Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
RPJMDES merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat desa untuk periode 6 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program-program pembangunan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi dan masalah di desa. Penyusunan RPJMDES melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui tim penyusun dan musyawarah des
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
RPJMDES merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat desa untuk periode 6 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program-program pembangunan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi dan masalah di desa. Penyusunan RPJMDES melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui tim penyusun dan musyawarah des
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
油
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
1. PENYUSUNAN RKP DESA
PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 21 TAHUN 2020
PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN DESA
Berbasis IDM & SDGs Desa
TAHUN 2024
2. DASAR PENYUSUNAN UU No. 6 Tahun 2014
01 Pasal 79 ayat 2
RPJM Desa.
RKP Desa.
PP No. 43 Tahun 2014
02 Pasal 115
Perencanaan pembangunan Desa menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa
RPJM Desa;
RKP Desa; dan
DU-RKP Desa.
Permendesa No. 21/2020
03 Pasal 22
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
RPJM Desa.
RKP Desa.
1. RKP Desa adalah dokumen penjabaran
dari RPJM Desa.
2. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM
Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
RKP DESA
3. a) Pendataan Desa;
b) Perencanaan Pembangunan Desa;
c) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
d) pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
PERMENDESA, PDTT 21/2020
Pasal 14
ID
M
INDEKS
DESA
MEMBANGUN
4. LANGKAH PENYUSUNAN
1. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan
alur penyusunan RPJM Desa.
2. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat
perencanaan pembangunan selama enam tahun.
3. Sedangkan dokumen RKP Desa itu penjabaran
perencanaan pembangunan dari dokumen RPJM Desa
kedalam perencanaan pembangundan desa per tahun
berdasar skala prioritas
4. Bagi Kepala Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan kewajiban.
5. Disamping, untuk memenuhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan janji politik semasa kampanye,
dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat
menyusun APB Desa.
Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk menuju Desa yang Mandiri sejahtera
seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM).
RKP DESA
5. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP
Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa.
Rancangan dokumen RKP Desa disusun
berdasarkan hasil pencermatan dan
penyelarasan daftar rencana program
dan kegiatan yang masuk ke Desa.
Mencermati dokumen RPJM Desa
pada tahun perencanaan
bersangkutan.
Pembahasan, Penetapan dan
Pengesahan dokumen RKP Desa
dengan Peraturan Desa.
Menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai oleh APB Desa
dan/atau APBD Kabupaten.
01 - TIM PENYUSUN
02 - PENCERMATAN
03 - REVIEW RPJM DESA
04 - PENYUSUNAN RANCANGAN
a. Penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
b. Musdes tentang perencanaan desa
MUSDES - 06
MUSRENBANG DESA- 05
RKP DESA
ALUR PENYUSUNAN
6. JULI
Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan
pembiayaan pembangunan
Desa
Permendesa, PDTT 21/2020
JUNI
Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
RENCANA KERJA DAN TINDAK LANJUT
PENYUSUNAN RKP DESA
JULI
Pencermatan ulang RPJM Desa
JULI - AGUSTUS
1. Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa
2. Musdes Perencanaan Desa
AGUSTUS - SEPTEMBER
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa
SEPTEMBER
Musyawarah Desa tentang
pembahasan dan pengesahan
RKP Desa dan DU-RKP Desa
RKTL
Pasal 22 Ayat (4):
RKP Desa sebagaimana disusun pada bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan.
7. PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi
keanggotaan Tim
Penyusun RKP Desa,
terdiri dari: Perangkat
Desa, Kader
Pemberdayaan
Masyarakat Desa,
LPMD, Tokoh
Masyarakat, Tokoh
Perempuan, Kelompok
Disabilitas, Kelompok
Miskin dan Marginal,
dll
1. Musyawarah mufakat internal
Pemerintah Desa;
2. Musyawarah melibatkan
unsur-unsur yg akan dibentuk
dan ditetapkan sebagai Tim
Penyusun RKP Desa Tahun
2024;
3. Musyawarah dilakukan untuk
menentukan dan menyepakati
1 (satu) orang sebagai Ketua
Tim Penyusun.
1. Daftar susunan
keanggotaan Tim
Penyusun RKP Desa
Tahun 2024
2. SK Tim Penyusun RKP
Desa Tahun 2024
8. 2
3
4
1
Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan
pembiayaan Pembangunan Desa.
Pencermatan ulang RPJM
Desa.
Penyusunan rancangan RKP
Desa dan DU-RKP Desa.
Penyusunan rencana kegiatan,
serta desain teknis dan rencana
anggaran biaya kegiatan.
PEMBENTUKAN Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun
Berjumlah ganjil dan
minimal anggota tim 7
orang.
Pembina dijabat Kepala
Desa.
Ketua dipilih secara
musyawarah mufakat.
Sekretaris ditunjuk oleh
Ketua Tim.
Anggota yang berasal dari
perangkat Desa, KPMD,
dan unsur masyarakat.
Keanggotaan 30%
kesetaraan dan keadilan
gender
TUGAS
TIM
9. PENCERMATAN DAN PENYELARASAN
DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN
KEGIATAN YANG MASUK KE DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi rencana program
dan kegiatan pemerintah
pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten yang
masuk ke Desa
1. Pengkajian Rencana Kerja Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
2. Pengkajian rencana program dan
kegiatan pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota termasuk di dalamnya
pelaksanaan program sektoral yang
masuk ke Desa yang diselaraskan
dengan Kewenangan Desa; dan
3. Mempertimbangkan hasil penjaringan
aspirasi masyarakat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan menyelaraskan
dengan rancangan RKP Desa
Daftar Rencana Program dan
Kegiatan yang Masuk ke Desa
PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
10. Rp
PENCERMATAN DATA DAN INFORMASI
TENTANG RENCANA PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN DESA
PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Identifikasi potensi pendapatan
Desa yang bersumber dari
PADesa, kelompok transfer, serta
sumber keuangan Desa lainnya
Melakukan pencermatan terhadap sumber-sumber
potensi pendapatan Desa<
a) Perkiraan pendapatan asli Desa;
b) Pagu indikatif Dana Desa (DD) yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara;
c) Pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota;
d) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota (BHP);
e) Rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi;
f) Rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
g) Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak
mengikat
Data dan informasi tentang
rencana pembiayaan
pembangunan Desa
11. PENCERMATAN
ULANG RPJM DESA
Merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan
melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan
dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. Dokumen RPJM Desa
2. Hasil Evaluasi laju
pencapaian SDGs
Desa/IDM
1. mencermati arah kebijakan Perencanaan
Pembangunan Desa.
2. mencermati skala prioritas rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran
berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM
Desa;
1) daftar prioritas usulan
rencana program dan/atau
kegiatan Pembangunan
Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya;
2) daftar usulan masyarakat
Desa yang dipilah
berdasarkan tujuan SDGs
Desa;
3) daftar rencana kerja sama
antar Desa; dan
4) daftar rencana kerja sama
dengan pihak ketiga.
1. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs
Desa;
2. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal
program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa
untuk pencapaian SDGs Desa; dan
3. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau
kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
12. PENYUSUNAN
TUJUAN
RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa
yang dikelola oleh Desa;
Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa
yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten; dan
Menyusun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan.
KEGIATAN
Menyusun rancangan RKP Desa beserta Desain dan RAB;
Menyusun usulan daftar tim pelaksana kegiatan sesuai dengan jenis
rencana kegiatan; dan
Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) program dan
kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun berikutnya.
13. PENYUSUNAN RANCANGAN
RKP DESA DAN DU-RKP DESA
01
Merupakan proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa
yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain,
serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. daftar rencana program dan
kegiatan yang masuk ke Desa;
2. data dan informasi tentang rencana
pembiayaan Pembangunan Desa;
3. data dan informasi hasil
pencermatan RPJM Desa; dan
4. daftar kegiatan yang mendukung
penanganan aksi program prioritas
nasional, seperti konvergensi
pencegahan stunting, dll.
1. Menyusun rancangan RKP Desa beserta
Desain dan RAB;
2. Menyusun usulan daftar tim pelaksana
kegiatan sesuai dengan jenis rencana
kegiatan;
3. Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-
RKP Desa) program dan kegiatan
pembangunan Desa dan kawasan
perdesaan tahun 2025.
1) Rancangan RKP Desa Tahun 2024;
2) Dokumen evaluasi pelaksanaan RKP
Desa tahun sebelumnya;
3) Dokumen Desain dan RAB
4) Dokumen Daftar Usulan RKP Desa
(DU-RKP Desa); dan
5) Penyusunan Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam Berita Acara
Penyusunan Rancangan RKP Desa
PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
14. MUSYAWARAH DESA
TENTANG PERENCANAAN DESA 02
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk
menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan
Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
MASUKAN PROSES KELUARAN
1. Rancangan RKP Desa dan DU-RKP
Desa yang sudah disetujui Kepala Desa.
2. Pandangan Resmi BPD.
3. Pandangan resmi BPD yang paling
sedikit memuat:
Pendahuluan, latar belakang, dasar
hukum, maksud, dan tujuan;
Gambaran umum hal strategis yang
akan dibahas;
Pendapat BPD terhadap hal strategis
yang akan dibahas dalam
Musyawarah Desa; dan
Kesimpulan dan rekomendasi.
A. Persiapan
a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes
b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
Musdes
c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes
yang berkeinginan hadir.
B. Pelaksanaan:
a) Tata Tertib Musdes
b) Pembahasan Materi Musdes
c) Pengambilan Keputusan Musdes
d) Penutupan Acara Musdes
1) Berita Acara Musdes
2) Dokumen Pandangan Resmi
BPD
3) Dokumen Rancangan RKP Desa
dan DU-RKP Desa yang
disempurnakan.
PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA
RANCANGAN DAFTAR USULAN DESA
15. Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
PRIOARITAS PERNCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
RANCANGAN RKP DESA
YANG DISEMPURNAKAN
RANCANGAN
RKP Desa
DISKUSI
PERBIDANG KEGIATAN
(4 Bidang)
TATA TERTIB TUJUAN:
menetapkan prioritas, program, kegiatan,
dan kebutuhan Pembangunan Desa yang
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa,
dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Musrenbang Desa ini, memuat empat
pokok pembahasan rencana, yaitu :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa,
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
16. MASUKAN PROSES KELUARAN
Dokumen rancangan RKP
Desa tahun 2024 dan
Rancangan DU-RKP Desa
tahun 2025 hasil
Musyawarah Desa tentang
Perencanaan Desa beserta
sumber pendanaannya
A. Persiapan:
Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan
Musrenbang Desa dengan membentuk panitia
Tugas panitia:
1) Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan
pembahasan;
2) Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan
undangan kepada peserta paling lambat 5 (lima)
hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa;
3) Melakukan registrasi peserta untuk memastikan
kehadiran peserta paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa.
B. Pelaksanaan:
Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang
Desa RKP Desa.
Proses Pembahasan Materi Musrenbang Desa
Pengambilan Keputusan Musrenbang Desa
Penutupan Acara Musrenbang Desa
1) Berita Acara Musrenbang
Desa RKP Desa.
2) Dokumen Rancangan RKP
Desa tahun 2024 dan DU-RKP
Desa Tahun 2025.
Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
17. PEMBAHASAN
RANCANGAN RKP DESA
MUSRENBANG DESA
Pemaparan Kepala Desa
mengenai prioritas kegiatan
perencanaan pembangunan desa
Pemaparan Camat mengenai
prioritas permasalahan dan
rencana prioritas kebijakan
pembangunan daerah
Pemaparan kepala OPD atau
yang mewakili mengenai
informasi prioritas program
kegiatan OPD
Pemaparan rancangan RKP
Desa oleh Tim Penyusun
Diskusi kelompok membahas
kegiatan sesuai skala prioritas
yang akan dibiayai APB Desa
Tahun Anggaran 2024 dan
membahas rancangan DU-RKP
Desa Tahun 2025.
Diskusi perbidang kegiatan
1. Peny. Pemerintahan Desa;
2. Pelaksanaan Pemb. Desa;
3. Pembinaan Kemasyarakatan
Desa;
4. Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
Penyampaian laporan hasil
diskusi kelompok.
Tanggapan dan jawaban
Pemerintah Desa atas
pandangan resmi unsur
pemerintah daerah
(kecamatan/kabupaten) dan
hasil diskusi kelompok.
Dokumen Rancangan RKP Desa
tahun 2024
Dokumen Rancangan DU-RKP
Desa tahun 2025
RANCANGAN
RKP DESA &
DU-RKP DESA
18. PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA
PENETAPAN RANCANGAN RKP DESA
PENGESAHAN DOKUMEN RKP DESA
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam
rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
MUSYAWARAH DESA
MASUKAN PROSES KELUARAN
Dokumen rancangan RKP Desa
yang telah disempurnakan
berdasarkan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa RKP Desa)
A. Persiapan
a) BPD membentuk panitia pelaksana Musdes
b) Pengumuman pelaksanaan Musdes oleh Panitia
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Musdes
c) Panitia membuka pendaftaran peserta Musdes
yang berkeinginan hadir.
A. Pelaksanaan:
a) Tata Tertib Musdes
b) Pembahasan Materi Musdes
c) Pengambilan Keputusan Musdes
d) Penutupan Acara Musdes
1) Berita Acara Musyawarah Desa
Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
Tahun 2024 yang ditandatangani oleh
kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD
dan seorang perwakilan masyarakat Desa;
2) Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-
RKP Desa Tahun 2025; dan
3) Peraturan Desa tentang RKP Desa yang
telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan
BPD.
19. PERDES
MUSRENBANG DESA
Berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang
mempunyai kewenangan terkait
dengan kejadian khusus
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RPJM Desa yang terkena
dampak terjadinya peristiwa khusus.
Menyusun rencana aksi yang disertai
rencana kegiatan dan RAB dan Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Mengumpulkan dokumen perubahan
mendasar atas kebijakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Mengkaji ulang kegiatan pembangunan
dalam RKP Desa yang terkena dampak
terjadinya perubahan mendasar atas
kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menyusun rancangan kegiatan yang
disertai rencana kegiatan dan RAB dan
Desain.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Dalam hal musyawarah, perubahan
RKP Desa sebenarnya sama saja
dengan tata cara pada saat
penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi
peristiwa khusus, kita perlu
berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengkaji dan
menyelaraskan ulang RKP Desa
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
PERUBAHAN RKP DESA
21. 1. Apabila kepala desa baru maka pada saat menuangkan visi
dan misi kepala desa kedalam RPJMDes selama 6 tahun harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa.
2. Apabila kepala desa yang lama maka SDGs Desa dapat
menjadi acuan saat penyusunan rancangan RKP Desa
Mencermati skala prioritas
rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran
berikutnya yang tertuang
dalam dokumen RPJM Desa
Mencermati arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa
Mencermati hasil evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa pada SID
RPJM DESA
SDGS DESA TYPE DESA
Ke - 1 Desa Tanpa Kemiskinan
Ke - 2 Desa Tanpa Kelaparan
Ke - 3 Desa Sehat dan Sejahtera
Ke - 4 Pendidikan Desa Berkualitas
Ke - 5 Keterlibatan Perempuan Desa
Ke - 6 Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
Ke - 7 Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
Ke - 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
Ke - 9 Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan
Ke - 10 Desa Tanpa Kesenjangan
Ke - 11 Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
Ke - 12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
Ke - 13 Desa Tanggap Perubahan Iklim
Ke - 14 Desa Peduli Lingkungan Laut
Ke - 15 Desa Peduli Lingkungan Darat
Ke - 16 Desa Damai Berkeadilan
Ke - 17 Kemitraan untuk Pembangunan Desa
Ke - 18 Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaktif
22. SDGs DESA
TIPOLOGI - 1 Desa tanpa kemiskinan dan
kelaparan
SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan.
TIPOLOGI - 2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8 : Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9 : Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12 : Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
TIPOLOGI - 3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6 : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11 : Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
TIPOLOGI - 4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan darat.
TIPOLOGI - 5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4 : Pendidikan Desa berkualitas.
TIPOLOGI - 6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5 : Keterlibatan perempuan Desa.
TIPOLOGI - 7 Desa berjejaring SDGs Desa 17 : Kemitraan untuk pembangunan Desa.
TIPOLOGI - 8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18 : Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
TIPOLOGI DESA
23. STATUS DESA
MENGGUNAKAN PEMBACAAN HASIL PENGHITUNGAN KUISIONER
BAGAIMANAKAH MENINGKATKAN STATUS DESA
1. Download hasil inputan IDM.
2. Lihat nilai dari masing-masing indeks.
3. Bila ditemukan nilai yang masih 0 atau belum
angka 1 maka harus ada kegiatan yang bisa
menjawab hal tersebut.
4. Kegiatan-kegiatan yang akan menjawab
kekurangan tersebut dapat dari luar desa seperti
Pemerintah Daerah atau dari pihak luar yang
berkompeten disesuaikan dengan kewenanganya.
IDM
INDEKS DESA MEMBANGUN
25. IKS
Indeks Ketahanan Sosial
INDEKS DESA MEMBANGUN
Sesuai dengan Permendesa PDTT
Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 3
ayat (2), IKS terdiri dari dimensi:
a) modal sosial;
b) kesehatan;
c) pendidikan; dan
d) permukiman.
31. SEBERAPA
PENTING
Perencanaan Desa diharapkan dapat memperkuat hak dan
kewenangan Desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan
Desa sebagai modal utama dalam
PEMBANGUNAN DESA
Pentingnya Desa memiliki perencanaan karena Desa
harus mengatur dan mengurus Desa-nya sesuai
dengan kewenangan Desa
- SAVE GOVERNING COMMUNITY -
RKP DESA