際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu kelompok sosial,
ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada
dalam satu kesatuan/keseluruhan yang masing-masing berlaku sendiri-
sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan, terdiri
dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan dan tidak dapat dilepa-
lepas, disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan satu
sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai suatu sistem hukum
mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri. Sistematika didasarkan
hasil pemikiran dalam pembentukan sistem (Djamali, 2013 : 4)
Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari
unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat
dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus
dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem
hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum
dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang
berbeda dan untuk penafsiran yang luas.Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia antara lain sistem hukum eropa kontinental, anglo saxon,
sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.
1
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian sistem hukum itu ?
2. Bagaimanakah Sistem Hukum Adat itu?
3. Bagaimanakah Sistem Hukum Eropa Kontinental itu?
4. Bagaimanakah Sistem Hukum Anglo Saxon itu?
5. Bagaimanakah Sistem Hukum Islam itu?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang sistem hukum apa saja yang ada di dunia
2. Sebagai perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya
harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem
terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling
berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi
yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof.Subekti,S.H.
(dalam Seminar Hukum Nasional IC Maret 1979 di Jakarta) berpendapat
bahwa  suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu
keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain
tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk
mencapai suatu tujuan (Djamali, 2013 : 67).
Dalam istilah sistem sendiri berasal dari perkataan systema, dalam bahasa Latin-
Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian.  sistem berarti
suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian  bagian, dimana bagian yang
satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan hukum
tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam
ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut
pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji.
3
Sistem hukum menurut para ahli hukum sendiri salah satunya Sudikno
Mertokusumo adalah kesatuan utuh dari tatanan  tatanan yang terdiri atas bagian 
bagian atau unsur  unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait  mengait
secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan,
diperlukan kesatuan sinergi antara unsur  unsur yang terkandung dalam sistem
hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga
masyarakat (Mertokusumo, 2004 : 104).
Melihat berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan Sistem
hukum adalah keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun
serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-
negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 (empat)
macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang
diberlakukan di berbagai negara tersebut.
4
2.2 Macam-macam Sistem Hukum di Dunia
A. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan
negara lain. Istilah ''Hukum Adat'' itu sendiri semula masih asing bagi Bangsa
Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia
dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain
sebagainya) tidak ada suatu golongan tertentu yang khusus mencurahkan
perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini, sehingga
bangsa Indonesia pada saat itu tidak memiliki ''bahasa hukum'', yaitu istilah-
istilah teknis yang dibina terus- menerus oleh para ahlinya (Wigndodipuro
1983 : 23).
Istilah hukum adat ini sendiri bermula pada tahun 1747 pada waktu VOC
menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraadnya di
Semarang hingga pada tahun 1929 istilah ''hukum adat'' ini dipakai juga oleh
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam buku-buku karangannya seperti
antara lain ''Het Adatrecht van Nederland Indie'' jilid I sampai dengan III yang
ditulis sejak tahun 1901 sampai 1933, ''Een Adatwetboekje voor heel Indie''
yang diterbitkan dalam tahun 1910, dan ''De ontdekking van her Adatrecht''
dalam tahun 1928. Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial
Belanda mulai memakai istilah ''Hukum Adat'' (Adatrecht) dengan resmi di
dalam peraturan perundang-undangannya (Wigndodipuro 1983 : 24)
5
Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat
tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar
bagikehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk
melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya  kehendak
suci nenek moyang  sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan
dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah
tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih
berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang
tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi sosial
tertentu di dalam kehidupan sehari-hari. Dari sumber hukum yang tidak
tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk
menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya saja kalau seorang dari
Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan
trdisinya, secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah yang
didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-
peraturannya ditulis daan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-
undang atau peraturan perundangan lainnya. Undang-undang sulit dapat
diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertent,
karena dalam perubahannya masih diperlakukan alat pengubah.
Perubahan harus melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang
berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru. (Djamali 2013 :
73)
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat, dari sembilan
belas daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum
adat dibagi dalam tiga kelompok yang dikemukakan oleh Djamali (2013 :
6
74) sebagai berikut :
a. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat).
Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta
susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan
penjabatnya.
b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
1) Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris);
2) Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah);
3) Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang
benda selain tanah dan jasa).
C. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-
peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap
pelanggaran hukum pidana itu.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah
pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar
pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat. Adat untuk menjaga
keutuhan hidup sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang
yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu
ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada
nenek moyanng. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah
hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus
kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang. Hukum adat merupakan
pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu sendiri
selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubbah dan elastis. Maka,
sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat
dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.
Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum
adat mengenai delik (hukum pidana).
7
B. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi
Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga
belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan,
perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami
penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan
masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi
Jerman.
Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi
sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam
pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam. Sistem hukum
eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat
secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan.
Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di
Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di
negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia
membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah
jajahannya.
Sistem eropa kontinental atau juga sering disebut civil law mempunyai
tiga karakteristik, yaitu ''Adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada
preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama,
dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial''. (Marzuki, 2014 : 244). Ketiga hal
tersebut membedakan sistem civil law dari sistem common law.
8
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang
bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termsuk
kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di
dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang. Undang-
undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legeslatif. Selain itu, diakui
peraturan-peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif
berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang
(peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang (Djamali, 2013 : 69)
Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa
Kontinental penggolongannya ada dua (dalam R. Abdoel Djamali, 2013 : 70)
yaitu penggolongan ke dalam bidang hukum publik dan hukum privat.
Hukum public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta hubungan-hubungan
antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah:
a. Hukum Tata Negara;
B. Hukum Administrasi Negara;
c. Hukum pidana;
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup
demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a. Hukum Sipil; dan
b. Hukum Dagang
9
C. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat
periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors
(1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law,
yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan
kaidah-kaidah lokal;
3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu
sistem kaidah lain yang disebut kaidah equity. Sistem kaidah ini
berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan
pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi
Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam
penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa
lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk
menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima
campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Sistem hukum Anglo Saxon juga kemudian dikenal dengan sebutan
Anglo Amerika. Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI
yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem Unwritten
Law (tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak
sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula
adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statuse). Sistem hukum Anglo
Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di
negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia
10
yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain
di Amerika Serikat sendiri (Djamali 2013 : 70).
Sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga
karakteristik, yaitu ''Yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang
terutama, dia-nutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system
dalam proses peradilan''. (Marzuki, 2014 : 250). Ketiga hal itu juga
merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa yuridprudensi tidak mempunyai arti
dalam sistem civil law.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-
putusan hakim/pengadilan (Judicial decisions). Melalui putusan-putusan
hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping
putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan
hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara
sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistemhukum Eropa
Kontinental. Selain itu, dalam sistem hukum Anglo Amerika ada Peranan
yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum
Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga
berperan besar dalam membentuk sluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan
hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru
yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan
perkara yang sejenis (Djamali 2013 : 71).
11
D. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai
awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang
ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara
individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika
dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang
berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas
warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam
bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut
ajaran Islam.
Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam (dalam R.
Abdoel Djamali 2013 : 75) :
1. Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan
Jibril.
2. Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-
cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam
cara bekerja (berorganisasi).
4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan
antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu
hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan
atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan
maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena
persamaan yang ada di dalamnya.
12
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui
malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun
ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Oleh karena
itu, dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan,
politik,sosial ekonomi, dan budaya. Di samping itu,mengatur hukum-
hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadah kepada
Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum
Islam dalam Hukum Fiqh terdiri dari dua hukum pokok (dalam R. Abdoel
Djamali, 2013 : 76) :
1. Hukum rohaniah, lazim disebut ibadat, yaitu cara-cara menjalankan
upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa,
zakat, dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara
kebaktian kepada Allah itu lazim disebut Al-Arkanul Islam Al-
Hamzah.
2. Hukum duniawi, terdiri dari:
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai
hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew,
perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak
kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya;
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga
yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya, hak dan
kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat
hukum perkawinan:
c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman
terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
13
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang
terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi)
satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang
berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
2. Sistem hukum eropa kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya.
3. Sistem hukum anglo saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan
pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan,
hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat,
Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim
sangat luas
14
4. Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh
dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.
5. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama islam.
3.2 SARAN
Pahami dan patuhilah semua hukum dengan baik agar kehidupan kita pun
dapat berjalan dengan baik.
15
DAFTAR PUSTAKA
Djamali, R. Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta
Wignjodipuro, Surojo. 1983. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. PT. Gunung
Agung: Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. ke-6. Kencana
Prenadamedia Group: Jakarta
Adhy, Suriyadhi. ''Perbandingan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Sistem Anglo
Saxon''. 09 Mei 2015. http://suriyadiadhi.blogspot.com/2011/04/perbandingan-sistem-
hukum-eropa.html
Sofyan. ''Perbandingan Sistem Hukum di Dunia''. 09 Mei 2015.
http://zofyanthespiritoflife.blogspot.com/2013/12/perbandingan-sistem-hukum-di-
dunia.html
16

More Related Content

What's hot (20)

Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negaraSumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
Hukum agraria
Hukum agraria   Hukum agraria
Hukum agraria
Annisa Fitria SH MH M.kn
Pengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power pointPengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power point
Puspa Bunga
Obyek Hukum Administrasi Negara
Obyek Hukum Administrasi  NegaraObyek Hukum Administrasi  Negara
Obyek Hukum Administrasi Negara
Muslimin B. Putra
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuanAsas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Muhammad Fahri
Hukum tata negara
Hukum tata negaraHukum tata negara
Hukum tata negara
Rima Kurniasih
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi NegaraHukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara
Tri Widodo W. UTOMO
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikKekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Hukum administrasi negara
Hukum administrasi negaraHukum administrasi negara
Hukum administrasi negara
Bayu Rizky Aditya
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahanPengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Nina Muhaemin
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi NegaraOrganisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara
Siti Sahati
Negara Hukum dan ham
Negara Hukum dan hamNegara Hukum dan ham
Negara Hukum dan ham
Sayur Lodeh
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaSumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Roy Pangkey
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCESOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Dian Oktavia
Ajaran otonomi daerah
Ajaran otonomi daerahAjaran otonomi daerah
Ajaran otonomi daerah
Brandal Loka Jaya
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
sesukakita
Materi kuliah Antropologi Hukum
Materi kuliah Antropologi HukumMateri kuliah Antropologi Hukum
Materi kuliah Antropologi Hukum
Nur Fitrianna Damayanti
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negaraSumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
Pengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power pointPengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power point
Puspa Bunga
Obyek Hukum Administrasi Negara
Obyek Hukum Administrasi  NegaraObyek Hukum Administrasi  Negara
Obyek Hukum Administrasi Negara
Muslimin B. Putra
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuanAsas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
Muhammad Fahri
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikKekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Hukum administrasi negara
Hukum administrasi negaraHukum administrasi negara
Hukum administrasi negara
Bayu Rizky Aditya
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahanPengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Nina Muhaemin
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi NegaraOrganisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara
Siti Sahati
Negara Hukum dan ham
Negara Hukum dan hamNegara Hukum dan ham
Negara Hukum dan ham
Sayur Lodeh
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaSumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Roy Pangkey
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCESOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Dian Oktavia
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
sesukakita
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri

Viewers also liked (8)

Hukum yang berlaku di Indonesia
Hukum yang berlaku di IndonesiaHukum yang berlaku di Indonesia
Hukum yang berlaku di Indonesia
Patricia Dian Anggraeni
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkupPresentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Butet Simbolon
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum InternasionalSistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Jesica Grace
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di IndonesiaPkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Nandha Zulyana
Sistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilanSistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilan
Amulilikawa
Qatar Presentation
Qatar PresentationQatar Presentation
Qatar Presentation
guestef71b3
Mikro sadono sukirno
Mikro sadono sukirnoMikro sadono sukirno
Mikro sadono sukirno
yaserli putra
Qatar final presentation
Qatar final presentationQatar final presentation
Qatar final presentation
Crystal Eyes
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkupPresentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkup
Butet Simbolon
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum InternasionalSistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Jesica Grace
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di IndonesiaPkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Nandha Zulyana
Sistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilanSistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilan
Amulilikawa
Qatar Presentation
Qatar PresentationQatar Presentation
Qatar Presentation
guestef71b3
Mikro sadono sukirno
Mikro sadono sukirnoMikro sadono sukirno
Mikro sadono sukirno
yaserli putra
Qatar final presentation
Qatar final presentationQatar final presentation
Qatar final presentation
Crystal Eyes

Similar to Sistem hukum dunia (20)

XI. sistem Hukum.pptx
XI. sistem Hukum.pptxXI. sistem Hukum.pptx
XI. sistem Hukum.pptx
donihasmanto
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptxPPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
AhmadRuslyPurba
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdfHukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
sedanglupa24
Law Sociology
Law SociologyLaw Sociology
Law Sociology
RiskyAminAlQadry
SISTEM HUKUM INDONESIA.pptx
SISTEM HUKUM INDONESIA.pptxSISTEM HUKUM INDONESIA.pptx
SISTEM HUKUM INDONESIA.pptx
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nasional Surakarta
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptxPokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
diniapr024
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.pptBAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
asifsardari
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptxPengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
muhammadaliffidia
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.pptMateri 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
nurokhmatFADLI
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
Negara ri belum memiliki hukum nasional
Negara ri belum memiliki hukum nasionalNegara ri belum memiliki hukum nasional
Negara ri belum memiliki hukum nasional
lutpimajidi
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptxIII Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
donihasmanto
Pengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukumPengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukum
Andrew Fritz
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
dina susiani
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasionalBudaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Muh Sudirman Sesse Albone
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.pptmateri Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
BUDI ARTA PRADANA NONGTJI
Makalah sosiologi hukum vika
Makalah sosiologi hukum vikaMakalah sosiologi hukum vika
Makalah sosiologi hukum vika
muel sihombing
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
AriefHakim65
HUKUM ADAT OKE.docx
HUKUM ADAT OKE.docxHUKUM ADAT OKE.docx
HUKUM ADAT OKE.docx
ZikratulHayati
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi IndonesiaDemokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
azzam zukhrofani iman
XI. sistem Hukum.pptx
XI. sistem Hukum.pptxXI. sistem Hukum.pptx
XI. sistem Hukum.pptx
donihasmanto
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptxPPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
AhmadRuslyPurba
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdfHukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
sedanglupa24
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptxPokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
Pokok-Pokok Sosiologi Hukum dan dasar pemikiran sosiologi hukum.pptx
diniapr024
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.pptBAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
asifsardari
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptxPengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
Pengantar-Hukum-Indonesia-1.pptx
muhammadaliffidia
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.pptMateri 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
Materi 1-2 Pengantar PHI-Mispansyah 1.ppt
nurokhmatFADLI
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
Negara ri belum memiliki hukum nasional
Negara ri belum memiliki hukum nasionalNegara ri belum memiliki hukum nasional
Negara ri belum memiliki hukum nasional
lutpimajidi
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptxIII Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
III Peran Dan Fungsi Hukum.pptx
donihasmanto
Pengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukumPengantar ilmu hukum
Pengantar ilmu hukum
Andrew Fritz
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 1
dina susiani
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasionalBudaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Muh Sudirman Sesse Albone
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.pptmateri Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
materi Hukum ajar aspek-aspek-pengubah-hukum.ppt
BUDI ARTA PRADANA NONGTJI
Makalah sosiologi hukum vika
Makalah sosiologi hukum vikaMakalah sosiologi hukum vika
Makalah sosiologi hukum vika
muel sihombing
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
Pengantar Ilmu Hukum untuk mahasiswa2345
AriefHakim65
HUKUM ADAT OKE.docx
HUKUM ADAT OKE.docxHUKUM ADAT OKE.docx
HUKUM ADAT OKE.docx
ZikratulHayati
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi IndonesiaDemokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia
azzam zukhrofani iman

More from Vallen Hoven (6)

Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum InternasionalPengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Vallen Hoven
Human Trafficking
Human TraffickingHuman Trafficking
Human Trafficking
Vallen Hoven
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Vallen Hoven
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Vallen Hoven
Prinsip Hukum Islam
Prinsip Hukum IslamPrinsip Hukum Islam
Prinsip Hukum Islam
Vallen Hoven
SANKSI dalam HAN
SANKSI dalam HANSANKSI dalam HAN
SANKSI dalam HAN
Vallen Hoven
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum InternasionalPengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Vallen Hoven
Human Trafficking
Human TraffickingHuman Trafficking
Human Trafficking
Vallen Hoven
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Vallen Hoven
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Tanah Terlantar (Hak Atas Tanah)
Vallen Hoven
Prinsip Hukum Islam
Prinsip Hukum IslamPrinsip Hukum Islam
Prinsip Hukum Islam
Vallen Hoven
SANKSI dalam HAN
SANKSI dalam HANSANKSI dalam HAN
SANKSI dalam HAN
Vallen Hoven

Recently uploaded (6)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002

Sistem hukum dunia

  • 1. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu kelompok sosial, ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada dalam satu kesatuan/keseluruhan yang masing-masing berlaku sendiri- sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan, terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan dan tidak dapat dilepa- lepas, disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan satu sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai suatu sistem hukum mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri. Sistematika didasarkan hasil pemikiran dalam pembentukan sistem (Djamali, 2013 : 4) Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas.Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia antara lain sistem hukum eropa kontinental, anglo saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam. 1
  • 2. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian sistem hukum itu ? 2. Bagaimanakah Sistem Hukum Adat itu? 3. Bagaimanakah Sistem Hukum Eropa Kontinental itu? 4. Bagaimanakah Sistem Hukum Anglo Saxon itu? 5. Bagaimanakah Sistem Hukum Islam itu? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui tentang sistem hukum apa saja yang ada di dunia 2. Sebagai perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya. 2
  • 3. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Sistem Hukum Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof.Subekti,S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IC Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan (Djamali, 2013 : 67). Dalam istilah sistem sendiri berasal dari perkataan systema, dalam bahasa Latin- Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. sistem berarti suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian bagian, dimana bagian yang satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. 3
  • 4. Sistem hukum menurut para ahli hukum sendiri salah satunya Sudikno Mertokusumo adalah kesatuan utuh dari tatanan tatanan yang terdiri atas bagian bagian atau unsur unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengait secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan, diperlukan kesatuan sinergi antara unsur unsur yang terkandung dalam sistem hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga masyarakat (Mertokusumo, 2004 : 104). Melihat berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan Sistem hukum adalah keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara- negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 (empat) macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara tersebut. 4
  • 5. 2.2 Macam-macam Sistem Hukum di Dunia A. Sistem Hukum Adat Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain. Istilah ''Hukum Adat'' itu sendiri semula masih asing bagi Bangsa Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain sebagainya) tidak ada suatu golongan tertentu yang khusus mencurahkan perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini, sehingga bangsa Indonesia pada saat itu tidak memiliki ''bahasa hukum'', yaitu istilah- istilah teknis yang dibina terus- menerus oleh para ahlinya (Wigndodipuro 1983 : 23). Istilah hukum adat ini sendiri bermula pada tahun 1747 pada waktu VOC menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraadnya di Semarang hingga pada tahun 1929 istilah ''hukum adat'' ini dipakai juga oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam buku-buku karangannya seperti antara lain ''Het Adatrecht van Nederland Indie'' jilid I sampai dengan III yang ditulis sejak tahun 1901 sampai 1933, ''Een Adatwetboekje voor heel Indie'' yang diterbitkan dalam tahun 1910, dan ''De ontdekking van her Adatrecht'' dalam tahun 1928. Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah ''Hukum Adat'' (Adatrecht) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya (Wigndodipuro 1983 : 24) 5
  • 6. Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagikehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya kehendak suci nenek moyang sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya saja kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan trdisinya, secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan- peraturannya ditulis daan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang- undang atau peraturan perundangan lainnya. Undang-undang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertent, karena dalam perubahannya masih diperlakukan alat pengubah. Perubahan harus melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru. (Djamali 2013 : 73) Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat, dari sembilan belas daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok yang dikemukakan oleh Djamali (2013 : 6
  • 7. 74) sebagai berikut : a. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat). Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya. b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari: 1) Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris); 2) Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah); 3) Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa). C. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan- peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat. Adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyanng. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang. Hukum adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubbah dan elastis. Maka, sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana). 7
  • 8. B. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi Jerman. Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam. Sistem hukum eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan. Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya. Sistem eropa kontinental atau juga sering disebut civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu ''Adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial''. (Marzuki, 2014 : 244). Ketiga hal tersebut membedakan sistem civil law dari sistem common law. 8
  • 9. Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termsuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang. Undang- undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legeslatif. Selain itu, diakui peraturan-peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang (Djamali, 2013 : 69) Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua (dalam R. Abdoel Djamali, 2013 : 70) yaitu penggolongan ke dalam bidang hukum publik dan hukum privat. Hukum public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah: a. Hukum Tata Negara; B. Hukum Administrasi Negara; c. Hukum pidana; Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah: a. Hukum Sipil; dan b. Hukum Dagang 9
  • 10. C. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law) David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut : 1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066; 2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; 3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut kaidah equity. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law. 4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi. Sistem hukum Anglo Saxon juga kemudian dikenal dengan sebutan Anglo Amerika. Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem Unwritten Law (tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statuse). Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia 10
  • 11. yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri (Djamali 2013 : 70). Sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga karakteristik, yaitu ''Yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dia-nutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan''. (Marzuki, 2014 : 250). Ketiga hal itu juga merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law. Meskipun demikian tidak berarti bahwa yuridprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem civil law. Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan- putusan hakim/pengadilan (Judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistemhukum Eropa Kontinental. Selain itu, dalam sistem hukum Anglo Amerika ada Peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk sluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (Djamali 2013 : 71). 11
  • 12. D. Sistem Hukum Islam Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam. Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam (dalam R. Abdoel Djamali 2013 : 75) : 1. Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan Jibril. 2. Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita- cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad. 3. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi). 4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya. 12
  • 13. Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Oleh karena itu, dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik,sosial ekonomi, dan budaya. Di samping itu,mengatur hukum- hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadah kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam Hukum Fiqh terdiri dari dua hukum pokok (dalam R. Abdoel Djamali, 2013 : 76) : 1. Hukum rohaniah, lazim disebut ibadat, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut Al-Arkanul Islam Al- Hamzah. 2. Hukum duniawi, terdiri dari: a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew, perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya; b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan: c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. 13
  • 14. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN 1. Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. 2. Sistem hukum eropa kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 3. Sistem hukum anglo saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas 14
  • 15. 4. Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. 5. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. 3.2 SARAN Pahami dan patuhilah semua hukum dengan baik agar kehidupan kita pun dapat berjalan dengan baik. 15
  • 16. DAFTAR PUSTAKA Djamali, R. Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta Wignjodipuro, Surojo. 1983. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. PT. Gunung Agung: Jakarta Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. ke-6. Kencana Prenadamedia Group: Jakarta Adhy, Suriyadhi. ''Perbandingan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Sistem Anglo Saxon''. 09 Mei 2015. http://suriyadiadhi.blogspot.com/2011/04/perbandingan-sistem- hukum-eropa.html Sofyan. ''Perbandingan Sistem Hukum di Dunia''. 09 Mei 2015. http://zofyanthespiritoflife.blogspot.com/2013/12/perbandingan-sistem-hukum-di- dunia.html 16