Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Teori hukum abad ke-6 M sampai abad ke-19 M menekankan pada aspek-aspek berikut:
1. Hukum sebagai tatanan kebajikan dan keadilan umum (Socrates), kebijaksanaan aristokrat (Plato), akal dan moral (Aristoteles).
2. Hukum alam sebagai kepentingan perorangan dan kontrak sosial (Epicurus, Hobbes, Locke).
3. Hukum sebagai imperatif kategoris yang melindungi mart
Mazhab-mazhab dalam ilmu hukum meliputi hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, dan sociological jurisprudence. Hukum alam bersumber dari rasio manusia menurut tokoh-tokoh seperti Hugo Grotius dan Immanuel Kant. Sementara John Locke dan Thomas Hobbes berpandangan bahwa pengalaman manusia melalui panca indera adalah sumber utama pengetahuan tentang hukum alam.
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Materi kuliah ke-5 Pengantar ilmu hukum.pptxHafidsAzhar1
油
Tujuan hukum adalah melindungi manusia dan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang adil dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama. Fungsi hukum adalah memberi petunjuk bagi masyarakat, mewujudkan keadilan sosial, dan mengatur interaksi manusia untuk mencapai perdamaian dan kemakmuran.
Dokumen tersebut membahas pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yang mencakup sejarah, ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, pengertian ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, teori dan konsep hukum, serta definisi beberapa terminologi hukum.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
1. Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mengatur masyarakat dengan berbagai metode seperti sejarah, sosiologi, dan filsafat. 2. Masyarakat dan hukum saling melengkapi, dimana hukum dibutuhkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Pengantar ilmu hukum memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum seperti unsur-unsur, subjek, obj
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Mazhab-mazhab dalam ilmu hukum meliputi hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, dan sociological jurisprudence. Hukum alam bersumber dari rasio manusia menurut tokoh-tokoh seperti Hugo Grotius dan Immanuel Kant. Sementara John Locke dan Thomas Hobbes berpandangan bahwa pengalaman manusia melalui panca indera adalah sumber utama pengetahuan tentang hukum alam.
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Materi kuliah ke-5 Pengantar ilmu hukum.pptxHafidsAzhar1
油
Tujuan hukum adalah melindungi manusia dan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang adil dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama. Fungsi hukum adalah memberi petunjuk bagi masyarakat, mewujudkan keadilan sosial, dan mengatur interaksi manusia untuk mencapai perdamaian dan kemakmuran.
Dokumen tersebut membahas pengertian dan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yang mencakup sejarah, ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum, pengertian ilmu hukum, manusia, masyarakat dan hukum, teori dan konsep hukum, serta definisi beberapa terminologi hukum.
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
1. Ilmu hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mengatur masyarakat dengan berbagai metode seperti sejarah, sosiologi, dan filsafat. 2. Masyarakat dan hukum saling melengkapi, dimana hukum dibutuhkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Pengantar ilmu hukum memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum seperti unsur-unsur, subjek, obj
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Makalah ini memaparkan teori dan prinsip HAM dalam perspektif Barat dan prinsip HAM yang ada dalam Islam. Disusun penulis dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Syarian dan HAM.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. 2
ALIRAN/MAZHAB HUKUM
Lili Rasjidi
a. Hukum Alam
b. Positivisme Hukum
c. Utilitarianisme
d. Mazhab Sejarah
e. Sociological
Jurisprudence
f. Realisme Hukum
F.S.G. Northrop
a. Legal Positivism.
b. Pragmatic Legal Realism.
c. Neo Kantian and
Kelsenian Ethical
Jurisprudence.
d. Functional
Anthropological or
Sociological
Jurisprudence.
e. Naturalistic
Jurisprudence.
Sastrosoehardjo
a. Aliran Hukum
Kodrat/Hukum Alam.
b. Aliran Idealisme
Transendental
(Kantianisme).
c. Aliran Neo Kantianisme.
d. Aliran Sejarah.
e. Aliran Positivisme.
f. Aliran Ajaran Hukum
Umum.
g. Aliran Sosiologi Hukum.
h. Aliran Realisme Hukum.
i. Aliran Hukum Bebas.
Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan
oleh beberapa orang sarjana
3. 3
HUKUM ALAM
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2.500 tahun
Aliran Hukum Alam dapat dibedakan menjadi:
Rasional 損 Hukum yang universal dan abadi itu
bersumber dari Tuhan secara langsung.
Irasional 損 Hukum yang universal dan abadi itu
bersumber dari rasio manusia.
Pendukung aliran hukum alam irasional
antara lain adalah Thomas Aquinas,
John Salisbury, Dante, Piere Dubois,
Marsilius Padua, dan John Wycliffe.
Dari sejarahnya, timbul karena kegagalan manusia
dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga
hukum alam dipandang sebagai hukum yang
berlaku secara universal dan abadi (Friedman)
Didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran,
hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan
pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib
sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum
yang sengaja dibentuk oleh manusia (Soekanto)
Hukum alam disini dipandang sebagai
hukum yang berlaku universal dan abadi.
Pendukung aliran hukum alam rasional antara
lain adalah Hugo de Groot (Grotius), Christian
Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Von
Pufendorf.
4. Tokoh Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274 M)
Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat
pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman.
Terdapat dua pengetahuan :
a. Pengetahuan Alamiah
b. Pengetahuan Iman
Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi.
Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam
untuk membedakan yang baik dan yang buruk.
5. Empat Macam Hukum Menurut Aquinas
a. Lex Aeterna
Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
b. Lex Divina
Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
c. Lex Naturalis
Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia.
d. Lex Positivis
penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia.
6. Piere Dubois (1265-1321)
Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis
Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah
tunggal dunia.
Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa
perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar
kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya
kepada Raja.
7. Tokoh Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot alias Grotius (1583-1645)
Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep
hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum
damai, hukum laut.
Sumber Hukum adalah Rasio Manusia.
Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia.
Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun.
Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang
memberikan kekuatan mengikat.
8. Immanuel Kant (1724-1804)
Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis.
Dua Periode Kehidupan Kant :
a. Zaman Pra kritis
Menganut pendirian rasionalistis.
b. Zaman Kritis
Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis
akibat pengaruh David Hume (1711-1776).
Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme.
Kritisisme adalah filsafat yang memulai perjalanan dengan terlibih dari menyelidiki
kemampuan dan batas-batas rasio dengan pengalaman yang berasal dari pengenalan
inderawi.
9. POSITIVISME HUKUM
Menghendaki agar setiap metodelogi dalam menemukan kebenaran
menggunakan realitas yang eksis, terlepas dari prapersepsi yang subjektif.
Ajaran ini masuk ke Ilmu Hukum dengan menghilangkan pemikiran2 meta
yuridis (moral). Muncul Positivisasi Hukum.
Norma hukum harus eksis dalam alamnya yang eksis sebagai norma positif.
Aliran hukum positif memisahkan antara hukum dan moral (antara das sein
dan das sollen).
Legisme berpendapat bahwa hukum indentik dengan UU.
11. ANALYTICAL JURISPRUDENCE
Aliran hukum positif analitis oleh John Austin (1790-1859).
Hukum adalah perintah penguasa.
Law is a command which obliges a person or personslaws and
others commands are said to proceed from superiors, and to bind
or oblige inferiors.
12. Hukum Menurut Austin
Hukum
Hukum dari Tuhan untuk manusia (The
divine law)
Hukum yang dibuat oleh manusia
Hukum yang sebenarnya (hukum positif) Hukum yang tidak sebenarnya
Hukum
penguasa
Hukum Individu Hukum yang Tidak dibuat oleh Penguasa
command sanction duty sovereignity
13. REINE RECHTSLEHRE
Disebut Juga Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsur
sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
Kelsen mendasarkan pada Neo Kantianisme karena menggunakan pemikiran Kant
tentang pemisahan antara isi dan bentuk. Bagi Kelsen, hukum berhubungan dengan
bentuk (form), bukan isi (materia). Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar
hukum.
Hukum dikeluarkan oleh Penguasa
14. What The ought to be ? What The Law is?
Aliansi Metodikal
Hukum Yang Melebur ke
dalam elemen-elemen
alam
Mengindikasikan
pengertian hukum yang
lahir melalui internal
process
Bukan
gejala dalam
masyarakat
Metode Tunggal
Mengindikasikan
pengertian hukum yang
lahir dalam external
process
gejala dalam
masyarakat
Hukum Yang dipisahkan
dari elemen-elemen
alam
Keadaan tidak Murni Keadaan yang Murni
Teori Hukum Murni Hans Kelsen
15. UTILITARIANISME
Utilisme adalah melatakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
Kemanfaatan itu diartikan kebahagiaan (happiness).
The greatest happiness for the greatest number of people.
Aliran ini dapat dimasukkan pula dalam Positivisme Hukum karena
akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban
masyarakat.
Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan dari rasio
semata.
16. Tokoh Utilitarianisme
JEREMY BENTHAM (1748-1832)
Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Walaupun demikian titik
berat perhatian harus tetap pada individu, dikenal dengan Utilitarianisme Individual.
JOHN STUART MILL (1806-1873)
Kebahagian yang ingin dicapai oleh manusia bukanlah benda atau sesuatu hal
tertentu, melainkan kebahagian psikologi.
RUDOLF VON JHERING (1818-1892)
Mengembangkan ajaran sosial yang merupakan gabungan dari teori Bentham, Stuart
Mill, dan Austin. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan2.
17. MAZHAB SEJARAH
(Historical Rechtsschule)
Mazhab sejarah merupakan reaksi terhadap :
a. Rasionalisme abat ke-18 Universalisme.
b. Revolusi Perancis misi kosmopolitan.
c. Larangan hakim menafsirkan hukum karena
UU dianggap sempurna.
Timbul sejalan dengan gerakan Nasionalisme di Eropa. Jika ahli hukum
sebelumnya memfokuskan pada individu, Mazhab sejarah pada jiwa
bangsa (volksgeist).
18. Tokoh Mazhab Sejarah
Friederich Karl von Savigny (1770-1861)
- Menganalogikan timbulnya hukum dengan bahasa
- Menolak cara berfikir penganut Aliran Hukum Alam
- Hukum timbul dari jiwa bangsa (volksgeist)
- Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang
bersama masyarakat.
Puchta (1798-1846)
- Hukum dapat berupa Adat istiadat, UU, Ilmu
Hukum dari ahli hukum.
- Bangsa dalam arti etnis dan nasional.
- Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus
disahkan melalui kehendak umum masyarakat oleh negara.
19. SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Istilah lain : Metode fungsional dan Functional Anthropological.
Lahir dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup dalam masyarakat.
Memisahkan The Positive Law dan The Living Law.
Fokus pada problem kesenjangan antara Law in Book dan Law in Action.
20. Tokoh Sociological Jurisprudence
Eugen Ehrlich (1862-1922)
Dari Austria sebagai pelopor aliran Sosiological jurisprudence khususnya
di Eropa.
Melihat ada perbedaan antara The Positive Law dan The Living Law.
The Positive Law akan efektif jika selaras dengan The Living Law.
Sumber dan bentuk hukum yang sempurna adalah kebiasaan.
Ketertiban dalam masyarakat didasarkan pada pengakuan terhadap
hukum, bukan oleh negara.
21. Roscoe Pound (1870-1964)
Law as a tool of social engineering
Beberapa kepentingan yang harus dilindungi hukum :
1. Public interest
2. social interest
3. Private interest
22. Perbedaan
Sociological Jurisprudence
- Nama aliran dalam filsafat hukum
- Pendekatan hukum ke masyarakat
- Menitikberatkan pada hukum, dan memandang
masyarakat dalam hubungannya dgn hukum.
Sosiologi Hukum
- Cabang dari ilmu hukum dan sosiologi
- Pendekatan dari masyarakat ke hukum
- Titik berat penyelidikannya pada masyarakat,
dan hukum sebagai manifestasi semata.
23. Dua Model Hukum
(Donald Black, 1989)
MODEL HUKUM
JURISPRUDENCE
MODEL
SOSIOLOGICAL MODEL
FOCUS Rule Social Structure
PROCESS Logic Behaviour
SCOPE Universal Variable
PERSPECTIVE Participant Observer
PURPOSE Practical Scientivic
GOAL Decision Explanation
24. REALISME HUKUM
Ada yang menyebutnya sebagai positivisme hukum dan Neopositivisme
dan bahkan sebagai aliran baru sebagai Pragmatic Legal Realism.
Akar realisme hukum adalah empirisme, khususnya pengalaman2 yang
dapat ditimba dari pengadilan.
Hukum adalah hasil dari kekuatan2 sosial dan alat kontrol sosial dan
terbentuk dalam kehidupan dari berbagai aspek.
Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu
perkara sampai pada putusan. Apa yang dianggap law in book baru
taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan.
25. Karl N. Llewellyn
Beberata Ciri Realisme
Realism is not philosophy, but a technologywhat realism was, and is, is
a method nothing more.
Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk
tujuan2 sosial.
Pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya
ada untuk tujuan2 studi.
Realisme menerima definisi peraturan2 sebagai ramalan2 umum
tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan.
Evaluasi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.
26. Kelompok Realisme Hukum
REALISME AMERIKA
- Berasal dari parktik dan pengajaran
- Dikembangkan dari ciri khas Anglo Saxon
- Untuk memperbaiki positivisme analitis pada
abad ke-19 dalam praktik peradilan.
- Fakus pada prilaku/putusanhakim di pengadilan.
REALISME SKANDINAVIA
- Pendekatan secara lebih abstrak, dengan dasar
pendidikan sebagai filsuf.
- Kritik atas falsafiah atas dasar-sadar metafisis
dari hukum.
- Bercorak kontinental dalam pembahasan yg kritis
27. Macam2 Aliran Hukum Praktis
a. Aliran legisme
b. Aliran Freie Rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie
rechtsschule
c. Aliran rechtsvinding
28. Aliran Legisme
Semua hukum terdapat dalam UU.
Hakim hanya pelaksana UU (wetstoepassing) dengan cara Juridische
Silogysme dari preposisi mayor kepada preposisi minor sehingga
sampai pada konklusi.
Hakim sebagai corong UU (La bouche de la loi).
Mengetahui UU adalah primer dan yurisprudensi adalah sekunder.
29. Freie Rechtslehre
a. Aliran Freie Rechtslehre (hukum bebas)
b. Antitesis dari aliran legisme
c. Hakim bebas untuk melaksanakan UU atau tidak
d. Hakim sebagai pencipta hukum (Judge Made Law)
30. Tujuan Freie Rechtslehre
a. Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberikan
kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada UU, tetapi menghayati
tata kehidupan sehari-hari.
b. Membuktikan bahwa UU terdapat kekurangan dan kekurangan itu
tidak perlu dilengkapi.
c. Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan
kepada rechts idee (cita hukum).
31. Aliran Rechtsvinding
Sintesa antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre
Hakim terikat pada UU, tetapi tetapi juga punyai kebebasan untuk
memberikan keputusan berdasarkan keyakinannya.
Hakim punya kebebasan yang terikat (gobonden vrijheid) atau
keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
32. Aliran Rechtsvinding
Yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping UU, karena
yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam
hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaidah hukum dalam
UU.