Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan, seperti melalui peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan arbitrase. Dokumen juga menjelaskan faktor-faktor penyebab tumpang tindih lahan pertambangan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan gugatan.
EMLI Training-Default and Bankcruptcy-By: Rizky Dwinanto, S.H., M.H.-Partner ...EMLI Indonesia
油
Materi Default and Bankcruptcy merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Workshop Manajemen NPL dan Strategy Asset Recovery yang di selenggarakan oleh EMLI Training.
EMLI Training-Presentasi Restrukturisasi Hutang Dalam Project PertambanganEMLI Indonesia
油
EMLI Training-Restrukturisasi Hutang Dalam Project Pertambangan-salah satu materi pembahasan dalam kegiatan Kursus Intensif Hukum Pertambangan yang diselenggarakan oleh EMLI Training. materi tersebut disampaikan oleh Bapak Rizky Dwinanto, S.H., M.H. beliau adalah partner at ADCO Attorneys at Law.
EMLI Training-Hak Pemegang Jaminan dalam Kepailitan dan Pembubaran-Presented ...EMLI Indonesia
油
Hak Pemegang Jaminan dalam Kepailitan dan Pembubaran merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kursus Intensif Hukum Jaminan yang di selenggarakan oleh EMLI Training.
persiapan penanganan perkara perdata di pengadilan 230417EMLI Indonesia
油
PERSIAPAN PENANGANAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN disampaikan oleh Ibu Retno Darussalam, S.H., M.kn. merupakan salah satu materi dalam Workshop Pidanan Perdata yang akan di selenggarakan pada tanggal 24-25 Oktober 2017.
Beliau yang memilki backgroun sebagai commercial Lawyer memiliki spesialisasi masalah-masalah yang berhubungan dengan Hukum Perusahaan, dan Konsultan Hukum untuk Hukum Keluarga dan Properti. Aktif memberikan ceramah hukum dikalangan organisasi sosial di Jakarta, DWP Kementerian Pendidikan Nasional, DWP Kementerian Luar Negeri, DWP Sekretariat Negara, pengasuh rubrik hukum keluarga pada Buletin Dharma Wanita Kementerian Luar Negeri.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari peraturan kolonial hingga Undang-Undang terbaru. Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan penting dalam UU terkait subjek yang dapat dinyatakan pailit, persyaratan kepailitan, pengurusan harta pailit, dan perbedaan antara kepailitan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang."
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar alsalcunsoed
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
2. Terdapat penjelasan mengenai pengertian kepailitan, kreditur, debitur, kurator, dan dasar hukum kepailitan.
3. Juga dijelaskan prosedur pengajuan permohonan pailit dan upaya hukum kepailitan seperti kasasi dan peninjau
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kepailitan dan perdamaian kepailitan (PKPU) di Indonesia, mencakup fungsi lembaga kepailitan, akibat hukum kepailitan/PKPU, tugas dan wewenang kurator/pengurus, serta proses permohonan kepailitan dan PKPU.
Undang-undang Kepailitan Indonesia mengatur tentang kepailitan sejak 1998, dan bertujuan untuk membagikan kekayaan debitur di antara kreditur, menghindari eksekusi terpisah, serta memberikan solusi ketika debitur berhenti membayar. Syarat kepailitan adalah adanya dua kreditur dan setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh KasusLeks&Co
油
Sengketa Komersial
Sengketa, persoalan, dan konflik yang timbul di antara para pihak yang timbul dalam ruang lingkup niaga atau perdagangan, antara lain:
perniagaan;
perbankan;
keuangan;
penanaman modal;
industri;
konstruksi;
dll.
Situasi dalam Sengketa Komersial
Setiap pihak bersengketa memiliki perspektif, kepentingan, sumber daya, aspirasi, dan ketakutan masing-masing.
Hampir sebagian besar pihak yang bersengketa tidak menikmati pengalaman bersengketa karena menguras energi.
Sengketa memaksa pihak yang bersengketa untuk berhubungan dengan pihak lain (lawan) yang sebenarnya tidak ingin ditemuinya.
Sengketa dapat memakan waktu panjang dan biaya yang besar bagi pihak bersengketa.
Tugas Lawyer Adalah Menjaga Kepentingan Kliennya
Menjadi part of the solution, not part of the problem.
Memahami aspek komersial dan praktik bisnis yang menjadi sengketa;
Mencari langkah-langkah penyelesaian sengketa dengan menganalisa risiko-risiko bagi klien.
Menganalisa dan nenyampaikan risiko-risiko yang dapat terjadi terkait pelaksanaan upaya hukum kepada klien agar klien dapat mengetahui konsekuensi yang dapat terjadi ke depan.
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstImam Bukhori
油
1) Tugas analisis kasus kepailitan ini memberikan manfaat bagi penulis untuk memahami kasus kepailitan secara mendalam dan menerapkan pasal-pasal yang relevan.
PPJB dalam dokumen ini menjelaskan perjanjian antara pembeli dan penjual untuk membeli tanah. Dokumen menjelaskan klausul-klausul penting dalam PPJB seperti harga pembelian, ketentuan pembayaran, persyaratan penyerahan tanah, dan konsekuensi pelanggaran perjanjian.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan kriteria kepailitan menurut undang-undang tersebut. 2) Beberapa prinsip kepailitan yang diatur dalam undang-undang antara lain prinsip paritas creditorium, pari passu prorata parte, dan structured creditors. 3) Kriteria kepailitan menurut undang-undang adalah ketika debit
Akad Fidusia memberikan penjelasan mengenai pengertian, jenis, unsur, objek, ketentuan eksekusi, dan isi akta pembebanan jaminan fidusia. Dokumen ini juga menjelaskan proses pendaftaran jaminan fidusia secara online melalui sistem Ditjen AHU.
Bab 1 menjelaskan pengertian dan konsep teoretis hukum jaminan serta asas-asasnya. Bab 2 membahas penggolongan jaminan yang terdiri dari jaminan materiil dan imateriil. Bab 3 menjelaskan aspek hukum gadai mulai dari subjek, objek, bentuk perjanjian hingga hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima gadai.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...Ricco Survival Yubaidi
油
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) memberi kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan atas jaminan agunan tanah debitur sampai pelunasan kredit. SKMHT berlaku untuk kredit-kredit tertentu seperti kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah, dan kredit produktif lainnya dengan plafon tertentu. SKMHT tidak gugur meskipun pemberi kuasa meninggal, kecuali apabila kreditur sudah diberit
HUKUM JAMINAN ADALAH KESELURUHAN KAEDAH-KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT. JAMINAN ADALAH SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEW
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Ricco Survival Yubaidi
油
Materi kali ini kita akan membahas APHT. Salah satu akta yang menjadi kewenangan dan dipersiapkan oleh seseorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (APHT). Mari simak apa itu APHT.
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Materi kali ini akan membahas salah satu bagian dari tahapan dalam Hak Tanggungan, yaitu Roya. Kapan dilakukan Roya? Apa saja persyaratan Roya ? Apakah Roya menjadi satu keharusan dalam pelaksanaan Hak Tanggungan ? Simak materinya berikut ini
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum jaminan mengatur tentang jaminan piutang seseorang, hak kreditur terhadap debitur, hak antar kreditur, dan jenis-jenis hak jaminan khusus seperti gadai, hipotik, dan hak tanggungan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang akta pemberian hak tanggungan dan proses pendaft
Dokumen tersebut membahas tentang hak tanggungan, yang merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu kepada kreditur. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian hak tanggungan menurut UU, objek hak tanggungan, syarat-syarat pembebanan, tata cara pembebanan, dan biaya akta pemberian hak tanggungan (APHT).
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar alsalcunsoed
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
2. Terdapat penjelasan mengenai pengertian kepailitan, kreditur, debitur, kurator, dan dasar hukum kepailitan.
3. Juga dijelaskan prosedur pengajuan permohonan pailit dan upaya hukum kepailitan seperti kasasi dan peninjau
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kepailitan dan perdamaian kepailitan (PKPU) di Indonesia, mencakup fungsi lembaga kepailitan, akibat hukum kepailitan/PKPU, tugas dan wewenang kurator/pengurus, serta proses permohonan kepailitan dan PKPU.
Undang-undang Kepailitan Indonesia mengatur tentang kepailitan sejak 1998, dan bertujuan untuk membagikan kekayaan debitur di antara kreditur, menghindari eksekusi terpisah, serta memberikan solusi ketika debitur berhenti membayar. Syarat kepailitan adalah adanya dua kreditur dan setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.
Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh KasusLeks&Co
油
Sengketa Komersial
Sengketa, persoalan, dan konflik yang timbul di antara para pihak yang timbul dalam ruang lingkup niaga atau perdagangan, antara lain:
perniagaan;
perbankan;
keuangan;
penanaman modal;
industri;
konstruksi;
dll.
Situasi dalam Sengketa Komersial
Setiap pihak bersengketa memiliki perspektif, kepentingan, sumber daya, aspirasi, dan ketakutan masing-masing.
Hampir sebagian besar pihak yang bersengketa tidak menikmati pengalaman bersengketa karena menguras energi.
Sengketa memaksa pihak yang bersengketa untuk berhubungan dengan pihak lain (lawan) yang sebenarnya tidak ingin ditemuinya.
Sengketa dapat memakan waktu panjang dan biaya yang besar bagi pihak bersengketa.
Tugas Lawyer Adalah Menjaga Kepentingan Kliennya
Menjadi part of the solution, not part of the problem.
Memahami aspek komersial dan praktik bisnis yang menjadi sengketa;
Mencari langkah-langkah penyelesaian sengketa dengan menganalisa risiko-risiko bagi klien.
Menganalisa dan nenyampaikan risiko-risiko yang dapat terjadi terkait pelaksanaan upaya hukum kepada klien agar klien dapat mengetahui konsekuensi yang dapat terjadi ke depan.
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstImam Bukhori
油
1) Tugas analisis kasus kepailitan ini memberikan manfaat bagi penulis untuk memahami kasus kepailitan secara mendalam dan menerapkan pasal-pasal yang relevan.
PPJB dalam dokumen ini menjelaskan perjanjian antara pembeli dan penjual untuk membeli tanah. Dokumen menjelaskan klausul-klausul penting dalam PPJB seperti harga pembelian, ketentuan pembayaran, persyaratan penyerahan tanah, dan konsekuensi pelanggaran perjanjian.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan kriteria kepailitan menurut undang-undang tersebut. 2) Beberapa prinsip kepailitan yang diatur dalam undang-undang antara lain prinsip paritas creditorium, pari passu prorata parte, dan structured creditors. 3) Kriteria kepailitan menurut undang-undang adalah ketika debit
Akad Fidusia memberikan penjelasan mengenai pengertian, jenis, unsur, objek, ketentuan eksekusi, dan isi akta pembebanan jaminan fidusia. Dokumen ini juga menjelaskan proses pendaftaran jaminan fidusia secara online melalui sistem Ditjen AHU.
Bab 1 menjelaskan pengertian dan konsep teoretis hukum jaminan serta asas-asasnya. Bab 2 membahas penggolongan jaminan yang terdiri dari jaminan materiil dan imateriil. Bab 3 menjelaskan aspek hukum gadai mulai dari subjek, objek, bentuk perjanjian hingga hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima gadai.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...Ricco Survival Yubaidi
油
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) memberi kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan atas jaminan agunan tanah debitur sampai pelunasan kredit. SKMHT berlaku untuk kredit-kredit tertentu seperti kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah, dan kredit produktif lainnya dengan plafon tertentu. SKMHT tidak gugur meskipun pemberi kuasa meninggal, kecuali apabila kreditur sudah diberit
HUKUM JAMINAN ADALAH KESELURUHAN KAEDAH-KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT. JAMINAN ADALAH SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEW
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Ricco Survival Yubaidi
油
Materi kali ini kita akan membahas APHT. Salah satu akta yang menjadi kewenangan dan dipersiapkan oleh seseorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (APHT). Mari simak apa itu APHT.
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Materi kali ini akan membahas salah satu bagian dari tahapan dalam Hak Tanggungan, yaitu Roya. Kapan dilakukan Roya? Apa saja persyaratan Roya ? Apakah Roya menjadi satu keharusan dalam pelaksanaan Hak Tanggungan ? Simak materinya berikut ini
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum jaminan mengatur tentang jaminan piutang seseorang, hak kreditur terhadap debitur, hak antar kreditur, dan jenis-jenis hak jaminan khusus seperti gadai, hipotik, dan hak tanggungan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang akta pemberian hak tanggungan dan proses pendaft
Dokumen tersebut membahas tentang hak tanggungan, yang merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu kepada kreditur. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian hak tanggungan menurut UU, objek hak tanggungan, syarat-syarat pembebanan, tata cara pembebanan, dan biaya akta pemberian hak tanggungan (APHT).
Tujuan Hukum : Pemenuhan unsur kemanfaatan dalam putusan hakim adalah dengan cara dilaksanakan (eksekusi), jangan sampai keadilan para pihak sekedar terukir di atas kertas karena kertas hanyalah alat sedangkan keadilan itu mesti dapat dirasakan
Dokumen tersebut membahas tentang hukum acara perdata di Indonesia. Ia menjelaskan tentang pengertian hukum acara perdata, sumber-sumber hukum yang mengatur bidang ini, cara mengajukan gugatan ke pengadilan perdata, dan tempat-tempat yang berwenang untuk mengadili berbagai jenis kasus perdata seperti perceraian, sengketa tata usaha negara, dan lainnya.
"Perlu kajian akademis / penelusuran kembali istilah dan rujukan yang lebih shahih (valid) secara syar'i di dalam permasalahan ketentuan anak angkat dan ahli waris pengganti.
suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain melalui pengadilan.Surat yg dibuat oleh Penggugat pihak merasa hak/kepentingan hukum ukum dilanggar atau dirugikan, ditujukan ke PN, disertai permintaan memeriksa dan memutus agar Tergugat dipaksa memulihkan hak penggugat yang dilanggarnya serta memenuhi kewajiban lainnya akibat dari dilanggarnya hak penggugat tersebut. Permohonan Kepada Pengadilan Niaga agar Menerbitkan Penetapan segera dan efektif berdasarkan Pasal 85 UU Tahun 2001
1. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten tentang masuknya. barang/Importasi melanggar merek. yang diduga.
BIDANG MEREK
Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek dan menghindari penghilangan barang buktiPermohonan Penetapan Eksekusi Kepada PN atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen men P. 57 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
2. Yurisdikai diajukan kepada PN ditempat kediaman Konsumen yang dirugikan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengantar hukum acara perdata Indonesia, termasuk pengertian, sifat, sumber hukum, fungsi, asas-asas, pengajuan gugatan dan permohonan, pemeriksaan di persidangan, putusan gugur, verstek, perdamaian, jawaban, dan pembuktian.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.EMLI Indonesia
油
COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT, merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kurusus Intensif Hukum Pertambangan yang di selengarakan oleh EMLI Training.
Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H. Beliau yang memiliki background sebagai commercial lawyer, memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)EMLI Indonesia
油
Sengketa di Dalam Pelaksanaan Perjanjian EPC, merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kurusus Intensif Hukum Konstruksi yang di selengarakan oleh EMLI Training.
Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H. Beliau yang memiliki background sebagai commercial lawyer, memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksiEMLI Indonesia
油
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia yang meliputi konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Tujuannya antara lain memberikan arah pertumbuhan usaha jasa konstruksi, menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kapas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu MigasEMLI Indonesia
油
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset RecoveryEMLI Indonesia
油
EMLI Training-Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery. Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Bachtiar Marbun yang telah memiliki pengalaman perbankan yang sangat luas baik di bidang operasional Bank maupun bidang marketing, melalui pengalaman perbankan diawali pada tahun 1988. Disamping itu beliau juga seorang praktisi Hukum sebagai partner pada sebuah Lawfirm di Jakarta. Sebagai pegiat di bidang pembiayaan, beliau didukung latar belakang pendidikan ekonomi dengan meraih Master in General Business dari Newport University, California, USA dan juga Sarjana Hukum disalah satu Universitas didalam negeri.
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at LawEMLI Indonesia
油
Dendi Adisuryo beliau sebagai commercial lawyer memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...EMLI Indonesia
油
EMLI Training-An introduction to EPC Contract Clause by clause discussion merupakan materi pembahasan dalam kegiatan Workshop EPC Contract yang diselenggarakan oleh EMLI Training. materi tersebut disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H.beliau adalah partner at ADCO Attorneys at Law.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.EMLI Indonesia
油
Bapak Rizky Dwinanto merupakan salah satu trainer di EMLI training, beliau memiliki pengalaman dan keahlian praktis dalam litigasi komersial perusahaan terutama mengenai kepailitan dan penghentian pembayaran hutang, likuidasi, pelanggaran kontrak, korporasi/perbankan, kasus pidana, merek dagang, ketenagakerjaan dan urusan industri. Ia juga memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus dipengadilan administrasi dan pengadilan konstitusional dan akrab dalam menangani proses arbitrase profil tinggi di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...EMLI Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang draft perjanjian di bidang pertambangan khususnya kontrak jual beli batubara dan perjanjian jasa pertambangan. Dokumen tersebut menjelaskan anatomi proyek pertambangan, hal umum berkaitan dengan drafting kontrak, serta ketentuan umum yang terdapat dalam perjanjian jual beli batubara dan perjanjian jasa pertambangan."
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...EMLI Indonesia
油
Materi Legal Due Diligence untuk perusahan tambang di Indonesia yang disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo dalam acara Kursus Intensif Hukum Pertambangan. Acara tersebut di selenggarakan oleh EMLI Trainig, yang hingga saat ini telah memiliki 1000 Alumini dari berbagai jenis latar belakang.
Materi Workshop Legal Due Diligence (LDD) yang di selenggarakan oleh EMLI Training. Materi di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, beliau adalah Partner at ADCO Attorneys at Law.
Introduction to Commercial Contract DraftingEMLI Indonesia
油
Materi Workshop Contract Drafting yang disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo yang memiliki background sebagai commercial lawyer akan memberikan pemahaman dan pandangan kepada peserta workshop mengenai beberapa segi hukum kontrak, norma kepatutan hukum kontrak dalam proses penyusunan kontrak serta mengenai kontrak atas transaksi bisnis yang bersifat lintas negara.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Mengenalkan kepada bentuk
Sengketa Pertambangan
Mengenalkan pada metode penangan
perkara pertambangan
Menghindari kerugian dalam
penanganan perkara Litigasi
Pertambangan
Objektivitas Materi Presentasi
7. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
OBYEKSENGKETA TUN
Keputusan yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum
tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkrit,
individual dan final yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.
(Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009)
8. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
SUBJEKSENGKETA TUN
1.Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau
pejabat TUN baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009)
2.Orang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan
yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata
Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau
rehabilitas.(Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004)
9. PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH
DALAM PERTAMBANGAN
FAKTORPENYEBABTUMPANG TINDIH
Pemerintah Daerah belum memiliki peta area
pertambangan yang cukup memadai dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi yang baik, sehingga seringkali
terjadi tumpang tindih peruntukan lahan di daerah,
pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Pusat, dalam hal ini di kementrian ESDM.
Pemilihan Kepala Daerah, mendorong Bupati/Gubernur
untuk mencari pendanaan melalui penerbitan ijin KP bahkan
atas area yang sudah ada pemilik ijin KP-nya
PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH DALAM
PERTAMBANGAN:
oTumpang tindih pertambangan dengan
pertambangan sejenis atau tidak sejenis.
oTumpang tindih pertambangan dengan
perkebunan
oTumpang tindih pertambangan dengan kehutanan
10. CONTOH KASUS
TUMPANG TINDIH PERTAMBANGAN:
PERKARA CURHCHILL MINING PLC v. Republik Indonesia
Churchill Mining PLC yang mengklaim pemegang Saham dari Ridlatama Group dimana
mempunyai permasalahan hukum yang bermula dari dicabutnya IUP Ridlatama Group
oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 14 Mei 2012, yang kemudian mempunyai
permasalahan tumpang tindih dengan Kehutanan. Permasalahan tumpang tindih ini
karena KP Ridlatama masuk kedalam kawasan hutan dan tidak mempunyai ijin pinjam
pakai untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Perkara ini sudah diputus oleh
Mahkamah Agung dengan Putusan No. 366 K/TUN/2011 tanggal 8 Juni 2011, Putusan
Mahkamah Agung No. 367K/TUN/2011 tanggal ---, Putusan Mahkamah Agung No.
368 K/TUN/2012 tanggal 19 Januari 2012. ketiganya memenangkan Kehutanan.
Saat ini Churchill mining menggugat Pemerintah Indonesia di International Centre
for Settlement of Investment Dispute (ICSID), Washington, Amerika Serikat.
11. HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN SEBELUM MELAKUKAN GUGATAN:
Lakukan pengecekan terhadap seluruh SK-SK yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah, berikut turunannya maupun perubahannya dan juga
peningkatan ijin KP/IUP tersebut.
Lakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang ijin
KP/IUP, Contoh: pembayaran Dead rent, Royalti, PBB dan lain-lain.
Lakukan pengecekan kepada Dirjen Minerba apakah ijin IUP yang
bersangkutan sudah masuk kedalam daftar IUP CnC.
Dalam hal objek gugatan SK Esploitasi maka perlu kita teliti mengenai
syarat-syarat dikeluarkannya ijin eksploitasi seperti Analisa Dampak
Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Laporan feasibilitystudy.
Lakukan pengecekan titik kordinat terhadap area sengketa tumpang
tindih lahan pertambangan.
Menginvetaris saksi-saksi yang mengetahui sengketa tumpang tindih
area pertambangan dan juga saksi ahli mengenai pertambangan.
12. JANGKA WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN:
Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986;
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh
hari (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan
Badan atau pejabat Tata usaha Negara.
SEMA No.2 Tahun 1991;
Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung keputusan TUN tetapi yang
merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu 90 hari adalah
dihitung secara kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas
terbitnya keputusan TUN tersebut
DISMISSAL PROCEDURE
Rapat permusyawaratan (Dismissal Procedure) ciri khusus TUN yang
dipimpin oleh ketua pengadilan atau hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua
sebelum persidangan guna menentukan gugatan diterima atau tidak
13. HAKIM BERSIFAT AKTIF
Berbeda dengan peradilan pada umumnya, dalam Pengadilan TUN hakim
bersifat aktif karena mereka dibebani tugas untuk mencari kebenaran Materil. (Vide
pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), pasal 85, pasal 95 ayat (1), pasal 103 ayat
(1) UU No. 5 Tahun 1986)
MAKSIMAL TUNTUTAN GANTI RUGI
Gugatan ganti rugi dalam TUN dibatasi hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (vide
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991)
GUGATAN TIDAK MENGHENTIKAN KEBERLAKUAN PUTUSAN
Gugatan TUN tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan namun
Penggugat bisa meminta penundaan kepada Hakim TUN (Vide Pasal 67 ayat (1) & (2) UU
No. 5 Tahun 1986 .
EKSEKUSI YANG BERBEDA DENGAN PERADILAN UMUM
Dalam TUN dikenal istilah eksekusi Otomatis (vide Pasal 116 ayat (1) & 2) UU
5/86) dan eksekusi Paksa melalui upaya paksa yang berupa Sanksi Admisitrasi,
Pembayaran Uang Paksa (dwangsom) atau sanksi Publikasi dalam media cetak.
16. Bentuk-bentuk
langkah hukum
Penyelesaian
sengketa kontrak
Eksekusi hak
tanggungan /
jaminan fidusia
Gugatan Perdata
Permohonan
Pailit
Arbitrase
ADR
Penetapan PN
Kewenangan
sendiri
KPKLN
Lelang
Eksekusi
Balai Lelang
Swasta
Lelang /jual
sukarela
Jual sendiri/
Bawah tangan
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
Tinggi
Kasasi MA
Peninjauan
Kembali MA
P. Niaga
Tingkat PN
Kasasi MA
Peninjauan
Kembali MA
Final
Sukarela
Lelang /
Jual sukarela
Eksekusi
Melalui PN
Mediasi di
P. Negeri
Mediasi luar
Pengadilan
Mediasi melalui ahli/
Mediator
Mediasi melalui
lembaga mediator
Eksekusi PN
17. 1. Perhatikan Syarat Materil dan Formil dalam penyusunan
Gugatan.
Syarat Materil: Yurisprudensi MA No. 547K/SIP/1972 menjelaskan
Se m ua o rang be rhak m e nyusun dan m e rum uskan g ug atan nam un
harus m e m be rikan g am baran te ntang ke jadian yang nyata yang
m e njadi dasar g ug atan.
Syarat Formil: Syarat yang wajib dipenuhi dalam menyusun suatu
gugatan, akibat tidak penuhi syarat ini maka gugatan tidak dapat
diterima (Nie t o nvanke lijke Ve rklaard NO)
Contoh: Surat Kuasa, Kompetensi Absolut dan Relatif, Gugatan
Prematur, TidakObscuurLibel danlain-lain
PENGADILANPENGADILAN
18. 2. Indonesia mengunakan azas Teritorial dalam hukum
acaranya. (436 Re g le m e nt o p de Burg e rlijke
Re chtvo rde ring RV)
3. Adanya upaya hukum jika salah satu pihak tidak terima
dengan putusan hakim.
4. Tidak ada gugatan tanpa permohonan sita jaminan.
5. Sajikan gugatan dengan sederhana dan mudah
dimengerti oleh Hakim.
6. Terangkan Prinsip COST, RISK and TIME dalam
berpekara kepada klien.
19. DASAR GUGATAN PERDATA
A. Pasal 1238 KUHPerdata:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan
surat perintah atau dengan sebuat akta sejenis
itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan,
bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan
(Wanprestasi)
B. Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut. (Perbuatan Melawan Hukum)
20. Plus /Minus Pengadilan
- Waktu sengketa yang lama
(Bading, Kasasi,
Peninjauan Kembali)
- Hakim yang tidak
menguasai permasalahan
pertambangan.
- Sidang terbuka untuk
umum.
- Putusan memiliki
kekuatan eksekutorial.
- Biaya pendaftaran yang
murah.
- Hukum acara yang mudah
dimengerti
+-
24. Pengertian ARBITRASE
(PASAL 1 AYAT (1) UU 30/1999)
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata
diluar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
25. ARBITRASE
1) Sengketa/ketidaksefahaman.
2) Antara dua orang/kelompok atau lebih.
3) Diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional
(mengerti permasalahan).
4) Penunjukannya arbite r disepakati bersama, Terdiri
dari satu atau lebih melalui penyederhanaan
prosedur.
5) Dilakukan dengar pendapat secara hukum yang
disepakati.
6) Putusan final dan mengikat.
26. Dasar Hukum ARBITRASE:
1) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa
2) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
3) Keputusan Presiden No.34 Tahun 1981 Tentang
Pengakuan Konvensi New York 1958 tentang
Pengakuan Putusan Arbitrase Asing
4) Undang Undang No.5 Tahun 1968 Tentang Ratifikasi
World Bank Covention.
5) Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 Tentang
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri
6) Perjanjian / klausula arbitrase dari para pihak
27. SENGKETA ARBITRASE
Sengketa dalam bidang perdagangan yang bersifat
kontraktual ataupun non-kontraktual;
Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh
pihak yang bersengketa (Hak-hak Keperdataan);
Sengketa yang tidak dapat diselesakan melalui arbitrase
adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-
undangan tidak dapat diadakan perdamaian ( Pasal 5ayat
2)
28. BENTUK SENGKETA ARBITRASE
1. Perbedaan penafsiran berkenaan dengan
Pelaksanaan perjanjian:
Kontraversi pendapat ( Contravercy )
Kesalahan pengertian ( Misunderstanding )
Ketidaksepakatan ( Disagreement )
2. Pelanggaran Perjanjian (Breach of Contract)
Sah tidaknya kontrak;
Klaim mengenai ganti rugi atas wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum.
29. Hukum acara bebas ditentukan para pihak dengan
perjanjian tertulis.
Jika tidak mengatur acara sendiri maka arbiter akan
merujuk kepada UU No. 30 Tahun 99 Juncto Insitusi
Rules.
Pemeriksaan secara tertutup.
Mengunakan bahasa Indonesia (dapat diluar itu
be rdasarkan ke se pakatan para pihak).
Hak Jawab Jinawab yang sama diberikan masing-
masing pihak.
Hukum Acara di ARBITRASE
31. Contoh Klausul Arbitrase bermakna Ambigu
if the claim is no t se ttle d at m e diatio n, the partie s m ust
re fe r the m atte r to arbitratio n unde r the Rule s o f
Inte rnatio nal Cham be r o f Co m m e rce (ICC) o n o r be fo re
(1 4) days afte r the date o f the m e diatio n.
The arbitratio n is to be he ld in Jakarta, Indo ne sia, unde r
Eng lish lang uag e and is binding . Each Party m ay no t
co m m e nce any litig atio n and m ust co ntinue to pe rfo rm
the ir o blig atio ns no twithstanding any dispute re so lutio n
pro ce e ding s be ing he ard o r co nside re d.
32. Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Arbitrase
1. Harus adanya perjanjian arbitrase, baik dibuat
sebelum ada sengketa (pactum de co m pro m ite ndo )
atau dibuat setelah ada sengketa (akta kompromis).
2. Biaya untuk berpekara di Arbitrase berbeda
dengan berpekara di Peradilan Umum.
3. Efektifitas Arbitrase ditentukan para pihak yang
memiliki kesungguhan untuk menyelesaikan
permasalahan melalui arbitrase
4. Putusan arbitrase telah diciptakan agar tidak dapat
dibatalkan (lihat pe rkara Bung o Raya Nusantara Vs. Jam bi
Re so urce s)
33. plus /minus arbitrase
+-
- Biaya sidang yang relatif
mahal.
- Tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial.
- Perjanjian Arbitrase
adalah suatu keharusan.
- Tidak mengenal
Yuripudensi.
- Arbiter yang memutus
orang yang ahli
dibidangnya.
- Proses persidangan yang
transparan .
- Flexibel
- Para pihak memiliki
kewenangan Absolut.
- Pemeriksaan Terrtutup
- Putusan Final & Mengikat
34. Keuntungan Arbitrase vs Pengadilan
- Masalah Waktu Cepat
- Masalah Biaya Murah ?
- Masalah Kerahasian lebih terjaga
- Menjaga Hubungan
35. Klausula Arbitrase vs
Perbuatan Melawan Hukum
1. Adanya pihak ketiga yang terlibat dalam sengketa,
namun tidak terikat perjanjian arbitrase.
2. Gugatan PMH mengenai Perbuatan Melawan Hukum
yang terjadi sebelum dibuatnya perjanjian arbitrase.
3. Adendum perjanjian tidak mengatur pilihan forum
sengketa. (lihat kasus Conoco Phillips Vs. Sapta, Indah Kiat Pulp and Paper
dll)
36. Fungsi dan Strategi Berpekara
1. Pilihan untuk tidak berpekara di Pengadilan
2. Meningkatan sekala proritas dalam menyelesaikan
permasalahan (shock & awe)
3. Penetuan waktu berpekara adalah penting
4. Kristalisasi dalam memahami permasalahan, dan
tuntutan.
5. Framing of case: Lebih cepat lebih baik
37. Lakukan uji tuntas hukum (le g al due
dilig e nce ) secara detail dan cermat sebelum
melakukan langkah hukum.
Utamakan Amicable Settlement dalam
penyelesaian perselisihan.
Lakukan langkah hukum yang sesegera
mungkin setelah debitur ingkar janji.
KESIMPULAN
38. ADCO Attorneys at Law
Setiabudi Building 2 6th
floor, suite 605C | Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta 12920 Indonesia | Telp. (021) 52903034 | Fax. (021) 52903035
Mobile. 0818-101012 / 0811-8101012 |
E-mail: rizky.dwinanto@adisuryo.com | rizky.dwinanto@adcolaw.com
THANK YOU