Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuran Negeri 4 Malang menetapkan pembagian tugas tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses belajar mengajar serta tugas tambahan pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014. Pembagian tugas tersebut diatur dalam tiga lampiran yang meliputi tugas mengajar, tugas tambahan, dan rincian tugas tambahan yang harus dilaporkan secara berkala.