Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Penataan Ruang
油
Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah diberi otonomi yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah setempat dengan tetap berada dalam sistem negara kesatuan. Undang-undang ini mengatur pembentukan daerah, pemerintahan daerah, keuangan daerah, dan pemilihan kepala daerah.
Panduan pengisian indeks inovasi daerah bappedaAkB
油
Dokumen ini memberikan panduan untuk penginputan data indeks inovasi daerah dan kriteria penilaian untuk penghargaan Innovative Government Award tahun 2019. Dokumen menjelaskan dasar pemikiran dan tujuan kegiatan penilaian untuk mendorong inovasi di pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Kriteria penilaian meliputi inovasi di bidang tata kelola, pelayanan publik, dan bidang lain sesuai kewenangan daerah.
Sistem pemerintahan desa dan peranannya dalam pembangunan desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memberikan otonomi luas kepada daerah, namun kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga membahas tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mekanisme pembinaan dan
Perencanaan Pembangunan berbasis Partisipasi MasyarakatDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem perencanaan pembangunan nasional di Indonesia, termasuk siklus manajemen pembangunan, makna partisipasi masyarakat, dan prinsip-prinsip good governance yang mendasari sistem perencanaan pembangunan nasional berbasis partisipatif."
1.01 peningkatan integritas dan nilai etikaMikhail Rasyid
油
Pedoman ini membahas penegakan integritas dan nilai etika sebagai salah satu sub unsur lingkungan pengendalian SPIP. Integritas adalah konsistensi antara nilai dan tindakan, sedangkan etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk. Penegakan integritas dilakukan dengan menyusun kode etik sebagai pedoman perilaku dan menerapkannya secara konsisten."
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan, meliputi perencanaan, pengendalian, pemantauan, dan penegakan hukum. UU ini menggunakan berbagai instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instr
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIaliyudhi_h
油
Dokumen tersebut merupakan rancangan proyek perubahan penerapan Teknik Pengawasan Intern Berbantuan Komputer (TPBK) yang terintegrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Proyek ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern mengingat pertambahan jumlah satuan kerja di Badan POM namun jumlah auditor tetap. TPBK diharapkan dapat mempermudah pengumpulan data, evaluasi, dan pemantauan secara
Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan otonomi daerah di Indonesia, termasuk perbedaan konsep desentralisasi dan dekonsentrasi, daerah otonom dan wilayah administratif, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pengalaman berbagai negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPenataan Ruang
油
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur tentang pengertian, ruang lingkup, asas umum, pejabat perbendaharaan negara seperti pengguna anggaran, bendahara umum negara/daerah, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
Dokumen tersebut membahas kebijakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut menjelaskan peraturan-peraturan terkait akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan permendagri 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan perundang-Undangan yang perlu dipahami untuk semua pelaku yang berhubungan dengan Desa.
Bagaimana posisi dan peranan camat dalam pembinaan admintrasi pemerintahan desa.
Camat adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah yang memegang peran penting dalam pemibinaan adminstratsi Pemerintah Desa
This document discusses good governance and provides definitions from various sources such as the World Bank, UNDP, IMF, and others. It also discusses the history and criticisms of good governance. Regarding Indonesia, the document notes that based on governance indicators, Indonesia scores moderately and faces challenges such as corruption, income inequality, and software piracy. It outlines the characteristics of good governance as participatory, transparent, accountable, and inclusive. Finally, it discusses how to implement good governance in organizations and among public servants through clean and ethical bureaucracy, transparency, accountability, and public service orientation.
BUM Desa adalah badan usaha milik desa yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa, termasuk tahapan dan unsur-unsurnya seperti studi kelayakan usaha dan pemilihan pengurus. Rekomendasi untuk mengembangkan BUM Desa adalah memberikan
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai biodata singkat Tri Widodo W. Utomo, seorang ahli peneliti utama bidang administrasi publik. Dokumen tersebut juga menjelaskan struktur penyajian materi yang akan disampaikan oleh Tri Widodo W. Utomo pada Diklat Tata Pemerintahan, termasuk polemik public administration, SANKRI, kelembagaan negara, dan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ringkasan dokumen tersebut adalah rencana pengadaan 12 unit alat olah data baru untuk Balai Besar Kerajinan dan Batik karena alat yang lama sudah tidak layak pakai lagi. Tujuannya adalah menunjang kinerja balai dengan menyediakan alat olah data yang representatif.
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIaliyudhi_h
油
Dokumen tersebut merupakan rancangan proyek perubahan penerapan Teknik Pengawasan Intern Berbantuan Komputer (TPBK) yang terintegrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Proyek ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern mengingat pertambahan jumlah satuan kerja di Badan POM namun jumlah auditor tetap. TPBK diharapkan dapat mempermudah pengumpulan data, evaluasi, dan pemantauan secara
Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan otonomi daerah di Indonesia, termasuk perbedaan konsep desentralisasi dan dekonsentrasi, daerah otonom dan wilayah administratif, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pengalaman berbagai negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPenataan Ruang
油
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur tentang pengertian, ruang lingkup, asas umum, pejabat perbendaharaan negara seperti pengguna anggaran, bendahara umum negara/daerah, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
Dokumen tersebut membahas kebijakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut menjelaskan peraturan-peraturan terkait akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan permendagri 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan perundang-Undangan yang perlu dipahami untuk semua pelaku yang berhubungan dengan Desa.
Bagaimana posisi dan peranan camat dalam pembinaan admintrasi pemerintahan desa.
Camat adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah yang memegang peran penting dalam pemibinaan adminstratsi Pemerintah Desa
This document discusses good governance and provides definitions from various sources such as the World Bank, UNDP, IMF, and others. It also discusses the history and criticisms of good governance. Regarding Indonesia, the document notes that based on governance indicators, Indonesia scores moderately and faces challenges such as corruption, income inequality, and software piracy. It outlines the characteristics of good governance as participatory, transparent, accountable, and inclusive. Finally, it discusses how to implement good governance in organizations and among public servants through clean and ethical bureaucracy, transparency, accountability, and public service orientation.
BUM Desa adalah badan usaha milik desa yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa, termasuk tahapan dan unsur-unsurnya seperti studi kelayakan usaha dan pemilihan pengurus. Rekomendasi untuk mengembangkan BUM Desa adalah memberikan
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai biodata singkat Tri Widodo W. Utomo, seorang ahli peneliti utama bidang administrasi publik. Dokumen tersebut juga menjelaskan struktur penyajian materi yang akan disampaikan oleh Tri Widodo W. Utomo pada Diklat Tata Pemerintahan, termasuk polemik public administration, SANKRI, kelembagaan negara, dan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ringkasan dokumen tersebut adalah rencana pengadaan 12 unit alat olah data baru untuk Balai Besar Kerajinan dan Batik karena alat yang lama sudah tidak layak pakai lagi. Tujuannya adalah menunjang kinerja balai dengan menyediakan alat olah data yang representatif.
Pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan yang teratur dalam penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, kerja, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya. Hubungan ini diatur dalam undang-undang dan mencakup pembagian tugas, koordinasi, serta bagi hasil antar tingkat pemerintahan.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan urusan yang dibagi bersama antar tingkat pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama terdiri dari 31 bidang yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah ini membagi 31 bidang urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan wajib yang menjadi tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Urusan pilihan ditentukan berdasarkan potensi daerah. Pemerintah pusat mengatur bidang politik luar negeri dan agama, serta menetapkan standar pel
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...Suprijanto Rijadi
油
Peraturan Pemerintah ini membagi 31 bidang urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan wajib yang menjadi tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Urusan pilihan ditentukan berdasarkan potensi daerah. Pemerintah pusat mengatur bidang politik luar negeri dan agama, serta menetapkan standar pel
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Klaten. Sumbangan pihak ketiga dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan secara sukarela kepada daerah untuk mendukung pembangunan. Sumbangan akan dikelola melalui APBD dan dievaluasi pertanggungjawabannya sesuai peraturan perundang-undangan. Instansi terkait bertanggung jawab menerima, mencatat
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip utama yang diatur adalah pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan proporsional serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perimbangan keuangan antara pusat dan daerah seperti pendapatan daerah, dana perimbangan, pin
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip utama yang diatur adalah pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan proporsional serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perimbangan keuangan antara lain pendapatan daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, serta
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mengatur hak, kewajiban, jenis jabatan, mutasi, pemberhentian, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk ASN."
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Isinya meliputi ketentuan umum, penataan desa meliputi pembentukan desa oleh pemerintah pusat dan daerah, serta tata cara pembentukan desa persiapan dan pengangkatan penjabat kepala desa persiapan.
Dokumen tersebut merangkum pengalaman menjadi master of ceremony (MC) dan memberikan tips dalam membawakan acara. Dokumen juga memberikan contoh dialog MC untuk membuka dan menutup acara.
UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2013 tentenag perubahan kedua atas UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang Undang
Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan mencakup pengubahan definisi istilah-istilah kunci seperti reklamasi, bencana pesisir, dan dampak besar, serta penambahan definisi baru seperti izin pengelolaan dan dampak penting dan cakupan luas. Tujuannya adalah menyempurnakan ketentuan yang
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan, pembangunan, pengembangan masyarakat transmigrasi, jenis transmigrasi, dan sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang erubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batu bara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan kelima atas Peraturan presiden No 24 tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi Kementrian Negara serta susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Esselon 1 Kementrian Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Polandia mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 08 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Bolyvarian venezuela mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres nomor 07 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik uruguay mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
1. INTI SARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Inti sari dari BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS:
1. Pada Bab II ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kesatu tentang
pembentukan daerah dan bagian kedua tentang kawasan khusus. Pada
bagian kesatu terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 8. Pada pasal 4
dan 5 berisi tentang ketentuan dan cakupan dalam pembentukan suatu
daerah otonom, dimana pembentukan daerah dapat terjadi karena
penggabungan beberapa daerah maupun karena adanya pemekaran
yang semula hanya satu daerah, menjadi dua daerah. Kemudian daerah-
daerah otonom yang akan dibentuk tersebut harus memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2. Pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 berisi penjelasan cara penghapusan
maupun penggabungan suatu daerah otonom. Pada pasal-pasal tersebut
daerah yang dapat dihapus adalah daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah, sedangkan untuk penggabungan
daerah ialah dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersangkutan. Semua cara
penghapusan dan penggabungan daerah tersebut diatur dengan
peraturan pemerintah.
3. Pada bagian kedua tentang kawasan hanya terdiri dari pasal 9 saja.
Kawasan khusus adalah kawasan yang memiliki potensial tinggi dalam
menghasilkan pendapatan bagi negara, baik dari segi pajaknya maupun
dari segi yang lain dikarenakan daerah tersebut mempunyai sumber
daya alam yang melimpah atau karena letaknya yang strategis dalam
jalur perdagangan internasional. Misalnya, adalah daerah Batam yang
langsung berbatasan dengan Singapura. Dalam hal ini, pemerintah pusat
menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan khusus, untuk
menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus
bagi kepentingan nasional.
Inti sari dari BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN:
1. BAB III ini terdiri dari pasal 10 sampai pasal 18. Pada pasal 10 sampai
13 menjelaskan tentang bagian-bagian mana saja yang menjadi
wewenang pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan
pemerintahannya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah adalah semua urusan pemerintahan, kecuali hal-
hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Keenam urusan tadi
merupakan urusan pemerintah pusat, bukan untuk pemerintah daerah.
2. Saat menyelenggarakan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Maksudnya adalah,
harus ada pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar
pemerintahan.
2. Di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ada banyak sekali
hubungan-hubungan yang saling terkait, yaitu Hubungan dalam bidang
keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan
dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam
bidang keuangan, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang
pelayanan umum antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang
pelayanan umum, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah.
Kemudian pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Inti sari dari BAB V KEPEGAWAIAN DAERAH:
1. Pada BAB V ini terdiri dari pasal 129 sampai dengan pasal 135. Pada
bagian BAB ini, khususnya pasal 129 sampai pasal 132 menjelaskan
tentang kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan
manajemen pegawai negeri sipil daerah, dalam satu kesatuan
penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen tersebut terdiri dari penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum,
pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Mengenai
perpindahan pegawai negeri sipil dari kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya,
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada pasal 133 dan 134 berisi tentang penjelasan pengembangan karir
pegawai negeri sipil, dan mengenai gaji ataupun tunjangan pegawai
negeri sipil daerah, itu telah dibebankan pada APBD yang bersumber
dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. Sedangkan pada pasal 135
menjelaskan tentang pegawai negeri sipil, dimana pembinaan dan
pengawasan manajemennya dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh
Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
3. Inti sari dari BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA
DAERAH:
1. Pada BAB VI ini terdiri dari pasal 136 sampai pasal 149. Isi dari pasal
136 sampai 138 berisi tentang isi atau muatan suatu perda. Perda
dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan dari DPRD. Perda dibentuk harus berdasarkan
pada asas pembentukan perundang-undangan yang terdiri dari:
kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
2. Di dalam pembentukan suatu perda berhak memberikan masukan baik
secara lisan maupun tulisan. Di dalam pasal 142 dalam penyebarluasan
rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat
DPRD. Kemudian pada pasal 148 sampai pasal 149 berisi tentang tugas
polisi pamong praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan
perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Inti sari dari BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
1. BAB VII terdiri dari pasal 150 sampai dengan pasal 154. Pasal 150
sampai 152 menjelaskan tentang mekanisme pembentukan dan
penyusunan perencanaan pembangunan daerahs ebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, hal ini sangat
diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Kemudian pada pasal 153 dan pasal 154 menjelaskan bahwa,
perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (sesuai
dengan pasal 152 ayat (2) ), hal ini dilakukan untuk menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan. Dan semua tata cara pembentukan
tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Inti sari dari BAB VIII KEUANGAN DAERAH:
1. Pada BAB VIII ini dibagi menjadi paragraf kesatu sampai paragraf
kesebelas. Pada paragraf kesatu secara keseluruhan menjelaskan
tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
4. kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja daerah. Mengenai masalah keuangan daerah, kepala daerah
adalah pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah
tersebut. Paragraf kedua menjelaskan tentang sumber
keuangan/pendapatan dari suatu daerah otonom. Sumber pendapatan
daerah tersebut berasal dari:
- pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1) hasil pajak daerah;
2) hasil retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah;
- dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Dana perimbangan tersebut dapat berasal dari Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan, Dana Alokasi Khusus. Khusus untuk DAK tersebut
dialokasikan dari APBN kepada daerah, hal itu tentunya untuk
mendukung kegiatan khusus dari suatu pemerintahan daerah. Kemudian
untuk menjaga eksistensi atau keberadaan suatu daerah otonom,
pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah
yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah hal ini dilakukan
agar pemerintahan daerah tersebut tetap ada.
3. Paragraf Ketiga mengenai surplus dan defisit APBD. Apabila terjadi
surplus dalam suatu APBD maka surplus tersebut digunakan untuk
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal
(investasi daerah), dan transfer ke rekening dana cadangan. Pemerintah
daerahpun memiliki kewajiban untuk melaporkan posisi surplus defisit
APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap
semester dalam tahun anggaran berjalan.
4. Paragraf keempat sampai keenam secara keseluruhan membahas
tentang BUMD dan pengelolaan barang daerah. Pengelolaan barang
daerah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan dan
kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan
transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
5.Pada paragraf ketujuh khusus membahas mengenai APBD. Rancangan
APBD yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan
prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dan yang paling penting
dalam penetapan APBD adalah harus disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan
bersama. Sedangkan pada paragraf kedelapan membahas tentang
perubahan APBD, ada beberapa faktornya, yaitu:
5. a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan.
6. Paragraf kesembilan membahas tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD yang berupa laporan yang disampaikan oleh kepala
daerah kepada DPRD, yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu
BPK setiap 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Paragraf Kesepuluh
membahas mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepala Daerah selalu
pemangku jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah, ia harus
menyampaikan RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi,
sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Dan yang terakhir adalah paragraf
kesebelas yang membahas tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah. Mengenai tata pelaksanaan keuangan daerah mka Kepala
daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan
tentang:
a) penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya;
b) dan penyelesaian masalah Perdata.
Inti sari dari BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN:
1. Pada BAB IX terdiri dari pasal 195 sampai dengan pasal 198. Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, maka pemerintah daerah
dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, hal ini
didasarkan pada pertimbangan efisiensi da efektifitas pelayanan publik,
sinergi dan saling menguntungkan.
2. Kemudian pada pasal 198 apabila terjadi perselisihan antarprovinsi,
antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi
dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, maka Menteri Dalam Negerilah
yang memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
6. Inti sari dari BAB X KAWASAN PERKOTAAN:
1. Pada BAB X ini hanya terdiri dari pasal 199 saja. Kawasan perkotaan
salah satu wilayah yang dapat dikembangkan potensi ekonominya, agar
pendapatan asli suatu daerah dapat lebih meningkat. Kawasan
perkotaan dapat berbentuk:
a) Kota sebagai daerah otonom;
b) Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c) Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan
memiliki ciri perkotaan.
2. Agar pemanfaatan daerah perkotaan dapat maksimal maka dalam
perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan
perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai
upaya pemberdayaan masyar