BNN memusnahkan 6.179,9 gram shabu kristal yang merupakan barang bukti dari 3 kasus narkoba yang berbeda. Kasus pertama menangkap 2 orang dengan 2.273,5 gram shabu dari mobil. Kasus kedua menangkap 2 orang dengan 3.687,2 gram shabu dari rumah kosong. Kasus ketiga menangkap 2 orang dengan 302,6 gram shabu dari rumah. Total barang bukti yang dimusnahkan BNN tahun ini mencapai 26.786,01
Laporan menyajikan kegiatan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) pada Desember 2009-Februari 2010. Tercatat pertemuan pengurus, workshop kode etik, pendaftaran anggota baru, dan diskusi kerja sama dengan lembaga lain untuk kemajuan radio komunitas.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang mencakup tujuan, struktur organisasi, dan aturan-aturan operasionalnya.
2. Jaringan ini didirikan pada 2002 untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam membangun keberdayaan masyarakat.
3. Struktur organisasi terdiri dari Musyawarah Anggota, Pengurus
Akta pendirian Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang bertujuan untuk mewadahi dan mengkoordinasikan kegiatan radio komunitas di Yogyakarta. JRKY diwakili oleh 8 perwakilan radio komunitas dan 1 mahasiswa.
Radio komunitas Sheila Corner beroperasi di frekuensi 107.8 Mhz dengan jangkauan di Sukoharjo dan sekitarnya. Radio ini menyajikan program informasi, pendidikan, dan musik untuk pendengar berusia 17-40 tahun di wilayah Ngaglik, Sleman. Radio ini didukung oleh lembaga sosial, LSM, komunitas setempat, pengusaha lokal, dan donatur.
Radio komunitas BBM FM adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Desa Minomartani, Sleman, Yogyakarta. Stasiun ini didirikan pada 1990 untuk melestarikan budaya daerah dan memberdayakan masyarakat setempat.
Radio komunitas DIORAMA FM berlokasi di Jl. Bimasakti Gg Rambutan 21 Sapen Demangan Yogyakarta dengan frekuensi 107.7 Mhz. Siaran aktif 16.00-24.00 untuk warga usia 30 tahun ke atas di wilayah Gondokusuman Yogyakarta dengan program informasi, hiburan, dan pendidikan. Didukung lembaga sosial, LSM, masyarakat, dan pengusaha lokal.
Radio komunitas Mentari FM beroperasi di Bantul, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz. Radio ini dimiliki Perkumpulan Penyiaran Komunitas Mentari Bantul dan bertujuan mendukung kegiatan Muhammadiyah serta memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat setempat.
Radio Kampus Magenta FM beroperasi di UNY, menyiarkan program pendidikan, informasi, dan musik untuk pendengar usia 17-45 tahun di Karangmalang dan sekitarnya. Radio ini didukung lembaga sosial, LSM, komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Herbal Radio adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Giripeni, Kulon Progo, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz yang menyiaran program informasi, pendidikan, dan hiburan untuk pendengar berusia 17-65 tahun di wilayah Giripeni dan sekitarnya serta didukung oleh lembaga sosial, LSM, masyarakat komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Dokumen tersebut merupakan formulir permohonan izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas. Formulir tersebut memuat data dan informasi mengenai lembaga penyiaran pemohon, manajemen, waktu siaran, format, persentase mata acara, khalayak sasaran, serta data teknis lembaga penyiaran tersebut.
Radio komunitas Sheila Corner beroperasi di frekuensi 107.8 Mhz dengan jangkauan di Sukoharjo dan sekitarnya. Radio ini menyajikan program informasi, pendidikan, dan musik untuk pendengar berusia 17-40 tahun di wilayah Ngaglik, Sleman. Radio ini didukung oleh lembaga sosial, LSM, komunitas setempat, pengusaha lokal, dan donatur.
Radio komunitas BBM FM adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Desa Minomartani, Sleman, Yogyakarta. Stasiun ini didirikan pada 1990 untuk melestarikan budaya daerah dan memberdayakan masyarakat setempat.
Radio komunitas DIORAMA FM berlokasi di Jl. Bimasakti Gg Rambutan 21 Sapen Demangan Yogyakarta dengan frekuensi 107.7 Mhz. Siaran aktif 16.00-24.00 untuk warga usia 30 tahun ke atas di wilayah Gondokusuman Yogyakarta dengan program informasi, hiburan, dan pendidikan. Didukung lembaga sosial, LSM, masyarakat, dan pengusaha lokal.
Radio komunitas Mentari FM beroperasi di Bantul, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz. Radio ini dimiliki Perkumpulan Penyiaran Komunitas Mentari Bantul dan bertujuan mendukung kegiatan Muhammadiyah serta memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat setempat.
Radio Kampus Magenta FM beroperasi di UNY, menyiarkan program pendidikan, informasi, dan musik untuk pendengar usia 17-45 tahun di Karangmalang dan sekitarnya. Radio ini didukung lembaga sosial, LSM, komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Herbal Radio adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Giripeni, Kulon Progo, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz yang menyiaran program informasi, pendidikan, dan hiburan untuk pendengar berusia 17-65 tahun di wilayah Giripeni dan sekitarnya serta didukung oleh lembaga sosial, LSM, masyarakat komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Dokumen tersebut merupakan formulir permohonan izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas. Formulir tersebut memuat data dan informasi mengenai lembaga penyiaran pemohon, manajemen, waktu siaran, format, persentase mata acara, khalayak sasaran, serta data teknis lembaga penyiaran tersebut.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxMirza836129
Ìý
Siaran Pers BNN musnah barbuk
1. PRESS RELEAS E
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
6.179,9 GRAM SHABU
Jakarta, 1 Mei 2012
Memasuki awal bulan Mei 2012 Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali
memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 6.179,9 gram dari total keseluruhan
barang bukti yang didapat, yaitu 6.289,9 gram shabu kristal. Petugas menyisihkan 110 gram
diantaranya guna kepentingan Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Pemusnahan
barang bukti ini merupakan pemusnahan ke sepuluh yang dilakukan BNN sepanjang tahun
2012 ini.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan tiga kasus yang
berbeda. Adapun kronologis dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut:
• Kasus pertama berawal dari diamankannya 1 unit mobil CRV pada tanggal 1 April 2012
pukul 14.00 WIB oleh petugas BNN. Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1
buah tas berisi 2.273,5 gram shabu kristal, 1 buah pasport, dan satu buah HP Nokia. Mobil
tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di Ruko komplek Tg Pantun Blok I Kelurahan Sei
Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam setelah dilakukan pengejaran oleh petugas BNN.
Petugas terus melakukan pengejaran dan di hari yang sama tepatnya pukul 23.30 WIB
petugas berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut di Hotel Kaputra Jl. Wiratno
No. 18 Tanjung Pinang, Batam. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka warga
negara Indonesia berinisial R dan M. Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas
berhasil menangkap tersangka lain berinisial MI dan N yang juga diduga kuat terlibat dalam
jaringan sindikat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut.
• Pada hari Kamis, 05 April 2012, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana
Narkotika lainnya dengan tersangka berinisial MR als NM. Tersangka ditangkap petugas
saat ingin menyebrang ke Dumai dengan menggunakan kapal ferry. Petugas melakukan
pengembangan dengan membawa tersangka ke salah satu rumah kosong di kawasan
Mangsang, Sungai Bedu, Batam yang kuncinya ada pada tangan tersangka. Di rumah
tersebut petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus
plastik berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 3.687,2 gram yang disimpan di dalam TV serta
26,6 gram shabu kristal yang disembunyikan didalam botol bubuk merica di halaman
rumahnya.
2. • Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas BNN, bahwa ada
tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka berinisial IN als EK.
Petugas menindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan surveillance di sekitar
kediaman IN als EK di kawasan Kampung Muara, Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong
Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menangkap
tersangka IN als EK dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil
penggeledahan petugas berhasil menemukan 302,6 gram shabu kristal yag disimpan
didalam dus kopi bubuk instan. Tersangka mengaku bahwa sebagian barang bukti tersebut
akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial S als B. Dibawah pengawasan petugas,
tersangka menyerahkan sebagian barang bukti tersebut dengan berat 53,2 gram kepada S
als B di kawasan Ciawi, Bogor. Sesaat setelah S als B menerima shabu tersebut, petugas
menangkap dan mengamankan S als B untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan petugas
BNN, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan pemusnahan
barang bukti dari Kejaksaan Agung untuk segera dimusnahkan sesuai dengan Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91. Pada pasal
tersebut tertulis bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan paling lambat
satu minggu setelah mendapatkan Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kali ini, setidaknya sebanyak ± 25.160
anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Total barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012 ini sebanyak
26.786,01 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 3.103 butir dan 9,2 gram ekstasi, serta 8 gram
heroin dengan estimasi jumlah anak bangsa yang terselamatkan sebanyak ± 148.604 orang.
HUMAS BNN