Teks tersebut membahas berbagai pendekatan dalam ilmu hukum, termasuk yurisprudensi analitis, yurisprudensi sosiologis, dan sekolah-sekolah pemikiran lainnya. Teks tersebut juga menjelaskan tujuan dari yurisprudensi analitis untuk menganalisis konsep-konsep hukum secara sistematis tanpa merujuk pada asal-usul sejarahnya, serta peran yurisprudensi sosiologis untuk melihat
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Paradigma positivis, fenomenologi, dan hermeneutik merupakan kerangka teori utama dalam komunikasi. Paradigma positivis bersifat analitis dan nomotetik sedangkan fenomenologi bersifat holistik dan ideografik. Paradigma hermeneutik bersifat sintetik dan interpretatif. Ketiga paradigma memiliki perbedaan dalam pendekatan, jenis kebenaran, dan nilai yang melekat.
Dokumen tersebut membahas karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif dan empiris. Ilmu hukum dapat dikategorikan sebagai ilmu sui generis dengan obyek utama berupa norma hukum. Terdapat dua jenis ilmu hukum yaitu normatif dan empiris, di mana ilmu hukum normatif berfokus pada analisis norma secara teoritis sedangkan empiris lebih mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi
Paradigma positivis, fenomenologi, dan hermeneutik merupakan kerangka teori utama dalam komunikasi. Paradigma positivis bersifat analitis dan nomotetik sedangkan fenomenologi bersifat holistik dan ideografik. Paradigma hermeneutik bersifat sintetik dan interpretatif. Ketiga paradigma memiliki perbedaan dalam pendekatan, jenis kebenaran, dan nilai yang melekat.
Dokumen tersebut membahas karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif dan empiris. Ilmu hukum dapat dikategorikan sebagai ilmu sui generis dengan obyek utama berupa norma hukum. Terdapat dua jenis ilmu hukum yaitu normatif dan empiris, di mana ilmu hukum normatif berfokus pada analisis norma secara teoritis sedangkan empiris lebih mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DENGAN
CABANG-CABANG FILSAFAT YANG LAIN
ONTOLOGI:DALAM FILSAFAT MEMPERSOALKAN MASALAH,APA HAL YG ADA DAN
APAKAH ARTINYA ADA?
EPISTOMOLOGI:TEORI TTNG PENGETAHUAN,YGDIBAHAS DIANTARANYA:OBJEK
PENGETAHUAN,SUMBER DAN ALAT U MEMEPEROLEH KEBENARAN
PENGETAHUAN.(PEMILAHAN,KESESUAIN ANTARA REALISME ATAS PENGETAHUAN.
LOGIKA:CBNG FILSAFAT YG PERSOALANNYA BGT LUAS &RUMIT.
METODELOGI:SUATU KONSEP METODE,MEMPERSOALKAN,APAKAH ADA METODE YG
KHAS BAGI ILMU?
ETIKA:SUATU CBNG FILSAFAT YG MEMPERSOALKANBAIK DAN BURUK.
3. HUB.FILSAFAT ILMU DGN ILMU-ILMU
PERBEDAAN FILSAFAT DAN ILMU
SPECIALISASI ILMU
KERJASAMA FILSAFAT DENGAN ILMU
4. Pada awalnya pengetahuan filsafat dan ilmu merupakan suatu kesatuan, keduanya cukup
disebut filsafat saja. Filsafat adalah studi tentang semua pengetahuan, sehingga pada zaman
Renaissance /kelahiran kembali filsafat disebut The Great Mother of the Sience;
5. Terdapat dua kutub berbeda sebagaimana terurai dalam tulisan I Dewa
Gede Atmadja (2013: 4-6);
Mengutip pendapat dari Bellefroid dan Prof. O. Notohamidjoyo yang
mengelompokkan fisafat hukum merupakan filsafat karena mengkaji
masalah-masalah hukum yang terpisah dari objek kajian dari ilmu hukum;
Pendapat para sarjana terkemuka lain Meuwissen dan Ahmad Ali
mengelompokkan filsafat hukum adalah bagian dari ilmu hukum karena
filsafat hukum merupakan salah satu bidang kajian dari ilmu hukum.
6. Ahmad Ali, menempatkan filsafat hukum merupakan bagian dari ilmu hukum
yaitu ius constituendum yang mengkaji tentang hal-hal yang ideal dalam
hukum, objeknya law in idea, selain itu Ilmu hukum lainnya adalah ius
constitutum, dan ius operatum.
Meuwissen, berpendapat filsafat hukum merupakan tataran abstraksi refleksi
teoritikal yang peringkat keabstrakannya berada pada tataran tertinggi, oleh
karena itu meresapi semua bentuk pengusahaan hukum teoritikal dan
pengusahaan hukum praktikal. Argumentasinya, bahwa pengembangan
hukum teoritikal adalahan kegiatan memahami, mengusai hukum secara
intelektual dengan metoda logik sistematikal, rasional kritikal, dan refleksi
praktikal adalah kegiatan manusia berkenaan dengan berlakunya hukum
dalam realitas kehidupan sehari-hari
7. [Sugijanti Darmadi, 1998:18],
Pada dimensi lain dari tataran ilmu dan filsafat, pemisahan antara keduanya
hanya bersifat pemisahan derajat dan bukan pemisahan jenis (Olson,
1967:16), sehingga filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus
mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual
saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum
itu sendiri
9. PEMBAHASAN
MENURUT A. GHOFUR ANSHORI, (2009:7), FILSAFAT DALAM
HAL INI TERMASUK FILSAFAT HUKUM MEMBEDAKAN
SIFATNYA DENGAN ILMU-ILMU LAIN, ANTARA LAIN
filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar, artinya dalam menganalisis suatu masalah
berpikir kritis dan radikal. Mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak
dalam arti hukum positif semata. Orang yang mempelajari hukum dalam arti positif semata
tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik apabila ia
menjadi hakim, misalnya dikawatirkan akan menajadi corong undang-undang belaka.
sifat filsafat yang spekulatif. Sebagaimana dinyatakan oleh Suriasumantri (1985) bahwa
semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut, sifat ini
mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari
suatu yang baru. Bahwa salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang mencari
hal-hal yang baru. Tentu tindakan spekulatif yang dimaksud adalah tindakan yang terarah
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif hukum dapat
dikembangkan kearah yang dicita-citakan bersama.
10. Sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini filsafat hukum berguna
membimbing kita untuk menganalis masalah-masalah hukum secara rasional dan
kemudian mempertanyakan jawaban secara terus menerus. Jawaban tersebut
seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala gejala yang tampak, tetapi sudah
sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala itu. Analisis nilai inilah yang
membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu
masalah.
11. CIRI-CIRI ILMU HUKUM (SUGIANTO
DARMADI, 1998: 19 21);
Ilmu hukum sebagai ilmu lebih memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang
bersifat factual yakni gejala-gejala yang dapat dialamai dan diamati minimal oleh
panca indera manusia, pada gejala-gejala yang bersifat natural yakni gejala alamiah
yang dapat terjadi berulang , teratur, terukur, dan dapat diramalkan dan terjadi
secara kausal;
Ilmu lebih mementingkan kesetiaan pada kebenaran fakta yang dapat diukur
minimal dengan pancaindera manusia, filsafat selaku mengacu pada koherensi
sebagai wujud sifatnya yang kritis.
Metode ilmu adanya observasi atau pengamatan, bukan seperti filsafat dengan
metode refleksi atau perenungan yang mempergunakan pemikiran spekulatif dan
kritis;
12. THOMAS MORAWETZ , 1980:9,
MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN
FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM:
Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi
manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau
dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau
memperjelas asumsi dibalik gejala hukum.
contoh:
menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana
disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap
hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan
hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum
adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa
hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa
pun bentuknya
13. THOMAS MORAWETZ , 1980:9,
MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN
FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi
manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau
dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau
memperjelas asumsi dibalik gejala hukum.
contoh:
menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana
disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap
hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan
hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum
adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa
hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa
pun bentuknya
14. hakim dapat mengklaim bahwa keputusan yang diambilnya adil, dan ia
memang harus mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan. Akan tetapi
pertanyaan apa itu keadilan bukan focus utama seorang hakim, maksudnya
tugas pokok seorang hakim bukanlah membedah konsep keadilan atau
menggali secara mendalam pengertian keadilan meskipun pemahaman tentang
keadilan tetap penting dimilikinya..
seorang pembayar pajak yang mengatakan bahwa tanggung jawabnya
membayar pajak sesuai apa yang dikatakan hukum, sementara apakah hukum
itu adil atau tidak adil tidak pernah menjadi titik sentral keperduliannya sebagai
pembayar pajak
15. (MURPHY & COLEMAN, 1990:2)
Materi yang menjadi pokok bahasan filsafat hukum sebetulnya mudah diidentifikasi
yakni ketika seseorang mengajukan pertanyaan tentang hukum dan di dalamnya
tercakup hal normative atau analisis konsep yang digunakan dalam dunia hukum,
maka orang itu sesungguhnya sudah memasuki wilayah filsafat hukum (Murphy &
Coleman, 1990:2)
16. BUATLAH KESIMPULAN DALAM
BENTUK VIDEO
BAGAIMANA HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM: Gunakan
analisis dengan berpikir kritis, atau radikal, atau spekulatif, atau reflektif kritis;
TUGAS