Tiga kalimat ringkasan dokumen:
Jual beli, qardh, dan syirkah adalah bentuk-bentuk transaksi yang diatur oleh hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, syarat-syarat, dan jenis-jenis transaksi tersebut. Termasuk larangan-larangan seperti riba dan penjelasan mengenai gadai.
Dokumen tersebut membahas tentang rezeki dan usaha mencari rezeki secara halal menurut ajaran Islam. Rezeki didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan dijamin oleh Allah. Ajaran al-Quran dan hadis mendorong umat Islam untuk mencari rezeki secara halal dan berusaha. Rezeki yang halal adalah hak setiap manusia agar dapat hidup layak.
Dokumen tersebut merupakan ensiklopedia tentang jual beli dalam Islam. Ia menjelaskan definisi jual beli menurut perspektif Islam, dalil-dalil syarak yang mendasari bolehnya jual beli, dan anjuran agar melakukan usaha dan mencari kekayaan secara halal serta jujur dalam bertransaksi. Dokumen ini juga menganjurkan agar mempermudah dan bersikap toleran dalam berjual beli serta memberi tangguh kep
Wakaf dalam hukum Islam dijelaskan sebagai menahan harta agar manfaatnya dapat digunakan untuk kebajikan secara berulang tanpa menghabiskan atau merusak benda tersebut. Dasar hukum wakaf ditemukan dalam al-Qur'an meskipun tidak secara eksplisit, namun terdapat petunjuk umum tentang menginfakkan sebagian harta yang baik.
Dokumen tersebut membahas tentang shadaqah dan hibah. Ringkasnya, shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang berhak untuk mendapatkan pahala, bukan kewajiban. Hibah adalah pemberian harta tanpa imbalan sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Dokumen ini juga menjelaskan dalil, hukum, waktu, penerima, dan manfaat shadaqah serta ketentuan hibah.
Tiga hadits menjelaskan pentingnya mencari rizki secara halal. Hadits pertama menyatakan memberi lebih baik daripada meminta. Hadits kedua menyarankan menjual kayu bakar daripada meminta. Hadits ketiga menceritakan Nabi Daud makan dari hasil usahanya sendiri.
際際滷 'amalan terbaik dalam pembangunan sosial'Alif1377
油
Dokumen tersebut membahas tentang amalan terbaik dalam pembangunan sosial menurut Islam yaitu sedekah. Sedekah dijelaskan sebagai pemberian sukarela kepada orang lain tanpa batasan waktu atau jumlah untuk mendapat ridho Allah. Dokumen tersebut juga menjelaskan kelebihan, perkara-perkara untuk mendapat kesempurnaan, dan kesimpulan mengenai amalan sedekah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Dokumen tersebut merupakan makalah tentang shodaqoh yang membahas pengertian, dalil perintah, hukum dan macam-macam shodaqoh. Secara ringkas, shodaqoh adalah pemberian harta, perbuatan atau sikap baik untuk mencari keridhoan Allah tanpa imbalan.
Makalah ini membahas mengenai pengertian hibah, landasan hukum hibah menurut Islam seperti ayat Al-Quran dan hadis, serta batasan hibah menurut Kompilasi Hukum Islam.
Dokumen tersebut merupakan ensiklopedia tentang jual beli dalam Islam. Ia menjelaskan definisi jual beli menurut perspektif Islam, dalil-dalil syarak yang mendasari bolehnya jual beli, dan anjuran agar melakukan usaha dan mencari kekayaan secara halal serta jujur dalam bertransaksi. Dokumen ini juga menganjurkan agar mempermudah dan bersikap toleran dalam berjual beli serta memberi tangguh kep
Wakaf dalam hukum Islam dijelaskan sebagai menahan harta agar manfaatnya dapat digunakan untuk kebajikan secara berulang tanpa menghabiskan atau merusak benda tersebut. Dasar hukum wakaf ditemukan dalam al-Qur'an meskipun tidak secara eksplisit, namun terdapat petunjuk umum tentang menginfakkan sebagian harta yang baik.
Dokumen tersebut membahas tentang shadaqah dan hibah. Ringkasnya, shadaqah adalah pemberian sukarela kepada orang yang berhak untuk mendapatkan pahala, bukan kewajiban. Hibah adalah pemberian harta tanpa imbalan sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Dokumen ini juga menjelaskan dalil, hukum, waktu, penerima, dan manfaat shadaqah serta ketentuan hibah.
Tiga hadits menjelaskan pentingnya mencari rizki secara halal. Hadits pertama menyatakan memberi lebih baik daripada meminta. Hadits kedua menyarankan menjual kayu bakar daripada meminta. Hadits ketiga menceritakan Nabi Daud makan dari hasil usahanya sendiri.
際際滷 'amalan terbaik dalam pembangunan sosial'Alif1377
油
Dokumen tersebut membahas tentang amalan terbaik dalam pembangunan sosial menurut Islam yaitu sedekah. Sedekah dijelaskan sebagai pemberian sukarela kepada orang lain tanpa batasan waktu atau jumlah untuk mendapat ridho Allah. Dokumen tersebut juga menjelaskan kelebihan, perkara-perkara untuk mendapat kesempurnaan, dan kesimpulan mengenai amalan sedekah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Dokumen tersebut merupakan makalah tentang shodaqoh yang membahas pengertian, dalil perintah, hukum dan macam-macam shodaqoh. Secara ringkas, shodaqoh adalah pemberian harta, perbuatan atau sikap baik untuk mencari keridhoan Allah tanpa imbalan.
Makalah ini membahas mengenai pengertian hibah, landasan hukum hibah menurut Islam seperti ayat Al-Quran dan hadis, serta batasan hibah menurut Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. SOYY
SOYY
SOYY
Assalamualaikum, nama saya
SONIA KHOIROTUN NISA
Powerpoint ini diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Hukum Perdata Islam yang diampu
oleh bapak Dodi Pratama, M.H
BIODATA
NPM:223501018
FAKULTAS
SYARIAH
PRODI
HUKUM KLUARGA ISLAM
BACK
16. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
01
05
04
03
02
PENGERTIA
N HIBAH
PENARIKAN HIBAH
KAITANNYA
DENGAN WARISAN
RUKUN DAN
SYARAT HIBAH
DASAR
HUKUM HIBAH
>
18. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
01 PENGERTIA
N HIBAH
Kata hibah adalah bentuk mashdar dari
kata wahaba digunakan dalam Al-Qur'an beserta
kata derivatnya sebanyak 25 kali dalam 13 surat.
Wahaba artinya memberi, dan jika subjeknya
Allah berarti memberi karunia, atau
menganugerali (QS Ali-Imran [3]:8, 38; Maryam
[19]:5, 49, 50, 53). Dalam pengertian istilah,
hibah adalah pemberian pemilikan sesuatu benda
melalui transaksi ('aqad) tanpa mengharap
imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika
pemberi masih hidup. Dalam rumusan
kompilasi, hibah adalah pemberian suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki (Ps. 171 huruf g KHI).
19. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
02 DASAR
HUKUM HIBAH
Al-Quran
Dalam Al-Qur'an, kata hibah digunakan
dalam konteks pemberian anugerah Allah kepada
utusan-utusan-Nya dan menjelaskan sifat Allah
Yang Maha Memberi Karunia. Petunjuk dan
anjuran secara umum; agar seseorang memberikan
sebagian rezekinya kepada orang lain. Terdapat
dalam Q.S Al-Baqarah [2]:262
Hadist
Dalam riwayat dari Ibn 'Abbas mengatakan:
惡
悋
惓
惠
惆
惶
惆
惺
ル
惓
悸
惆
惶
惡
ル
惆
惶
惠
悵ル悋
惓
悋
ル
悒
悖
ル
惓
"Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"Perumpamaan orang-orang yang menyedekahkan
suatu sadaqah, kemudian menarik kembali
pemberiannya, adalah seumpama anjing yang
muntah, kemudian memakan muntah-muntahnya."
(Riwayat Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa
seseorang yang telah meng-hibahkan sesuatu
kepada orang lain, tidak diperbolehkan menarik
kembali pemberiannya
20. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
03 RUKUN DAN
SYARAT HIBAH
Rukun Hibah
Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid
mengatakan bahwa rukun hibah ada tiga, yaitu:
1. Orang yang menghibahkan (al-whib).
2. Orang yang menerima hibah (al-mauhub lahu).
3. Pemberiannya (al-hibah).
Syarat Hibah
4. Pemilik sah dari harta benda yang dihibahkan
dan dalam keadaan sehat.
5. Semua benda yang dapat diperjualbelikan,
dapat dihibahkan dan milik sendiri, tidak boleh
menghibahkan benda orang lain.
6. Anak-anak atau mereka yang berada di bawah
pengampuan (kuratele) juga dapat menerima
hibah melalui kuasa (wali)-nya.
Para ulama menyebutkan syarat utama adalah
penerimaan (al-qabdl). Menurut Al-Syafi'i dan
Abu Hanifah, penerimaan merupakan syarat
sah hibah. Karena itu jika pemberian hibah
tidak disertai pernyataan menerima, maka
tidak sah hibahnya itu.
21. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
04 KAITANNYA
DENGAN WARISAN
Hibah Kaitannya Dengan Warisan
1. Hibah dari orang tua kepada anak dapat
dianggap sebagai bagian warisan, tergantung
pada persetujuan anak-anak atau sistem
kewarisan.
2. Pentingnya musyawarah dan persetujuan
untuk menghindari perpecahan keluarga.
3. Rasulullah menyarankan persamaan dalam
hibah kepada anak-anak.
4. Pengunduran diri (takharruj) dapat terjadi
dengan perjanjian bahwa penerima hibah tidak
akan mengklaim warisan di kemudian hari.
5. Identifikasi apakah hibah sebagai warisan atau
hibah biasa memiliki implikasi hukum yang
berbeda.
6. Persaksian dua orang saksi dan bukti autentik
diperlukan.
7. Warga negara Indonesia di luar negeri dapat
membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau
Kedutaan.
8. Teknis pelaksanaan hibah mirip dengan wasiat,
dengan perbedaan bahwa hibah berlaku setelah
penerima menyetujui.
22. BAH
BAH
HIBA
HIBA
MATERI
HIBAH
Hal pertama yang akan kita
bahas adalah Hibah
01 02 03
04 05
05 PENARIKAN HIBAH
Penarikan Kembali Hibah
Pasal 212 Kompilasi menyatakan bahwa
hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah
dari orang tua kepada anak. Hadis menegaskan
keharaman menarik kembali hibah kepada orang
lain. Kebolehan menarik kembali hibah hanya
berlaku bagi orang tua kepada anak, demi menjaga
nilai-nilai keadilan. Rasulullah menekankan
penarikan kembali hibah jika pemberian tidak
merata kepada anak-anak.
悋
悋
愃悋 悋
悵
悋
惶惺
惡ル
悋
悋
悋
悋ル
愃
惡悋
悋
愀
惺悖
惆
悋
悋
悋
悋
悵
惠
愀
惺悋 悋
惠
愀
惺悖
惠
悽悋 ル
悋
惡悖
悋
愀
惺悖
)愕 (惘悋
ル
惆
惘
"la telah diberi oleh ayahnya seorang hamba, lalu
Nabi bertanya kepadanya: "Bagaimana (engkau
memiliki) hamba ini?" Ia menjawab: "Aku diberi
ayahku hamba ini". Beliau bertanya: "Apakah
saudara-saudaramu diberinya juga seperti yang
diberikan kepadamu ini?" Ia berkata: "Tidak".
"Kembalikanlah", kata beliau." (Riwayat Muslim).
>
25. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf
melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan
apakah wakaf itu hibah atau kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
26. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf
melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan
apakah wakaf itu hibah atau kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
01
02 04
03
PENGERTIAN
WAKAF
SYARIAT WAKAF
KEUTAMAAN
WAKAF
PERWAKAFAN
DI INDONESIA
27. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
0 0 0 0
Kata waqaf digunakan dalam Al-
Qur'an empat kali dalam tiga
surat yaitu QS Al-An'am [6]:27, 30;
Saba' [34]:31; dan Al-Shaffat
[37]:24. Ketiga yang pertama,
artinya menghadapkan
(dihadapkan), dan yang terakhir
artinya berhenti atau menahan,
"Dan tahanlah mereka (di tempat
perhentian) karena sesungguhnya
mereka akan ditanya".
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid
al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan
memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan apakah wakaf itu hibah atau
kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
28. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
0 0 0 0
Wakaf adalah sumbangan sukarela
harta atau tanah untuk kebaikan
umum dalam Islam yang
disyariatkan oleh Allah. Kemudian
Rasul memerintahkan 'Umar ibn al-
Khathth b menjadi yang pertama
mewakafkan tanah di Khaibar.
Wakaf adalah tindakan
berkelanjutan yang memberikan
pahala terus-menerus karena harta
yang diwakafkan bersifat kekal dan
dimanfaatkan untuk kepentingan
umum.
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid
al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan
memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan apakah wakaf itu hibah atau
kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
29. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
0 0 0
1. Wakaf mengajarkan sifat
zuhud dan membantu orang
lain.
2. Wakaf mendukung lembaga
sosial dan agama untuk
memajukan Islam.
3. Menyadarkan bahwa harta
juga punya fungsi sosial.
4. Wakaf persiapan untuk
akhirat dan janji pahala
berkelanjutan.
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid
al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan
memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan apakah wakaf itu hibah atau
kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
30. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid
al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan
memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan apakah wakaf itu hibah atau
kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
0 0
1. PP Nomor 28 Tahun 1977 menjelaskan wakaf sebagai lembaga
keagamaan untuk pengembangan kehidupan agama dan
kesejahteraan berdasarkan Pancasila.
2. Diteruskan dengan peraturan dari Menteri Agama dan Dalam
Negeri serta delegasi wewenang ke Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama.
3. Instruksi Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri tahun 1978
memberikan petunjuk pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 1977.
4. Kompilasi Hukum Islam 1991, UU Nomor 41 Tahun 2004, dan PP
Nomor 42 Tahun 2006 mengatur substansi dan pelaksanaan
wakaf.
5. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga
independen untuk pengembangan perwakafan nasional.
6. Diharapkan UU dan PP didukung oleh pelaksanaan yang baik
untuk memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi
masyarakat Indonesia.
31. KETENTUAN UMUM TENTANG
PERWAKAFAN
Muhammad Abu Zahrah menyatakan wakaf sudah ada sebelum Islam, contohnya Baitul Haram dan Masjid al-Aqsha. Dalam Islam, wakaf
melibatkan semua bentuk sedekah, termasuk membantu fakir dan memerdekakan hamba sahaya. Meskipun ada perbedaan pandangan
apakah wakaf itu hibah atau kepemilikan, Abu Zahrah menekankan pentingnya makna dan tujuan di balik istilah yang digunakan.
01
02 04
03
PENGERTIAN
WAKAF
SYARIAT WAKAF
KEUTAMAAN
WAKAF
PERWAKAFAN
DI INDONESIA
34. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar dari Kata al-
waqf semakna dengan al-habs bentuk mashdar . - - 悋
愕惡忰 - 愕惡忰 dari, artinya menahan
35. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar dari Kata al-
waqf semakna dengan al-habs bentuk mashdar . - - 悋
愕惡忰 - 愕惡忰 dari, artinya menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03 06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
36. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT PERUND
ANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
37. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
Dalam redaksi yang sedikit berbeda,
UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 jo.
Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2006
mendefinisikan:
"Wakaf adalah perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya
guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut
syariah."
38. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN SYARAT
NYA MENURUT PERUNDAN
G-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
-Pasal 216 dan PP No. 28/1977 Pasal 2
menyebutkan fungsi wakaf adalah
mengekalkan manfaat benda wakaf
sesuai dengan tujuan wakaf, untuk
kepentingan ibadat atau umum sesuai
ajaran Islam (Ps. 215).
-UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 4
menyatakan tujuan wakaf untuk
memanfaatkan harta benda wakaf
sesuai fungsinya. Pasal 5 menyebutkan
wakaf berfungsi mewujudkan potensi
ekonomis harta benda wakaf untuk
ibadah dan kesejahteraan umum.
39. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN NA
DHIRNYA
-Wakif (pasal 215 ayat (2)KHI-Pasal 2
ayat(2) PP: Orang yang Mewakafkan):
Syarat seorang wakif adalah cakap
melakukan tindakan tabarru.
-Nadhir Wakaf (Pengelola Wakaf): Syarat
yang hrus dipenuhi nadhir pasal 10 UU
No. 41 Tahun 2004
-Maukuf ( Benda yang diwakafkan) Harta
benda wakaf harus dimiliki dan dikuasai
secara sah oleh Wakif (Pasal 15 UU No. 41
Tahun 2004)
-Sighat ( ikrar wakaf) Ikrar wakaf, atau
pernyataan kehendak untuk mewakafkan
tanah benda, diatur dalam UU No. 41
Tahun 2004
-Maukuf'alaih(tujuan/peruntukan wakaf)
Peruntukan harta benda wakaf, atau
tujuan wakaf, ditentukan oleh Wakif. UU
Nomor 41 Tahun 2004
Jangka waktu wakaf
Pasal 6 dan Pasal 18 PP Nomor 42 Tahun
2006 mengatur jangka waktu wakaf untuk
tanah, sedangkan Pasal 26 dan Pasal 27
PP tersebut mengakomodasi wakaf uang
40. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR AT
AS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
1.)Wakaf Uang (UU No. 41 Tahun 2004):
Wakif melalui Lembaga Keuangan
Syariah, Wakaf uang tertulis,
disertifikatkan, Sertifikat diserahkan
lembaga keuangan syariah, didaftarkan
ke Menteri.
2.)Teknis Wakaf Uang (PP No. 42/2006):
Wakaf uang dalam rupiah, Uang asing
dikonversi, Wakif hadir di Lembaga
Keuangan Syariah, menjelaskan,
menyetor, dan mengisi formular, Wakif
dapat menunjuk wakil jika tidak bisa
hadir, Ikrar wakaf uang dihadapan
PPAIW, diserahkan ke LKS-PWU.
3.)Pengelola Wakaf Uang (PP No.
42/2006): Wakif melalui LKS ditunjuk
Menteri, BWI memberikan saran dan
pertimbangan, Menteri menunjuk atau
menolak LKS setelah pertimbangan BWI.
Wakif, Lembaga Keuangan
Syariah, PPAIW, LKS-PWU, dan BWI
terlibat sesuai regulasi.
41. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
Benda wakaf hanya dimiliki oleh
penerima wakaf untuk manfaatnya
saja, bukan milik wakif. Pemilikan ini
bersifat terbatas, tidak dapat dijual,
dihibahkan, atau diwariskan.
Pandangan berbeda muncul, Imam
Malik menyatakan wakif tetap
memiliki, tapi dengan batasan. Hak
dan kewajiban nadhir diatur oleh
Pasal 220 Kompilasi dan Pasal 7 PP
No. 28/1977. Nadhir wajib mengurus
harta wakaf, membuat laporan
berkala, dan melaksanakan
perwakafan sesuai tujuan, diawasi oleh
Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
42. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar
dari Kata al-waqf semakna dengan al-habs bentuk
mashdar . 愕惡忰 - 愕惡忰 - - 悋 dari, artinya
menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03
06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
Wakaf adalah menahan dan
memanfaatkan suatu benda agar
manfaatnya berkesinambungan. Harta
wakaf dapat berupa:
1)Benda tidak bergerak: tanah, sawah,
dan bangunan, direkomendasikan
untuk wakaf karena memiliki nilai
jariyah yang berlangsung lama.
2)Benda bergerak: seperti mobil,
sepeda motor, atau binatang ternak,
juga bisa diwakafkan, tetapi nilai
jariyahnya terbatas pada
keberlanjutan benda tersebut.
Ada pembagian wakaf untuk benda
berbentuk masjid dan bukan masjid,
dengan pembagian yang serupa untuk
benda tersebut (bergerak dan tidak
bergerak).
43. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar dari Kata al-
waqf semakna dengan al-habs bentuk mashdar . - - 悋
愕惡忰 - 愕惡忰 dari, artinya menahan
01 WAKAF MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
02 FUNGSI WAKAF
04
05
03 06 MACAM MACAM
HARTA WAKAF
UNSUR WAKAF DAN
SYARATNYA MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
KEWAJIBAN & HAK NADHIR
ATAS BENDA WAKAF
WAKAF UANG DAN
NADHIRNYA
44. KONSEP WAKAF
Wakaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk mashdar dari Kata al-
waqf semakna dengan al-habs bentuk mashdar . - - 悋
愕惡忰 - 愕惡忰 dari, artinya menahan
Hadis riwayat al-Jamaah selain al-Bukhari dan Ibn Majah tentang Syariat Wakaf:
悋悒
惺
惺
愀
悋
惆悛
惡悋
悋惠
悋
悵悒
悋
惶惺 ル
惡ル
悋 ル
悋
悋
惺 悋
惷
惘
悸
惘
惘
惡悖
惺
惺
惆
忰悋
惶
惆
悖
惡
惺
惠
惺
悖
悸
悋惘
悴
悸
惆
惶
惓 悋ル
惓
"Dari Abu Hurairah r.a. berkata: "Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: "Apabila manusia
meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya"