際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENYUSUNAN RKP DESA
PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 21 TAHUN 2020
PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN DESA
Berbasis IDM & SDGs Desa
TAHUN 2024
DASAR PENYUSUNAN UU No. 6 Tahun 2014
01 Pasal 79 ayat 2
 RPJM Desa.
 RKP Desa.
PP No. 43 Tahun 2014
02 Pasal 115
Perencanaan pembangunan Desa menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa
 RPJM Desa;
 RKP Desa; dan
 DU-RKP Desa.
Permendesa No. 21/2020
03 Pasal 22
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
 RPJM Desa.
 RKP Desa.
1. RKP Desa adalah dokumen penjabaran
dari RPJM Desa.
2. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM
Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
RKP DESA
a) Pendataan Desa;
b) Perencanaan Pembangunan Desa;
c) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
d) pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
PERMENDESA, PDTT 21/2020
Pasal 14
ID
M
INDEKS
DESA
MEMBANGUN
LANGKAH PENYUSUNAN
1. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan
alur penyusunan RPJM Desa.
2. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat
perencanaan pembangunan selama enam tahun.
3. Sedangkan dokumen RKP Desa itu penjabaran
perencanaan pembangunan dari dokumen RPJM Desa
kedalam perencanaan pembangundan desa per tahun
berdasar skala prioritas
4. Bagi Kepala Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan kewajiban.
5. Disamping, untuk memenuhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan janji politik semasa kampanye,
dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat
menyusun APB Desa.
Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk menuju Desa yang Mandiri sejahtera
seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM).
RKP DESA
Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP
Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa.
Rancangan dokumen RKP Desa disusun
berdasarkan hasil pencermatan dan
penyelarasan daftar rencana program
dan kegiatan yang masuk ke Desa.
Mencermati dokumen RPJM Desa
pada tahun perencanaan
bersangkutan.
Pembahasan, Penetapan dan
Pengesahan dokumen RKP Desa
dengan Peraturan Desa.
Menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai oleh APB Desa
dan/atau APBD Kabupaten.
01 - TIM PENYUSUN
02 - PENCERMATAN
03 - REVIEW RPJM DESA
04 - PENYUSUNAN RANCANGAN
a. Penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
b. Musdes tentang perencanaan desa
MUSDES - 06
MUSRENBANG DESA- 05
RKP DESA
ALUR PENYUSUNAN
JULI
Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan
pembiayaan pembangunan
Desa
Permendesa, PDTT 21/2020
JUNI
Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
RENCANA KERJA DAN TINDAK LANJUT
PENYUSUNAN RKP DESA
JULI
Pencermatan ulang RPJM Desa
JULI - AGUSTUS
1. Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa
2. Musdes Perencanaan Desa
AGUSTUS - SEPTEMBER
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa
SEPTEMBER
Musyawarah Desa tentang
pembahasan dan pengesahan
RKP Desa dan DU-RKP Desa
RKTL
Pasal 22 Ayat (4):
RKP Desa sebagaimana disusun pada bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan.
PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi
keanggotaan Tim
Penyusun RKP Desa,
terdiri dari: Perangkat
Desa, Kader
Pemberdayaan
Masyarakat Desa,
LPMD, Tokoh
Masyarakat, Tokoh
Perempuan, Kelompok
Disabilitas, Kelompok
Miskin dan Marginal,
dll
1. Musyawarah mufakat internal
Pemerintah Desa;
2. Musyawarah melibatkan
unsur-unsur yg akan dibentuk
dan ditetapkan sebagai Tim
Penyusun RKP Desa Tahun
2024;
3. Musyawarah dilakukan untuk
menentukan dan menyepakati
1 (satu) orang sebagai Ketua
Tim Penyusun.
1. Daftar susunan
keanggotaan Tim
Penyusun RKP Desa
Tahun 2024
2. SK Tim Penyusun RKP
Desa Tahun 2024
2
3
4
1
Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan
pembiayaan Pembangunan Desa.
Pencermatan ulang RPJM
Desa.
Penyusunan rancangan RKP
Desa dan DU-RKP Desa.
Penyusunan rencana kegiatan,
serta desain teknis dan rencana
anggaran biaya kegiatan.
PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun
 Berjumlah ganjil dan
minimal anggota tim 7
orang.
 Pembina dijabat Kepala
Desa.
 Ketua dipilih secara
musyawarah mufakat.
 Sekretaris ditunjuk oleh
Ketua Tim.
 Anggota yang berasal dari
perangkat Desa, KPMD,
dan unsur masyarakat.
 Keanggotaan 30%
kesetaraan dan keadilan
gender
TUGAS
TIM
PENCERMATAN DAN PENYELARASAN
DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN
KEGIATAN YANG MASUK KE DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi rencana program
dan kegiatan pemerintah
pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten yang
masuk ke Desa
1. Pengkajian Rencana Kerja Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
2. Pengkajian rencana program dan
kegiatan pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota termasuk di dalamnya
pelaksanaan program sektoral yang
masuk ke Desa yang diselaraskan
dengan Kewenangan Desa; dan
3. Mempertimbangkan hasil penjaringan
aspirasi masyarakat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan menyelaraskan
dengan rancangan RKP Desa
Daftar Rencana Program dan
Kegiatan yang Masuk ke Desa
PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp
PENCERMATAN DATA DAN INFORMASI
TENTANG RENCANA PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN DESA
PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi potensi pendapatan
Desa yang bersumber dari
PADesa, kelompok transfer, serta
sumber keuangan Desa lainnya
Melakukan pencermatan terhadap sumber-sumber
potensi pendapatan Desa<
a) Perkiraan pendapatan asli Desa;
b) Pagu indikatif Dana Desa (DD) yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara;
c) Pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota;
d) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota (BHP);
e) Rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi;
f) Rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
g) Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak
mengikat
Data dan informasi tentang
rencana pembiayaan
pembangunan Desa
PENCERMATAN
ULANG RPJM DESA
Merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan
melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan
dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. Dokumen RPJM Desa
2. Hasil Evaluasi laju
pencapaian SDGs
Desa/IDM
1. mencermati arah kebijakan Perencanaan
Pembangunan Desa.
2. mencermati skala prioritas rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran
berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM
Desa;
1) daftar prioritas usulan
rencana program dan/atau
kegiatan Pembangunan
Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya;
2) daftar usulan masyarakat
Desa yang dipilah
berdasarkan tujuan SDGs
Desa;
3) daftar rencana kerja sama
antar Desa; dan
4) daftar rencana kerja sama
dengan pihak ketiga.
1. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs
Desa;
2. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal
program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa
untuk pencapaian SDGs Desa; dan
3. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau
kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
PENYUSUNAN
TUJUAN
RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
 Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa
yang dikelola oleh Desa;
 Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa
yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
 Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten; dan
 Menyusun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan.
KEGIATAN
 Menyusun rancangan RKP Desa beserta Desain dan RAB;
 Menyusun usulan daftar tim pelaksana kegiatan sesuai dengan jenis
rencana kegiatan; dan
 Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) program dan
kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun berikutnya.
PENYUSUNAN RANCANGAN
RKP DESA DAN DU-RKP DESA
01
Merupakan proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa
yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain,
serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. daftar rencana program dan
kegiatan yang masuk ke Desa;
2. data dan informasi tentang rencana
pembiayaan Pembangunan Desa;
3. data dan informasi hasil
pencermatan RPJM Desa; dan
4. daftar kegiatan yang mendukung
penanganan aksi program prioritas
nasional, seperti konvergensi
pencegahan stunting, dll.
1. Menyusun rancangan RKP Desa beserta
Desain dan RAB;
2. Menyusun usulan daftar tim pelaksana
kegiatan sesuai dengan jenis rencana
kegiatan;
3. Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-
RKP Desa) program dan kegiatan
pembangunan Desa dan kawasan
perdesaan tahun 2025.
1) Rancangan RKP Desa Tahun 2024;
2) Dokumen evaluasi pelaksanaan RKP
Desa tahun sebelumnya;
3) Dokumen Desain dan RAB
4) Dokumen Daftar Usulan RKP Desa
(DU-RKP Desa); dan
5) Penyusunan Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam Berita Acara
Penyusunan Rancangan RKP Desa
PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
MUSYAWARAH DESA
TENTANG PERENCANAAN DESA 02
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk
menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan
Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. Rancangan RKP Desa dan DU-RKP
Desa yang sudah disetujui Kepala Desa.
2. Pandangan Resmi BPD.
3. Pandangan resmi BPD yang paling
sedikit memuat:
 Pendahuluan, latar belakang, dasar
hukum, maksud, dan tujuan;
 Gambaran umum hal strategis yang
akan dibahas;
 Pendapat BPD terhadap hal strategis
yang akan dibahas dalam
Musyawarah Desa; dan
 Kesimpulan dan rekomendasi.
A. Persiapan
a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes
b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
Musdes
c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes
yang berkeinginan hadir.
B. Pelaksanaan:
a) Tata Tertib Musdes
b) Pembahasan Materi Musdes
c) Pengambilan Keputusan Musdes
d) Penutupan Acara Musdes
1) Berita Acara Musdes
2) Dokumen Pandangan Resmi
BPD
3) Dokumen Rancangan RKP Desa
dan DU-RKP Desa yang
disempurnakan.
PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
PRIOARITAS PERNCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
RANCANGAN RKP DESA
YANG DISEMPURNAKAN
RANCANGAN
RKP Desa
DISKUSI
PERBIDANG KEGIATAN
(4 Bidang)
TATA TERTIB TUJUAN:
menetapkan prioritas, program, kegiatan,
dan kebutuhan Pembangunan Desa yang
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa,
dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Musrenbang Desa ini, memuat empat
pokok pembahasan rencana, yaitu :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
MASUKAN PROSES KELUARAN
Dokumen rancangan RKP
Desa tahun 2024 dan
Rancangan DU-RKP Desa
tahun 2025 hasil
Musyawarah Desa tentang
Perencanaan Desa beserta
sumber pendanaannya
A. Persiapan:
 Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan
Musrenbang Desa dengan membentuk panitia
 Tugas panitia:
1) Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan
pembahasan;
2) Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan
undangan kepada peserta paling lambat 5 (lima)
hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa;
3) Melakukan registrasi peserta untuk memastikan
kehadiran peserta paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa.
B. Pelaksanaan:
 Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang
Desa RKP Desa.
 Proses Pembahasan Materi Musrenbang Desa
 Pengambilan Keputusan Musrenbang Desa
 Penutupan Acara Musrenbang Desa
1) Berita Acara Musrenbang
Desa RKP Desa.
2) Dokumen Rancangan RKP
Desa tahun 2024 dan DU-RKP
Desa Tahun 2025.
Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
 Pemaparan Kepala Desa
mengenai prioritas kegiatan
perencanaan pembangunan desa
 Pemaparan Camat mengenai
prioritas permasalahan dan
rencana prioritas kebijakan
pembangunan daerah
 Pemaparan kepala OPD atau
yang mewakili mengenai
informasi prioritas program
kegiatan OPD
 Pemaparan rancangan RKP
Desa oleh Tim Penyusun
 Diskusi kelompok membahas
kegiatan sesuai skala prioritas
yang akan dibiayai APB Desa
Tahun Anggaran 2024 dan
membahas rancangan DU-RKP
Desa Tahun 2025.
 Diskusi perbidang kegiatan
1. Peny. Pemerintahan Desa;
2. Pelaksanaan Pemb. Desa;
3. Pembinaan Kemasyarakatan
Desa;
4. Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
 Penyampaian laporan hasil
diskusi kelompok.
 Tanggapan dan jawaban
Pemerintah Desa atas
pandangan resmi unsur
pemerintah daerah
(kecamatan/kabupaten) dan
hasil diskusi kelompok.
 Dokumen Rancangan RKP Desa
tahun 2024
 Dokumen Rancangan DU-RKP
Desa tahun 2025
RANCANGAN
RKP DESA &
DU-RKP DESA
 PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA
 PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA
 PENGESAHAN DOKUMEN RKP DESA
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam
rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
MUSYAWARAH DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Dokumen rancangan RKP Desa
yang telah disempurnakan
berdasarkan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa RKP Desa)
A. Persiapan
a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes
b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Musdes
c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes
yang berkeinginan hadir.
A. Pelaksanaan:
a) Tata Tertib Musdes
b) Pembahasan Materi Musdes
c) Pengambilan Keputusan Musdes
d) Penutupan Acara Musdes
1) Berita Acara Musyawarah Desa
Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
Tahun 2024 yang ditandatangani oleh
kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD
dan seorang perwakilan masyarakat Desa;
2) Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-
RKP Desa Tahun 2025; dan
3) Peraturan Desa tentang RKP Desa yang
telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan
BPD.
PERDES
MUSRENBANG DESA
Berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang
mempunyai kewenangan terkait
dengan kejadian khusus
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RPJM Desa yang terkena
dampak terjadinya peristiwa khusus.
Menyusun rencana aksi yang disertai
rencana kegiatan dan RAB dan Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Mengumpulkan dokumen perubahan
mendasar atas kebijakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RKP Desa yang terkena dampak
terjadinya perubahan mendasar atas
kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menyusun rancangan kegiatan yang
disertai rencana kegiatan dan RAB dan
Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Dalam hal musyawarah, perubahan
RKP Desa sebenarnya sama saja
dengan tata cara pada saat
penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi
peristiwa khusus, kita perlu
berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengkaji dan
menyelaraskan ulang RKP Desa
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
PERUBAHAN RKP DESA
DIMANAKAH MELETAKKAN
SDGs DESA
?
Dalam Perencanaan Desa
1. Apabila kepala desa baru maka pada saat menuangkan visi
dan misi kepala desa kedalam RPJMDes selama 6 tahun harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa.
2. Apabila kepala desa yang lama maka SDGs Desa dapat
menjadi acuan saat penyusunan rancangan RKP Desa
Mencermati skala prioritas
rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran
berikutnya yang tertuang
dalam dokumen RPJM Desa
Mencermati arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa
Mencermati hasil evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa pada SID
RPJM DESA
SDGS DESA TYPE DESA
Ke - 1 Desa Tanpa Kemiskinan
Ke - 2 Desa Tanpa Kelaparan
Ke - 3 Desa Sehat dan Sejahtera
Ke - 4 Pendidikan Desa Berkualitas
Ke - 5 Keterlibatan Perempuan Desa
Ke - 6 Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
Ke - 7 Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
Ke - 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
Ke - 9 Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan
Ke - 10 Desa Tanpa Kesenjangan
Ke - 11 Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
Ke - 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
Ke - 13 Desa Tanggap Perubahan Iklim
Ke - 14 Desa Peduli Lingkungan Laut
Ke - 15 Desa Peduli Lingkungan Darat
Ke - 16 Desa Damai Berkeadilan
Ke - 17 Kemitraan untuk Pembangunan Desa
Ke - 18 Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaktif
SDGs DESA
TIPOLOGI - 1 Desa tanpa kemiskinan dan
kelaparan
SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan.
TIPOLOGI - 2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8 : Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9 : Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12 : Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
TIPOLOGI - 3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6 : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11 : Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
TIPOLOGI - 4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan darat.
TIPOLOGI - 5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4 : Pendidikan Desa berkualitas.
TIPOLOGI - 6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5 : Keterlibatan perempuan Desa.
TIPOLOGI - 7 Desa berjejaring SDGs Desa 17 : Kemitraan untuk pembangunan Desa.
TIPOLOGI - 8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
TIPOLOGI DESA
STATUS DESA
MENGGUNAKAN PEMBACAAN HASIL PENGHITUNGAN KUISIONER
BAGAIMANAKAH MENINGKATKAN STATUS DESA
1. Download hasil inputan IDM.
2. Lihat nilai dari masing-masing indeks.
3. Bila ditemukan nilai yang masih 0 atau belum
angka 1 maka harus ada kegiatan yang bisa
menjawab hal tersebut.
4. Kegiatan-kegiatan yang akan menjawab
kekurangan tersebut dapat dari luar desa seperti
Pemerintah Daerah atau dari pihak luar yang
berkompeten disesuaikan dengan kewenanganya.
IDM
INDEKS DESA MEMBANGUN
IDM 2021
CONTOH
PARAMETER
IKS
Indeks Ketahanan Sosial
INDEKS DESA MEMBANGUN
Sesuai dengan Permendesa PDTT
Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 3
ayat (2), IKS terdiri dari dimensi:
a) modal sosial;
b) kesehatan;
c) pendidikan; dan
d) permukiman.
IKE
Indeks Ketahanan Ekonomi
INDEKS
DESA
MEMBANGUN
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal
3 ayat (3), IKE memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekonomi.
IKL
Indeks Ketahanan Lingkungan
INDEKS
DESA
MEMBANGUN
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal
3 ayat (4), IKL memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekologi.
IKS
CONTOH KEGIATAN
MENJAWAB HASIL KUESIONER
IKE
CONTOH KEGIATAN
MENJAWAB HASIL KUESIONER
IKL
CONTOH KEGIATAN
MENJAWAB HASIL KUESIONER
SEBERAPA
PENTING
Perencanaan Desa diharapkan dapat memperkuat hak dan
kewenangan Desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan
Desa sebagai modal utama dalam
PEMBANGUNAN DESA
Pentingnya Desa memiliki perencanaan karena Desa
harus mengatur dan mengurus Desa-nya sesuai
dengan kewenangan Desa
- SAVE GOVERNING COMMUNITY -
RKP DESA
Usaha dan
Keberanian
tidak Cukup
tanpa Tujuan
dan
Perencanaan
Sebuah Tujuan tanpa
perencanaan hanya
akan menjadi harapan

More Related Content

Similar to BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx (20)

PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptxPERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
GunawanFebrianto
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsxPengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
AndrewWeb1
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxMateri Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
socib07
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxPenyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Jimmycalter
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptxALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
Alfiago Slalu Stia Menanti
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
erisugiartoeri
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxPEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
ssuser6037cf
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptxPEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
Ira_Hidayat
BT RKP Desa.ppt
BT RKP Desa.pptBT RKP Desa.ppt
BT RKP Desa.ppt
LucyHariany
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
hendrahendarsah
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
hendrahendarsah
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptxALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
YOGI7668
Perencanaan pembangunan desa
Perencanaan pembangunan desaPerencanaan pembangunan desa
Perencanaan pembangunan desa
Perigi Tua
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-newSesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Formasi Org
2. draft contoh naskah rkp des
2. draft contoh naskah rkp des2. draft contoh naskah rkp des
2. draft contoh naskah rkp des
Ahmad Yani Lahati Ahyan
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa
Umi Arifah
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
PendampingKotaDenpas
01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx
ZayGawoh
TUPOKSI LKD 1.pptx
TUPOKSI LKD 1.pptxTUPOKSI LKD 1.pptx
TUPOKSI LKD 1.pptx
HaetamiHA
PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptxPERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
PERENCANAAN BERBASIS SDGS DAN IDM.pptx
GunawanFebrianto
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsxPengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
Pengantar Penyusunan RKP Desa 2024.ppsx
AndrewWeb1
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxMateri Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
socib07
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxPenyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Jimmycalter
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptxALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
ALUR PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDES TAHUN 2024.pptx
Alfiago Slalu Stia Menanti
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
erisugiartoeri
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxPEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
ssuser6037cf
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptxPEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
Ira_Hidayat
BT RKP Desa.ppt
BT RKP Desa.pptBT RKP Desa.ppt
BT RKP Desa.ppt
LucyHariany
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
hendrahendarsah
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
2. Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan;Fix.pptx
hendrahendarsah
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptxALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
ALUR RKPDES TAHUN 2022.pptx
YOGI7668
Perencanaan pembangunan desa
Perencanaan pembangunan desaPerencanaan pembangunan desa
Perencanaan pembangunan desa
Perigi Tua
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-newSesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Formasi Org
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa
Umi Arifah
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
PendampingKotaDenpas
01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx
ZayGawoh
TUPOKSI LKD 1.pptx
TUPOKSI LKD 1.pptxTUPOKSI LKD 1.pptx
TUPOKSI LKD 1.pptx
HaetamiHA

Recently uploaded (6)

Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana

BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx

  • 1. PENYUSUNAN RKP DESA PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 21 TAHUN 2020 PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN DESA Berbasis IDM & SDGs Desa TAHUN 2024
  • 2. DASAR PENYUSUNAN UU No. 6 Tahun 2014 01 Pasal 79 ayat 2 RPJM Desa. RKP Desa. PP No. 43 Tahun 2014 02 Pasal 115 Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa RPJM Desa; RKP Desa; dan DU-RKP Desa. Permendesa No. 21/2020 03 Pasal 22 Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas: RPJM Desa. RKP Desa. 1. RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa. 2. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa RKP DESA
  • 3. a) Pendataan Desa; b) Perencanaan Pembangunan Desa; c) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan d) pertanggungjawaban Pembangunan Desa. PERMENDESA, PDTT 21/2020 Pasal 14 ID M INDEKS DESA MEMBANGUN
  • 4. LANGKAH PENYUSUNAN 1. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. 2. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun. 3. Sedangkan dokumen RKP Desa itu penjabaran perencanaan pembangunan dari dokumen RPJM Desa kedalam perencanaan pembangundan desa per tahun berdasar skala prioritas 4. Bagi Kepala Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM Desa dan RKP Desa merupakan kewajiban. 5. Disamping, untuk memenuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APB Desa. Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk menuju Desa yang Mandiri sejahtera seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM). RKP DESA
  • 5. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa. Mencermati dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan. Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan dokumen RKP Desa dengan Peraturan Desa. Menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa dan/atau APBD Kabupaten. 01 - TIM PENYUSUN 02 - PENCERMATAN 03 - REVIEW RPJM DESA 04 - PENYUSUNAN RANCANGAN a. Penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa b. Musdes tentang perencanaan desa MUSDES - 06 MUSRENBANG DESA- 05 RKP DESA ALUR PENYUSUNAN
  • 6. JULI Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa Permendesa, PDTT 21/2020 JUNI Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa RENCANA KERJA DAN TINDAK LANJUT PENYUSUNAN RKP DESA JULI Pencermatan ulang RPJM Desa JULI - AGUSTUS 1. Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa 2. Musdes Perencanaan Desa AGUSTUS - SEPTEMBER Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa SEPTEMBER Musyawarah Desa tentang pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa RKTL Pasal 22 Ayat (4): RKP Desa sebagaimana disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
  • 7. PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa MASUKAN PROSES KELUARAN Identifikasi keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa, terdiri dari: Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Kelompok Disabilitas, Kelompok Miskin dan Marginal, dll 1. Musyawarah mufakat internal Pemerintah Desa; 2. Musyawarah melibatkan unsur-unsur yg akan dibentuk dan ditetapkan sebagai Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024; 3. Musyawarah dilakukan untuk menentukan dan menyepakati 1 (satu) orang sebagai Ketua Tim Penyusun. 1. Daftar susunan keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 2. SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024
  • 8. 2 3 4 1 Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa. Pencermatan ulang RPJM Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan. PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa Kepala Desa membentuk Tim Penyusun Berjumlah ganjil dan minimal anggota tim 7 orang. Pembina dijabat Kepala Desa. Ketua dipilih secara musyawarah mufakat. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim. Anggota yang berasal dari perangkat Desa, KPMD, dan unsur masyarakat. Keanggotaan 30% kesetaraan dan keadilan gender TUGAS TIM
  • 9. PENCERMATAN DAN PENYELARASAN DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN YANG MASUK KE DESA MASUKAN PROSES KELUARAN Identifikasi rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang masuk ke Desa 1. Pengkajian Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 2. Pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa; dan 3. Mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
  • 10. Rp PENCERMATAN DATA DAN INFORMASI TENTANG RENCANA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA MASUKAN PROSES KELUARAN Identifikasi potensi pendapatan Desa yang bersumber dari PADesa, kelompok transfer, serta sumber keuangan Desa lainnya Melakukan pencermatan terhadap sumber-sumber potensi pendapatan Desa< a) Perkiraan pendapatan asli Desa; b) Pagu indikatif Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c) Pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; d) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (BHP); e) Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; f) Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan g) Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa
  • 11. PENCERMATAN ULANG RPJM DESA Merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. MASUKAN PROSES KELUARAN 1. Dokumen RPJM Desa 2. Hasil Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa/IDM 1. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa. 2. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa; 1) daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya; 2) daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa; 3) daftar rencana kerja sama antar Desa; dan 4) daftar rencana kerja sama dengan pihak ketiga. 1. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa; 2. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan 3. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
  • 12. PENYUSUNAN TUJUAN RANCANGAN RKP DESA RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga; Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan Menyusun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan. KEGIATAN Menyusun rancangan RKP Desa beserta Desain dan RAB; Menyusun usulan daftar tim pelaksana kegiatan sesuai dengan jenis rencana kegiatan; dan Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) program dan kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun berikutnya.
  • 13. PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA 01 Merupakan proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain, serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten. MASUKAN PROSES KELUARAN 1. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa; 2. data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa; 3. data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa; dan 4. daftar kegiatan yang mendukung penanganan aksi program prioritas nasional, seperti konvergensi pencegahan stunting, dll. 1. Menyusun rancangan RKP Desa beserta Desain dan RAB; 2. Menyusun usulan daftar tim pelaksana kegiatan sesuai dengan jenis rencana kegiatan; 3. Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU- RKP Desa) program dan kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun 2025. 1) Rancangan RKP Desa Tahun 2024; 2) Dokumen evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 3) Dokumen Desain dan RAB 4) Dokumen Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa); dan 5) Penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
  • 14. MUSYAWARAH DESA TENTANG PERENCANAAN DESA 02 Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa). MASUKAN PROSES KELUARAN 1. Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang sudah disetujui Kepala Desa. 2. Pandangan Resmi BPD. 3. Pandangan resmi BPD yang paling sedikit memuat: Pendahuluan, latar belakang, dasar hukum, maksud, dan tujuan; Gambaran umum hal strategis yang akan dibahas; Pendapat BPD terhadap hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan Kesimpulan dan rekomendasi. A. Persiapan a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes yang berkeinginan hadir. B. Pelaksanaan: a) Tata Tertib Musdes b) Pembahasan Materi Musdes c) Pengambilan Keputusan Musdes d) Penutupan Acara Musdes 1) Berita Acara Musdes 2) Dokumen Pandangan Resmi BPD 3) Dokumen Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang disempurnakan. PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
  • 15. Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA MUSRENBANG DESA PRIOARITAS PERNCANAAN PEMBANGUNAN DESA RANCANGAN RKP DESA YANG DISEMPURNAKAN RANCANGAN RKP Desa DISKUSI PERBIDANG KEGIATAN (4 Bidang) TATA TERTIB TUJUAN: menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Musrenbang Desa ini, memuat empat pokok pembahasan rencana, yaitu : 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa, 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa, 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • 16. MASUKAN PROSES KELUARAN Dokumen rancangan RKP Desa tahun 2024 dan Rancangan DU-RKP Desa tahun 2025 hasil Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa beserta sumber pendanaannya A. Persiapan: Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musrenbang Desa dengan membentuk panitia Tugas panitia: 1) Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan pembahasan; 2) Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa; 3) Melakukan registrasi peserta untuk memastikan kehadiran peserta paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa. B. Pelaksanaan: Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa RKP Desa. Proses Pembahasan Materi Musrenbang Desa Pengambilan Keputusan Musrenbang Desa Penutupan Acara Musrenbang Desa 1) Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa. 2) Dokumen Rancangan RKP Desa tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025. Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA MUSRENBANG DESA
  • 17. PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA MUSRENBANG DESA Pemaparan Kepala Desa mengenai prioritas kegiatan perencanaan pembangunan desa Pemaparan Camat mengenai prioritas permasalahan dan rencana prioritas kebijakan pembangunan daerah Pemaparan kepala OPD atau yang mewakili mengenai informasi prioritas program kegiatan OPD Pemaparan rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun Diskusi kelompok membahas kegiatan sesuai skala prioritas yang akan dibiayai APB Desa Tahun Anggaran 2024 dan membahas rancangan DU-RKP Desa Tahun 2025. Diskusi perbidang kegiatan 1. Peny. Pemerintahan Desa; 2. Pelaksanaan Pemb. Desa; 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyampaian laporan hasil diskusi kelompok. Tanggapan dan jawaban Pemerintah Desa atas pandangan resmi unsur pemerintah daerah (kecamatan/kabupaten) dan hasil diskusi kelompok. Dokumen Rancangan RKP Desa tahun 2024 Dokumen Rancangan DU-RKP Desa tahun 2025 RANCANGAN RKP DESA & DU-RKP DESA
  • 18. PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA PENGESAHAN DOKUMEN RKP DESA Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa. MUSYAWARAH DESA MASUKAN PROSES KELUARAN Dokumen rancangan RKP Desa yang telah disempurnakan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa RKP Desa) A. Persiapan a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes yang berkeinginan hadir. A. Pelaksanaan: a) Tata Tertib Musdes b) Pembahasan Materi Musdes c) Pengambilan Keputusan Musdes d) Penutupan Acara Musdes 1) Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2024 yang ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa; 2) Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU- RKP Desa Tahun 2025; dan 3) Peraturan Desa tentang RKP Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD.
  • 19. PERDES MUSRENBANG DESA Berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus. Menyusun rencana aksi yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan Desain. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan Desain. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa. Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus, kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. PERUBAHAN RKP DESA
  • 21. 1. Apabila kepala desa baru maka pada saat menuangkan visi dan misi kepala desa kedalam RPJMDes selama 6 tahun harus menyelaraskan dengan SDGs Desa. 2. Apabila kepala desa yang lama maka SDGs Desa dapat menjadi acuan saat penyusunan rancangan RKP Desa Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa pada SID RPJM DESA SDGS DESA TYPE DESA Ke - 1 Desa Tanpa Kemiskinan Ke - 2 Desa Tanpa Kelaparan Ke - 3 Desa Sehat dan Sejahtera Ke - 4 Pendidikan Desa Berkualitas Ke - 5 Keterlibatan Perempuan Desa Ke - 6 Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi Ke - 7 Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan Ke - 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata Ke - 9 Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan Ke - 10 Desa Tanpa Kesenjangan Ke - 11 Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman Ke - 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan Ke - 13 Desa Tanggap Perubahan Iklim Ke - 14 Desa Peduli Lingkungan Laut Ke - 15 Desa Peduli Lingkungan Darat Ke - 16 Desa Damai Berkeadilan Ke - 17 Kemitraan untuk Pembangunan Desa Ke - 18 Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaktif
  • 22. SDGs DESA TIPOLOGI - 1 Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan. TIPOLOGI - 2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8 : Pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9 : Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12 : Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. TIPOLOGI - 3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6 : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan SDGs Desa 11 : Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman. TIPOLOGI - 4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan darat. TIPOLOGI - 5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4 : Pendidikan Desa berkualitas. TIPOLOGI - 6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5 : Keterlibatan perempuan Desa. TIPOLOGI - 7 Desa berjejaring SDGs Desa 17 : Kemitraan untuk pembangunan Desa. TIPOLOGI - 8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan; dan SDGs Desa 18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. TIPOLOGI DESA
  • 23. STATUS DESA MENGGUNAKAN PEMBACAAN HASIL PENGHITUNGAN KUISIONER BAGAIMANAKAH MENINGKATKAN STATUS DESA 1. Download hasil inputan IDM. 2. Lihat nilai dari masing-masing indeks. 3. Bila ditemukan nilai yang masih 0 atau belum angka 1 maka harus ada kegiatan yang bisa menjawab hal tersebut. 4. Kegiatan-kegiatan yang akan menjawab kekurangan tersebut dapat dari luar desa seperti Pemerintah Daerah atau dari pihak luar yang berkompeten disesuaikan dengan kewenanganya. IDM INDEKS DESA MEMBANGUN
  • 25. IKS Indeks Ketahanan Sosial INDEKS DESA MEMBANGUN Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 3 ayat (2), IKS terdiri dari dimensi: a) modal sosial; b) kesehatan; c) pendidikan; dan d) permukiman.
  • 26. IKE Indeks Ketahanan Ekonomi INDEKS DESA MEMBANGUN Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 3 ayat (3), IKE memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekonomi.
  • 27. IKL Indeks Ketahanan Lingkungan INDEKS DESA MEMBANGUN Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 3 ayat (4), IKL memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekologi.
  • 31. SEBERAPA PENTING Perencanaan Desa diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan Desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan Desa sebagai modal utama dalam PEMBANGUNAN DESA Pentingnya Desa memiliki perencanaan karena Desa harus mengatur dan mengurus Desa-nya sesuai dengan kewenangan Desa - SAVE GOVERNING COMMUNITY - RKP DESA
  • 32. Usaha dan Keberanian tidak Cukup tanpa Tujuan dan Perencanaan Sebuah Tujuan tanpa perencanaan hanya akan menjadi harapan