Dokumen tersebut membahas tentang kriminologi, meliputi pengertian kriminologi, teori-teori kausalitas kejahatan, karakteristik dan tipologi kejahatan, serta upaya penanggulangan kejahatan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban debitor apabila terjadi wanprestasi, dan mencakup jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan seperti gadai, hipotik, dan fidusia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Buku ini membahas tentang asas-asas hukum pidana khususnya unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pembahasan dimulai dari pengertian hukum pidana, hukum pidana materil dan formil, serta asas legalitas.
Dokumen tersebut membahas hubungan ilmu hukum pidana dengan ilmu-ilmu lain seperti logika, psikologi, psikiatri forensik, filsafat, sosiologi, politik, kriminalistik, dan kriminologi. Hubungan tersebut berkaitan dengan proses pembuktian, penyelidikan perilaku manusia, analisis hukum pidana, penyebab terjadinya kejahatan, dan pengumpulan data kejahatan.
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empirisMariaOktavianyNar
油
Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan yang menganalisis aturan hukum untuk menjawab permasalahan hukum, sedangkan penelitian hukum empiris melihat bagaimana hukum diterapkan di masyarakat dengan meneliti data primer tentang perilaku hukum. Kedua metode memiliki perbedaan sumber data dan fokus analisis.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang kualifikasi dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian kualifikasi, macam-macam kualifikasi seperti kualifikasi menurut lex fori, lex causae, dan kualifikasi secara otonom. Juga dibahas tentang kualifikasi primer dan sekunder serta pembedaan antara kualifikasi substansial dan prosedural.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...Idik Saeful Bahri
油
Hukum pidana khusus adalah ketentuan pidana yang diatur secara khusus di luar KUHP untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Hukum pidana khusus mencakup hukum pidana materiil dan formil, serta menggunakan pengadilan dan instrumen khusus. Hukum pidana khusus diperlukan untuk mengimbangi perkembangan kriminalitas baru yang tidak tertangani oleh KUHP
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini ditujukan untuk menyelamatkan negara dari krisis politik dengan menerapkan UUD 1945. Meskipun demikratisasi negara dimulai, kekuasaan presiden menjadi besar dan memberi ruang bagi militer untuk ikut campur dalam politik.
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.docadi setyawan
油
Makalah ini membahas tentang ketentuan-ketentuan konversi pada UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak atas tanah yang bersifat sementara. Secara ringkas, makalah ini menjelaskan pengertian dan jenis konversi, riwayat singkat konversi, konversi hak milik atas tanah, dan macam-macam hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai dan hak menump
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, termasuk berbagai teori yang menjelaskan hubungan tersebut seperti monisme, dualisme, transformasi, delegasi, dan harmonisasi."
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas hubungan ilmu hukum pidana dengan ilmu-ilmu lain seperti logika, psikologi, psikiatri forensik, filsafat, sosiologi, politik, kriminalistik, dan kriminologi. Hubungan tersebut berkaitan dengan proses pembuktian, penyelidikan perilaku manusia, analisis hukum pidana, penyebab terjadinya kejahatan, dan pengumpulan data kejahatan.
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empirisMariaOktavianyNar
油
Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan yang menganalisis aturan hukum untuk menjawab permasalahan hukum, sedangkan penelitian hukum empiris melihat bagaimana hukum diterapkan di masyarakat dengan meneliti data primer tentang perilaku hukum. Kedua metode memiliki perbedaan sumber data dan fokus analisis.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang kualifikasi dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian kualifikasi, macam-macam kualifikasi seperti kualifikasi menurut lex fori, lex causae, dan kualifikasi secara otonom. Juga dibahas tentang kualifikasi primer dan sekunder serta pembedaan antara kualifikasi substansial dan prosedural.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...Idik Saeful Bahri
油
Hukum pidana khusus adalah ketentuan pidana yang diatur secara khusus di luar KUHP untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Hukum pidana khusus mencakup hukum pidana materiil dan formil, serta menggunakan pengadilan dan instrumen khusus. Hukum pidana khusus diperlukan untuk mengimbangi perkembangan kriminalitas baru yang tidak tertangani oleh KUHP
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini ditujukan untuk menyelamatkan negara dari krisis politik dengan menerapkan UUD 1945. Meskipun demikratisasi negara dimulai, kekuasaan presiden menjadi besar dan memberi ruang bagi militer untuk ikut campur dalam politik.
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.docadi setyawan
油
Makalah ini membahas tentang ketentuan-ketentuan konversi pada UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak atas tanah yang bersifat sementara. Secara ringkas, makalah ini menjelaskan pengertian dan jenis konversi, riwayat singkat konversi, konversi hak milik atas tanah, dan macam-macam hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai dan hak menump
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, termasuk berbagai teori yang menjelaskan hubungan tersebut seperti monisme, dualisme, transformasi, delegasi, dan harmonisasi."
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
1. Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mengatur masyarakat dengan berbagai metode seperti sejarah, sosiologi, dan filsafat. 2. Masyarakat dan hukum saling melengkapi, dimana hukum dibutuhkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Pengantar ilmu hukum memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum seperti unsur-unsur, subjek, obj
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
Dokumen tersebut membahas pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yang mencakup sejarah, ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, pengertian ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, teori dan konsep hukum, serta definisi beberapa terminologi hukum.
Dokumen tersebut membahas berbagai definisi dan pengertian kunci dalam hukum menurut para ahli, termasuk tujuan dan fungsi hukum. Definisi hukum sangat luas dan kompleks sehingga sulit dirumuskan dalam satu definisi tunggal."
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Dokumen tersebut membahas tentang aliran filsafat hukum realisme Amerika dan Skandinavia. Aliran realisme Amerika merupakan reaksi terhadap positivisme hukum dan menekankan hukum sebagai "law in action". Sedangkan realisme Skandinavia menekankan bahwa hukum hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta yang dapat diamati dan menolak konsep metafisika dalam hukum. Kedua aliran ini menolak pendek
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarangiztawanasya1
油
1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf
1. Teori Hukum Kodrat:
Istilah, Pengertian, Aliran,
dan Tokoh dengan
Pandangannya
Teori Hukum
FH Universitas Trisakti
1
2. Istilah
Banyak literatur Indonesia menggunakan istilah hukum alam untuk
menerjemahkan istilah lex naturalis.
Dalam kuliah Teori Hukum ini digunakan istilah Hukum Kodrat.
lex naturalis = hukum kodrat
lex naturae = hukum alam
2
3. Pengertian
Lex naturalis (hukum kodrat) menandakan bahwa ada tuntutan
fundamental dalam hidup manusia qua manusia, yang menjadi nyata
dalam wujudnya sebagai makhluk yang berakal (intellectus) dan
berkehendak (voluntas).
Lex naturae adalah cara segala yang ada bcrjalan sesuai dengan aturan
semesta alam. Manusia sebagai makhluk alam menguasai kehidupan
manusia. Seperti segala makhluk hidup lainnya, manusia dalam
bertindak mengikuti kencenderungan-kecenderungan jasmaniahnya,
yakni ia mengikuti hukum alam.
3
4. Teori hukum kodrat (hukum prapositif) menuntut agar hukum yang
dibuat manusia harus selalu dipertanggungjawabkan kepada kodrat
manusia itu sendiri.
Karena itu, suatu hukum positif hanya diakui sah sejauh sesuai dengan
tutuntan-tuntutan dasar martabat manusia.
Menurut positivisme hukum, hukum adalah hukum positif, dan meski
isinya ditolak karena bertentangan dengan tuntutan dasar kemanusiaan,
namun hukum itu tetap berlaku sejauh belum dinyatakan batal
menurut prosedur hukum yang sah.
4
5. Lex naturalis tidak merupakan hasil penemuan dan
penetapan manusia melainkan langsung dari kodrat
manusia itu sendiri. Meskipun ia tidak dirumuskan
secara jelas dalam undang-undang, namun ia tetap
hadir dalam kesadaran manusia.
5
6. Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Yunani
Paham hukum kodrat pada mulanya dikemukakan oleh Stoa dari
zaman Yunani kuno. Gagasan dasar Stoa ialah bahwa akal budi ilahi
meresapi seluruh alam semesta.
Itu berarti, segala tatanan alamiah termasuk di dalamnya kodrat
manusia mencerminkan rahasia ilahi itu. Jika paham hukum kodrat
mengajarkan bahwa hiduplah sesuai dengan kodrat, maka itu berarti,
hiduplah sesuai dengan tatanan ilahi alam semesta itu.
6
7. Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Romawi
Ajaran lex naturalis ini kemudian dikembangkan lagi oleh. Cicero
dengan memasukkan paham lex aeterna (hukum abadi), yaitu liukum
abadi ilahi yang dicerminkan dalam kodrat alam semesta.
Hukum abadi ilahi itu bagi alam yang tak berakal identik dengan
hukum alam (lex naturae), yaitu hukum yang dilihat dalam segala
gerakan dan perkembangan alam.
Hukum abadi ilahi bagi alam yang berakal budi adalah hukum moral,
yang dari padanya -manusia dapat mengetahui apa yang adil dan apa
yang tidak (lex naturalis).
7
8. Aliran Hukum Kodrat Religius (Zaman Abad
Pertengahan, a.l. Thomas Aquinas)
Bagi Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori moral; jadi hukum
kodrat adalah apa yang kita sebut sebagai sistem kewajiban moral.
Hukum kodrat adalah satu-satunya dasar segala kewajiban manusia
termasuk kewajiban dalam pengertian hukum positif. Itu berarti, kewajiban
moral dasar manusia yang mendasari segala kewajiban manusia sedang-kan
apa yang tidak berdasarkan padanya memang tidak mewajibkan adalah
untuk selalu hidup dan bertindak sesuai dengan kodrat (secundum naturam).
Kodrat sebagai realitas hakiki manusia, dapat kita ketahui melalui akal budi
kita, maka setiap orang pada hakikatnya juga dapat mengetahui bagaimana
ia harus hidup.
8
9. Aliran Hukum Kodrat Religius
Secara material, Thomas Aquinas membedakan tiga cara agar hukum
positif dapat sesuai dengan hukum kodrat:
Pertama, hukum positif begitu saja mengungkapkan hukum kodrat;
misalnya, dengan melarang pembunuhan sewenang-wenang.
9
10. Kedua, hukum positif dapat berupa kesimpulan logis dari hukum
kodrat; misalnya, dari norma keadilan dapat ditarik kesimpulan dalam
penetapan hukum positif tentang sah tidaknya membungakan uang.
10
11. Ketiga, hukum positif memberikan ketentuan dalam hal yang memang
perlu diatur tetapi dari segi hukum kodrat sama saja pengaturan mana
yang dipilih, misalnya, hukum kodrat menuntut agar lalu lintas diatur
demi keselamatan para peserta, tetapi penentuan lalu lintas kiri atau
kanan terserah pada hukum positif.
11
12. Penelusuran Pemikiran
Penelusuran Teori Hukum Kodrat melalui pemikiran zaman Yunani
dan Romawi, serta Abad Pertengahan disampaikan secara terpisah.
12
13. Aliran Hukum Kodrat Modern/ Sekular
Ada empat teoritisi hukum kodrat modern yang menentukan
perkembangan paham hukum kodrat dalam perdebatan dengan
positivisme hukum, yakni: Francois Gerry, Johannes Messner, Emil
Brunner, dan W.A.M Luypen.
Menariknya adalah bahwa mereka berempat berasal dari negara
bersistem hukum civil law, yakni dari Perancis dan Jerman.
13
14. Francois Geny
Hukum kodrat merupakan prinsip-prinsip material hukum, yang tidak
berasal dari kemauan manusia melainkan yang berasal dari alam
sendiri, dan karena itu menjadi dasar hukum positif.
14
15. Johannes Messner menggunakan istilah naturrect
(1)Hukum kodrat ini menentukan hubungan manusia dengan kehidupan
masyarakat. Dengan ini sudah menjadi jelas bahwa hukum alam bukan moral
(dalam arti sempit) yang menyangkut kehidupan batiniah.
(2)Hukum kodrat menentukan secara rinci apa isinya kewajiban tertentu,
seperti, menentukan sumbangan bagi hidup bersama dalam bentuk pajak.
(3)Hukum kodrat mengandung kekuasaan yang memaksa-kan orang untuk
menaatinya. Itu berarti bahwa hukum semacam ini boleh disertai sanksi bagi
orang yang melanggarnya.
(4)Hukum kodrat memberikan kekuasaan kepada instansi yang berwewenang
untuk membentuknya sebagai undang-undang. Dengan ini, kehidupan sosial
ditetapkan keteraturannya.
15
16. Emil Brunner
Hukum kodrat harus dipandang sebagai ide normatif yang
kritis. Maka hukum kodrat tidak dipandang sebagai hukum
yang sah melainkan hanya sebagai prinsip hukum yang
mendapat kekuatan yuridisnya dalam proses pembentukan
hukum positif.
Naturrecht mendapat isinya melalui sikap keadilan. Sikap
keadilan itu adalah kerelaan untuk .mengakui suatu
peraturan bagi kehidupan manusia yang mengatasi kehendak
individual.
16
17. W. A. M. Luypen
Dalam fenomenologi eksistensial yang dikembangkan-
nya, Luypen memandang manusia sebagai subjek,
yang berhubungan dengan dunia yakni dengan
sesama dan sejarah.
Tidak ada sesuatu yang bersifat objektif semata-mata,
dan juga tidak ada sesuatu yang bersifat subjektif
semata-mata. Dalam segala fenomen yang ada
hubungan dengan manusia memuat baik yang objektif
maupun yang subjektif.
17
18. Karena itu, benar bahwa manusia yang sebagai
manusia berada dalam dunia, selalu juga mempunyai
hubungan dengan sesama, dan selalu merupakan
subjek perkembangan dalarn sejarah.
Manusia menurut hakikatnya menurut makhluk sosial
yang berada dalam waktu, dan karenanya berada
dalam perkembangan.
18
19. Hukum timbul dalam hidup bersama dan bahwa
hukum itu berkembang dalam sejarah.
Bagi hukum kodrat, itu berarti, bahwa hukum itu tidak
selalu sama isinya dalam sernua masyarakat, dan juga
tidak sama isinya dalam perkembangan zaman.
19
20. Teori Hukum Kodrat digunakan untuk bermacam-
macam kepentingan dalam peristiwa-peristiwa
besar
a. Teori hukum kodrat digunakan sebagai sarana untuk mengubah
Hukum Perdata Romawi yang lama menjadi sustu sistem hukum
umum yang baru dan berlaku di seluruh dunia;
b. Teori hukum kodrat digunakan sebagai senjata dalam perebutan
kekuasaan antara Gereja (Katholik Roma) di abad pertengahan
dengan Kekaiseran Jerman (Protestan/ Calvinisme);
c. Teori hukum kodrat digunakan sebagai dasar hukum internasional,
intergentil, dan dasar kemerdekaan perorangan (individualisme)
terhadap pemerintahan yang absolute (yang otoritarian dan tiranis)
20
21. d. Para hakim Amerika Serikat menggunakan Hukum Kodrat sebagai
pedoman untuk melakukan penafsiran terhadap Konstitusi mereka.
Berdasarkan Hukum Kodrat para hakim menentang usaha-usaha
negara bagian yang dengan perantaraan perudang-undangan hendak
membatasi "kebebasan" perorangan dalam soal-soal ekonomi
e. Kadang-kadang Teori Hukum Kodrat digunakan untuk
mempertahankan Pemerintahan yang sedang berkuasa, tetapi
kadang-kadang sebaliknya untuk menjatuhkan Pemerintahan yang
sedang berkuasa.
21