Permendagri No. 118 tahun 2018 mengatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD setiap tahunnya berdasarkan Rencana Bisnis dan disetujui oleh Dewan Pengawas serta disahkan oleh Kepala Daerah. RKA BUMD berisi rencana program kerja dan anggaran tahunan paling
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan AdministratorArdi Susanto
油
Berdasarkan analisis masalah dalam organisasi saat ini, dan mengingat pentingnya saluran komunikasi yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan mempertimbangkan banyaknya produk kehumasan maka melalui pemanfaatan teknologi informasi kami mengajukan terobosan inovatif dengan membangun aplikasi yang bertujuan sebagai media informasi dan komunikasi publik dan berbasis pada aplikasi android yang dapat di download pada play store.
Terobosan inovatif dimaksud adalah membangun sebuah aplikasi android dengan nama Aplikasi #BarruBaik sebagai upaya untuk membangun saluran informasi secara mudah dan massif.
Dalam aplikasi ini nantinya, diharapkan semua stakeholder pemerintahan dan masyarakat dapat berkolaborasi menyampaikan informasi public termasuk sebagai sumber untuk mengetahui informasi terbaru secara up to date serta dapat mendownload ragam informasi yang tersimpan di dalamnya termasuk menyimpan beberapa produk komunikasi publik. Produk komunikasi publik dimaksud dapat berupa foto, video, konten grafis, rilis berita serta lainnya.
Selain itu, Aplikasi ini akan me-link-kan publik dengan beberapa Web milik Pemerintah Daerah semisal Barrukab.go.id maupun aplikasi yang bisa diakses publik lainnya. Kemudian, didalamnya diharapkan ada ruang diskusi publik terhadap issue terkini yang dapat terdokumentasi untuk di print out dan dilaporkan ke Pimpinan sebagai bahan pengambilan kebijakan selanjutnya.
Perlunya ruang komunikasi publik melakukan diskusi dengan memberi masukan berupa diskusi ide, saran dan ruang bersama antara pemerintah daerah dan publik yang nantinya dapat dihimpun kemudian dikelola untuk di jadikan sebagai bahan pertimbangan selanjutnya. Kemudian, saat ini diperlukan pertukaran informasi antara masayarakat khususnya bagi yang memiliki kompetensi maupun keahlian yang dapat ditawarkan ke public melalui aplikasi #BarruBaik pada fitur yang didesain untuk di isi dan dimanfaatkan sendiri dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Memberikan ruang bagi warga Barru untuk menawarkan diri kepada Publik untuk layanan jasa dan kompetensi yang ia miliki untuk dapat diketahui dan dimanfaatkan bagi pihak lainnya yang membutuhkan.
Rencana Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Puslatbang KMP LA...Ardi Susanto
油
Aplikasi ini bertujuan untuk membangun saluran informasi publik pemerintah daerah Kabupaten Barru secara mudah dan massal melalui smartphone. Aplikasi bernama #BarruBaik ini diharapkan dapat mengintegrasikan informasi dari seluruh perangkat daerah dalam satu platform dan memfasilitasi partisipasi masyarakat.
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen tersebut membahas mengenai:
1. Kelompok 1 Bappeda Kota Yogyakarta dan anggotanya.
2. Gambaran umum Kota Yogyakarta dan peran Bappeda.
3. Program Gandeng Gendong untuk pengentasan kemiskinan dan melibatkan 5 unsur masyarakat.
Paparan Reformasi Birokrasi disampaikan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Prof Eko Prasojo dalam Acara Lecture Series di Gedung Dikti, 22 November 2012.
Manajemen talenta ASN arah model birokrasi 2020 2024Dr. Zar Rdj
油
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen sumber daya manusia aparatur negara di Indonesia, khususnya manajemen talenta. Terdapat penjelasan mengenai penyelenggaraan manajemen talenta mulai dari identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, strategi akuisisi, hingga penetapan kelompok rencana suksesi baik di tingkat nasional maupun instansi. Dokumen ini memberikan panduan mengenai pelaksanaan manajemen talenta aparatur neg
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
power point untuk presentasi Laporan Aktualisasi Habituasi Latsar CPNStemanna #LABEDDU
油
Dokumen tersebut merangkum kegiatan aktualisasi bank dokumentasi foto di Humas Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut meliputi pendokumentasian kegiatan pemerintah, pengiriman foto ke website dan pihak lain, pengarsipan, monitoring pemberitaan media, dan evaluasi. Semua kegiatan dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai dasar profesi seperti akuntabilitas, komitmen mutu, dan etika publik.
Indikator Kinerja adalah uraian ringkas dengan menggunakan ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengindikasikan pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan
Dokumen tersebut membahas tentang lingkungan strategis yang mempengaruhi pembangunan aparatur negara di Indonesia, mencakup megatrend global, tantangan pemerataan pembangunan daerah, dan perubahan model kerja birokrasi akibat revolusi digital.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/LembagaNachan
油
Tata cara penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PPN No.1 Tahun 2021.
Aspek penguatan pada Permen PPN No.1 Tahun 2021 terdiri atas:
1. Aspek Muatan Renja K/L
a. Penuangan Muatan Renja K/L sesuai SEB RSPP
b. Perluasan Pengertian Lokasi (Administratif dan Lokasi
Khusus)
c. Penguatan Muatan Komponen dan Indikasi Pendanaannya
2. Aspek Penyusunan Renja K/L
a. Koordinasi dan Forum Pembahasan Program Lintas K/L
3. Aspek Penelaahan Renja K/L
a. Penerapan Catatan TM Online
b. Penyederhanaan Lingkup Penelaahan TM 2
c. Keterlibatan PJ PN pada Usulan terkait Prioritas
d. Penuangan Usulan Prioritas sesuai RKP dan SBPA
4. Aspek Sistem Informasi
a. Data Renja (Approved) sebagai data dasar Penyusunan
RKA
b. Fasilitasi Data Sharing dengan Sistem Informasi di K/L
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan rekomendasi kebijakan. Memberikan penjelasan mengenai proses analisis kebijakan, bentuk-bentuk hasil kerja analis kebijakan seperti policy paper, policy brief, dan memo kebijakan. Juga menjelaskan alat bantu untuk mengidentifikasi masalah kebijakan seperti iceberg dan model Dunn.
Dokumen tersebut membahas mengenai:
1. Kelompok 1 Bappeda Kota Yogyakarta dan anggotanya.
2. Gambaran umum Kota Yogyakarta dan peran Bappeda.
3. Program Gandeng Gendong untuk pengentasan kemiskinan dan melibatkan 5 unsur masyarakat.
Paparan Reformasi Birokrasi disampaikan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Prof Eko Prasojo dalam Acara Lecture Series di Gedung Dikti, 22 November 2012.
Manajemen talenta ASN arah model birokrasi 2020 2024Dr. Zar Rdj
油
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen sumber daya manusia aparatur negara di Indonesia, khususnya manajemen talenta. Terdapat penjelasan mengenai penyelenggaraan manajemen talenta mulai dari identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, strategi akuisisi, hingga penetapan kelompok rencana suksesi baik di tingkat nasional maupun instansi. Dokumen ini memberikan panduan mengenai pelaksanaan manajemen talenta aparatur neg
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
power point untuk presentasi Laporan Aktualisasi Habituasi Latsar CPNStemanna #LABEDDU
油
Dokumen tersebut merangkum kegiatan aktualisasi bank dokumentasi foto di Humas Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut meliputi pendokumentasian kegiatan pemerintah, pengiriman foto ke website dan pihak lain, pengarsipan, monitoring pemberitaan media, dan evaluasi. Semua kegiatan dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai dasar profesi seperti akuntabilitas, komitmen mutu, dan etika publik.
Indikator Kinerja adalah uraian ringkas dengan menggunakan ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengindikasikan pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan
Dokumen tersebut membahas tentang lingkungan strategis yang mempengaruhi pembangunan aparatur negara di Indonesia, mencakup megatrend global, tantangan pemerataan pembangunan daerah, dan perubahan model kerja birokrasi akibat revolusi digital.
Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/LembagaNachan
油
Tata cara penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PPN No.1 Tahun 2021.
Aspek penguatan pada Permen PPN No.1 Tahun 2021 terdiri atas:
1. Aspek Muatan Renja K/L
a. Penuangan Muatan Renja K/L sesuai SEB RSPP
b. Perluasan Pengertian Lokasi (Administratif dan Lokasi
Khusus)
c. Penguatan Muatan Komponen dan Indikasi Pendanaannya
2. Aspek Penyusunan Renja K/L
a. Koordinasi dan Forum Pembahasan Program Lintas K/L
3. Aspek Penelaahan Renja K/L
a. Penerapan Catatan TM Online
b. Penyederhanaan Lingkup Penelaahan TM 2
c. Keterlibatan PJ PN pada Usulan terkait Prioritas
d. Penuangan Usulan Prioritas sesuai RKP dan SBPA
4. Aspek Sistem Informasi
a. Data Renja (Approved) sebagai data dasar Penyusunan
RKA
b. Fasilitasi Data Sharing dengan Sistem Informasi di K/L
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan rekomendasi kebijakan. Memberikan penjelasan mengenai proses analisis kebijakan, bentuk-bentuk hasil kerja analis kebijakan seperti policy paper, policy brief, dan memo kebijakan. Juga menjelaskan alat bantu untuk mengidentifikasi masalah kebijakan seperti iceberg dan model Dunn.
Peta proses bisnis level II instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan proses bisnis secara terstruktur dan terintegrasi antar unit organisasi sesuai dengan RPJMD Provinsi Bengkulu. Proses bisnis utama yang diidentifikasi meliputi peningkatan perekonomian daerah dan pemenuhan infrastruktur wilayah.
Ringkasan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Oki adalah sebagai berikut: evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja serta menilai tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap perencanaan k
1. Dokumen ini membahas penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan peraturan terbaru.
2. SKP merupakan alat untuk merencanakan, memantau, dan menilai kinerja PNS secara objektif.
3. Terdapat perbedaan penyusunan SKP antara ketentuan lama dan baru, termasuk penggunaan bahasa pencapaian bukan aktivitas.
Dokumen tersebut membahas mengenai penguatan peran APIP pemerintah daerah sebagai evaluator penilaian mandiri reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen menjelaskan peran APIP dalam evaluasi reformasi birokrasi, strategi perubahan reformasi birokrasi daerah, serta rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan peran APIP sebagai evaluator.
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxagathadebby1
油
Paparan SPBE Kominfo.pptx
1. KEBIJAKAN PERATURAN GUBERNUR
BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK
Bara Hudaya, SE. M.Si
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi
dan Akuntabilitas Kinerja
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
2. Road Map RB 2020-2024 Penajaman (Permenpanrb
3/2023
Road Map RB 2020-2024 (Permenpanrb 25/2020
Tujuan: Pemerintah yang baik dan bersih
Sasaran: Birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel
dan pelayanan public prima.
(3 sasaran dan 8 area perubahan)
Kegiatan utama ditetapkan berdasarkan pada
penjabaran dari 8 area perubahan
Penekanan pada pelaksanaan 8 area perubahan di
Instansi Pemerintah untuk menyelesaikan masalah tata
kelola birokrasi (Isu Hulu)
Indikator-indikator yang dipakai terkesan
mengumpulkan/mengkompilasi indikator yang terkait
dengan urusan RB. Indikator Penilaian RB terdiri atas: (157
pertanyaan pemenuhan, 22 indikator hasil antara, 102
pertanyaan Reform)
Mempertajam, Menyederhanakan, Menyinergikan, dan
Mengintegrasikan Indikator dengan memilih indicator-
indicator yang paling relevan serta memiliki keandalan untuk
mengukur kemajuan RB. Indikator Penilaian RB terdiri atas
(4 strategi dan 27 indikator hasil)
RB General: Berfokus pada perbaikan sistem dan manajemen
internal IP guna menyelesaikan permasalahan tata Kelola
birokrasi (Isu Hulu)
RB Tematik: Berfokus pada isu-isu prioritas presiden yang
ditujukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
dirasakan langsung oleh masyarakat (Isu Hilir)
Kegiatan utama ditetapkan dengan melihat tingkat
efektivitas kegiatan yang dapat memberikan kontribusi
paling besar terhadap pencapaian sasaran, berfokus
pada implementasi kebijakan
Tujuan: Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing
mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik
Sasaran RB General: 1) Terciptanya tata kelola pemerintahan
digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, dan 2) Terciptanya
budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional
Sasaran RB Tematik: Penekanan pada penyelesaian Isu Tematik
Goal
Setting
Kegiatan
yang
Fokus
dan
Berdam
pak
Fokus
Pelaksa
naan
Penaja
man
Indikato
r RB
3. No. Hasil Antara Skala
Nilai
2021
Nilai
2022
Sumber Data
1 Sistem Merit 0-400 309,5 321,5 KASN
2
Profesionalitas
ASN
0-100 46,46 31,29 BKN
3
Implementasi
SPBE
0-5 31,15 3,03
Kementerian
PAN RB
4
Kualitas
Pengelolaan
Pengadaan Barang
dan Jasa
0-100 47,78 64,5 LKPP
5
Kualitas Pelayanan
Publik
0-5 3,66 3,99
Kementerian
PAN RB
6 Maturitas SPIP 0-5 3 3 BPKP
7 Kapabilitas APIP 0-5 3 3 BPKP
8
Kepatuhan
terhadap Standar
Pelayanan Publik
0-100 73,95 67,18 Ombudsman RI
9
Kualitas
Pengelolaan Arsip
0-100 76,82 77,36 ANRI
10 Reformasi Hukum 0-100 - 77,2
Kementerian
Hukum dan
HAM
4. Satuan Indikator
TW
1
TW
2
TW
3
TW
4
Tota
l
Koordinator Pelaksana
3
Pelaksanaan Arsitektur
SPBE Nasional
Indeks SPBE 3,25 Penatalaksanaan dan
Pengawasan E-government
dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Provinsi
Kegiatan Jumlah
Dokumen
Hasil
Penatalaksana
an dan
Pengawasan E-
government
dalam
Penyelenggara
an
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
(Dokumen)
1 1 2 1 5 550.000.000 Dinas
Komunikasi,
Informasi,
Statistik dan
Persandian
Seluruh
Perangkat
Daerah
Sinkronisasi Pengelolaan
Rencana Induk dan
Anggaran Pemerintahan
Berbasis Elektronik
Kegiatan Jumlah
Dokumen
Hasil
Sinkronisasi
Pengelolaan
Rencana
Induk dan
Anggaran
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
(Dokumen)
1 150.000.000 Dinas
Komunikasi,
Informasi,
Statistik dan
Persandian
Seluruh
Perangkat
Daerah
Pengembangan Aplikasi
dan Proses Bisnis
Pemerintahan Berbasis
Elektronik
Kegiatan Jumlah
Aplikasi dan
Proses Bisnis
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
yang
Dikembangka
n
(Unit)
2 2 2 2 8 1.000.000.000 Dinas
Komunikasi,
Informasi,
Statistik dan
Persandian
Seluruh
Perangkat
Daerah
Monitoring, Evaluasi dan
Pelaporan Pengembangan
Ekosistem SPBE
Kegiatan Jumlah
Dokumen
Monitoring,
Evaluasi dan
Pelaporan
Penyelenggara
an SPBE
(Dokumen)
1 1 550.000.000 Dinas
Komunikasi,
Informasi,
Statistik dan
Persandian
Seluruh
Perangkat
Daerah
Pengelolaan Pusat Data
Pemerintahan Daerah
Kegiatan 2 2 1.500.000.000 Dinas
Komunikasi,
Informasi,
Statistik dan
Persandian
Seluruh
Perangkat
Daerah
NO
.
Kegiatan Utama Indikator KU
Target Tahun
2023
Rencana Aksi
Output Target Penyelesaian
Jumlah Anggaran
Unit/Satuan Kerja
Rencana Aksi RB General
6. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Definisi SPBE?
penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) untuk
memberikan layanan kepada
pengguna SPBE
(Perpres 95 Tahun 2018) TIK: termasuk jaringan
computer, PC, internet,
telepon, SMS, sosial
media dll
8. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Tujuan SPBEadalah
mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel;
mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya; dan
mewujudkan SPBE yang terpadu.
9. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Aplikasi Aplikasi Aplikasi
DISDUKCAPIL DINDIKBUD
DINAS KESEHATAN
PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
BERBAGI DATA BERBAGI DATA
PINDAH TEMPAT PINDAH TEMPAT
PELAYANAN PELAYANAN
LAMA,RIBET, MAHAL
12. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Inpres Nomor 3 Tahun 2003
Kebijakan Dan Strategi
Nasional Pengembangan E-
government
Perpres Nomor 95 Tahun
2018
Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik
Perpres Nomor 39 Tahun 2019
Satu Data Indonesia
Pergub Nomor 67 Tahun
2017
Rencana Induk Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Pergub 2 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Satu
Data Indonesia
Pergub Nomor 7 Tahun
2018
Tata Kelola Sistem Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Banten
Pergub Nomor 19 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
DASAR HUKUM
15. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Maksud
S ebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam
pelaksanaan dan pengembangan SPBE di daerah,
sehingga dapat berjalan dengan baik dan
berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tujuan
efisiensi,
a. Mewujudkan
akuntabilitas pengelolaan basis
efektivitas, dan
data
lingkungan Pemerintah
elektronik di
Daerah serta interoperabilitas
Informasi Pemerintahan
dengan
Daerah
Sistem
sesuai prinsip S atu Data Indonesia dan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. Memudahkan masyarakat mendapatkan
pelayanan publik; dan
c. Mewujudkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan SPBE di
lingkungan Pemerintah Daerah.
PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 19 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN SPBE
17. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
I. TATA KELOLA SPBE
Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur- unsur SPBE secara terpadu
meliputi:
a. rencana induk SPBE;
b. arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. proses bisnis;
f. data dan informasi;
g. infrastruktur SPBE;
h. aplikasi SPBE;
i. keamanan SPBE; dan
j. layanan SPBE.
18. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
A. Rencana Induk SPBE
Tujuan
Untuk memberikan
arah pelaksanaan
SPBE yang terpadu
dan
berkesinambungan
Yang dimuat
a. visi, misi,
tujuan, dan
sasaran SPBE;
b. arah kebijakan
SPBE;
c. strategi SPBE;
dan
d. peta rencana
strategis SPBE
Dasar
a. Rencana Induk
SPBE Nasional
b.Rencana
Pembangunan
Jangka Panjang
Daerah
c. Grand Design
Reformasi
Birokrasi
Koordinator
Penyusunan,
Pemantauan dan
Evalauasi Rencana
Induk SPBE
dikoordinasikan oleh
Bappeda
Disusun untuk jangka waktu 20 Tahun
Reviu
Reviu 5 (lima) tahun
atau sewaktu-waktu
berdasarkan:
a. hasil pemantauan
dan evaluasi
pelaksanaan Rencana
Induk SPBE:
dan/atau
b.perubahan kebijakan
strategis nasional.
19. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
B. Arsitektur SPBE
Tujuan
untuk memberikan
panduan dalam
pelaksanaan integrasi
Proses Bisnis, data dan
informasi, Infrastruktur
SPBE, Aplikasi SPBE,
dan Keamanan SPBE
untuk menghasilkan
Layanan SPBE yang
terpadu
Yang dimuat
1. referensi arsitektur; dan
2. domain arsitektur:
domain arsitektur Proses
Bisnis;
domain arsitektur data dan
informasi;
domain arsitektur
Infrastruktur SPBE;
domain arsitektur Aplikasi
SPBE;
domain arsitektur
Keamanan SPBE; dan
domain arsitektur Layanan
SPBE.
Dasar
a. Arsitektur SPBE
Nasional
b. Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah
Daerah.
Koordinator
Penyusunan,
Arsitektur SPBE
dikoordinasikan oleh
Bappeda,
dilaksanakan oleh
Dinas
Disusun untuk jangka waktu 5 Tahun
Reviu
Reviu pada paruh waktu dan
tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan, dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE
Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi
SPBE;
c. perubahan pada unsur SPBE
d. perubahan Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
20. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
C. Peta Recana SPBE
Ditetapkan
Peta Rencana SPBE
ditetapkan oleh
Gubernur
Yang dimuat
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. layanan SPBE;
d. infrastruktur SPBE;
e. aplikasi SPBE;
f. keamanan SPBE; dan
g. audit teknologi informasi
dan komunikasi.
Dasar
a. Peta Rencana
SPBE Nasional,
b. Arsitektur SPBE,
c. RPJMD dan
d. Renstra
Pemerintah
Daerah.
Koordinator
Penyusunan, Peta
Rencana SPBE
dikoordinasikan oleh
Bappeda
Disusun untuk jangka waktu 5 Tahun
Reviu
Reviu pada paruh waktu dan
tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan, dilakukan
berdasarkan:
a. Perubahan peta rencana
SPBE nasional;
b. Perubahan rencana
strategis pemerintah
daerah;
c. Perubahan arsitektur
SPBE; atau
d. Hasil pemantauan dan
evaluasi SPBE.
21. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
D. Rencana dan Anggaran
SPBE
Rencana dan anggaran
SPBE disusun sesuai
dengan proses
perencanaan dan
penganggaran tahunan
pemerintah.
Pemerintah D aerah
menyusun rencana dan
anggaran S PBE
berpedoman pada
Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE.
keterpaduan
dan anggaran
penyusunan
Untuk
rencana
SPBE,
rencana dan anggaran
SPBE dikoordinasikan oleh
Bappeda.
22. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
E. Proses Bisnis
Untuk
memberikan
pedoman dalam
penggunaan
data dan
informasi serta
penerapan
Aplikasi SPBE,
Keamanan
SPBE, dan
Layanan SPBE.
Penyusunan
Proses Bisnis
berdasarkan
pada Arsitektur
SPBE.
Penyusunan
Proses Bisnis
dikoordinasikan
oleh Biro
Penyusunan
Proses Bisnis
dikoordinasikan
oleh Biro
23. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
F. Data dan Informasi SPBE
Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi dalam SPBE
didasarkan pada Arsitektur SPBE.
Penggunaan data dan informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi
pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah dengan berdasarkan
tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan
pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi yang
ditetapkan Dinas.
Penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu berdasar pada Peraturan
Gubernur tentang Satu Data Indonesia.
Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Perangkat Daerah
dikoordinasikan oleh Bappeda.
24. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan
Infrastruktur SPBE bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dilakukan secara bagi pakai di dalam Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh
Gubernur.
G. Infrastruktur SPBE
25. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
H. Aplikasi SPBE
Aplikasi SPBE digunakan oleh
Pemerintah Daerah untuk memberikan
Layanan SPBE.
Keterpaduan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE
dikoordinasikan oleh Dinas
Pemerintah Daerah harus menggunakan
Aplikasi Umum
26. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Keamanan SPBE mencakup:
a. Penjaminan kerahasiaan
Penjaminan kerahasiaan dilakukan melalui penetapan klasifikasi
keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
b. Penjaminan keutuhan
Penjaminan keutuhan dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
c. Penjaminan ketersediaan
Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
d. Penjaminan keaslian
Penjaminan keaslian dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
e. Penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan
Aplikasi SPBE. Penjaminan kenirsangkalan dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital
dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE
Dalam menerapkan Keamanan S PBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan S PBE,
Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan BSSN.
Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang
ditetapkan Pemerintah.
Penerapan Keamanan SPBE dikoordinasikan oleh Dinas
I. Keamanan SPBE
27. Area yang menjadi prioritas organisasi terhadap
pelaksanaan keamanan informasi SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. data
dan informasi SPBE; b. Aplikasi SPBE; c. aset
Infrastruktur SPBE; dan - 5 - d. kebijakan keamanan
informasi SPBE yang telah dimiliki
PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 4
TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN
INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM
PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 4 ayat 4
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
28. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
J. Layanan
SPBE
Layanan Administrasi
Pemerintahan Berbasis
Elektronik
Layanan Publik
Berbasis Elektronik
1. Layanan Perencanaan
2. Layanan Penganggaran
3. Layanan Keuangan
4. Layanan Pengadaan Barang/Jasa
5. Layanan Kepegawaian
6. Layanan Kearsipan
7. Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara
8. Layanan Pengawasan Internal Pemerintah
9. Layanan Akuntabilitas Kinerja
10. Layanan Kinerja Pegawai
1. Layanan Pengaduan Layanan Publik
2. Layanan Data Terbuka
3. Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH)
4. Layanan Publik Sektoral (sektor pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat
tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan
hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi,
perbankan, perhubungan, sumber daya alam,
pariwisata, dan sektor strategis lainnya)
29. LAYANAN SPBE
Layanan
SPBE
Layanan:
e-Office
e-Planning
e-Budgeting
e-Monev
Layanan:
e-Perijinan
Layanan:
e-Kepegawaian
e-Pensiun
Layanan:
e-Pengaduan
e-Kesehatan
e-Pendidikan
Pelaku
Usaha
G2B
G2E
ASN
G2G
Pemerintah
G2C
Masyarakat
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Sumber: Materi Kemen PANRB
30. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
II. MANAJEMEN SPBE
Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi:
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen layanan SPBE.
Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
III. AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi,
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan: dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi
dan Komunikasi pemerintah atau lembaga Audit terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
32. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
IV. PENYELENGGARA SPBE
GUBERNUR
Menetapkan
kebijakan SPBE di
lingkungan
Pemerintah Daerah.
Menetapkan
koordinator SPBE
Pemerintah Daerah.
Menetapkan Tim
Koordinasi SPBE
Daerah
SEKRETARIS
DAERAH
Koordinator SPBE
Pemerintah Daerah
Ketua Tim
Koordinasi SPBE
Daerah
Melakukan
koordinasi dan
penerapan kebijakan
SPBE di lingkungan
Pemerintah Daerah
TIM KOORDINASI
Melaksanakan tugas
dalam rangka
meningkatkan
keterpaduan
pelaksanaan Tata
Kelola SPBE,
Manajemen SPBE,
dan Audit Teknologi
Informasi dan
Komunikasi, serta
pemantauan SPBE
Daerah
33. MODEL GENERIK: TIM KOORDINASI SPBE K/L/D
Sekretaris
Organisasi dan
Tata Laksana
Mengoordinasikan integrasi
proses bisnis di K/L/D
Mengelola arsitektur bisnis
Mengelolalayanan
Perencanaan
Mengoodinasikan perencanaan
SPBE di K/L/D
Mengoordinasikantata kelola
data dan manajemen data
Keuangan
M e n g o o r d i n a s i k a n
penganggaran SPBE Pemda
TIK / Kominfo
MengelolaArsitektur SPBE
Mengoordinasikan
pembangunan aplikasidan
infrastrukturTIK
Penerapan keamanan SPBE
Melaksanakan manajemen aset
TIK dan Layanan
Dewan TIK Daerah/
Perguruan Tinggi
Memberikan rekomendasi arah
pembangunan TIK
Optional
Unit Sektor
Menyampaikan kebutuhan layanan
SPBE di K/L/D
Mengelola kebutuhan layanan SPBE
Ortala
TIK/
Kominfo
Keuangan
Perenca-
naan
Wantikda
Perguruan Unit Sektor
Tinggi
Sekretaris
Mengoordinasikan penerapan
kebijakan SPBE di K/L/D
Mengoordinasikan layanan
pemerintahan
Mengoordinasikan SPBE
dengan instansi pusat dan
pemda lain
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Sumber: Materi Kemen PANRB
34. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk
mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE
di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koordinator SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
SPBE paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pemantauan dan evaluasi didasarkan pada peraturan
perundang-undangan tentang pedoman evaluasi SPBE.
35. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Metodologi Evaluasi SPBE Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat
kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat
kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan
kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima)
level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan
tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Penilaian
Pemantauan SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri dan
penilaian dokumen.
PERMENPANRB NOMOR 59 TAHUN 2020
TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
36. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
Domain dan Aspek Pemenuhan Bobot
Domain 1- Kebijakan SPBE 13%
Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE 13%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE 25%
Aspek 2 - Perencanaan Strategis 10%
Aspek 3 - Teknologi Informasi dan Komunikasi 10%
Aspek 4 - Penyelenggaraan SPBE 5%
Domain 3 - Manajemen SPBE 16,5%
Aspek 5 - Penerapan Manajemen SPBE 12%
Aspek 6 - Audit TIK 4,5%
Domain 4 - Layanan SPBE 45,5%
Aspek 7 - Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik
27,5%
Aspek 8 - Layanan Publik 18%
No Nilai Indeks Predikat
1 4,2 5,0 Memuaskan
2 3,5 - < 4,2 Sangat Baik
3 2,6 - < 3,5 Baik
4 1,8 - < 2,6 Cukup
5 < 1,8 Kurang
Predikat Indeks SPBE
37. Pengaturan telah ditetapkan dan dievaluasi terhadap perubahan kebutuhan di
lingkungan internal dan eksternal serta tata Kelola dilaksanakan dengan peningkatan
kualitas
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi kebutuhan hubungan antar IPPD
serta proses tata Kelola dilaksanakan dengan pengukuran kinerja secara kuantitatif
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi semua kebutuhan di IPPD serta
proses tata Kelola dilaksanakan sepenuhnya dengan standardisasi
Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi sebagian kebutuhan di IPPD serta
proses tata kelola dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen terdokumentasi
Pengaturan dalam bentuk konsep yang belum ditetapkan dan proses tata Kelola
dilaksanakan secara ad hoc
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
TINGKAT KEMATANGAN PADA KAPABILITAS PROSES
1. Rintisan
2. Terkelola
3. Terstandardisasi
4. Terintegrasi dan
Terukur
5. Optimum
38. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023
tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Insatansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
No Nama Instansi Indeks Predikat
1. Pemerintah Provinsi Banten 3,03 Baik
2. Pemerintah Kab Serang 2,64 Baik
3. Pemerintah Kab. Pandeglang 2,47 Cukup
4. Pemerintah Kab. Lebak 2,63 Baik
5. Pemerintah Kab. Tangerang 2,66 Baik
6. Pemerintah Kota Tangerang 2,60 Baik
7. Pemerintah Kota Cilegon 2,01 Cukup
8. Pemerintah Kota Serang 2,49 Cukup
9. Pemerintah Kota Tangerang Selatan 2,54 Cukup
39. BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Nilai Indeks Tahun 2022
SPBE : 3,03
Domain Kebijakan SPBE : 2,80
Kebijakan Internal terkait Tata Kelola SPBE : 2,80
Domain Tata Kelola SPBE : 2,80
Perencanaan Strategis SPBE : 2,50
Teknologi Informasi dan Komunikasi : 2,50
Penyelenggara SPBE : 4,00
Domain Manajemen SPBE : 1,91
Penerapan Manajemen SPBE : 1,75
Audit TIK : 2,33
Domain Layanan SPBE : 3,63
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik : 3,60
Layanan Publik Berbasis Elektronik : 3,67
Nilai Indeks SPBE Provinsi Banten
Hasil Taulav Tahun 2022
40. Penilaian mandiri dilakukan oleh Tim Asesor
Internal sesuai PermenPANRB No. 59 Tahun 2020
Tim Asesor Internal SPBE ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Banten
Nomor 555.05/Kep.145-Huk/2022
Penilaian Mandiri
Dilaksanakan tanggal 13 Mei 22 Juli 2022
Secara online melalui https://monev.spbe.go.id/
Melibatkan 12 OPD
dalam lingkup Pemerintah Provinsi Banten
1. Inspektorat
2. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
3. Biro Hukum
4. Biro Pengadaan Barang/Jasa
5. Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah
6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
7. Badan Kepegawaian Daerah
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah
9. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadau Satu Pintu
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Dinas Kesehatan(RSUD)/Bapenda (eSamsat)
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Sumber: Materi DKISP
Nilai Indeks SPBE Hasil Penilaian Mandiri
Tahun 2022
CONTOH KERTAS
KERJA EVALUASI
MANDIRI
41. Hasil Penilaian Mandiri SPBE
oleh Tim Asesor Internal SPBE Provinsi Banten
Indeks SPBE
4,16
Sangat
Baik
Sumber: Materi DKISP
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
42. Rekap Tingkat Kematangan
No. Domain Aspek Indikator
Level
2021
Level
2022
1
Kebijakan
Internal
terkait Tata
Kelola SPBE
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi 5 5
Pusat/Pemerintah Daerah
2
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi 5 5
Pusat/Pemerintah Daerah
3 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data 3 4
4 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE 1 4
5 Kebijakan Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data 5 5
6 3 4
Internal Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi
SPBE Pusat/Pemerintah Daerah
7
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung 5 5
Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
8 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi 5 5
9 Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Audit TIK 5 5
10
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi 3 4
Pusat/Pemerintah Daerah
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Sumber: Materi DKISP
43. Rekap Tingkat Kematangan
No. Domain Aspek Indikator
Level
2021
Level
2022
11
Tata Kelola
SPBE
Perencanaan
Strategis SPBE
Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 2 4
12
Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah
2 4
13 Tingkat Kematangan Rencana dan Anggaran SPBE 3 4
14 Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE 3 4
15
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE 3 4
16 Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data 3 3
17
Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah
3 4
18
Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi
Pusat/Pemerintah Daerah
3 3
19 Penyelenggar
aan SPBE
Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah
3 5
20 Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE 3 4
Sumber: Materi DKISP
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
44. Rekap Tingkat Kematangan
No. Domain Aspek Indikator
Level
2021
Level
2022
21
Manajemen
SPBE
Penerapan
Manajemen
SPBE
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE 2 4
22 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi 2 4
23 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data 1 5
24 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK 1 4
25 Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia 3 3
26 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Pengetahuan 3 3
27 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahan 2 4
28 Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE 2 2
29
Audit TIK
Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE 3 3
30 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE 2 3
31 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE 3 4
Sumber: Materi DKISP
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
45. Rekap Tingkat Kematangan
No. Domain Aspek Indikator
Level
2021
Level
2022
32
Layanan
SPBE
Layanan
administrasi
Pemerintah
Berbasis
Elektronik
Tingkat Kematangan Layanan Perencanaan 4 5
33 Tingkat Kematangan Layanan Penganggaran 4 5
34 Tingkat Kematangan Layanan Keuangan 4 5
35 Tingkat Kematangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 4 5
36 Tingkat Kematangan Layanan Kepegawaian 4 5
37 Tingkat Kematangan Layanan Kearsipan Dinamis 3 3
38 Tingkat Kematangan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah 4 5
39 Tingkat Kematangan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah 3 3
40 Tingkat Kematangan Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 3 5
41 Tingkat Kematangan Layanan Kinerja Pegawai 4 4
42
Layanan
Publik
Berbasis
Elektronik
Tingkat Kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik 4 4
43 Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka 3 4
44
Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH)
2 5
45 Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1 4 4
46 Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 2 3 5
47 Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 3 3 4
Sumber: Materi DKISP
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
46. Nilai Indeks SPBE Tahun 2022
Nilai Indeks Penilaian Mandiri Hasil Taulav
SPBE : 4,16 3,03
Domain Kebijakan SPBE : 4,60 2,80
Kebijakan Internal terkait Tata Kelola SPBE : 4,60 2,80
Domain Tata Kelola SPBE : 3,90 2,80
Perencanaan Strategis SPBE : 4,00 2,50
Teknologi Informasi dan Komunikasi : 3,50 2,50
Penyelenggara SPBE : 4,50 4,00
Domain Manajemen SPBE : 3,45 1,91
Penerapan Manajemen SPBE : 3,50 1,75
Audit TIK : 3,33 2,33
Domain Layanan SPBE : 4,43 3,63
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis
Elektronik : 4,50 3,60
Layanan Publik Berbasis Elektronik : 4,33 3,67
BIRO ORGANISASI
DAN REFORMASI
BIROKRASI
Sumber: Materi DKISP (diolah)