Sistem hukum di dunia terdiri atas empat jenis utama, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo Saxon, dan sistem hukum Islam. Sistem hukum adat bersumber dari hukum tidak tertulis yang tumbuh dari tradisi masyarakat. Sistem hukum Eropa Kontinental didasarkan pada kodifikasi hukum tertulis. Sistem hukum Anglo Saxon didasarkan pada precedent (putusan pengadilan
Konstitusi pada hakikatnya adalah kontrak sosial yang membatasi kekuasaan dalam negara dan menjamin hak asasi manusia sebagai hukum dasar tertinggi menurut teori hukum Hans Kelsen.
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang Hukum Administrasi Negara, rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Secara khusus, dibahas mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara, letak kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara seperti fungsi normatif, instrumental, dan jaminan.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum administrasi negara. Secara ringkas, hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas administrasi negara, mencakup pengaturan wewenang aparat administrasi negara, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep油rechtsstaat油dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya unsur peradilan administrasi dalam perselisihan pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaRoy Pangkey
油
Dokumen menjelaskan sumber-sumber hukum acara pidana di Indonesia yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa undang-undang terkait peradilan dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem rumah tangga daerah di Indonesia. Terdapat tiga sistem rumah tangga daerah yaitu sistem rumah tangga materiil, sistem rumah tangga formil, dan sistem rumah tangga riil. Sistem rumah tangga materiil membagi tugas secara rinci diatur dalam undang-undang, sedangkan sistem rumah tangga formil membagi tugas berdasarkan efisiensi dan efektivitas tanpa rinci. Sistem rumah tangga riil mengkombinasi
Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Ketiganya memiliki perbedaan namun saling mempengaruhi. Dokumen juga menjelaskan jenis-jenis hukum seperti perdata, pidana, dan acara serta asal-usul hukum yang berlaku di Indonesia.
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkupButet Simbolon
油
Dokumen tersebut membahas tentang macam-macam hukum di Indonesia seperti hukum perdata, pidana, tata negara, tata usaha, serta hukum acara perdata dan pidana. Juga membahas ruang lingkup hukum bisnis seperti kontrak bisnis, bentuk badan usaha, dan peraturan pasar modal.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum administrasi negara. Secara ringkas, hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas administrasi negara, mencakup pengaturan wewenang aparat administrasi negara, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep油rechtsstaat油dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya unsur peradilan administrasi dalam perselisihan pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaRoy Pangkey
油
Dokumen menjelaskan sumber-sumber hukum acara pidana di Indonesia yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa undang-undang terkait peradilan dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem rumah tangga daerah di Indonesia. Terdapat tiga sistem rumah tangga daerah yaitu sistem rumah tangga materiil, sistem rumah tangga formil, dan sistem rumah tangga riil. Sistem rumah tangga materiil membagi tugas secara rinci diatur dalam undang-undang, sedangkan sistem rumah tangga formil membagi tugas berdasarkan efisiensi dan efektivitas tanpa rinci. Sistem rumah tangga riil mengkombinasi
Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Ketiganya memiliki perbedaan namun saling mempengaruhi. Dokumen juga menjelaskan jenis-jenis hukum seperti perdata, pidana, dan acara serta asal-usul hukum yang berlaku di Indonesia.
Presentation macam macam hukum bisnis dan ruang lingkupButet Simbolon
油
Dokumen tersebut membahas tentang macam-macam hukum di Indonesia seperti hukum perdata, pidana, tata negara, tata usaha, serta hukum acara perdata dan pidana. Juga membahas ruang lingkup hukum bisnis seperti kontrak bisnis, bentuk badan usaha, dan peraturan pasar modal.
Dokumen tersebut membahas sistem hukum dan peradilan internasional, termasuk pengertian hukum internasional, asal usulnya, sumber hukum internasional, subjek hukum internasional, dan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional. Dokumen ini juga membahas peradilan internasional yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional PBB.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian sistem hukum dan peradilan. Sistem hukum dijelaskan sebagai kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling berkaitan. Sedangkan sistem peradilan adalah proses pencarian keadilan melalui lembaga peradilan. Terdapat dua sistem peradilan utama yaitu sistem peradilan Yuri di negara Anglo-Saxon dan sistem peradilan Eropa Kontinental seperti di Indonesia
Qatar is a small country located in the Middle East in Asia. It is surrounded by Bahrain, Saudi Arabia, the United Arab Emirates, and Iran. Qatar has a desert climate with hot summers and mild winters. Islam is the dominant religion and influences celebrations and traditions. The economy was historically based on fishing and pearling but now relies mainly on oil and natural gas industries.
Dokumen tersebut membahas tentang bidang studi ilmu ekonomi mikro dan konsep-konsep dasar seperti permintaan, penawaran, harga, dan elastisitas. Secara khusus membahas aplikasi teori permintaan dan penawaran pada masalah sektor pertanian jangka panjang dimana pertambahan permintaan barang pertanian lambat karena pertumbuhan ekonomi hanya sedikit meningkatkan permintaan barang pertanian dibanding barang industri.
This document provides an overview of Qatar, including its history, government, ruling family, Emir, human rights, quick facts, national flag, culture, education, sports, health, media, law, travel, business, and economy. Some key points are:
- Doha is the capital city of Qatar.
- Qatar has a Prime Minister and two Deputy Premiers who lead the government.
- The Al-Thani dynasty has ruled Qatar since the mid-1800s. The current Emir is Hamad Bin Khalifa Al-Thani.
- Qatar has a high income per capita due to its oil and natural gas resources and exports. It has undergone rapid development in recent decades.
Dokumen tersebut membahas sistem hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk sistem hukum Eropa Kontinental yang berasal dari tradisi hukum Romawi, sistem hukum Anglo-Saxon yang dianut Inggris, sistem hukum adat yang mencakup bahasa hukum adat, pepatah adat, dan penyelidikan hukum adat, serta sistem hukum Islam yang fleksibel namun didasarkan pada Al-Qur'an.
Pengantar Hukum Indonesia membahas pengertian dan ruang lingkup hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini (ius constitutum), serta disiplin ilmu hukum terkait seperti filsafat hukum, sosiologi hukum, dan cabang-cabang hukum seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Dokumen ini juga membahas berbagai pengertian hukum menurut para ahli hukum dan ruang ling
Negara ri belum memiliki hukum nasionallutpimajidi
油
Makalah ini membahas mengapa hukum Indonesia belum sesuai dengan Pancasila dan belum terkodifikasi. Hukum Indonesia saat ini masih banyak yang berasal dari warisan kolonial Belanda dan adopsi dari Amerika sehingga kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, proses kodifikasi hukum nasional belum selesai karena masih bergantung pada hukum adat dan peraturan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Terdapat penjelasan mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, sejarah istilah pengantar ilmu hukum, batasan pengertian ilmu hukum, kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum, serta hubungannya dengan filsafat hukum.
The culture of law is acceptance and resistance on a law event indicating each human behavior on legal problem and event brought in to community. The law can't be only seen from the yuridical perspective, but it must be seen by several perspective according to people and nation development either developed or developing countries. National development is an absolute requirement to improve people life, nation, and state.
Makalah ini membahas tentang hukum adat di Indonesia. Hukum adat merupakan hukum yang bersumber dari adat istiadat masyarakat yang tidak tertulis namun senantiasa diikuti. Makalah ini menjelaskan pengertian hukum adat, sejarah penemuan hukum adat, ciri-ciri hukum adat, sumber-sumber hukum adat, asas-asas hukum adat, dan sistem hukum adat.
Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesiaazzam zukhrofani iman
油
Tugas makalah PKN dengan judul Demokrasi sebagai suatu sistem yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia, dengan dosen pembimbing Dr. Suharno. FMIPA UNY 2014
Pengakuan merupakan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan suatu negara atau pemerintahan sebagai subjek hukum internasional. Terdapat berbagai jenis pengakuan seperti de facto dan de jure, serta berbagai teori seperti teori deklaratoir, konstitutif, dan pemisah. Pengakuan dapat diberikan secara tegas maupun tersirat, dan umumnya tidak dapat ditarik kembali setelah diberikan.
Dokumen tersebut membahas latar belakang masalah perdagangan orang di Indonesia, dimana ribuan perempuan dan anak menjadi korban setiap tahun. Masalah ini telah terjadi sejak lama di berbagai negara dan belum sepenuhnya teratasi."
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)Vallen Hoven
油
Politik dan strategi nasional Indonesia ditentukan oleh berbagai tingkatan kewenangan mulai dari presiden, menteri, hingga kepala daerah. Hal ini didasarkan pada tujuan pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat sesuai UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Sistem manajemen nasional diperlukan untuk menyelaraskan perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan di semua tingkatan pemerintahan.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi tanah terlantar menurut hukum positif dan hukum adat, kriteria penentuan tanah sebagai tanah terlantar, serta proses identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...mohgalihrakasiwi2002
油
Sistem hukum dunia
1. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu kelompok sosial,
ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada
dalam satu kesatuan/keseluruhan yang masing-masing berlaku sendiri-
sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan, terdiri
dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan dan tidak dapat dilepa-
lepas, disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan satu
sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai suatu sistem hukum
mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri. Sistematika didasarkan
hasil pemikiran dalam pembentukan sistem (Djamali, 2013 : 4)
Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari
unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat
dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus
dengan unsur-unsur lingkungannya selain itu juga dikatakan, bahwa sistem
hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum
dengan istilah-istilahnya bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang
berbeda dan untuk penafsiran yang luas.Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia antara lain sistem hukum eropa kontinental, anglo saxon,
sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.
1
2. 1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian sistem hukum itu ?
2. Bagaimanakah Sistem Hukum Adat itu?
3. Bagaimanakah Sistem Hukum Eropa Kontinental itu?
4. Bagaimanakah Sistem Hukum Anglo Saxon itu?
5. Bagaimanakah Sistem Hukum Islam itu?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang sistem hukum apa saja yang ada di dunia
2. Sebagai perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
2
3. BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya
harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem
terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling
berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi
yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof.Subekti,S.H.
(dalam Seminar Hukum Nasional IC Maret 1979 di Jakarta) berpendapat
bahwa suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu
keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain
tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk
mencapai suatu tujuan (Djamali, 2013 : 67).
Dalam istilah sistem sendiri berasal dari perkataan systema, dalam bahasa Latin-
Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. sistem berarti
suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri atas bagian bagian, dimana bagian yang
satu dengan bagian lainnya saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan hukum
tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam
ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut
pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji.
3
4. Sistem hukum menurut para ahli hukum sendiri salah satunya Sudikno
Mertokusumo adalah kesatuan utuh dari tatanan tatanan yang terdiri atas bagian
bagian atau unsur unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengait
secara erat. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum dalam sutu kesatuan,
diperlukan kesatuan sinergi antara unsur unsur yang terkandung dalam sistem
hukum, seperti peraturan, peradilan, pelaksananan hukum, partisipasi warga
masyarakat (Mertokusumo, 2004 : 104).
Melihat berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan Sistem
hukum adalah keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun
serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-
negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 (empat)
macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang
diberlakukan di berbagai negara tersebut.
4
5. 2.2 Macam-macam Sistem Hukum di Dunia
A. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan
negara lain. Istilah ''Hukum Adat'' itu sendiri semula masih asing bagi Bangsa
Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia
dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain
sebagainya) tidak ada suatu golongan tertentu yang khusus mencurahkan
perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini, sehingga
bangsa Indonesia pada saat itu tidak memiliki ''bahasa hukum'', yaitu istilah-
istilah teknis yang dibina terus- menerus oleh para ahlinya (Wigndodipuro
1983 : 23).
Istilah hukum adat ini sendiri bermula pada tahun 1747 pada waktu VOC
menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraadnya di
Semarang hingga pada tahun 1929 istilah ''hukum adat'' ini dipakai juga oleh
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam buku-buku karangannya seperti
antara lain ''Het Adatrecht van Nederland Indie'' jilid I sampai dengan III yang
ditulis sejak tahun 1901 sampai 1933, ''Een Adatwetboekje voor heel Indie''
yang diterbitkan dalam tahun 1910, dan ''De ontdekking van her Adatrecht''
dalam tahun 1928. Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial
Belanda mulai memakai istilah ''Hukum Adat'' (Adatrecht) dengan resmi di
dalam peraturan perundang-undangannya (Wigndodipuro 1983 : 24)
5
6. Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat
tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar
bagikehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk
melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya kehendak
suci nenek moyang sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan
dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah
tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih
berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang
tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi sosial
tertentu di dalam kehidupan sehari-hari. Dari sumber hukum yang tidak
tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk
menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya saja kalau seorang dari
Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan
trdisinya, secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah yang
didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-
peraturannya ditulis daan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-
undang atau peraturan perundangan lainnya. Undang-undang sulit dapat
diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertent,
karena dalam perubahannya masih diperlakukan alat pengubah.
Perubahan harus melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang
berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru. (Djamali 2013 :
73)
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat, dari sembilan
belas daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum
adat dibagi dalam tiga kelompok yang dikemukakan oleh Djamali (2013 :
6
7. 74) sebagai berikut :
a. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat).
Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta
susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan
penjabatnya.
b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
1) Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris);
2) Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah);
3) Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang
benda selain tanah dan jasa).
C. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-
peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap
pelanggaran hukum pidana itu.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah
pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar
pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat. Adat untuk menjaga
keutuhan hidup sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang
yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu
ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada
nenek moyanng. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah
hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus
kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang. Hukum adat merupakan
pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu sendiri
selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubbah dan elastis. Maka,
sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat
dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.
Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum
adat mengenai delik (hukum pidana).
7
8. B. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi
Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga
belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan,
perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami
penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan
masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi
Jerman.
Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi
sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam
pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam. Sistem hukum
eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat
secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan.
Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di
Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di
negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia
membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah
jajahannya.
Sistem eropa kontinental atau juga sering disebut civil law mempunyai
tiga karakteristik, yaitu ''Adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada
preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama,
dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial''. (Marzuki, 2014 : 244). Ketiga hal
tersebut membedakan sistem civil law dari sistem common law.
8
9. Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang
bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termsuk
kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di
dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang. Undang-
undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legeslatif. Selain itu, diakui
peraturan-peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif
berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang
(peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang (Djamali, 2013 : 69)
Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa
Kontinental penggolongannya ada dua (dalam R. Abdoel Djamali, 2013 : 70)
yaitu penggolongan ke dalam bidang hukum publik dan hukum privat.
Hukum public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta hubungan-hubungan
antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah:
a. Hukum Tata Negara;
B. Hukum Administrasi Negara;
c. Hukum pidana;
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup
demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a. Hukum Sipil; dan
b. Hukum Dagang
9
10. C. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat
periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors
(1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law,
yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan
kaidah-kaidah lokal;
3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu
sistem kaidah lain yang disebut kaidah equity. Sistem kaidah ini
berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan
pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi
Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam
penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa
lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk
menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima
campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Sistem hukum Anglo Saxon juga kemudian dikenal dengan sebutan
Anglo Amerika. Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI
yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem Unwritten
Law (tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak
sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula
adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statuse). Sistem hukum Anglo
Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di
negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia
10
11. yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain
di Amerika Serikat sendiri (Djamali 2013 : 70).
Sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga
karakteristik, yaitu ''Yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang
terutama, dia-nutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system
dalam proses peradilan''. (Marzuki, 2014 : 250). Ketiga hal itu juga
merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa yuridprudensi tidak mempunyai arti
dalam sistem civil law.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-
putusan hakim/pengadilan (Judicial decisions). Melalui putusan-putusan
hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping
putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan
hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara
sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistemhukum Eropa
Kontinental. Selain itu, dalam sistem hukum Anglo Amerika ada Peranan
yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum
Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga
berperan besar dalam membentuk sluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan
hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru
yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan
perkara yang sejenis (Djamali 2013 : 71).
11
12. D. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai
awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang
ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara
individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika
dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang
berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas
warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam
bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut
ajaran Islam.
Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam (dalam R.
Abdoel Djamali 2013 : 75) :
1. Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan
Jibril.
2. Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-
cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam
cara bekerja (berorganisasi).
4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan
antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu
hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan
atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan
maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena
persamaan yang ada di dalamnya.
12
13. Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui
malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun
ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Oleh karena
itu, dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan,
politik,sosial ekonomi, dan budaya. Di samping itu,mengatur hukum-
hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadah kepada
Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum
Islam dalam Hukum Fiqh terdiri dari dua hukum pokok (dalam R. Abdoel
Djamali, 2013 : 76) :
1. Hukum rohaniah, lazim disebut ibadat, yaitu cara-cara menjalankan
upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa,
zakat, dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara
kebaktian kepada Allah itu lazim disebut Al-Arkanul Islam Al-
Hamzah.
2. Hukum duniawi, terdiri dari:
a. Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai
hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew,
perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak
kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya;
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga
yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya, hak dan
kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat
hukum perkawinan:
c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman
terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
13
14. BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang
terdiri atas bagian-bagian ( hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi)
satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang
berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
2. Sistem hukum eropa kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya.
3. Sistem hukum anglo saxon adalah suatu sitem hukum yang didasarkan
pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan,
hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat,
Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim
sangat luas
14
15. 4. Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh
dan berkembang serta tertpelihara karena sesuai dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.
5. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama islam.
3.2 SARAN
Pahami dan patuhilah semua hukum dengan baik agar kehidupan kita pun
dapat berjalan dengan baik.
15
16. DAFTAR PUSTAKA
Djamali, R. Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta
Wignjodipuro, Surojo. 1983. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. PT. Gunung
Agung: Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. ke-6. Kencana
Prenadamedia Group: Jakarta
Adhy, Suriyadhi. ''Perbandingan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Sistem Anglo
Saxon''. 09 Mei 2015. http://suriyadiadhi.blogspot.com/2011/04/perbandingan-sistem-
hukum-eropa.html
Sofyan. ''Perbandingan Sistem Hukum di Dunia''. 09 Mei 2015.
http://zofyanthespiritoflife.blogspot.com/2013/12/perbandingan-sistem-hukum-di-
dunia.html
16