ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
1
Sinergi
Pelaporan Penerapan SPM
Se-Kalimantan Timur
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, S.T,M.Si,
Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Pasal 1 Butir 17 : Standar Pelayanan
Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang
merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara
secara minimal.
Pasal 18: Penyelenggara Pemerintahan
Daerah memprioritaskan pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan
untuk mendanai Urusan Pemerintahan
Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang
ditetapkan dengan standar pelayanan
minimal
Pelaksanaan SPM yang mengatur tentang jenis
pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan
dasar dan strategi penerapannya
PP 2/2018
UU
23 2014
Amanat Penerapan SPM
Pendidikan Pekerjaan Umum
Kesehatan
Perkim Sosial
Trantibumlinmas
Penerapan SPM sesuai dengan
Jenis Pelayanan
Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Penerima
Pelayanan Dasar
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
UU
28/2022
APBN 2023
Pasal 11 Ayat (10)
Bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk Urusan
Pemerintahan di bidang pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum pada
daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, dihitung berdasarkan
capaian kinerja daerah dalam memenuhi
target STANDAR PELAYANAN MINIMAL
pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan
Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Ayat (11)
Dalam hal data capaian kinerja
daerah dalam memenuhi target
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
belum tersedia, bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya dihitung
berdasarkan data indikator yang
mencerninkan tingkat kinerja
daerah untuk tiap-tiap Urusan
Pemerintahan Daerah.
Pasal 130 (1) :
DAU digunakan untuk memenuhi
pencapaian Standar Pelayanan Minimal
berdasarkan tingkat capaian kinerja
layanan Daerah.
Pasal 144 (1) :
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik disesuaikan dengan
kebutuhan untuk pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
UU
1/2022
HUBUNGAN
KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 141 ayat 1
Pemda menyusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan Daerah yang berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan
Pelayanan Dasar publik dan pencapaian
sasaran pembangunan;
DUKUNGAN REGULASI TERKAIT SPM
3
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Kemendagri
KL Teknis
Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai
dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar,
perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan
PETUNJUK UMUM
Permendagri 59
Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS
Regulasi Penerapan SPM
Permensos 9/2018
Tentang Standard teknis pelayanan dasar
pada SPM bidang sosial Di daerah
provinsi dan di Daerah Kab/Kota
Permendikbud 32/2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan
Permenkes 6/2024
Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
PermenPUPR 13/2023
Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permendagri 114/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/kota
Permendagri 121/2018
Tentang standar teknis mutu pelayanan dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Di Provinsi dan Kabupaten/kota
Permendagri 101/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah
kabupaten/kota
Permendagri 100/2018 : Dicabut
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
TRANTIBUMLINMAS
SOSIAL
PERUMAHAN
RAKYAT
PEKERJAAN
UMUM
KESEHATAN
PENDIDIKAN
INDIKATOR LAYANAN SPM
• Pendidikan Menengah
• Pendidikan Khusus
• Pendidikan Anak usia dini
• Pendidikan Dasar
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK :
• Terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi
bencana provinsi, dan
• Pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
• Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
• Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional
lintas kab/kota
• Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
• Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
• Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana provinsi
• Fasilitas penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program pemerintahan daerah provinsi
• Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana
kab/kota
• Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program pemerintah daerah kab/kota
• Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DIDALAM PANTI
• Penyandang disabilitasi terlantar
• Anak terlantar
• Lanjut usia terlantar
• Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
• Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DILUAR PANTI
• Penyandang disabilitasi terlantar
• Anak terlantar
• Lanjut usia terlantar
• Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
• Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
bagi korban bencana kab/kota
SPM
43 JENIS LAYANAN DASAR
PROVINSI - 14 KABUPATEN/KOTA - 29
• Ketenteraman dan
ketertiban umum
PELAYANAN :
• Informasi rawan bencana
• Pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana
• Penyelamatan dan evakuasi korban
bencana
• Penyelamatan
dan evakuasi
korban kebakaran
• Ibu hamil
• Ibu bersalin
• Bayi baru lahir
• Balita
• Pada usia pendidikan
dasar
• Pada usia produktif
• Pada usia lanjut
• Penderita hipertensi
• Penderita diabetes mellitus
• Orang dengan gangguan jiwa berat
• Orang terduga tuberculosis
• Orang dengan resiko terinfeksi HIV
• Pendidikan Kesetaraan
5
6
PRINSIP PENERAPAN SPM
KESESUAIAN
KEWENANGAN
1
2
3
4
5
6
KETERSEDIAAN
KETERJANGKAUAN
KESINAMBUNGAN
KETERUKURAN
KETEPATAN
SASARAN
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3
ayat (3);
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai
dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Mutu pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas
barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam
pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat
kendala permasalahan, diantaranya daerah sulit untuk pemenuhan Mutu
layanan dasar seperti
• pemenuhan sumber daya aparatur
• sarana dan prasarana, serta
• pengumpulan data khususnya sasaran penerima layanan
MUTU LAYANAN SPM
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Permendagri Nomor 59/2021 sesuai dengan Standar Teknis yang
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
PROVINSI
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung
Jawab
: Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi
Sekretaris : Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi atau
sebutan lain
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pemerintahan wajib terkait
pelayanan dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
KABUPATEN/KOTA
Sesuai Pasal 21 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung Jawab : Bupati/wali kota
Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota
Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota
atau sebutan lain;
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait
Pelayanan Dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan kepala daerah
TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH
7
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
1. Mengoordinasikan RENCANA AKSI Penerapan SPM dalam bentuk PERATURAN KEPALA DAERAH yang diprakarsai oleh biro/bagian tata
pemerintahan di daerah;
2. Melakukan koordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah provinsi dalam pelaksanaan Penerapan SPM;
3. Melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM;
4. Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
5. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan
Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
6. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
7. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah;
8. Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah;
9. Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah;
10.Melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat;
11. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM
daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah yang terintegrasi;
12.Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dan melakukan analisis sebagai
rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya;
13.Melakukan rapat secara berkala; dan
14.Melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
TUGAS TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH
8
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Sesuai Pasal 16 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Menteri – Dirjen Bina Bangda
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
nasional
Gubernur
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah provinsi
Bupati/Wali kota
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah kab/kota
1. Koordinasi sekretariat Bersama (Sekber) ditingkat pusat.
2. Sekber di tingkat pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah.
3. Anggota Kementerian/Lembaga berkaitan dengan pelayanan dasar
meliputi :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
e. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
f. Sosial
Pada Pasal 18, terdapat beberapa poin penting :
Tim Penerapan SPM daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur,Keputusan Bupati dan Keputusan
Walikota (sebelumnya ditetapkan melalui perkada pada
Permendagri 100/2018)
Pada Pasal 19 dan 21 ayat 3, terdapat beberapa poin penting :
KOORDINASI meliputi :
1. Penerapan, Pemantauan dan evaluasi SPM
2. Penanganan isu dan permasalahan
penerapan SPM
KOORDINASI PENERAPAN SPM
9
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pada Pasal 23 ayat 2, Sekurang-kurangnya memuat :
Hasil Penerapan
SPM
Kendala Penerapan
SPM
Ketersediaan
anggaran dalam
penerapan SPM
melaporkan pelaksanaan SPM
oleh daerah kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
melaporkan hasil evaluasi
kepada Menteri
Sesuai Pasal 24 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Harus mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah
Kab/Kota
Bupati/Walikota Gubernur
Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu)
tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PELAPORAN PENERAPAN SPM
Muatan Laporan
11
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
DAERAH YANG BELUM MELAKUKAN TAHAPAN
PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024
1. KAB. PASER
2. KAB. KUTAI KARTANEGARA
3. KAB. BERAU
4. KAB. KUTAI TIMUR
5. KAB. PENAJAM PASER UTARA
DAERAH YANG BELUM MELAPORKAN
PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024
1. KAB. PASER
2. KOTA SAMARINDA
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW IV Tahun 2023
No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA Trantibumlinmas Sosial IP SPM
1. Prov. Kaltim 98,80 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 99,80
2. Kab. Paser 35,88 38,09 86,32 100,00 99,33 99,05 76,45
3. Kab. Kutai
Kartanegara
80,43 96,12 70,50 100,00 90,33 100,00 89,56
4. Kab. Berau 70,91 79,41 79,83 100,00 100,00 98,27 88,07
5. Kab. Kutai Barat 77,57 89,82 63,59 95,00 88,41 98,13 85,42
6. Kab. Kutai Timur 95,93 85,77 74,31 99,29 97,23 70,10 87,10
7. Kab. Penajam
Paser Utara
61,84 86,32 75,81 100,00 94,41 91,15 84,92
8. Kab. Mahakam Ulu 71,97 80,53 79,28 99,29 97,11 93,59 86,96
9. Kota Balikpapan 91,80 96,38 96,62 100,00 97,91 84,05 94,46
10. Kota Samarinda 96,55 90,18 80,16 100,00 99,97 100,00 94,48
11. Kota Bontang 96,60 77,56 81,62 100,00 99,02 100,00 92,47
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW I Tahun 2024
No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA
Trantibumli
nmas
Sosial IP SPM
1. Prov. Kaltim 98,88 60,40 95,00 100,00 90,00 95,30 89,93
2. Kab. Paser 0,00 30,87 86,32 57,03 60,35 19,35 42,32
3. Kab. Kutai Kartanegara 84,20 28,76 70,49 40,71 93,42 42,39 60,00
4. Kab. Berau 66,02 31,41 83,30 40,00 5,56 70,14 49,40
5. Kab. Kutai Barat 93,49 34,71 57,58 0,00 75,60 60,91 53,72
6. Kab. Kutai Timur 88,97 25,92 68,63 40,00 27,34 25,06 45,99
7. Kab. Penajam Paser
Utara
51,81 20,13 60,88 0,00 37,23 13,16 30,53
8. Kab. Mahakam Ulu 0,00 0,00 0,00 98,75 0,00 0,00 16,46
9. Kota Balikpapan 79,40 37,76 99,72 49,29 50,27 51,13 61,26
10. Kota Samarinda 68,71 30,11 79,48 49,29 47,15 0,00 45,79
11. Kota Bontang 97,46 17,81 87,08 99,29 98,91 100,00 83,42
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
PERINGKAT KINERJA SPM SE-KALTIM TAHUN 2023
NO DAERAH NILAI
1 PROV. JAWA BARAT 98,53
2 PROV. JAWA TIMUR 98,43
3 PROV. KALIMANTAN TIMUR 96,95
4 PROV. JAWA TENGAH 96,87
5 PROV. SULAWESI SELATAN 95,21
6 PROV. DI YOGYAKARTA 94,60
7 PROV. DKI JAKARTA 91,95
8 PROV. SUMATERA BARAT 91,72
9 PROV. KALIMANTAN UTARA 91,65
10 PROV. KEPULAUAN RIAU 90,75
11 PROV. SUMATERA UTARA 87,04
12 PROV. ACEH 86,86
13
PROV. KALIMANTAN
SELATAN 86,39
14 PROV. BANTEN 85,96
15 PROV. LAMPUNG 84,75
KATEGORI PROV. TERBAIK KATEGORI KABUPATEN TERBAIK
NO DAERAH NILAI
92 KAB. BERAU 86,34
139 KAB. KUTAI KARTANEGARA 82,05
195 KAB. MAHAKAM ULU 76,76
196 KAB. KUTAI TIMUR 76,69
210 KAB. KUTAI BARAT 75,46
212
KAB. PENAJAM PASER
UTARA 75,16
306 KAB. PASER 63,46
NO DAERAH NILAI
30 KOTA BALIKPAPAN 89,55
44 KOTA SAMARINDA 84,31
64 KOTA BONTANG 75,38
KATEGORI KOTA TERBAIK
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Permasalahan Dan Kendala Penerapan SPM di Kaltim
• Kurangnya anggaran dan
sumber daya manusia
(SDM)
• Kesulitan memperoleh
data valid dari kegiatan
pemenuhan SPM
• Belum terkoneksinya
aplikasi pendataan dari
pengampu SPM
1 Pengumpulan
Data
• PD pengampu masih belum
memahami cara
penghitungan kebutuhan
layanan dasar
• Terkendala penghitungan
kebutuhan karena
kurangnya anggaran
operasional ( Geografis yang
ekstrim)
• Validasi pendataan tidak
terlaksana dengan baik
mengakibatkan
penghitungan kebutuhan
tidak maksimal
2 Penghitungan Kebutuhan
• Daerah masih
berkegantungan dalam
dana transfer pusat
(DAK, DAU)
• Tagging anggaran
kegiatan SPM masih
belum masuk dalam
Dokrenda
• Belum ada kepastian
perencanaan
penganggaran terhadap
penerima dan mutu
layanan
3 Perencanaan
dan Anggaran
1
Penyusunan Rencana
Pemenuhan
• PD Pengampu sulit untuk menentukan kriteria
penerima (contoh : Warga miskin)
• Sulitnya berkoordinasi dengan pihak yang
terkait dengan data yang dibutuhkan
• Belum ada SOP
pelaksanaan penerpaan
SPM didaerah
• Tidak Sinkronnya realisasi
dan anggaran
• Masih adanya mutasI
SDM pengampu SPM
4 Pelaksanaan
Pemenuhan
Pelayanan
Sumber : Olahan Data e-SPM Ditjen Bina Bangda
• Masih ada kesulitan
dalam penginputan
data SPM kedalam
aplikasi (Bidang
Pendidikan)
• Masih ada kesulitan
melaporkan layanan
yang belum diterapkan
di daerah (IPLT)
• Jaringan internet yang
tidak stabil
5 Pelaporan
Langkah langkah Sinergi Lapaoran SPM
• Memastikan peran fungsi Provinsi dalam pelaksanaan Pembinaan
dan Pegawasan (Binwas) Penerapan SPM di daerahnya;
• Optimalisasi peran Tim Penerapan SPM Prov, Kab/Kota dalam
kepatuhan pelaporan sesuai Peraturan yang berlaku;
• Penyiapan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang
dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelaporan yang sesuai
standar
• Memastikan Pelaporan sesuai jumlah target yang dilayani adalah
target dalam 1 (satu) tahun dan berdasarkan hasil pengisian
format 4 (empat) Tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri
59/2021;
• Meningkatkan koordinasi Tim Penerapan SPM baik Provinsi
maupun Kab/Kota melalui rapat secara berkala
16
TERIMA
KASIH
17

More Related Content

Similar to SINERGI PELAPORAN KALIMANTAN TIMUR_PLH SES.pptx (20)

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018 TENT...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018   TENT...PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018   TENT...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018 TENT...
Muh Saleh
Ìý
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  dan   Launching  Permendagr...Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  dan   Launching  Permendagr...
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...
Muh Saleh
Ìý
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
radengembull
Ìý
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.pptKadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Sumarjokasmi2
Ìý
spm kemendagri2018.pdf
spm kemendagri2018.pdfspm kemendagri2018.pdf
spm kemendagri2018.pdf
bantekatr
Ìý
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptxMATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
guruhkartikawidjaja1
Ìý
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
SubditPendidikan3
Ìý
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatPembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Oswar Mungkasa
Ìý
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptxBAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
fahlevi1
Ìý
Sosialisai Musrenbangdes 2019
Sosialisai Musrenbangdes 2019Sosialisai Musrenbangdes 2019
Sosialisai Musrenbangdes 2019
Formasi Org
Ìý
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
triharyanto38
Ìý
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Dr. Zar Rdj
Ìý
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko BencanaKecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
InaldyRescuer
Ìý
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMASDOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
Zakiah dr
Ìý
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptxOMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
FitriYani429981
Ìý
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
desriantoboy2
Ìý
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
desriantoboy2
Ìý
Perbup no 28 2012 upt
Perbup no 28 2012 uptPerbup no 28 2012 upt
Perbup no 28 2012 upt
xhudzaifa
Ìý
Uu 23 th 2014 depdagri
Uu 23 th 2014 depdagriUu 23 th 2014 depdagri
Uu 23 th 2014 depdagri
ita syarwani
Ìý
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
AuliaAkbar31
Ìý
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018 TENT...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018   TENT...PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018   TENT...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2018 TENT...
Muh Saleh
Ìý
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  dan   Launching  Permendagr...Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  dan   Launching  Permendagr...
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...
Muh Saleh
Ìý
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
radengembull
Ìý
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.pptKadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.ppt
Sumarjokasmi2
Ìý
spm kemendagri2018.pdf
spm kemendagri2018.pdfspm kemendagri2018.pdf
spm kemendagri2018.pdf
bantekatr
Ìý
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptxMATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
MATERI PENYUSUNAN RENAKSI KAB PACITAN.pptx
guruhkartikawidjaja1
Ìý
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
01. BAHAN BU DIR SUPD IV SPM Kalsel 2022.pptx
SubditPendidikan3
Ìý
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatPembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Oswar Mungkasa
Ìý
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptxBAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
BAHAN KORDINASI PENDAHULUAN.pptx
fahlevi1
Ìý
Sosialisai Musrenbangdes 2019
Sosialisai Musrenbangdes 2019Sosialisai Musrenbangdes 2019
Sosialisai Musrenbangdes 2019
Formasi Org
Ìý
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
triharyanto38
Ìý
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...
Dr. Zar Rdj
Ìý
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko BencanaKecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
Kecamatan Tangguh Bencana Pengurangan Risiko Bencana
InaldyRescuer
Ìý
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMASDOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
DOKUMEN SPM BLUD PUSKESMAS
Zakiah dr
Ìý
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptxOMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
OMBUDSMAN MAsalah dan Solusi Pelyanan Kesehatan.pptx
FitriYani429981
Ìý
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
desriantoboy2
Ìý
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
2. Waka CPMU Pamsimas Ditjen PPMD Kemendesa PDTT.ppt
desriantoboy2
Ìý
Perbup no 28 2012 upt
Perbup no 28 2012 uptPerbup no 28 2012 upt
Perbup no 28 2012 upt
xhudzaifa
Ìý
Uu 23 th 2014 depdagri
Uu 23 th 2014 depdagriUu 23 th 2014 depdagri
Uu 23 th 2014 depdagri
ita syarwani
Ìý
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
#1 Paparan Karoren_SPM Bidang_Kesehatan_JawaBaliSulawesiPapua 01 Oktober 2021...
AuliaAkbar31
Ìý

Recently uploaded (7)

3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Ìý
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Ìý
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Ìý

SINERGI PELAPORAN KALIMANTAN TIMUR_PLH SES.pptx

  • 1. 1 Sinergi Pelaporan Penerapan SPM Se-Kalimantan Timur DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, S.T,M.Si, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
  • 2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri Pasal 1 Butir 17 : Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pasal 18: Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal Pelaksanaan SPM yang mengatur tentang jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar dan strategi penerapannya PP 2/2018 UU 23 2014 Amanat Penerapan SPM Pendidikan Pekerjaan Umum Kesehatan Perkim Sosial Trantibumlinmas Penerapan SPM sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar Mutu Pelayanan Dasar Penerima Pelayanan Dasar
  • 3. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia UU 28/2022 APBN 2023 Pasal 11 Ayat (10) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target STANDAR PELAYANAN MINIMAL pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Ayat (11) Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam memenuhi target STANDAR PELAYANAN MINIMAL belum tersedia, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan data indikator yang mencerninkan tingkat kinerja daerah untuk tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah. Pasal 130 (1) : DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah. Pasal 144 (1) : Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). UU 1/2022 HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 141 ayat 1 Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan; DUKUNGAN REGULASI TERKAIT SPM 3
  • 4. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri Kemendagri KL Teknis Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan PETUNJUK UMUM Permendagri 59 Tahun 2021 PETUNJUK TEKNIS Regulasi Penerapan SPM Permensos 9/2018 Tentang Standard teknis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial Di daerah provinsi dan di Daerah Kab/Kota Permendikbud 32/2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Permenkes 6/2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan PermenPUPR 13/2023 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Permendagri 114/2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/kota Permendagri 121/2018 Tentang standar teknis mutu pelayanan dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Di Provinsi dan Kabupaten/kota Permendagri 101/2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah kabupaten/kota Permendagri 100/2018 : Dicabut
  • 5. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TRANTIBUMLINMAS SOSIAL PERUMAHAN RAKYAT PEKERJAAN UMUM KESEHATAN PENDIDIKAN INDIKATOR LAYANAN SPM • Pendidikan Menengah • Pendidikan Khusus • Pendidikan Anak usia dini • Pendidikan Dasar PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK : • Terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan • Pada kondisi kejadian luar biasa provinsi • Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota • Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kab/kota • Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari • Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik • Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi • Fasilitas penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintahan daerah provinsi • Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kab/kota • Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kab/kota • Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi REHABILITASI SOSIAL DASAR : DIDALAM PANTI • Penyandang disabilitasi terlantar • Anak terlantar • Lanjut usia terlantar • Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis • Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi REHABILITASI SOSIAL DASAR : DILUAR PANTI • Penyandang disabilitasi terlantar • Anak terlantar • Lanjut usia terlantar • Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis • Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kab/kota SPM 43 JENIS LAYANAN DASAR PROVINSI - 14 KABUPATEN/KOTA - 29 • Ketenteraman dan ketertiban umum PELAYANAN : • Informasi rawan bencana • Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana • Penyelamatan dan evakuasi korban bencana • Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran • Ibu hamil • Ibu bersalin • Bayi baru lahir • Balita • Pada usia pendidikan dasar • Pada usia produktif • Pada usia lanjut • Penderita hipertensi • Penderita diabetes mellitus • Orang dengan gangguan jiwa berat • Orang terduga tuberculosis • Orang dengan resiko terinfeksi HIV • Pendidikan Kesetaraan 5
  • 6. 6 PRINSIP PENERAPAN SPM KESESUAIAN KEWENANGAN 1 2 3 4 5 6 KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN KESINAMBUNGAN KETERUKURAN KETEPATAN SASARAN Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3); Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Mutu pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat kendala permasalahan, diantaranya daerah sulit untuk pemenuhan Mutu layanan dasar seperti • pemenuhan sumber daya aparatur • sarana dan prasarana, serta • pengumpulan data khususnya sasaran penerima layanan MUTU LAYANAN SPM Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 59/2021 sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • 7. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia PROVINSI Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021 Penanggung Jawab : Gubernur Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sekretaris : Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi atau sebutan lain Anggota : 1. Kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar; 2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; 3. Kepala inspektorat daerah; 4. Kepala dinas komunikasi dan informatika; 5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan 7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. KABUPATEN/KOTA Sesuai Pasal 21 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021 Penanggung Jawab : Bupati/wali kota Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota atau sebutan lain; Anggota : 1. Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar; 2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; 3. Kepala inspektorat daerah; 4. Kepala dinas komunikasi dan informatika; 5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan 7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH 7
  • 8. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia 1. Mengoordinasikan RENCANA AKSI Penerapan SPM dalam bentuk PERATURAN KEPALA DAERAH yang diprakarsai oleh biro/bagian tata pemerintahan di daerah; 2. Melakukan koordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah provinsi dalam pelaksanaan Penerapan SPM; 3. Melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; 4. Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; 5. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; 6. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; 7. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah; 8. Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah; 9. Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah; 10.Melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; 11. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah yang terintegrasi; 12.Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya; 13.Melakukan rapat secara berkala; dan 14.Melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan. TUGAS TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH 8
  • 9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sesuai Pasal 16 Permendagri No. 59 Tahun 2021 Menteri – Dirjen Bina Bangda Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM nasional Gubernur Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM daerah provinsi Bupati/Wali kota Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM daerah kab/kota 1. Koordinasi sekretariat Bersama (Sekber) ditingkat pusat. 2. Sekber di tingkat pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. 3. Anggota Kementerian/Lembaga berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman e. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat f. Sosial Pada Pasal 18, terdapat beberapa poin penting : Tim Penerapan SPM daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,Keputusan Bupati dan Keputusan Walikota (sebelumnya ditetapkan melalui perkada pada Permendagri 100/2018) Pada Pasal 19 dan 21 ayat 3, terdapat beberapa poin penting : KOORDINASI meliputi : 1. Penerapan, Pemantauan dan evaluasi SPM 2. Penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM KOORDINASI PENERAPAN SPM 9
  • 10. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Pada Pasal 23 ayat 2, Sekurang-kurangnya memuat : Hasil Penerapan SPM Kendala Penerapan SPM Ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri Sesuai Pasal 24 Permendagri No. 59 Tahun 2021 Harus mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah Kab/Kota Bupati/Walikota Gubernur Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. PELAPORAN PENERAPAN SPM Muatan Laporan
  • 11. 11 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia DAERAH YANG BELUM MELAKUKAN TAHAPAN PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024 1. KAB. PASER 2. KAB. KUTAI KARTANEGARA 3. KAB. BERAU 4. KAB. KUTAI TIMUR 5. KAB. PENAJAM PASER UTARA DAERAH YANG BELUM MELAPORKAN PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024 1. KAB. PASER 2. KOTA SAMARINDA
  • 12. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW IV Tahun 2023 No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA Trantibumlinmas Sosial IP SPM 1. Prov. Kaltim 98,80 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 99,80 2. Kab. Paser 35,88 38,09 86,32 100,00 99,33 99,05 76,45 3. Kab. Kutai Kartanegara 80,43 96,12 70,50 100,00 90,33 100,00 89,56 4. Kab. Berau 70,91 79,41 79,83 100,00 100,00 98,27 88,07 5. Kab. Kutai Barat 77,57 89,82 63,59 95,00 88,41 98,13 85,42 6. Kab. Kutai Timur 95,93 85,77 74,31 99,29 97,23 70,10 87,10 7. Kab. Penajam Paser Utara 61,84 86,32 75,81 100,00 94,41 91,15 84,92 8. Kab. Mahakam Ulu 71,97 80,53 79,28 99,29 97,11 93,59 86,96 9. Kota Balikpapan 91,80 96,38 96,62 100,00 97,91 84,05 94,46 10. Kota Samarinda 96,55 90,18 80,16 100,00 99,97 100,00 94,48 11. Kota Bontang 96,60 77,56 81,62 100,00 99,02 100,00 92,47
  • 13. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW I Tahun 2024 No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA Trantibumli nmas Sosial IP SPM 1. Prov. Kaltim 98,88 60,40 95,00 100,00 90,00 95,30 89,93 2. Kab. Paser 0,00 30,87 86,32 57,03 60,35 19,35 42,32 3. Kab. Kutai Kartanegara 84,20 28,76 70,49 40,71 93,42 42,39 60,00 4. Kab. Berau 66,02 31,41 83,30 40,00 5,56 70,14 49,40 5. Kab. Kutai Barat 93,49 34,71 57,58 0,00 75,60 60,91 53,72 6. Kab. Kutai Timur 88,97 25,92 68,63 40,00 27,34 25,06 45,99 7. Kab. Penajam Paser Utara 51,81 20,13 60,88 0,00 37,23 13,16 30,53 8. Kab. Mahakam Ulu 0,00 0,00 0,00 98,75 0,00 0,00 16,46 9. Kota Balikpapan 79,40 37,76 99,72 49,29 50,27 51,13 61,26 10. Kota Samarinda 68,71 30,11 79,48 49,29 47,15 0,00 45,79 11. Kota Bontang 97,46 17,81 87,08 99,29 98,91 100,00 83,42
  • 14. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia PERINGKAT KINERJA SPM SE-KALTIM TAHUN 2023 NO DAERAH NILAI 1 PROV. JAWA BARAT 98,53 2 PROV. JAWA TIMUR 98,43 3 PROV. KALIMANTAN TIMUR 96,95 4 PROV. JAWA TENGAH 96,87 5 PROV. SULAWESI SELATAN 95,21 6 PROV. DI YOGYAKARTA 94,60 7 PROV. DKI JAKARTA 91,95 8 PROV. SUMATERA BARAT 91,72 9 PROV. KALIMANTAN UTARA 91,65 10 PROV. KEPULAUAN RIAU 90,75 11 PROV. SUMATERA UTARA 87,04 12 PROV. ACEH 86,86 13 PROV. KALIMANTAN SELATAN 86,39 14 PROV. BANTEN 85,96 15 PROV. LAMPUNG 84,75 KATEGORI PROV. TERBAIK KATEGORI KABUPATEN TERBAIK NO DAERAH NILAI 92 KAB. BERAU 86,34 139 KAB. KUTAI KARTANEGARA 82,05 195 KAB. MAHAKAM ULU 76,76 196 KAB. KUTAI TIMUR 76,69 210 KAB. KUTAI BARAT 75,46 212 KAB. PENAJAM PASER UTARA 75,16 306 KAB. PASER 63,46 NO DAERAH NILAI 30 KOTA BALIKPAPAN 89,55 44 KOTA SAMARINDA 84,31 64 KOTA BONTANG 75,38 KATEGORI KOTA TERBAIK
  • 15. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Permasalahan Dan Kendala Penerapan SPM di Kaltim • Kurangnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM) • Kesulitan memperoleh data valid dari kegiatan pemenuhan SPM • Belum terkoneksinya aplikasi pendataan dari pengampu SPM 1 Pengumpulan Data • PD pengampu masih belum memahami cara penghitungan kebutuhan layanan dasar • Terkendala penghitungan kebutuhan karena kurangnya anggaran operasional ( Geografis yang ekstrim) • Validasi pendataan tidak terlaksana dengan baik mengakibatkan penghitungan kebutuhan tidak maksimal 2 Penghitungan Kebutuhan • Daerah masih berkegantungan dalam dana transfer pusat (DAK, DAU) • Tagging anggaran kegiatan SPM masih belum masuk dalam Dokrenda • Belum ada kepastian perencanaan penganggaran terhadap penerima dan mutu layanan 3 Perencanaan dan Anggaran 1 Penyusunan Rencana Pemenuhan • PD Pengampu sulit untuk menentukan kriteria penerima (contoh : Warga miskin) • Sulitnya berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan data yang dibutuhkan • Belum ada SOP pelaksanaan penerpaan SPM didaerah • Tidak Sinkronnya realisasi dan anggaran • Masih adanya mutasI SDM pengampu SPM 4 Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Sumber : Olahan Data e-SPM Ditjen Bina Bangda • Masih ada kesulitan dalam penginputan data SPM kedalam aplikasi (Bidang Pendidikan) • Masih ada kesulitan melaporkan layanan yang belum diterapkan di daerah (IPLT) • Jaringan internet yang tidak stabil 5 Pelaporan
  • 16. Langkah langkah Sinergi Lapaoran SPM • Memastikan peran fungsi Provinsi dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pegawasan (Binwas) Penerapan SPM di daerahnya; • Optimalisasi peran Tim Penerapan SPM Prov, Kab/Kota dalam kepatuhan pelaporan sesuai Peraturan yang berlaku; • Penyiapan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelaporan yang sesuai standar • Memastikan Pelaporan sesuai jumlah target yang dilayani adalah target dalam 1 (satu) tahun dan berdasarkan hasil pengisian format 4 (empat) Tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri 59/2021; • Meningkatkan koordinasi Tim Penerapan SPM baik Provinsi maupun Kab/Kota melalui rapat secara berkala 16