際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Teori Hukum Kodrat:
Istilah, Pengertian, Aliran,
dan Tokoh dengan
Pandangannya
Teori Hukum
FH Universitas Trisakti
1
Istilah
 Banyak literatur Indonesia menggunakan istilah hukum alam untuk
menerjemahkan istilah lex naturalis.
 Dalam kuliah Teori Hukum ini digunakan istilah Hukum Kodrat.
 lex naturalis = hukum kodrat
 lex naturae = hukum alam
2
Pengertian
 Lex naturalis (hukum kodrat) menandakan bahwa ada tuntutan
fundamental dalam hidup manusia qua manusia, yang menjadi nyata
dalam wujudnya sebagai makhluk yang berakal (intellectus) dan
berkehendak (voluntas).
 Lex naturae adalah cara segala yang ada bcrjalan sesuai dengan aturan
semesta alam. Manusia sebagai makhluk alam menguasai kehidupan
manusia. Seperti segala makhluk hidup lainnya, manusia dalam
bertindak mengikuti kencenderungan-kecenderungan jasmaniahnya,
yakni ia mengikuti hukum alam.
3
 Teori hukum kodrat (hukum prapositif) menuntut agar hukum yang
dibuat manusia harus selalu dipertanggungjawabkan kepada kodrat
manusia itu sendiri.
 Karena itu, suatu hukum positif hanya diakui sah sejauh sesuai dengan
tutuntan-tuntutan dasar martabat manusia.
 Menurut positivisme hukum, hukum adalah hukum positif, dan meski
isinya ditolak karena bertentangan dengan tuntutan dasar kemanusiaan,
namun hukum itu tetap berlaku sejauh belum dinyatakan batal
menurut prosedur hukum yang sah.
4
Lex naturalis tidak merupakan hasil penemuan dan
penetapan manusia melainkan langsung dari kodrat
manusia itu sendiri. Meskipun ia tidak dirumuskan
secara jelas dalam undang-undang, namun ia tetap
hadir dalam kesadaran manusia.
5
Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Yunani
 Paham hukum kodrat pada mulanya dikemukakan oleh Stoa dari
zaman Yunani kuno. Gagasan dasar Stoa ialah bahwa akal budi ilahi
meresapi seluruh alam semesta.
 Itu berarti, segala tatanan alamiah termasuk di dalamnya kodrat
manusia mencerminkan rahasia ilahi itu. Jika paham hukum kodrat
mengajarkan bahwa hiduplah sesuai dengan kodrat, maka itu berarti,
hiduplah sesuai dengan tatanan ilahi alam semesta itu.
6
Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Romawi
 Ajaran lex naturalis ini kemudian dikembangkan lagi oleh. Cicero
dengan memasukkan paham lex aeterna (hukum abadi), yaitu liukum
abadi ilahi yang dicerminkan dalam kodrat alam semesta.
 Hukum abadi ilahi itu bagi alam yang tak berakal identik dengan
hukum alam (lex naturae), yaitu hukum yang dilihat dalam segala
gerakan dan perkembangan alam.
 Hukum abadi ilahi bagi alam yang berakal budi adalah hukum moral,
yang dari padanya -manusia dapat mengetahui apa yang adil dan apa
yang tidak (lex naturalis).
7
Aliran Hukum Kodrat Religius (Zaman Abad
Pertengahan, a.l. Thomas Aquinas)
 Bagi Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori moral; jadi hukum
kodrat adalah apa yang kita sebut sebagai sistem kewajiban moral.
 Hukum kodrat adalah satu-satunya dasar segala kewajiban manusia
termasuk kewajiban dalam pengertian hukum positif. Itu berarti, kewajiban
moral dasar manusia yang mendasari segala kewajiban manusia sedang-kan
apa yang tidak berdasarkan padanya memang tidak mewajibkan adalah
untuk selalu hidup dan bertindak sesuai dengan kodrat (secundum naturam).
 Kodrat sebagai realitas hakiki manusia, dapat kita ketahui melalui akal budi
kita, maka setiap orang pada hakikatnya juga dapat mengetahui bagaimana
ia harus hidup.
8
Aliran Hukum Kodrat Religius
 Secara material, Thomas Aquinas membedakan tiga cara agar hukum
positif dapat sesuai dengan hukum kodrat:
 Pertama, hukum positif begitu saja mengungkapkan hukum kodrat;
misalnya, dengan melarang pembunuhan sewenang-wenang.
9
 Kedua, hukum positif dapat berupa kesimpulan logis dari hukum
kodrat; misalnya, dari norma keadilan dapat ditarik kesimpulan dalam
penetapan hukum positif tentang sah tidaknya membungakan uang.
10
 Ketiga, hukum positif memberikan ketentuan dalam hal yang memang
perlu diatur tetapi dari segi hukum kodrat sama saja pengaturan mana
yang dipilih, misalnya, hukum kodrat menuntut agar lalu lintas diatur
demi keselamatan para peserta, tetapi penentuan lalu lintas kiri atau
kanan terserah pada hukum positif.
11
Penelusuran Pemikiran
 Penelusuran Teori Hukum Kodrat melalui pemikiran zaman Yunani
dan Romawi, serta Abad Pertengahan disampaikan secara terpisah.
12
Aliran Hukum Kodrat Modern/ Sekular
 Ada empat teoritisi hukum kodrat modern yang menentukan
perkembangan paham hukum kodrat dalam perdebatan dengan
positivisme hukum, yakni: Francois Gerry, Johannes Messner, Emil
Brunner, dan W.A.M Luypen.
 Menariknya adalah bahwa mereka berempat berasal dari negara
bersistem hukum civil law, yakni dari Perancis dan Jerman.
13
Francois Geny
 Hukum kodrat merupakan prinsip-prinsip material hukum, yang tidak
berasal dari kemauan manusia melainkan yang berasal dari alam
sendiri, dan karena itu menjadi dasar hukum positif.
14
Johannes Messner menggunakan istilah naturrect
 (1)Hukum kodrat ini menentukan hubungan manusia dengan kehidupan
masyarakat. Dengan ini sudah menjadi jelas bahwa hukum alam bukan moral
(dalam arti sempit) yang menyangkut kehidupan batiniah.
 (2)Hukum kodrat menentukan secara rinci apa isinya kewajiban tertentu,
seperti, menentukan sumbangan bagi hidup bersama dalam bentuk pajak.
 (3)Hukum kodrat mengandung kekuasaan yang memaksa-kan orang untuk
menaatinya. Itu berarti bahwa hukum semacam ini boleh disertai sanksi bagi
orang yang melanggarnya.
 (4)Hukum kodrat memberikan kekuasaan kepada instansi yang berwewenang
untuk membentuknya sebagai undang-undang. Dengan ini, kehidupan sosial
ditetapkan keteraturannya.
15
Emil Brunner
 Hukum kodrat harus dipandang sebagai ide normatif yang
kritis. Maka hukum kodrat tidak dipandang sebagai hukum
yang sah melainkan hanya sebagai prinsip hukum yang
mendapat kekuatan yuridisnya dalam proses pembentukan
hukum positif.
 Naturrecht mendapat isinya melalui sikap keadilan. Sikap
keadilan itu adalah kerelaan untuk .mengakui suatu
peraturan bagi kehidupan manusia yang mengatasi kehendak
individual.
16
W. A. M. Luypen
Dalam fenomenologi eksistensial yang dikembangkan-
nya, Luypen memandang manusia sebagai subjek,
yang berhubungan dengan dunia yakni dengan
sesama dan sejarah.
Tidak ada sesuatu yang bersifat objektif semata-mata,
dan juga tidak ada sesuatu yang bersifat subjektif
semata-mata. Dalam segala fenomen yang ada
hubungan dengan manusia memuat baik yang objektif
maupun yang subjektif.
17
 Karena itu, benar bahwa manusia yang sebagai
manusia berada dalam dunia, selalu juga mempunyai
hubungan dengan sesama, dan selalu merupakan
subjek perkembangan dalarn sejarah.
Manusia menurut hakikatnya menurut makhluk sosial
yang berada dalam waktu, dan karenanya berada
dalam perkembangan.
18
Hukum timbul dalam hidup bersama dan bahwa
hukum itu berkembang dalam sejarah.
Bagi hukum kodrat, itu berarti, bahwa hukum itu tidak
selalu sama isinya dalam sernua masyarakat, dan juga
tidak sama isinya dalam perkembangan zaman.
19
Teori Hukum Kodrat digunakan untuk bermacam-
macam kepentingan dalam peristiwa-peristiwa
besar
 a. Teori hukum kodrat digunakan sebagai sarana untuk mengubah
Hukum Perdata Romawi yang lama menjadi sustu sistem hukum
umum yang baru dan berlaku di seluruh dunia;
 b. Teori hukum kodrat digunakan sebagai senjata dalam perebutan
kekuasaan antara Gereja (Katholik Roma) di abad pertengahan
dengan Kekaiseran Jerman (Protestan/ Calvinisme);
 c. Teori hukum kodrat digunakan sebagai dasar hukum internasional,
intergentil, dan dasar kemerdekaan perorangan (individualisme)
terhadap pemerintahan yang absolute (yang otoritarian dan tiranis)
20
 d. Para hakim Amerika Serikat menggunakan Hukum Kodrat sebagai
pedoman untuk melakukan penafsiran terhadap Konstitusi mereka.
Berdasarkan Hukum Kodrat para hakim menentang usaha-usaha
negara bagian yang dengan perantaraan perudang-undangan hendak
membatasi "kebebasan" perorangan dalam soal-soal ekonomi
 e. Kadang-kadang Teori Hukum Kodrat digunakan untuk
mempertahankan Pemerintahan yang sedang berkuasa, tetapi
kadang-kadang sebaliknya untuk menjatuhkan Pemerintahan yang
sedang berkuasa.
21

More Related Content

What's hot (20)

hubungan hukum pidana dengan ilmu lain
hubungan hukum pidana dengan ilmu lainhubungan hukum pidana dengan ilmu lain
hubungan hukum pidana dengan ilmu lain
Ratri nia
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPIAsas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
swirawan
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empirisPerbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
MariaOktavianyNar
Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1
Rizki Gumilar
Asas Asas Hukum Pidana
Asas Asas Hukum PidanaAsas Asas Hukum Pidana
Asas Asas Hukum Pidana
Bilawal Alhariri Anwar
Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1
ariirwanto
Perancangan kontrak
Perancangan kontrakPerancangan kontrak
Perancangan kontrak
dewi kemala sari
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata InternasionalHukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional
DenaAgustina
hukum Adat
hukum Adathukum Adat
hukum Adat
Sigit Riono
Hukum Perikatan
Hukum PerikatanHukum Perikatan
Hukum Perikatan
Bilawal Alhariri Anwar
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
Indah Greensei
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Idik Saeful Bahri
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas Dalam Hukum PerikatanAsas-asas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
Riska Dewi Permata Sutrisno
Kumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukumKumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukum
syophi
Makalah demokrasi (2)
Makalah demokrasi (2)Makalah demokrasi (2)
Makalah demokrasi (2)
Septian Muna Barakati
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.docmakalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
adi setyawan
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
sesukakita
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
Hukum dan politik agraria kolonial
Hukum dan politik agraria kolonialHukum dan politik agraria kolonial
Hukum dan politik agraria kolonial
indra wijaya
Hubungan hi dan hn
Hubungan hi dan hnHubungan hi dan hn
Hubungan hi dan hn
Nuelnuel11
hubungan hukum pidana dengan ilmu lain
hubungan hukum pidana dengan ilmu lainhubungan hukum pidana dengan ilmu lain
hubungan hukum pidana dengan ilmu lain
Ratri nia
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPIAsas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
Asas Legalitas dan Retroaktif dalam HPI
swirawan
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empirisPerbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
Perbandingan metode penelitian hukum normatif dengan empiris
MariaOktavianyNar
Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1
Rizki Gumilar
Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1
ariirwanto
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata InternasionalHukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional
DenaAgustina
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
Indah Greensei
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Hukum pidana khusus - Definisi, ruang lingkup, dan posisi hukum pidana khusus...
Idik Saeful Bahri
Kumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukumKumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukum
syophi
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.docmakalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.doc
adi setyawan
Hukum pidana khusus
Hukum pidana khususHukum pidana khusus
Hukum pidana khusus
sesukakita
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
Hukum dan politik agraria kolonial
Hukum dan politik agraria kolonialHukum dan politik agraria kolonial
Hukum dan politik agraria kolonial
indra wijaya
Hubungan hi dan hn
Hubungan hi dan hnHubungan hi dan hn
Hubungan hi dan hn
Nuelnuel11

Similar to 1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf (20)

Kebuntuan Dari Pendekatan Legalitas Formal Menuju Pendekatan Interdisipliner
Kebuntuan Dari Pendekatan Legalitas Formal Menuju Pendekatan InterdisiplinerKebuntuan Dari Pendekatan Legalitas Formal Menuju Pendekatan Interdisipliner
Kebuntuan Dari Pendekatan Legalitas Formal Menuju Pendekatan Interdisipliner
Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta, Indonesia
214 article text-740-1-10-20160528
214 article text-740-1-10-20160528214 article text-740-1-10-20160528
214 article text-740-1-10-20160528
Yori Feriyandi
mashab aliran hukum.ppt
mashab aliran hukum.pptmashab aliran hukum.ppt
mashab aliran hukum.ppt
MaximuzArdibrata
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.pptMateri Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
RipatKizuto
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu HukumPengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum
Nabilla Afinannisa
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontaloPembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Ir. Soekarno
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisiplinerKebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Kebuntuan dari pendekatan legalitas formal menuju pendekatan interdisipliner
Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta, Indonesia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi ManusiaTeori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
dichasenja
Materi pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semesterMateri pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semester
Eko Nainggolan
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi ManusiaInstrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
NazifahThojib1
56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum
ocoysan
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Abid Zamzami
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Bagoes Prasetya
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Legal realism ppt
Legal realism pptLegal realism ppt
Legal realism ppt
Ahsanul Minan
Tugas hukum bisnis
Tugas hukum bisnisTugas hukum bisnis
Tugas hukum bisnis
Tasmien Amien
Filsafat hukum
Filsafat hukumFilsafat hukum
Filsafat hukum
Kau Hatiku
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesiahukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
HamkaZony46
214 article text-740-1-10-20160528
214 article text-740-1-10-20160528214 article text-740-1-10-20160528
214 article text-740-1-10-20160528
Yori Feriyandi
mashab aliran hukum.ppt
mashab aliran hukum.pptmashab aliran hukum.ppt
mashab aliran hukum.ppt
MaximuzArdibrata
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.pptMateri Kuliah OL FH 7.ppt
Materi Kuliah OL FH 7.ppt
RipatKizuto
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontaloPembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Pembentukan polisi adat di provinsi gorontalo
Ir. Soekarno
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi ManusiaTeori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
dichasenja
Materi pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semesterMateri pihu sebelum mid semester
Materi pihu sebelum mid semester
Eko Nainggolan
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi ManusiaInstrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
NazifahThojib1
56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum56940113 pengantar-ilmu-hukum
56940113 pengantar-ilmu-hukum
ocoysan
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
mudanp.com
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptx
Abid Zamzami
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Beberapa mazhab-dalam-ilmu-hukum(4)
Bagoes Prasetya
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismLatar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realism
Isnaldi Utih
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
Legal realism ppt
Legal realism pptLegal realism ppt
Legal realism ppt
Ahsanul Minan
Tugas hukum bisnis
Tugas hukum bisnisTugas hukum bisnis
Tugas hukum bisnis
Tasmien Amien
Filsafat hukum
Filsafat hukumFilsafat hukum
Filsafat hukum
Kau Hatiku
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesiahukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
hukum ketatanegaraan dan budaya daerah indonesia
HamkaZony46

Recently uploaded (20)

Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1

1 Teori Hukum Kodrat (1).pdf

  • 1. Teori Hukum Kodrat: Istilah, Pengertian, Aliran, dan Tokoh dengan Pandangannya Teori Hukum FH Universitas Trisakti 1
  • 2. Istilah Banyak literatur Indonesia menggunakan istilah hukum alam untuk menerjemahkan istilah lex naturalis. Dalam kuliah Teori Hukum ini digunakan istilah Hukum Kodrat. lex naturalis = hukum kodrat lex naturae = hukum alam 2
  • 3. Pengertian Lex naturalis (hukum kodrat) menandakan bahwa ada tuntutan fundamental dalam hidup manusia qua manusia, yang menjadi nyata dalam wujudnya sebagai makhluk yang berakal (intellectus) dan berkehendak (voluntas). Lex naturae adalah cara segala yang ada bcrjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Manusia sebagai makhluk alam menguasai kehidupan manusia. Seperti segala makhluk hidup lainnya, manusia dalam bertindak mengikuti kencenderungan-kecenderungan jasmaniahnya, yakni ia mengikuti hukum alam. 3
  • 4. Teori hukum kodrat (hukum prapositif) menuntut agar hukum yang dibuat manusia harus selalu dipertanggungjawabkan kepada kodrat manusia itu sendiri. Karena itu, suatu hukum positif hanya diakui sah sejauh sesuai dengan tutuntan-tuntutan dasar martabat manusia. Menurut positivisme hukum, hukum adalah hukum positif, dan meski isinya ditolak karena bertentangan dengan tuntutan dasar kemanusiaan, namun hukum itu tetap berlaku sejauh belum dinyatakan batal menurut prosedur hukum yang sah. 4
  • 5. Lex naturalis tidak merupakan hasil penemuan dan penetapan manusia melainkan langsung dari kodrat manusia itu sendiri. Meskipun ia tidak dirumuskan secara jelas dalam undang-undang, namun ia tetap hadir dalam kesadaran manusia. 5
  • 6. Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Yunani Paham hukum kodrat pada mulanya dikemukakan oleh Stoa dari zaman Yunani kuno. Gagasan dasar Stoa ialah bahwa akal budi ilahi meresapi seluruh alam semesta. Itu berarti, segala tatanan alamiah termasuk di dalamnya kodrat manusia mencerminkan rahasia ilahi itu. Jika paham hukum kodrat mengajarkan bahwa hiduplah sesuai dengan kodrat, maka itu berarti, hiduplah sesuai dengan tatanan ilahi alam semesta itu. 6
  • 7. Aliran Hukum Kodrat Klasik Zaman Romawi Ajaran lex naturalis ini kemudian dikembangkan lagi oleh. Cicero dengan memasukkan paham lex aeterna (hukum abadi), yaitu liukum abadi ilahi yang dicerminkan dalam kodrat alam semesta. Hukum abadi ilahi itu bagi alam yang tak berakal identik dengan hukum alam (lex naturae), yaitu hukum yang dilihat dalam segala gerakan dan perkembangan alam. Hukum abadi ilahi bagi alam yang berakal budi adalah hukum moral, yang dari padanya -manusia dapat mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak (lex naturalis). 7
  • 8. Aliran Hukum Kodrat Religius (Zaman Abad Pertengahan, a.l. Thomas Aquinas) Bagi Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori moral; jadi hukum kodrat adalah apa yang kita sebut sebagai sistem kewajiban moral. Hukum kodrat adalah satu-satunya dasar segala kewajiban manusia termasuk kewajiban dalam pengertian hukum positif. Itu berarti, kewajiban moral dasar manusia yang mendasari segala kewajiban manusia sedang-kan apa yang tidak berdasarkan padanya memang tidak mewajibkan adalah untuk selalu hidup dan bertindak sesuai dengan kodrat (secundum naturam). Kodrat sebagai realitas hakiki manusia, dapat kita ketahui melalui akal budi kita, maka setiap orang pada hakikatnya juga dapat mengetahui bagaimana ia harus hidup. 8
  • 9. Aliran Hukum Kodrat Religius Secara material, Thomas Aquinas membedakan tiga cara agar hukum positif dapat sesuai dengan hukum kodrat: Pertama, hukum positif begitu saja mengungkapkan hukum kodrat; misalnya, dengan melarang pembunuhan sewenang-wenang. 9
  • 10. Kedua, hukum positif dapat berupa kesimpulan logis dari hukum kodrat; misalnya, dari norma keadilan dapat ditarik kesimpulan dalam penetapan hukum positif tentang sah tidaknya membungakan uang. 10
  • 11. Ketiga, hukum positif memberikan ketentuan dalam hal yang memang perlu diatur tetapi dari segi hukum kodrat sama saja pengaturan mana yang dipilih, misalnya, hukum kodrat menuntut agar lalu lintas diatur demi keselamatan para peserta, tetapi penentuan lalu lintas kiri atau kanan terserah pada hukum positif. 11
  • 12. Penelusuran Pemikiran Penelusuran Teori Hukum Kodrat melalui pemikiran zaman Yunani dan Romawi, serta Abad Pertengahan disampaikan secara terpisah. 12
  • 13. Aliran Hukum Kodrat Modern/ Sekular Ada empat teoritisi hukum kodrat modern yang menentukan perkembangan paham hukum kodrat dalam perdebatan dengan positivisme hukum, yakni: Francois Gerry, Johannes Messner, Emil Brunner, dan W.A.M Luypen. Menariknya adalah bahwa mereka berempat berasal dari negara bersistem hukum civil law, yakni dari Perancis dan Jerman. 13
  • 14. Francois Geny Hukum kodrat merupakan prinsip-prinsip material hukum, yang tidak berasal dari kemauan manusia melainkan yang berasal dari alam sendiri, dan karena itu menjadi dasar hukum positif. 14
  • 15. Johannes Messner menggunakan istilah naturrect (1)Hukum kodrat ini menentukan hubungan manusia dengan kehidupan masyarakat. Dengan ini sudah menjadi jelas bahwa hukum alam bukan moral (dalam arti sempit) yang menyangkut kehidupan batiniah. (2)Hukum kodrat menentukan secara rinci apa isinya kewajiban tertentu, seperti, menentukan sumbangan bagi hidup bersama dalam bentuk pajak. (3)Hukum kodrat mengandung kekuasaan yang memaksa-kan orang untuk menaatinya. Itu berarti bahwa hukum semacam ini boleh disertai sanksi bagi orang yang melanggarnya. (4)Hukum kodrat memberikan kekuasaan kepada instansi yang berwewenang untuk membentuknya sebagai undang-undang. Dengan ini, kehidupan sosial ditetapkan keteraturannya. 15
  • 16. Emil Brunner Hukum kodrat harus dipandang sebagai ide normatif yang kritis. Maka hukum kodrat tidak dipandang sebagai hukum yang sah melainkan hanya sebagai prinsip hukum yang mendapat kekuatan yuridisnya dalam proses pembentukan hukum positif. Naturrecht mendapat isinya melalui sikap keadilan. Sikap keadilan itu adalah kerelaan untuk .mengakui suatu peraturan bagi kehidupan manusia yang mengatasi kehendak individual. 16
  • 17. W. A. M. Luypen Dalam fenomenologi eksistensial yang dikembangkan- nya, Luypen memandang manusia sebagai subjek, yang berhubungan dengan dunia yakni dengan sesama dan sejarah. Tidak ada sesuatu yang bersifat objektif semata-mata, dan juga tidak ada sesuatu yang bersifat subjektif semata-mata. Dalam segala fenomen yang ada hubungan dengan manusia memuat baik yang objektif maupun yang subjektif. 17
  • 18. Karena itu, benar bahwa manusia yang sebagai manusia berada dalam dunia, selalu juga mempunyai hubungan dengan sesama, dan selalu merupakan subjek perkembangan dalarn sejarah. Manusia menurut hakikatnya menurut makhluk sosial yang berada dalam waktu, dan karenanya berada dalam perkembangan. 18
  • 19. Hukum timbul dalam hidup bersama dan bahwa hukum itu berkembang dalam sejarah. Bagi hukum kodrat, itu berarti, bahwa hukum itu tidak selalu sama isinya dalam sernua masyarakat, dan juga tidak sama isinya dalam perkembangan zaman. 19
  • 20. Teori Hukum Kodrat digunakan untuk bermacam- macam kepentingan dalam peristiwa-peristiwa besar a. Teori hukum kodrat digunakan sebagai sarana untuk mengubah Hukum Perdata Romawi yang lama menjadi sustu sistem hukum umum yang baru dan berlaku di seluruh dunia; b. Teori hukum kodrat digunakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara Gereja (Katholik Roma) di abad pertengahan dengan Kekaiseran Jerman (Protestan/ Calvinisme); c. Teori hukum kodrat digunakan sebagai dasar hukum internasional, intergentil, dan dasar kemerdekaan perorangan (individualisme) terhadap pemerintahan yang absolute (yang otoritarian dan tiranis) 20
  • 21. d. Para hakim Amerika Serikat menggunakan Hukum Kodrat sebagai pedoman untuk melakukan penafsiran terhadap Konstitusi mereka. Berdasarkan Hukum Kodrat para hakim menentang usaha-usaha negara bagian yang dengan perantaraan perudang-undangan hendak membatasi "kebebasan" perorangan dalam soal-soal ekonomi e. Kadang-kadang Teori Hukum Kodrat digunakan untuk mempertahankan Pemerintahan yang sedang berkuasa, tetapi kadang-kadang sebaliknya untuk menjatuhkan Pemerintahan yang sedang berkuasa. 21