Panwascam bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Mereka memetakan potensi masalah dan wilayah rawan, serta memantau pelaksanaan setiap tahapan pemilu seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga penghitungan suara untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu. Panwascam beker
Dokumen tersebut membahas peran Jaksa dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia, termasuk dalam penerimaan laporan pelanggaran, kajian pelanggaran, dan penuntutan kasus-kasus tindak pidana pemilu."
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
More Related Content
Similar to 1. Pembinaan Pengawas Pemilihan Umum 2.pptx (20)
Dokumen tersebut membahas peran Jaksa dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia, termasuk dalam penerimaan laporan pelanggaran, kajian pelanggaran, dan penuntutan kasus-kasus tindak pidana pemilu."
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan GBW menjadi UU;
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Pemilihan Umum;
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dasar Hukum.
3. Mewujudkan pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Penyelenggara Pemilu yang :
Mandiri;
Jujur;
Adil;
Berkepastian Hukum;
Tertib;
Terbuka;
Proposional;
Profesional;
Akuntable;
Efektif dan
Efisien.
Tujuan Pembinaan
4. Pembinaan dilakukan dengan cara :
Peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu :
Bimbingan Teknis;
Penyediaan wadah Konsultasi;
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
Fasilitasi.
Pengawasan Kinerja Pengawas Pemilu :
Supervisi;
Pemantauan;
Evaluasi;
Inspeksi mendadak.
Pembinaan berdasarkan Putusan DKPP dan Keputusan Bawaslu.
Jenis Pembinaan
5. Pembinaan berdasarkan Putusan DKPP.
Pembinaan dan Pengawasan sebagai tindaklanjut
Putusan DKPP terhadap anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu;
Pembinaan dan Pengawasan sebagai tindaklanjut
Putusan DKPP terhadap anggota Bawaslu Kab/Kot
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
Pembinaan dan Pengawasan sebagai tindaklanjut
Putusan DKPP terhadap anggota Panwaslu
Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kot;
Pembinaan berdasarkan Putusan
DKPP & Bawaslu.
6. Lanjutan
Pembinaan berdasarkan Keputusan Bawaslu.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Putusan Bawaslu
Kab/Kot yang terkait Pelanggaran Etika terhadap Anggota
Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kot;
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Putusan Bawaslu
Kab/Kot yang terkait Pelanggaran Etika terhadap Anggota
Panwaslu Kel/Des dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan;
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Putusan Bawaslu
Kab/Kot yang terkait Pelanggaran Etika terhadap
Pangawas TPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui
Panwaslu Kel/Des.
7. Temuan ataupun Penerimaan Informasi/Laporan;
Informasi dapat disampaikan oleh Perseorangan ataupun
Lembaga berbadan Hukum yang disampaikan secara
langsung maupun tidak langsung yang disertai dengan
Identitas pihak pelapor.
Kajian;
Pengkajian harus melakukan Verifikasi dan atau Kalrifikasi
terhadap alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan
Ahli dan Petunjuk
Pemanggilan;
Pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait dilakukan
paling lama 1 hari sejak temuan/aduan diregistrasi.
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja
8. Klarifikasi;
Klarifikasi dilakukan dengan cara mengundang Pengadu,
teradu dan Saksi.
Verifikasi;
Hasil yang harus dicapai pada Verifikasi adalah
kebenaran, keaslian dan/atau keabsahan data, bahan,
informasi dan keterangan serta terkumpulnya data,
bahan, informasi dan keterangan baru yang bernilai
menguatkan.
Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan harus didasari pada Berita Acara
Pengkajian yang diputuskan melalui Rapat Pleno.
Lanjutan
9. Sanksi Pelanggaran Kinerja Ringan.
Teguran Lisan;
Teguran Tulisan.
Sanksi Pelanggaran Kinerja Sedang.
Peringatan Keras;
Penggantian Divusi;
Tidak diperkenankan menghadiri kegiatan
kedinasan sampai batas waktu yang
ditentukan.
Sanksi terhadap Pelanggaran
Kinerja
10. Sanksi Pelanggaran Berat.
Penonaktifan Sementara;
Tidak diperkenankan mengambil keputusan
dalam Rapat Pleno;
Dilaporkan sebagai Pelanggaran Kode Etik ke :
DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kab/Kot, Panwaslih LN;
Bawaslu Kab/Kot bagi Panwaslu Kec, PKD,
PTPS.
Lanjutan
11. Bawaslu Kab/Kot mempunyai anggota sebanyak 3 atau 5 oraang yang terdiri atas :
1 orang Ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Divisi SDMO, Diklat dan Datin
(Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi);
Divisi HP2H
(Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat);
Divisi PPPS
(Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).
1 orang Ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Divisi SDMO, Diklat
(Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan);
Divisi PPH
(Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat);
Divisi HPS
(Hukum dan Penyelesaian Sengketa);
Divisi PP dan Datin
(Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).
BanyakAnggota Bawaslu Kab/Kot
dan Divisinya.
12. Perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
Perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan SDM dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
Pelaksanaan Diklat Panwaslu Kec, PKD dan PTPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan
Pemilihan;
Pelaksanaan seleksi anggota Panwaslu Kec;
Pembinaan Panwaslu Kec, PKD dan PTPS serta pegawai kesekretariatan;
Pemantauan pelaksanaan tata laksana dan
Pengolahan basis data Panwaslu Kec, PKD dan PTPS serta kesekretariatan;
Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang
SDM, kelembagaan dan/atau organisasi Panwaslu Kec, PKD dan PTPS;
Pemantauan dan evaluasi dan program, kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, kebijakan teknis pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kec, PKD dan PTPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
Pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kec, PKD dan PTPS;
Pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kab/Kot;
Pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan tugas divisi SDMO, Diklat dan Datin;
Penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi SDMO, Diklat dan
Datin;
Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kot untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kab/Kot berdasarkan Rapat
Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kot dan/atau jajaran
sekretariat Bawaslu Kab/Kot berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Divisi SDMO, Diklat dan Datin.
13. Penyusunan analisis dan kajian hukum;
Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
Pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kec, PKD dan PTPS;
Pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
Akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan
hubungan masyarakat;
Penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
Pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas ASN,
netralitas anggota TNI/POLRI, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan terjadinya
pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan
sengketa Pemilihan;
Pendokumentasian laporan hasil Pencegahan;
Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
Menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
Pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Prov dan Anggota Bawaslu Prov yang membidangi
divisi SDMO, Diklat dan Datin.
Tugas Divisi HP2H.
14. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan;
Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan secara
terstruktur, sistematis, dan masif;
Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
Investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
Pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai
pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Prov, dan Bawaslu Kab/Kot,
keputusan KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kot dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
Pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu
dan Pemilihan;
Pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
Sosialisasi di bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
Pelaksanaan pendampingan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan;
Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
Pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan
berkoordinasi dengan divisi yang membidangi SDMO dan datin;
Pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
Penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Tugas Divisi PPPS.