Dokumen tersebut membahas mekanisme pengelolaan dan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik di Indonesia. Mekanisme ini dilakukan secara terkoordinasi antara sekolah, dinas pendidikan daerah, dan kementerian pendidikan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. NISN berfungsi sebagai identitas unik setiap peserta didik yang digunakan untuk pelaksanaan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang verifikasi dan validasi data induk pendidikan, yang mencakup proses memeriksa dan memperbarui data pendidikan untuk menghasilkan data yang valid melalui beberapa tahapan seperti penerbitan NISN baru, penggantian NISN, penyelesaian NISN ganda, serta perbaikan identitas peserta didik."
Dokumen tersebut membahas tentang verifikasi dan validasi data pendidikan di Indonesia. Tiga poin utama dalam dokumen ini adalah: (1) tujuan verifikasi dan validasi adalah untuk memeriksa dan memperbarui data pendidikan sehingga menghasilkan data yang valid, (2) lingkup verifikasi dan validasi mencakup data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta (3) proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui beberapa aplikasi online
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai sistem pengelolaan data peserta didik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan akses data individu siswa, validasi data, dan integrasi antara basis data sekolah dengan basis data pusat melalui berbagai menu dan fitur yang disediakan. Data peserta didik dipublikasikan dan dikelola untuk berbagai tingkatan pemerintahan guna memudahkan monitoring dan pengelolaan pendidikan.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pengelolaan data peserta didik di Indonesia. Terdapat tiga sistem utama yaitu data master peserta didik, pengelolaan data oleh provinsi dan kabupaten/kota, dan validasi data oleh sekolah untuk menyamakan data dengan basis data pusat.
Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola data pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat tiga poin utama yaitu payung hukum tata kelola data, tahapan pengelolaan data, dan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan dan peserta didik.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Rapat koordinasi membahas tentang penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai peraturan dan mekanisme yang diatur. Portal NUPTK digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan serta proses verifikasi dokumen legalitas mereka.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Proses pendataan calon peserta asesmen nasional meliputi pengolahan data peserta didik dan satuan pendidikan, verifikasi data, sampling, pencetakan lembar data nasional siswa dan nomor peserta untuk menghasilkan data yang akurat dan terverifikasi. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan berperan dalam mekanisme pendataan ini.
220825-Bahan Webinar Percepatan Sinkronisasi BOS dan BOP 2023_v4.pdfMohoAbdiMulyo1
油
Dokumen tersebut membahas percepatan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka persiapan penetapan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Operasional (BOP) tahun anggaran 2023. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain persyaratan penerima BOS/BOP tahun 2023, kondisi terkini sinkronisasi Dapodik dan pemenuhan syarat lainnya, serta tata cara pen
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pengelolaan data peserta didik di Indonesia. Terdapat tiga sistem utama yaitu data master peserta didik, pengelolaan data oleh provinsi dan kabupaten/kota, dan validasi data oleh sekolah untuk menyamakan data dengan basis data pusat.
Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola data pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat tiga poin utama yaitu payung hukum tata kelola data, tahapan pengelolaan data, dan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan dan peserta didik.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Rapat koordinasi membahas tentang penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai peraturan dan mekanisme yang diatur. Portal NUPTK digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan serta proses verifikasi dokumen legalitas mereka.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Proses pendataan calon peserta asesmen nasional meliputi pengolahan data peserta didik dan satuan pendidikan, verifikasi data, sampling, pencetakan lembar data nasional siswa dan nomor peserta untuk menghasilkan data yang akurat dan terverifikasi. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan berperan dalam mekanisme pendataan ini.
220825-Bahan Webinar Percepatan Sinkronisasi BOS dan BOP 2023_v4.pdfMohoAbdiMulyo1
油
Dokumen tersebut membahas percepatan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka persiapan penetapan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Operasional (BOP) tahun anggaran 2023. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain persyaratan penerima BOS/BOP tahun 2023, kondisi terkini sinkronisasi Dapodik dan pemenuhan syarat lainnya, serta tata cara pen
Bagi Barbour, dialektika ilmu dan agama bukanlah sebuah pertarungan untuk menentukan mana yang lebih benar, melainkan sebuah proses kolaboratif yang dapat memperkaya pemahaman kita terhadap dunia. Bagi banyak orang, pemikiran Barbour membuka kemungkinan bahwa sains dan agama dapat berkembang bersama, dengan keduanya saling memberi wawasan yang lebih dalam tentang realitas yang kita hadapi.
Dengan demikian, model dialektika yang dikembangkan oleh Ian Barbour menawarkan sebuah jalan tengah yang mendalam antara dua dunia yang tampaknya berbeda, namun pada kenyataannya dapat saling melengkapi, membawa pencerahan bagi umat manusia.
PPT Jikoshoukai (Perkenalan diri) dalam bahasa Jepang.pptxEviPriska
油
VERVAL PD.pdf
1. VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2016
2. Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan
PERMENDIKBUD NOMOR 11 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUSI
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3. Tugas dan Fungsi Bidang 1
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan
Budaya Benda menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data
ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
b. pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta
didik, dan warisan budaya benda;
c. pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta
didik, dan warisan budaya benda; dan
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data
ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
4. Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK
a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal
untuk tiap entitas pendidikan;
b. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas pendidikan;
c. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua
data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja
dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas
data sebagai validator;
e. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data
pendidikan; dan
g. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan
pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan
efisien.
PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK
5. Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK
1) PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data
pendidikan;
2) Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk
memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data
operasional dan referensi nomor identitas;
3) Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
4) Referensi nomor identitas meliputi:
a. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan
pendidikan;
b. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang
memiliki satuan pendidikan.
5) Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK.
PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK - Pasal 11
6. Referensi Data Peserta Didik
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik,
standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan
siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang
bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi
Satuan Pendidikan di PDSPK.
Untuk satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa
yang akan mengikuti Ujian Nasional.
7. Pengelolaan NISN
2016
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan
Data Peserta Didik:
1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada
tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui
proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan
NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang
bersangkutan;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam
aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam
aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
3. Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:
a. untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajawan yang sama;
b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan yang sama;
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran
NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN
peserta didik yang bersangkutan aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan
Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan
menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
8. Mekanisme Pengelolaan NISN
2016
MULAI
VERVAL
OLEH SISTEM
REFERENSI
Mutasi
NISN valid
NISN tidak valid
SELESAI
2
2
PUBLIKASI
NISN
1
SATUAN
PENDIDIKAN
REGISTRASI
(untuk Operator Baru)
LAMAN JARINGAN
PENGELOLA DATA
PENDIDIKAN (SDM)
APLIKASI
DAPODIK
APLIKASI
VERVALPD
SERVER
DAPODIKDASMEN
SERVER PDSPK
(ODS)
1 2
SINKRONISASI
1 ENTRY DATA DAN
SINKRONISASI
2 PROSES VERVALPD
Penomoran
Siswa Baru *
Otomatis
Match
Belum
Memiliki
NISN **
2
2
Data tidak
ditemukan
PENCARIAN
DATA SISWA
RESIDU
(Tk 7 atau 10)
BELUM
MEMILIKI
NISN
Pengajuan
NISN ke
Dinas
Data
ditemukan
Not Match
2
Data tidak
ditemukan
Create NISN
Pengajuan
NISN ke
PDSPK***
Keterangan :
* Sistem akan membuatkan NISN baru secara otomatis untuk
siswa baru, pengajuan NISN siswa maksimal hingga akhir bulan
September per tahun ajaran.
** Siswa dengan status belum memiliki NISN akan menunggu
proses pembuatan NISN baru di tahun ajaran berikutnya.
*** Pengajuan NISN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota/
Kabupaten atas permintaan sekolah melalui aplikasi VervalPD.
----> Pengajuan dilakukan berjenjang mulai dari Sekolah, Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten, hingga ke PDSPK.
9. Kewenangan Pengelolaan Referensi Data Peserta Didik
2016
Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
Melakukan pengajuan perubahan NISN
Melakukan pengajuan perubahan identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis
Kelamin dan Nama Ibu Kandung
Melakukan pengajuan NISN untuk siswa mutasi
Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data
Referensi dan Residu sekolah
Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh
sekolah terkait
Melakukan pengajuan NISN
Melakukan pengajuan NISN atas permintaan sekolah
Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data
Referensi dan Residu sekolah di seluruh wilayah Indonesia
Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan NISN yang dikirim oleh
sekolah
Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh
sekolah
Melakukan approval permintaan NISN dari dinas pendidikan
OPERATOR
SEKOLAH
OPERATOR
KAB/KOTA
OPERATOR
PDSPK
10. Antarmuka Aplikasi Vervalpd Tingkat Sekolah
Login Operator Sekolah
Keterangan:
Menu Referensi :menampilkan jumlah peserta didik yang masuk ke data referensi dan residu dalam
bentuk diagram pie serta progress harian vervalpd yang dilakukan operator sekolah
Menu Residu :menampilkan daftar peserta didik tingkat 7 atau 10 yang belum valid
Menu Belum Memiliki NISN :menampilkan daftar peserta didik selain tingkat 7 atau 10 yang belum memiliki NISN
Menu Edit Data :menampilkan fasilitas untuk pemintaan perubahan data NISN dan identitas
11. PERLAKUAN UNTUK SISWA DENGAN KETERANGAN MUTASI
KETERANGAN DI MENU BELUM MEMILIKI NISN
1. Belum Memiliki NISN (menunggu penomoran NISN di tahun ajaran berikutnya).
2. Mutasi (data siswa diisi dipertengahan tahun ajaran).
Mekanisme Verifikasi dan Validasi Menu Belum Memiliki NISN
Login Operator Sekolah
MUTASI DARI
KEMDIKBUD
Tentukan Sekolah
Pilih Provinsi
Pilih Kota/Kab.
Pilih Kecamatan
Pilih Sekolah
Match
(Update Data)
Sekolah/Siswa Tidak
Ditemukan
Lampirkan Dokumen
Tentukan Siswa
Pengajuan NISN ke
Dinas Pendidikan
Lampirkan
Dokumen
Pengajuan NISN
ke Dinas
Pendidikan
Pilih Siswa
MUTASI DARI
KEMENAG
Tentukan Sekolah
Pilih Provinsi
Pilih Kota/Kab.
Pilih Kecamatan
Pilih Sekolah
Sekolah Tidak
Ditemukan
Lampirkan Dokumen
Pengajuan NISN ke
Dinas Pendidikan
Keterangan : Dokumen berupa scan lembar identitas rapor terakhir
12. Proses Pengajuan NISN
Menggunakan Mekanisme Mutasi Siswa
OPERATOR SEKOLAH
Mengajukan NISN ke Dinas
melalui fungsi Mutasi VervalPD
Melampirkan dokumen
Mengecek status pengajuan
NISN
OPERATOR DINAS
Mengecek pengajuan NISN
dari sekolah
Mengecek dokumen
Mengajukan NISN ke PDSPK
melalui Menu Pengajuan NISN
P D S P K
Mengecek pengajuan NISN
dari Dinas
Verifikasi data siswa
Mengecek dokumen yang
dilampirkan
Penomoran NISN
13. Antarmuka Aplikasi Vervalpd Tingkat Kabupaten/Kota
Login Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Keterangan:
Menu Dashboard :menampilkan jumlah peserta didik yang masuk ke data referensi dan residu dalam
bentuk diagram pie serta grafik data referensi maupun residu masing-masing
kecamatan.
Menu Sekolah :menampilkan daftar peserta didik per sekolah yang sudah dan belum memiliki NISN
Menu Approval Identitas :menampilkan daftar permintaan perubahan identitas yang diajukan oleh ops
Menu Pengajuan NISN :menampilkan fasilitas untuk mengajukan NISN oleh dinas maupun dari sekolah
14. Skema Approval Perubahan Identitas
Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
SKEMA APPROVAL PERUBAHAN IDENTITAS
(NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, IBU KANDUNG, DAN JENIS KELAMIN)
OPERATOR
SEKOLAH
OPERATOR
DINAS
PENDIDIKAN
KOTA/KAB.
OPERATOR
PDSPK
MENGISI FORM
PERUBAHAN
IDENTITAS
MELALUI MENU
EDIT DATA
MENGKONVERSI
DOKUMEN
PENGAJUAN
PERUBAHAN DATA
IDENTITAS SISWA
MELAMPIRKAN
DOKUMEN
PERUBAHAN
IDENTITAS
MEMERIKSA
STATUS
PERUBAHAN
SECARA
BERKALA
DAFTAR
PERMINTAAN
PERUBAHAN
IDENTITAS
DAFTAR
PERMINTAAN
PERUBAHAN
IDENTITAS
MEMERIKSA
KESESUAIAN
PERMINTAAN
PERUBAHAN IDENTITAS
DENGAN DOKUMEN
MENGISI
ALASAN
PENOLAKAN
MENGISI
ALASAN
PENOLAKAN
SESUAI
SESUAI
MEMERIKSA
KESESUAIAN
PERMINTAAN
PERUBAHAN IDENTITAS
DENGAN DOKUMEN
UPDATE ARSIP
PDSPK
KETERANGAN
A. Permintaan perubahan identitas tingkat Kabupaten/Kota berupa permintaan perubahan ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis
kelamin dan nama ibu kandung.
B. Permintaan perubahan identitas tingkat Pusat berupa permintaan perubahan identitas yang jauh berbeda dari data awal.
YA
YA
TIDAK
TIDAK
B
A
16. 1. Variabel yang berwarna merah, adalah variabel yang
diajukan perubahan oleh operator sekolah.
2. Cek NISN yang diajukan, NISN harus terdaftar atas
nama siswa yang bersangkutan
(jika ada indikasi mengambil NISN siswa lain, segera
lakukan penolakan/reject).
3. Cek Attachment,
dokumen pendukung
harus sesuai dengan
yang ditentukan, dan
variabel yang
diajukan perubahan
harus tercantum di
dokumen.
4. Jika semua hasil
pengecekan telah
sesuai, pilih Approve
untuk menyetujui
perubahan yang
diajukan
5. Jika hasil pengecekan
ditemukan
ketidaksesuaian, pilih
tolak/Reject dengan
menyertakan alasan
penolakan yang jelas
Approval Perubahan Identitas
Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
17. Approval Perubahan Identitas
Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Pengajuan Edit Data Identitas (Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung)
yang di TOLAK :
1. Dokumen terlampir tidak sesuai, misalnya
a. Mengajukan perubahan identitas yang tidak sesuai dengan dokumen terlampir. Hal ini
kemungkinan terjadi karena salah ketik atau salah melampirkan dokumen siswa;
b. Mengajukan perubahan identitas karena alasan sakit atau perceraian yang tidak
melampirkan dokumen lama dan dokumen baru;
c. Mengajukan perubahan nama ibu kandung dengan melampirkan dokumen seperti Ijazah
atau SKHUN yang tidak berisi informasi Nama Ibu Kandung;
2. Dokumen terlampir tidak terbaca.
3. Dokumen terlampir berupa fotocopy yang tidak dilegalisir oleh Kepsek.
4. Dokumen terlampir berupa foto siswa, foto sekolah, dll.
18. Aplikasi Terkait Data Referensi Peserta Didik
Arsip Peserta Didik
Siswa yang sudah memiliki
NISN.
Siswa yang aktif atau
yang sudah tidak aktif di
sekolah.
Di akses oleh individu,
tanpa login.
Laman : nisn.data.kemdikbud.go.id
Arsip Data Peserta Didik
19. Aplikasi Terkait Data Referensi Peserta Didik
Data Referensi Peserta Didik
http://referensi.data.kemdikbud.go.id
Publikasi data siswa aktif yang memiliki
NISN sesuai tahun ajaran yang sedang
berjalan.
20. Aplikasi Terkait Data Referensi Peserta Didik
http://pd.data.kemdikbud.go.id
Publikasi data sesuai
DAPODIK (siswa yang
sudah / belum
memiliki NISN).
Data Referensi Peserta Didik
21. Pemanfaatan Referensi Data Peserta Didik
Calon Peserta UN PENERIMA BOS
PESERTA PIP
CALON PESERTA
UJIAN
SMPTN/SBMPTN/
BIDIKMISI
NISN
22. Unit Layanan Terpadu
Gedung C Lt. 1
Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
Senayan Jakarta, 10270.
Call Center : 177
Telp : (021) 5703303
Fax : (021) 5733125
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id