Dokumen tersebut membahas tentang proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk menetapkan status kesehatan dan kelayakan mereka untuk melaksanakan ibadah haji, meliputi tahapan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, penetapan status risiko kesehatan, vaksinasi meningitis, dan penetapan status istithaah kesehatan seperti memenuhi syarat, sementara tidak memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat s
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan kesehatan bagi jemaah haji mulai dari tahap persiapan sebelum berangkat hingga selama menunaikan ibadah haji di tanah suci. Terdapat pemeriksaan medis sebelum keberangkatan, pelayanan kesehatan selama di udara dan darat, serta sistem kluster pelayanan kesehatan yang mendampingi jemaah haji. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan
1. Semua petugas TKHI kloter harus mampu mengidentifikasi faktor risiko kesehatan jemaah haji untuk mendapatkan dasar pelaksanaan tindak lanjut seperti pemetaan, pemantauan, pengendalian risiko, dan promosi kesehatan.
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementaraAbdul Aziz Siswanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang kriteria jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara atau tetap, meliputi kondisi medis tertentu seperti penyakit paru obstruktif kronis stadium lanjut, gagal ginjal stadium lanjut, HIV stadium lanjut, gangguan jiwa berat, dan kanker stadium akhir. Dokumen juga menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan, penetapan status istithaah, dan
Dokumen tersebut membahas kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, strategi, dan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan untuk jemaah haji baik di embarkasi maupun debarkasi.
Dokumen ini membahas tentang persiapan kesehatan yang perlu dilakukan calon jemaah haji sebelum dan selama melaksanakan ibadah haji, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, pelayanan kesehatan yang tersedia di Indonesia dan Arab Saudi, serta biaya-biaya yang ditanggung.
"[Ringkasan]"
Dokumen tersebut membahas tentang pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh tim fasilitator keperawatan dalam kegiatan haji. Terdapat penjelasan mengenai konsep, tujuan, prinsip, dan bentuk-bentuk pencatatan serta pelaporan yang dilakukan di sektor, KKHI, Arafah, Musdalifah, dan Mina.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pemulangan (tanazul) jemaah haji sakit dari Arab Saudi kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal kelompok terbangnya. Terdapat beberapa persyaratan untuk pemulangan dini seperti persetujuan dokter dan keluarga, kapasitas pesawat, serta telah melaksanakan ibadah haji. Dokumen ini juga menjelaskan prosedur administrasi, persiapan pasien dan logistik, serta ko
Ringkasan dokumen tersebut adalah mekanisme evakuasi jamaah haji sakit di Arab Saudi yang mencakup persiapan administrasi, transportasi, jamaah sakit, dan petugas serta prosedur evakuasi dari satu tempat ke tempat lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memudahkan pelaksanaan ibadah.
Tiga hal penting untuk menjaga kesehatan saat ibadah haji adalah (1) melakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi meningitis, (2) menjaga pola makan seimbang dan minum cukup air, serta (3) menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk mencegah penyakit.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi konsep, tujuan, dasar hukum, dan upaya-upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan lingkungan, dan penanggulangan krisis kesehatan bagi jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Dokumen tersebut memberikan panduan tentang Safari Wukuf untuk jamaah haji yang sakit di Arab Saudi. Termasuk penjelasan tentang tujuan, ruang lingkup, mekanisme, kriteria, persiapan transportasi dan logistik, pelaksanaan, serta antisipasi selama proses Safari Wukuf.
Bahan tayang modul 9 11 elektromedis tahun 2020rickygunawan84
油
Dokumen tersebut membahas tentang penempatan, distribusi, dan penyimpanan peralatan kesehatan (alkes) di fasilitas pelayanan kesehatan haji. Dokumen menjelaskan konsep dan prosedur penempatan, distribusi, dan penyimpanan alkes, serta penerapannya di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan haji seperti KKHI Makkah, KKHI Madinah, dan Pos Kesehatan Madinatul Hujjaj Jeddah.
Dokumen tersebut memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan rekam medis bagi jamaah haji Indonesia di Pusat Kesehatan Haji Makkah dan Madinah, mencakup tujuan, tugas, struktur organisasi, alur proses, dan contoh formulir yang digunakan."
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementaraAbdul Aziz Siswanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang kriteria jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara atau tetap, meliputi kondisi medis tertentu seperti penyakit paru obstruktif kronis stadium lanjut, gagal ginjal stadium lanjut, HIV stadium lanjut, gangguan jiwa berat, dan kanker stadium akhir. Dokumen juga menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan, penetapan status istithaah, dan
Dokumen tersebut membahas kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, strategi, dan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan untuk jemaah haji baik di embarkasi maupun debarkasi.
Dokumen ini membahas tentang persiapan kesehatan yang perlu dilakukan calon jemaah haji sebelum dan selama melaksanakan ibadah haji, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, pelayanan kesehatan yang tersedia di Indonesia dan Arab Saudi, serta biaya-biaya yang ditanggung.
"[Ringkasan]"
Dokumen tersebut membahas tentang pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh tim fasilitator keperawatan dalam kegiatan haji. Terdapat penjelasan mengenai konsep, tujuan, prinsip, dan bentuk-bentuk pencatatan serta pelaporan yang dilakukan di sektor, KKHI, Arafah, Musdalifah, dan Mina.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pemulangan (tanazul) jemaah haji sakit dari Arab Saudi kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal kelompok terbangnya. Terdapat beberapa persyaratan untuk pemulangan dini seperti persetujuan dokter dan keluarga, kapasitas pesawat, serta telah melaksanakan ibadah haji. Dokumen ini juga menjelaskan prosedur administrasi, persiapan pasien dan logistik, serta ko
Ringkasan dokumen tersebut adalah mekanisme evakuasi jamaah haji sakit di Arab Saudi yang mencakup persiapan administrasi, transportasi, jamaah sakit, dan petugas serta prosedur evakuasi dari satu tempat ke tempat lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memudahkan pelaksanaan ibadah.
Tiga hal penting untuk menjaga kesehatan saat ibadah haji adalah (1) melakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi meningitis, (2) menjaga pola makan seimbang dan minum cukup air, serta (3) menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk mencegah penyakit.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi konsep, tujuan, dasar hukum, dan upaya-upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan lingkungan, dan penanggulangan krisis kesehatan bagi jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Dokumen tersebut memberikan panduan tentang Safari Wukuf untuk jamaah haji yang sakit di Arab Saudi. Termasuk penjelasan tentang tujuan, ruang lingkup, mekanisme, kriteria, persiapan transportasi dan logistik, pelaksanaan, serta antisipasi selama proses Safari Wukuf.
Bahan tayang modul 9 11 elektromedis tahun 2020rickygunawan84
油
Dokumen tersebut membahas tentang penempatan, distribusi, dan penyimpanan peralatan kesehatan (alkes) di fasilitas pelayanan kesehatan haji. Dokumen menjelaskan konsep dan prosedur penempatan, distribusi, dan penyimpanan alkes, serta penerapannya di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan haji seperti KKHI Makkah, KKHI Madinah, dan Pos Kesehatan Madinatul Hujjaj Jeddah.
Dokumen tersebut memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan rekam medis bagi jamaah haji Indonesia di Pusat Kesehatan Haji Makkah dan Madinah, mencakup tujuan, tugas, struktur organisasi, alur proses, dan contoh formulir yang digunakan."
Dokumen tersebut merupakan rancangan outline laporan awal bagi tenaga kesehatan individu Nusantara Sehat yang mencakup analisis situasi geografis, demografis, sosial ekonomi, sarana prasarana kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan, manajemen dan derajat kesehatan masyarakat di wilayah tugasnya."
Dokumen tersebut membahas tentang kredensial tenaga kesehatan di Puskesmas yang meliputi dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan kredensial dan rekredensial, serta penetapan kewenangan klinis berdasarkan rekomendasi tim kredensial.
2. Materi Edukasi Pemeriksaan Kesehatan, KKJH dan Aktivitas Fisik dan Pemerik...phukemenagpulangpisa
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan jemaah haji meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang untuk menentukan status kesehatan dan kebugaran jasmani sebelum berangkat haji.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...Wahid Husein
油
Strategi penanggulangan rabies secara terintegrasi
Peraturan mengenai pengendalian rabies
Pengendalian rabies pada saat Pandemi COVID19
Kasus rabies pada hewan
Hasil vaksinasi rabies
Kendala yang dihadapi
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
油
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
12. PERUBAHAN LAMA BARU
Fungsi Pemeriksaan Assessing Assessing & Treating
Sarana Pemeriksaan Puskesmas dan
Setara RS tipe C
Puskesmas dan
RS Tipe C
Sekuens Pemeriksaan Pertama, Kedua (& Ketiga) Tahapan : I & II
Pemeriksaan Pertama Puskesmas, Assessing Puskesmas & RS,
Assessing & Treating
Pemeriksaan Kedua Assessing (+) di SARKES
Setara RS tipe C
Assessing (-), Perawatan
(+), Pemeliharaan (+).
RS sebagai Rujukan.
Format BKJH Menilai & Menilai Menilai & Follow Up
Assesing Jemaah Haji Diperiksa 2 kali Diperiksa 1 kl
Follow Up Diharapkan Otomatis Distandarisasi
13. PERUBAHAN LAMA BARU
Pengisian BKJH Tim Periksa 1 dan 2 Tim Periksa Puskesmas,
b/p Tim Periksa 2
Kelaikan Kesehatan Tim Periksa 2 Tim Periksa Puskesmas,
dan Tim Periksa RS.
Mulai Pemeriksaan Tahun Pemberangkatan Tahun Pendaftaran
Pengendali Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan dan
Sarana Pemeriksaan
PROTAP Sarana - Dibuat oleh Sarana
Kendali Mutu Dinas Kesehatan Dinkes & Sarana
Cakupan Kegiatan Lokal Nasional
Laporan Hasil - yankes.haji@gmail.com
15. Hasil Pemeriksaan dicatat dalam Rekam Medik Puskesmas, sebagai dasar isian:
Buku Kesehatan Jemaah Haji Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tahap Pertama
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol Standar Profesi
Kedokteran meliputi :
ANAMNESIS PEMERIKSAAN
FISIK
PEMERIKSAAN
PENUNJANG : Lab.Klinik,
EKG, Radiologi
PENILAIAN
KEMANDIRIAN
TES KEBUGARAN
Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk sesuai
dengan tempat tinggal/domisilinya.
JH Mengajukan Permintaan Pemeriksaan Kesehatan,
untuk:Surat Keterangan Pemeriksaan
Kesehatan Identifikasi Status Kesehatan
16. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil
pemeriksaan dicatat dalam Catatan Medik dan
disimpan di tempat pemeriksaan (PUSKESMAS).
Catatan Medik dijadikan dasar pengisian Buku
Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku
tersebut tersedia.
Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar
penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan
Kesehatan Pertama oleh dokter pemeriksa
Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan
Pertama sebagai kelengkapan pengurusan
dokumen perjalanan ibadah haji di Kandepag.
17. JH yang memenuhi syarat dapat diberikan imunisasi Meningitis
meningokokus (MM). Pelaksanaannya diatur oleh Dinkes Kab/Kota
Dokter mengeluarkan surat keterangan vaksinasi atau profilaksis sebagai
dasar penerbitan ICV oleh KKP.
Imunisasi:
Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Pertama dan melaporkan hasil pemeriksaan
kesehatan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi hasil
Pemeriksaan Kesehatan Pertama ke Kepala Daerah dengan tembusan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Kompilasi data RIKKES via email: yankes.haji@gmail.com
Pelaporan:
Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah
setempat.
Dapat bersumber : APBD, Swadana, Asuransi, dll.
Pembiayaan:
18. Dilakukan sebagai FOLLOW UP untuk evaluasi kondisi terkini, mempertimbagkan
hasil pemeriksaan tahap pertama dan atau hasil pemeriksaan dlm rangka perawatan
dan pemeliharaan.
JH RISTI diarahkan ke RS Rujukan (dirujuk, bila Puskesmas tak mampu).
Rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai risti (yang tidak dapat ditangani
PUSKESMAS).
Waktu tenggat rujukan selambatnya sampai dengan (satu bulan) sebelum operasional
embarkasi haji dimulai.
Alur:
Direktur RS bertanggungjawab atas pelaksanaan dan melaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
KADINKES Kab./Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan
Kesehatan tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi.
Kompilasi data RIKKES via email: yankes.haji@gmail.com
Pelaporan:
Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.
Pembiayaan:
19. RIKKES I
IDENTITAS
RIWAYAT KESEHATAN : RPS, RPD,
RPK
PEMERIKSAAN FISIK
PEMERIKSAAN PENUNJANG
PENILAIAN KEMANDIRIAN
TES KEBUGARAN
RIKKES II
IDENTITAS
FOLLOW UP
FOLLOW UP
ATAS INDIKASI
PERAWATAN & PEMELIHARAAN
KELAIKAN
20. POKOK:
IDENTITAS
RIWAYAT KESEHATAN
(ANAMNESIS) : RPS,
RPD, RPK.
PEMERIKSAAN FISIK
KESEHATAN JIWA
LABORATORIUM
RUTIN
LANJUT:
JH WUS-PUS
ATAS INDIKASI
METABOLIC
SYNDROME (FR-
PPTM)
60 TAHUN (ADL)
PENDAMPING/
PETUGAS
(KEBUGARAN)
KHUSUS:
ATAS INDIKASI
PENEGAKAN
DIAGNOSIS DENGAN
BAKU MUTU
(GOLDEN STANDAR).
21. Nama dgn bin/binti,
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat tinggal (domisili),
Pekerjaan,
Pendidikan,
Status perkawinan
Identitas Jemaah:
Riwayat Kesehatan Sekarang ( penyakit menular ttt, PTM/disabilitas)
Riwayat Penyakit Dahulu (pykt yg pernah diderita , operasi yg pernah
dijalani), ditulis secara kronologis.
Riwayat Penyakit Keluarga (berhubungan secara
genetik)
Riwayat Kesehatan
22. Tanda vital ( TD, Nadi, Pernapasan, Suhu )
Postur tubuh (TB, BB, IMT)
Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, THT
Paru/Toraks (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi)
Kardiovaskuler (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi)
Abdomen (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi)
Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleks
Pemeriksaan fisik :
Dapat menggunakan Barthel Indeks Bagian 3 - Fungsi
Perilaku,
Algoritme Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, atau
Protap anjuran dari Profesi.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa:
23. Laboratorium Rutin: Darah dan Urin.
EKG : JH dengan gangguan metabolik dan Lansia
Radiologi dada
Pemeriksaan Penunjang:
Menggunakan Barthel Indeks (1 dan 2).
Dapat menggunakan metode lain yang direkomendasi oleh organisasi
profesi.
Penilaian Kemandirian:
Gunakan metode yang sesuai.
Tuliskan metode yang digunakan pada BKJH.
Tes Kebugaran:
24. Adalah Tim Pemeriksa
Kesehatan yang akan
menjalankan fungsi
Penilaian Kesehatan di
Puskesmas.
Adalah Tim Pemeriksa
Kesehatan yang akan
menjalankan fungsi
Pemeriksaan Kesehatan
Tahap Kedua, meliputi
Tim Pemeriksa
Kesehatan Puskesmas
dan Tim Pemeriksa
Kesehatan Rumah Sakit
Rujukan.
TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA
25. Tim Pemeriksa Kesehatan
Tahap Pertama :
Satu orang dokter umum
pria atau wanita
Satu orang perawat
wanita
Satu orang perawat pria
dan
Satu orang analis lab. kes.
Tim Pemeriksa Kesehatan
rujukan sekurang-kurangnya
terdiri dari :
Dokter spesialis Penyakit
Dalam, Obsgin dan Bedah
Dokter Umum
berkemampuan melakukan
pemeriksaan General Chek
Up.
Satu orang perawat wanita
Satu orang perawat pria
Satu orang analis
laboratorium kesehatan,
TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA
26. Tim Pemeriksa Kesehatan
Pertama punya legalitas
melaksanakan fungsinya
(SIP, SK Jabatan Fungsional
bagi tenaga kesehatan lain).
Diusulkan oleh Puskesmas,
di-SK-kan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kab/Kota.
Tim Pemeriksa Kesehatan
tahap kedua mempunyai
legalitas untuk melaksanakan
fungsinya (mempunyai SIP yg
masih berlaku, dan SK
Jabatan Fungsional bagi
tenaga kesehatan lain).
RS yang ditunjuk sebagai RS
Rujukan mengusulkan
kepada Kepala Dinas
Kesehatan untuk di-SK-kan.
TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA
27. Gedung yg memadai
Fasilitas diagnosik yang
terkalibrasi
Fasilitas laboratorium
sederhana
Sarana dan manajemen
catatan medik yg baik
Gedung yg memadai
Fasilitas diagnostik
lengkap terkalibrasi
Fasilitas Laboratorium klinik
Fasilitas pemeriksaan
penunjang yg dibutuhkan
Sarana dan manajemen
catatan medik yg baik
TAHAP PERTAMA, Memiliki: TAHAP KEDUA, Memiliki:
Pemeriksaan Kesehatan Non-Rujukan dilaksanakan di Puskesmas
dan Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dilaksanakan Rumah Sakit
28. adalah upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi
kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan
Kedua melalui pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa
Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum
operasional embarkasi haji dimulai.
Batasan
Pertemuan Tim Pemeriksa, dfasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota.
Seluruh data dikompilasikan.
Lakukan:
Pengecekan kelengkapan data.
Penilaian kelaikan kesehatan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan.
Penentuan kelaikan kesehatan, ditulis dalam BKJH.
Buat Rekomendasi.
Langkah-langkah:
Disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Rekomendasi:
29. Penentuan kategori Status Kes. JH
No Aspek Penilaian Mandiri Observasi Pengawasan Tunda
1 Gangguan Kesehatan Tidak Ya Ya ya
1.1 Jenis Gangguan
kesehatan
Tidak Disorder, disfungsi Disabilitas Penyakit menular
1.2 Koreksi gangguan
kesehatan
Tidak Obat/alat Orang lain,
obat/alat
Karantina, isolasi,
pengobatan
1.3 Dampak gangguan
kesehatan
tidak Gangguan aktivitas Ancaman jiwa
sendir
Ancaman jiwa
orang lain
2 Kebugaran jasmani Istimewa, baik cukup kurang Tidak dapat
diperiksa
3 Kemandirian (ADL) Mandiri Mandiri (perlu pantauan) Mandiri (Perlu
bantuan orang)
Tidak dapat
diperiksa
4 Kesimpulan Memenuhi syarat
dengan baik
Memenuhi syarat
dengan perhatian
Memenuhi syarat
dengan catatan
Tidak memenuhi
syarat
30. JEMAAH KATEGORI TUNDA
PENYAKIT KARANTINA/PENYAKIT
MENULAR LAIN
TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
PERATURAN PENERBANGAN
INTERNASIONAL
TIDAK LAYAK BERDASARKAN
HASIL PEMERIKSAAN DOKTER