際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
Oleh:
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Munawar Kholil, S.H., M.Hum.
Berita !
 Dari 46 desa di Bantaeng seluruhnya telah
memiliki BUMDes, bahkan pada tahun 2010
setiap BUMDes telah menerima bantuan
modal sebesar 4,6 milyar, dimana setiap
BUMDes menerima 100 juta. (Sumber:
Tribunnews.com - Kamis, 29 Desember 2011 )
DEFINISI
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah
usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh
pemdes yg kepemilikan modal & pengelolaan-
nya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa
pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa,
penyaluran sembilan bahan pokok,
perdagangan hasil pertanian, serta industri
dan kerajinan rakyat.
Apakah BUMDes sama dg Badan Usaha lain?
Landasan
BUMDes
Landasan
Hukum
Landasan
Kelembagan
Landasan
Filosofis
DASAR HUKUM
 UUNo.32 Tahun 2004 (Pasal 213):
1. Desa dpt mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dgn kebutuhan dan potensi
desa
2. BUMDes berpedoman pd peraturan
perundang-undangan
3. BUMDes dpt melakukan pinjaman sesuai
peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah 72/2005
(Pasal7881)
 Pasal 78 :
1. Dlm meningkatkan pendapatan masy dan
desa, Pemdes dpt mendirikan BUMDes
sesuai kebutuhandan potensi desa;
2. Pembentukan BUMDes ditetapkan dgn
Perdes berpedoman pd peraturan
perundang-undangan;
3. BUMDes harus berbadan hukum.
 Apakah yg dimaksud Badan Hukum?
Pasal 79 PP 72/2005:
1. BUMDes adalah usaha desa yg dikelola oleh
Pemdes;
2. Permodalan BUMDes dpt berasal dari:
Pemerintah Desa, Tabungan Masy, bantuan
Pemerintah, Pem Prop dan pem Kab/Kota,
Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak
lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar
saling menguntungkan;
3. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemdes
dan Masy.
Pasal 80 PP 72/2005:
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan
pinjaman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Pinjaman dilakukan setelah mendapat
persetujuan BPD.
Pasal 81 PP 72/2005:
1. Tata Cara pembentukan dan pengelolaan
BUMDes diatur dgn Perda Kab/Kota;
2. Perda Kab/Kota dimaksud sekurang-
kurangnya memuat: Bentuk badan hukum,
kepengurusan, hak dan kewajiban,
permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dgn
pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan
pertanggungjawaban.
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO
Keputusan Bersama:
1. Mendagri
2. Menkeu
3. MenteriKoperasidanUKM
4. Gubernur BI
 Tanggal 7 September 2009 No:
351.1/KMK/010/2009, No: 900-39A Th 2009
No:01SKB/M.KUKM/IX/2009 & No:
11/43A/Kep.GB
MEMUTUSKAN:
 Beralihnya LKM yg blm berbadan hukum
seperti UED-P, BKD, BKUP, Lumbung Penitih
Nagari, LPD, BKK, KUBE, P4K, BKM, PEMP,
UPK, UP2KS, UPKD, PUAP, LSPBM, BMT
dan lembaga lain yg disamakan dg itu menjadi
BPR atau Koperasi atau BUMDes.
LOGIKA DASAR
 Logika pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF
PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL didasarkan pada
kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa .
 Dasar pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF
PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL mengutamakan:
prakarsa (inisiasi) pemerintah desa dan masyarakat desa
(ekonomi kerakyatan) mendasarkan pada prinsip-prinsip
kooperatif, partisipatif dan emansipatif (user-owned, user-
benefited, and user-controlled) dengan prinsip member-base
dan self-help.
Tujuan Pendirian BUMDes
1. Meningkatkan Sumber PADes.
2. Memberikan Pelayanan terhadap Kebutuhan
Masyarakat.
3. Meningkatkan kesempatan berusaha dan
mengurangi pengangguran di Pedesaan.
4. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa.
5. Mengurangi Kemiskinan.
Landasan Kelembagaan
1. Pemerintah Desa berkewajiban melaksana-
kan program2 pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa;
2. Sebagai lembaga perekonomian masyarakat
desa yang didirikan atas dasar inisiasi dan
kearifan lokal;
3. Sebagai intrumen kesejahteraan masyarakat
dan otonomi asli Desa.
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 15
Prinsip Good Corporate Governance
(GCG)
1. Transparansi
2. Kemandirian
3. Akuntabilitas
4. Kewajaran
Prinsip GCG
 Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan;
 Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan
dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai degan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 16
 Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif;
 Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat;
 Kewajaran (fairnes), yaitu keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (Bacelius Ruru, 2001;
Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-117/M.MBU/2002,
Pasal 3).
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 17
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2010
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
PEMBENTUKAN BUMDes
(Pasal 4 PMDG 39/2010)
 Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan
Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.
 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang
Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
BUMDes berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan ditetapkan tgl 25 Juni 2010.
Isi Muatan PERDA
(sekurang-kurangnya)
1. bentuk organisasi,
2. kepengurusan,
3. hak dan kewajiban,
4. permodalan,
5. bagi hasil usaha,
6. keuntungan dan kepailitan,
7. kerjasama dengan pihak ketiga,
8. mekanisme pertanggung jawaban,
9. pembinaan dan pengawasan masyarakat.
SYARAT PEMBENTUKAN BUMDes
(Ps. 5 ayat (1) PMDG 39/2010)
1. Atas inisiatif Pemdes dan atau masy
berdasarkan musdes;
2. Ada potensi usaha ekonomi masy;
3. Sesuai dg kebutuhan masy, terkebutuhan
pokok;
4. Sumberdaya desa yg blm dimanfaatkn scr
optimal terutama kekayaan desa;
5. Tersedia SDM;
6. Ada unit usaha masy (parsial-terakomodsi);
7. Meningkat pendapatan masy &PADes;
Mekanisme Pembentukan BUMDes
(Ps. 5 ayat (2) PMDG 39/2010)
1. rembug desa/musyawarah utk menghasilkan
kesepakatan;
2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang
sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan
tata kerja, penetapan personil, sistem
pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi
hasil dan kepailitan;
3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft
peraturan desa; dan
4. penerbitan peraturan desa.
JENIS USAHA
BUMDes terdiri atas jenis-jenis usaha.
Jenis-jenis usaha meliputi:
a. jasa;
b. penyaluran sembilan bahan pokok;
c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d. industri kecil dan rumah tangga.
Jenis-jenis usaha dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa.
Kedudukan BUMDes
BUMDes
Legal aspec
Unit Jasa
Usaha
Jasa
Penyalur
an 9 Bhn
Pokok
Unit Usaha Kecil
& Rumah
Tangga
Unit
Perdagang
an Hasil
Pertanian
Tipe BUMDes
Tipe Deskripsi Contoh
Serving BUMDes menjalankan bisnissosial yang melayani
warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada
masyarakat.
Usaha air minum desa,usaha
listrikdesa (desa mandiri energi).
Banking BUMDes menjalankan bisnisuang, yang dapat
memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa
dengan bunga yang lebih rendah dari pada bunga uang
yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir
desa atau bank-bank konvensional
Bank desa atau lembaga
perkreditan desa atau lembaga
keuangan mikro desa
Brokering BUMDes dapat menjadi lembaga perantara yang
menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar
atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk
mereka kepasar. Atau BUMDes menjual jasa pelayanan
kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
Jasa pembayaran listrik
Desa mendirikan pasar desa
untuk memasarkan produk-produk
yang dihasilkan masyarakat.
BUMDes membangun jaringan
dengan swasta atau pasar yang
lebih luas guna memasarkan
produk-produk lokal.
Holding BUMDes sebagai usaha bersama, atau sebagai induk
dari unit-unit usaha yang ada didesa, dimana masing-
masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan
ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha
bersama.
≒Desa wisata yang
mengorganisir berbagai jenis
usaha dari kelompok masyarakat:
makanan, kerajinan, sajian wisata,
kesenian, penginapan, dll.
Modal BUMDes
Modal BUMDes berasal dari:
a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
 Modal BUMDes selain tsb di atas dpt berasal dari
dana bergulir program pem. & pemda yg diserahkan
kpd desa dan/atau masy. mll pemdes.
1. Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa
merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
2. Modal BUMDes yang berasal dari tabungan
masyarakat, merupakan simpanan masyarakat.
3. Modal BUMDes yang berasal dari bantuan
pemerintah, pem. provinsi, dan pem kab./kota
dapat berupa dana tugas pembantuan.
4. Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman dari
pinjaman lembaga keuangan atau pemda.
5. Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha
dengan pihak lain dapat diperoleh dari pihak swasta
dan/atau masyarakat.
Organisasi Pengelola
(Ps. 6-7 PMDG 39/2010)
 Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari
organisasi pemerintahan desa, paling sedikit
terdiri atas:
a. penasihat atau komisaris; dan
b. pelaksana operasional atau direksi.
 Penasihat/komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
 Pelaksana operasional atau direksi, terdiri:
a. direktur atau manajer; dan
b. kepala unit usaha.
Persyaratan Pengeloaan BUMDes
pengurus yang berpengalaman dan atau
profesional;
mendapat pembinaan manajemen;
mendapat pengawasan secara internal maupun
eksternal;
menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat
dipercaya, dan rasional; dan
melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan
adil.
 (Ps. 11 PMDG 39/2010)
Organisasi dan Tata Pengurusan
Tugas dan Kewenangan
(Ps. 9-10 PMDG 39/2010)
1. Penasihat /komisaris, mempunyai tugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat kepada
pelaksana operasional atau direksi dalam
menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
2. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan
tugas mempunyai kewenangan meminta
penjelasan pelaksana operasional atau direksi
mengenai pengelolaan usaha desa.
3. Pelaksana operasional / direksi, bertanggung jawab
kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha
desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar
pengadilan.
Laporan Pertanggungjawaban
1. Pelaksana operasional atau direksi
melaporkan pertanggungjawaban
pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
2. Kepala Desa melaporkan
pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD
dalam forum musyawarah desa.
 (Ps. 21 PMDG 39/2010)
PEMBINAAN
 Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
 Gubernur melakukan sosialisasi, bimtek, standar,
prosedur, dan kriteria pengelolaan serta
memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan
pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
 Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring,
evaluasi, upaya pengembangan manajemen, SDM
dan prakarsa dalam permodalan.
 Kades mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan
BUMDes. (Ps. 22 PMDG 39/2010)
PENGAWASAN
1. BPD dan/atau pengawas internal yang
dibentuk melalui musyawarah desa
melakukan pengawasan atas pengelolaan
BUMDes.
2. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(Ps. 23 PMDG 39/2010)
REVIEW RAPERDA KAB. BOYOLALI
 Hasil Review thd Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali tentang
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK
DESA  (lihat paparan terlampir )
Sekian
dan
Terima Kasih

More Related Content

Similar to BUMDes 2.pptx (20)

Tata kelola dan administrasi Bumdes
Tata kelola dan administrasi Bumdes   Tata kelola dan administrasi Bumdes
Tata kelola dan administrasi Bumdes
Frans Dione
22. bumdes dalam alur regulasi
22. bumdes dalam alur regulasi22. bumdes dalam alur regulasi
22. bumdes dalam alur regulasi
keuangandesa
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.pptbumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
SandiSyah
1panduan bumdes-111111024427-phpapp02
1panduan bumdes-111111024427-phpapp021panduan bumdes-111111024427-phpapp02
1panduan bumdes-111111024427-phpapp02
BPD Ajakkang
Panduan bumdes
Panduan bumdesPanduan bumdes
Panduan bumdes
Ronny Juliano
Panduan BUMDes
Panduan BUMDesPanduan BUMDes
Panduan BUMDes
Pekerja Sosial Masyarakat
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESAPENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
Teguh Kristyanto
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi (YUTI) .pptx
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi  (YUTI) .pptxPKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi  (YUTI) .pptx
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
Arif Bramantio
Pendirian BUM Desa
Pendirian BUM DesaPendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa
Formasi Org
Penguatan kelembagaan bumdes
Penguatan kelembagaan bumdesPenguatan kelembagaan bumdes
Penguatan kelembagaan bumdes
ibnu istiawan
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptxMBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Peran bumdes
Peran bumdesPeran bumdes
Peran bumdes
Pekerja Sosial Masyarakat
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadiKonsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
FaisalRidha5
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptxBumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdfBadan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
DennyNoviansyah1
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptxdraft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
octa63
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptxPKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Modul BUM Desa
Modul BUM DesaModul BUM Desa
Modul BUM Desa
Formasi Org
Tata kelola dan administrasi Bumdes
Tata kelola dan administrasi Bumdes   Tata kelola dan administrasi Bumdes
Tata kelola dan administrasi Bumdes
Frans Dione
22. bumdes dalam alur regulasi
22. bumdes dalam alur regulasi22. bumdes dalam alur regulasi
22. bumdes dalam alur regulasi
keuangandesa
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.pptbumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
bumdesbs- kakk a110721004435-phpapp02.ppt
SandiSyah
1panduan bumdes-111111024427-phpapp02
1panduan bumdes-111111024427-phpapp021panduan bumdes-111111024427-phpapp02
1panduan bumdes-111111024427-phpapp02
BPD Ajakkang
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESAPENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
PENGUATAN DAN REGULASI BARU BUMDESA
Teguh Kristyanto
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi (YUTI) .pptx
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi  (YUTI) .pptxPKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi  (YUTI) .pptx
PKPM Plgkaraya - Bumdes Koperasi (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
1. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa (M.Mujadid, S.TP., M....
Arif Bramantio
Pendirian BUM Desa
Pendirian BUM DesaPendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa
Formasi Org
Penguatan kelembagaan bumdes
Penguatan kelembagaan bumdesPenguatan kelembagaan bumdes
Penguatan kelembagaan bumdes
ibnu istiawan
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptxMBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
MBBM Bumdes UMKM Bangka (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadiKonsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadi
FaisalRidha5
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptxBumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Bumdes - Tasikmalaya 29 Nov 2022 (yuti) - file 01.pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdfBadan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) DALAM REGULASI BARU.pdf
DennyNoviansyah1
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptxdraft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
draft materi kewirausahaan dan BUMDes.pptx
octa63
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptxPKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
PKPM Bumdes Takengon (YUTI) .pptx
Syahyuti Si-Buyuang
Modul BUM Desa
Modul BUM DesaModul BUM Desa
Modul BUM Desa
Formasi Org

More from muhammadrezza14 (9)

Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptxMateri Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
muhammadrezza14
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocxPROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
muhammadrezza14
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdfAkreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
muhammadrezza14
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptxPPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
muhammadrezza14
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
muhammadrezza14
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptxPMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
muhammadrezza14
KULIAH UMUM UNTAN.pptx
KULIAH UMUM UNTAN.pptxKULIAH UMUM UNTAN.pptx
KULIAH UMUM UNTAN.pptx
muhammadrezza14
KULIAH UMUM.pptx
KULIAH UMUM.pptxKULIAH UMUM.pptx
KULIAH UMUM.pptx
muhammadrezza14
Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptxMateri Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
Materi Brigjen Pol (P) Drs. Agus Rianto, S.H., M.H., M.A.P., CPM, CPArb..pptx
muhammadrezza14
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocxPROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
PROPOSAL BAYU SAGARA TERKAIT KEBARAN HUTANdocx
muhammadrezza14
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdfAkreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
Akreditasi Magister Hukum UNTAN 2021 (1).pdf
muhammadrezza14
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptxPPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
PPT-UEU-Manajemen-Logistik-Pelayanan-Kesehatan-Pertemuan-5.pptx
muhammadrezza14
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
pemaparan materi kuliah Teori Hukum 2024
muhammadrezza14
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.pptPMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
PMIH (Teori Hukum) Edit 4 Feb 2015.ppt
muhammadrezza14
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptxPMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
PMIH Politik Hukum_Kelas B_November 2021.pptx
muhammadrezza14
KULIAH UMUM UNTAN.pptx
KULIAH UMUM UNTAN.pptxKULIAH UMUM UNTAN.pptx
KULIAH UMUM UNTAN.pptx
muhammadrezza14

Recently uploaded (20)

Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3

BUMDes 2.pptx

  • 1. PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Munawar Kholil, S.H., M.Hum.
  • 2. Berita ! Dari 46 desa di Bantaeng seluruhnya telah memiliki BUMDes, bahkan pada tahun 2010 setiap BUMDes telah menerima bantuan modal sebesar 4,6 milyar, dimana setiap BUMDes menerima 100 juta. (Sumber: Tribunnews.com - Kamis, 29 Desember 2011 )
  • 3. DEFINISI Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes yg kepemilikan modal & pengelolaan- nya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat. Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat. Apakah BUMDes sama dg Badan Usaha lain?
  • 5. DASAR HUKUM UUNo.32 Tahun 2004 (Pasal 213): 1. Desa dpt mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dgn kebutuhan dan potensi desa 2. BUMDes berpedoman pd peraturan perundang-undangan 3. BUMDes dpt melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan
  • 6. Peraturan Pemerintah 72/2005 (Pasal7881) Pasal 78 : 1. Dlm meningkatkan pendapatan masy dan desa, Pemdes dpt mendirikan BUMDes sesuai kebutuhandan potensi desa; 2. Pembentukan BUMDes ditetapkan dgn Perdes berpedoman pd peraturan perundang-undangan; 3. BUMDes harus berbadan hukum. Apakah yg dimaksud Badan Hukum?
  • 7. Pasal 79 PP 72/2005: 1. BUMDes adalah usaha desa yg dikelola oleh Pemdes; 2. Permodalan BUMDes dpt berasal dari: Pemerintah Desa, Tabungan Masy, bantuan Pemerintah, Pem Prop dan pem Kab/Kota, Pinjaman dan atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan; 3. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemdes dan Masy.
  • 8. Pasal 80 PP 72/2005: 1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
  • 9. Pasal 81 PP 72/2005: 1. Tata Cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dgn Perda Kab/Kota; 2. Perda Kab/Kota dimaksud sekurang- kurangnya memuat: Bentuk badan hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dgn pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
  • 10. STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Keputusan Bersama: 1. Mendagri 2. Menkeu 3. MenteriKoperasidanUKM 4. Gubernur BI Tanggal 7 September 2009 No: 351.1/KMK/010/2009, No: 900-39A Th 2009 No:01SKB/M.KUKM/IX/2009 & No: 11/43A/Kep.GB
  • 11. MEMUTUSKAN: Beralihnya LKM yg blm berbadan hukum seperti UED-P, BKD, BKUP, Lumbung Penitih Nagari, LPD, BKK, KUBE, P4K, BKM, PEMP, UPK, UP2KS, UPKD, PUAP, LSPBM, BMT dan lembaga lain yg disamakan dg itu menjadi BPR atau Koperasi atau BUMDes.
  • 12. LOGIKA DASAR Logika pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa . Dasar pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL mengutamakan: prakarsa (inisiasi) pemerintah desa dan masyarakat desa (ekonomi kerakyatan) mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (user-owned, user- benefited, and user-controlled) dengan prinsip member-base dan self-help.
  • 13. Tujuan Pendirian BUMDes 1. Meningkatkan Sumber PADes. 2. Memberikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Masyarakat. 3. Meningkatkan kesempatan berusaha dan mengurangi pengangguran di Pedesaan. 4. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa. 5. Mengurangi Kemiskinan.
  • 14. Landasan Kelembagaan 1. Pemerintah Desa berkewajiban melaksana- kan program2 pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; 2. Sebagai lembaga perekonomian masyarakat desa yang didirikan atas dasar inisiasi dan kearifan lokal; 3. Sebagai intrumen kesejahteraan masyarakat dan otonomi asli Desa.
  • 15. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 15 Prinsip Good Corporate Governance (GCG) 1. Transparansi 2. Kemandirian 3. Akuntabilitas 4. Kewajaran
  • 16. Prinsip GCG Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 16
  • 17. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kewajaran (fairnes), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Bacelius Ruru, 2001; Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-117/M.MBU/2002, Pasal 3). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 17
  • 18. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
  • 19. PEMBENTUKAN BUMDes (Pasal 4 PMDG 39/2010) Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan ditetapkan tgl 25 Juni 2010.
  • 20. Isi Muatan PERDA (sekurang-kurangnya) 1. bentuk organisasi, 2. kepengurusan, 3. hak dan kewajiban, 4. permodalan, 5. bagi hasil usaha, 6. keuntungan dan kepailitan, 7. kerjasama dengan pihak ketiga, 8. mekanisme pertanggung jawaban, 9. pembinaan dan pengawasan masyarakat.
  • 21. SYARAT PEMBENTUKAN BUMDes (Ps. 5 ayat (1) PMDG 39/2010) 1. Atas inisiatif Pemdes dan atau masy berdasarkan musdes; 2. Ada potensi usaha ekonomi masy; 3. Sesuai dg kebutuhan masy, terkebutuhan pokok; 4. Sumberdaya desa yg blm dimanfaatkn scr optimal terutama kekayaan desa; 5. Tersedia SDM; 6. Ada unit usaha masy (parsial-terakomodsi); 7. Meningkat pendapatan masy &PADes;
  • 22. Mekanisme Pembentukan BUMDes (Ps. 5 ayat (2) PMDG 39/2010) 1. rembug desa/musyawarah utk menghasilkan kesepakatan; 2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan; 3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan 4. penerbitan peraturan desa.
  • 23. JENIS USAHA BUMDes terdiri atas jenis-jenis usaha. Jenis-jenis usaha meliputi: a. jasa; b. penyaluran sembilan bahan pokok; c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau d. industri kecil dan rumah tangga. Jenis-jenis usaha dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • 24. Kedudukan BUMDes BUMDes Legal aspec Unit Jasa Usaha Jasa Penyalur an 9 Bhn Pokok Unit Usaha Kecil & Rumah Tangga Unit Perdagang an Hasil Pertanian
  • 25. Tipe BUMDes Tipe Deskripsi Contoh Serving BUMDes menjalankan bisnissosial yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa,usaha listrikdesa (desa mandiri energi). Banking BUMDes menjalankan bisnisuang, yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari pada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa Brokering BUMDes dapat menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka kepasar. Atau BUMDes menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Jasa pembayaran listrik Desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes membangun jaringan dengan swasta atau pasar yang lebih luas guna memasarkan produk-produk lokal. Holding BUMDes sebagai usaha bersama, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada didesa, dimana masing- masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha bersama. ≒Desa wisata yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
  • 26. Modal BUMDes Modal BUMDes berasal dari: a. pemerintah desa; b. tabungan masyarakat; c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; d. pinjaman; dan/atau e. kerja sama usaha dengan pihak lain. Modal BUMDes selain tsb di atas dpt berasal dari dana bergulir program pem. & pemda yg diserahkan kpd desa dan/atau masy. mll pemdes.
  • 27. 1. Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. 2. Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat, merupakan simpanan masyarakat. 3. Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pem. provinsi, dan pem kab./kota dapat berupa dana tugas pembantuan. 4. Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman dari pinjaman lembaga keuangan atau pemda. 5. Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
  • 28. Organisasi Pengelola (Ps. 6-7 PMDG 39/2010) Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, paling sedikit terdiri atas: a. penasihat atau komisaris; dan b. pelaksana operasional atau direksi. Penasihat/komisaris dijabat oleh Kepala Desa. Pelaksana operasional atau direksi, terdiri: a. direktur atau manajer; dan b. kepala unit usaha.
  • 29. Persyaratan Pengeloaan BUMDes pengurus yang berpengalaman dan atau profesional; mendapat pembinaan manajemen; mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal; menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. (Ps. 11 PMDG 39/2010)
  • 30. Organisasi dan Tata Pengurusan
  • 31. Tugas dan Kewenangan (Ps. 9-10 PMDG 39/2010) 1. Penasihat /komisaris, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. 2. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. 3. Pelaksana operasional / direksi, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
  • 32. Laporan Pertanggungjawaban 1. Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa. 2. Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa. (Ps. 21 PMDG 39/2010)
  • 33. PEMBINAAN Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes. Gubernur melakukan sosialisasi, bimtek, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi. Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen, SDM dan prakarsa dalam permodalan. Kades mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes. (Ps. 22 PMDG 39/2010)
  • 34. PENGAWASAN 1. BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. 2. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. (Ps. 23 PMDG 39/2010)
  • 35. REVIEW RAPERDA KAB. BOYOLALI Hasil Review thd Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (lihat paparan terlampir )