Polisi berasal dari kata Yunani yang berarti seluruh pemerintahan negara kota. Polisi adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas pokok polisi meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.