Tesis bahwa otoritas negara dan kebebasan warga membentuk tegangan permanen dalam kehidupan politik, dan pemutlakan salah satu dari dua kutub itu merupakan penyakit politik dan hidup bernegara. Tegangan ini tak terhindarkan karena kedua unsur saling meniadakan tetapi membutuhkan. Otoritas penting untuk kekuasaan negara tetapi tanpa batasan akan tirani, sedang kebebasan penting untuk warga namun tanpa batasan a
Dokumen tersebut membahas berbagai teori politik modern meliputi teori Hobbes, Locke, Montesquieu, serta berbagai teori kekuasaan seperti kekuasaan Tuhan, hukum, negara, rakyat, demokrasi, dan kedaulatan.
Ilmu politik mempelajari fenomena politik seperti negara, pemerintahan, kekuasaan, dan organisasi masyarakat. Sejarah ilmu politik dimulai sejak zaman Yunani Kuno dengan pemikiran Plato dan Aristoteles. Perkembangannya dipengaruhi filsafat, hukum, dan sejarah. Tokoh-tokoh seperti Gandhi dan para filosof Timur seperti Ibnu Khaldun juga berkontribusi dalam pemikiran politik.
1. Buku ini membahas konsep-konsep politik klasik, kelembagaan, kekuasaan, fungsionalisme, dan konflik menurut para ahli seperti Aristoteles, Max Weber, Robson, Easton, dan Lasswell. Juga menjelaskan asumsi-asumsi politik dan perilaku politik.
2. Politik didefinisikan sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
Sistem politik indonesia yang memungkinkanaliluqman
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem politik Indonesia yang memungkinkan. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian politik, pemerintahan, sistem politik demokrasi dan identitas di Indonesia serta membandingkan demokrasi dan identitas. Dokumen tersebut menyimpulkan bahwa sistem politik yang tepat untuk Indonesia adalah demokrasi identitas dimana satu masyarakat memiliki kesamaan dan tidak ada perbedaan.
Teks tersebut membahas tentang pengertian negara dan konstitusi serta hubungan antara keduanya. Negara didefinisikan sebagai organisasi politik yang berdaulat atas suatu wilayah dan masyarakat, sedangkan konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur tata kelola negara. Konstitusi merupakan bagian integral dari negara dan menjadi landasan hukum berdirinya suatu negara.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Pengantar Ilmu Politik meliputi pengertian, obyek, metodelogi, dan pemikir-pemikir politik.
2. Ilmu Politik didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari negara, kekuasaan, dan proses pengambilan keputusan politik.
3. Obyek utama Ilmu Politik adalah negara dan kekuasaan, sedangkan obyek formalnya meliputi le
Realisme politik didasarkan pada 6 prinsip dasar, yaitu: (1) teori politik harus tunduk pada uji fakta dan pengalaman, (2) kepentingan suatu negara diartikan sebagai kekuasaan, (3) kepentingan merupakan kategori obyektif yang berlaku universal, (4) moralitas politik tidak terlepas dari kebijaksanaan, (5) perbedaan antara kebenaran dan opini, dan (6) realisme berdasarkan pada sifat
LATAR BELAKANG
Apabila dilihat dari perkembangannya, makna konstitusi sering mengalami perubahan makna. Hal tersebut tentu saja dilatarbelakangi oleh situasi pada masa itu. Luasnya makna serta ruang lingkup konstitusi, khususnya jika dikaitkan dengan paham konstitusionalisme, menjadikan beragamnya bentuk-bentuk konstitusi dalam kehidupan politik dan bernegara modern.
Konstitusi sendiri telah dikenal sejak Yunani kuno, pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Romawi kuno konstitusi mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Selanjutnya pada abad VII lahirlah Piagam Madinah yang mana dianggap sebagai konstitusi modern yang dianggap revolusioner. Dari beberapa penjelasan di ataslah yang melatarbelakangi pembuatan makalah ini untuk mengetahui sejarah konstitusi yang lebih rinci.
Teks tersebut membahas tentang unsur-unsur negara dan fungsi negara menurut beberapa pandangan. Unsur-unsur negara secara klasik terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat, sementara fungsi negara antara lain meliputi fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif."
Ini berisi file Word yang membahas alasan mengapa sebagai peserta kuliah ilmu negara perlu membahas unsur dan fungsi negara dan bagaimana manfaatnya.
Note : Koreksi untuk alasan dan manfaat.
Dengan mengertahui bagaimana pembagian organisasi negara maka kita bisa mewujudkan negara yang semestinya.
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Negara di Universitas Katolik Parahyangan Bandung tahun 2013
Fakultas Hukum
Mohon maaf,tulisan ini bersifat kesubjektifan penulis :)
Selamat membaca semoga bermanfaat.
Hubungan dasar negara dengan konstitusRudiana Part
油
Hubungan dasar negara dengan konstitusi adalah bahwa dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang menjadi fondasi konstitusi sebagai hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis suatu negara. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang mencerminkan Pancasila sebagai dasar negara.
Bab 2 membahas teori pembenaran kekuasaan negara meliputi teori teokrasi, kekuatan, dan perjanjian. Bab 3 membahas asal mula negara dan terjadinya negara melalui teori-teori seperti ketuhanan, kekuatan, dan perjanjian serta tahapan perkembangan negara secara primer dan sekunder.
Sistem politik indonesia yang memungkinkanaliluqman
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem politik Indonesia yang memungkinkan. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian politik, pemerintahan, sistem politik demokrasi dan identitas di Indonesia serta membandingkan demokrasi dan identitas. Dokumen tersebut menyimpulkan bahwa sistem politik yang tepat untuk Indonesia adalah demokrasi identitas dimana satu masyarakat memiliki kesamaan dan tidak ada perbedaan.
Teks tersebut membahas tentang pengertian negara dan konstitusi serta hubungan antara keduanya. Negara didefinisikan sebagai organisasi politik yang berdaulat atas suatu wilayah dan masyarakat, sedangkan konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur tata kelola negara. Konstitusi merupakan bagian integral dari negara dan menjadi landasan hukum berdirinya suatu negara.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Pengantar Ilmu Politik meliputi pengertian, obyek, metodelogi, dan pemikir-pemikir politik.
2. Ilmu Politik didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari negara, kekuasaan, dan proses pengambilan keputusan politik.
3. Obyek utama Ilmu Politik adalah negara dan kekuasaan, sedangkan obyek formalnya meliputi le
Realisme politik didasarkan pada 6 prinsip dasar, yaitu: (1) teori politik harus tunduk pada uji fakta dan pengalaman, (2) kepentingan suatu negara diartikan sebagai kekuasaan, (3) kepentingan merupakan kategori obyektif yang berlaku universal, (4) moralitas politik tidak terlepas dari kebijaksanaan, (5) perbedaan antara kebenaran dan opini, dan (6) realisme berdasarkan pada sifat
LATAR BELAKANG
Apabila dilihat dari perkembangannya, makna konstitusi sering mengalami perubahan makna. Hal tersebut tentu saja dilatarbelakangi oleh situasi pada masa itu. Luasnya makna serta ruang lingkup konstitusi, khususnya jika dikaitkan dengan paham konstitusionalisme, menjadikan beragamnya bentuk-bentuk konstitusi dalam kehidupan politik dan bernegara modern.
Konstitusi sendiri telah dikenal sejak Yunani kuno, pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Romawi kuno konstitusi mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Selanjutnya pada abad VII lahirlah Piagam Madinah yang mana dianggap sebagai konstitusi modern yang dianggap revolusioner. Dari beberapa penjelasan di ataslah yang melatarbelakangi pembuatan makalah ini untuk mengetahui sejarah konstitusi yang lebih rinci.
Teks tersebut membahas tentang unsur-unsur negara dan fungsi negara menurut beberapa pandangan. Unsur-unsur negara secara klasik terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat, sementara fungsi negara antara lain meliputi fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif."
Ini berisi file Word yang membahas alasan mengapa sebagai peserta kuliah ilmu negara perlu membahas unsur dan fungsi negara dan bagaimana manfaatnya.
Note : Koreksi untuk alasan dan manfaat.
Dengan mengertahui bagaimana pembagian organisasi negara maka kita bisa mewujudkan negara yang semestinya.
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Negara di Universitas Katolik Parahyangan Bandung tahun 2013
Fakultas Hukum
Mohon maaf,tulisan ini bersifat kesubjektifan penulis :)
Selamat membaca semoga bermanfaat.
Hubungan dasar negara dengan konstitusRudiana Part
油
Hubungan dasar negara dengan konstitusi adalah bahwa dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang menjadi fondasi konstitusi sebagai hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis suatu negara. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang mencerminkan Pancasila sebagai dasar negara.
Bab 2 membahas teori pembenaran kekuasaan negara meliputi teori teokrasi, kekuatan, dan perjanjian. Bab 3 membahas asal mula negara dan terjadinya negara melalui teori-teori seperti ketuhanan, kekuatan, dan perjanjian serta tahapan perkembangan negara secara primer dan sekunder.
Yesus ditampilkan sebagai pelayan yang siap melayani kebutuhan orang lain. Pelayanannya dilakukan dengan sepenuh hati untuk melaksanakan kehendak Allah. Ia mengajarkan murid-muridnya untuk meneladani sikap pelayanan dan mengutus mereka untuk melayani orang lain.
Refleksi mengenai pentingnya toleransi antar umat beragama dan bagaimana pandangan Katolik tentang toleransi. Dokumen menjelaskan bahwa umat beragama harus saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta tidak memaksakan kehendak pada yang lain. Toleransi penting untuk mencegah diskriminasi dan memelihara kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik di SDK Permata Bunda yang membahas tentang Roh Kudus Menguatkan Hati Para Rasul dan Sakramen Baptis. Materi pembelajaran tersebut bertujuan agar siswa memahami makna dan tata cara Sakramen Baptis sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi manusia. Kegiatan pembelajarannya meliputi mengamati gambar, menjawab pertanyaan, ceramah dan disk
1. 1
1. Mengapa filsafat politik begitu penting bagi pengelolaan konflik kepentingan demi
pembentukan tatanan kehidupan bersama?
Politik merupakan aktivitas kompetitif mengelolah perbedaan atau konflik kepentingan, untuk
menentukan corak dan arah pemerintahan suatu tatanan hidup dalam negara [p. 5]. Agar
mempunyai pegangan, definisi politik kira-kira demikian. Akan tetapi, sebetulnya politik sangat
rumit sebab politik melibatkan banyak unsur yang tidak jarang kontras satu dengan yang
lainnya. Politik adalah konflik. Politik berbicara mengenai kehidupan bersama (sosialisme),
tetapi juga kehidupan individu (liberalisme), dari sana muncul topik mengenai hak dan
kewajiban, hukum, keadilan, kebebasan warga dan otoritas negara, dll. Politik melingkupi
banyak aspek, mengelola berbagai kepentingan, mencari alternatif kreatif agar dalam berbagai
tabrakan kepentingan, kehidupan bersama tetap jalan. Atas itulah hemat saya, filsafat politik
menjadi penting bagi pengelolaan konflik kepentingan demi pembentukan tatanan kehidupan
bersama. Saya lebih dahulu akan melihat relevansi filsafat berhadapan dengan politik
berdasarkan tiga sifat dasar kajian filosofis. Filsafat sebagai ilmu pengetahuan tidak menjadi
khusus berdasarkan objek material yang ia tawarkan, melainkan metodenya, yakni metode
reflektif. Filsafat mempunyai tiga ciri metodis, yakni menyeluruh, mendasar, dan kritis.
Pertama, menyeluruh. Berhadapan dengan politik, filsafat dapat membantu memberi
refleksi yang komprehensif mengenai aspek-aspek yang relevan berkaitan dengan politik,
sehingga alternatif yang muncul merupakan sebuah refleksi menyeluruh dan berterima.
Mengenai itu, filsafat misalnya bertanya apa saja unsur yang terlibat dalam sebuah tatanan?
Siapa pelaku politik? Apa tujuan politik? Apa itu kebebasan? Apa itu otoritas negara, hak,
kewajiban, keadilan, dll? Semua ini merupakan pertanyaan refleksif yang penting untuk
dijawab sebagai tonggak-tonggak dasar bagi justifikasi sebuah sistem politik misalnya.
Kedua, mendasar. Sekilas, ciri kedua sudah disinggung pada ciri pertama di atas. Filsafat
politik membahas isu-isu mendasar seperti apakah hidup dalam sebuah tatanan merupakan
suatu keniscayaan atau tidak? Apa dasarnya? Siapa manusia sebagai bahan dasar tata negara,
kualitas-kualitasnya? Bagaimana mengatur relasi negara dan warga, batas-batasnya? Kapan
negara wajib ditaati dan kapan otoritas itu relatif terhadap individu? Apa dasar legitimasi
wewenang negara? Kapan pembangkangan dibenarkan? dll. Semua ini akan diramu sedemikian
rupa oleh filsafat politik.
Ketiga, kritis. Sifat kritis ialah salah satu yang khas filsafat. Studi komprehensif mengenai
setiap unsur dengan logika yang ketat membuat filsafat politik dapat mengevaluasi model atau
corak tatanan hidup bersama secara kritis. Misalnya, berdasarkan refleksi filosofis bahwa
manusia adalah makhluk bebas, filsafat politik akan mengevaluasi sistem politik tirani sebagai
buruk karena mengabaikan kebebasan warga. Sebaliknya demokrasi mungkin akan lebih baik
karena akan menjamin kebebasan warga, meskipun demokrasi yang kebablasan akan menjadi
anarki. Di sini kelihatan bahwa filsafat tidak memutlakan yang satu dari yang lain. Ciri kritis
UTS Fil. Politik
PATRITIUS ARIFIN
Pendengar
2. 2
filsafat ialah justru dengan tidak pernah memutlakkan sesuatu. Demikian filsafat politik tidak
pernah mengajukan suatu sistem yang mapan sebagai sistem politik, selalu ada evaluasi kritis
yang menyertai setiap teori.
Ciri kritis/evaluatif ini membuat filsafat politik begitu sentral bagi praktik dan pemikiran
politik, yakni: a) Filsafat politik membantu sistem politik mengenali apa yang mungkin
diperjuangkan dalam ciri contingent dinamika peristiwa. b) Sistem politik berdampak besar
bagi kehidupan manusia, maka pembedaan baik dan buruk dalam refleksi filosofis membantu
perbaikan tatanan demi kehidupan manusia yang baik. c) Hidup dalam sistem politik tertentu
merupakan pilihan, maka filsafat politik membantu refleksi untuk menentukan tatanan yang
baik untuk dipilih. d) Pembedaan kualitas baik dan buruk secara moral dalam sebuah tatanan
merupakan bagian integral filsafat politik, [p. 11]. Begitulah filsafat politik menjadi sedemikian
sentral bagi pengelolaan konflik kepentingan dalam kehidupan bersama.
2. Mengapa para filosof politik modern memulai refleksi tentang tata negara dengan
gagasan tentang kondisi alami (state of nature)? Meskipun bukan kisah empiris-historis,
mengapa konsep kondisi alami begitu penting untuk memahami tata negara modern?
Mengutip David Hume, dari apa yang ada (what is) tidak bisa disimpulkan bahwa apa yang
ada itu seharusnya ada (what should be). [p. 17]. Dari kenyataan bahwa tidak satu pun manusia
modern yang luput dari tatanan (selalu berada dalam tatanan) tidak serta merta dapat
disimpulkan bahwa seharusnya memang demikian, bahwa hidup dalam tatanan adalah
keniscayaan. Demikian muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti bagaimana kita bisa
yakin bahwa lebih baik hidup dalam tatanan (negara) dari pada tidak? Apakah tidak mungkin
tidak ada negara? Dengan kata lain, bagaimana keberadaan negara dipertanggungjawabkan?
Lantas menjawab berbagai kegelisahan tersebut, para filosof politik seperti Hobbes, Locke, dan
Russeau mencari justifikasi dengan penalaran negatif, yakni memahami makna negara justru
dengan membayangkan sebuah kondisi seandainya tanpa negara yang disebut kondisi alami
(the state of nature). Pertanyaannya ialah mengapa konsep kondisi alami penting? Konsep
kondisi alami atau kondisi pra-politis menjadi sentral karena dengan demikian, kita
mempunyai prangkat untuk mengerti mengapa kemudian muncul tatanan politis yang disebut
negara itu. Makna keberadaan sesuatu hanya muncul dengan syarat bahwa sesuatu itu tidak
niscaya. Dengan demikian kemunculannya ialah suatu alasan. Dengan kata lain, logika negatif
digunakan untuk memberi pendasaran logis rasional akan adanya negara. Hanya dengan
demikian, kita dapat mengerti arti sebuah tatanan. Begitu misalnya, dengan membayangkan
kondisi alami yang dicirikan oleh kekacauan, bahaya, ketakutan, kebringasan, perang yang
diakibatkan oleh tidak terbatasnya kebebasan individu sebagaimana digambarkan oleh Hobbes,
kita akhirnya dapat memahami mengapa negara modern mendasarkan diri pada hukum dengan
monopoli pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang menjamin terpenuhinya hak semua
warga negara dan pembatasan kebebasan.
3. 3
3. Mengapa hak asasi manusia (HAM) bisa dikatakan menjadi prinsip politik yang sentral
untuk melindungi setiap warga dari kesewenangan otoritas negara dan kebebasan warga
lain?
Sebagaimana kita tahu, negara tidak hanya merupakan kekuatan pemaksa (coercive force) dan
juga bukan hanya kekuasaan berdasarkan hukum, melainkan juga otoritas legal (legitim
authority) dan legalitas ini diatur oleh hukum. Atas kedudukan yang kuat itu, sebagaimana
sejarah membuktikan, ada kecenderungan bahwa otoritas negara membusuk menjadi tirani.
Kecemasan akan tirani inilah yang lalu melahirkan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap
otoritas pemerintah atau raja seperti Magna Carta Liberatum (1215) di kerajaan Inggris.
Pembatasan ini perlu untuk melindungi warga dari kesewenangan negara. Akan tetapi,
pembatasan terhadap otoritas negara yang legitim itu mengandaikan kekebalan tertentu pada
pihak warga negara. Demikian muncullah gagasan mengenai individu yang memiliki kualitas
interior seperti suara hati dan kehendak bebas yang membuatnya setara dan independen
terhadap siapa pun sebagaimana St. Agustinus [p 36]. Kualitas individu ini juga tidak bisa
merupakan suatu yang diberi dari luar, oleh orang tertentu atau oleh negara, sehingga juga tidak
bisa diambil oleh siapa pun termasuk dalam hal ini negara. Dari sanalah berkembang konsep
mengenai hak asasi manusia (HAM). Dalam bahasa filsafat politik, hak asasi manusia bersifat
pra-negara atau pra-politis. Demikianlah hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang
hakiki dan melekat pada seseorang karena kodratnya sebagai manusia. Konsep HAM dengan
demikian menjadi sangat sentral untuk melindungi individu atau warga dari kesewenangan
negara sebab dengan HAM, otoritas negara terbatas (tidak absolut) terhadap individu. Hak asasi
meliputi hak atas hidup, kebebasan berpikir, berpendapat, berkeyakinan, ada juga hak ekonomi,
dll. Dengan dijaminnya HAM sebagai kekebalan individu, tegangan antara otoritas dan
kebebasan warga dan antara kebebasan individu dan individu lain terjaga.
4. Bayangkan, seorang ahli berceramah dalam Dies Natalis STF Driyarkara. Ia mengajukan
tesis begini: Otoritas negara dan kebebasan warga membentuk tegangan permanen
dalam kehidupan politik, dan pemutlakan salah satu dari dua kutub itu merupakan
penyakit politik dan hidup bernegara. Soal: Berdasarkan diktat dan kuliah lisan,
terangkan secara ringkas arti tesis itu!
Tegangan antara otoritas negara dan kebebasan warga merupakan sesuatu yang tak terhindarkan
dalam kehidupan politik persis karena kedua unsur ini memiliki sifat saling meniadakan
(bertentangan), tetapi sekaligus saling membutuhkan. Bagaimana itu dipahami? Kita tahu, tidak
ada kekuasaan yang efektif tanpa disertai kewenangan untuk memaksa (bisa dengan kekerasan)
yang dijamin oleh hukum. Demikian, jika negara bukan sebuah otoritas legal yang memaksa,
keberadaan negara tidak efektif dan lalu menjadi irelevan karena tidak lagi punya kekuatan
untuk mengatur. Maka otoritas penting. Akan tetapi, otoritas tanpa batasan ialah kesewenangan
4. 4
yang bisa membusuk menjadi tirani. Dalam hal ini, negara juga lalu menjadi irelevan sebab
tujuan adanya tidak tercapai, yakni mengatur jalannya kehidupan bersama tanpa ancaman,
ketakutan, seperti dalam kondisi alami tanpa negara sebab negara justru menjadi ancaman.
Maka, pembatasan wewenang negara juga penting, persis karena ada kebebasan warga.
Demikian, poin kedua yang penting ialah kebebasan warga. Kebebasan warga memungkinkan
setiap warga negara untuk mengekspresikan diri, berkembang lebih maju menuju kesejahteraan.
Kebebasan, baik kebebasan positif pun kebebasan negatif, menciptakan ruang bagi warga untuk
bergerak dan menentukan diri tanpa takut dalam sebuah negara. Jika kita lebih teliti, alasan
pembentukan tatanan berdasarkan teori kondisi alami (the state of nature) sebetulnya justru
agar kebebasan seseorang bisa tercapai dan dijamin oleh negara. Maka itu, kebebasan
sedemikian sentral dalam maksud adanya tatanan itu sendiri. Akan tetapi, problemnya sama,
yakni bahwa kebebasan tanpa batas ialah resep menuju anarkisme. Kebebasan tanpa batas justru
meniadakan kebebasan itu sendiri, karena lalu tidak ada bedanya dengan kondisi pra-negara di
mana kebebasan absolut pada setiap individu justru menciderai kebebasan itu sendiri. Di sini
kita bisa melihat pentingnya batasan. Jika batasan yang penting, persoalan dengan demikian
bukan lagi mengenai otoritas negara atau kebebasan, kembali ke tesis tadi. Kedua unsur ini
sama-sama penting. Problem tata negara lalu sebetulnya ialah bagaimana mendamaikan kedua
unsur ini. Cara mendamaikan keduanya ialah dengan membatasi masing-masing bagian agar
yang satu tidak dominan terhadap yang lain. Hanya dengan demikian, dengan menjaga tegangan
itu, terciptalah negara yang baik, yang teratur, tetapi juga bebas. Dalam kondisi itulah negara
justru mencapai bentuk ideal-nya. Dengan begitu, pemutlakan salah satu unsur tersebut
merupakan penyakit bagi satu sistem politik. Itulah kira-kira maksud tesis di atas.