ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Sungai Penuh Tidak Layak Untuk Nama Kota otonom
                                 Oleh : FESDIAMON

      Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]




      Sungai Penuh sebelum menjadi kota otonom adalah nama dari salah satu Kecamatan di
Kabupaten Kerinci. Sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat Kerinci yang mengingikan
adanya percepatan pembangunan dalam segala sektor, maka Kabupaten Kerinci di mekarkan
menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sebagai kota
otonom dengan di keluarkannya UU 25 Tahun 2008. Seiiring dengan perjalanan waktu,
perkembangan kota otonom ini sejak tahun 2008 hingga sekarang banyak sedikit telah
melaksanakan tugasnya sebagai kota otonom, yakni percepatan pembangunan menuju
kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam menjalankan fungsinya sebagai daerah otonom hasil
pemekaran dari Kabupaten Kerinci, timbul beberapa persoalan yang menurut sebagian
masyarakat Kota Sungai Penuh dan kami sendiri, sangat krusial untuk kelangsungan
pembangunan Kota Otonom ini. Yakni, tentang nama Sungai Penuh yang di berikan kepada
kota otonom hasil pemekaran Kerinci ini. Nama  Sungai Penuh menurut kami tidak dapat
mewakilli asas otonomi yang menginginkan adanya kehususan dan keistimewaan suatu dearah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih tepatnya tidak dapat mewakili etnis dan
budaya yang mendiami kota Otonom hasil pemekaran Kabupaten Kerinci , dan masih banyak
alsan lain.
Pemberian nama Kota otonom ini dalam UU 25 Tahun 2008, menurut kami tidak aspiratif,
dan ini juga bertentangan dengan asas otonomi daerah yakni melibatkan peran serta masyarakat
dalam menentukan arah pembangunan. Idealnya dalam pembentukan serta penegakan hukum
untuk kepentingan masyarakat, hendaknya produk hukum dalam hal ini adalah UU, adalah
produk hukum yang resposnsif yakni hukum yang dapat merespon kepentingan dari masyarakat,
yang langsung bisa menjawab kebutuhan masyarakat atau keinginan masyarakat. Maka dari
itulah hukum yang responsif haruslah aspirstif, artinya melibatkan masyarakat secara langsung
dalam pembentukan UU. Dalam hal pembentukan UU 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Kota Otonom Sungai Penuh, menurut kami sangat tidak aspiratif terutama dalam pemberian
nama kota otonom. Meskipun teleh melaluai proses legislasi di DPRD Kerinci, yang menurut
kami sarat dengan kepentingan kelompok politik pada waktu itu. Pemberian nama Sungai
Penuh dalam Pembentukan Kota Sungai Penuh adalah pembentukan hukum yang represif,
yakni hukum di bentuk hanya untuk melegitimasi kehendak penguasa pada waktu itu, tanpa
menggali niliai-nilai yang ada di tengah masyarakat.




     Oleh karena itulah kami menganggap bahwa nama Sungai Penuh sangat tidak layak
untuk menjadi nama kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Kerinci. Banyak masalah yang
akan muncul dengan nama Sungai Penuh ini, misalnya dalam penyebutan nama kota otonom
itu sendiri, dengan penyebutan nama desa dan kecamatan, yang sama-sama disebut Sungai
Penuh. Ini menurut kami telah terjadi konflik kaedah yang berkembang di tengah masyarakat.
Belum lagi persoalan identitas daerah, Sungai Penuh tidak dapat mewakili identitas atau
karakter budaya dari empat kecamatan lainnya yang berada dalam naungannya. Sehingga
kedepan Kota Otonom Sungai Penuh tidak dapat berkarakter dalam budaya. Ini penting untuk
dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Suangai Penuh dan DPRD Sungai Penuh, karena ini
adalah aspirasi dari masyarakat Sungai Penuh.




     Untuk mengganti nama kota otonom ini, bukanlah persolaan yang sulit seperti halnnya
dalam pembentukan UU kota otonom ini. Penggantian nama daerah adalah hal yang lumrah
terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Untuk mengganti nama kota otonom,
tidaklah harus kita mengganti UU 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Otonom Sungai
Penuh. Namun cukup dengan Peraturan Pemerintah, seperti yang telah di amanatkan oleh pasal 7
ayat 2 UU 32 Tahun 2004 bahwa Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah,
pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak
mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jadi, tidak
harus kita merubah UU 25 Tahun 2008. Perubahan nama kota cukup dengan usulan daerah yang
kemudian di normakan dalan Peraturan Pemerintah.




      Banyak daerah yang telah mengganti nama daerahnya, berdasarkan keinginan daerah
misalnya pada provinsi Sulawesi Barat yakni perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa
menjadi Kabupaten Polewali Mandar, di daerah Kepulauan Riau juga pernah terjadi pergantinan
nama daerah. Maka dari itulah kami menghimbau kepada pemerintah daerah agar dapat
menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari masyarakat yang bernaung dalam Kota Sungai
Penuh. Dan menurut kami untuk sebuah nama adalah hal yang amat penting. Mendengar dari
aspirasi masyarakat Sungai Penuh pada umumnya, bahwa kami menginginkan nama kota ini di
ganti menjadi Kota Kerinci. Nama kota Kerinci dapat mewakili identitas masyarakat kota
otonom dalam berbudaya, dan dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik kaedah yang terjadi
ditengah masyarakat tentang penyebutan nama Kota Otonom, Desa, dan Kecamatan yang sama-
sama di sebut Sungai Penuh. Hal ini tentunya juga penting demi kelangsungan pembangunan
yang aspiratif.
Ad

Recommended

Bpd klaten
Bpd klaten
Operator Warnet Vast Raha
?
Bpd klaten
Bpd klaten
Operator Warnet Vast Raha
?
Badan permusyawaratan desa (bpd) dalam mendukung tata
Badan permusyawaratan desa (bpd) dalam mendukung tata
Operator Warnet Vast Raha
?
Pelayanan publik
Pelayanan publik
Indah Verjayanti
?
presentasi PKN kel.Titin
presentasi PKN kel.Titin
apotek agam farma
?
SKOR Edisi 014 [Aug-Sept-2013]
SKOR Edisi 014 [Aug-Sept-2013]
Noeh Nemen
?
Hakim endah-pengembangan-kelembagaan-desa
Hakim endah-pengembangan-kelembagaan-desa
Operator Warnet Vast Raha
?
Jurnal lan mp-desanew (suryanto)
Jurnal lan mp-desanew (suryanto)
Researcher Syndicate68
?
Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
suryokoco suryoputro
?
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Operator Warnet Vast Raha
?
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
ArdyChandra2
?
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Farid Ma'ruf
?
Rancangan aktualisasi media sosial
Rancangan aktualisasi media sosial
ArdyChandra2
?
Penjelasan Undang-Undang Desa
Penjelasan Undang-Undang Desa
Yossy Suparyo
?
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
AZA Zulfi
?
Ectodomain PDF.pdf
Ectodomain PDF.pdf
Marc Vooijs
?
Onderwijs vraagt leiderschap
Onderwijs vraagt leiderschap
Willem Poppe
?
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Willem Poppe
?
Anderson fracture mechanics
Anderson fracture mechanics
Stfano Oliveira
?
Granzyme
Granzyme
Marc Vooijs
?
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
BUNG FESDIAMON
?
14 03-14 presentatie zwolle wpp
14 03-14 presentatie zwolle wpp
Willem Poppe
?
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
BUNG FESDIAMON
?
Leading People in a culture of change
Leading People in a culture of change
Willem Poppe
?
Gort cmm 2008
Gort cmm 2008
Marc Vooijs
?
proteolyc.pptx
proteolyc.pptx
Marc Vooijs
?
Vooijs gastroenterology 2011
Vooijs gastroenterology 2011
Marc Vooijs
?

More Related Content

What's hot (7)

Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
suryokoco suryoputro
?
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Operator Warnet Vast Raha
?
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
ArdyChandra2
?
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Farid Ma'ruf
?
Rancangan aktualisasi media sosial
Rancangan aktualisasi media sosial
ArdyChandra2
?
Penjelasan Undang-Undang Desa
Penjelasan Undang-Undang Desa
Yossy Suparyo
?
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
AZA Zulfi
?
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Operator Warnet Vast Raha
?
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
Informasi bagi masyarakat adalah sangat penting dalam memberdayakan kehidupan...
ArdyChandra2
?
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Paper revitalisasi komisi dprd-farid-unesa
Farid Ma'ruf
?
Rancangan aktualisasi media sosial
Rancangan aktualisasi media sosial
ArdyChandra2
?
Penjelasan Undang-Undang Desa
Penjelasan Undang-Undang Desa
Yossy Suparyo
?

Viewers also liked (18)

Ectodomain PDF.pdf
Ectodomain PDF.pdf
Marc Vooijs
?
Onderwijs vraagt leiderschap
Onderwijs vraagt leiderschap
Willem Poppe
?
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Willem Poppe
?
Anderson fracture mechanics
Anderson fracture mechanics
Stfano Oliveira
?
Granzyme
Granzyme
Marc Vooijs
?
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
BUNG FESDIAMON
?
14 03-14 presentatie zwolle wpp
14 03-14 presentatie zwolle wpp
Willem Poppe
?
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
BUNG FESDIAMON
?
Leading People in a culture of change
Leading People in a culture of change
Willem Poppe
?
Gort cmm 2008
Gort cmm 2008
Marc Vooijs
?
proteolyc.pptx
proteolyc.pptx
Marc Vooijs
?
Vooijs gastroenterology 2011
Vooijs gastroenterology 2011
Marc Vooijs
?
Keberadaan payung hukum lingkungan hidup
Keberadaan payung hukum lingkungan hidup
BUNG FESDIAMON
?
Presentatie congres def169
Presentatie congres def169
Willem Poppe
?
бʳイݻᣨ20121115Ռgʩ
бʳイݻᣨ20121115Ռgʩ
oami-uro
?
Onderwijs vraagt leiderschap
Onderwijs vraagt leiderschap
Willem Poppe
?
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Ontwikkeling Schoolplan 2015 - 2019
Willem Poppe
?
Anderson fracture mechanics
Anderson fracture mechanics
Stfano Oliveira
?
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
Knpi jambi dalam perspektif peraturan perundang
BUNG FESDIAMON
?
14 03-14 presentatie zwolle wpp
14 03-14 presentatie zwolle wpp
Willem Poppe
?
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
Ketika gerakan mahasiswa di pasung
BUNG FESDIAMON
?
Leading People in a culture of change
Leading People in a culture of change
Willem Poppe
?
Vooijs gastroenterology 2011
Vooijs gastroenterology 2011
Marc Vooijs
?
Keberadaan payung hukum lingkungan hidup
Keberadaan payung hukum lingkungan hidup
BUNG FESDIAMON
?
Presentatie congres def169
Presentatie congres def169
Willem Poppe
?
бʳイݻᣨ20121115Ռgʩ
бʳイݻᣨ20121115Ռgʩ
oami-uro
?
Ad

Recently uploaded (20)

Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
DivaAndinnaSalsabill
?
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
nursalim831
?
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
SABDA
?
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
?
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
?
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin
?
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
?
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
?
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
GitaAyu35
?
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
anjahfikri
?
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
?
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
?
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
?
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Dadang Solihin
?
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
?
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
DivaAndinnaSalsabill
?
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
?
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
DivaAndinnaSalsabill
?
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
nursalim831
?
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
SABDA
?
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
?
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
?
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin
?
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
?
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
?
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
GitaAyu35
?
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
anjahfikri
?
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
?
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
?
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
?
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Dadang Solihin
?
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
?
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
DivaAndinnaSalsabill
?
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
?
Ad

Sungai penuh

  • 1. Sungai Penuh Tidak Layak Untuk Nama Kota otonom Oleh : FESDIAMON Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Sungai Penuh sebelum menjadi kota otonom adalah nama dari salah satu Kecamatan di Kabupaten Kerinci. Sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat Kerinci yang mengingikan adanya percepatan pembangunan dalam segala sektor, maka Kabupaten Kerinci di mekarkan menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sebagai kota otonom dengan di keluarkannya UU 25 Tahun 2008. Seiiring dengan perjalanan waktu, perkembangan kota otonom ini sejak tahun 2008 hingga sekarang banyak sedikit telah melaksanakan tugasnya sebagai kota otonom, yakni percepatan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam menjalankan fungsinya sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Kerinci, timbul beberapa persoalan yang menurut sebagian masyarakat Kota Sungai Penuh dan kami sendiri, sangat krusial untuk kelangsungan pembangunan Kota Otonom ini. Yakni, tentang nama Sungai Penuh yang di berikan kepada kota otonom hasil pemekaran Kerinci ini. Nama Sungai Penuh menurut kami tidak dapat mewakilli asas otonomi yang menginginkan adanya kehususan dan keistimewaan suatu dearah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih tepatnya tidak dapat mewakili etnis dan budaya yang mendiami kota Otonom hasil pemekaran Kabupaten Kerinci , dan masih banyak alsan lain.
  • 2. Pemberian nama Kota otonom ini dalam UU 25 Tahun 2008, menurut kami tidak aspiratif, dan ini juga bertentangan dengan asas otonomi daerah yakni melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Idealnya dalam pembentukan serta penegakan hukum untuk kepentingan masyarakat, hendaknya produk hukum dalam hal ini adalah UU, adalah produk hukum yang resposnsif yakni hukum yang dapat merespon kepentingan dari masyarakat, yang langsung bisa menjawab kebutuhan masyarakat atau keinginan masyarakat. Maka dari itulah hukum yang responsif haruslah aspirstif, artinya melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembentukan UU. Dalam hal pembentukan UU 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Otonom Sungai Penuh, menurut kami sangat tidak aspiratif terutama dalam pemberian nama kota otonom. Meskipun teleh melaluai proses legislasi di DPRD Kerinci, yang menurut kami sarat dengan kepentingan kelompok politik pada waktu itu. Pemberian nama Sungai Penuh dalam Pembentukan Kota Sungai Penuh adalah pembentukan hukum yang represif, yakni hukum di bentuk hanya untuk melegitimasi kehendak penguasa pada waktu itu, tanpa menggali niliai-nilai yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itulah kami menganggap bahwa nama Sungai Penuh sangat tidak layak untuk menjadi nama kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Kerinci. Banyak masalah yang akan muncul dengan nama Sungai Penuh ini, misalnya dalam penyebutan nama kota otonom itu sendiri, dengan penyebutan nama desa dan kecamatan, yang sama-sama disebut Sungai Penuh. Ini menurut kami telah terjadi konflik kaedah yang berkembang di tengah masyarakat. Belum lagi persoalan identitas daerah, Sungai Penuh tidak dapat mewakili identitas atau karakter budaya dari empat kecamatan lainnya yang berada dalam naungannya. Sehingga kedepan Kota Otonom Sungai Penuh tidak dapat berkarakter dalam budaya. Ini penting untuk dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Suangai Penuh dan DPRD Sungai Penuh, karena ini adalah aspirasi dari masyarakat Sungai Penuh. Untuk mengganti nama kota otonom ini, bukanlah persolaan yang sulit seperti halnnya dalam pembentukan UU kota otonom ini. Penggantian nama daerah adalah hal yang lumrah
  • 3. terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Untuk mengganti nama kota otonom, tidaklah harus kita mengganti UU 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Otonom Sungai Penuh. Namun cukup dengan Peraturan Pemerintah, seperti yang telah di amanatkan oleh pasal 7 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 bahwa Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jadi, tidak harus kita merubah UU 25 Tahun 2008. Perubahan nama kota cukup dengan usulan daerah yang kemudian di normakan dalan Peraturan Pemerintah. Banyak daerah yang telah mengganti nama daerahnya, berdasarkan keinginan daerah misalnya pada provinsi Sulawesi Barat yakni perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar, di daerah Kepulauan Riau juga pernah terjadi pergantinan nama daerah. Maka dari itulah kami menghimbau kepada pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari masyarakat yang bernaung dalam Kota Sungai Penuh. Dan menurut kami untuk sebuah nama adalah hal yang amat penting. Mendengar dari aspirasi masyarakat Sungai Penuh pada umumnya, bahwa kami menginginkan nama kota ini di ganti menjadi Kota Kerinci. Nama kota Kerinci dapat mewakili identitas masyarakat kota otonom dalam berbudaya, dan dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik kaedah yang terjadi ditengah masyarakat tentang penyebutan nama Kota Otonom, Desa, dan Kecamatan yang sama- sama di sebut Sungai Penuh. Hal ini tentunya juga penting demi kelangsungan pembangunan yang aspiratif.