際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
V- KEDUDUKAN FILSAFAT
ILMU
DR.ELVI SUSANTI SYAM,SH.,MH
HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DENGAN
CABANG-CABANG FILSAFAT YANG LAIN
 ONTOLOGI:DALAM FILSAFAT MEMPERSOALKAN MASALAH,APA HAL YG ADA DAN
APAKAH ARTINYA ADA?
 EPISTOMOLOGI:TEORI TTNG PENGETAHUAN,YGDIBAHAS DIANTARANYA:OBJEK
PENGETAHUAN,SUMBER DAN ALAT U MEMEPEROLEH KEBENARAN
PENGETAHUAN.(PEMILAHAN,KESESUAIN ANTARA REALISME ATAS PENGETAHUAN.
 LOGIKA:CBNG FILSAFAT YG PERSOALANNYA BGT LUAS &RUMIT.
 METODELOGI:SUATU KONSEP METODE,MEMPERSOALKAN,APAKAH ADA METODE YG
KHAS BAGI ILMU?
 ETIKA:SUATU CBNG FILSAFAT YG MEMPERSOALKANBAIK DAN BURUK.
HUB.FILSAFAT ILMU DGN ILMU-ILMU
 PERBEDAAN FILSAFAT DAN ILMU
 SPECIALISASI ILMU
 KERJASAMA FILSAFAT DENGAN ILMU
 Pada awalnya pengetahuan filsafat dan ilmu merupakan suatu kesatuan, keduanya cukup
disebut filsafat saja. Filsafat adalah studi tentang semua pengetahuan, sehingga pada zaman
Renaissance /kelahiran kembali filsafat disebut The Great Mother of the Sience;
Terdapat dua kutub berbeda sebagaimana terurai dalam tulisan I Dewa
Gede Atmadja (2013: 4-6);
Mengutip pendapat dari Bellefroid dan Prof. O. Notohamidjoyo yang
mengelompokkan fisafat hukum merupakan filsafat karena mengkaji
masalah-masalah hukum yang terpisah dari objek kajian dari ilmu hukum;
Pendapat para sarjana terkemuka lain Meuwissen dan Ahmad Ali
mengelompokkan filsafat hukum adalah bagian dari ilmu hukum karena
filsafat hukum merupakan salah satu bidang kajian dari ilmu hukum.
Ahmad Ali, menempatkan filsafat hukum merupakan bagian dari ilmu hukum
yaitu ius constituendum yang mengkaji tentang hal-hal yang ideal dalam
hukum, objeknya law in idea, selain itu Ilmu hukum lainnya adalah ius
constitutum, dan ius operatum.
Meuwissen, berpendapat filsafat hukum merupakan tataran abstraksi refleksi
teoritikal yang peringkat keabstrakannya berada pada tataran tertinggi, oleh
karena itu meresapi semua bentuk pengusahaan hukum teoritikal dan
pengusahaan hukum praktikal. Argumentasinya, bahwa pengembangan
hukum teoritikal adalahan kegiatan memahami, mengusai hukum secara
intelektual dengan metoda logik sistematikal, rasional kritikal, dan refleksi
praktikal adalah kegiatan manusia berkenaan dengan berlakunya hukum
dalam realitas kehidupan sehari-hari
 [Sugijanti Darmadi, 1998:18],
Pada dimensi lain dari tataran ilmu dan filsafat, pemisahan antara keduanya
hanya bersifat pemisahan derajat dan bukan pemisahan jenis (Olson,
1967:16), sehingga filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus
mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual
saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum
itu sendiri
PERTANYAAN:
FH, APAKAH CABANG DARI FILSAFAT ATAU
ILMU HUKUM?
ILMU HUKUM
FILSAFAT ILMU
PEMBAHASAN
MENURUT A. GHOFUR ANSHORI, (2009:7), FILSAFAT DALAM
HAL INI TERMASUK FILSAFAT HUKUM MEMBEDAKAN
SIFATNYA DENGAN ILMU-ILMU LAIN, ANTARA LAIN
 filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar, artinya dalam menganalisis suatu masalah
berpikir kritis dan radikal. Mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak
dalam arti hukum positif semata. Orang yang mempelajari hukum dalam arti positif semata
tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik apabila ia
menjadi hakim, misalnya dikawatirkan akan menajadi corong undang-undang belaka.
 sifat filsafat yang spekulatif. Sebagaimana dinyatakan oleh Suriasumantri (1985) bahwa
semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut, sifat ini
mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari
suatu yang baru. Bahwa salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang mencari
hal-hal yang baru. Tentu tindakan spekulatif yang dimaksud adalah tindakan yang terarah
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif hukum dapat
dikembangkan kearah yang dicita-citakan bersama.
 Sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini filsafat hukum berguna
membimbing kita untuk menganalis masalah-masalah hukum secara rasional dan
kemudian mempertanyakan jawaban secara terus menerus. Jawaban tersebut
seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala gejala yang tampak, tetapi sudah
sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala itu. Analisis nilai inilah yang
membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu
masalah.
CIRI-CIRI ILMU HUKUM (SUGIANTO
DARMADI, 1998: 19  21);
 Ilmu hukum sebagai ilmu lebih memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang
bersifat factual yakni gejala-gejala yang dapat dialamai dan diamati minimal oleh
panca indera manusia, pada gejala-gejala yang bersifat natural yakni gejala alamiah
yang dapat terjadi berulang , teratur, terukur, dan dapat diramalkan dan terjadi
secara kausal;
 Ilmu lebih mementingkan kesetiaan pada kebenaran fakta yang dapat diukur
minimal dengan pancaindera manusia, filsafat selaku mengacu pada koherensi
sebagai wujud sifatnya yang kritis.
 Metode ilmu adanya observasi atau pengamatan, bukan seperti filsafat dengan
metode refleksi atau perenungan yang mempergunakan pemikiran spekulatif dan
kritis;
THOMAS MORAWETZ , 1980:9,
MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN
FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM:
 Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi
manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau
dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau
memperjelas asumsi dibalik gejala hukum.
 contoh:
menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana
disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap
hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan
hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum
adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa
hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa
pun bentuknya
THOMAS MORAWETZ , 1980:9,
MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN
FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
 Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi
manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau
dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau
memperjelas asumsi dibalik gejala hukum.
 contoh:
menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana
disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap
hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan
hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum
adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa
hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa
pun bentuknya
 hakim dapat mengklaim bahwa keputusan yang diambilnya adil, dan ia
memang harus mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan. Akan tetapi
pertanyaan apa itu keadilan bukan focus utama seorang hakim, maksudnya
tugas pokok seorang hakim bukanlah membedah konsep keadilan atau
menggali secara mendalam pengertian keadilan meskipun pemahaman tentang
keadilan tetap penting dimilikinya..
 seorang pembayar pajak yang mengatakan bahwa tanggung jawabnya
membayar pajak sesuai apa yang dikatakan hukum, sementara apakah hukum
itu adil atau tidak adil tidak pernah menjadi titik sentral keperduliannya sebagai
pembayar pajak
(MURPHY & COLEMAN, 1990:2)
 Materi yang menjadi pokok bahasan filsafat hukum sebetulnya mudah diidentifikasi
yakni ketika seseorang mengajukan pertanyaan tentang hukum dan di dalamnya
tercakup hal normative atau analisis konsep yang digunakan dalam dunia hukum,
maka orang itu sesungguhnya sudah memasuki wilayah filsafat hukum (Murphy &
Coleman, 1990:2)
BUATLAH KESIMPULAN DALAM
BENTUK VIDEO
BAGAIMANA HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM: Gunakan
analisis dengan berpikir kritis, atau radikal, atau spekulatif, atau reflektif kritis;
TUGAS

More Related Content

Similar to V- Kedudukan filsafat ilmu.pptx (20)

PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukumPSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
ErhaSyam
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docxSagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
antonius67
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdfMAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
riwandaarfan
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docxRIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
antonius67
Positivistik vs Fenomenologis
Positivistik vs FenomenologisPositivistik vs Fenomenologis
Positivistik vs Fenomenologis
University of Andalas
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdfpresentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
spirsuddsr
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
pieterpattiasina2
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptxTeori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
PradnyaParamita17
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptxMetode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
IMADEDERMAWAN2
Memilih pendekatan.pptx
Memilih pendekatan.pptxMemilih pendekatan.pptx
Memilih pendekatan.pptx
TutiWidyaningrum1
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.pptBAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
asifsardari
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk 02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
mudanp.com
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptxMetode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
IMADEDERMAWAN2
Penelitian hukum (mph)
Penelitian hukum (mph)Penelitian hukum (mph)
Penelitian hukum (mph)
Muhamad Aljebra Aliksan Rauf
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
IMADEDERMAWAN2
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptxKuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Mohamad Soleh Nurzaman
PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukumPSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
PSIKOLOGI HUKUM merupakan cabang ilmu hukum
ErhaSyam
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docxSagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
SagagaebabRI ROHbbbbsbsbababaetheteANI.docx
antonius67
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).pptMATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
MATERI-KULIAH-SOSKUM-kelas-A-C-ba-desi (4).ppt
KukuhDt
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdfMAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
MAteri Kuliah kelas TEori Hukum. ppt pdf
riwandaarfan
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docxRIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
RIdbdbdbdnNA FEBRIAdbdbNA SnnndndbdbdnbnIHITE.docx
antonius67
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdfpresentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
spirsuddsr
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
2. ARGUMENTASI HUKUM_Karakter Ilmu Hukum.pptx
pieterpattiasina2
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptxTeori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
Teori Hukum & Penerapan (Dr Denny) aaaaaaaaaaaaaaaaa.pptx
PradnyaParamita17
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptxMetode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
Metode Penelitian Hukum pada materi perkuliahan.pptx
IMADEDERMAWAN2
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.pptBAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
asifsardari
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk 02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
02 ilmu hk,hk sbg ilmu,ciri keilmuan hk
mudanp.com
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...
aditioevan199
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptxMetode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
Metode Penelitian Hukum sebagai salah satu tugas akhir.pptx
IMADEDERMAWAN2
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
Materi Ajar Pengantar Ilmu Hukum studi ilmu hukum S1
IMADEDERMAWAN2
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptxKuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Kuliah ke sembilan FETEI dua kosong .pptx
Mohamad Soleh Nurzaman

Recently uploaded (8)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002

V- Kedudukan filsafat ilmu.pptx

  • 2. HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DENGAN CABANG-CABANG FILSAFAT YANG LAIN ONTOLOGI:DALAM FILSAFAT MEMPERSOALKAN MASALAH,APA HAL YG ADA DAN APAKAH ARTINYA ADA? EPISTOMOLOGI:TEORI TTNG PENGETAHUAN,YGDIBAHAS DIANTARANYA:OBJEK PENGETAHUAN,SUMBER DAN ALAT U MEMEPEROLEH KEBENARAN PENGETAHUAN.(PEMILAHAN,KESESUAIN ANTARA REALISME ATAS PENGETAHUAN. LOGIKA:CBNG FILSAFAT YG PERSOALANNYA BGT LUAS &RUMIT. METODELOGI:SUATU KONSEP METODE,MEMPERSOALKAN,APAKAH ADA METODE YG KHAS BAGI ILMU? ETIKA:SUATU CBNG FILSAFAT YG MEMPERSOALKANBAIK DAN BURUK.
  • 3. HUB.FILSAFAT ILMU DGN ILMU-ILMU PERBEDAAN FILSAFAT DAN ILMU SPECIALISASI ILMU KERJASAMA FILSAFAT DENGAN ILMU
  • 4. Pada awalnya pengetahuan filsafat dan ilmu merupakan suatu kesatuan, keduanya cukup disebut filsafat saja. Filsafat adalah studi tentang semua pengetahuan, sehingga pada zaman Renaissance /kelahiran kembali filsafat disebut The Great Mother of the Sience;
  • 5. Terdapat dua kutub berbeda sebagaimana terurai dalam tulisan I Dewa Gede Atmadja (2013: 4-6); Mengutip pendapat dari Bellefroid dan Prof. O. Notohamidjoyo yang mengelompokkan fisafat hukum merupakan filsafat karena mengkaji masalah-masalah hukum yang terpisah dari objek kajian dari ilmu hukum; Pendapat para sarjana terkemuka lain Meuwissen dan Ahmad Ali mengelompokkan filsafat hukum adalah bagian dari ilmu hukum karena filsafat hukum merupakan salah satu bidang kajian dari ilmu hukum.
  • 6. Ahmad Ali, menempatkan filsafat hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yaitu ius constituendum yang mengkaji tentang hal-hal yang ideal dalam hukum, objeknya law in idea, selain itu Ilmu hukum lainnya adalah ius constitutum, dan ius operatum. Meuwissen, berpendapat filsafat hukum merupakan tataran abstraksi refleksi teoritikal yang peringkat keabstrakannya berada pada tataran tertinggi, oleh karena itu meresapi semua bentuk pengusahaan hukum teoritikal dan pengusahaan hukum praktikal. Argumentasinya, bahwa pengembangan hukum teoritikal adalahan kegiatan memahami, mengusai hukum secara intelektual dengan metoda logik sistematikal, rasional kritikal, dan refleksi praktikal adalah kegiatan manusia berkenaan dengan berlakunya hukum dalam realitas kehidupan sehari-hari
  • 7. [Sugijanti Darmadi, 1998:18], Pada dimensi lain dari tataran ilmu dan filsafat, pemisahan antara keduanya hanya bersifat pemisahan derajat dan bukan pemisahan jenis (Olson, 1967:16), sehingga filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri
  • 8. PERTANYAAN: FH, APAKAH CABANG DARI FILSAFAT ATAU ILMU HUKUM? ILMU HUKUM FILSAFAT ILMU
  • 9. PEMBAHASAN MENURUT A. GHOFUR ANSHORI, (2009:7), FILSAFAT DALAM HAL INI TERMASUK FILSAFAT HUKUM MEMBEDAKAN SIFATNYA DENGAN ILMU-ILMU LAIN, ANTARA LAIN filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar, artinya dalam menganalisis suatu masalah berpikir kritis dan radikal. Mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata. Orang yang mempelajari hukum dalam arti positif semata tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik apabila ia menjadi hakim, misalnya dikawatirkan akan menajadi corong undang-undang belaka. sifat filsafat yang spekulatif. Sebagaimana dinyatakan oleh Suriasumantri (1985) bahwa semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut, sifat ini mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari suatu yang baru. Bahwa salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang mencari hal-hal yang baru. Tentu tindakan spekulatif yang dimaksud adalah tindakan yang terarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif hukum dapat dikembangkan kearah yang dicita-citakan bersama.
  • 10. Sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini filsafat hukum berguna membimbing kita untuk menganalis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala itu. Analisis nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah.
  • 11. CIRI-CIRI ILMU HUKUM (SUGIANTO DARMADI, 1998: 19 21); Ilmu hukum sebagai ilmu lebih memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang bersifat factual yakni gejala-gejala yang dapat dialamai dan diamati minimal oleh panca indera manusia, pada gejala-gejala yang bersifat natural yakni gejala alamiah yang dapat terjadi berulang , teratur, terukur, dan dapat diramalkan dan terjadi secara kausal; Ilmu lebih mementingkan kesetiaan pada kebenaran fakta yang dapat diukur minimal dengan pancaindera manusia, filsafat selaku mengacu pada koherensi sebagai wujud sifatnya yang kritis. Metode ilmu adanya observasi atau pengamatan, bukan seperti filsafat dengan metode refleksi atau perenungan yang mempergunakan pemikiran spekulatif dan kritis;
  • 12. THOMAS MORAWETZ , 1980:9, MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM: Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau memperjelas asumsi dibalik gejala hukum. contoh: menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa pun bentuknya
  • 13. THOMAS MORAWETZ , 1980:9, MENJELASKAN TENTANG PERBEDAAN FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau dipraktekkan pada umumnya, melainkan berusaha memperlihatkan atau memperjelas asumsi dibalik gejala hukum. contoh: menegakkan hukum. Untuk itu ia berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana disepakati atau ditetapkan oleh badan yang berwenang. Tetapi apa itu hukum? Setiap hakim dapat saja berbeda pendapat tentang apa itu hukum. Hakim A mengatakan hukum adalah norma yang ditetapkan oleh penguasa. Hakim B mengatakan, hukum adalah norma secara niscaya mengandung keadilan. Hakim C mengatakan bahwa hukum adalah apa saja yang memuat atau atau berisi keinginan pembuat hukum apa pun bentuknya
  • 14. hakim dapat mengklaim bahwa keputusan yang diambilnya adil, dan ia memang harus mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan. Akan tetapi pertanyaan apa itu keadilan bukan focus utama seorang hakim, maksudnya tugas pokok seorang hakim bukanlah membedah konsep keadilan atau menggali secara mendalam pengertian keadilan meskipun pemahaman tentang keadilan tetap penting dimilikinya.. seorang pembayar pajak yang mengatakan bahwa tanggung jawabnya membayar pajak sesuai apa yang dikatakan hukum, sementara apakah hukum itu adil atau tidak adil tidak pernah menjadi titik sentral keperduliannya sebagai pembayar pajak
  • 15. (MURPHY & COLEMAN, 1990:2) Materi yang menjadi pokok bahasan filsafat hukum sebetulnya mudah diidentifikasi yakni ketika seseorang mengajukan pertanyaan tentang hukum dan di dalamnya tercakup hal normative atau analisis konsep yang digunakan dalam dunia hukum, maka orang itu sesungguhnya sudah memasuki wilayah filsafat hukum (Murphy & Coleman, 1990:2)
  • 16. BUATLAH KESIMPULAN DALAM BENTUK VIDEO BAGAIMANA HUBUNGAN FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM: Gunakan analisis dengan berpikir kritis, atau radikal, atau spekulatif, atau reflektif kritis; TUGAS