際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SENGKETA DALAM
USAHA PERTAMBANGAN
Rizky Dwinanto, SH., MH.
Disampaikan pada Kursus Intensif Hukum Pertambangan,
Jakarta,16 November 2016
 Mengenalkan kepada bentuk
Sengketa Pertambangan
 Mengenalkan pada metode penangan
perkara pertambangan
 Menghindari kerugian dalam
penanganan perkara Litigasi
Pertambangan
Objektivitas Materi Presentasi
SENGKETA PERTAMBANGAN
LINGKUP PERADILAN
Peradilan
Umum
Peradilan
Agama
Peradilan
Tata Usaha
Negara
Peradilan
Militer
Pengadilan
Tinggi
Pengadilan
Tinggi
Agama
Pengadilan
Tinggi Tata
Usaha Negara
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Pengadilan
Tinggi
Militer
(Pasal 2UU 4/2004 TentangKekuasaanKehakiman)
Mahkamah
Konstitusi
PENGADILAN
UMUM
ARBITRASE
PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
SENGKETA ADMINISTRASI
IZIN PERTAMBANGAN MELALUI
PENGADILAN TUN
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
OBYEKSENGKETA TUN
Keputusan yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum
tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkrit,
individual dan final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.
(Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009)
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
SUBJEKSENGKETA TUN
1.Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau
pejabat TUN baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009)
2.Orang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan
yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata
Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau
rehabilitas.(Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004)
PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH
DALAM PERTAMBANGAN
FAKTORPENYEBABTUMPANG TINDIH
Pemerintah Daerah belum memiliki peta area
pertambangan yang cukup memadai dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi yang baik, sehingga seringkali
terjadi tumpang tindih peruntukan lahan di daerah,
pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Pusat, dalam hal ini di kementrian ESDM.
Pemilihan Kepala Daerah, mendorong Bupati/Gubernur
untuk mencari pendanaan melalui penerbitan ijin KP bahkan
atas area yang sudah ada pemilik ijin KP-nya
PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH DALAM
PERTAMBANGAN:
oTumpang tindih pertambangan dengan
pertambangan sejenis atau tidak sejenis.
oTumpang tindih pertambangan dengan
perkebunan
oTumpang tindih pertambangan dengan kehutanan
CONTOH KASUS
TUMPANG TINDIH PERTAMBANGAN:
PERKARA CURHCHILL MINING PLC v. Republik Indonesia
Churchill Mining PLC yang mengklaim pemegang Saham dari Ridlatama Group dimana
mempunyai permasalahan hukum yang bermula dari dicabutnya IUP Ridlatama Group
oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 14 Mei 2012, yang kemudian mempunyai
permasalahan tumpang tindih dengan Kehutanan. Permasalahan tumpang tindih ini
karena KP Ridlatama masuk kedalam kawasan hutan dan tidak mempunyai ijin pinjam
pakai untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Perkara ini sudah diputus oleh
Mahkamah Agung dengan Putusan No. 366 K/TUN/2011 tanggal 8 Juni 2011, Putusan
Mahkamah Agung No. 367K/TUN/2011 tanggal ---, Putusan Mahkamah Agung No.
368 K/TUN/2012 tanggal 19 Januari 2012. ketiganya memenangkan Kehutanan.
Saat ini Churchill mining menggugat Pemerintah Indonesia di International Centre
for Settlement of Investment Dispute (ICSID), Washington, Amerika Serikat.
HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN SEBELUM MELAKUKAN GUGATAN:
Lakukan pengecekan terhadap seluruh SK-SK yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah, berikut turunannya maupun perubahannya dan juga
peningkatan ijin KP/IUP tersebut.
Lakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang ijin
KP/IUP, Contoh: pembayaran Dead rent, Royalti, PBB dan lain-lain.
Lakukan pengecekan kepada Dirjen Minerba apakah ijin IUP yang
bersangkutan sudah masuk kedalam daftar IUP CnC.
Dalam hal objek gugatan SK Esploitasi maka perlu kita teliti mengenai
syarat-syarat dikeluarkannya ijin eksploitasi seperti Analisa Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Laporan feasibilitystudy.
Lakukan pengecekan titik kordinat terhadap area sengketa tumpang
tindih lahan pertambangan.
Menginvetaris saksi-saksi yang mengetahui sengketa tumpang tindih
area pertambangan dan juga saksi ahli mengenai pertambangan.
JANGKA WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN:
Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986;
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh
hari (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan
Badan atau pejabat Tata usaha Negara.
SEMA No.2 Tahun 1991;
Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung keputusan TUN tetapi yang
merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu 90 hari adalah
dihitung secara kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas
terbitnya keputusan TUN tersebut
DISMISSAL PROCEDURE
Rapat permusyawaratan (Dismissal Procedure) ciri khusus TUN yang
dipimpin oleh ketua pengadilan atau hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua
sebelum persidangan guna menentukan gugatan diterima atau tidak
HAKIM BERSIFAT AKTIF
Berbeda dengan peradilan pada umumnya, dalam Pengadilan TUN hakim
bersifat aktif karena mereka dibebani tugas untuk mencari kebenaran Materil. (Vide
pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), pasal 85, pasal 95 ayat (1), pasal 103 ayat
(1) UU No. 5 Tahun 1986)
MAKSIMAL TUNTUTAN GANTI RUGI
Gugatan ganti rugi dalam TUN dibatasi hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (vide
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991)
GUGATAN TIDAK MENGHENTIKAN KEBERLAKUAN PUTUSAN
Gugatan TUN tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan namun
Penggugat bisa meminta penundaan kepada Hakim TUN (Vide Pasal 67 ayat (1) & (2) UU
No. 5 Tahun 1986 .
EKSEKUSI YANG BERBEDA DENGAN PERADILAN UMUM
Dalam TUN dikenal istilah eksekusi Otomatis (vide Pasal 116 ayat (1) & 2) UU
5/86) dan eksekusi Paksa melalui upaya paksa yang berupa Sanksi Admisitrasi,
Pembayaran Uang Paksa (dwangsom) atau sanksi Publikasi dalam media cetak.
PROSES ACARA PENGADILAN TUN
PENYELESAIAN SENGKETA
PERTAMBANGAN MELALUI
PERADILAN UMUM
Bentuk-bentuk
langkah hukum
Penyelesaian
sengketa kontrak
Eksekusi hak
tanggungan /
jaminan fidusia
Gugatan Perdata
Permohonan
Pailit
Arbitrase
ADR
Penetapan PN
Kewenangan
sendiri
KPKLN
Lelang
Eksekusi
Balai Lelang
Swasta
Lelang /jual
sukarela
Jual sendiri/
Bawah tangan
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
Tinggi
Kasasi MA
Peninjauan
Kembali MA
P. Niaga
Tingkat PN
Kasasi MA
Peninjauan
Kembali MA
Final
Sukarela
Lelang /
Jual sukarela
Eksekusi
Melalui PN
Mediasi di
P. Negeri
Mediasi luar
Pengadilan
Mediasi melalui ahli/
Mediator
Mediasi melalui
lembaga mediator
Eksekusi PN
1. Perhatikan Syarat Materil dan Formil dalam penyusunan
Gugatan.
Syarat Materil: Yurisprudensi MA No. 547K/SIP/1972 menjelaskan
Se m ua o rang be rhak m e nyusun dan m e rum uskan g ug atan nam un
harus m e m be rikan g am baran te ntang ke jadian yang nyata yang
m e njadi dasar g ug atan.
Syarat Formil: Syarat yang wajib dipenuhi dalam menyusun suatu
gugatan, akibat tidak penuhi syarat ini maka gugatan tidak dapat
diterima (Nie t o nvanke lijke Ve rklaard NO)
Contoh: Surat Kuasa, Kompetensi Absolut dan Relatif, Gugatan
Prematur, TidakObscuurLibel danlain-lain
PENGADILANPENGADILAN
2. Indonesia mengunakan azas Teritorial dalam hukum
acaranya. (436 Re g le m e nt o p de Burg e rlijke
Re chtvo rde ring RV)
3. Adanya upaya hukum jika salah satu pihak tidak terima
dengan putusan hakim.
4. Tidak ada gugatan tanpa permohonan sita jaminan.
5. Sajikan gugatan dengan sederhana dan mudah
dimengerti oleh Hakim.
6. Terangkan Prinsip COST, RISK and TIME dalam
berpekara kepada klien.
DASAR GUGATAN PERDATA
A. Pasal 1238 KUHPerdata:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan
surat perintah atau dengan sebuat akta sejenis
itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan,
bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan 
(Wanprestasi)
B. Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.  (Perbuatan Melawan Hukum)
Plus /Minus Pengadilan
- Waktu sengketa yang lama
(Bading, Kasasi,
Peninjauan Kembali)
- Hakim yang tidak
menguasai permasalahan
pertambangan.
- Sidang terbuka untuk
umum.
- Putusan memiliki
kekuatan eksekutorial.
- Biaya pendaftaran yang
murah.
- Hukum acara yang mudah
dimengerti
+-
PROSES ACARA PERDATA
PROSES ACARA PIDANA
ARBITRASE
DALAM
SENGKETA PERTAMBANGAN
Pengertian ARBITRASE
(PASAL 1 AYAT (1) UU 30/1999)
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata
diluar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
ARBITRASE
1) Sengketa/ketidaksefahaman.
2) Antara dua orang/kelompok atau lebih.
3) Diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional
(mengerti permasalahan).
4) Penunjukannya arbite r disepakati bersama, Terdiri
dari satu atau lebih melalui penyederhanaan
prosedur.
5) Dilakukan dengar pendapat secara hukum yang
disepakati.
6) Putusan final dan mengikat.
Dasar Hukum ARBITRASE:
1) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa
2) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
3) Keputusan Presiden No.34 Tahun 1981 Tentang
Pengakuan Konvensi New York 1958 tentang
Pengakuan Putusan Arbitrase Asing
4) Undang Undang No.5 Tahun 1968 Tentang Ratifikasi
World Bank Covention.
5) Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 Tentang
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri
6) Perjanjian / klausula arbitrase dari para pihak
SENGKETA ARBITRASE
 Sengketa dalam bidang perdagangan yang bersifat
kontraktual ataupun non-kontraktual;
 Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh
pihak yang bersengketa (Hak-hak Keperdataan);
Sengketa yang tidak dapat diselesakan melalui arbitrase
adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-
undangan tidak dapat diadakan perdamaian ( Pasal 5ayat
2)
BENTUK SENGKETA ARBITRASE
1. Perbedaan penafsiran berkenaan dengan
Pelaksanaan perjanjian:
 Kontraversi pendapat ( Contravercy )
 Kesalahan pengertian ( Misunderstanding )
 Ketidaksepakatan ( Disagreement )
2. Pelanggaran Perjanjian (Breach of Contract)
 Sah tidaknya kontrak;
 Klaim mengenai ganti rugi atas wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum.
 Hukum acara bebas ditentukan para pihak dengan
perjanjian tertulis.
 Jika tidak mengatur acara sendiri maka arbiter akan
merujuk kepada UU No. 30 Tahun 99 Juncto Insitusi
Rules.
 Pemeriksaan secara tertutup.
 Mengunakan bahasa Indonesia (dapat diluar itu
be rdasarkan ke se pakatan para pihak).
 Hak Jawab Jinawab yang sama diberikan masing-
masing pihak.
Hukum Acara di ARBITRASE
Contoh Klausul Arbitrase
Contoh Klausul Arbitrase bermakna Ambigu
 if the claim is no t se ttle d at m e diatio n, the partie s m ust
re fe r the m atte r to arbitratio n unde r the Rule s o f
Inte rnatio nal Cham be r o f Co m m e rce (ICC) o n o r be fo re
(1 4) days afte r the date o f the m e diatio n.
The arbitratio n is to be he ld in Jakarta, Indo ne sia, unde r
Eng lish lang uag e and is binding . Each Party m ay no t
co m m e nce any litig atio n and m ust co ntinue to pe rfo rm
the ir o blig atio ns no twithstanding any dispute re so lutio n
pro ce e ding s be ing he ard o r co nside re d.
Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Arbitrase
1. Harus adanya perjanjian arbitrase, baik dibuat
sebelum ada sengketa (pactum de co m pro m ite ndo )
atau dibuat setelah ada sengketa (akta kompromis).
2. Biaya untuk berpekara di Arbitrase berbeda
dengan berpekara di Peradilan Umum.
3. Efektifitas Arbitrase ditentukan para pihak yang
memiliki kesungguhan untuk menyelesaikan
permasalahan melalui arbitrase
4. Putusan arbitrase telah diciptakan agar tidak dapat
dibatalkan (lihat pe rkara Bung o Raya Nusantara Vs. Jam bi
Re so urce s)
plus /minus arbitrase
+-
- Biaya sidang yang relatif
mahal.
- Tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial.
- Perjanjian Arbitrase
adalah suatu keharusan.
- Tidak mengenal
Yuripudensi.
- Arbiter yang memutus
orang yang ahli
dibidangnya.
- Proses persidangan yang
transparan .
- Flexibel
- Para pihak memiliki
kewenangan Absolut.
- Pemeriksaan Terrtutup
- Putusan Final & Mengikat
Keuntungan Arbitrase vs Pengadilan
- Masalah Waktu  Cepat
- Masalah Biaya  Murah ?
- Masalah Kerahasian  lebih terjaga
- Menjaga Hubungan
Klausula Arbitrase vs
Perbuatan Melawan Hukum
1. Adanya pihak ketiga yang terlibat dalam sengketa,
namun tidak terikat perjanjian arbitrase.
2. Gugatan PMH mengenai Perbuatan Melawan Hukum
yang terjadi sebelum dibuatnya perjanjian arbitrase.
3. Adendum perjanjian tidak mengatur pilihan forum
sengketa. (lihat kasus Conoco Phillips Vs. Sapta, Indah Kiat Pulp and Paper
dll)
Fungsi dan Strategi Berpekara
1. Pilihan untuk tidak berpekara di Pengadilan
2. Meningkatan sekala proritas dalam menyelesaikan
permasalahan (shock & awe)
3. Penetuan waktu berpekara adalah penting
4. Kristalisasi dalam memahami permasalahan, dan
tuntutan.
5. Framing of case: Lebih cepat lebih baik
 Lakukan uji tuntas hukum (le g al due
dilig e nce ) secara detail dan cermat sebelum
melakukan langkah hukum.
 Utamakan Amicable Settlement dalam
penyelesaian perselisihan.
 Lakukan langkah hukum yang sesegera
mungkin setelah debitur ingkar janji.
KESIMPULAN
ADCO Attorneys at Law
Setiabudi Building 2 6th
floor, suite 605C | Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta 12920  Indonesia | Telp. (021) 52903034 | Fax. (021) 52903035
Mobile. 0818-101012 / 0811-8101012 |
E-mail: rizky.dwinanto@adisuryo.com | rizky.dwinanto@adcolaw.com
THANK YOU

More Related Content

What's hot (20)

Asas Tujuan & Pemohon Pailit
Asas Tujuan & Pemohon Pailit Asas Tujuan & Pemohon Pailit
Asas Tujuan & Pemohon Pailit
alsalcunsoed
Hukum Bisnis "Kepailitan"
Hukum Bisnis "Kepailitan"Hukum Bisnis "Kepailitan"
Hukum Bisnis "Kepailitan"
Putri Sanuria
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
alsalcunsoed
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAANTUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
Nurul Qamar
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPUPengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Muhamad Arifudin
Pailit
PailitPailit
Pailit
Defina Sulastiningtiyas
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh KasusPenyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Leks&Co
Pengurusan Budel Pailit dalam Praktek
Pengurusan Budel Pailit dalam PraktekPengurusan Budel Pailit dalam Praktek
Pengurusan Budel Pailit dalam Praktek
alsalcunsoed
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstAnalisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Imam Bukhori
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli TanahPerjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Leks&Co
Makalah hukum dagang tentang kepailitan
Makalah  hukum dagang tentang kepailitanMakalah  hukum dagang tentang kepailitan
Makalah hukum dagang tentang kepailitan
Larasati Luthpy
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
EMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Training-Hukum JaminanEMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Indonesia
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Ricco Survival Yubaidi
Hukum jaminan
Hukum jaminanHukum jaminan
Hukum jaminan
Silvia Sari
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Hukum jaminan sudjito
Hukum jaminan   sudjitoHukum jaminan   sudjito
Hukum jaminan sudjito
jonatanwardian
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Asas Tujuan & Pemohon Pailit
Asas Tujuan & Pemohon Pailit Asas Tujuan & Pemohon Pailit
Asas Tujuan & Pemohon Pailit
alsalcunsoed
Hukum Bisnis "Kepailitan"
Hukum Bisnis "Kepailitan"Hukum Bisnis "Kepailitan"
Hukum Bisnis "Kepailitan"
Putri Sanuria
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
alsalcunsoed
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAANTUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
TUGASKU: KEPAILITAN PERUSAHAAN
Nurul Qamar
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPUPengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU
Muhamad Arifudin
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh KasusPenyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus
Leks&Co
Pengurusan Budel Pailit dalam Praktek
Pengurusan Budel Pailit dalam PraktekPengurusan Budel Pailit dalam Praktek
Pengurusan Budel Pailit dalam Praktek
alsalcunsoed
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstAnalisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Imam Bukhori
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli TanahPerjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Leks&Co
Makalah hukum dagang tentang kepailitan
Makalah  hukum dagang tentang kepailitanMakalah  hukum dagang tentang kepailitan
Makalah hukum dagang tentang kepailitan
Larasati Luthpy
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akad Fidusia - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
EMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Training-Hukum JaminanEMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Training-Hukum Jaminan
EMLI Indonesia
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...
Ricco Survival Yubaidi
Hukum jaminan
Hukum jaminanHukum jaminan
Hukum jaminan
Silvia Sari
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Roya Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Hukum jaminan sudjito
Hukum jaminan   sudjitoHukum jaminan   sudjito
Hukum jaminan sudjito
jonatanwardian
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hak Tanggungan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi

Similar to EMLI Training-Presentasi Sengketa Dalam Usaha Pertambangan (20)

FIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
FIDUSIA HUKUM & HAM.pptxFIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
FIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
AhmadSNuzil
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
Moel Ryadhie
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
gwalyv
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.pptAZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
MuhAsyriZR
kuliah1.ppt
kuliah1.pptkuliah1.ppt
kuliah1.ppt
WahyuSaputra376866
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptxPelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
nurdincahyadi90
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptxHukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
AgusRozakSamsudin
Hukum ac perdata
Hukum ac perdataHukum ac perdata
Hukum ac perdata
Achmad Junaidi
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptxPPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
AhmadMusadad1
U u p p h i versi seorang pengacara
U u p p h i versi seorang pengacaraU u p p h i versi seorang pengacara
U u p p h i versi seorang pengacara
Wahyu Saputro
RAKERNAS PA MARI 2009
RAKERNAS PA MARI 2009RAKERNAS PA MARI 2009
RAKERNAS PA MARI 2009
Beryl Syamwil
Hasil rakernas 2009
Hasil rakernas 2009Hasil rakernas 2009
Hasil rakernas 2009
pamuaralabuh
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
PembayunAM
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptxHukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
samsungretakj7plus
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdfPPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
AzharRasyidNasution1
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
asifsardari
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
MaulanaAminThahir1
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
MaulanaAminThahir1
hukum bisnis
hukum bisnishukum bisnis
hukum bisnis
RiskiAnanda29
Gugatan Sederhana.pptx
Gugatan Sederhana.pptxGugatan Sederhana.pptx
Gugatan Sederhana.pptx
AsweriMarpaung1
FIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
FIDUSIA HUKUM & HAM.pptxFIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
FIDUSIA HUKUM & HAM.pptx
AhmadSNuzil
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
7. eksekusi dan peninjauan kembali putusan tun
Moel Ryadhie
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
1. Materi Webinar Nasional Prof Nindyo - Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum ...
gwalyv
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.pptAZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt
MuhAsyriZR
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptxPelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
Pelaksanaan-putusan-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht.pptx
nurdincahyadi90
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptxHukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
Hukum_Acara_Perdata_update_15_Nov_pptx (1).pptx
AgusRozakSamsudin
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptxPPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
PPT MATERI BASYARNAS MUI Jawa Timur 2.pptx
AhmadMusadad1
U u p p h i versi seorang pengacara
U u p p h i versi seorang pengacaraU u p p h i versi seorang pengacara
U u p p h i versi seorang pengacara
Wahyu Saputro
RAKERNAS PA MARI 2009
RAKERNAS PA MARI 2009RAKERNAS PA MARI 2009
RAKERNAS PA MARI 2009
Beryl Syamwil
Hasil rakernas 2009
Hasil rakernas 2009Hasil rakernas 2009
Hasil rakernas 2009
pamuaralabuh
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
2.2-GUGATAN-DAN-PERMOHONAN-Tindakan-Sebelum-Sidang-HAPER.pptx
PembayunAM
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptxHukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
samsungretakj7plus
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdfPPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
PPT EKSEKUSI bimbingan teknis 15 JULI 2024.pdf
AzharRasyidNasution1
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
asifsardari
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
MaulanaAminThahir1
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.pptPPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
PPT-HUKUM-ACARA-PERDATA.ppt
MaulanaAminThahir1
Gugatan Sederhana.pptx
Gugatan Sederhana.pptxGugatan Sederhana.pptx
Gugatan Sederhana.pptx
AsweriMarpaung1

More from EMLI Indonesia (12)

EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Indonesia
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc   dendi adisuryo 27072017 (4)Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc   dendi adisuryo 27072017 (4)
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)
EMLI Indonesia
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksiUndang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
EMLI Indonesia
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu MigasPP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
EMLI Indonesia
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset RecoveryManajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
EMLI Indonesia
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at LawDendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
EMLI Indonesia
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Indonesia
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Indonesia
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Indonesia
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Indonesia
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI TrainingLegal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
EMLI Indonesia
Introduction to Commercial Contract Drafting
Introduction to Commercial Contract DraftingIntroduction to Commercial Contract Drafting
Introduction to Commercial Contract Drafting
EMLI Indonesia
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.
EMLI Indonesia
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc   dendi adisuryo 27072017 (4)Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc   dendi adisuryo 27072017 (4)
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)
EMLI Indonesia
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksiUndang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
EMLI Indonesia
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu MigasPP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu Migas
EMLI Indonesia
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset RecoveryManajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery
EMLI Indonesia
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at LawDendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at Law
EMLI Indonesia
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...
EMLI Indonesia
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
EMLI Indonesia
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...
EMLI Indonesia
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...
EMLI Indonesia
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI TrainingLegal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
Legal Due Diligence (LDD) - EMLI Training
EMLI Indonesia
Introduction to Commercial Contract Drafting
Introduction to Commercial Contract DraftingIntroduction to Commercial Contract Drafting
Introduction to Commercial Contract Drafting
EMLI Indonesia

Recently uploaded (7)

PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution

EMLI Training-Presentasi Sengketa Dalam Usaha Pertambangan

  • 1. SENGKETA DALAM USAHA PERTAMBANGAN Rizky Dwinanto, SH., MH. Disampaikan pada Kursus Intensif Hukum Pertambangan, Jakarta,16 November 2016
  • 2. Mengenalkan kepada bentuk Sengketa Pertambangan Mengenalkan pada metode penangan perkara pertambangan Menghindari kerugian dalam penanganan perkara Litigasi Pertambangan Objektivitas Materi Presentasi
  • 4. LINGKUP PERADILAN Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Militer Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Tinggi Militer (Pasal 2UU 4/2004 TentangKekuasaanKehakiman) Mahkamah Konstitusi
  • 7. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA OBYEKSENGKETA TUN Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009)
  • 8. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SUBJEKSENGKETA TUN 1.Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009) 2.Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitas.(Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004)
  • 9. PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH DALAM PERTAMBANGAN FAKTORPENYEBABTUMPANG TINDIH Pemerintah Daerah belum memiliki peta area pertambangan yang cukup memadai dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang baik, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih peruntukan lahan di daerah, pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini di kementrian ESDM. Pemilihan Kepala Daerah, mendorong Bupati/Gubernur untuk mencari pendanaan melalui penerbitan ijin KP bahkan atas area yang sudah ada pemilik ijin KP-nya PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH DALAM PERTAMBANGAN: oTumpang tindih pertambangan dengan pertambangan sejenis atau tidak sejenis. oTumpang tindih pertambangan dengan perkebunan oTumpang tindih pertambangan dengan kehutanan
  • 10. CONTOH KASUS TUMPANG TINDIH PERTAMBANGAN: PERKARA CURHCHILL MINING PLC v. Republik Indonesia Churchill Mining PLC yang mengklaim pemegang Saham dari Ridlatama Group dimana mempunyai permasalahan hukum yang bermula dari dicabutnya IUP Ridlatama Group oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 14 Mei 2012, yang kemudian mempunyai permasalahan tumpang tindih dengan Kehutanan. Permasalahan tumpang tindih ini karena KP Ridlatama masuk kedalam kawasan hutan dan tidak mempunyai ijin pinjam pakai untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Perkara ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 366 K/TUN/2011 tanggal 8 Juni 2011, Putusan Mahkamah Agung No. 367K/TUN/2011 tanggal ---, Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/TUN/2012 tanggal 19 Januari 2012. ketiganya memenangkan Kehutanan. Saat ini Churchill mining menggugat Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID), Washington, Amerika Serikat.
  • 11. HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN SEBELUM MELAKUKAN GUGATAN: Lakukan pengecekan terhadap seluruh SK-SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, berikut turunannya maupun perubahannya dan juga peningkatan ijin KP/IUP tersebut. Lakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang ijin KP/IUP, Contoh: pembayaran Dead rent, Royalti, PBB dan lain-lain. Lakukan pengecekan kepada Dirjen Minerba apakah ijin IUP yang bersangkutan sudah masuk kedalam daftar IUP CnC. Dalam hal objek gugatan SK Esploitasi maka perlu kita teliti mengenai syarat-syarat dikeluarkannya ijin eksploitasi seperti Analisa Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Laporan feasibilitystudy. Lakukan pengecekan titik kordinat terhadap area sengketa tumpang tindih lahan pertambangan. Menginvetaris saksi-saksi yang mengetahui sengketa tumpang tindih area pertambangan dan juga saksi ahli mengenai pertambangan.
  • 12. JANGKA WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN: Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986; Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau pejabat Tata usaha Negara. SEMA No.2 Tahun 1991; Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung keputusan TUN tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu 90 hari adalah dihitung secara kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan TUN tersebut DISMISSAL PROCEDURE Rapat permusyawaratan (Dismissal Procedure) ciri khusus TUN yang dipimpin oleh ketua pengadilan atau hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua sebelum persidangan guna menentukan gugatan diterima atau tidak
  • 13. HAKIM BERSIFAT AKTIF Berbeda dengan peradilan pada umumnya, dalam Pengadilan TUN hakim bersifat aktif karena mereka dibebani tugas untuk mencari kebenaran Materil. (Vide pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), pasal 85, pasal 95 ayat (1), pasal 103 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986) MAKSIMAL TUNTUTAN GANTI RUGI Gugatan ganti rugi dalam TUN dibatasi hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (vide Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991) GUGATAN TIDAK MENGHENTIKAN KEBERLAKUAN PUTUSAN Gugatan TUN tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan namun Penggugat bisa meminta penundaan kepada Hakim TUN (Vide Pasal 67 ayat (1) & (2) UU No. 5 Tahun 1986 . EKSEKUSI YANG BERBEDA DENGAN PERADILAN UMUM Dalam TUN dikenal istilah eksekusi Otomatis (vide Pasal 116 ayat (1) & 2) UU 5/86) dan eksekusi Paksa melalui upaya paksa yang berupa Sanksi Admisitrasi, Pembayaran Uang Paksa (dwangsom) atau sanksi Publikasi dalam media cetak.
  • 16. Bentuk-bentuk langkah hukum Penyelesaian sengketa kontrak Eksekusi hak tanggungan / jaminan fidusia Gugatan Perdata Permohonan Pailit Arbitrase ADR Penetapan PN Kewenangan sendiri KPKLN Lelang Eksekusi Balai Lelang Swasta Lelang /jual sukarela Jual sendiri/ Bawah tangan Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Kasasi MA Peninjauan Kembali MA P. Niaga Tingkat PN Kasasi MA Peninjauan Kembali MA Final Sukarela Lelang / Jual sukarela Eksekusi Melalui PN Mediasi di P. Negeri Mediasi luar Pengadilan Mediasi melalui ahli/ Mediator Mediasi melalui lembaga mediator Eksekusi PN
  • 17. 1. Perhatikan Syarat Materil dan Formil dalam penyusunan Gugatan. Syarat Materil: Yurisprudensi MA No. 547K/SIP/1972 menjelaskan Se m ua o rang be rhak m e nyusun dan m e rum uskan g ug atan nam un harus m e m be rikan g am baran te ntang ke jadian yang nyata yang m e njadi dasar g ug atan. Syarat Formil: Syarat yang wajib dipenuhi dalam menyusun suatu gugatan, akibat tidak penuhi syarat ini maka gugatan tidak dapat diterima (Nie t o nvanke lijke Ve rklaard NO) Contoh: Surat Kuasa, Kompetensi Absolut dan Relatif, Gugatan Prematur, TidakObscuurLibel danlain-lain PENGADILANPENGADILAN
  • 18. 2. Indonesia mengunakan azas Teritorial dalam hukum acaranya. (436 Re g le m e nt o p de Burg e rlijke Re chtvo rde ring RV) 3. Adanya upaya hukum jika salah satu pihak tidak terima dengan putusan hakim. 4. Tidak ada gugatan tanpa permohonan sita jaminan. 5. Sajikan gugatan dengan sederhana dan mudah dimengerti oleh Hakim. 6. Terangkan Prinsip COST, RISK and TIME dalam berpekara kepada klien.
  • 19. DASAR GUGATAN PERDATA A. Pasal 1238 KUHPerdata: Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuat akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Wanprestasi) B. Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (Perbuatan Melawan Hukum)
  • 20. Plus /Minus Pengadilan - Waktu sengketa yang lama (Bading, Kasasi, Peninjauan Kembali) - Hakim yang tidak menguasai permasalahan pertambangan. - Sidang terbuka untuk umum. - Putusan memiliki kekuatan eksekutorial. - Biaya pendaftaran yang murah. - Hukum acara yang mudah dimengerti +-
  • 24. Pengertian ARBITRASE (PASAL 1 AYAT (1) UU 30/1999) Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  • 25. ARBITRASE 1) Sengketa/ketidaksefahaman. 2) Antara dua orang/kelompok atau lebih. 3) Diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional (mengerti permasalahan). 4) Penunjukannya arbite r disepakati bersama, Terdiri dari satu atau lebih melalui penyederhanaan prosedur. 5) Dilakukan dengar pendapat secara hukum yang disepakati. 6) Putusan final dan mengikat.
  • 26. Dasar Hukum ARBITRASE: 1) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa 2) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman 3) Keputusan Presiden No.34 Tahun 1981 Tentang Pengakuan Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan Putusan Arbitrase Asing 4) Undang Undang No.5 Tahun 1968 Tentang Ratifikasi World Bank Covention. 5) Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri 6) Perjanjian / klausula arbitrase dari para pihak
  • 27. SENGKETA ARBITRASE Sengketa dalam bidang perdagangan yang bersifat kontraktual ataupun non-kontraktual; Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (Hak-hak Keperdataan); Sengketa yang tidak dapat diselesakan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang- undangan tidak dapat diadakan perdamaian ( Pasal 5ayat 2)
  • 28. BENTUK SENGKETA ARBITRASE 1. Perbedaan penafsiran berkenaan dengan Pelaksanaan perjanjian: Kontraversi pendapat ( Contravercy ) Kesalahan pengertian ( Misunderstanding ) Ketidaksepakatan ( Disagreement ) 2. Pelanggaran Perjanjian (Breach of Contract) Sah tidaknya kontrak; Klaim mengenai ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
  • 29. Hukum acara bebas ditentukan para pihak dengan perjanjian tertulis. Jika tidak mengatur acara sendiri maka arbiter akan merujuk kepada UU No. 30 Tahun 99 Juncto Insitusi Rules. Pemeriksaan secara tertutup. Mengunakan bahasa Indonesia (dapat diluar itu be rdasarkan ke se pakatan para pihak). Hak Jawab Jinawab yang sama diberikan masing- masing pihak. Hukum Acara di ARBITRASE
  • 31. Contoh Klausul Arbitrase bermakna Ambigu if the claim is no t se ttle d at m e diatio n, the partie s m ust re fe r the m atte r to arbitratio n unde r the Rule s o f Inte rnatio nal Cham be r o f Co m m e rce (ICC) o n o r be fo re (1 4) days afte r the date o f the m e diatio n. The arbitratio n is to be he ld in Jakarta, Indo ne sia, unde r Eng lish lang uag e and is binding . Each Party m ay no t co m m e nce any litig atio n and m ust co ntinue to pe rfo rm the ir o blig atio ns no twithstanding any dispute re so lutio n pro ce e ding s be ing he ard o r co nside re d.
  • 32. Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Arbitrase 1. Harus adanya perjanjian arbitrase, baik dibuat sebelum ada sengketa (pactum de co m pro m ite ndo ) atau dibuat setelah ada sengketa (akta kompromis). 2. Biaya untuk berpekara di Arbitrase berbeda dengan berpekara di Peradilan Umum. 3. Efektifitas Arbitrase ditentukan para pihak yang memiliki kesungguhan untuk menyelesaikan permasalahan melalui arbitrase 4. Putusan arbitrase telah diciptakan agar tidak dapat dibatalkan (lihat pe rkara Bung o Raya Nusantara Vs. Jam bi Re so urce s)
  • 33. plus /minus arbitrase +- - Biaya sidang yang relatif mahal. - Tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. - Perjanjian Arbitrase adalah suatu keharusan. - Tidak mengenal Yuripudensi. - Arbiter yang memutus orang yang ahli dibidangnya. - Proses persidangan yang transparan . - Flexibel - Para pihak memiliki kewenangan Absolut. - Pemeriksaan Terrtutup - Putusan Final & Mengikat
  • 34. Keuntungan Arbitrase vs Pengadilan - Masalah Waktu Cepat - Masalah Biaya Murah ? - Masalah Kerahasian lebih terjaga - Menjaga Hubungan
  • 35. Klausula Arbitrase vs Perbuatan Melawan Hukum 1. Adanya pihak ketiga yang terlibat dalam sengketa, namun tidak terikat perjanjian arbitrase. 2. Gugatan PMH mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi sebelum dibuatnya perjanjian arbitrase. 3. Adendum perjanjian tidak mengatur pilihan forum sengketa. (lihat kasus Conoco Phillips Vs. Sapta, Indah Kiat Pulp and Paper dll)
  • 36. Fungsi dan Strategi Berpekara 1. Pilihan untuk tidak berpekara di Pengadilan 2. Meningkatan sekala proritas dalam menyelesaikan permasalahan (shock & awe) 3. Penetuan waktu berpekara adalah penting 4. Kristalisasi dalam memahami permasalahan, dan tuntutan. 5. Framing of case: Lebih cepat lebih baik
  • 37. Lakukan uji tuntas hukum (le g al due dilig e nce ) secara detail dan cermat sebelum melakukan langkah hukum. Utamakan Amicable Settlement dalam penyelesaian perselisihan. Lakukan langkah hukum yang sesegera mungkin setelah debitur ingkar janji. KESIMPULAN
  • 38. ADCO Attorneys at Law Setiabudi Building 2 6th floor, suite 605C | Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12920 Indonesia | Telp. (021) 52903034 | Fax. (021) 52903035 Mobile. 0818-101012 / 0811-8101012 | E-mail: rizky.dwinanto@adisuryo.com | rizky.dwinanto@adcolaw.com THANK YOU