Masterplan SPBE ini membahas strategi peningkatan layanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi di pemerintahan. Dokumen ini menjelaskan konsep dasar SPBE, analisis kondisi saat ini, tujuan peningkatan, dan rencana kerja untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara digital.
Penelitian ini mengevaluasi tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bintan dengan menggunakan pedoman evaluasi dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020. Hasilnya menunjukkan indeks SPBE Kabupaten Bintan adalah 2,06 yang masuk kategori "cukup", lebih rendah dari evaluasi sebelumnya. Hal ini disebabkan perubahan pedoman evaluasi dan beberapa indikator yang belum terlaksana.
Dokumen tersebut membahas beberapa kerangka kerja (framework) untuk audit keamanan teknologi informasi, yaitu ISO 19011, ISO 27001, dan COBIT 5. ISO 19011 membahas prinsip-prinsip umum audit dan pengelolaan program audit. ISO 27001 merupakan standar internasional untuk manajemen keamanan informasi. COBIT 5 adalah kerangka kerja untuk tata kelola dan manajemen TI organisasi.
Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...Dr. Zar Rdj
油
https://itjen.dephub.go.id/2019/12/11/bravo-kemenhub-lompatan-besar-zona-integritas-di-tahun-2019-dalam-mengakselerasi-implementasi-reformasi-birokrasi/
DYNAMIC GOVERNANCE 2025: Pencapaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan Semakin baik yang ditandai dengan:
1. tidak ada korupsi;
2. tidak ada pelanggaran;
3. APBN dan APBD baik;
4. semua program selesai dengan baik
5. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
6. komunikasi dengan publik baik;
7. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
8. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;
9. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan)
ZONA INTEGRITAS adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
WILAYAH BIROKRASI BERSIH & MELAYANI (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Masterplan SPBE ini membahas strategi peningkatan layanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi di pemerintahan. Dokumen ini menjelaskan konsep dasar SPBE, analisis kondisi saat ini, tujuan peningkatan, dan rencana kerja untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara digital.
Penelitian ini mengevaluasi tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bintan dengan menggunakan pedoman evaluasi dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020. Hasilnya menunjukkan indeks SPBE Kabupaten Bintan adalah 2,06 yang masuk kategori "cukup", lebih rendah dari evaluasi sebelumnya. Hal ini disebabkan perubahan pedoman evaluasi dan beberapa indikator yang belum terlaksana.
Dokumen tersebut membahas beberapa kerangka kerja (framework) untuk audit keamanan teknologi informasi, yaitu ISO 19011, ISO 27001, dan COBIT 5. ISO 19011 membahas prinsip-prinsip umum audit dan pengelolaan program audit. ISO 27001 merupakan standar internasional untuk manajemen keamanan informasi. COBIT 5 adalah kerangka kerja untuk tata kelola dan manajemen TI organisasi.
Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...Dr. Zar Rdj
油
https://itjen.dephub.go.id/2019/12/11/bravo-kemenhub-lompatan-besar-zona-integritas-di-tahun-2019-dalam-mengakselerasi-implementasi-reformasi-birokrasi/
DYNAMIC GOVERNANCE 2025: Pencapaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan Semakin baik yang ditandai dengan:
1. tidak ada korupsi;
2. tidak ada pelanggaran;
3. APBN dan APBD baik;
4. semua program selesai dengan baik
5. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
6. komunikasi dengan publik baik;
7. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
8. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;
9. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan)
ZONA INTEGRITAS adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
WILAYAH BIROKRASI BERSIH & MELAYANI (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
2. SPBE berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang bertujuan
untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan,
dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya. Efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas,
interoperabilitas, dan keamanan menjadi prinsip utama Perpres tersebut.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengembangkan dan meningkatkan
layanan publik telah diterapkan oleh berbagai IPPD. Namun
keberlangsungannya masih terkendala dalam penyelenggaraan yang belum
terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan.
Pemantauan SPBE dilakukan untuk mengukur capaian kemajuan penerapan
SPBE pada IPPD, meningkatkan kualitas penerapan SPBE, serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
RINGKASAN EKSEKUTIF
3. RINGKASAN EKSEKUTIF
Penilaian Pemantauan dan Evaluasi SPBE sudah dilakukan sejak
2018.
Sejak 2021, penilaian menggunakan instrumen yang tertuang pada
PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tantang Pemantauan dan
Evaluasi SPBE.
Instrumen ini telah disesuaikan dari pelaksanaan sebelumnya yang
menggunakan 37 indikator menjadi 47 indikator.
Secara Nasional, indeks Tingkat Kematangan SPBE Tahun 2022
adalah 2,34 atau setara dengan predikat Cukup.
Masih terdapat 383 dari 620 IPPD yang mendapat predikat di
bawah Baik.
4. DASAR HUKUM
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Keputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
5. METODOLOGI TAUVAL SPBE
Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan
SPBE.
Merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat
kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas
proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level.
Setiap level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu.
Penilaian Pemantauan SPBE didasarkan pada informasi yang
diberikan oleh IPPD melalui kegiatan penilaian mandiri dan
penilaian dokumen.
6. 1. RINTISAN
Pengaturan dalam bentuk konsep yang belum ditetapkan dan proses tata Kelola dilaksanakan secara ad-hoc.
2. TERKELOLA
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi Sebagian kebutuhan di IPPD serta proses tata Kelola
dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen terdokumentasi.
3. TERSTANDARDISASI
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi semua kebutuhan di IPPD serta proses tata Kelola
dilaksanakan sepenuhnya dengan standardisasi.
4. TERINTEGRASI dan TERUKUR
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi kebutuhan antar IPPD serta proses tata Kelola dilaksanakan
dengan pengukuran kinerja secara kuantitatif.
5. OPTIMUM
Pengaturan telah ditetapkan dan dievaluasi terhadap perubahan kebutuhan di lingkungan internal dan
eksternal serta tata Kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas.
Kapabilitas Proses
TINGKAT KEMATANGAN SPBE
7. TINGKAT KEMATANGAN SPBE
1. RINTISAN
Pengaturan dalam bentuk konsep yang belum ditetapkan dan proses tata Kelola dilaksanakan secara ad-hoc.
2. TERKELOLA
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi Sebagian kebutuhan di IPPD serta proses tata Kelola
dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen terdokumentasi.
3. TERSTANDARDISASI
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi semua kebutuhan di IPPD serta proses tata Kelola
dilaksanakan sepenuhnya dengan standardisasi.
4. TERINTEGRASI dan TERUKUR
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi kebutuhan antar IPPD serta proses tata Kelola dilaksanakan
dengan pengukuran kinerja secara kuantitatif.
5. OPTIMUM
Pengaturan telah ditetapkan dan dievaluasi terhadap perubahan kebutuhan di lingkungan internal dan
eksternal serta tata Kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas.
Kapabilitas Fungsi Teknis
8. DOMAIN DAN ASPEK PENILAIAN
Predikat Indeks SPBE
No NILAI INDEKS PREDIKAT
1 4,2 5,0 Memuaskan
2 3,5 - < 4,2 Sangat Baik
3 2,6 - < 3,5 Baik
4 1,8 - < 2,6 Cukup
5 < 1,8 Kurang
Domain Aspek Bobot
1. Kebijakan SPBE 1. Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE 13 %
2. Tata Kelola SPBE
2. Perencanaan Strategis 10 %
3. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
10 %
4. Penyelenggaraan SPBE 5 %
3. Manajemen
SPBE
5. Penerapan Manajemen SPBE 12 %
6. Audit TIK 4,5 %
4. Layanan SPBE
7. Layanan Administrasi SPBE 27,5 %
8. Layanan Publik 18 %
9. INDEKS SPBE PEMKAB PASER
Domain Aspek
Nilai
2022 2021
1. Kebijakan SPBE 1. Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE 1,80 1,60
2. Tata Kelola SPBE
2. Perencanaan Strategis 1,25 1,50
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2,00 1,00
4. Penyelenggaraan SPBE 3,00 1,00
3. Manajemen SPBE
5. Penerapan Manajemen SPBE 1,00 1,00
6. Audit TIK 1,00 1,00
4. Layanan SPBE
7. Layanan Administrasi SPBE 2,70 1,30
8. Layanan Publik 2,83 1,83
Tahun Nilai Predikat
2022 2,13 Cukup
2021 1,36 Kurang
2020 1,69 Kurang
2019 1,69 Kurang
2018 1,85 Cukup
10. HASIL TAUVAL SPBE PD DI KALTIM
No Pemerintah Daerah
2022 2021 2020 2019 2018
Indeks P Indeks P Indeks P Indeks P Indeks P
1 Pemprov Kaltim 2,11 C 2,22 C 3,04 B 3,04 B 2,49 C
2 Pemkab Kutai Kartanegara 1,94 C 2,48 C 2,97 B 2,21 C 1,82 C
3 Pemkab PASER 2,13 C 1,36 K 1,69 K 1,69 K 1,85 C
4 Pemkab Kutai Barat 1,81 C 1,83 C 1,20 K 1,20 K 1,21 K
5 Pemkab Kutai Timur 2,79 B 1,03 K 1,00 K 1,00 K 1,00 K
6 Pemkab PPU 1,82 C 2,14 C 1,56 K 1,56 K 1,20 K
7 Pemkab Mahakam Ulu - - 1,03 K 1,40 K 1,40 K 1,40 K
8 Pemkab Berau - - - - 1,29 K 1,29 K 1,30 K
9 Pemkot Samarinda 2,44 C 2,46 C 3,28 B 2,79 B 2,64 B
10 Pemkot Balikpapan 3,05 B 2,44 C 3,17 B 3,17 B 2,77 B
11 Pemkot Bontang 2,7 B 2,11 C 3,28 B 2,64 B 2,72 B
11. No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
1 Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi 1 3
2 Kebijakan Internal Arsitektur Peta Rencana
SPBE Instansi
1 2
3 Kebijakan Internal Manajemen Data 2 3
4 Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi
SPBE
1 1
5 Kebijakan Internal Layanan Pusat Data 2 1
6 Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra
Instansi
2 1
7 Kebijakan Internal Penggunaan Sistem 2 1
8 Kebijakan Internal Manajemen Keamanan 2 1
9 Kebijakan Internal Audit TIK 2 1
10 Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE
Instansi
1 4
11 Arsitektur SPBE IPPD 2 1
12 Peta Rencana IPPD 1 1
No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
13 Rencana dan Anggaran SPBE 2 2
14 Inovasi Proses Bisnis SPBE 1 1
15 Pembangunan Aplikasi SPBE 1 1
16 Layanan Pusat Data 1 1
17 Layanan Jaringan Intra IPPD 1 3
18 Penggunaan Sistem Penghubung
Layanan Instansi 1 3
19 Tim Koordinasi SPBE IPPD 1 3
20 Kolaborasi Penerapan SPBE 1 3
21 Penerapan Manajemen Risiko
SPBE 1 1
22 Penerapan Manajemen Keamanan
Informasi 1 1
23 Penerapan Manajemen Data 1 1
24 Penerapan Manajemen Aset TIK 1 1
PEROLEHAN NILAI
TINGKAT KEMATANGAN INDIKATOR
12. No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
25 Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia 1 1
26 Penerapan Manajemen Pengetahuan 1 1
27 Penerapan Manajemen Perubahan 1 1
28 Penerapan Manajemen Layanan SPBE 1 1
29 Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE 1 1
30 Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE 1 1
31 Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE 1 1
32 Layanan Perencanaan 1 4
33 Layanan Penganggaran 1 4
34 Layanan Keuangan 1 4
35 Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 1 3
36 Layanan Kepegawaian 2 2
No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
37 Layanan Kearsipan Dinamis 1 2
38 Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 1 1
39 Layanan Pengawasan Internal Pemerintah 1 2
40 Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 2 2
41 Layanan Kinerja Pegawai 2 3
42 Layanan Pengaduan Pelayanan Publik 4 4
43 Layanan Data Terbuka 2 2
44
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) 2 3
45 Layanan Publik Sektor 1 1 3
46 Layanan Publik Sektor 2 1 3
47 Layanan Publik Sektor 3 1 2
PEROLEHAN NILAI
TINGKAT KEMATANGAN INDIKATOR
13. PEROLEHAN NILAI
TINGKAT KEMATANGAN INDIKATOR
No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
10 Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi 1 4
32 Layanan Perencanaan 1 4
33 Layanan Penganggaran 1 4
34 Layanan Keuangan 1 4
42 Layanan Pengaduan Pelayanan Publik 4 4
1 Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi 1 3
3 Kebijakan Internal Manajemen Data 2 3
17 Layanan Jaringan Intra IPPD 1 3
18 Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi 1 3
19 Tim Koordinasi SPBE IPPD 1 3
20 Kolaborasi Penerapan SPBE 1 3
35 Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 1 3
No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
41 Layanan Kinerja Pegawai 2 3
44
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH)
2 3
45 Layanan Publik Sektor 1 1 3
46 Layanan Publik Sektor 2 1 3
2
Kebijakan Internal Arsitektur Peta Rencana SPBE
Instansi
1 2
13 Rencana dan Anggaran SPBE 2 2
36 Layanan Kepegawaian 2 2
37 Layanan Kearsipan Dinamis 1 2
39 Layanan Pengawasan Internal Pemerintah 1 2
40 Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 2 2
43 Layanan Data Terbuka 2 2
47 Layanan Publik Sektor 3 1 2
14. No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
4 Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE 1 1
5 Kebijakan Internal Layanan Pusat Data 2 1
6 Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi 2 1
7 Kebijakan Internal Penggunaan Sistem 2 1
8 Kebijakan Internal Manajemen Keamanan 2 1
9 Kebijakan Internal Audit TIK 2 1
11 Arsitektur SPBE IPPD 2 1
12 Peta Rencana IPPD 1 1
14 Inovasi Proses Bisnis SPBE 1 1
15 Pembangunan Aplikasi SPBE 1 1
16 Layanan Pusat Data 1 1
21 Penerapan Manajemen Risiko SPBE 1 1
No Tingkat Kematangan Indikator 2021 2022
22 Penerapan Manajemen Keamanan Informasi 1 1
23 Penerapan Manajemen Data 1 1
24 Penerapan Manajemen Aset TIK 1 1
25 Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia 1 1
26 Penerapan Manajemen Pengetahuan 1 1
27 Penerapan Manajemen Perubahan 1 1
28 Penerapan Manajemen Layanan SPBE 1 1
29 Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE 1 1
30 Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE 1 1
31 Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE 1 1
38 Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 1 1
PEROLEHAN NILAI
TINGKAT KEMATANGAN INDIKATOR
15. Secara ringkas, SPBE telah mulai diterapkan oleh Pemkab Paser. Walaupun
demikian, masih ada beberapa catatan.
Aspek layanan pengaduan publik berbasis elektronik menjadi keunggulan di
mana Pemkab Paser telah menggunakan aplikasi SP4N Lapor yang
direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi langkah awal yang
baik dan penting bagi Kabupaten Paser untuk segera membentuk capaian dan
keunggulan pada aspek-aspek SPBE lainnya.
Terdapat beberapa aspek yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih dan
menjadi tugas utama bagi Pemkab Paser untuk meningkatkannya.
Berbagai aspek yang menjadi kekurangan harus segera dikembangkan,
disesuaikan dengan aturan terbaru dan diimplementasikan.
REKOMENDASI
16. Meningkatkan kesadaran dan komitmen Pimpinan untuk dapat memberikan arah
kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE terpadu yang dimanifestasikan dalam bentuk
keinginan politis (political will) terkait pemerintahan yang baik.
Mengupayakan penguatan kebijakan internal tata Kelola SPBE sebagai pedoman dan
koordinasi dalam penerapan SPBE, serta menerapkan aspek Manajemen SPBE untuk
keberlangsungan tata Kelola SPBE di IPPD.
Mendorong penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana IPPD untuk keselarasan dan
keterpaduan penerapan SPBE di lingkup Instansi dan Nasional.
Meningkatkan Kerjasama, kolaborasi dan keterpaduan dalam penerapan SPBE antar unit
kerja/perangkat daerah dengan membentuk Tim Koordinasi SPBE.
SASARAN TINDAK LANJUT
TAHUN2023
17. Membangun koordinasi dan kolaborasi melalui forum antar instansi dalam
rangka mengoptimalkan penerapan SPBE yang terpadu dan terintegrasi.
Mengoptimalkan penerapan layanan administrasi pemerintahan dan
layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, serta berdaya guna
dengan mendukung akselerasi pemanfaatan aplikasi umum berbagi pakai.
Menumbuhkan kesadaran penerapan Manajemen SPBE secara
menyeluruh agar terwujudnya penyelenggaraan SPBE yang optimum dan
berkesinambungan.
SASARAN TINDAK LANJUT
TAHUN2023