ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
UUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2011

                                     TENTANG

                   PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



UNDANG UNDANG INI MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PASAL 22A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN : KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN UNDANG-UNDANG.

NAMUN , RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG INI DIPERLUAS TIDAK SAJA UNDANG-
UNDANG TETAPI MENCAKUP PULA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA, SELAIN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA R.I. TAHUN 1945 DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT.

UNDANG-UNDANG INI MERUPAKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 YAITU ANTARA LAIN :

   A. MATERI UU 10/2004 BANYAK YANG MENIMBULKAN KERANCUAN DAN MULTITAFSIR SEHINGGA
      TIDAK MEMBERIKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM;
   B. TEKNIK PENULISAN RUMUSAN BANYAK YANG TIDAK KONSISTEN
   C. TERDAPAT MATERI BARU YANG PERLU DIATUR SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ATAU
      KEBUTUHAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
   D. PENGURAIAN MATERI SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM TIAP BAB SESUAI DENGAN
      SISTEMATIKA,
      SECARA UMUM UU INI MEMUAT MATERI POKOK SBB:
   A. ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
   B. JENIS;
   C. HIERARKHI;
   D. MATERI MUATANI;
   E. PERENCANAAN;
   F. PENYUSUNAN;
   G. TEKNIK PENYUSUNAN;
   H. PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN;
   I. PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROP. & KAB./KOTA;
   J. PENGUNDANGAN;
   K. PENYEBARLUASAN;
   L. PARTISIPASI MASYARAKAT DLM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM TELAH MEMBERIKAN PERAN PENTING MELALUI 3 FUNGSINYA, SEBAGAI:

      1. ALAT REKAYASA SOSIAL/PEMBANGUNAN (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
      2. INSTRUMEN PENYELESAIAN MASALAH(DISPUTE RESOLUTION);
      3. INSTRUMEN PENGATUR PERILAKU MASYARAKAT(SOCIAL CONTROL).

DI ERA REFORMASI, PASCA PERUBAHAN UUD 1945, STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
BERPEDOMAN PADA APA YANG DIKENAL VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL.

VISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ADALAH “TERWUJUDNYA NEGARA HUKUM YANG ADIL DAN
DEMOKRATIS MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG MENGABDI KEPENTINGAN
RAKYAT DAN BANGSA DI DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
MELINDUNGI SEGENAP RAKYAT DAN BANGSA, SERTA TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN
KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN
KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL
BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD RI 1945.

VISI TERSEBUT KEMUDIAN DIIMPLEMENTASIKAN DALAM MISI PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN:

   1. MEWUJUDKAN MATERI HUKUM DI SEGALA BIDANG DALAM RANGKA PENGGANTIAN TERHADAP
      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WARISAN KOLONIAL DAN HUKUM NASIONAL YANG
      SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT YANG MENGANDUNG
      KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN DENGAN MEMPERHATIKAN NILAI-NILAI HUKUM YANG
      HIDUP DALAM MASYARAKAT;
   2. MEWUJUDKAN BUDAYA HUKUM DAN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM;
   3. MEWUJUDKAN APARATUR HUKUM YANG BERKUALITAS, PROFESIONAL, BERMORAL DAN
      BERINTEGRITAS TINGGI; SERTA
   4. MEWUJUDKAN LEMBAGA HUKUM YANG KUAT.

KEBIJAKAN PEMBENTUKAN UU ATAU LEGISLASI MERUPAKAN SUBSISTEM DAN BAGIAN DARI STRATEGI
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL, KHUSUSNYA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MATERI HUKUM,
YANG BERTUJUAN MENCAPAI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA INDONESIA DI
TENGAH ARUS BESAR GLOBALISASI. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL MENJIWAI
MATERI HUKUM ATAU UU YANG AKAN DIBENTUK.

PERHATIKAN PENJELASAN UU 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMB.PP

PASA6 16’ PERENCANAAN PENYUSUNAN UU DILAKUKAN DALAM PROLEGNAS

PASAL 24, PERENCANAAN PERATURAN PEMERINTAH.

PASAL 30. PERENCANAAN PERATURAN PRESIDEN
PASAL 32, PERENCANAAN PERDA PROVINSI

PASAL 39. PERENCANAAN PERDA KABUPATEN/KOTA

PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PASAL 34 DST., PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG

PASAL 52 DST., PENYUSUNAN PERPU

PASAL 54 DST., PENYUSUNAN PP

PASAL 55 DST., PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN

PASAL 56 DST., PENYUSUNAN PERDA PROPINSI

PASAL 63 DST., PENYUSUNAN PERDA KAB/KOTA

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

More Related Content

Uundang undang dua belas

  • 1. UUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNDANG UNDANG INI MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PASAL 22A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN : KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN UNDANG-UNDANG. NAMUN , RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG INI DIPERLUAS TIDAK SAJA UNDANG- UNDANG TETAPI MENCAKUP PULA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA, SELAIN UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA R.I. TAHUN 1945 DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. UNDANG-UNDANG INI MERUPAKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 YAITU ANTARA LAIN : A. MATERI UU 10/2004 BANYAK YANG MENIMBULKAN KERANCUAN DAN MULTITAFSIR SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM; B. TEKNIK PENULISAN RUMUSAN BANYAK YANG TIDAK KONSISTEN C. TERDAPAT MATERI BARU YANG PERLU DIATUR SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ATAU KEBUTUHAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; D. PENGURAIAN MATERI SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM TIAP BAB SESUAI DENGAN SISTEMATIKA, SECARA UMUM UU INI MEMUAT MATERI POKOK SBB: A. ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; B. JENIS; C. HIERARKHI; D. MATERI MUATANI; E. PERENCANAAN; F. PENYUSUNAN; G. TEKNIK PENYUSUNAN; H. PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN; I. PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROP. & KAB./KOTA; J. PENGUNDANGAN; K. PENYEBARLUASAN; L. PARTISIPASI MASYARAKAT DLM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • 2. HUKUM TELAH MEMBERIKAN PERAN PENTING MELALUI 3 FUNGSINYA, SEBAGAI: 1. ALAT REKAYASA SOSIAL/PEMBANGUNAN (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING) 2. INSTRUMEN PENYELESAIAN MASALAH(DISPUTE RESOLUTION); 3. INSTRUMEN PENGATUR PERILAKU MASYARAKAT(SOCIAL CONTROL). DI ERA REFORMASI, PASCA PERUBAHAN UUD 1945, STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERPEDOMAN PADA APA YANG DIKENAL VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. VISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ADALAH “TERWUJUDNYA NEGARA HUKUM YANG ADIL DAN DEMOKRATIS MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG MENGABDI KEPENTINGAN RAKYAT DAN BANGSA DI DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELINDUNGI SEGENAP RAKYAT DAN BANGSA, SERTA TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD RI 1945. VISI TERSEBUT KEMUDIAN DIIMPLEMENTASIKAN DALAM MISI PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN: 1. MEWUJUDKAN MATERI HUKUM DI SEGALA BIDANG DALAM RANGKA PENGGANTIAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WARISAN KOLONIAL DAN HUKUM NASIONAL YANG SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT YANG MENGANDUNG KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN DENGAN MEMPERHATIKAN NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT; 2. MEWUJUDKAN BUDAYA HUKUM DAN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM; 3. MEWUJUDKAN APARATUR HUKUM YANG BERKUALITAS, PROFESIONAL, BERMORAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI; SERTA 4. MEWUJUDKAN LEMBAGA HUKUM YANG KUAT. KEBIJAKAN PEMBENTUKAN UU ATAU LEGISLASI MERUPAKAN SUBSISTEM DAN BAGIAN DARI STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL, KHUSUSNYA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN MATERI HUKUM, YANG BERTUJUAN MENCAPAI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA INDONESIA DI TENGAH ARUS BESAR GLOBALISASI. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL MENJIWAI MATERI HUKUM ATAU UU YANG AKAN DIBENTUK. PERHATIKAN PENJELASAN UU 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMB.PP PASA6 16’ PERENCANAAN PENYUSUNAN UU DILAKUKAN DALAM PROLEGNAS PASAL 24, PERENCANAAN PERATURAN PEMERINTAH. PASAL 30. PERENCANAAN PERATURAN PRESIDEN
  • 3. PASAL 32, PERENCANAAN PERDA PROVINSI PASAL 39. PERENCANAAN PERDA KABUPATEN/KOTA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASAL 34 DST., PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG PASAL 52 DST., PENYUSUNAN PERPU PASAL 54 DST., PENYUSUNAN PP PASAL 55 DST., PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN PASAL 56 DST., PENYUSUNAN PERDA PROPINSI PASAL 63 DST., PENYUSUNAN PERDA KAB/KOTA TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN