際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
INTI SARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Inti sari dari BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS:
1. Pada Bab II ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kesatu tentang
pembentukan daerah dan bagian kedua tentang kawasan khusus. Pada
bagian kesatu terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 8. Pada pasal 4
dan 5 berisi tentang ketentuan dan cakupan dalam pembentukan suatu
daerah otonom, dimana pembentukan daerah dapat terjadi karena
penggabungan beberapa daerah maupun karena adanya pemekaran
yang semula hanya satu daerah, menjadi dua daerah. Kemudian daerah-
daerah otonom yang akan dibentuk tersebut harus memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2. Pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 berisi penjelasan cara penghapusan
maupun penggabungan suatu daerah otonom. Pada pasal-pasal tersebut
daerah yang dapat dihapus adalah daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah, sedangkan untuk penggabungan
daerah ialah dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersangkutan. Semua cara
penghapusan dan penggabungan daerah tersebut diatur dengan
peraturan pemerintah.
3. Pada bagian kedua tentang kawasan hanya terdiri dari pasal 9 saja.
Kawasan khusus adalah kawasan yang memiliki potensial tinggi dalam
menghasilkan pendapatan bagi negara, baik dari segi pajaknya maupun
dari segi yang lain dikarenakan daerah tersebut mempunyai sumber
daya alam yang melimpah atau karena letaknya yang strategis dalam
jalur perdagangan internasional. Misalnya, adalah daerah Batam yang
langsung berbatasan dengan Singapura. Dalam hal ini, pemerintah pusat
menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan khusus, untuk
menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus
bagi kepentingan nasional.
Inti sari dari BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN:
1. BAB III ini terdiri dari pasal 10 sampai pasal 18. Pada pasal 10 sampai
13 menjelaskan tentang bagian-bagian mana saja yang menjadi
wewenang pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan
pemerintahannya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah adalah semua urusan pemerintahan, kecuali hal-
hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Keenam urusan tadi
merupakan urusan pemerintah pusat, bukan untuk pemerintah daerah.
Saat menyelenggarakan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Maksudnya adalah,
harus ada pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar
pemerintahan.
2. Di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ada banyak sekali
hubungan-hubungan yang saling terkait, yaitu Hubungan dalam bidang
keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan
dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam
bidang keuangan, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang
pelayanan umum antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang
pelayanan umum, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah.
Kemudian pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Inti sari dari BAB V KEPEGAWAIAN DAERAH:
1. Pada BAB V ini terdiri dari pasal 129 sampai dengan pasal 135. Pada
bagian BAB ini, khususnya pasal 129 sampai pasal 132 menjelaskan
tentang kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan
manajemen pegawai negeri sipil daerah, dalam satu kesatuan
penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen tersebut terdiri dari penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum,
pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Mengenai
perpindahan pegawai negeri sipil dari kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya,
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada pasal 133 dan 134 berisi tentang penjelasan pengembangan karir
pegawai negeri sipil, dan mengenai gaji ataupun tunjangan pegawai
negeri sipil daerah, itu telah dibebankan pada APBD yang bersumber
dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. Sedangkan pada pasal 135
menjelaskan tentang pegawai negeri sipil, dimana pembinaan dan
pengawasan manajemennya dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh
Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
Inti sari dari BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA
DAERAH:
1. Pada BAB VI ini terdiri dari pasal 136 sampai pasal 149. Isi dari pasal
136 sampai 138 berisi tentang isi atau muatan suatu perda. Perda
dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan dari DPRD. Perda dibentuk harus berdasarkan
pada asas pembentukan perundang-undangan yang terdiri dari:
kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
2. Di dalam pembentukan suatu perda berhak memberikan masukan baik
secara lisan maupun tulisan. Di dalam pasal 142 dalam penyebarluasan
rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat
DPRD. Kemudian pada pasal 148 sampai pasal 149 berisi tentang tugas
polisi pamong praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan
perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Inti sari dari BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
1. BAB VII terdiri dari pasal 150 sampai dengan pasal 154. Pasal 150
sampai 152 menjelaskan tentang mekanisme pembentukan dan
penyusunan perencanaan pembangunan daerahs ebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, hal ini sangat
diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Kemudian pada pasal 153 dan pasal 154 menjelaskan bahwa,
perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (sesuai
dengan pasal 152 ayat (2) ), hal ini dilakukan untuk menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan. Dan semua tata cara pembentukan
tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Inti sari dari BAB VIII KEUANGAN DAERAH:
1. Pada BAB VIII ini dibagi menjadi paragraf kesatu sampai paragraf
kesebelas. Pada paragraf kesatu secara keseluruhan menjelaskan
tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja daerah. Mengenai masalah keuangan daerah, kepala daerah
adalah pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah
tersebut. Paragraf kedua menjelaskan tentang sumber
keuangan/pendapatan dari suatu daerah otonom. Sumber pendapatan
daerah tersebut berasal dari:
- pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1) hasil pajak daerah;
2) hasil retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah;
- dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Dana perimbangan tersebut dapat berasal dari Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan, Dana Alokasi Khusus. Khusus untuk DAK tersebut
dialokasikan dari APBN kepada daerah, hal itu tentunya untuk
mendukung kegiatan khusus dari suatu pemerintahan daerah. Kemudian
untuk menjaga eksistensi atau keberadaan suatu daerah otonom,
pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah
yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah hal ini dilakukan
agar pemerintahan daerah tersebut tetap ada.
3. Paragraf Ketiga mengenai surplus dan defisit APBD. Apabila terjadi
surplus dalam suatu APBD maka surplus tersebut digunakan untuk
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal
(investasi daerah), dan transfer ke rekening dana cadangan. Pemerintah
daerahpun memiliki kewajiban untuk melaporkan posisi surplus defisit
APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap
semester dalam tahun anggaran berjalan.
4. Paragraf keempat sampai keenam secara keseluruhan membahas
tentang BUMD dan pengelolaan barang daerah. Pengelolaan barang
daerah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan dan
kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan
transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
5.Pada paragraf ketujuh khusus membahas mengenai APBD. Rancangan
APBD yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan
prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dan yang paling penting
dalam penetapan APBD adalah harus disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan
bersama. Sedangkan pada paragraf kedelapan membahas tentang
perubahan APBD, ada beberapa faktornya, yaitu:
a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan.
6. Paragraf kesembilan membahas tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD yang berupa laporan yang disampaikan oleh kepala
daerah kepada DPRD, yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu
BPK setiap 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Paragraf Kesepuluh
membahas mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepala Daerah selalu
pemangku jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah, ia harus
menyampaikan RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi,
sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Dan yang terakhir adalah paragraf
kesebelas yang membahas tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah. Mengenai tata pelaksanaan keuangan daerah mka Kepala
daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan
tentang:
a) penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya;
b) dan penyelesaian masalah Perdata.
Inti sari dari BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN:
1. Pada BAB IX terdiri dari pasal 195 sampai dengan pasal 198. Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, maka pemerintah daerah
dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, hal ini
didasarkan pada pertimbangan efisiensi da efektifitas pelayanan publik,
sinergi dan saling menguntungkan.
2. Kemudian pada pasal 198 apabila terjadi perselisihan antarprovinsi,
antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi
dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, maka Menteri Dalam Negerilah
yang memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Inti sari dari BAB X KAWASAN PERKOTAAN:
1. Pada BAB X ini hanya terdiri dari pasal 199 saja. Kawasan perkotaan
salah satu wilayah yang dapat dikembangkan potensi ekonominya, agar
pendapatan asli suatu daerah dapat lebih meningkat. Kawasan
perkotaan dapat berbentuk:
a) Kota sebagai daerah otonom;
b) Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c) Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan
memiliki ciri perkotaan.
2. Agar pemanfaatan daerah perkotaan dapat maksimal maka dalam
perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan
perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai
upaya pemberdayaan masyar

More Related Content

What's hot (20)

Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIRancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
aliyudhi_h
Masalah Otonomi Daerah
Masalah Otonomi DaerahMasalah Otonomi Daerah
Masalah Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penataan Ruang
Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan NegaraPengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara
Sujatmiko Wibowo
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementerMakalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Harlan Hariz
KEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
KEKERASAN TERHADAP ANAK.pptKEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
KEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
masriani mahmud
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Dadang Solihin
Sakip Menpan RB
Sakip Menpan RBSakip Menpan RB
Sakip Menpan RB
Dr. Zar Rdj
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan DesaPengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Ardi Susanto
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.pptTindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
AZIS50
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintahPengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Endi Nugroho
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan PembangunanDasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Badan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratan desaBadan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratan desa
Eka Saputra
Peran Camat Dalam Pemerintahan Desa
Peran Camat Dalam Pemerintahan DesaPeran Camat Dalam Pemerintahan Desa
Peran Camat Dalam Pemerintahan Desa
suryokoco suryoputro
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tri Widodo W. UTOMO
Konsep perencanaan pembangunan desa
Konsep perencanaan pembangunan desaKonsep perencanaan pembangunan desa
Konsep perencanaan pembangunan desa
Pemdes Seboro Sadang
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik DesaBadan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa
Formasi Org
Sistem Administrasi Negara RI
Sistem Administrasi Negara RISistem Administrasi Negara RI
Sistem Administrasi Negara RI
Tri Widodo W. UTOMO
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan KerjaKumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Marino Alsangkily
Pendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunanPendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunan
Qiu El Fahmi
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIRancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
aliyudhi_h
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penataan Ruang
Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan NegaraPengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara
Sujatmiko Wibowo
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementerMakalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Harlan Hariz
KEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
KEKERASAN TERHADAP ANAK.pptKEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
KEKERASAN TERHADAP ANAK.ppt
masriani mahmud
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Dadang Solihin
Sakip Menpan RB
Sakip Menpan RBSakip Menpan RB
Sakip Menpan RB
Dr. Zar Rdj
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan DesaPengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Ardi Susanto
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.pptTindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
Tindak-Pidana-Korupsi-iiiPertemuan-3.ppt
AZIS50
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintahPengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah
Endi Nugroho
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan PembangunanDasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Badan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratan desaBadan permusyawaratan desa
Badan permusyawaratan desa
Eka Saputra
Peran Camat Dalam Pemerintahan Desa
Peran Camat Dalam Pemerintahan DesaPeran Camat Dalam Pemerintahan Desa
Peran Camat Dalam Pemerintahan Desa
suryokoco suryoputro
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tri Widodo W. UTOMO
Konsep perencanaan pembangunan desa
Konsep perencanaan pembangunan desaKonsep perencanaan pembangunan desa
Konsep perencanaan pembangunan desa
Pemdes Seboro Sadang
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik DesaBadan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa
Formasi Org
Sistem Administrasi Negara RI
Sistem Administrasi Negara RISistem Administrasi Negara RI
Sistem Administrasi Negara RI
Tri Widodo W. UTOMO
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan KerjaKumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Marino Alsangkily
Pendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunanPendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunan
Qiu El Fahmi

Similar to Analis uu 32 tahun 2004 (20)

Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010 Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Ade Suerani
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPKn Pemerintahan Pusat dan DaerahPPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
Fajar Panjalu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerahPerimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerahPerimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
Dheea Resta
Pp 38 Tahun 2007
Pp 38 Tahun 2007Pp 38 Tahun 2007
Pp 38 Tahun 2007
PMPK
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
Pp 38 2007
Pp 38 2007Pp 38 2007
Pp 38 2007
Tiara Putri Adi Lestari
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
Suprijanto Rijadi
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan   lengkapPp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan   lengkap
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Billy Buhaiba
Pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan keuangan negaraPengelolaan keuangan negara
Pengelolaan keuangan negara
Zaka Firma Aditya
[[RTM4.docx
[[RTM4.docx[[RTM4.docx
[[RTM4.docx
IslanMuza
Uu perda
Uu perdaUu perda
Uu perda
MettaMetta3
2012 Perda sumbangan pihak ketiga
2012 Perda sumbangan pihak ketiga2012 Perda sumbangan pihak ketiga
2012 Perda sumbangan pihak ketiga
PA_Klaten
Makalah pemekaran
Makalah pemekaranMakalah pemekaran
Makalah pemekaran
Septian Muna Barakati
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010 Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Rekomendasi DPRD Sultra atas LKPJ Gubernur TA 2010
Ade Suerani
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPKn Pemerintahan Pusat dan DaerahPPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
Fajar Panjalu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerahPerimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerahPerimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
Dheea Resta
Pp 38 Tahun 2007
Pp 38 Tahun 2007Pp 38 Tahun 2007
Pp 38 Tahun 2007
PMPK
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Penataan Ruang
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
Suprijanto Rijadi
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan   lengkapPp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan   lengkap
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Billy Buhaiba
Pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan keuangan negaraPengelolaan keuangan negara
Pengelolaan keuangan negara
Zaka Firma Aditya
[[RTM4.docx
[[RTM4.docx[[RTM4.docx
[[RTM4.docx
IslanMuza
2012 Perda sumbangan pihak ketiga
2012 Perda sumbangan pihak ketiga2012 Perda sumbangan pihak ketiga
2012 Perda sumbangan pihak ketiga
PA_Klaten
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara

More from Parja Negara (20)

Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Parja Negara
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Parja Negara
PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014
Parja Negara
Tisna andayani
Tisna andayaniTisna andayani
Tisna andayani
Parja Negara
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014 UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Parja Negara
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Perpres Nomor 1 Tahun  2014Perpres Nomor 1 Tahun  2014
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Perpres Nomor  09 Tahun 2014Perpres Nomor  09 Tahun 2014
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Parja Negara
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Parja Negara
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Kesimpulan undang no 5 tahun 2014
Parja Negara
PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014PP 43 TAHUN 2014
PP 43 TAHUN 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang undang Nomor 5 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014UU Nomor 4 Tahun 2014
UU Nomor 4 Tahun 2014
Parja Negara
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang undang Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014UU Nomor 2 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014UU Nomor 01 Tahun 2014
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014 UU Nomor 06 Tahun 2014
UU Nomor 06 Tahun 2014
Parja Negara
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014Surat edaran Sekab. dalam  Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Surat edaran Sekab. dalam Pesiapan menghadapi pemilu 2014
Parja Negara
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Parja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Perpres Nomor 1 Tahun  2014Perpres Nomor 1 Tahun  2014
Perpres Nomor 1 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Perpres Nomor 14 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Perpres Nomor 13 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Perpres Nomor  09 Tahun 2014Perpres Nomor  09 Tahun 2014
Perpres Nomor 09 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Perpres Nomor 08 Tahun 2014
Parja Negara
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014Perpres nomor 07 Tahun 2014
Perpres nomor 07 Tahun 2014
Parja Negara

Recently uploaded (8)

Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan

Analis uu 32 tahun 2004

  • 1. INTI SARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Inti sari dari BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS: 1. Pada Bab II ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kesatu tentang pembentukan daerah dan bagian kedua tentang kawasan khusus. Pada bagian kesatu terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 8. Pada pasal 4 dan 5 berisi tentang ketentuan dan cakupan dalam pembentukan suatu daerah otonom, dimana pembentukan daerah dapat terjadi karena penggabungan beberapa daerah maupun karena adanya pemekaran yang semula hanya satu daerah, menjadi dua daerah. Kemudian daerah- daerah otonom yang akan dibentuk tersebut harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. 2. Pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 berisi penjelasan cara penghapusan maupun penggabungan suatu daerah otonom. Pada pasal-pasal tersebut daerah yang dapat dihapus adalah daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sedangkan untuk penggabungan daerah ialah dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersangkutan. Semua cara penghapusan dan penggabungan daerah tersebut diatur dengan peraturan pemerintah. 3. Pada bagian kedua tentang kawasan hanya terdiri dari pasal 9 saja. Kawasan khusus adalah kawasan yang memiliki potensial tinggi dalam menghasilkan pendapatan bagi negara, baik dari segi pajaknya maupun dari segi yang lain dikarenakan daerah tersebut mempunyai sumber daya alam yang melimpah atau karena letaknya yang strategis dalam jalur perdagangan internasional. Misalnya, adalah daerah Batam yang langsung berbatasan dengan Singapura. Dalam hal ini, pemerintah pusat menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan khusus, untuk menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional. Inti sari dari BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: 1. BAB III ini terdiri dari pasal 10 sampai pasal 18. Pada pasal 10 sampai 13 menjelaskan tentang bagian-bagian mana saja yang menjadi wewenang pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahannya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah semua urusan pemerintahan, kecuali hal- hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Keenam urusan tadi merupakan urusan pemerintah pusat, bukan untuk pemerintah daerah.
  • 2. Saat menyelenggarakan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Maksudnya adalah, harus ada pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan. 2. Di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ada banyak sekali hubungan-hubungan yang saling terkait, yaitu Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang keuangan, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pelayanan umum, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah. Kemudian pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inti sari dari BAB V KEPEGAWAIAN DAERAH: 1. Pada BAB V ini terdiri dari pasal 129 sampai dengan pasal 135. Pada bagian BAB ini, khususnya pasal 129 sampai pasal 132 menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah, dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen tersebut terdiri dari penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Mengenai perpindahan pegawai negeri sipil dari kabupaten/kota ke departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2. Pada pasal 133 dan 134 berisi tentang penjelasan pengembangan karir pegawai negeri sipil, dan mengenai gaji ataupun tunjangan pegawai negeri sipil daerah, itu telah dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. Sedangkan pada pasal 135 menjelaskan tentang pegawai negeri sipil, dimana pembinaan dan pengawasan manajemennya dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
  • 3. Inti sari dari BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH: 1. Pada BAB VI ini terdiri dari pasal 136 sampai pasal 149. Isi dari pasal 136 sampai 138 berisi tentang isi atau muatan suatu perda. Perda dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Perda dibentuk harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang terdiri dari: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. 2. Di dalam pembentukan suatu perda berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan. Di dalam pasal 142 dalam penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Kemudian pada pasal 148 sampai pasal 149 berisi tentang tugas polisi pamong praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum. Inti sari dari BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH: 1. BAB VII terdiri dari pasal 150 sampai dengan pasal 154. Pasal 150 sampai 152 menjelaskan tentang mekanisme pembentukan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerahs ebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, hal ini sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2. Kemudian pada pasal 153 dan pasal 154 menjelaskan bahwa, perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (sesuai dengan pasal 152 ayat (2) ), hal ini dilakukan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Dan semua tata cara pembentukan tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inti sari dari BAB VIII KEUANGAN DAERAH: 1. Pada BAB VIII ini dibagi menjadi paragraf kesatu sampai paragraf kesebelas. Pada paragraf kesatu secara keseluruhan menjelaskan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
  • 4. kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mengenai masalah keuangan daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Paragraf kedua menjelaskan tentang sumber keuangan/pendapatan dari suatu daerah otonom. Sumber pendapatan daerah tersebut berasal dari: - pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu: 1) hasil pajak daerah; 2) hasil retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain PAD yang sah; - dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. Dana perimbangan tersebut dapat berasal dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan, Dana Alokasi Khusus. Khusus untuk DAK tersebut dialokasikan dari APBN kepada daerah, hal itu tentunya untuk mendukung kegiatan khusus dari suatu pemerintahan daerah. Kemudian untuk menjaga eksistensi atau keberadaan suatu daerah otonom, pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah hal ini dilakukan agar pemerintahan daerah tersebut tetap ada. 3. Paragraf Ketiga mengenai surplus dan defisit APBD. Apabila terjadi surplus dalam suatu APBD maka surplus tersebut digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi daerah), dan transfer ke rekening dana cadangan. Pemerintah daerahpun memiliki kewajiban untuk melaporkan posisi surplus defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. 4. Paragraf keempat sampai keenam secara keseluruhan membahas tentang BUMD dan pengelolaan barang daerah. Pengelolaan barang daerah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan. 5.Pada paragraf ketujuh khusus membahas mengenai APBD. Rancangan APBD yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dan yang paling penting dalam penetapan APBD adalah harus disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Sedangkan pada paragraf kedelapan membahas tentang perubahan APBD, ada beberapa faktornya, yaitu:
  • 5. a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. 6. Paragraf kesembilan membahas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu BPK setiap 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Paragraf Kesepuluh membahas mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepala Daerah selalu pemangku jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah, ia harus menyampaikan RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Dan yang terakhir adalah paragraf kesebelas yang membahas tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah. Mengenai tata pelaksanaan keuangan daerah mka Kepala daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan tentang: a) penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya; b) dan penyelesaian masalah Perdata. Inti sari dari BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN: 1. Pada BAB IX terdiri dari pasal 195 sampai dengan pasal 198. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, hal ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi da efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. 2. Kemudian pada pasal 198 apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, maka Menteri Dalam Negerilah yang memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
  • 6. Inti sari dari BAB X KAWASAN PERKOTAAN: 1. Pada BAB X ini hanya terdiri dari pasal 199 saja. Kawasan perkotaan salah satu wilayah yang dapat dikembangkan potensi ekonominya, agar pendapatan asli suatu daerah dapat lebih meningkat. Kawasan perkotaan dapat berbentuk: a) Kota sebagai daerah otonom; b) Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; c) Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. 2. Agar pemanfaatan daerah perkotaan dapat maksimal maka dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyar