Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Dokumen tersebut membahas tentang aliran filsafat hukum realisme Amerika dan Skandinavia. Aliran realisme Amerika merupakan reaksi terhadap positivisme hukum dan menekankan hukum sebagai "law in action". Sedangkan realisme Skandinavia menekankan bahwa hukum hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta yang dapat diamati dan menolak konsep metafisika dalam hukum. Kedua aliran ini menolak pendek
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, daMizawardina
油
Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat dan kebenaran油yang油sebenarnyaMenurut Immanuel Kant, filsafat
adalah
ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok
pangkal
dan
puncak segala pengetahuan.
Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh油Bertens油(2013).
Filsafat hukum membahas tentang hakikat dan tujuan hukum, serta hubungannya dengan nilai-nilai masyarakat. Filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum dengan melihat lebih jauh dari ilmu hukum semata. Metode yang digunakan antara lain metode kritis, intuitif, dan dialektis untuk mencapai pemahaman yang mendalam.
Dokumen tersebut membahas berbagai metode berfikir dan aliran-aliran pemikiran dalam filsafat. Secara ringkas, dibahas metode berfikir seperti kritis, rasional, logis, konseptual, sistematis, dan lainnya. Kemudian dibahas pula berbagai aliran pemikiran seperti empirisme, rasionalisme, idealisme, dualisme, positivisme, realisme, dan lainnya beserta penjelasan singkat mengenai
Filsafat abad kontemporer dicirikan oleh beragam aliran pemikiran seperti eksistensialisme, filsafat analitis, strukturalisme, dan postmodernisme. Eksistensialisme menekankan bahwa eksistensi manusia mendahului esensinya, sedangkan filsafat analitis berfokus pada analisis bahasa dan logika.
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Pengantar filsafat hukum nilai-nilai, daMizawardina
油
Menurut Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat dan kebenaran油yang油sebenarnyaMenurut Immanuel Kant, filsafat
adalah
ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok
pangkal
dan
puncak segala pengetahuan.
Sumber: Buku Pengantar Filsafat oleh油Bertens油(2013).
Filsafat hukum membahas tentang hakikat dan tujuan hukum, serta hubungannya dengan nilai-nilai masyarakat. Filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan mendasar tentang hukum dengan melihat lebih jauh dari ilmu hukum semata. Metode yang digunakan antara lain metode kritis, intuitif, dan dialektis untuk mencapai pemahaman yang mendalam.
Dokumen tersebut membahas berbagai metode berfikir dan aliran-aliran pemikiran dalam filsafat. Secara ringkas, dibahas metode berfikir seperti kritis, rasional, logis, konseptual, sistematis, dan lainnya. Kemudian dibahas pula berbagai aliran pemikiran seperti empirisme, rasionalisme, idealisme, dualisme, positivisme, realisme, dan lainnya beserta penjelasan singkat mengenai
Filsafat abad kontemporer dicirikan oleh beragam aliran pemikiran seperti eksistensialisme, filsafat analitis, strukturalisme, dan postmodernisme. Eksistensialisme menekankan bahwa eksistensi manusia mendahului esensinya, sedangkan filsafat analitis berfokus pada analisis bahasa dan logika.
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai sarana peningkatan perekonomian masyarakat desa. Dibahas mengenai landasan hukum, tujuan, modal, organisasi pengelola, serta tugas dan kewenangan pengurus BUMDes.
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptxmuhammadrezza14
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang politik hukum menurut beberapa pandangan dan definisi ahli hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan yang menentukan arah dan isi hukum, serta upaya mewujudkan peraturan yang sesuai dengan situasi.
3. Dokumen ini juga membahas tentang unsur-unsur sistem hukum, perkembangan hukum modern, serta konfigurasi
Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menyambut mahasiswa baru angkatan XXII untuk tahun akademik 2022/2023. Mahasiswa baru akan memulai perkuliahan pada semester genap tahun ini.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. ASUMSI DASAR PROSES KEILMUAN
Rasionalisme
Rene Descartes, abad 17 dan abad 18. Merupakan aliran
yang menekankan pentingnya akal, ide dan rasio
sebagai sumber pengetahuan.
Empirisme
Francis Bacon (1561-1626). Pengalaman adalah sumber
utama pengetahuan.
Kritisisme
Imanuel Kant (1942). Zaman aufklarung abad 18.
lahirnya pengetahuan karena manusia dengan akal
aktifnya mengkonstruksi gejala yang dapat ditangkap.
3. ASUMSI DASAR PROSES KEILMUAN
Intuisionisme
Henry Bergson (1859-1941). Intuisi merupakan sarana
untuk mengetahui secara langsung dan seketika. Unsur
utama pengetahuan adalah suatu bentuk penghayatan
langsung (intuisi), disamping pengalaman indrawi.
Sumber pengetahuan adalah pengalaman pribadi , dan
sarana tunggalnya adalah intuisi.
4. PARADIGMA ILMU
Merupakan kerangka logis dari teori.
Secara umum diartikan sebagai seperangkat
kepercayaan atau keyakinan dasar yang menentukan
seseorang dalam bertindak. Merupakan titik tolak dan
jendela seseorang dalam mengamati dunia luar (world-
view).
Thomas Khun : seperangkat keyakinan mendasar yang
memandu tindakan baik keseharian maupun dalam
penyelidikan ilmiah.
5. PARADIGMA ILMU
Positivisme
Dipelopori Agust Comte abad 19, Buku : The Course of
Positive Philosophy (1830-1842).
Positivisme menegaskan bahwa objek atau pernyataan
ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat : dapat
teramati (observable), dapat diulang (repeatable), dapat
diukur (masureable) dapat diuji (testable) dan dapat
diramalkan (predictable).
6. PARADIGMA ILMU
Post Positivisme
Paradigma ini berusaha memperbaikai kelemahan
positivisme, yang hanya mengandalkan kemampuan
pengamatan langsung terhadap objek pengetahuan
(critical realism).
Realitas memang ada dalam kenyataan sesuai dengan
hukum alam. Tetapi tidak mungkin suatu realitas dapat
dilihat dengan benar oleh manusia. Observasi tidak
cukup tetapi harus dengan Triangulasi, yaitu
penggunaan berbagai metode, sumber data, peneliti dan
teori.
7. PARADIGMA ILMU
Post Positivisme
Peneliti dan realitas tidak dapat dipisahkan, pengamat
dan objek harus interaktif. Akan tetapi peneliti harus
bersifat tidak memihak agar subjektifitas dapat
diminimalisir.
Konstruktivisme
Menentang Positivisme dan Post Positivisme. Lebih
cenderung pada verifikasi, bukan klarifikasi sebagaimana
positivisme. Menganut relativisme dalam melihat
fenomena alam maupun sosial.
8. PARADIGMA ILMU
Paradigma ini melihat bahwa realitas bersifat sosial.
Karena itu akan menumbuhkan bangunan teori atas
realitas majemuk dari masyarkatnya. Menganut prinsip
relativitas dalam melihat fenomena alam atau sosial.
Tidak seperti positivisme yang ditujukan untuk
generalisasi, konstruktivisme lebih pada meyusun
pengetahuan keilmuan dalam bentuk pola-pola teori.
Realitas merupakan konstruksi mental, berdasarkan
pengalaman sosial, bersifat lokal dan tergantung pada
oang yang melakukannya.
9. PARADIGMA ILMU
Critical Theory
Lebih tepat disebut Ideologically oriented inqury. Suatu
cara pandang terhadap realitas dengan yang
berorientasi ideologis : Neo-Marxis, Femininisme dll.
10. FILSAFAT
Filsafat berasal dari sebuah kata dalam bahasa Yunani
Philos (cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Jadi
secara etimologis, filsafat adalah cinta akan
kebijaksanaan.
Filsafat merupakan refleksi terus menerus tentang
realitas.
Filsafat sebagai pandangan hidup yang mendasar,
menyeluruh mengenai relasi manusia dengan dirinya
sendiri, masyarakat dan lingkungan semesta serta
Tuhan.
11. FILSAFAT
Filsafat sebagai seni bertanya (van Peursen). Apa itu
hukum ? Dari mana sumbernya ? Apa tujuannya ?
Mengapa perjanjian harus berdasarkan kesepakatan ?
Mengapa orang tidak boleh mengambil hak orang lain ?
Filsafat sebagai Metode, yang digunakan sebagai cara
pandang atau tinjauan dari suatu ilmu. Hukum
dipandang dari sudut filsafat.
Filsafat sebagai Ilmu yang mengkaji teba telaahnya
secara mendasar, menyeluruh, radikal sampai pada
hakekat dari objeknya.
12. FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-
nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup
penyerasian nilai-nilai (Soerjono Soekanto).
Filsafat Hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan
yang bersifat dasar dari hukum, hakikat hukum dan
dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum
(Satjipto Rahardjo).
13. FILSAFAT HUKUM
Telaah Filsafat Hukum Meliputi (Jan Gijssels & Mark van
Hoecke) :
1. Ontologi Hukum, kajian tentang hakikat hukum.
2. Aksiologi Hukum, ajaran nilai, penentuan isi dan nilai-
nilai kepatutan, persamaan, keadilan, kebebasan,
kebenaran, penyalahgunaan hak dll.
3. Epistemologi Hukum, kajian tentang sejauh mana
pengetahuan tentang hakikat hukum itu adaah sesuatu
yang mungkin.
14. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
ALIRAN HUKUM ALAM
Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu berlaku
universal dan abadi.
Friedmann : Sejarah Hukum Alam adalah sejarah
manusia dalam usahanya menemukan Absolute Justice
(keadilan mutlak).
Hukum Alam adalah kaidah moral yang merupakan tata
cara penafsiran terhadap hukum positif.
15. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Thomas van Aquino membagi 4 golongan Hukum :
Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan yang mengatur
segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh inderawi
manusia.
Lex Devina, yaitu bagian dari rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh manusia.
Lex Naturalis, yaitu Hukum Alam yang merupakan
penjelmaan lex aeterna dalam rasio manusia.
Lex positivis, yaitu hukum yang berlaku dan merupakan
pelaksanaan dari Hukum Alam.
16. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Neo Thomist atau Neo Scholastis seperti Heinrich
Rommen menyatakan bahwa Hukum Alam adalah
memberikan setiap orang haknya, apa yang adil harus
dijalankan dan apa yang tidak adil harus dihindari.
Louis Le Fur : Hukum Alam berisikan tiga prinsip utama,
yaitu melaksanakan kontrak yang dibuat secara
sukarela, memperbaiki kerugian akibat perbuatan yang
bertentangan dengan hukum, dan menghormati suatu
kekuasaan yang berdasarkan hukum.
17. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Sifat yuridis yang melekat pada Hukum Alam, yang
tanpa sifat ini Hukum Alam akan kehilangan maknanya :
Berlakunya tidak tergantung pada penguasa.
Merupakan arahan terhadap sikap manusia.
Kaidah hukum alam berlaku meskipun tidak ada perintah
penguasa untuk memberlakukannya.
Keberlakuannya lepas dari hukum positif.
Merupakan hukum tertinggi, berlakunya hukum positif
tidak dapat mengesampingkan keberadaan kaidah
Hukum Alam.
Berlaku universal dimana dan kapan saja.
Dasar Hukum Alam adalah norma hukum dan moral.
18. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
ALIRAN HUKUM POSITIF
Aliran ini mengidentikan Hukum dengan Undang-
Undang. Satu satunya sumber hukum adalah undang
undang. (Jellinek, Rudolf von Jhering, Hans Nawiasky
dan Hans Kelsen di Jerman. Jhon Austin di Inggris
dengan Analytical Jurisprudence/Positivismenya).
Legisme pada Pasal 15 Algemene Bepalingen van
Wetgeving : Terkecuali penyimpangan-penyimpangan
yang ditentukan bagi orang-orang Indonesia dan mereka
yang dipersamakan dengan orang-orang Indonesia,
maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-
undang menentukannya.
19. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Pokok Pikiran Analytical Jurisprudence Jhon Austin :
Hukum tidak berkaitan dengan penilaian baik buruk,
kedua hal ini penilaiannya berada diluar hukum.
Hakikat hukum adalah perintah. Semua hukum positif
adalah perintah penguasa yang berdaulat.
Hukum adalah suatu sistem yang logis, tetap dan
bersifat tertutup.
20. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Pokok Pikiran Dalam Ajaran Hukum Murni Hans Kelsen :
Meliputi ajaran Hukum Murni dan Stufenbau des Recht
yang menggambarkan adanya hierarki perundang-
undangan.
Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen adalah bahwa
hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non
yuridis seperti etis, sosiologis dan politis.
Tidak ada tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan
berkembang di masyarakat.
21. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Orang menaati hukum karena ia merasa wajib untuk
menaatinya karena merupakan kehendak negara.
Hukum tidak lain dari kaidah ketertiban yang
menghendaki semua orang mematuhinya sebagaimana
seharusnya.
Hukum adalah sollen yuridis yang sama sekali terlepas
dari das sein atau kenyataan sosial. Seorang pembeli
harus membayar karena ia seharusnya membayar.
Persoalan bahwa kemudian ia tidak membayar, bukanlah
persoalan ilmu hukum.
22. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Ilmu Hukum merupakan usaha untuk memperolah
pengetahuan tentang hukum positif, berbeda dengan
politik hukum sebagai usaha menegakan keadilan.
Ajaran hukum murni adalah suatu teori tentang hukum
yang senyatanya, tanpa mempersoalkan apakah hukum
positif itu adil atau tidak.
23. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
Ilmu Hukum merupakan usaha untuk memperolah
pengetahuan tentang hukum positif, berbeda dengan
politik hukum sebagai usaha menegakan keadilan.
Ajaran hukum murni adalah suatu teori tentang hukum
yang senyatanya, tanpa mempersoalkan apakah hukum
positif itu adil atau tidak.
Ajaran tentang Stufenbau Theorie menegaskan bahwa
suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum
dimana ketentuan hukum tertentu bersumber pada
ketentuan hukum yang lebih tinggi, dengan puncaknya
yang disebut Grundnorm yang bersifat hipotesis.
24. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
ALIRAN UTILITARIANISME
Dengan tokoh Jeremy Bentham (1748-1883), JS Mill dan
Rudolf von Jhering.
Bentham : Baik buruknya suatu perbuatan diukur dari
apakah perbuatan itu medatangkan kebahagiaan atau
tidak. Undang-undang yang memberikan kebahagiaan
pada sebanyak mungkin orang adalah undang undang
yang baik.
25. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
ALIRAN SEJARAH
Dikemukakan oleh Friedrich Carl von Savigny dan
Puchta, dibawah pengaruh Montesqueu dengan bukunya
L Esprit de Lois, yang mengemukakan adanya
hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya.
Hukum sangat tergantung dan bersumber dari jiwa
suatu bangsa dan isinya ditentukan oleh perkembangan
peradaban manusia dari waktu ke waktu.
26. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Tokohnya antara lain Roscoe Pound, Eugen Ehrlich,
Benyamin Cordozo, dan Kontorowics. Berkembang di AS.
Inti ajarannya adalah : Hukum yang baik adalah hukum
yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam
masyarakat. Hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang
hidup didalam masyarakat.
Mazhab ini memandang penting living law atau hukum
yang hidup didalam masyarakat.
Baik rasio maupun pengalaman sama pentingnya.
27. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
PRAGMATIC LEGAL REALISM
Tokohnya antara lain : Oliver Wendell Holmes, Karl
Llewellyn, dan Jerome Frank.
Llewellyn mengatakan bahwa Realisme bukanlah aliran
dalam filsafat hukum, tetapi hanya merupakan gerakan
pemikiran tentang hukum.
Realisme adalah suatu konsepsi tentang hukum yang
berubah-ubah untuk mencapai tujuan sosial. Karena itu
penting diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya.
Pokok pikiran aliran ini masih berpangkal pada rasio
sebagai sumber hukum.
28. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
PRAGMATIC LEGAL REALISM
John Chipman Gray (Realisme Amerika) menggeser
kedudukan undang undang sebagai sumber utama
hukum. Ia menempatkan hakim sebagai titik perhatian
dalam penyelidikan hukum. Faktor faktor politik,
ekonomi dan kualitas individual hakim memberi
pengaruh besar terhadap penyelesaian masalah.
Pendekatan tidak semata-mata pada faktor logika, tetapi
juga pada faktor-faktor lain. Gray : All the law is
judgemade law.
Holme melanjutkan pemikiran Gray dan memberikan
perumusan hukum yang didasarkan pada PENGALAMAN,
dan meragukan LOGIKA.
29. MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM
PRAGMATIC LEGAL REALISM
Realisme Skandinavia (Axel Hegerstrom, Oliver Crona
dan Ross), memberikan kritik terhadap metafisika
hukum. Penganut aliran ini menolak berlakunya Hukum
Alam.
30. MENGAPA ORANG MENTAATI HUKUM
TEORI KEDAULATAN TUHAN (TEOKRASI).
Hukum adalah kehendak Tuhan oleh karena itu manusia
harus mentaatinya.
TEORI PERJANJIAN MASYARKAT (Hugo de Groot,
Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rouseau).
Hukum harus ditaati karena orang telah berjanji untuk
mentaatinya.
TEORI KEDAULATAN NEGARA
Hukum dipatuhi karena negara menghendakinya.
TEORI KEDAULATAN HUKUM
Hukum dipatuhi bukan karena negara menghendakinya,
akan tetapi karena merupakan perumusan kesadaran
hukum rakyat.
31. ILMU HUKUM
Ilmu Hukum adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di
suatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu
waktu tertentu (Mochtar Kusumaatmadja).
Ilmu Hukum adalah ilmu yang mempelajari makna
objektif tata hukum positif (Gustav Radbruch).
Pengembangan ilmu hukum terarah pada upaya untuk
menjawab pertanyaan hukum dalam rangka menemukan
dan menawarkan alternatif penyelesaian yuridik bagi
masalah kemasyarakatan tertentu dengan mengacu dan
dalam kerangka tata hukum positif yang berlaku (Visser
t Hooft)
32. ILMU HUKUM
Ilmu Hukum adalah ilmu yang menginventarisasi,
menginterpretasi, mensistematisasi dan mengevaluasi
kaidah-kaidah hukum positif dan keseluruhan hukum
positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau
negara tertentu, dengan bersaranakan konsep-konsep,
kategori-kategori, teori-teori, klasifikasi, dan metode-
metode yang dibentuk dan dikembangkan khsusus untuk
melakukan semua kegiatan tersebut, yang terarah untuk
mempersiapkan upaya menemukan dan menawarkan
alternatif penyelesaian yuridik terhadap masalah hukum
yang mungkin terjadi dlam masyarakat dengan selalu
mengacu kepada positivitas, koherensi dan keadilan
(Visser t Hooft).
33. ILMU HUKUM
Ilmu Hukum sesungguhnya adalah suatu aspek dari
hukum itu sendiri, landasan dan metode-metode dari
ilmu hukum sebenarnya berada pada suatu titik temu
antara filsafat ilmu dan filsafat hukum.
Sebagai ilmu praktikal, maka ilmu hukum itu
mewujudkan medan berkonvergensinya berbagai
(produk) ilmu-ilmu lainnya, khususnya ilmu-ilmu
manusia (ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu sejarah, ilmu-ilmu
bahasa), untuk diolah dan dipadukan secara
proporsional kedalam teori-teori hukum dan proposisi-
proposisi kaidah (Visser t Hooft).
34. TEORI HUKUM
Teori Hukum bukanlah filsafat hukum dan bukan pula
dogmatik hukum. Hal ini tidak berarti bahwa teori hukum
tidak filosofis atau tidak berorientasi pada ilmu hukum
dogmatik. Teori hukum ada diantaranya. Teori hukum
dapat lebih mudah digambarkan sebagai teori-teori
dengan berbagai sifat mengenai objek, abstraksi,
tingkatan refleksi dan fungsinya (Klanderman, Mulder
dan van der Velden).
Teori Hukum adalah cabang ilmu hukum yang
membahas atau menganalisis secara kritis ilmu hukum
maupun hukum positif dengan menggunakan metode
interdisipliner (Sudikno Mertokusumo).
35. TEORI HUKUM
Dogmatik hukum sifatnya menjelaskan secara konkret
hukum positif. Jawabannya ada di hukum positif.
Pertanyaan Apa hak milik itu ? dijawab secara
dogmatis dengan menunjuk pasal 570 KUHPer : Hak
milik adalah dstnya.
Teori Hukum sebaliknya menganalisis secara teoritis
dengan tidak menunjuk pada peraturan, tetapi
menjawab dengan argumentasi yang lahir dari penalaran
teoritis dan kritis. Pertanyaan apakah hak itu ?,
jawabannya tidak dicari di peraturan perundang-
undangan.
36. TEORI HUKUM
Dogmatik hukum tidak bermaksud mencari kebenaran.
Tidak mencari apakah isi suatu peraturan itu benar atau
tidak . Yang dicari adalah keabsahan atau keberlakuan
(das geltung).
Teori hukum sebaliknya mencari dan menanyakan
tentang kebenaran. Jika dogmatik hukum menanyakan
apa hukum itu ?, teori hukum menanyakan yang
mana yang hukum ?.
37. TEORI HUKUM
(PROF. SOETANDYO WIGNYOSOEBROTO)
APAKAH TEORI ITU ?
TEORI : THEORIA (HASIL PANDANGAN DI ALAM
IMAJINASI/PEMIKIRIAN.
TEORI ADALAH KONSTRUKSI DI ALAM IMANJINASI
TENTANG APA YANG DITANGKAP DARI ALAM
INDRAWI
DUA PAHAM PARADIGMATIK : PAHAM RASIONALISME
(DALAM KAJIAN A PRIORI) VERSUS PAHAM EMPIRISME
(DALAM KAJIAN A POSTERIORI)
38. TEORI A PRIORI :
TEORI SEBAGAI PREMIS ATAU ANJAKAN ASUMTIF UNTUK
PENALARAN, YANG DINYATAKAN SEBAGAI SESUATU
YANG TELAH SELF EVIDENT- AJARAN DOKTRIN
TEORI APOSTERIORI :
TEORI YANG DIPEROLEH SEBAGAI HASIL KONSTRUKSI
IMAJINATIF YANG DIBANGUN DARI DATA YANG
TERSIMAK DARI ALAM INDRAWI, DIFUNGSIKAN
SEBAGAI PREMIS HIPOTETIK.
39. APAKAH HUKUM ITU ?
HUKUM = KENISCAYAAN YANG TAK TERBANTAH;
CONTOH :
DALAM IPA : HUKUM ARCHIMIDES, HUKUM NEWTON.
DALAM IPS : HUKUM DAVID RICARDO, HUKUM GOSSEN.
DALAM IH : TERUMUS DALAM PASAL UNDANG-UNDANG
40. KONSEP HUKUM DALAM FILSAFAT DAN ILMU HUKUM
SEJAUH MANA MERUPAKAN KENISCAYAAN YANG TAK
TERBANTAH ?
PERINTAH TUHAN ?
HASIL KESEPAKATAN INDIVIDU YANG BEBAS, YANG
KARENA ITU BISA REFORMED, RENEWED
41. DUA PARADIGMA
ARISTOTELIAN :
1. PRE ESTABLISHED FINAL ORDER;
2. GODS ORDER, PERFECT AND ETERNALLY IN
HARMONY;
3. NORMATIVE IN ITS CHARACTER (EXIST IN SOLLEN
WELT, AS WHAT OUGHT TO BE);
4. SISTEM DOKTRIN / AJARAN;
DOMEIN HUMANIORA (ETIKA DAN ESTETIKA)
42. DUA PARADIGMA
GALILEAN :
1. RANDOM CONSTANTLY, RENEWED ORDER;
2. OBJECTIVE ORDER IN CHAOSTIC SITUATION OF
CAUSE-EFFECT PROCESSES;
3. CHARACTERIZED AS A SET OF NOMOS (EXIST IN A
SEIN WELT, AS WHAT IT IS);
4. SISTEM TEORI SIAP UJI;
5. DOMEIN SAINS (LOGIKA)
43. PARADIGMA SCIENTISM
1. REALITAS ADALAH SUATU PROSES OBJEKTIF SERBA
KISRUH, ACAK, SUATU PROSES PROGRESIF YANG TAK
SEKALI-KALI TUNDUK PADA KEHENDAK SIAPAPUN;
2. OBSERVASI INDRAWI MANUSIA TERHADAP ALAM
EMPIRIK DAN IMAJINASI PEMIKIRANNYA YANG LOGIS-
RASIONAL AKAN MENEMUKAN BERBAGAI HUBUNGAN
KAUSAL ATAUPUN KORELASIONAL ANTAR FENOMENA
(ANTAR VARIABEL);
44. METODE SAINTISME
1. BUKA MATA - MELAKUKAN OBSERVASI;
2. BUKA PIKIRAN - MEMPERTANYAKAN SEBAB -
MENGIMAJINASIKAN HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
(INTELLECTUAL GUESSING);
3. EKSPERIMEN UNTUK MEMVERIFIKASI ADANYA
SEBAB YANG MENYEBABKAN AKIBAT;
4. KEMUNGKINAN MENGONTROL SEBAB UNTUK
MENGHASILKAN AKIBAT (YANG DIKEHENDAKI) -
REKAYASA - TEKNOLOGI
45. RASIONALISME EROPA ABAD PERTENTGAHAN
1. MENCARI LEWAT PEMIKIRAN SPEKULATIF, ASAL
MUASAL (SEBAB SEJARAH) TERJADINYA KEHIDUPAN
BERNEGARA, SEKALIGUS DASAR PEMBENAR
KEKUASAAN PEJABAT NEGARA;
2. TERORI PERJANJIAN ANTARA RAKYAT UNTUK SECARA
SUKARELA MEMBATASI KEBEBASAN KODRATINYA;
3. LAHIRNYA PAHAM DEMOKRASI DAN
KONSTITUSIONALISME DALAM KEHIDUPAN
BERNEGARA;
4. REALISASI MELALUI REVOLUSI AMERIKA (1776) DAN
PERANCIS (1789);
46. PAHAM KEBEBASAN MANUSIA
1. SEBUAH ASUMSI DASAR (TEORI A PRIORI) DLAM
FILSAFAT POLITIK DAN HUKUM TATA NEGARA;
2. KEBEBASAN WARGA SEBAGAI HAK YANG ASASI,
MELEKAT PADA DIRI MANUSIA SEBAGAI HAK YANG
KODRATI DEMI KELAHIRANNYA SEBAGAI MANUSIA
YANG TAK DAPAT DIAMBIL ALIH, APALAGI DIRAMPAS,
OLEH INSTITUSI KEKUASAAN MANAPUN;
3. HUKUM HASIL KESEPAKATAN RAKYAT- DALAM
WUJUDNYA SEBAGAI LEX/LEGE BERFUNGSI SEBAGAI
PENJAMIN KEBEBASAN;
47. KONSEP KETERIKATAN
1. TERIKAT DI MANA-MANA, TAPI SETIAP KETERIKATAN
(YANG BESANKSI HUKUM UNDANG-UNDANG) SELALU
MESTI BERDASARKAN PERSETUJUAN PARA PIHAK
DALAM POSISI MASING-MASING YANG BEBAS;
2. HENRY MANINE -- FROM STATUS TO CONTRACT;
48. DUA MODEL IMPLEMENTASI
LIBERALISME PERANCIS :
1. HUKUM UNDANG-UNDANG ADALAH KESEPAKATAN
WARGA PENYANDANG HAK ASASI;
2. INSTITUSI PEMERINTAH YANG LAIN HARUS
DIPOSISIKAN SEBAGAI SUBORDINAT BADAN
LEGISLATIF;
LIBERTARIANISME AMERIKA :
1. GOVERNMENT IS EVIL, BUT NECESSARY;
2. BERI KEPERCAYAAN KEPADA EKSEKUTIF DAN
YUDISIAL UNTUK MENGONTROL SAMPAI BATAS
TERTENTU KESEPAKATAN LEGISLATIF;
49. MODEL IMPLEMENTASI PAHAM LIBERALISME POLITIK
PADA KONSTRUKSI HUKUM NASIONAL
AMERIKA :
- BADAN YUDISIAL SEBAGAI THE GUARDIAN OF THE
CONSTITUTION MERUPAKAN LEMBAGA
PEMERINTAHAN TERTINGGI, BERWENANG MEREVIEW
SETIAP PRODUK LEGISLATIF AGAR TETAP SEGARIS
DENGAN NORMA DASAR YANG ADA DIKONSTITUSI;
PERANCIS :
- BADAN LEGISLATIF SEBAGAI PEMBENTUK HUKUM
UNDANG-UNDANG (YANG DIMAKNAKAN SEBAGAI HASIL
KESEPAKATAN KONTRAKTUAL RAKYAT MELALUI WAKIL-
WAKILNYA) MERUPAKAN BADAN PEMERINTAHAN YANG
BERKEDUDUKAN TERTINGGI;
50. KONSEKUENSI LOGIS TERORI AMERIKA PERANCIS
1. AMERIKA : JUDGE-MADE LAW, ASAS PRESEDEN, LAW
AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING, PENTINGNYA
SUMBER HUKUM YANG MATERIIL, BERKEMBANGNYA
IN-BETWEEN JURISPRUDENCE;
2. PERANCIS : LE JUGE EST UNE BOUCHE QUI
PRONONCE LES MOTS DES LOIS, SUPREMASI HUKUM
UNDANG-UNDANG, HIERARCHIE HUKUM
PERUNDANGAN, PENTINGNYA SUMBER HUKUM
FORMIL, AJARAN HUKUM MURNI KELSEN;
51. TEORI HUKUM HANS KELSEN
TEORI UMUM TENTANG HUKUM YANG DIKEMBANGKAN
OLEH HANS KELSEN MELIPUTI DUA ASPEK :
1. ASPEK STATIS (NOMOSTATICS) YANG MELIHAT
PERBUATAN YANG DIATUR OLEH HUKUM;
2. ASPEK DINAMIS (NOMODINAMIC) YANG MELIHAT
HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN TERTENTU;
52. TEORI HUKUM HANS KELSEN
DASAR-DASAR ESENSIAL PEMIKIRAN KELSEN :
1. TUJUAN TERORI HUKUM ADALAH UNTUK
MENGURANGI KEKACAUAN DAN KEMAJEMUKAN
MENJADI SATU KESATUAN;
2. TERORI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN
MENGENAI HUKUM YANG BERLAKU, BUKAN HUKUM
YANG SEHARUSNYA;
3. HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN NORMATIF,
BUKAN ILMU ALAM;
4. TEORI HUKUM SEBAGAI TEORI TENTANG NORMA-
NORMA, TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN DAYA
KERJA NORMA-NORMA HUKUM
53. TEORI HUKUM HANS KELSEN
5. TEORI HUKUM ADALAH FORMAL, SUATU TEORI
TENTANG CARA MENATA, MENGUBAH ISI DENGAN
CARA YANG KHUSUS. HUBUNGAN ANTARA TEORI
HUKUM DAN SISTEM YANG KHAS DARI HUKUM
POSITIF IALAH HUBUNGAN APA YANG MUNGKIN
DENGAN HUKUM YANG NYATA (Friedmann);
PENDEKATAN YANG DILAKUKAN OLEH KELSEN DIKENAL
SEBAGAI The Pure Theory of Law.
54. TEORI HUKUM HANS KELSEN
1. BEBERAPA AHLI BERPENDAPAT PEMIKIRAN HANS
KELSEN MERUPAKAN JALAN TENGAH ANTARA
MAHZAB HUKUM ALAM DENGAN POSITIVISME
EMPIRIS;
2. EMPIRISME MEREDUKSI HUKUM SEBAGAI FAKTA
SOSIAL. KELSEN BERPENDAPAT BAHWA INTERPRETASI
HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN NORMA YANG NON
EMPIRIS. NORMA TERSEBUT MEMILIKI STRUKTUR
YANG MEMBATASI INTERPRETASI HUKUM. DI SISI
LAIN KELSEN BERBEDA DENGAN MAHZAB HUKUM
ALAM KARENA IA BERPENDAPAT BAHWA HUKUM
TIDAK DIBATASI OLEH PERTIMBANGAN MORAL;
55. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B . ARIEF SIDHARTA)
DISIPLIN ILMAH :
Upaya rasional sistematikal - metodologikal
terargumentasi untuk, dengan bersaranakan konsep-
konsep yang khusus dibentuk untuk itu, memperoleh
pengetahuan dan pemahaman tentang realitas atau
bagian dari realitas dan menata hasil-hasilnya ke dalam
sebuah sistem;
56. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B . ARIEF SIDHARTA)
Ilmu atau Cabang Ilmu :
1. Filsafat : Refleksi abstrak-spekulatif atas realitas
sebagai keseluruhan atau tentang eksistensi manusia --
objeknya : realitas sebagai keseluruhan --
Metafisika, Epistemologi, Logika, Etika, Estetika;
57. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B . ARIEF SIDHARTA)
2. Ilmu-ilmu Positif :
a. Ilmu Formal : Logika, Matematika, Teori Sistem.
b. Ilmu Empirik : Ilmu Alam (Biologi, Non Biologi) dan
Ilmu-ilmu Manusia (Ilmu sosial, Ilmu
Sejarah, Ilmu Bahasa);
c. Ilmu Praktikal : 1. Nomologikal ( jika A maka B);
- Biologi (Ilmu Kedokteran)
- Non Biologi (Ilmu Teknik,Teknologi)
2. Normologik (Jika A seyogyanya B);
- Otoritatif : Ilmu Hukum
- Non Otoritatif : Etika , Pedagogi,
Manajemen, Komunikasi.
58. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B. ARIEF SIDHARTA)
1. Ilmu Positif : kegiatan intelektual secara rasional-
sistematikal-metodologikal-terargumentasi untuk
memperoleh pengetahuan dan pemahaman atas suatu
bagian tertentu dari realitas dan menata hasil-hasilnya
ke dalam sebuah sistem;
2. Ilmu Formal : ilmu yang mempelajari struktur-struktur
formal, skema-skema, pola-pola hubungan, bentuk-
bentuk dan jejaring-jejaring : Matematika, Logika, Teori
Sistem;
59. TEORI HUKUM
KLASIFIKSI ILMU-ILMU (B.ARIEF SIDHARTA)
3. Ilmu Empirik : ilmu yang secara empirikal berupaya
memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan
aktual untuk menyajikan pertanyaan dan penjelasan
teoritikal tentang dunia kenyataan yang dapat diuji
secara empirikal : Astronomi, Fisika, Linguistika, Sejarah,
Sosiologi dll;
4. Ilmu Alam : mempelajari semesta dengan segala isinya
termasuk manusia sebagai objek;
5. Ilmu Manusia : mempelajari manusia dan isi alam
semesta dalam kaitannya dengan manusia sebagai
subjek;
60. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B.ARIEF SIDHARTA)
6. Ilmu Teoritikal (Ilmu Positif : Ilmu Formal {logika,
matematika, teori sistem} dan Ilmu Empirikal {Ilmu
Alam Biologi, Non Biologi} dan Ilmu Manusia {ilmu
sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa}) : hanya bertujuan
untuk memperoleh, menambah, mengkoreksi
pengetahuan ilmiah, yakni pengetahuan yang benar
dalam satu bidang, mencakup Ilmu-ilmu Formal dan
Ilmu-ilmu Empirik;
7. Ilmu Praktikal : ilmu-ilmu yang secara langsung
mempelajari cara menemukan dan menawarkan
penyelesaian terhadap masalah konkret : Ilmu
Kedokteran, Teknik Sipil, Ilmu Hukum dll;
61. TEORI HUKUM
KLASIFIKASI ILMU-ILMU (B.ARIEF SIDHARTA)
Nomologikal -- tak tergantung kemauan manusia;
berintikan relasi kausalitas deterministik (jika A maka B);
Normologikal -- berintikan relasi imputatif --
menautkan tanggungjawab pada subek tertentu karena
perilaku seseorang. Dipengaruhi kemauan manusia.
Kausalitas non deterministik (jika A seyogyanya B);
62. TEORI HUKUM
(PROF.Dr.BARDA NAWAWI ARIEF)
Law in book -- Law in abstracto
Law in action -- law in concreto
Law as text-- Law in contex
Law in contex, law reform, law development merupakan
objek ilmu hukum
Kemapanan masyarakat, nilai-nilai kultural dan
intelectual conception -- terabstraksi dalam norma --
jadi ada proses sosiologis dan proses intelektual
63. Tentang asas Legalitas, apakah hanya ada satu model
tunggal asas legalitas ? Apakah hanya ada sebagaimana
ditemukan dalam hukum Belanda ?
Hukum bukan hanya UU, di common law sistem, adalah
kebiasaan.
Orientasi klasik pemenjaraan adalah efek jera yang
berorientasi pada perbuatan yang mengejar kepastian
semata asas legalitas
64. Orientasi klasik penjeraan kemudian bergeser pada
pemasyarakatan yang orientasinya adalah
perseorangan atau pelaku. Sifatnya personil, ada
pemafaan dan keadilan/principles of justice.
Tiga pertanyaan dalam Ilmu Hukum Indonesia :
bagaimana keadilan berdasarkan UU ? Bagaimana
keadilan berdasarkan hukum ? Dan bagaimana keadilan
berdasarkan tuntunan Tuhan ?
65. Batas hukum yang hidup dalam masyarakat adalah :
tidak bertentangan dengan Pancasila dan asas-asas
universal yang dikenal recognized oleh bangsa-bangsa
di dunia. Terorisme dan genocida adalah kejahatan !
Asas Legalitas adalah penamaan. Isinya bisa bermacam-
macam. Secara umum asas legalitas adalah persoalan
kepastian. Pertanyaannya adalah kepastian yang
mana ? Menurut sistem hukum negara lain atau local
wisdom ? Kepastian yang formal atau materil ? Kenapa
tidak flexibility of sentency ? Tidak semata-mata
kepastian absolut, tetapi kepastian yang relatif, dimana
ada batas-batas tertentu tentang kepastian, yang
penting tidak keluar dari norma.
66. Adalah tidak tepat apabila keberlakuan hukum kebiasaan
yang tidak tertulis itu digantungkan pada pemberian
bentuk sebagai UU, karena hukum kebiasaan itu
dinamis. Jika diundangkan, akan kembali pada pemikiran
legalistik. Oleh karena itu harus dikembangkan cara
berfikir integratif untuk membangun ilmu hukum
indonesia yang integratif pula.
67. Nilai dan Norma tidak dapat dipisah.
Das sollen dan das sein juga tidak dapat dipisahkan.
Harus integratif.
Ilmu Hukum tidak hanya soal norma (berfikir normatif).
Tetapi juga soal berfikir tentang nilai-nilai yang yuridis
filosofis.
68. Kata seharusnya (yang normatif itu) harus
dipertanyakan lebih lanjut, seharusnya menurut
siapa. Apakah seharusnya yang normatif itu dalam
tataran filosofis, atau seharusnya dalam perspektif
Sosiologi, atau seharusnya itu menurut ukuran
normatif ?
seharusnya itu bisa menurut Ius Constituendum --
nilai -- tidak normatif.
69. Istilah yuridis atau apa yang seharusnya / yang
normatif itu, dalam arti luas membahas juga nilai dan
politik. Jadi jangan memisahkan kajian hukum hanya
dalam pergertian normatif yuridis yang berbasis pada
UU. Kajian normatif tidak hanya terbatas pada kajian
UU. Kajian normatif terhadap nilai dan politik adalah
pengertian kajian normatif secara luas. Jelasnya
adalah tidak tepat mendikhotomikan kajian yang
normatif dan yang sosiologis itu.
70. Seharusnya menurut hukum positif itu bisa
disandarkan pada 4 hal :
1. Seharusnya menurut Ius Constitutum/ius scriptum
2. Seharusnya menurut Ius Constituendum
3. Saharusnya menurut Ius Comparandum (perbandingan)
4. Seharusnya menurut Ius Loki/Ius Non Scriptum
(menurut hukum yang hidup).
71. Dasar pemberlakuan Hukum Pidana Kolonia (Wvs)
adalah Perpres No 2/1945 dan UU No.1/1946.
Terjemahan WvS menjadi Kitab Undang Undang Hukum
Pidana adalah terjemahan yuridis berdasarkan UU. Jika
diikuti secara harfiah, dapat berarti Kitab UU Hukum
siksa.
UU yang dinyatakan berlaku berdasarkan atauran
Peralihah UUD 45 tidak dapat begitu saja dianggap
sebagai dasar hukum. Karena jika demikian seluruh
atauran baik Belanda maupun Jepang harus
diberlakukan.
72. Peraturan zaman kolonial yang berlaku adalah
peraturan yang ada sampai dengan tanggal 8 Maret
1942., karena setelah waktu ini, Indonesia di diduduki
oleh Jepang.
Bagaimana dasar keberlakukan BW ? Apakah ada UU
yang mengatur keberlakuannya ? Apakah terjemahan
resminya adalah Kitab UU Hukum Perdata ?
73. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Objek ilmu hukum positif adalah seluruh ketentuan-
ketentuan Hukum Positif, yaitu tertib hukum yang
berlaku disini dan waktu ini.
Pengertian berlaku dalam bahasa Inggris disebut
validity, Jerman Geltung dan Belanda gelding.
Dalam Ilmu Hukum isitilah berlaku tidak dikaitkan
dengan alam empiris kehidupan bermasyarakat, akan
tetapi dikaitkan dengan alam kaidah, alam norma.
74. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Istilah berlaku secara sosial dapat berarti diharuskan,
diwajibkan atau dipaksakan.
Makna berlaku dalam Ilmu Hukum Positif berarti
adanya kaitan logis antara ketentuan-ketentuan hukum
sebagai kaidah umum sampai dengan ketentuannya
mengenai peristiwa (hukum) yang konkret.
75. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum adalah ilmu
sosial. Objeknya berbeda baik tempat maupun sifatnya
dari Ilmu Hukum Positif.
Sosiologi Hukum adalah cabang Sosiologi. Perhatiannya
diarahkan pada gejala kemasyarakatan yang oleh
sosiolog diterima sebagai hukum. Jadi hukum diberi arti
dalam pengertian ilmu sosial atau dikenal dengan
istilah social concept of law. Hukum diartika sebagai
gejala sosial empiris kemasyarakatan dalam wujud
sebagai salah satu kekuatan sosial. Tujuan utamanya
adalah mendapatkan penjelasan saja context of
discovery) --- dengan metode empiris induktif.
76. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Anthropologi Hukum dan Sosiologi Hukum
Antropologi Hukum adalah Ilmu Antropologi. Bukan Ilmu
Hukum. Antropologi adalah pengetahuan sosial yang
mempelajari manusia dalam kebudayaannya. Hukum
dilihat dalam konsep sosial, bukan konsep yuridis.
Kajiannya tertuju pada pola budaya yang dianut suatu
masyarakat.
Sosiologi hukum lebih mengutamakan trend, interaksi,
kekuatan hukum terhadap kekuatan lainnya dlam
kehidupan bermasyarakat. Sebaliknya Antropologi
Hukum mengutamakan pemahaman tentang arti dan isi
dari lembaga2 kemasyarakatan yang dinamakan hukum
dalam rangka budaya masyarakat yang dipelajari.
77. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Ilmu Hukum Sosiologis berpendirian bahwa masih ada
hukum yang berada diluar UU, yaitu hukum yang berada
ditengah2 masyarakat. UU harus dilengkapi dengan
hukum yang berada di masyarakat itu. Hukum yang
bebas itu dalam keadaan tidak tertulis. Untuk
menemukan hukum yang demikian inilah diperlukan
kajian sosiologis.
Aliran ini bukannya tidak mengakui dan melihat UU
sebagai hukum, tetapi apa yang ada di dalam UU, harus
dipahami dan dijalankan sesuai dengan konteks
kehidupa dan tuntutan masyarakat bersangkutan.
Karena itu dinamakan Ilmu Hukum Sosiologis.
78. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Ilmu Hukum Sosiologis bukan merupakan cabang Ilmu
pengetahuan hukum tersendiri. Ilmu Hukum Sosiologis
sekalipun bermula dai kajian sosiologis, akhirnya akan
menjadi pendahuluan dari ajaran menafsirkan sesuatu
ketentuan hukum yang ada di dalam UU.
Ilmu Hukum Sosiologis bekerja untuk memahami
tuntutan kehidupan bermasyarakat serta padangan2
hidup masyarakat. Gunanya untuk mempertahankan
agar aturan hukum sesuai dengan tuntutan
perkembangan masyarakat yang pasti sangat dinamis
dan membuat atauran perundang2an selalu ketinggal.
79. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Harus dibedakan istilah Legal Anthropology dengan
Anthropology of Law
Anthropology of law adalah nama dari ilmu sosial yaitu
cabang dari Ilmu Anthropology.
Legal Anthropology adalah Anthropology yang bersifat
legal dan berbeda dengan Anthropology of Law yang
mempelajari hukum dari segi Anthropology. Istilah Legal
Anthropology , merujuk pada anthropology yang
dikaitkan dengan sistem hukum.
80. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Legal Anthropology adalah kegiatan dalam kajian Ilmu
Hukum Positif, meskipun nomenklaturnya mencerminkan
kegiatan kajian ilmu sosial.
Istilah Ethnologische Jurisprudenz merupakan Ilmu
Hukum yang mempelajari hukum di masyarakat yang
dianggap masih primitif. Tetapi Ilmu Hukum
Anthropologis atau Legal Anthropology mempelajari
hukum, baik di masyarakat primitif maupun modern,
mengenai hukum tertulis maupun tidak tertulis.
81. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Tujuan Ilmu Hukum Anthropologis adalah untuk
memahami aturan UU atau hukum dalam kerangka
pemahaman dari budaya masyarakat yang
bersangkutan. Misalnya saja bagaimana memahami pasa
332 ayat 1 KUHP tentang melarikan orang perempuan.
Jika hal ini dilakukan dengan penafsiran secara harfian
akan menyulitkan masyarakat Sasak dan Bali, karena
dalam tradisinya jika hendak kawin, harus dilakukan
dengan tradisi kawin lari.
82. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Ilmu Hukum Anthropologis bukan cabang tersendiri dari
Ilmu Hukum, tetapi hanya satu cara dalam kerangka
upaya memberi tafsir untuk memahami isi peraturan
hukum atau UU. Karena itu masuk dalam lingkungan
ajaran intrpretasi.
Hasil tafsir Ilmu Hukum Sosiologis dan Anthropologis
merupakan permulaan atau bahan masukan bagai upaya
penafsiran ketentuan hukum atau UU dlam kerangka
Ilmu Hukum Positif.
83. TEORI HUKUM
(Prof.Dr.Muhammad Koesnoe)
Ilmu Hukum Sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
Ilmu Hukum sosiologis dan Ilmu Hukum Anthropologis
adalh kegiatan mengolah dan mengubah pendapat atau
pandangan tentang suatu fakta sosial-empiris ke dalam
pandangan yang bersifat yuridis dogmatis.
Kedua cabang ilmu interpretasi ini bekerja dalam
rangka menentukan dasar pembenar tentang
interpretasi yang diberikan (Context of Justification).
84. Definisi Hukum
Vingradoff :
Hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan
dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan
menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas
setiap manusia dan barang.
Kontorowich :
Hukum adalah keseluruhan aturan kemasyarakatan yang
mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat
keadilan serta dapat dibenarkan.
Sosiologis: (Hukum = Kebiasaan & aturan kemasyarakatan.
85. Llewellyn :
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh
seorang hakim ttg suatu persengketaan.
Salmond :
Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui
dan diterapkan oleh negara dalam peradilan.
Dengan perkataan lain, hukum itu terdiri dari
aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan
pada pengadilan.
Realisme USA (Hukum = Pengadilan & Hakim)
86. Paul Bohannan :
Hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-
kewajiban yang telah dilembagakan kembali
dalam pranata hukum).
Pospisil :
Hukum adalah aturan2 dan model tingkah laku
yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi2
yang dijatuhkan terhadap setian pelanggaran
dan kejahatan melalui suatu otoritas
pengendalian.
(Defenisi Antropologis)
87. Karl von Savigny :
Hukum adalah kebiasaan perasaan
kerakyatan. Hukum bersumber pada
sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan
kebiasaan warga masyarakat.
Defenisi Historis
88. Kant :
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi
dimana terjadi kombinasi antara keinginan-
keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-
keinginan pribadi orang lain sesuai dengan
hukum umum tentang kemerdekaan.
Grotius :
Law is a rule of moral action obliging to that
wich is right. (Hukum adalah aturan tindakan
moral yang mengharuskan kebenaran)
Defenisi Hukum Alam.
89. John Austin :
Hukum adalah seperangkat perintah, baik
langsung maupun tidak langsung dari pihak
yang berkuasa kepada warga masyarakatnya
yang merupakan masyarakat politik, dimana
penguasa adalah merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone :
Hukum adalah suatu aturan tindakan2 yang
ditentukan oleh orang2 yang berkuasa bagi
orang2 yang dikuasai untuk ditaati.
90. Hans Kelsen :
Hukum adalah sutu perintah memaksa
terhadap tingkah laku manusia. Hukum
adalah kaidah primer yang menetapkan
sanksi-sanksi
Definisi Positivistik & Dogmatik
91. Sanksi ?
Sudikno Mertokusumo :
Sanksi tidak lain merupakan reaksi, akibat
atau konsekuensi pelanggaran kaidah
sosial.
Unsurnya :
- reaksi, akibat atau konsekuensi;
- Kekuasaan atau alat kekuasaan;
92. TUJUAN HUKUM
1. Kepastian (Normatif);
2. Keadilan (Etis);
3. Kemanfaatan (Utilitis);
4. Pemberdayaan.
93. KEADILAN ?
Bodenheimer :
Justice requires that freedom, equaliti,
and security be accorded to human beings
to the greatest extent consistent with the
common good
(Keadilan mengharuskan kebebasan,
persamaan dan rasa aman yang dijamin
seluas-luasnya sejalan dengan kebaikan
bersama)
94. KEADILAN ?
Ross :
Justice is the correct application of a law
as opposed to arbitrariness.
(Keadilan adalah penerapan hukum secara
tepat dan bukan keputusan tanpa alasan).
95. ELEMEN SISTEM HUKUM
Lawrence W. Friedman :
1. Structure (pengadilan/hakim,
kejaksaan/jaksa, kepolisian/polisi);
2. Substance (norma, aturan dan putusan
hakim);
3. Culture (believe, opinion, the way of
thingking, the way of doing);
96. BUDAYA HUKUM MASYARAKAT ?
Merupakan refleksi dari cara pikir dan perilaku
masyarakat dalam berhukum
Idealnya masyarakat menunjukan
ekspektasi/harapan positif apabila mematuhi
hukum.
Pengetahuan dan wawasan hukum masyarakat
berlanjutpada kesadaran hukum dan berakhir
pada ketaatan hukum dalam perilaku hukum