Dokumen tersebut membahas tentang percepatan deteksi dini penyakit tidak menular untuk pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan di kabupaten/kota, yang mencakup latar belakang, regulasi terkait standar pelayanan minimal, target dan indikator pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota."
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
OPTIMALISASI CAPAIAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PENYELARASAN INDIKATOR SPM BIDA...bappedabengkuluprov
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang optimalisasi pencapaian mutu pendidikan melalui penyelarasan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia."
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar ...Muh Saleh
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Bidang Kesehatan untuk Provinsi :
1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
Ìý
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.pptSumarjokasmi2
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran keluarga dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) serta penggunaan dana desa untuk kegiatan P4GN dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketahanan keluarga dijelaskan sebagai faktor penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke narkoba, sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai pih
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatOswar Mungkasa
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat yang meliputi rumah layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman yang didukung prasarana dan sarana. Dokumen tersebut juga menjelaskan indikator, target capaian, dan pembiayaan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."
1. Dokumen tersebut membahas tentang persiapan dan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Dr. Zar Rdj
Ìý
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas dan badan di Kabupaten Bandung Barat. UPT dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas/badan dan melayani masyarakat. UPT dibagi berdasarkan wilayah kerja kecamatan dan bidang tugas masing-masing dinas/badan.
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
Ìý
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
Kadis PMK - Penggunaan dana desa yang dilaksnakan untuk kegiatan P4GN.pptSumarjokasmi2
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran keluarga dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) serta penggunaan dana desa untuk kegiatan P4GN dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketahanan keluarga dijelaskan sebagai faktor penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke narkoba, sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai pih
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatOswar Mungkasa
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat yang meliputi rumah layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman yang didukung prasarana dan sarana. Dokumen tersebut juga menjelaskan indikator, target capaian, dan pembiayaan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."
1. Dokumen tersebut membahas tentang persiapan dan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Dr. Zar Rdj
Ìý
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas dan badan di Kabupaten Bandung Barat. UPT dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas/badan dan melayani masyarakat. UPT dibagi berdasarkan wilayah kerja kecamatan dan bidang tugas masing-masing dinas/badan.
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxMokhtarHadiW
Ìý
SINERGI PELAPORAN KALIMANTAN TIMUR_PLH SES.pptx
1. 1
Sinergi
Pelaporan Penerapan SPM
Se-Kalimantan Timur
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, S.T,M.Si,
Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Pasal 1 Butir 17 : Standar Pelayanan
Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang
merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara
secara minimal.
Pasal 18: Penyelenggara Pemerintahan
Daerah memprioritaskan pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan
untuk mendanai Urusan Pemerintahan
Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang
ditetapkan dengan standar pelayanan
minimal
Pelaksanaan SPM yang mengatur tentang jenis
pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan
dasar dan strategi penerapannya
PP 2/2018
UU
23 2014
Amanat Penerapan SPM
Pendidikan Pekerjaan Umum
Kesehatan
Perkim Sosial
Trantibumlinmas
Penerapan SPM sesuai dengan
Jenis Pelayanan
Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Penerima
Pelayanan Dasar
3. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
UU
28/2022
APBN 2023
Pasal 11 Ayat (10)
Bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk Urusan
Pemerintahan di bidang pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum pada
daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, dihitung berdasarkan
capaian kinerja daerah dalam memenuhi
target STANDAR PELAYANAN MINIMAL
pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan
Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Ayat (11)
Dalam hal data capaian kinerja
daerah dalam memenuhi target
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
belum tersedia, bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya dihitung
berdasarkan data indikator yang
mencerninkan tingkat kinerja
daerah untuk tiap-tiap Urusan
Pemerintahan Daerah.
Pasal 130 (1) :
DAU digunakan untuk memenuhi
pencapaian Standar Pelayanan Minimal
berdasarkan tingkat capaian kinerja
layanan Daerah.
Pasal 144 (1) :
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik disesuaikan dengan
kebutuhan untuk pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
UU
1/2022
HUBUNGAN
KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 141 ayat 1
Pemda menyusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan Daerah yang berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan
Pelayanan Dasar publik dan pencapaian
sasaran pembangunan;
DUKUNGAN REGULASI TERKAIT SPM
3
4. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Kemendagri
KL Teknis
Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai
dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar,
perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan
PETUNJUK UMUM
Permendagri 59
Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS
Regulasi Penerapan SPM
Permensos 9/2018
Tentang Standard teknis pelayanan dasar
pada SPM bidang sosial Di daerah
provinsi dan di Daerah Kab/Kota
Permendikbud 32/2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan
Permenkes 6/2024
Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
PermenPUPR 13/2023
Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permendagri 114/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/kota
Permendagri 121/2018
Tentang standar teknis mutu pelayanan dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Di Provinsi dan Kabupaten/kota
Permendagri 101/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah
kabupaten/kota
Permendagri 100/2018 : Dicabut
5. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
TRANTIBUMLINMAS
SOSIAL
PERUMAHAN
RAKYAT
PEKERJAAN
UMUM
KESEHATAN
PENDIDIKAN
INDIKATOR LAYANAN SPM
• Pendidikan Menengah
• Pendidikan Khusus
• Pendidikan Anak usia dini
• Pendidikan Dasar
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK :
• Terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi
bencana provinsi, dan
• Pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
• Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
• Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional
lintas kab/kota
• Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
• Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
• Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana provinsi
• Fasilitas penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program pemerintahan daerah provinsi
• Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana
kab/kota
• Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program pemerintah daerah kab/kota
• Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DIDALAM PANTI
• Penyandang disabilitasi terlantar
• Anak terlantar
• Lanjut usia terlantar
• Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
• Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DILUAR PANTI
• Penyandang disabilitasi terlantar
• Anak terlantar
• Lanjut usia terlantar
• Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
• Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
bagi korban bencana kab/kota
SPM
43 JENIS LAYANAN DASAR
PROVINSI - 14 KABUPATEN/KOTA - 29
• Ketenteraman dan
ketertiban umum
PELAYANAN :
• Informasi rawan bencana
• Pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana
• Penyelamatan dan evakuasi korban
bencana
• Penyelamatan
dan evakuasi
korban kebakaran
• Ibu hamil
• Ibu bersalin
• Bayi baru lahir
• Balita
• Pada usia pendidikan
dasar
• Pada usia produktif
• Pada usia lanjut
• Penderita hipertensi
• Penderita diabetes mellitus
• Orang dengan gangguan jiwa berat
• Orang terduga tuberculosis
• Orang dengan resiko terinfeksi HIV
• Pendidikan Kesetaraan
5
6. 6
PRINSIP PENERAPAN SPM
KESESUAIAN
KEWENANGAN
1
2
3
4
5
6
KETERSEDIAAN
KETERJANGKAUAN
KESINAMBUNGAN
KETERUKURAN
KETEPATAN
SASARAN
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3
ayat (3);
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai
dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Mutu pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas
barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam
pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat
kendala permasalahan, diantaranya daerah sulit untuk pemenuhan Mutu
layanan dasar seperti
• pemenuhan sumber daya aparatur
• sarana dan prasarana, serta
• pengumpulan data khususnya sasaran penerima layanan
MUTU LAYANAN SPM
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Permendagri Nomor 59/2021 sesuai dengan Standar Teknis yang
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
7. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
PROVINSI
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung
Jawab
: Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi
Sekretaris : Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi atau
sebutan lain
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pemerintahan wajib terkait
pelayanan dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
KABUPATEN/KOTA
Sesuai Pasal 21 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung Jawab : Bupati/wali kota
Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota
Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota
atau sebutan lain;
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait
Pelayanan Dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan kepala daerah
TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH
7
8. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
1. Mengoordinasikan RENCANA AKSI Penerapan SPM dalam bentuk PERATURAN KEPALA DAERAH yang diprakarsai oleh biro/bagian tata
pemerintahan di daerah;
2. Melakukan koordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah provinsi dalam pelaksanaan Penerapan SPM;
3. Melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM;
4. Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
5. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan
Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
6. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
7. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah;
8. Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah;
9. Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah;
10.Melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat;
11. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM
daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah yang terintegrasi;
12.Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dan melakukan analisis sebagai
rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya;
13.Melakukan rapat secara berkala; dan
14.Melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
TUGAS TIM PENERAPAN SPM DI DAERAH
8
9. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Sesuai Pasal 16 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Menteri – Dirjen Bina Bangda
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
nasional
Gubernur
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah provinsi
Bupati/Wali kota
Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah kab/kota
1. Koordinasi sekretariat Bersama (Sekber) ditingkat pusat.
2. Sekber di tingkat pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah.
3. Anggota Kementerian/Lembaga berkaitan dengan pelayanan dasar
meliputi :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
e. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
f. Sosial
Pada Pasal 18, terdapat beberapa poin penting :
Tim Penerapan SPM daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur,Keputusan Bupati dan Keputusan
Walikota (sebelumnya ditetapkan melalui perkada pada
Permendagri 100/2018)
Pada Pasal 19 dan 21 ayat 3, terdapat beberapa poin penting :
KOORDINASI meliputi :
1. Penerapan, Pemantauan dan evaluasi SPM
2. Penanganan isu dan permasalahan
penerapan SPM
KOORDINASI PENERAPAN SPM
9
10. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pada Pasal 23 ayat 2, Sekurang-kurangnya memuat :
Hasil Penerapan
SPM
Kendala Penerapan
SPM
Ketersediaan
anggaran dalam
penerapan SPM
melaporkan pelaksanaan SPM
oleh daerah kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
melaporkan hasil evaluasi
kepada Menteri
Sesuai Pasal 24 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Harus mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah
Kab/Kota
Bupati/Walikota Gubernur
Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu)
tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PELAPORAN PENERAPAN SPM
Muatan Laporan
11. 11
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
DAERAH YANG BELUM MELAKUKAN TAHAPAN
PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024
1. KAB. PASER
2. KAB. KUTAI KARTANEGARA
3. KAB. BERAU
4. KAB. KUTAI TIMUR
5. KAB. PENAJAM PASER UTARA
DAERAH YANG BELUM MELAPORKAN
PENERAPAN SPM TW I TAHUN 2024
1. KAB. PASER
2. KOTA SAMARINDA
12. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW IV Tahun 2023
No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA Trantibumlinmas Sosial IP SPM
1. Prov. Kaltim 98,80 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 99,80
2. Kab. Paser 35,88 38,09 86,32 100,00 99,33 99,05 76,45
3. Kab. Kutai
Kartanegara
80,43 96,12 70,50 100,00 90,33 100,00 89,56
4. Kab. Berau 70,91 79,41 79,83 100,00 100,00 98,27 88,07
5. Kab. Kutai Barat 77,57 89,82 63,59 95,00 88,41 98,13 85,42
6. Kab. Kutai Timur 95,93 85,77 74,31 99,29 97,23 70,10 87,10
7. Kab. Penajam
Paser Utara
61,84 86,32 75,81 100,00 94,41 91,15 84,92
8. Kab. Mahakam Ulu 71,97 80,53 79,28 99,29 97,11 93,59 86,96
9. Kota Balikpapan 91,80 96,38 96,62 100,00 97,91 84,05 94,46
10. Kota Samarinda 96,55 90,18 80,16 100,00 99,97 100,00 94,48
11. Kota Bontang 96,60 77,56 81,62 100,00 99,02 100,00 92,47
13. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Capaian IPSPM Se-Kalimantan Timur TW I Tahun 2024
No. Daerah Pendidikan Kesehatan PU PERA
Trantibumli
nmas
Sosial IP SPM
1. Prov. Kaltim 98,88 60,40 95,00 100,00 90,00 95,30 89,93
2. Kab. Paser 0,00 30,87 86,32 57,03 60,35 19,35 42,32
3. Kab. Kutai Kartanegara 84,20 28,76 70,49 40,71 93,42 42,39 60,00
4. Kab. Berau 66,02 31,41 83,30 40,00 5,56 70,14 49,40
5. Kab. Kutai Barat 93,49 34,71 57,58 0,00 75,60 60,91 53,72
6. Kab. Kutai Timur 88,97 25,92 68,63 40,00 27,34 25,06 45,99
7. Kab. Penajam Paser
Utara
51,81 20,13 60,88 0,00 37,23 13,16 30,53
8. Kab. Mahakam Ulu 0,00 0,00 0,00 98,75 0,00 0,00 16,46
9. Kota Balikpapan 79,40 37,76 99,72 49,29 50,27 51,13 61,26
10. Kota Samarinda 68,71 30,11 79,48 49,29 47,15 0,00 45,79
11. Kota Bontang 97,46 17,81 87,08 99,29 98,91 100,00 83,42
14. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
PERINGKAT KINERJA SPM SE-KALTIM TAHUN 2023
NO DAERAH NILAI
1 PROV. JAWA BARAT 98,53
2 PROV. JAWA TIMUR 98,43
3 PROV. KALIMANTAN TIMUR 96,95
4 PROV. JAWA TENGAH 96,87
5 PROV. SULAWESI SELATAN 95,21
6 PROV. DI YOGYAKARTA 94,60
7 PROV. DKI JAKARTA 91,95
8 PROV. SUMATERA BARAT 91,72
9 PROV. KALIMANTAN UTARA 91,65
10 PROV. KEPULAUAN RIAU 90,75
11 PROV. SUMATERA UTARA 87,04
12 PROV. ACEH 86,86
13
PROV. KALIMANTAN
SELATAN 86,39
14 PROV. BANTEN 85,96
15 PROV. LAMPUNG 84,75
KATEGORI PROV. TERBAIK KATEGORI KABUPATEN TERBAIK
NO DAERAH NILAI
92 KAB. BERAU 86,34
139 KAB. KUTAI KARTANEGARA 82,05
195 KAB. MAHAKAM ULU 76,76
196 KAB. KUTAI TIMUR 76,69
210 KAB. KUTAI BARAT 75,46
212
KAB. PENAJAM PASER
UTARA 75,16
306 KAB. PASER 63,46
NO DAERAH NILAI
30 KOTA BALIKPAPAN 89,55
44 KOTA SAMARINDA 84,31
64 KOTA BONTANG 75,38
KATEGORI KOTA TERBAIK
15. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Permasalahan Dan Kendala Penerapan SPM di Kaltim
• Kurangnya anggaran dan
sumber daya manusia
(SDM)
• Kesulitan memperoleh
data valid dari kegiatan
pemenuhan SPM
• Belum terkoneksinya
aplikasi pendataan dari
pengampu SPM
1 Pengumpulan
Data
• PD pengampu masih belum
memahami cara
penghitungan kebutuhan
layanan dasar
• Terkendala penghitungan
kebutuhan karena
kurangnya anggaran
operasional ( Geografis yang
ekstrim)
• Validasi pendataan tidak
terlaksana dengan baik
mengakibatkan
penghitungan kebutuhan
tidak maksimal
2 Penghitungan Kebutuhan
• Daerah masih
berkegantungan dalam
dana transfer pusat
(DAK, DAU)
• Tagging anggaran
kegiatan SPM masih
belum masuk dalam
Dokrenda
• Belum ada kepastian
perencanaan
penganggaran terhadap
penerima dan mutu
layanan
3 Perencanaan
dan Anggaran
1
Penyusunan Rencana
Pemenuhan
• PD Pengampu sulit untuk menentukan kriteria
penerima (contoh : Warga miskin)
• Sulitnya berkoordinasi dengan pihak yang
terkait dengan data yang dibutuhkan
• Belum ada SOP
pelaksanaan penerpaan
SPM didaerah
• Tidak Sinkronnya realisasi
dan anggaran
• Masih adanya mutasI
SDM pengampu SPM
4 Pelaksanaan
Pemenuhan
Pelayanan
Sumber : Olahan Data e-SPM Ditjen Bina Bangda
• Masih ada kesulitan
dalam penginputan
data SPM kedalam
aplikasi (Bidang
Pendidikan)
• Masih ada kesulitan
melaporkan layanan
yang belum diterapkan
di daerah (IPLT)
• Jaringan internet yang
tidak stabil
5 Pelaporan
16. Langkah langkah Sinergi Lapaoran SPM
• Memastikan peran fungsi Provinsi dalam pelaksanaan Pembinaan
dan Pegawasan (Binwas) Penerapan SPM di daerahnya;
• Optimalisasi peran Tim Penerapan SPM Prov, Kab/Kota dalam
kepatuhan pelaporan sesuai Peraturan yang berlaku;
• Penyiapan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang
dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelaporan yang sesuai
standar
• Memastikan Pelaporan sesuai jumlah target yang dilayani adalah
target dalam 1 (satu) tahun dan berdasarkan hasil pengisian
format 4 (empat) Tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri
59/2021;
• Meningkatkan koordinasi Tim Penerapan SPM baik Provinsi
maupun Kab/Kota melalui rapat secara berkala
16