Dokumen ini mengkritik nama 'Sungai Penuh' sebagai nama kota otonom yang tidak mencerminkan identitas budaya dan aspirasi masyarakat setempat. Penulis menyoroti bahwa nama tersebut mengandung masalah dalam penyebutan dan identitas daerah, serta menyerukan perubahan nama menjadi 'Kota Kerinci' agar lebih inklusif. Ditekankan juga bahwa penggantian nama dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah tanpa perlu mengubah UU 25 tahun 2008.