際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TUGAS HUKUM PAJAK
CONTOH KASUS PENGHINDARAN PAJAK
NAMA : SUSANTI NURUL RAMADANI
NIM : A31111123
JURUSAN : AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
PENGARUH KARAKTER EKSEKUTIF
TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
Bagi negara-negara yang ada di dunia ini pajak merupakan unsur penting dan bahkan
paling penting dalam rangka untuk menopang anggaran penerimaan negara. Oleh karenanya
pemerintah negara-negara di dunia ini begitu besar menaruh perhatian terhadap sektor pajak. Di
Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau mengoptimalkan penerimaan sektor ini dilakukan
melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak (Surat direktur jenderal pajak
No. S - 14/PJ.7/2003, 2003).
Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa
kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya
penghindaran pajak (Tax Avoidance), bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan
penghindaran pajak.
Terkait dengan ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman
Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam
waktu 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005). Sedangkan di
Amerika paling tidak terdapat seperempat dari jumlah perusahaan telah melakukan penghindaran
pajak yakni dengan membayar pajak kurang dari 20% padahal rata-rata pajak yg dibayarkan
perusahaan mendekati 30% (Dyreng at al., 2008)
.Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal
(Lawful), sedangkan penggelapan pajak (Tax Evasion) adalah usaha untuk mengurangi hutang
pajak yang bersifat tidak legal (Unlawful) (Xynas, 2011). Oleh karenanya persoalan
penghindaran pajak merupakan persolan yang rumit dan unik.
Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi yang lain penghindaran pajak
tidak diinginkan. Dalam kontek pemerintah Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna
mencegah adanya penghindaran pajak. Salah satu aturan tersebut misalnya terkait transfer
pricing, yakni tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara
wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Perdirjen No. PER-43/PJ/2010,
2010) Penghindaran pajak yang dilakukuan oleh perusahan, biasanya melalui kebijakan yang
diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja. Terkait dengan hal tersebut telah
dilakukan banyak penelitian misalnya pengujian pengaruh high-powered insentif terhadap
penghindaran pajak (Tax Avoidance) (Desai dan Dharmapala, 2004), pengujian hubungan antara
kompensasi eksekutif dan Tax Aggressivness (Rego dan Wilson, 2009), pengujian hubungan
antara karakteristik perusahaan dengan Tax Sheltering (Lisowsky, 2009), dan belakangan adalah
penelitian tentang pengaruh individu eksekutive terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance)
perusahaan (Dyreng at al., 2010).
Low (2006) menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan
perusahaan eksekutif memiliki dua karakter yakni sebagai risk taker dan risk averse. Eksekutif
yang memiliki karakter risk taker adalah eksekutif yang lebih berani dalam mengambil
keputusan bisnis dan biasanya memiliki dorongan kuat untuk memiliki penghasilan, posisi,
kesejahteraan, dan kewenangan yang lebih tinggi, (Maccrimon dan Wehrung, 1990).
Berbeda dengan risk taker, eksekutif yang memiliki karakter risk averse adalah eksekutif
yang cenderung tidak menyukai resiko sehingga kurang berani dalam mengambil keputusan
bisnis. Eksekutif risk averse jika mendapatkan peluang maka dia akan memilih resiko yang lebih
rendah (Low, 2006). Biasanya eksekutif risk averse memiliki usia yang lebih tua, sudah lama
memegang jabatan, dan memiliki ketergantungan dengan perusahaan (Maccrimon dan Wehrung,
1990). Dibandingkan dengan risk taker, eksekutif risk averse lebih menitik beratkan pada
keputusan-keputusan yang yang tidak mengakibatkan resiko yang lebih besar.
Menurut Mardiasmo (2003), penghindaran pajak (Tax Avoidance) adalah suatu usaha
meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Senada dengan
Mardiasmo (2003), Menurut Heru (1997) penghindaran pajak adalah usaha pengurangan pajak,
namun tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan pengecualian dan
potongan yang diperkenankan maupun menunda pajak yang belum diatur dalam peraturan
perpajakan yang berlaku.
Penelitian yang dilakukan oleh Uppal (2005) tentang kasus penghindaran pajak di
Indonesia, dikemukakan bahwa di Negara-negara berkembang banyak terjadi kasus
penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan namun
tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas pendapatan yang bisa dikenai pajak. Penghindaran
pajak ini telah membuat basis pajak atas pajak pendapatan menjadi sempit dan mengakibatkan
begitu besarnya kehilangan potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi
beban defisit anggaran negara.
Dengan demikian dalam kontek perusahaan, penghindaran pajak ini sengaja dilakukan
oleh perusahaan dalam rangka memperkecil besarnya tingkat pembayaran pajak yang harus
dilakukan dan meningkatkan cash flow perusahaan. Seperti disebutkan oleh Guire at al., (2011),
bahwa manfaat dari adanya tax avoidance adalah untuk memperbesar tax saving yang berpotensi
mengurangi pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow.
Pimpinan perusahaan eksekutif memiliki dua karakter yakni sebagai risk taker dan risk
averse. Maccrimon dan Wehrung (1990) menyebutkan eksekutif yang memiliki karakter risk
taker adalah eksekutif yang lebih berani dalam mengambil keputusan bisnis dan biasanya
memiliki dorongan kuat untuk memiliki penghasilan, posisi, kesejahteraan, dan kewenangan
yang lebih tinggi.
Dengan demikian mereka harus mampu mendatangkan cash flow yang tinggi pula guna
memenuhi tujuan pemilik perusahaan yakni untuk mendapatkan cash flow dari operasi yang
dilakukan oleh perusahan (La Porta dan Silanez 1999) Tax avoidance bermanfaat untuk
memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi pembayaran pajak sehingga akan
menaikkan cash flow (Guire at al., 2011). Oleh Karena itu hipotesis dalam penelitian ini adalah:
Semakin eksekutif bersifat risk taker maka akan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak (tax
avoidance).

More Related Content

Similar to Tugas hukum pajak (9)

Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak dan Anti Penghindaran Pajak.pptx
Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak dan Anti Penghindaran Pajak.pptx
mutiahsari01
223733648 210-411-1-sm
223733648 210-411-1-sm
homeworkping10
tax avoidane and tax evaison. .pptx
tax avoidane and tax evaison. .pptx
RettySugiarti
Jurnal Ekonomi keuangan & unit Bisnis manajemen akuntansi2.pdf
Jurnal Ekonomi keuangan & unit Bisnis manajemen akuntansi2.pdf
anggrainimustika1988
Journal Economic & Business for Reference 5.pdf
Journal Economic & Business for Reference 5.pdf
anggrainimustika1988
Presentasi Manajemen Perpajakan - 1 rev.pptx
Presentasi Manajemen Perpajakan - 1 rev.pptx
RobbyRafeal2
Seminar pajak
Seminar pajak
Puti Rahmiani
MATERI KOMPREHENSIF PAJAK- MANAJEMEN PAJAK.pptx
MATERI KOMPREHENSIF PAJAK- MANAJEMEN PAJAK.pptx
DjenniSasmitaMA
Kelompok 2 Tax Evasion perpajakan_20250312_172926_0000.pdf
Kelompok 2 Tax Evasion perpajakan_20250312_172926_0000.pdf
DyanNovia
Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak dan Anti Penghindaran Pajak.pptx
Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak dan Anti Penghindaran Pajak.pptx
mutiahsari01
223733648 210-411-1-sm
223733648 210-411-1-sm
homeworkping10
tax avoidane and tax evaison. .pptx
tax avoidane and tax evaison. .pptx
RettySugiarti
Jurnal Ekonomi keuangan & unit Bisnis manajemen akuntansi2.pdf
Jurnal Ekonomi keuangan & unit Bisnis manajemen akuntansi2.pdf
anggrainimustika1988
Journal Economic & Business for Reference 5.pdf
Journal Economic & Business for Reference 5.pdf
anggrainimustika1988
Presentasi Manajemen Perpajakan - 1 rev.pptx
Presentasi Manajemen Perpajakan - 1 rev.pptx
RobbyRafeal2
MATERI KOMPREHENSIF PAJAK- MANAJEMEN PAJAK.pptx
MATERI KOMPREHENSIF PAJAK- MANAJEMEN PAJAK.pptx
DjenniSasmitaMA
Kelompok 2 Tax Evasion perpajakan_20250312_172926_0000.pdf
Kelompok 2 Tax Evasion perpajakan_20250312_172926_0000.pdf
DyanNovia

More from Erdha Reidha (12)

Rmk bab 12 susanti nurul ramadani
Rmk bab 12 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 12 shanty
Rmk bab 12 shanty
Erdha Reidha
Rmk bab 11 susanti nurul ramadani
Rmk bab 11 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 4 susanti nurul ramadani
Rmk bab 4 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 2 susanti nurul ramadani
Rmk bab 2 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 6
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 6
Erdha Reidha
Tugas rmk ch 10 susanti nurul ramadani
Tugas rmk ch 10 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk ch 9 susanti nurul ramadani
Tugas rmk ch 9 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 7
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 7
Erdha Reidha
Audit internal control
Audit internal control
Erdha Reidha
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Erdha Reidha
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Erdha Reidha
Rmk bab 12 susanti nurul ramadani
Rmk bab 12 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 12 shanty
Rmk bab 12 shanty
Erdha Reidha
Rmk bab 11 susanti nurul ramadani
Rmk bab 11 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 4 susanti nurul ramadani
Rmk bab 4 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Rmk bab 2 susanti nurul ramadani
Rmk bab 2 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 6
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 6
Erdha Reidha
Tugas rmk ch 10 susanti nurul ramadani
Tugas rmk ch 10 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk ch 9 susanti nurul ramadani
Tugas rmk ch 9 susanti nurul ramadani
Erdha Reidha
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 7
Tugas rmk susanti nurul ramadani ch 7
Erdha Reidha
Audit internal control
Audit internal control
Erdha Reidha
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Erdha Reidha
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Tugas rmk chapter 1 pengauditan
Erdha Reidha
Ad

Tugas hukum pajak

  • 1. TUGAS HUKUM PAJAK CONTOH KASUS PENGHINDARAN PAJAK NAMA : SUSANTI NURUL RAMADANI NIM : A31111123 JURUSAN : AKUNTANSI JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
  • 2. PENGARUH KARAKTER EKSEKUTIF TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) Bagi negara-negara yang ada di dunia ini pajak merupakan unsur penting dan bahkan paling penting dalam rangka untuk menopang anggaran penerimaan negara. Oleh karenanya pemerintah negara-negara di dunia ini begitu besar menaruh perhatian terhadap sektor pajak. Di Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau mengoptimalkan penerimaan sektor ini dilakukan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak (Surat direktur jenderal pajak No. S - 14/PJ.7/2003, 2003). Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance), bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait dengan ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam waktu 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005). Sedangkan di Amerika paling tidak terdapat seperempat dari jumlah perusahaan telah melakukan penghindaran pajak yakni dengan membayar pajak kurang dari 20% padahal rata-rata pajak yg dibayarkan perusahaan mendekati 30% (Dyreng at al., 2008) .Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal (Lawful), sedangkan penggelapan pajak (Tax Evasion) adalah usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat tidak legal (Unlawful) (Xynas, 2011). Oleh karenanya persoalan penghindaran pajak merupakan persolan yang rumit dan unik. Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi yang lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam kontek pemerintah Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna mencegah adanya penghindaran pajak. Salah satu aturan tersebut misalnya terkait transfer pricing, yakni tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Perdirjen No. PER-43/PJ/2010,
  • 3. 2010) Penghindaran pajak yang dilakukuan oleh perusahan, biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja. Terkait dengan hal tersebut telah dilakukan banyak penelitian misalnya pengujian pengaruh high-powered insentif terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance) (Desai dan Dharmapala, 2004), pengujian hubungan antara kompensasi eksekutif dan Tax Aggressivness (Rego dan Wilson, 2009), pengujian hubungan antara karakteristik perusahaan dengan Tax Sheltering (Lisowsky, 2009), dan belakangan adalah penelitian tentang pengaruh individu eksekutive terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance) perusahaan (Dyreng at al., 2010). Low (2006) menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan eksekutif memiliki dua karakter yakni sebagai risk taker dan risk averse. Eksekutif yang memiliki karakter risk taker adalah eksekutif yang lebih berani dalam mengambil keputusan bisnis dan biasanya memiliki dorongan kuat untuk memiliki penghasilan, posisi, kesejahteraan, dan kewenangan yang lebih tinggi, (Maccrimon dan Wehrung, 1990). Berbeda dengan risk taker, eksekutif yang memiliki karakter risk averse adalah eksekutif yang cenderung tidak menyukai resiko sehingga kurang berani dalam mengambil keputusan bisnis. Eksekutif risk averse jika mendapatkan peluang maka dia akan memilih resiko yang lebih rendah (Low, 2006). Biasanya eksekutif risk averse memiliki usia yang lebih tua, sudah lama memegang jabatan, dan memiliki ketergantungan dengan perusahaan (Maccrimon dan Wehrung, 1990). Dibandingkan dengan risk taker, eksekutif risk averse lebih menitik beratkan pada keputusan-keputusan yang yang tidak mengakibatkan resiko yang lebih besar. Menurut Mardiasmo (2003), penghindaran pajak (Tax Avoidance) adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Senada dengan Mardiasmo (2003), Menurut Heru (1997) penghindaran pajak adalah usaha pengurangan pajak, namun tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan pengecualian dan potongan yang diperkenankan maupun menunda pajak yang belum diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan oleh Uppal (2005) tentang kasus penghindaran pajak di Indonesia, dikemukakan bahwa di Negara-negara berkembang banyak terjadi kasus penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan namun
  • 4. tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas pendapatan yang bisa dikenai pajak. Penghindaran pajak ini telah membuat basis pajak atas pajak pendapatan menjadi sempit dan mengakibatkan begitu besarnya kehilangan potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi beban defisit anggaran negara. Dengan demikian dalam kontek perusahaan, penghindaran pajak ini sengaja dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil besarnya tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan dan meningkatkan cash flow perusahaan. Seperti disebutkan oleh Guire at al., (2011), bahwa manfaat dari adanya tax avoidance adalah untuk memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow. Pimpinan perusahaan eksekutif memiliki dua karakter yakni sebagai risk taker dan risk averse. Maccrimon dan Wehrung (1990) menyebutkan eksekutif yang memiliki karakter risk taker adalah eksekutif yang lebih berani dalam mengambil keputusan bisnis dan biasanya memiliki dorongan kuat untuk memiliki penghasilan, posisi, kesejahteraan, dan kewenangan yang lebih tinggi. Dengan demikian mereka harus mampu mendatangkan cash flow yang tinggi pula guna memenuhi tujuan pemilik perusahaan yakni untuk mendapatkan cash flow dari operasi yang dilakukan oleh perusahan (La Porta dan Silanez 1999) Tax avoidance bermanfaat untuk memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow (Guire at al., 2011). Oleh Karena itu hipotesis dalam penelitian ini adalah: Semakin eksekutif bersifat risk taker maka akan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak (tax avoidance).