Undang-undang No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang ini memperluas ruang lingkup dari undang-undang sebelumnya dan mengatur proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan berbagai jenis peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem huk