Dokumen tersebut membahas tentang percepatan deteksi dini penyakit tidak menular untuk pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan di kabupaten/kota, yang mencakup latar belakang, regulasi terkait standar pelayanan minimal, target dan indikator pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota."
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat. SPM di bidang kesehatan mencakup 12 jenis pelayanan dasar mulai dari ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, hingga orang dengan risiko HIV/AIDS beserta standar mutunya. Tujuan SPM adalah
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
"[Ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas SKPD. SPM merupakan standar mutu pelayanan minimum yang harus disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Penerapan SPM dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta menjadi dasar penganggaran berbasis kinerja."
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan orientasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) bagi tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Sikka. Orientasi ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mendukung program GERMAS. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, dasar hukum, waktu, tempat, peserta dan biaya penyelenggaraan orientasi GERMAS.
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar pelayanan minimal mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan seperti ibu hamil, persalinan, balita, penyakit menular dan nonmenular tertentu.
Pmk no. 43_ttg_standar_pelayanan_minimal_bidang_kesehatan_.pdf-1629379133Herry Abi
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar pelayanan minimal mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan seperti ibu hamil, persalinan, balita, penyakit menular dan nonmenular tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan orientasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) bagi tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Sikka. Orientasi ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mendukung program GERMAS. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, dasar hukum, waktu, tempat, peserta dan biaya penyelenggaraan orientasi GERMAS.
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar pelayanan minimal mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan seperti ibu hamil, persalinan, balita, penyakit menular dan nonmenular tertentu.
Pmk no. 43_ttg_standar_pelayanan_minimal_bidang_kesehatan_.pdf-1629379133Herry Abi
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar pelayanan minimal mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan seperti ibu hamil, persalinan, balita, penyakit menular dan nonmenular tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxOzhaTiwa
油
spm kemendagri2018.pdf
1. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
KERANGKA UMUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
1
NITA YISWA, ST, M.Si
Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik
08129347000 nitayiswa@gmail.com
Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Purwakarta
Bandung, 7-9 November 2019
2. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
MATERI
2
TATA CARA PENERAPAN SPM
PENGUMPULAN DATA & PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
(TERMASUK PENDANAAN)
PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
PELAPORAN
4. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Beberapa Peraturan Menteri terkait StandarTeknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar
5. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
PEMERINTAH PUSAT
(K/L)
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEM
KONKUREN
(NSPK)
KOORDINASI PENYUSUNAN
DGN K/L TERKAIT
URUSAN PEMERINTAHAN
WAJIB NON PELAYANAN
DASAR & PILIHAN oleh
prov, kab/kota
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEM WAJIB
PELAYANAN DASAR
(SPM)
URUSAN PEMERINTAHAN
WAJIB PELAYANAN DASAR
oleh prov, kab/kota
PEDOMAN
BINWAS
6. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara
secara minimal.
Pasal 1
Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 18
Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan SPM.
Pasal 298
7. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS SPM
1 Kesehatan
2 Sosial
3 Lingkungan Hidup
4 Pemerintahan Dalam Negeri
5 Perumahan Rakyat
6 Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
7 Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera
8 Pendidikan Dasar
9 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
10 Ketenagakerjaa
11 Komunikasi dan Informasi
12 Ketahanan Pangan
13 Kesenian
14 Perhubungan
15 Penanaman Modal
NO JENIS SPM
1 Pendidikan
2 Kesehatan
3 Pekerjaan Umum
4 Perumahan Rakyat
5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan
Pelindungan Masyarakat
6 Sosial
6 URUSAN PEMERINTAHAN
WAJIBYANG BERKAITAN
DENGAN PELAYANAN DASAR
8. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Batasan pengertian SPM secara tekstual tidak berubah, yaitu
bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar
dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar
dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme
penerapan SPM.
Terhadap belanja Daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas
bahwa belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan
SPM. Atas prioritas tersebut, maka SPM telah menjamin hak
konstitusional masyarakat.
(Pasal 1 PP No. 2 Tahun 2018)
9. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan
Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Pelayanan Dasar
A
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara
Jenis Pelayanan Dasar
B
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal
Mutu Pelayanan Dasar
C
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar
serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak
10. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar ditetapkan sebagai SPM.
Penetapan sebagai SPM dilakukan berdasarkan kriteria barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
a. bersifat mutlak; dan
b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara
minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Pengaturan lebih rinci mengenai Mutu Pelayanan Dasar ditetapkan oleh masing-
masing menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sesuai
dengan jenis SPM menteri terkait, berupa pengaturan mengenai standar teknis
SPM.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan,
ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan
sasaran.
(Pasal 1 PP No. 2 Tahun 2018)
11. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu
Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan Dasar
Penerima Pelayanan Dasar
(PP No. 2 Tahun 2018)
12. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
12
NO JENIS SPM JENIS LAYANAN
DASAR PROVINSI
JENIS LAYANAN
DASAR KAB/KOTA
1 SPM PENDIDIKAN 2 3
2 SPM KESEHATAN 2 12
3 SPM PEKERJAAN UMUM 2 2
4 SPM PERUMAHAN RAKYAT 2 2
5 SPM KETENTERAMAN, KETERTIBAN
UMUM, DAN PELINDUNGAN
MASYARAKAT
1 5
6 SPM SOSIAL 5 5
JUMLAH 14 29
(PP No. 2 Tahun 2018)
13. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
SPM PENDIDIKAN
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1 pendidikan menengah a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
Warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis
Pelayanan Dasar pendidikan menengah
2 pendidikan khusus b. standar jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan
Warga negara usia 4 (empat) tahun sampai dengan
18 (delapanbelas) tahun untuk Jenis Pelayanan
Dasar pendidikan khusus
II KABUPATEN/KOTA c. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
1 pendidikan anak usia dini Warga negara usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar
pendidikan anak usia dini
2 pendidikan dasar Warga negara usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan
15 (lima belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar
pendidikan dasar
3 pendidikan kesetaraan Warga negara usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan
18 (delapanbelas) tahun untuk Jenis Pelayanan
Dasar pendidikan kesetaraan
(PP No. 2 Tahun 2018)
14. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1 pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak
krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi
a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan
akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
2 pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi
kejadian luar biasa provinsi
b. standar jumlah dan kualitas
personel/sumber daya manusia
kesehatan
penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan
kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
II KABUPATEN/KOTA c. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
1 pelayanan kesehatan ibu hamil ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu hamil
2 pelayanan kesehatan ibu bersalin ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin
3 pelayanan kesehatan bayi baru lahir bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir
4 pelayanan kesehatan balita balita untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan balita;
5 pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar
6 pelayanan kesehatan pada usia produktif usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif
7 pelayanan kesehatan pada usia lanjut usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia lanjut
8 pelayanan kesehatan penderita hipertensi penderita hipertensi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi
9 pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus penderita diabetes melitus untuk Jenis PelayananDasar pelayanan kesehatan penderita
diabetes melitus
10 pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat
orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang
dengan gangguan jiwa berat
11 pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis orang terduga tuberkulosis untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orangterduga
tuberkulosis
12 pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia
(Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat
peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif
orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus) untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan
risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus).
SPM KESEHATAN
(PP No. 2 Tahun 2018)
15. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis,
yang sekurang-kurangnya memuat:
1pemenuhan kebutuhan air minum curah
lintas kabupaten/kota; dan
a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
setiap Warga Negara.
2penyediaan pelayanan pengolahan air
limbah domestik regional lintas
kabupaten/kota
c. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
setiap Warga Negara.
II KABUPATEN/KOTA
1pemenuhan kebutuhan pokok air minum
sehari-hari
setiap Warga Negara.
2penyediaan pelayanan pengolahan air
limbah domestik.
setiap Warga Negara.
SPM PEKERJAAN UMUM
(PP No. 2 Tahun 2018)
16. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis,yang
sekurang-kurangnya memuat:
1penyediaan dan rehabilitasi rumah
yang layak huni bagi korban bencana
provinsi
a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
korban bencana provinsi yang memiliki rumah
terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi korban bencana provinsi;
2fasilitasi penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program
Pemerintah Daerah provinsi
b. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
masyarakat yang terkena relokasi akibat program
Pemerintah Daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan
Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi program
Pemerintah Daerah provinsi
II KABUPATEN/KOTA
1penyediaan dan rehabilitasi rumah
yang layak huni bagi korban bencana
kabupaten/kota
korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah
terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi korban bencana kabupaten/kota;dan
2fasilitasi penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
masyarakat yang terkena relokasi akibat program
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis
Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi
program Pemerintah Daerah kabupaten/kota
SPM PERUMAHAN RAKYAT
(PP No. 2 Tahun 2018)
17. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1 pelayanan ketenteraman dan ketertiban
umum provinsi.
a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
Warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah provinsi dan peraturan kepala
Daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan
ketenteraman dan ketertiban umum provinsi
II KABUPATEN/KOTA b. standar jumlah dan kualitas
personel/sumber daya manusia
1 pelayanan ketenteraman dan ketertiban
umum
c. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
Warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten/kota dan peraturan
kepala Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
2 pelayanan informasi rawan bencana Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang
menjadi korban bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan
informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban bencana
3 pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana
4 pelayanan penyelamatan dan evakuasi
korban bencana
5 pelayanan penyelamatan dan evakuasi
korban kebakaran
Warga Negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak
kebakaran untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban kebakaran.
SPM KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
(PP No. 2 Tahun 2018)
18. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR
I PROVINSI ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1 rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
telantar di dalam panti
a. standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa
penyandang disabilitas telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti
2 rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam
panti
b. standar jumlah dan kualitas sumber daya
manusia kesejahteraan sosial
anak telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar
anak telantar di dalam panti
3 rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di
dalam panti
c. petunjuk teknis atau tata cara
pemenuhan standar
lanjut usia telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial
dasar lanjut usia telantar di dalam panti
4 rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di dalam panti
gelandangan dan pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi
sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam
panti
5 perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana provinsi
korban bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar perlindungan
dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi
korban bencana provinsi.
II KABUPATEN/KOTA
1 rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
telantar di luar panti
penyandang disabilitas telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti
2 rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar
panti
anak telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar
anak telantar di luar panti
3 rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di
luar panti
lanjut usia telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial
dasar lanjut usia telantar di luar panti
4 rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di luar panti
gelandangan dan pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi
sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar
panti
5 perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana kabupaten/kota
korban bencana kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat
bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.
SPM SOSIAL
(PP No. 2 Tahun 2018)
19. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan
Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara
secara minimal.
Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh
Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan
Mutu Pelayanan Dasarnya.
Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis
yang diatur oleh menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah.
Pembiayaan Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD
Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
19
(Permendagri No. 100 Tahun 2018)
20. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
1 2 3 4
PENGUMPULAN
DATA
PENGHITUNGAN
KEBUTUHAN
PEMENUHAN
PELAYANAN
DASAR
PENYUSUNAN
RENCANA
PEMENUHAN
PELAYANAN
DASAR
PELAKSANAAN
PEMENUHAN
PELAYANAN
DASAR
(Permendagri No. 100 Tahun 2018)
22. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Pengumpulan data mencakup:
a. jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak
memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal
sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya
serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan
Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap
seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar secara minimal; dan
b. jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana
dan prasarana yang tersedia.
Hasil pendataan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah diintegrasikan
dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
22
23. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Perangkat Daerah menghitung selisih kebutuhan terhadap ketersediaan barang
dan/atau jasa dan sarana dan/atau prasarana berdasarkan jumlah Warga
Negara penerima dan Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis SPM.
Ketersediaan diperoleh dari pihak Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.
Hasil penghitungan digunakan untuk menyusun kebutuhan pemenuhan
Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah menghitung Warga Negara penerima Pelayanan Dasar yang
tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa yang telah tersedia.
Warga Negara penerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu dikarenakan: a.
miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; b. sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau
dijangkau sendiri; c. kondisi bencana; dan/atau d. kondisi lain yang tidak
memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
23
25. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
RPJPD (20 tahunan)
RPJMD (5 tahunan) Renstra PD (5 tahunan)
RKPD (tahunan) Renja PD (tahunan)
Sasaran Pokok &
Arah Kebijakan
Pembangunan
5 tahun
pertama
5 tahun
kedua
5 tahun
ketiga
5 tahun
keempat
Sasaran, Program
Pembangunan Daerah &
Kerangka Pendanaan
Tahun
I
Tahun
II
Tahun
III
Tahun
IV
Tahun
V Sasaran, Program &
Kegiatan PD
Tahun
I
Tahun
II
Tahun
III
Tahun
IV
Tahun
V
Program &
Kegiatan
Pembangunan
Daerah
Bulan
I
Bulan
II
Bulan
III
..... .... Bulan
XII
KETERKAITAN
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Program &
Kegiatan
Pembangunan
Daerah
Bulan I Bulan
II
Bulan
III
.... .... Bulan
XII
26. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN
RENCANA PERANGKAT DAERAH (PD) BERDASARKAN PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017
RPJPD
1. PENDAHULUAN
2. GAMBARAN UMUM KONDISI
DAERAH
3. PERMASALAHAN DAN ISU
STRATEGIS DAERAH
4. VISI DAN MISI DAERAH
5. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN
POKOK DAERAH
6. PENUTUP
RPJMD
1. PENDAHULUAN
2. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
3. GAMBARAN KEUANGAN DAERAH
4. PERMASALAHAN DAN ISU SRATEGIS DAERAH
5. VISI, MISI,TUJUAN DAN SASARAN
6. STRATEGI,ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH
7. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN
PROGRAM PERANGKAT DAERAH
8. KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH
9. PENUTUP
RENSTRA PD
1. PENDAHULUAN
2. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT
DAERAH
3. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH
4. TUJUAN DAN SASARAN
5. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
6. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
SERTA PENDANAAN
7. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG
URUSAN
8. PENUTUP
RENJA PD
1. PENDAHULUAN
2. HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT
DAERAHTAHUN LALU
3. TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT
DAERAH
4. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
PERANGKAT DAERAH
5. PENUTUP
RKPD
1. PENDAHULUAN
2. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
3. KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
4. SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH
5. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
6. KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Pada RKPD Provinsi,
terdiri atas 8 Bab, dengan
penambahan BAB V
ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN
KABUPATEN/KOTA
27. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
27
Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan
penghitungan kebutuhan yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan
Dasar berdasarkan penghitungan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan
tugas dan fungsi.
Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
bidang perencanaan memastikan program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar
dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran program dan kegiatan pemenuhan
Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan
Renja PD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran program dan kegiatan
pemenuhan Pelayanan Dasar dalam APBD.
Dalam memastikan anggaran program dan kegiatan didasarkan pada rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar.
[1/5]
28. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
28
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen
RPJMD dilakukan pada saat perumusan meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan
pemenuhan dan pencapaian kebutuhan dasar oleh Pemerintah Daerah;
b. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya
dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan
kebutuhan dasar;
c. permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu
pemenuhan kebutuhan dasar untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan
Dasar;
d. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, khususnya
dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan
merumuskan program dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
e. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, khususnya
dikaitkan dengan program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan
dalam pemenuhan kebutuhan dasar; dan
f. kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan
indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar.
[2/5]
29. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
29
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam
dokumen RKPD dilakukan pada saat perumusan meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan
penyelenggaraan dan pencapaian program dan kegiatan Perangkat Daerah
dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan
besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar;
c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk
memastikan capaian pemenuhan kebutuhan dasar dalam rencana kerja
tahunan;
d. rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan
program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang
disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; dan
e. kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan
dengan indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan
dasar.
[3/5]
30. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
30
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen
Renstra PD dilakukan pada saat perumusan meliputi:
a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian
dan pemenuhan kebutuhan dasar;
b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan
dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian
pemenuhan kebutuhan dasar;
c. tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan
Perangkat Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
d. strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan
permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar;
e. rencana program dan kegiatan serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan
program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang
disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; dan
f. kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan indikator
kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar.
[4/5]
31. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
31
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam
dokumen Renja PD dilakukan pada saat perumusan meliputi:
a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan
upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar;
b. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan
penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan
kebutuhan dasar; dan
c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya
dikaitkan dengan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana
indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian
pemenuhan kebutuhan dasar.
[5/5]
33. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
33
Perangkat Daerah melaksanakan program dan kegiatan
pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar.
Perangkat Daerah menetapkan target pencapaian program dan
kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang
diperoleh setiap tahunnya.
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dan/atau melakukan
kerjasama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kerjasama daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[1/2]
34. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
34
Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga
Negara, Pemerintah Daerah dapat:
a. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi
Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara
minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin
atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang
dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.
Penyediaan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan diterapkan
sesuai dengan Standar Teknis SPM.
[2/2]
36. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
36
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
Koordinasi meliputi:
a. penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM;
dan
b. penanganan isu dan permasalahan penerapan
SPM
Untuk pelaksanaan koordinasi dibentuk Tim
Penerapan SPM daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
Mendagri
melalui Dirjen
Bina Bangda
mengoordinasikan
pelaksanaan
penerapan SPM
secara nasional
Gubernur
mengoordinasikan
pelaksanaan
penerapan SPM di
daerah provinsi
Bupati/Wali
Kota
mengoordinasikan
pelaksanaan
penerapan SPM di
daerah
kabupaten/kota
Tim Penerapan SPM daerah provinsi ditetapkan dengan
peraturan gubernur.
Tim Penerapan SPM daerah Provinsi berkedudukan di biro tata
pemerintahan provinsi atau sebutan lain.
Tim Penerapan SPM kabupaten/kota ditetapkan dengan
peraturan bupati/wali kota.
Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota berkedudukan di bagian
tata pemerintahan atau sebutan lain.
[1/3]
37. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
37
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
[2/3]
P R O V I N S I
Susunan keanggotaanTim Penerapan SPM
daerah provinsi:
Tim Penerapan SPM daerah Provinsi mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun rencana aksi penerapan SPM; b. melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam sosialisasi StandarTeknis dan
penerapan SPM di daerah provinsi dan kab/kota; c. mengoordinasikan pendataan,
pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara
periodik; d. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta
mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD
termasuk pembinaan umum dan teknisnya; e. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam
dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi
ke dalam APBD provinsi; f. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber
pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk penerapan SPM daerah provinsi dan
daerah kab/kota; g. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis penerapan
SPM di provinsi dan daerah kab/kota; h. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
SPM di daerah provinsi dan kab/kota; i. melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada
perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; j. menerima dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan
penerapan dan pencapaian SPM di daerah provinsi dan daerah kab/kota, termasuk
laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi pembangunan daerah
yang terintegrasi; dan k. mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kab/kota dan melakukan analisis
sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya.
38. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
38
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
[3/3]
K A B U P A T E N / K O T A
Susunan keanggotaanTim Penerapan SPM
daerah kabupaten/kota:
Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun rencana aksi penerapan SPM; b. melakukan koordinasi penerapan SPM
dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; c. mengoordinasikan pendataan,
pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara
periodik; d. mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta
mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD
termasuk pembinaan umum dan teknisnya; e. mengoordinasikan integrasi SPM ke
dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM
terintegrasi ke dalam APBD kabupaten/kota; f. mengoordinasikan dan
mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk
penerapan SPM daerah kabupaten/kota; g. mengoordinasikan perumusan strategi
pembinaan teknis penerapan SPM daerah kabupaten/kota; h. mengoordinasikan
pemantauan dan evaluasi SPM daerah kabupaten/kota; i. melakukan sosialisasi
penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; j. menerima
dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM dan
mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM daerah kabupaten/kota,
termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi
pembangunan daerah yang terintegrasi; dan k. mengoordinasikan pencapaian
berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan
melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya.
39. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. hasil penerapan SPM;
b. kendala penerapan SPM; dan
c. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
Gubernur menyampaikan laporan SPM daerah provinsi dan rekapitulasi penerapan
SPM daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda dan
menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar.
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan SPM daerah kabupaten/kota kepada
gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda.
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan Penerapan SPM paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir. 39
40. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
40
FORMAT LAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang memuat hal-hal yang berkaitan dengan alasan atau dasar
pertimbangan mengapa pemerintahan daerah memutuskan untuk menerapkan
SPM, selain karena perintah peraturan perundang-undangan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum menyebutkan peraturan perundang-undangan yang melandasi atau
menjadi dasar penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah.
C. KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum menggambarkan kebijakan umum daerah yang dimuat dalam
rencana penerapan dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD.
D. ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan menggambarkan orientasi dan komitmen yang telah ditetapkan
oleh pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dalam rangka penerapan
dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam KUA.
BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM
A. Bidang Urusan Pendidikan
Bidang urusan diisi dengan bidang urusan wajib yang menjadi pangkal dari
munculnya pelayanan dasar yang telah ditetapkan SPM-nya oleh Pemerintah.
1. Jenis Pelayanan Dasar
Jenis pelayanan dasar adalah jenis-jenis pelayanan dasar yang diselenggarakan
oleh pemerintahan daerah yang telah ditetapkan SPMnya oleh Pemerintah.
2. Target Pencapaian SPM oleh Daerah
Target pencapaian adalah target yang ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah
dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan
pembiayaannya.
3. Realisasi
Realisasi adalah target yang dapat dicapai atau di realisasikan oleh
Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan
membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh
pemerintahan daerah yang bersangkutan.
4. Alokasi Anggaran
Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung dan tidak langsung yang
ditetapkan dalam APBD dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM oleh
pemerintahan daerah, yang bersumber dari: a. APBD; b. APBN; dan c. Sumber
dana lain yang sah.
5. Dukungan Personil
Dukungan personil menggambarkan jumlah personil atau pegawai yang
terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian SPM.
6. Permasalahan dan Solusi
Permasalahan dan solusi menggambarkan permasalahan yang dihadapi
dalam penerapan dan pencapaian SPM, baik permasalahan eksternal
maupun internal, dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang
ditempuh.
B. Bidang Urusan Kesehatan
C. Bidang Urusan Pekerjaan Umum
D. Bidang Urusan Perumahan Rakyat
E. Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
F. Bidang Urusan Sosial
BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN
Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM.
BAB IV PENUTUP
41. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
Hasil pelaporan digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk perumusan
kebijakan nasional.
Hasil digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian insentif atau
disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian insentif atau disinsentif dilaksanakan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Hasil pelaporan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:
a. penilaian kinerja perangkat Daerah;
b. pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan
Pelayanan Dasar; dan
c. penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan
penganggaran pembangunan Daerah.
41
42. nitayiswa@gmail.com - 08129347000
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi
secara umum.
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang sesuai
dengan jenis SPM melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM
Daerah provinsi secara teknis.
c. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan
SPM provinsi oleh perangkat Daerah provinsi.
d. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota secara umum dan
teknis.
e. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah
kabupaten oleh perangkat Daerah kabupaten dan wali kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kota oleh perangkat
Daerah kota.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 42