Undang-undang No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang ini memperluas ruang lingkup dari undang-undang sebelumnya dan mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan berbagai jenis peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem huk
1 of 3
More Related Content
Uundang undang dua belas
1. UUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG UNDANG INI MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PASAL 22A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN : KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN UNDANG-UNDANG.
NAMUN , RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG INI DIPERLUAS TIDAK SAJA UNDANG-
UNDANG TETAPI MENCAKUP PULA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA, SELAIN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA R.I. TAHUN 1945 DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT.
UNDANG-UNDANG INI MERUPAKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 YAITU ANTARA LAIN :
A. MATERI UU 10/2004 BANYAK YANG MENIMBULKAN KERANCUAN DAN MULTITAFSIR SEHINGGA
TIDAK MEMBERIKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM;
B. TEKNIK PENULISAN RUMUSAN BANYAK YANG TIDAK KONSISTEN
C. TERDAPAT MATERI BARU YANG PERLU DIATUR SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ATAU
KEBUTUHAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
D. PENGURAIAN MATERI SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM TIAP BAB SESUAI DENGAN
SISTEMATIKA,
SECARA UMUM UU INI MEMUAT MATERI POKOK SBB:
A. ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
B. JENIS;
C. HIERARKHI;
D. MATERI MUATANI;
E. PERENCANAAN;
F. PENYUSUNAN;
G. TEKNIK PENYUSUNAN;
H. PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN;
I. PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROP. & KAB./KOTA;
J. PENGUNDANGAN;
K. PENYEBARLUASAN;
L. PARTISIPASI MASYARAKAT DLM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2. HUKUM TELAH MEMBERIKAN PERAN PENTING MELALUI 3 FUNGSINYA, SEBAGAI:
1. ALAT REKAYASA SOSIAL/PEMBANGUNAN (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
2. INSTRUMEN PENYELESAIAN MASALAH(DISPUTE RESOLUTION);
3. INSTRUMEN PENGATUR PERILAKU MASYARAKAT(SOCIAL CONTROL).
DI ERA REFORMASI, PASCA PERUBAHAN UUD 1945, STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
BERPEDOMAN PADA APA YANG DIKENAL VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL.
VISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ADALAH “TERWUJUDNYA NEGARA HUKUM YANG ADIL DAN
DEMOKRATIS MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG MENGABDI KEPENTINGAN
RAKYAT DAN BANGSA DI DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
MELINDUNGI SEGENAP RAKYAT DAN BANGSA, SERTA TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN
KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN
KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL
BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD RI 1945.
VISI TERSEBUT KEMUDIAN DIIMPLEMENTASIKAN DALAM MISI PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN:
1. MEWUJUDKAN MATERI HUKUM DI SEGALA BIDANG DALAM RANGKA PENGGANTIAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WARISAN KOLONIAL DAN HUKUM NASIONAL YANG
SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT YANG MENGANDUNG
KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN DENGAN MEMPERHATIKAN NILAI-NILAI HUKUM YANG
HIDUP DALAM MASYARAKAT;
2. MEWUJUDKAN BUDAYA HUKUM DAN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM;
3. MEWUJUDKAN APARATUR HUKUM YANG BERKUALITAS, PROFESIONAL, BERMORAL DAN
BERINTEGRITAS TINGGI; SERTA
4. MEWUJUDKAN LEMBAGA HUKUM YANG KUAT.
KEBIJAKAN PEMBENTUKAN UU ATAU LEGISLASI MERUPAKAN SUBSISTEM DAN BAGIAN DARI STRATEGI
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL, KHUSUSNYA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MATERI HUKUM,
YANG BERTUJUAN MENCAPAI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA INDONESIA DI
TENGAH ARUS BESAR GLOBALISASI. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL MENJIWAI
MATERI HUKUM ATAU UU YANG AKAN DIBENTUK.
PERHATIKAN PENJELASAN UU 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMB.PP
PASA6 16’ PERENCANAAN PENYUSUNAN UU DILAKUKAN DALAM PROLEGNAS
PASAL 24, PERENCANAAN PERATURAN PEMERINTAH.
PASAL 30. PERENCANAAN PERATURAN PRESIDEN