EMLI Training-Restrukturisasi Hutang Dalam Project Pertambangan-salah satu materi pembahasan dalam kegiatan Kursus Intensif Hukum Pertambangan yang diselenggarakan oleh EMLI Training. materi tersebut disampaikan oleh Bapak Rizky Dwinanto, S.H., M.H. beliau adalah partner at ADCO Attorneys at Law.
Dokumen tersebut membahas ringkasan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Korea Selatan. P3B ini mengatur perlakuan pajak atas pendapatan seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari usaha tetap di masing-masing negara untuk mencegah pemajakan ganda. Dokumen juga membahas pertukaran informasi perpajakan antar kedua negara guna mencegah penggelapan pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) di Indonesia. MAPS telah ada sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia dengan budaya musyawarah untuk mencapai mufakat. Jenis-jenis MAPS meliputi konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Undang-undang No. 30 tahun 1999 menjadi dasar hukum pelaksanaan MAPS di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang putusan gugur, verstek, perdamaian, jawaban, pembuktian, dan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar terkait penyelesaian perkara perdata melalui persidangan, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai kehadiran pihak-pihak, alat bukti yang dapat digunakan, dan putusan yang dap
Perjanjian kredit modal kerja antara PT Bank Miun sebagai pemberi kredit dan PT Tokobantal.com sebagai penerima kredit senilai Rp10 miliar untuk modal kerja dengan suku bunga 12% per tahun yang dibayar setiap bulan, serta biaya administrasi 0,5% per tahun dari total kredit.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum surat berharga, termasuk pengertian, jenis, dan ketentuan surat berharga seperti wesel, cek, dan saham berdasarkan KUHD dan peraturan terkait.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pasar modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan yang mengatur perdagangan surat berharga jangka pendek dan panjang. Pasar modal mengatur perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif di bursa efek dengan aturan hukum pasar modal.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, kedudukan hukum pajak dalam sistem hukum nasional Indonesia, hubungan hukum pajak dengan hukum perdata dan pidana, serta asas-asas yang diterapkan dalam penyusunan hukum pajak. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemungut
Perbedaan ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION dalam jurnal entryMhd. Abdullah Hamid
油
Teks tersebut membahas perbedaan antara jurnal penyesuaian dan jurnal pembetulan dalam akuntansi. Jurnal penyesuaian digunakan untuk menyesuaikan saldo akun agar mewakili kondisi sebenarnya, sementara jurnal pembetulan digunakan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan jurnal. Teks tersebut juga menjelaskan prosedur pembuatan jurnal penyesuaian dan pembetulan serta kondisi di mana masing-masing jurnal tersebut digunak
Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:
Kepala Perjanjian/Kontrak
Judul dari suatu perjanjian/kontrak.
Komparasi/Preamble
Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.
Latar belakang/Recital
Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.
Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.
Substansi Perjanjian/Kontrak
Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.
Klausul Penunjang
Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.
Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.
Lampiran
Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.
HUKUM JAMINAN ADALAH KESELURUHAN KAEDAH-KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT. JAMINAN ADALAH SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEW
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban debitor apabila terjadi wanprestasi, dan mencakup jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan seperti gadai, hipotik, dan fidusia.
Simpanan giro adalah simpanan di bank yang dapat ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan lainnya. Terdapat berbagai jenis cek dan karakteristik giro seperti dapat ditarik kapan saja serta menjadi sumber pendanaan jangka pendek bagi bank. Transaksi giro mencatat penarikan dan setoran tunai serta pemindahbukuan. Rekening giro dapat memiliki saldo debet lewat fasilitas ceruk
Seri KUP :: Tindak Pidana Di Bidang PerpajakanRoko Subagya
油
Dokumen tersebut membahas sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran ketentuan perpajakan. Terdapat sanksi berupa denda dan pidana penjara untuk tindakan seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, menolak pemeriksaan, dan lainnya. Dokumen juga menjelaskan sanksi bagi pihak ketiga yang terlibat seperti tidak memberikan keterangan yang diminta.
Konfirmasi saldo piutang adalah formulir yang menyajikan jumlah kewajiban debitur pada tanggal tertentu dan disertai rinciannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi tujuan eksistensi, keakuratan, dan pemisahan batas dengan mengirimkan formulir kepada debitur untuk mengkonfirmasi saldo piutang mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan umum yang mencakup pengertian, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara menghitung pajak, dan cara pelunasan pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, kedudukan hukum pajak dalam sistem hukum nasional Indonesia, hubungan hukum pajak dengan hukum perdata dan pidana, serta asas-asas yang diterapkan dalam penyusunan hukum pajak. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemungut
Perbedaan ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION dalam jurnal entryMhd. Abdullah Hamid
油
Teks tersebut membahas perbedaan antara jurnal penyesuaian dan jurnal pembetulan dalam akuntansi. Jurnal penyesuaian digunakan untuk menyesuaikan saldo akun agar mewakili kondisi sebenarnya, sementara jurnal pembetulan digunakan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan jurnal. Teks tersebut juga menjelaskan prosedur pembuatan jurnal penyesuaian dan pembetulan serta kondisi di mana masing-masing jurnal tersebut digunak
Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:
Kepala Perjanjian/Kontrak
Judul dari suatu perjanjian/kontrak.
Komparasi/Preamble
Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.
Latar belakang/Recital
Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.
Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.
Substansi Perjanjian/Kontrak
Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.
Klausul Penunjang
Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.
Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.
Lampiran
Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.
HUKUM JAMINAN ADALAH KESELURUHAN KAEDAH-KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT. JAMINAN ADALAH SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEW
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban debitor apabila terjadi wanprestasi, dan mencakup jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan seperti gadai, hipotik, dan fidusia.
Simpanan giro adalah simpanan di bank yang dapat ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan lainnya. Terdapat berbagai jenis cek dan karakteristik giro seperti dapat ditarik kapan saja serta menjadi sumber pendanaan jangka pendek bagi bank. Transaksi giro mencatat penarikan dan setoran tunai serta pemindahbukuan. Rekening giro dapat memiliki saldo debet lewat fasilitas ceruk
Seri KUP :: Tindak Pidana Di Bidang PerpajakanRoko Subagya
油
Dokumen tersebut membahas sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran ketentuan perpajakan. Terdapat sanksi berupa denda dan pidana penjara untuk tindakan seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, menolak pemeriksaan, dan lainnya. Dokumen juga menjelaskan sanksi bagi pihak ketiga yang terlibat seperti tidak memberikan keterangan yang diminta.
Konfirmasi saldo piutang adalah formulir yang menyajikan jumlah kewajiban debitur pada tanggal tertentu dan disertai rinciannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi tujuan eksistensi, keakuratan, dan pemisahan batas dengan mengirimkan formulir kepada debitur untuk mengkonfirmasi saldo piutang mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan umum yang mencakup pengertian, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara menghitung pajak, dan cara pelunasan pajak.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari peraturan kolonial hingga Undang-Undang terbaru. Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan penting dalam UU terkait subjek yang dapat dinyatakan pailit, persyaratan kepailitan, pengurusan harta pailit, dan perbedaan antara kepailitan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kepailitan dan perdamaian kepailitan (PKPU) di Indonesia, mencakup fungsi lembaga kepailitan, akibat hukum kepailitan/PKPU, tugas dan wewenang kurator/pengurus, serta proses permohonan kepailitan dan PKPU.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan / SKHMT - Ricco Survival Yubaidi, S.H.,...Ricco Survival Yubaidi
油
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) memberi kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan atas jaminan agunan tanah debitur sampai pelunasan kredit. SKMHT berlaku untuk kredit-kredit tertentu seperti kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah, dan kredit produktif lainnya dengan plafon tertentu. SKMHT tidak gugur meskipun pemberi kuasa meninggal, kecuali apabila kreditur sudah diberit
Hakim pengawas bertugas mengawasi kegiatan kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Hakim pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan instruksi kepada kurator, serta mengeluarkan berbagai penetapan terkait proses kepailitan. Namun demikian, posisi dan peran hakim pengawas dalam prakteknya masih menghadapi berbagai tantangan seperti sulitnya mengawasi banyaknya kasus, perbedaan
Hbl 1,mei ika, hapzi ali, hukum bisnis, mercu buanaMeikaSihombimg
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum bisnis dan lingkungan yang mencakup pengertian moratorium umum, moratorium utang PKPU, faktor yang menyebabkan PKPU, hubungan antara moratorium utang PKPU dengan BPR, serta akibat hukum dari moratorium utang PKPU.
EMLI Training-Hak Pemegang Jaminan dalam Kepailitan dan Pembubaran-Presented ...EMLI Indonesia
油
Hak Pemegang Jaminan dalam Kepailitan dan Pembubaran merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kursus Intensif Hukum Jaminan yang di selenggarakan oleh EMLI Training.
persiapan penanganan perkara perdata di pengadilan 230417EMLI Indonesia
油
PERSIAPAN PENANGANAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN disampaikan oleh Ibu Retno Darussalam, S.H., M.kn. merupakan salah satu materi dalam Workshop Pidanan Perdata yang akan di selenggarakan pada tanggal 24-25 Oktober 2017.
Beliau yang memilki backgroun sebagai commercial Lawyer memiliki spesialisasi masalah-masalah yang berhubungan dengan Hukum Perusahaan, dan Konsultan Hukum untuk Hukum Keluarga dan Properti. Aktif memberikan ceramah hukum dikalangan organisasi sosial di Jakarta, DWP Kementerian Pendidikan Nasional, DWP Kementerian Luar Negeri, DWP Sekretariat Negara, pengasuh rubrik hukum keluarga pada Buletin Dharma Wanita Kementerian Luar Negeri.
EMLI Training-COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT By Dendi Adisuryo, S.H.EMLI Indonesia
油
COAL BUSINESS DISPUTE SETTLEMENT, merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kurusus Intensif Hukum Pertambangan yang di selengarakan oleh EMLI Training.
Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H. Beliau yang memiliki background sebagai commercial lawyer, memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
Sengketa di dalam pelaksanaan perjanjian epc dendi adisuryo 27072017 (4)EMLI Indonesia
油
Sengketa di Dalam Pelaksanaan Perjanjian EPC, merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Kurusus Intensif Hukum Konstruksi yang di selengarakan oleh EMLI Training.
Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H. Beliau yang memiliki background sebagai commercial lawyer, memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksiEMLI Indonesia
油
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia yang meliputi konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Tujuannya antara lain memberikan arah pertumbuhan usaha jasa konstruksi, menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kapas
PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pajak Pengasilan Hulu MigasEMLI Indonesia
油
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset RecoveryEMLI Indonesia
油
EMLI Training-Manajemen NPL (Non Performing Loan) dan Strategy Asset Recovery. Materi tersebut di sampaikan oleh Bapak Bachtiar Marbun yang telah memiliki pengalaman perbankan yang sangat luas baik di bidang operasional Bank maupun bidang marketing, melalui pengalaman perbankan diawali pada tahun 1988. Disamping itu beliau juga seorang praktisi Hukum sebagai partner pada sebuah Lawfirm di Jakarta. Sebagai pegiat di bidang pembiayaan, beliau didukung latar belakang pendidikan ekonomi dengan meraih Master in General Business dari Newport University, California, USA dan juga Sarjana Hukum disalah satu Universitas didalam negeri.
EMLI Training-Default and Bankcruptcy-By: Rizky Dwinanto, S.H., M.H.-Partner ...EMLI Indonesia
油
Materi Default and Bankcruptcy merupakan salah satu materi pembahasan dalam acara kegiatan Workshop Manajemen NPL dan Strategy Asset Recovery yang di selenggarakan oleh EMLI Training.
Bab 1 menjelaskan pengertian dan konsep teoretis hukum jaminan serta asas-asasnya. Bab 2 membahas penggolongan jaminan yang terdiri dari jaminan materiil dan imateriil. Bab 3 menjelaskan aspek hukum gadai mulai dari subjek, objek, bentuk perjanjian hingga hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima gadai.
Dendi adi suryo, S.H. - Partner at ADCO Attorneys at LawEMLI Indonesia
油
Dendi Adisuryo beliau sebagai commercial lawyer memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan terkait penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
EMLI Training-An introduction to epc contract-clause by clause-Prepared by: D...EMLI Indonesia
油
EMLI Training-An introduction to EPC Contract Clause by clause discussion merupakan materi pembahasan dalam kegiatan Workshop EPC Contract yang diselenggarakan oleh EMLI Training. materi tersebut disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, S.H.beliau adalah partner at ADCO Attorneys at Law.
EMLI Training-Biografi Rizky Dwinanto, S.H., M.H.EMLI Indonesia
油
Bapak Rizky Dwinanto merupakan salah satu trainer di EMLI training, beliau memiliki pengalaman dan keahlian praktis dalam litigasi komersial perusahaan terutama mengenai kepailitan dan penghentian pembayaran hutang, likuidasi, pelanggaran kontrak, korporasi/perbankan, kasus pidana, merek dagang, ketenagakerjaan dan urusan industri. Ia juga memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus dipengadilan administrasi dan pengadilan konstitusional dan akrab dalam menangani proses arbitrase profil tinggi di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
EMLI Training-Presentasi Sengketa Dalam Usaha PertambanganEMLI Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan, seperti melalui peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan arbitrase. Dokumen juga menjelaskan faktor-faktor penyebab tumpang tindih lahan pertambangan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan gugatan.
EMLI Training-Drafting Perjanjian di Bidang Pertambangan (Kontrak Jual Bali B...EMLI Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang draft perjanjian di bidang pertambangan khususnya kontrak jual beli batubara dan perjanjian jasa pertambangan. Dokumen tersebut menjelaskan anatomi proyek pertambangan, hal umum berkaitan dengan drafting kontrak, serta ketentuan umum yang terdapat dalam perjanjian jual beli batubara dan perjanjian jasa pertambangan."
EMLI Training-Legal Due Diligence for Acquisition Deal in Indonesian Mining P...EMLI Indonesia
油
Materi Legal Due Diligence untuk perusahan tambang di Indonesia yang disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo dalam acara Kursus Intensif Hukum Pertambangan. Acara tersebut di selenggarakan oleh EMLI Trainig, yang hingga saat ini telah memiliki 1000 Alumini dari berbagai jenis latar belakang.
Materi Workshop Legal Due Diligence (LDD) yang di selenggarakan oleh EMLI Training. Materi di sampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo, beliau adalah Partner at ADCO Attorneys at Law.
Introduction to Commercial Contract DraftingEMLI Indonesia
油
Materi Workshop Contract Drafting yang disampaikan oleh Bapak Dendi Adisuryo yang memiliki background sebagai commercial lawyer akan memberikan pemahaman dan pandangan kepada peserta workshop mengenai beberapa segi hukum kontrak, norma kepatutan hukum kontrak dalam proses penyusunan kontrak serta mengenai kontrak atas transaksi bisnis yang bersifat lintas negara.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
2. Apa itu restrukriasasi ?
Restrukriasai utang merupakan suatu proses untuk merestruktur hutang
bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur
(darmadji, 2001:69)
Restrukturisasi dalam arti luas mencakup perubahan struktur organisasi,
manajemen, operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang,
pemegang saham, legal dan sebagainya (Pedoman Akuntansi Perbankan
Indonesia atau PAPI, revisi 2001)
Restrukrisasi adalah jalan keluar bagi perusahaan/debitur yang masih memiliki
prospek bisnis yang bagus dengan mengajukan suatu proposal penjadwalan
hutang yang berisikan tatacara penjadualan utang yang baik dan mantang
baik seluruh kreditur
3. Dasar Hukum Restrukrisasi
Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
dirubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998;
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
4. Jenis-Jenis Restrukturisasi
Restrukturisasi Perusahaan
Konsolidasi (peleburan usaha)
Pembubaran usaha (likuidasi)
Pembangkrutan (kepailitan)
Pemecahan Usaha (split off)
Pemekaran Usaha (spin off)
Penilaian Kembali aktiva tetap (reevaluasi)
Rekapitalisasi (penataan kembali
permodalan)
Reorganisasi perusahaan
Restrukturisasi Utang
Penjadualan kembali pelunasan utang
(rescheduling)
Pengkondisian Kembali Utang
(reconditioning), Ex: dengan penurunan
bunga, penghapusan pokok, penghapusan
bunga dan sebagian pokok
Pengurangan Utang (hair cut)
Pembebasan utang (debt remission)
Konversi utang menjadi ekuitas (debt to
equity swap)
Penyitaan barang-barang jaminan utang
(debt to asset swap)
5. Mengapa harus di restrukturisasi?
Dalam kondisi keuangan positive, yang bertujuan guna pengembangan
perusahaan sehingga lebih kompetitif dalam pasar; atau
Dalam kondisi keuangan negatife, yang bertujuan guna penyelamatan
perusahaan agar dapat survive dari kesulitan ekonomi
6. Metode Restrukturiasasi Hutang
Mengunakan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dalam konteks melibatkan badan peradilan (vide UU 37 tahun 2004 tentang
KPKPU)
atau
Mengunakan metode diluar mekanisme badan peradilan
7. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
sebagai salah satu Mekanisme Restrukturisasi
Hutang
Definisi PKPU
Tidak dijelasan secara rinci dalam UUKPKPU maksud dari PKPU namun merujuk
pada Pasal 222 ayat (2) maka debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak
akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan
maksud untuk mengajukan rencana perdamaian sebagian atau seluruh utang kepada
kreditor
Tujuan PKPU
Guna tercapainya perdamaian kepada seluruh pihak (krediur dan debitur)
8. Siapa yang berperan sebagai arranger?
Siapa Arranger?
Lazim dalam proses restrukturisasi adanya pihak yang bertindak sebagai arranger
(pengarah), maka dalam konteks PKPU arranger adalah pengurus yang didampingi
oleh Hakim Pengawas
Definisi Pengurus?
UUKPKPU Pasal 1 hanya memberikan definisi atas kurator minus definisi Pengurus
Blacks Law Dictionary, Fifth Edition menyebutkan Administrator is a person appointed
by the court to administer (i.e. manage or take charge of) the assets and liabilities of a
decedent (i.e., the deceased).
Maka jelas fungsi dan tugas pengurus adalah: melakukan pengurusan (tidak termasuk
pemberesan) atas kekayaan dan utang-utang debitur (note: pengurus ditunjuk oleh pengadilan)
9. Legitimasi danTugas Pengurus.
Tugas
Pengurus ditujuk oleh Pengadilan dan Bersama-sama Debitur mengurus
harta debitur (vide Pasal 225 ayat (2) UUKPKPU
Legitimasi Pengurus
Tanpa persetujuan Pengurus, Debitor tidak dapat melakukan tindakan
kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya
(vide Pasal 240 ayat (1) UUKPKU)
Kewajiban yang timbul dari tindakan Debitor yang dilakukan tanpa
persetujuan Pengurus, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor
sejauh menguntungkan bagi harta Debitor (vide Pasasl 240 ayat (2)
UUKPKU)
10. Kewenangan Pengurus dalam PKPU
Meminta Hakim Pengawas untuk mendengarkan atau memerintahkan
pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU
(vide Pasal 233 ayat (1)UUKPKPU)
Bersama-sama Debitor melakukan pengurusan atas harta Debitor (vide Pasal 240
ayat (2)UUKPKPU);
Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan agar harta Debitor
tidak dirugikan karena tindakan Debitor (vide Pasal 240 ayat (2) UUKPKPU);
Menolak atau memberikan persetujuan kepada Debitor untuk melakukan
pinjaman dari pihak ketiga untuk meningkatkan harta Debitor, termasuk
menolak atau memberikan persetujuan untuk membebani harta Debitor
dengan hak jaminan kebendaan (Vide Pasal 240 Ayat (4) juncto ayat (5) UUKPKPU)
11. Kewenangan Pengurus dalam PKPU
Continue.....
Memastikan agar tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk pelunasan utang
ditangguhkan serta memastikan agar (i) Debitor dilepaskan dari sandera segera setelah
diperolehnya putusan PKPU tetap atau setelah pengesahan perdamaian memperoleh
kekuatan hukum tetap dan (ii) jika diperlukan meminta agar diangkat sita yang telah
diletakan atas harta Debitor (Vide Pasal 242 ayat (1) dan (2) UUKPKPU)
(i) memastikan agar gugatan yang sedang berjalan dari kreditor yang utangnya telah
diakui oleh Debitor ditangguhkan putusannya sampai dengan berakhirnya PKPUdan (ii)
menolak atau memberikan persetujuan kepada Debitor untuk menjadi penggugat atau
tergugat dalam perkara yang menyangkut harta kekayaan (Vide Pasal 243 ayat (1) dan (2)
UUKPKPU)
Memastikan mengenai dilanjutkannya atau dihentikannya pembayaran utang yang
terlah berjalan sebelum berlangsungnya PKPU (Vide Pasal 245 UUKPKPU);
Memastikan mengenai pemenuhan perikatan yang terbit sebelum putusan PKPU
(Pasal 253 UUKPKPU) ;
12. Kewenangan Pengurus dalam PKPU
Continue.....
Memastikan dapat atau tidaknya dilakukan perjumpaan utang piutang dari perbuatan
hukum yang terjadi sebelum PKPU Pasal 246 juncto (Pasal 247 UUK)PKPU
Memastikan dapat atau tidaknya dilanjutkannya suatu perjanjian timbal balik yang
belum atau baru sebagian dipenuhi serta memastikan hapusnya perjanjian timbal balik
Pasal 249 juncto (Pasal 250 UUKPKPU);
Memastikan untuk melanjutkan atau menghentikan suatu perjanjian sewa atau suatu
benda, yang timbul sebelum putusan PKPU diucapkan (Pasal 251 UUKPKPU);
Memberikan persetujuan atau tidaknya kepada Debitor untuk melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan karyawannya (Pasal 252 UUKPKPU) ;
Memberikan laporan kepada Hakim Pengawas untuk dapat mengakhiri PKPU.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal yang sama ayat (2), Pengurus diberikan wewenang
untuk mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dalam hal Debitor (i) selama PKPU,
Debitor bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap
hartanya dan/atau (ii) selama PKPU keadaan harta Debitor tidak lagi memungkinkan
untuk dilanjutkannya PKPU (Vide Pasal 255 UUKPKPU)
13. Proposal Pedamaian dan Perdamaian
Isi dari Proposal Perdamaian:
Asumsi-asumsi keuangan dan operational sehingga perusahaan dapat menjadi going
concern
Laporan keuangan perusahaan (in house dan audited)
Share valuation dan assets appraisal
Proyeksi keuangan perusahaan setelah perdamaian (termasuk cash flow)
Dokumen pendukung usulan perdamaian lainnya
14. Jangka waktu Pembahasan Rencana Perdamian cukup Pajangan (maks 270 hari sesuai
dengan PKPUTetap)
Voting rencana perdamaian berlaku bagi seluruh kreditur baik Kongkuren maupun
separatis (vide Pasal 281 ayat (1) UUKPKU)
Kreditur Separatis yang menolak rencana perdamaian akan diberikan kompensasi
sebesar jaminan yang terendah vs aktual pinjaman yang langsung dijaminkan dengan
kebendaan tertentu (vide Pasal 282 ayat (2) UUKPKPU)
Rencana Perdamaian yang disahkan (homologasi) berlaku bagi semua kreditur
(Kongkuren maupun separatis dalam hal separatis tidak setuju diberikan kompensasi
(vide Pasal 286 UUKPKPU)
Putusan Majelis yang mengesahkan perdamaian atau menolak perdamaian pada
prinsipnya tidak bisa di ajukan upaya hukum Kasasi (pasal 293 UUKPKPU)
Dalam hal Putusan Majelis Menolak Reancana Perdamaian, maka dalam sidang yang
sama Debitur dinyatakan Pailit. (vide Pasal 292 UUKPKPU)
Proposal Pedamaian dan Perdamaian..
Continue....
15. Voting (pemungutan suara) dalam Rencana
Perdamaian
Rencana perdamaian dapat diterima bila (i) disetujui oleh lebih dari 遜
kreditor konkuren yang mewakili 2/3 utang yang diakui atau sementara
diakui yang hadir; dan (ii) disetujui oleh lebih dari 遜 kreditor pemegang hak
jaminan kebendaan yang mewakili 2/3 utang yang diakui atau sementara
diakui yang hadir (Vide Pasal 280 ayat (1) UUKPKPU).
Jika rencana perdamaian hanya disetujui oleh 遜 kepala, yang mewakili 遜
utang yang hadir, maka dapat dilakukan rapat kreditor ke dua paling lambat
8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama (vide Pasal 281 ayat (1)
juncto Pasal 152 UUKPKPU)
16. Tahapan Proses PKPU
Putusan PKPU
Pemberitahuan Media
Masa (koran) dan
Lembaran Negara
Rapat Kreditur I
(agenda: Pengenalan
Pengurus dan
penyampaian batas
waktu tagihan)
Penyusunan daftar
tagihan sementara dan
beserta klafikasi sifat
tagihan
Meminta klarifikasi
terhadap debitur
perihal jumlah tagihan
dan sifat tagihan
Rapat Pra-Verifikasi
utang (pencocokan
utang)
Rapat Kreditur II
(agenda:
Pencocokan/verifikasi
Utang)
Rapat Kreditur III
(agenda: Penetapan
DaftarTagihanTetap
dan Pembahasan
Proposal Perdamaian)
Rapat Kreditur IV
(agenda: Pembahasan
Proposal Perdamaian
(lanjutan))
Rapat KrediturV
(agendaVoting
Proposal Perdamaian
0 Diterima
(Homologasi)
atau
0 Ditolak (Pailit)
17. Proses Restrukturisasi diluar Mekanisme
Badan Peradilan
Syarat Proses restrukturisasi non mekanisme badan peradilan haruslah
memenuhi beberapa persyaratan oleh Debitur yang antara lain:
1. Berinisiatif akan proses Restrukturisasi
2. Full disclosure
3. Bersedia Memikul Kerugian
4. Mempunyai Business Plan yang baik dan matang
18. Indetifikasi dan klasifikasi permasalahan
sebelum melakukan Restrukturisasi
Melakukan identifikasi penyebab macetnya pembayaran utang
Melakukan klasifikasi hutang dan sifat hutang
Memetakan kreditur kooperatif dan non kooperatife
Gunakan tenaga ahli (konsultan hukum, Pajak dan Keuangan)
Peran arranger/negosiator yang sangat pro perdamaian untuk debitur
Proposal Perdamaian yang visible dan realistis
19. Setiabudi 2 2nd floor suite 205C
H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta 12920 - Indonesia
Telp. (021) 52903034
Fax. (021) 52903035
Mobile. 0818-101012 / 0811-
8101012rizky.dwinanto@adcolaw.com