Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang. Termasuk proses penyusunan rencana tata ruang wilayah, muatan rencana tata ruang wilayah, dan proses penyusunan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.