Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mengatur hak, kewajiban, jenis jabatan, mutasi, pemberhentian, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk ASN."
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Isinya meliputi ketentuan umum, penataan desa meliputi pembentukan desa oleh pemerintah pusat dan daerah, serta tata cara pembentukan desa persiapan dan pengangkatan penjabat kepala desa persiapan.
Dokumen tersebut merangkum pengalaman menjadi master of ceremony (MC) dan memberikan tips dalam membawakan acara. Dokumen juga memberikan contoh dialog MC untuk membuka dan menutup acara.
UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2013 tentenag perubahan kedua atas UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang Undang
Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan mencakup pengubahan definisi istilah-istilah kunci seperti reklamasi, bencana pesisir, dan dampak besar, serta penambahan definisi baru seperti izin pengelolaan dan dampak penting dan cakupan luas. Tujuannya adalah menyempurnakan ketentuan yang
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan, pembangunan, pengembangan masyarakat transmigrasi, jenis transmigrasi, dan sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang erubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batu bara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan kelima atas Peraturan presiden No 24 tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi Kementrian Negara serta susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Esselon 1 Kementrian Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Polandia mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 08 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Bolyvarian venezuela mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres nomor 07 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik uruguay mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengesahan persetujuan antara Republik Indonesia dan republik Kolombia tentang pembebasan VIsa Bagi pemegang paspor Diplomatik dan Dinas
Perpres Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Repubik Nikaragua mengenai pembebasan VISA bagi pemegang paspor diplomatik atau passpor Dinas
Keputusan Sekretaris Kabinet menetapkan susunan keanggotaan baru Desk Informasi Sekretariat Kabinet yang beranggotakan 41 orang untuk melakukan counter-opini terhadap informasi di media, menyusun rencana kerja, meningkatkan kapasitas anggota, dan melapor ke Sekretaris Kabinet.
UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2013 tentenag perubahan kedua atas UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang Undang
Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan mencakup pengubahan definisi istilah-istilah kunci seperti reklamasi, bencana pesisir, dan dampak besar, serta penambahan definisi baru seperti izin pengelolaan dan dampak penting dan cakupan luas. Tujuannya adalah menyempurnakan ketentuan yang
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan, pembangunan, pengembangan masyarakat transmigrasi, jenis transmigrasi, dan sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang erubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batu bara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan kelima atas Peraturan presiden No 24 tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi Kementrian Negara serta susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Esselon 1 Kementrian Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Polandia mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 08 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Bolyvarian venezuela mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres nomor 07 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik uruguay mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengesahan persetujuan antara Republik Indonesia dan republik Kolombia tentang pembebasan VIsa Bagi pemegang paspor Diplomatik dan Dinas
Perpres Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Repubik Nikaragua mengenai pembebasan VISA bagi pemegang paspor diplomatik atau passpor Dinas
Keputusan Sekretaris Kabinet menetapkan susunan keanggotaan baru Desk Informasi Sekretariat Kabinet yang beranggotakan 41 orang untuk melakukan counter-opini terhadap informasi di media, menyusun rencana kerja, meningkatkan kapasitas anggota, dan melapor ke Sekretaris Kabinet.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA