Makalah ini membahas tentang kafalah sebagai salah satu akad dalam muamalah Islam. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian kafalah, landasan syariatnya dari Al-Quran dan hadis, macam-macam kafalah, ketentuan umum dan rukun kafalah, serta penerapannya dalam perbankan syariah seperti bank
1. Tugas akhir semester mata kuliah Ushul Fiqh membahas daftar pertanyaan dan jawaban mengenai konsep-konsep dasar ilmu Ushul Fiqh seperti dalil-dalil syara', hubungan antara Al Qur'an dan Sunnah, serta qiyas.
makalah yang menjelaskan tentang 'AM dan KHASH, guna memenuhi tugas mata kuliah ULUMUL QUR'AN 2.
untuk lebih lengkapnya kunjungi blog saya di khusnulsawo.blogspot.com \(^o^)/
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam Muhammad Iqbal
油
Makalah ini membahas tentang jual beli yang dilarang dalam Islam. Terdapat pengantar, daftar isi, bab pendahuluan yang membahas latar belakang, rumusan masalah dan tujuan. Bab selanjutnya membahas pengertian jual beli secara umum dan menurut Islam, hukum, rukun dan syarat jual beli yang sah. Terakhir membahas jenis-jenis jual beli yang dilarang dalam agama Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Ibnu Khaldun, termasuk biografi, karya-karya, dan pemikiran ekonominya seperti teori produksi, nilai, uang, harga, dan distribusi.
2. Ibnu Khaldun dianggap sebagai bapak ekonomi Islam karena mengemukakan teori-teori ekonomi yang logis dan realistis sebelum Adam Smith dan David Ric
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"Arza Mukhib
油
Dokumen tersebut membahas tentang sedekah, hibah, dan hadiah dalam Islam. Sedekah adalah pemberian sukarela kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan ridha Allah. Hibah adalah pemberian tanpa imbalan kepada keluarga. Hadiah diberikan untuk memuliakan orang lain. Ketiganya memiliki rukun yang sama yaitu pemberi, penerima, persetujuan, dan barang yang dapat diperjualbelikan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Makalah ini membahas tentang hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih. Hakim adalah Allah sebagai pembuat hukum syara' secara hakiki. Mahkum fih adalah perbuatan manusia sebagai objek hukum. Mahkum alaih adalah mukallaf yang harus memenuhi syarat kemampuan memahami hukum dan keahlian untuk dituntut.
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum IslamAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum Islam yang sah, yaitu Al-Quran, sunnah Nabi, ijmak sahabat, dan qiyas. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum Islam hanya berasal dari wahyu Allah, dan menyoroti Al-Quran serta sunnah sebagai dalil utama yang pasti bersumber dari wahyu.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad dan mujtahid. Ia menjelaskan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala daya untuk menghasilkan hukum syara' dari dalil-dalilnya. Ijtihad memiliki dasar hukum dari Al-Quran dan hadis. Objek ijtihad adalah hukum syara' yang tidak memiliki dalil qath'i. Seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki pen
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa konsep ekonomi Islam seperti ijarah (sewa menyewa), pinjam meminjam (ariyah), dan ji'alah (hadiah atas prestasi). Ijarah dibagi menjadi sewa menyewa barang dan sewa jasa. Ariyah adalah pinjaman barang tanpa imbalan. Ji'alah adalah hadiah atas pencapaian tugas tertentu atau prestasi. Dokumen ini menjelaskan pengertian, landasan hukum, sy
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam Muhammad Iqbal
油
Makalah ini membahas tentang jual beli yang dilarang dalam Islam. Terdapat pengantar, daftar isi, bab pendahuluan yang membahas latar belakang, rumusan masalah dan tujuan. Bab selanjutnya membahas pengertian jual beli secara umum dan menurut Islam, hukum, rukun dan syarat jual beli yang sah. Terakhir membahas jenis-jenis jual beli yang dilarang dalam agama Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Ibnu Khaldun, termasuk biografi, karya-karya, dan pemikiran ekonominya seperti teori produksi, nilai, uang, harga, dan distribusi.
2. Ibnu Khaldun dianggap sebagai bapak ekonomi Islam karena mengemukakan teori-teori ekonomi yang logis dan realistis sebelum Adam Smith dan David Ric
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"Arza Mukhib
油
Dokumen tersebut membahas tentang sedekah, hibah, dan hadiah dalam Islam. Sedekah adalah pemberian sukarela kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan ridha Allah. Hibah adalah pemberian tanpa imbalan kepada keluarga. Hadiah diberikan untuk memuliakan orang lain. Ketiganya memiliki rukun yang sama yaitu pemberi, penerima, persetujuan, dan barang yang dapat diperjualbelikan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Makalah ini membahas tentang hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih. Hakim adalah Allah sebagai pembuat hukum syara' secara hakiki. Mahkum fih adalah perbuatan manusia sebagai objek hukum. Mahkum alaih adalah mukallaf yang harus memenuhi syarat kemampuan memahami hukum dan keahlian untuk dituntut.
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum IslamAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum Islam yang sah, yaitu Al-Quran, sunnah Nabi, ijmak sahabat, dan qiyas. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum Islam hanya berasal dari wahyu Allah, dan menyoroti Al-Quran serta sunnah sebagai dalil utama yang pasti bersumber dari wahyu.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad dan mujtahid. Ia menjelaskan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala daya untuk menghasilkan hukum syara' dari dalil-dalilnya. Ijtihad memiliki dasar hukum dari Al-Quran dan hadis. Objek ijtihad adalah hukum syara' yang tidak memiliki dalil qath'i. Seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki pen
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa konsep ekonomi Islam seperti ijarah (sewa menyewa), pinjam meminjam (ariyah), dan ji'alah (hadiah atas prestasi). Ijarah dibagi menjadi sewa menyewa barang dan sewa jasa. Ariyah adalah pinjaman barang tanpa imbalan. Ji'alah adalah hadiah atas pencapaian tugas tertentu atau prestasi. Dokumen ini menjelaskan pengertian, landasan hukum, sy
1. Ijarah adalah kontrak pertukaran manfaat sebuah benda atau jasa dengan imbalan tertentu.
2. Landasan hukum ijarah terdapat pada Al-Quran, hadis-hadis Nabi, dan prinsip-prinsip perbankan syariah.
3. Terdapat beberapa jenis ijarah seperti ijarah 'amal, ijarah muthlaqah, ijarah muntahiya bittamlik, dan ijarah multijasa.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara majikan dan buruh dalam perspektif ekonomi Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja keras agar mendapatkan penghidupan dan menghindari sikap bergantung pada orang lain. Kontrak kerja dalam Islam harus memenuhi syarat dan rukun yang jelas agar transaksi kerja dapat berjalan dengan adil. Prinsip-prinsip pengupahan menurut Islam adalah upah harus adil, layak,
Makalah ini membahas tentang ijara, yaitu akad sewa menyewa dalam Islam. Ijara merupakan salah satu produk pembiayaan Syariah dimana objek transaksinya adalah manfaat atas barang atau jasa. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat ijara serta bentuk ijara muntahia bi al-tamlik."
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam, meliputi pengertian ekonomi Islam, tujuannya, prinsip-prinsipnya, dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadis, serta praktik-praktik ekonomi Islam seperti larangan riba, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti mudharabah dan musyarakah.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dalil hukum, rukun, dan syarat pinjam-meminjam atau 'ariyah menurut pandangan para ulama. 2. Terdapat empat rukun 'ariyah yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal pinjaman. 3. Syarat-syarat 'ariyah antara lain kedua belah pihak harus berakal dan cakap serta barang yang dipinjam harus dapat
Dokumen tersebut membahasakan konsep ijarah dalam ekonomi Islam. Ijarah adalah kontrak sewa yang mengharuskan pembayaran uang sewa dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kesepakatan kedua belah pihak, keadaan barang yang disewakan, dan manfaat yang diterima. Dokumen tersebut juga membandingkan ijarah dengan ji'alah dan menjelaskan unsur-unsur penting ekonomi Islam.
Makalah ini membahas tentang kata baku dan tidak baku dalam bahasa Indonesia. Kata baku adalah kata yang penulisan dan pengucapannya sesuai dengan pedoman bahasa Indonesia standar seperti EYD, sedangkan kata tidak baku tidak sesuai dengan pedoman tersebut. Makalah ini menjelaskan definisi, ciri-ciri, dan contoh kata baku dan tidak baku dari segi lafal, ejaan, gramatika, dan nasionalitas. Juga dibah
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'anRobet Saputra
油
Makalah ini membahas empat metode penafsiran Al-Quran yaitu metode tahlili, ijmali, muqaran, dan maudhu'i. Metode-metode ini dijelaskan secara singkat beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam upaya memahami isi Al-Quran.
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnyaRobet Saputra
油
Makalah ini membahas pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar serta unsur-unsur hadits seperti Sanad, Matan, dan Mukhrij. Hadits didefinisikan sebagai perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW sedangkan Sunnah merujuk kepada teladan Nabi. Unsur Sanad merupakan rantai para pelapor hadits, Matan adalah isi inti hadits, dan Mukhrij adalah penerbit hadits.
Makalah ini membahas tentang identitas nasional Indonesia. Terdapat beberapa poin penting yang diangkat, yaitu: (1) pengertian identitas nasional adalah ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain, (2) unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia meliputi bahasa, agama, budaya, dan lainnya, (3) Pancasila merupakan identitas fundamental bangsa Indonesia yang menjadi dasar negara dan ideologi.
Makalah ini membahas tentang Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dengan menjelaskan unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara, perwujudan Wawasan Nusantara, dan pengertian Otonomi Daerah di Indonesia.
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfblendonk45
油
Makalah sewa menyewa dan upah mengupah
1. Makalah Sewa Menyewa dan Upah
Mengupah
Dosen Pengampu: Dr.H.M.Jhoni,LC,MA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas matakuliah Fiqh Muamalah
Oleh:
HAIRUNNAS
TOMMY MARTIANDI
YUSRIL AKBAR
YAN SUCI
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
SYEKH MAULANA QORI
B A N G K O
2. 1440 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna. Seluruh aktifitas di dalamnya telah diatur dengan
hukum Islam, baik itu dalam hal ibadah, munkahat, muamalah maupun jinayat. Dalam karya
ilmiah ini, penulis akan mendeskribsikan kajian tentang bab Ijarah (sewa-menyewa / upah-
mengupah). Ijarah merupakan salah satu pokok pembahasan yang masuk dalam wilayah fiqh
muamalah. Muamalah sendiri berarti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik.
Sederhananya dapat diartikan dengan hubungan antar orang dengan orang. Maka, dalam
kajian fiqh mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang
lain dalam pergaulan hidup di dunia (dalam bagian ini berkaitan dengan harta).
Hubungan antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam
kitab-kitab fiqh karena kecenderungan manusia kepada harta itu begitu besar dan sering
menimbukan persengketaan sesamanya, sehingga jika tidak diatur, dapat menimbulkan
ketidak stabilan dalam pergaulan hidup sesama manusia. Di samping itu penggunaan harta
dapat bernilai ibadah bila digunakan sesuai dengan kehendak Allah, yang berkaitan dengan
harta itu(garis-garis besar fiqh: Amir Syarifuddin).
Hal ini adalah yang mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai muamalah,
khususnya bab Ijarah. Keterangan lebih lanjut akan penulis paparkan pada bab pembahasan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Ijarah?
2. Bagaimana hukum Ijarah dalam Islam?
3. Apa saja yang menjadi rukun dan syarat dalam Ijarah?
4. Bagaimana proses pembayaran upah dan sewa?
5. Bagaimana hukumnya menyewakan barang sewaan?
6. Kapan akad Ijarah berakhir?
7. Apa hukumnya mengembalikan barang sewaan?
C. Tujuan Penulisan
Dengan memahami ilmu pengelolaan harta, dalam hal ini pembahasan Ijarah, semoga
senantiasa dapat menjadikan kita lebih berhati-hati dalam menggunakan harta yang kita
miliki. Sehingga ilmu tersebut dapat menuntun kita agar tidak jatuh pada hal yang syubhat,
terlebih pada yang haram.
Tujuan disyariatkannya ijarah sendiri adalah untuk memberikan keringanan kepada umat
dalam pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain
pihak ada yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya
saling mendapat keuntungan.
3. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Secara sederhana, ijarah diartikan sebagai transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan
tertentu. Dalam Bahasa Arab ijarah berasal dari kata 悴惘ル, yang memiliki sinonim dengan: 悖悴惘ル
yang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimah リb悴リ奄悴惘ル (menyewakan sesuatu).
Ali Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan: 惘悋ルリ奄 惺 ルル悖ル悴悸リ奄 yang artinya: sewa-
menyewa atau jual beli manfaat. Bila yang menjadi objek adalah transaksi manfaat atau jasa
dari suatu benda, disebut ijarah al-ain atau sewa menyewa. Seperti menyewa rumah untuk
ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang,
disebut ijarah al-zimmah atau upah mengupah, seperti upah menjahit pakaian.
Pendapat yang sama juga juga disampaikan oleh Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul
Fiqh Syafii, bahwa ijarah berarti upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh
Sunnahnya, menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa. Ijarah baik dalam bentuk
sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah itu merupakan muamalah yang telah
disyariatkan dalam Islam.
Dalam pengertian istilah, para ulama berbeda pendapat akan hal ini:
a. Ulama Hanafiyah
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
b. Ulama Malikiyah
Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah
untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
c. Ulama Syafiiyah
Definisi akad ijarah adalah suatu akad akan manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa
diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
d. Ulama Hanabilah
Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara dan
semacamnya.
B.Dasar Hukum Ijarah
Hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh, yaitu apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Islam. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang membolehkan
ijarah berdasarkan Al-Quran dan Hadis Nabi.
1. QS. Ath-Thalaq ayat 6:
悒 ル 惘惷ル悴 惘ル 悴 ルルル 悴悸惘 惘
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada
mereka upahnya.
4. 2. QS. Al-Qashash ayat 26 dan 27:
悋悖 惘 ルル悴惘悋ルルル悴惺ル 悴惘惘 ル 悴 ルル ル 悋ルルルル ルルル悋惘 ル惘悋 惺 (26 惘ル ル 惺ル 悴ルルルル 忰ルル悋惘 惆悸ル 惘ル ルル ル 惺惘 ルル悋
惘 ル ルルル 惆惺 悴悒ル 惘ル ルル ル ル ルル ルル ル悴 ルルルルルル 惘惷ル 惺 悋 惺ルルル 悴惘悋ル 惺 惘悴リ奄 リ悖ル (27)
Salah seorang di antara kedua anak perempuan itu berkata: Hai bapakku upahlah dia,
sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah kuat dan terpercaya. Si bapak ber-kata:
Saya bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang anak perempuanku dengan
ketentuan kamu menjadi orang upahan saya selama delapan musim haji.
3. Hadis Ibnu Abbas:
悴惘 ル惺ル 悴悴 ル 惺 リ 悴 : 悋惺悴リ奄 悴ルル悋 :ルル悋 ルル惺 リ 惺 悒 ル悴 ル 悴惘ル ル
Dari Ibnu Abbas r.a. Nabi saw. Berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu
upahnya. (HR. Al-Bukhari)
4. Hadis Ibnu Umar
惺 惘 (ルル 惺ル :悴悴 ル 惺 リ 悴 : リ ル ル ルル悋 :ルル悋 ルル惺 リ 惺 悒 悴ルル 悴悖 ル 惘ル 惡悋 ル 悴惘ルル悴 ル悋悴.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: berikanlah kepada tenaga kerja itu
upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah).
Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis tersebut sudah jelas bahwa akad ijarah
diperbolehkan dalam Islam, karena hal seperti ini juga dibutuhkan dalam masyarakat.
Tujuan disyariatkannya ijarah adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam
pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain pihak ada
yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya saling
mendapat keuntungan.
C. Rukun Ijarah dan Syarat-Syaratnya
Transaksi Ijarah dalam kedua bentuknya akan sah apabila terpenuhi rukun dan
syaratnya.
Berikut adalah rukun-rukun dan syarat ijarah:
1. Mujir dan mustajir,
yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mujir adalah
yang memberikan upah dan yang menyewakan, mustajir adalah orang yang orang yang
menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Syarat bagi keduanya
ialah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
Allah Swt. berfirman:
5. リb悴ル 惘 悸ル 惘リ奄 莧惡 悴悸ル惺 悴悸リ奄ルル 惘悋ルル ル 悋リ郊リ奄ル
:リ悦ル莀 悴)92莔
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka. (An-Nisa: 29
Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan
dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2. Shighat ijab kabul antara mujir dan mustajir,
ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya:
Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp. 5.000,00, maka mustajir menjawab
Aku menerima sewa mobil tersebut dengan dengan harga demikian setiap hari. Ijab Kabul
upah-mengupah misalnya seseorang berkata, Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk
dicangkuli dengan upah setiap hari Rp. 5.000,00, kemudian mustajir menjawab Aku akan
kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.
3. Ujrah,
disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa
maupun dalam upah-mengupah.
4. Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah,
disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.
Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat
dimanfaatkan kegunaannya.
Hendaklah barang yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat iserahkan
kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh menurut Syara bukan
hal yang dilarang (diharamkan).
Benda yang disewakan disyaratkan kekal ain (zat-nya hingga waktu yang ditentukan
menurut perjanjian dalam akad.
D. Pembayaran Upah dan Sewa
Menurut Imam Syafii dan Ahmad,
6. jika mujir menyerahkan zat benda yang disewa kepada mustajir, ia berhak menerima
bayarannya, karena penyewa (mustajir sudah menerima kegunaan.
Hak menerima upah bagi mustajir adalah sebagai berikut:
Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadis Rasulullah yang diriwayatka
oleh Ibnu Majah dengan arti sebagai berikut: Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu
kering.
Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad sewa, kecuali bila dalam akad
ditentukan lain, manfaat barang yang di-ijarah-kan mengalir selama penyewaan berlangsung.
E. Menyewakan Barang Sewaan
Mustajir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain,
dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan
ketika akad. Seperti penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau itu
disewa untuk membajak di sawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul
mustajir kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan untuk membajak pula. Harga
penyewaan yang kedua ini bebas, boleh lebih besar, lebih kecil, atau seimbang.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik
barang (mujir, dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari kelalaian mustajir.
F. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa,
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3. Rusaknya barang yang diupahkan (majur alaih, seperti baju yang diupahkan untuk
dijahitkan.
4. Terpenuhinya manfaat yang diadakan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan
selesainya pekerjaan.
5. Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko
untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan mem-fasakh-
kan sewaan itu.
G. Pengembalian Sewaan
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika
barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika bentuk
barang sewaan adalah benda tetap atau (iqar, ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan
kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam
keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan
barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya,
seperti barang titipan.
7. DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2010.
Fiqh Muamalat.Jakarta: Amzah.
Syarifuddin, Amir. 2003.
Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Prenada Media.
Suhendi, Hendi. 2002.
Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sahrani, Sohari., Rufah Abdullah. 2011. FIKIH MUAMALAH. Bogor: agahalia Indonesia.
Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K. Lubis. 1996.
Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika