際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Makalah Sewa Menyewa dan Upah
Mengupah
Dosen Pengampu: Dr.H.M.Jhoni,LC,MA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas matakuliah Fiqh Muamalah
Oleh:
 HAIRUNNAS
 TOMMY MARTIANDI
 YUSRIL AKBAR
 YAN SUCI
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
SYEKH MAULANA QORI
B A N G K O
1440 H/2018 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna. Seluruh aktifitas di dalamnya telah diatur dengan
hukum Islam, baik itu dalam hal ibadah, munkahat, muamalah maupun jinayat. Dalam karya
ilmiah ini, penulis akan mendeskribsikan kajian tentang bab Ijarah (sewa-menyewa / upah-
mengupah). Ijarah merupakan salah satu pokok pembahasan yang masuk dalam wilayah fiqh
muamalah. Muamalah sendiri berarti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik.
Sederhananya dapat diartikan dengan hubungan antar orang dengan orang. Maka, dalam
kajian fiqh mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang
lain dalam pergaulan hidup di dunia (dalam bagian ini berkaitan dengan harta).
Hubungan antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam
kitab-kitab fiqh karena kecenderungan manusia kepada harta itu begitu besar dan sering
menimbukan persengketaan sesamanya, sehingga jika tidak diatur, dapat menimbulkan
ketidak stabilan dalam pergaulan hidup sesama manusia. Di samping itu penggunaan harta
dapat bernilai ibadah bila digunakan sesuai dengan kehendak Allah, yang berkaitan dengan
harta itu(garis-garis besar fiqh: Amir Syarifuddin).
Hal ini adalah yang mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai muamalah,
khususnya bab Ijarah. Keterangan lebih lanjut akan penulis paparkan pada bab pembahasan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Ijarah?
2. Bagaimana hukum Ijarah dalam Islam?
3. Apa saja yang menjadi rukun dan syarat dalam Ijarah?
4. Bagaimana proses pembayaran upah dan sewa?
5. Bagaimana hukumnya menyewakan barang sewaan?
6. Kapan akad Ijarah berakhir?
7. Apa hukumnya mengembalikan barang sewaan?
C. Tujuan Penulisan
Dengan memahami ilmu pengelolaan harta, dalam hal ini pembahasan Ijarah, semoga
senantiasa dapat menjadikan kita lebih berhati-hati dalam menggunakan harta yang kita
miliki. Sehingga ilmu tersebut dapat menuntun kita agar tidak jatuh pada hal yang syubhat,
terlebih pada yang haram.
Tujuan disyariatkannya ijarah sendiri adalah untuk memberikan keringanan kepada umat
dalam pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain
pihak ada yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya
saling mendapat keuntungan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Secara sederhana, ijarah diartikan sebagai transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan
tertentu. Dalam Bahasa Arab ijarah berasal dari kata 悴惘ル, yang memiliki sinonim dengan: 悖悴惘ル
yang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimah リb悴リ奄悴惘ル (menyewakan sesuatu).
Ali Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan: 惘悋ルリ奄 惺 ルル悖ル悴悸リ奄 yang artinya: sewa-
menyewa atau jual beli manfaat. Bila yang menjadi objek adalah transaksi manfaat atau jasa
dari suatu benda, disebut ijarah al-ain atau sewa menyewa. Seperti menyewa rumah untuk
ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang,
disebut ijarah al-zimmah atau upah mengupah, seperti upah menjahit pakaian.
Pendapat yang sama juga juga disampaikan oleh Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul
Fiqh Syafii, bahwa ijarah berarti upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh
Sunnahnya, menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa. Ijarah baik dalam bentuk
sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah itu merupakan muamalah yang telah
disyariatkan dalam Islam.
Dalam pengertian istilah, para ulama berbeda pendapat akan hal ini:
a. Ulama Hanafiyah
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
b. Ulama Malikiyah
Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah
untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
c. Ulama Syafiiyah
Definisi akad ijarah adalah suatu akad akan manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa
diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
d. Ulama Hanabilah
Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara dan
semacamnya.
B.Dasar Hukum Ijarah
Hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh, yaitu apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Islam. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang membolehkan
ijarah berdasarkan Al-Quran dan Hadis Nabi.
1. QS. Ath-Thalaq ayat 6:
悒 ル 惘惷ル悴 惘ル 悴 ルルル 悴悸惘 惘
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada
mereka upahnya.
2. QS. Al-Qashash ayat 26 dan 27:
 悋悖 惘 ルル悴惘悋ルルル悴惺ル 悴惘惘 ル 悴 ルル ル 悋ルルルル ルルル悋惘 ル惘悋 惺 (26 惘ル ル  惺ル  悴ルルルル  忰ルル悋惘 惆悸ル 惘ル ルル ル 惺惘 ルル悋
惘 ル ルルル 惆惺  悴悒ル 惘ル ルル ル ル  ルル ルル ル悴 ルルルルルル 惘惷ル 惺 悋 惺ルルル 悴惘悋ル 惺 惘悴リ奄   リ悖ル (27)
Salah seorang di antara kedua anak perempuan itu berkata: Hai bapakku upahlah dia,
sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah kuat dan terpercaya. Si bapak ber-kata:
Saya bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang anak perempuanku dengan
ketentuan kamu menjadi orang upahan saya selama delapan musim haji.
3. Hadis Ibnu Abbas:
悴惘 ル惺ル  悴悴 ル  惺   リ 悴 : 悋惺悴リ奄 悴ルル悋 :ルル悋 ルル惺  リ 惺 悒  ル悴   ル 悴惘ル ル
Dari Ibnu Abbas r.a. Nabi saw. Berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu
upahnya. (HR. Al-Bukhari)
4. Hadis Ibnu Umar
惺 惘 (ルル 惺ル :悴悴 ル  惺   リ 悴 :  リ ル ル  ルル悋 :ルル悋 ルル惺  リ 惺 悒 悴ルル     悴悖 ル 惘ル 惡悋 ル 悴惘ルル悴 ル悋悴.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: berikanlah kepada tenaga kerja itu
upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah).
Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis tersebut sudah jelas bahwa akad ijarah
diperbolehkan dalam Islam, karena hal seperti ini juga dibutuhkan dalam masyarakat.
Tujuan disyariatkannya ijarah adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam
pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain pihak ada
yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya saling
mendapat keuntungan.
C. Rukun Ijarah dan Syarat-Syaratnya
Transaksi Ijarah dalam kedua bentuknya akan sah apabila terpenuhi rukun dan
syaratnya.
Berikut adalah rukun-rukun dan syarat ijarah:
1. Mujir dan mustajir,
yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mujir adalah
yang memberikan upah dan yang menyewakan, mustajir adalah orang yang orang yang
menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Syarat bagi keduanya
ialah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
Allah Swt. berfirman:
リb悴ル    惘 悸ル 惘リ奄 莧惡 悴悸ル惺 悴悸リ奄ルル  惘悋ルル ル  悋リ郊リ奄ル
:リ悦ル莀 悴)92莔
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka. (An-Nisa: 29
Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan
dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2. Shighat ijab kabul antara mujir dan mustajir,
ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya:
Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp. 5.000,00, maka mustajir menjawab
Aku menerima sewa mobil tersebut dengan dengan harga demikian setiap hari. Ijab Kabul
upah-mengupah misalnya seseorang berkata, Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk
dicangkuli dengan upah setiap hari Rp. 5.000,00, kemudian mustajir menjawab Aku akan
kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.
3. Ujrah,
disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa
maupun dalam upah-mengupah.
4. Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah,
disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.
 Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat
dimanfaatkan kegunaannya.
 Hendaklah barang yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat iserahkan
kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
 Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh menurut Syara bukan
hal yang dilarang (diharamkan).
 Benda yang disewakan disyaratkan kekal ain (zat-nya hingga waktu yang ditentukan
menurut perjanjian dalam akad.
D. Pembayaran Upah dan Sewa
Menurut Imam Syafii dan Ahmad,
jika mujir menyerahkan zat benda yang disewa kepada mustajir, ia berhak menerima
bayarannya, karena penyewa (mustajir sudah menerima kegunaan.
Hak menerima upah bagi mustajir adalah sebagai berikut:
 Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadis Rasulullah yang diriwayatka
oleh Ibnu Majah dengan arti sebagai berikut: Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu
kering.
 Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad sewa, kecuali bila dalam akad
ditentukan lain, manfaat barang yang di-ijarah-kan mengalir selama penyewaan berlangsung.
E. Menyewakan Barang Sewaan
Mustajir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain,
dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan
ketika akad. Seperti penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau itu
disewa untuk membajak di sawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul
mustajir kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan untuk membajak pula. Harga
penyewaan yang kedua ini bebas, boleh lebih besar, lebih kecil, atau seimbang.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik
barang (mujir, dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari kelalaian mustajir.
F. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa,
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
3. Rusaknya barang yang diupahkan (majur alaih, seperti baju yang diupahkan untuk
dijahitkan.
4. Terpenuhinya manfaat yang diadakan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan
selesainya pekerjaan.
5. Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko
untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan mem-fasakh-
kan sewaan itu.
G. Pengembalian Sewaan
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika
barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika bentuk
barang sewaan adalah benda tetap atau (iqar, ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan
kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam
keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan
barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya,
seperti barang titipan.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2010.
Fiqh Muamalat.Jakarta: Amzah.
Syarifuddin, Amir. 2003.
Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Prenada Media.
Suhendi, Hendi. 2002.
Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sahrani, Sohari., Rufah Abdullah. 2011. FIKIH MUAMALAH. Bogor: agahalia Indonesia.
Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K. Lubis. 1996.
Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika

More Related Content

What's hot (20)

FIQH MUAMALAH - IJARAH
FIQH MUAMALAH -  IJARAHFIQH MUAMALAH -  IJARAH
FIQH MUAMALAH - IJARAH
Rendra Fahrurrozie
Makalah Asbabun Nuzul
Makalah Asbabun NuzulMakalah Asbabun Nuzul
Makalah Asbabun Nuzul
Risma Amalia
9. metode instinbath
9. metode instinbath9. metode instinbath
9. metode instinbath
Sofyan Anshori Rambe
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalahKonsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Muhammad Iqbal
Makalah ijarah (kelompok 7)
Makalah ijarah (kelompok 7)Makalah ijarah (kelompok 7)
Makalah ijarah (kelompok 7)
DifaFairuz
Fiqh - Muamalah
Fiqh - MuamalahFiqh - Muamalah
Fiqh - Muamalah
Anisah Rofihandrini
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUNSEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
Miftah Iqtishoduna
Presentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBAPresentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBA
Aini29
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Arza Mukhib
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
07 HUKUM RAHN (GADAI)
07 HUKUM RAHN (GADAI)07 HUKUM RAHN (GADAI)
07 HUKUM RAHN (GADAI)
fissilmikaffah1
Qardh dan Ariyah
Qardh dan AriyahQardh dan Ariyah
Qardh dan Ariyah
mugnisulaeman
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Makalah usul fiqih
Makalah usul fiqihMakalah usul fiqih
Makalah usul fiqih
Ade Mufti Kholil
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-QuranKedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Robet Saputra
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum IslamDalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Anas Wibowo
Ppt jual beli
Ppt jual beliPpt jual beli
Ppt jual beli
Nanda Safitri
Makalah ijtihad
Makalah ijtihadMakalah ijtihad
Makalah ijtihad
Dodyk Fallen
Makalah Asbabun Nuzul
Makalah Asbabun NuzulMakalah Asbabun Nuzul
Makalah Asbabun Nuzul
Risma Amalia
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Muhammad Iqbal
Makalah ijarah (kelompok 7)
Makalah ijarah (kelompok 7)Makalah ijarah (kelompok 7)
Makalah ijarah (kelompok 7)
DifaFairuz
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUNSEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IBNU KHALDUN
Miftah Iqtishoduna
Presentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBAPresentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBA
Aini29
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"
Arza Mukhib
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
07 HUKUM RAHN (GADAI)
07 HUKUM RAHN (GADAI)07 HUKUM RAHN (GADAI)
07 HUKUM RAHN (GADAI)
fissilmikaffah1
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-QuranKedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Robet Saputra
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum IslamDalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Dalil-Dalil Syariah - Sumber-Sumber Hukum Islam
Anas Wibowo
Makalah ijtihad
Makalah ijtihadMakalah ijtihad
Makalah ijtihad
Dodyk Fallen

Similar to Makalah sewa menyewa dan upah mengupah (20)

Makalah
MakalahMakalah
Makalah
Work Free
Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa)Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa)
ErsaLailatul
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
PutriAF9
Ijarah
IjarahIjarah
Ijarah
ErsaLailatul
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Hevliza Tiara
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruhFany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
FanyRenaldyHarahap
Kel.6 ijarah
Kel.6 ijarahKel.6 ijarah
Kel.6 ijarah
Mulyanah
Mu'amalah xi
Mu'amalah xiMu'amalah xi
Mu'amalah xi
farahfarahna
Syariah 2
Syariah 2Syariah 2
Syariah 2
Novi Tri Wahyuni (ophe)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah IndonesiaIjarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
YuliaDwi9
IJARAH
IJARAH IJARAH
IJARAH
Nazhira Tamimi Sf
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akadhutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
Sekar Lukinanti
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptxRIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
MikaMee
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdfkemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
Riyanto44
Ijaarah dan jialah (upah dlm islam)
Ijaarah dan jialah (upah dlm islam)Ijaarah dan jialah (upah dlm islam)
Ijaarah dan jialah (upah dlm islam)
Shaharniza Bujang Saili
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
ParminParmin4
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
7. Ijarah (Sewa Menyewa).pptx
PutriAF9
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Hevliza Tiara
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruhFany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
Fany renaldy harahap hubungan majikan dengan buruh
FanyRenaldyHarahap
Kel.6 ijarah
Kel.6 ijarahKel.6 ijarah
Kel.6 ijarah
Mulyanah
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah IndonesiaIjarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
YuliaDwi9
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akadhutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
hutang piutang, sewa, pinjam meminjam, dan akad
Sekar Lukinanti
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptxRIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
RIBA DAN HUTANG PIUTAN.pptx
MikaMee
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdfkemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
Riyanto44
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
421849176-13-PPT-Sewa-Menyewa-2019-pptx.pptx
ParminParmin4

More from Robet Saputra (9)

Pengantar pendidikan pancasila
Pengantar pendidikan pancasilaPengantar pendidikan pancasila
Pengantar pendidikan pancasila
Robet Saputra
Landasan pendidikan
Landasan pendidikanLandasan pendidikan
Landasan pendidikan
Robet Saputra
Kata baku dan tidak baku
Kata baku dan tidak bakuKata baku dan tidak baku
Kata baku dan tidak baku
Robet Saputra
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'anMakalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Robet Saputra
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnyaMakalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Robet Saputra
Makalah teori nasional
Makalah teori nasionalMakalah teori nasional
Makalah teori nasional
Robet Saputra
Negara hukum dan ham
Negara hukum dan hamNegara hukum dan ham
Negara hukum dan ham
Robet Saputra
Wawasan nusantara
Wawasan nusantaraWawasan nusantara
Wawasan nusantara
Robet Saputra
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masaTokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Robet Saputra
Pengantar pendidikan pancasila
Pengantar pendidikan pancasilaPengantar pendidikan pancasila
Pengantar pendidikan pancasila
Robet Saputra
Landasan pendidikan
Landasan pendidikanLandasan pendidikan
Landasan pendidikan
Robet Saputra
Kata baku dan tidak baku
Kata baku dan tidak bakuKata baku dan tidak baku
Kata baku dan tidak baku
Robet Saputra
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'anMakalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Makalah sukmber pokok penafsiran al qur'an
Robet Saputra
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnyaMakalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Makalah pengertian hadits sunah.khabar dan atsar serta unsurnya
Robet Saputra
Makalah teori nasional
Makalah teori nasionalMakalah teori nasional
Makalah teori nasional
Robet Saputra
Negara hukum dan ham
Negara hukum dan hamNegara hukum dan ham
Negara hukum dan ham
Robet Saputra
Wawasan nusantara
Wawasan nusantaraWawasan nusantara
Wawasan nusantara
Robet Saputra
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masaTokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Tokoh tokoh saufi dari masa ke masa
Robet Saputra

Recently uploaded (6)

PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45

Makalah sewa menyewa dan upah mengupah

  • 1. Makalah Sewa Menyewa dan Upah Mengupah Dosen Pengampu: Dr.H.M.Jhoni,LC,MA Makalah ini disusun guna memenuhi tugas matakuliah Fiqh Muamalah Oleh: HAIRUNNAS TOMMY MARTIANDI YUSRIL AKBAR YAN SUCI PRODI EKONOMI SYARIAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM SYEKH MAULANA QORI B A N G K O
  • 2. 1440 H/2018 M BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah agama yang sempurna. Seluruh aktifitas di dalamnya telah diatur dengan hukum Islam, baik itu dalam hal ibadah, munkahat, muamalah maupun jinayat. Dalam karya ilmiah ini, penulis akan mendeskribsikan kajian tentang bab Ijarah (sewa-menyewa / upah- mengupah). Ijarah merupakan salah satu pokok pembahasan yang masuk dalam wilayah fiqh muamalah. Muamalah sendiri berarti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik. Sederhananya dapat diartikan dengan hubungan antar orang dengan orang. Maka, dalam kajian fiqh mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia (dalam bagian ini berkaitan dengan harta). Hubungan antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam kitab-kitab fiqh karena kecenderungan manusia kepada harta itu begitu besar dan sering menimbukan persengketaan sesamanya, sehingga jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidak stabilan dalam pergaulan hidup sesama manusia. Di samping itu penggunaan harta dapat bernilai ibadah bila digunakan sesuai dengan kehendak Allah, yang berkaitan dengan harta itu(garis-garis besar fiqh: Amir Syarifuddin). Hal ini adalah yang mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai muamalah, khususnya bab Ijarah. Keterangan lebih lanjut akan penulis paparkan pada bab pembahasan. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian Ijarah? 2. Bagaimana hukum Ijarah dalam Islam? 3. Apa saja yang menjadi rukun dan syarat dalam Ijarah? 4. Bagaimana proses pembayaran upah dan sewa? 5. Bagaimana hukumnya menyewakan barang sewaan? 6. Kapan akad Ijarah berakhir? 7. Apa hukumnya mengembalikan barang sewaan? C. Tujuan Penulisan Dengan memahami ilmu pengelolaan harta, dalam hal ini pembahasan Ijarah, semoga senantiasa dapat menjadikan kita lebih berhati-hati dalam menggunakan harta yang kita miliki. Sehingga ilmu tersebut dapat menuntun kita agar tidak jatuh pada hal yang syubhat, terlebih pada yang haram. Tujuan disyariatkannya ijarah sendiri adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain pihak ada yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya saling mendapat keuntungan.
  • 3. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ijarah Secara sederhana, ijarah diartikan sebagai transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam Bahasa Arab ijarah berasal dari kata 悴惘ル, yang memiliki sinonim dengan: 悖悴惘ル yang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimah リb悴リ奄悴惘ル (menyewakan sesuatu). Ali Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan: 惘悋ルリ奄 惺 ルル悖ル悴悸リ奄 yang artinya: sewa- menyewa atau jual beli manfaat. Bila yang menjadi objek adalah transaksi manfaat atau jasa dari suatu benda, disebut ijarah al-ain atau sewa menyewa. Seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang, disebut ijarah al-zimmah atau upah mengupah, seperti upah menjahit pakaian. Pendapat yang sama juga juga disampaikan oleh Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafii, bahwa ijarah berarti upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya, menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa. Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam pengertian istilah, para ulama berbeda pendapat akan hal ini: a. Ulama Hanafiyah Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta. b. Ulama Malikiyah Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. c. Ulama Syafiiyah Definisi akad ijarah adalah suatu akad akan manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu. d. Ulama Hanabilah Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara dan semacamnya. B.Dasar Hukum Ijarah Hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh, yaitu apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Islam. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang membolehkan ijarah berdasarkan Al-Quran dan Hadis Nabi. 1. QS. Ath-Thalaq ayat 6: 悒 ル 惘惷ル悴 惘ル 悴 ルルル 悴悸惘 惘 Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.
  • 4. 2. QS. Al-Qashash ayat 26 dan 27: 悋悖 惘 ルル悴惘悋ルルル悴惺ル 悴惘惘 ル 悴 ルル ル 悋ルルルル ルルル悋惘 ル惘悋 惺 (26 惘ル ル 惺ル 悴ルルルル 忰ルル悋惘 惆悸ル 惘ル ルル ル 惺惘 ルル悋 惘 ル ルルル 惆惺 悴悒ル 惘ル ルル ル ル ルル ルル ル悴 ルルルルルル 惘惷ル 惺 悋 惺ルルル 悴惘悋ル 惺 惘悴リ奄 リ悖ル (27) Salah seorang di antara kedua anak perempuan itu berkata: Hai bapakku upahlah dia, sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah kuat dan terpercaya. Si bapak ber-kata: Saya bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang anak perempuanku dengan ketentuan kamu menjadi orang upahan saya selama delapan musim haji. 3. Hadis Ibnu Abbas: 悴惘 ル惺ル 悴悴 ル 惺 リ 悴 : 悋惺悴リ奄 悴ルル悋 :ルル悋 ルル惺 リ 惺 悒 ル悴 ル 悴惘ル ル Dari Ibnu Abbas r.a. Nabi saw. Berbekam dan beliau memberikan kepada tukang bekam itu upahnya. (HR. Al-Bukhari) 4. Hadis Ibnu Umar 惺 惘 (ルル 惺ル :悴悴 ル 惺 リ 悴 : リ ル ル ルル悋 :ルル悋 ルル惺 リ 惺 悒 悴ルル 悴悖 ル 惘ル 惡悋 ル 悴惘ルル悴 ル悋悴. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: berikanlah kepada tenaga kerja itu upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah). Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis tersebut sudah jelas bahwa akad ijarah diperbolehkan dalam Islam, karena hal seperti ini juga dibutuhkan dalam masyarakat. Tujuan disyariatkannya ijarah adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam pergaulan hidup. Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja, dan di lain pihak ada yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya saling mendapat keuntungan. C. Rukun Ijarah dan Syarat-Syaratnya Transaksi Ijarah dalam kedua bentuknya akan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Berikut adalah rukun-rukun dan syarat ijarah: 1. Mujir dan mustajir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mujir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, mustajir adalah orang yang orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Syarat bagi keduanya ialah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai. Allah Swt. berfirman:
  • 5. リb悴ル 惘 悸ル 惘リ奄 莧惡 悴悸ル惺 悴悸リ奄ルル 惘悋ルル ル 悋リ郊リ奄ル :リ悦ル莀 悴)92莔 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka. (An-Nisa: 29 Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan. 2. Shighat ijab kabul antara mujir dan mustajir, ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya: Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp. 5.000,00, maka mustajir menjawab Aku menerima sewa mobil tersebut dengan dengan harga demikian setiap hari. Ijab Kabul upah-mengupah misalnya seseorang berkata, Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp. 5.000,00, kemudian mustajir menjawab Aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan. 3. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa maupun dalam upah-mengupah. 4. Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini. Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya. Hendaklah barang yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat iserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa). Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh menurut Syara bukan hal yang dilarang (diharamkan). Benda yang disewakan disyaratkan kekal ain (zat-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad. D. Pembayaran Upah dan Sewa Menurut Imam Syafii dan Ahmad,
  • 6. jika mujir menyerahkan zat benda yang disewa kepada mustajir, ia berhak menerima bayarannya, karena penyewa (mustajir sudah menerima kegunaan. Hak menerima upah bagi mustajir adalah sebagai berikut: Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadis Rasulullah yang diriwayatka oleh Ibnu Majah dengan arti sebagai berikut: Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering. Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad sewa, kecuali bila dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang di-ijarah-kan mengalir selama penyewaan berlangsung. E. Menyewakan Barang Sewaan Mustajir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad. Seperti penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau itu disewa untuk membajak di sawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul mustajir kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan untuk membajak pula. Harga penyewaan yang kedua ini bebas, boleh lebih besar, lebih kecil, atau seimbang. Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (mujir, dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari kelalaian mustajir. F. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa, 2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya. 3. Rusaknya barang yang diupahkan (majur alaih, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan. 4. Terpenuhinya manfaat yang diadakan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan. 5. Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan mem-fasakh- kan sewaan itu. G. Pengembalian Sewaan Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap atau (iqar, ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya. Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan.
  • 7. DAFTAR PUSTAKA Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat.Jakarta: Amzah. Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Prenada Media. Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Sahrani, Sohari., Rufah Abdullah. 2011. FIKIH MUAMALAH. Bogor: agahalia Indonesia. Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K. Lubis. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika