocopy) dan
penyusunan laporan.
• Belanja Sewa:
- Pembiayaan untuk sewa Komputer dan Printer;
- Sewa Kendaraan roda 4.
12. Lanjutan.....
Administrasi Kegiatan PNPM MPd Generasi
• Belanja Jasa Konsultan: pengadaan 1 orang tenaga
administrasi
• Belanja Perjalanan Dinas Lainnya, meliputi :
‒ Perjalanan 2 orang dalam rangka Rapat Koordinasi PNPM
MPd Generasi T.A. 2013;
‒ Perjalanan 2 orang dalam rangka Workshop Evaluasi
Nasional PNPM MPd Generasi T.A. 2013;
‒ Perjalanan 2 orang dalam rangka Workshop Nasional Exit
Strategi PNPM MPd Generasi T.A. 2013, khusus untuk
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur
dan Gorontalo;
13. 3. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi meliputi keseluruhan aspek
implementasi program, mekanisme penyaluran dan
pencairan dana serta perkembangannya, koordinasi
dan pembinaan program, penanganan masalah, atau
kegiatan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan
PNPM MPd Generasi, dengan memperhatikan Standar
Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Teknis
Operasional (PTO), dan Sistem Pelaporan yang
ditetapkan.
Pembiayaan melalui Belanja Perjalanan Lainnya,meliputi:
‒ Biaya Transportasi
‒ Uang saku harian dan
‒ Uang hotel untuk 4 kali kunjungan ke setiap kabupaten.
14. 4. Rapat Koordinasi Provinsi (2 Kali)
Pembiayaan Rapat Koordinasi Provinsi, meliputi :
• Belanja Bahan, yaitu untuk belanja barang habis pakai untuk
keperluan Rapat Koordinasi seperti ATK, bahan operasional
komputer dan penggandaan bahan rapat.
• Honor Output Kegiatan, yaitu untuk honorarium panitia
pelaksana meliputi : 1 (satu) Orang Ketua, 1 (satu) Orang
Sekretaris dan 3 (tiga) Orang anggota.
• Belanja Barang Non Operasional Lainnya, yaitu biaya
transport lokal/dalam kota bagi 5 (lima) Orang tim
pelaksana, 6 (enam) Orang Tim Koordinasi Provinsi serta
pengadaan akomodasi / konsumsi bagi panitia, Tim
Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten.
• Belanja Jasa Profesi, dipergunakan untuk pembayaran
honorarium narasumber dan moderator pada Rapat
Koordinasi Provinsi.
15. PENCAIRAN DANA DEKONSENTRASI
1. Pencairan dana APBN yang bersumber dari rupiah murni
berpedoman pada:
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2013;
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
• Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
2. Pencairan dana APBN yang bersumber dari HLN, berpedoman pada:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-63/PB/2010,
Tanggal 21 Desember 2010, tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan
Pencairan Dana Hibah IBRD No. TF-097410 (PNPM Support Facility Trust
Fund [PSF] – PNPM Generasi Project)
16. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
1. Laporan Aspek Manajerial, mencakup:
– Perkembangan/progres tahapan kegiatan;
– Perkembangan/progres realisasi penyerapan dana;
– Pencapaian target keluaran;
– Kendala yang dihadapi;
– Saran tindaklanjut.
2. Laporan Aspek Akuntabilitas, meliputi :
a. Laporan Keuangan, terdiri dari :
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
b. Laporan Barang Milik Negara
Periode pelaporan aset terdiri dari Laporan Semeter I dan
Laporan Tahunan
17. Lanjutan…
PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
3. Laporan Pengendalian dan Evaluasi,
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan.
18. REVISI ANGGARAN/DIPA
1. Tatacara Revisi DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2013
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 32/PMK.02/2013 Tentang Tatacara
Revisi Anggaran T.A. 2013.
2. Dalam hal terjadi revisi anggaran (DIPA/RKAKL) yang
dilakukan di daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
wajib melaporkan dan menyampaikan perubahan
dimaksud paling lambat 5 (hari) kerja setelah revisi
ditetapkan dilengkapi dengan data perubahan ADK
RKAKL, kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat untuk disampaikan kepada Direktur
Jenderal Anggaran – Kementerian Keuangan
19. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN
DANA URUSAN BERSAMA
Dasar Pelaksanaan:
Surat Dirjen PMD, No: 900/2130/PMD, Tanggal 13 Maret 2013,
Tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan
Penggunaan Dana Urusan Bersama
Tahun Anggaran 2013
20. PENGELOLA KEGIATAN
Dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan PNPM MPd
Generasi T.A.2013, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
membentuk dan menetapkan Pejabat Perbendaharan yang
menjadi satu dengan PNPM Mandiri Perdesaan :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
– Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di tingkat kabupaten,
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat kecamatan,
2. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
3. Bendahara Pengeluaran.
21. Lanjutan…
Pengelola Kegiatan
Selain Pejabat Perbendaharaan, Kuasa Pengguna Anggaran juga
membentuk dan menetapkan pelaksana teknis kegiatan, sebagai berikut:
• PPTK yaitu Pejabat pada unit kerja Badan/Dinas/Kantor PMD atau
Instansi lain yang melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM
MPd Generasi, yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis
pelaksanaan PNPM MPd Generasi;
• Pengelola kegiatan pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN), yang berfungsi membantu Satker menyusun Laporan
Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara atas pelaksanaan kegiatan
PNPM MPd Generasi di kabupaten.
• Staf yang secara khusus bertugas mendukung Satker dalam
pengelolaan kegiatan PNPM MPd Generasi di Kabupaten.
• Pelaksana teknis kegiatan berasal dari Unit/bagian di
Badan/Kantor/Dinas PMD atau Instansi lain yang membidangi Sosial
Budaya atau yang berkompeten mengelola PNPM MPd Generasi, jika
tidak terdapat unit/bagian yang membidangi Sosial Budaya.
22. Komponen Dana UB
• Dana pendukung/penunjang pengelolaan program
oleh Satuan Kerja Kabupaten, terdiri dari:
− Administrasi Kegiatan;
− Workshop Koordinasi Kabupaten.
• Kegiatan utama, yaitu: Pemberian Dana Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM)
23. Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
A. BLM Dana Operasional Kegiatan (DOK), terdiri
dari :
1. BLM DOK Perencanaan.
2. BLM DOK Pelatihan Masyarakat
3. BLM DOK PPAUD
B. BLM Dana Kegiatan.
24. Penggunaan Dana Kegiatan Pendukung/
Penunjang PNPM MPd Generasi
1. Administrasi Kegiatan;
– Biaya Keperluan Kantor, meliputi pengadaan konsumsi rapat
dan pembiayaan pengiriman surat/dokumen;
– Honor Output Kegiatan, diperuntukkan bagi pejabat/staf yang
memberikan dukungan pada pelaksanaan PNPM MPd Generasi
yang tergabung dalam Tim Koordinasi PNPM MPd Generasi
Kabupaten;
– Belanja Bahan, meliputi belanja barang habis pakai untuk
keperluan operasional perkantoran seperti pengadaan Alat Tulis
Kantor, bahan komputer, penggandaan dokumen (foto copy)
dan penyusunan laporan;
– Belanja Sewa, meliputi Sewa komputer Faskab (keperluan di
kantor Faskab Generasi) dan Sewa komputer Sekretariat,
25. Lanjutan…. 1. Administrasi Kegiatan;
– Belanja Perjalanan Lainnya, meliputi:
a). Perjalanan dalam rangka Bintek SAI dan Laporan Keuangan;
b). Perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Provinsi;
c). Perjalanan dalam rangka Rapat Koordinasi PNPM MPd Generasi;
d). Perjalanan dalam rangka Workshop Evaluasi Nasional PNPM MPd
Generasi;
e). Perjalanan dalam rangka Workshop Exit-Strategi, khusus untuk
Kabupaten:
# Kuningan, Sumedang, Subang (Provinsi Jawa Barat);
# Trenggalek, Malang, Nganjuk, Magetan, Pamekasan
(Provinsi Jawa Timur);
# Timor Tengah Utara (Provinsi Nusa Tenggara Timur);
# Pohuwatu (Provinsi Gorontalo).
– Belanja Jasa Konsultan, meliputi: Biaya penyediaan tenaga
administrasi
26. 2. Workshop Koordinasi Kabupaten;
‒ Belanja Bahan, untuk belanja barang habis pakai guna
keperluan Rapat Koordinasi seperti ATK, bahan
operasional komputer dan penggandaan bahan rapat;
‒ Honor Output Kegiatan, yaitu untuk honorarium panitia
pelaksana meliputi : 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris
dan 5 orang anggota
‒ Belanja Barang Non Operasional Lainnya, untuk :
• Rapat Persiapan;
• Transport Panitia;
• Transport peserta Kabupaten;
• Transport peserta Kecamatan;
• Akomodasi dan Konsumsi Panitia dan Peserta.
‒ Belanja Jasa Profesi, yang digunakan untuk
pembayaran honorarium narasumber dan moderator
Workshop Koordinasi Kabupaten.
27. Penggunaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat
(BLM) Dana Operasional Kegiatan (DOK)
1. Penggunaan BLM DOK
a. BLM DOK Perencanaan
b. BLM DOK Pelatihan Masyarakat
c. BLM DOK PAUD
28. 2. Penggunaan BLM Kegiatan
a) Seluruh kegiatan dan penggunaan dana BLM
Kegiatan wajib berpedoman dan mengacu pada
prosedur dan penggunaan BLM Dana Kegiatan
pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM
MPd Generasi ;
b) Penggunaan Dana BLM Kegiatan harus tetap
memperhatikan daftar larangan (negative list),
sebagaimana berlaku dalam PNPM Mandiri
Perdesaan;
29. PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
Satuan Kerja PNPM MPd Generasi Kabupaten wajib menyusun dan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala sesuai
peraturan perundangan yang berlaku, meliputi:
1. Laporan Aspek Manajerial, terdiri dari :
– Perkembangan realisasi penyerapan dana;
– Pencapaian target keluaran;
– Kendala yang dihadapi; dan
– Saran tindaklanjut.
2. Laporan Aspek Akuntabilitas, meliputi:
a. Laporan Keuangan
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 beserta aturan perubahannya Nomor
233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
PER 55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga.
30. Lanjutan….
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
b. Laporan Barang Milik Negara (BMN)
sesuai dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
Periode pelaporan asset terdiri dari Laporan Semester I dan Laporan
Tahunan.
3. Laporan Pengendalian dan Evaluasi
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan.
31. REVISI ANGGARAN/DIPA
1. Tatacara Revisi DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2013
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 32/PMK.02/2013 Tentang Tatacara
Revisi Anggaran T.A. 2013.
2. Dalam hal terjadi revisi anggaran (DIPA/RKAKL) yang
dilakukan di daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
wajib melaporkan dan menyampaikan perubahan
dimaksud paling lambat 5 (hari) kerja setelah revisi
ditetapkan dilengkapi dengan data perubahan ADK
RKAKL, kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat untuk disampaikan kepada Direktur
Jenderal Anggaran – Kementerian Keuangan