Dokumen tersebut membahas tentang pengertian nikah dalam Islam, dasar hukum nikah, tujuan dan hikmah pernikahan serta rukun-rukun nikah menurut ajaran agama Islam."
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran hermeneutika Alkitab, yaitu alegoris, mistis, perenungan, rasional, dan literal. Metode literal dianggap paling tepat karena mengutamakan arti harfiah teks Alkitab berdasarkan konteks sejarah dan budaya penulis.
Agama merupakan aturan hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia. Secara etimologi, kata agama berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tidak kacau. Agama dapat diklasifikasikan menjadi agama wahyu yang bersumber dari wahyu ilahi dan agama budaya yang bersumber dari budaya. Agama wahyu memiliki kitab suci dan kebenarannya mutlak berbeda dengan agama budaya.
B. DINAMIKA NILAI-NILAI PANCASILA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN.pptxguruppkn11
油
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman. Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai ideologi terbuka yaitu dimensi idealisme, dimensi normatif, dan dimensi realistis. Nilai-nilai Pancasila dapat dikelompokkan menjadi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya moderasi dalam beragama. Moderasi berarti mengikuti praktik Nabi Muhammad Saw yang bersikap toleran dan menghargai keberagaman. Dokumen tersebut juga menjelaskan langkah-langkah untuk mempromosikan sikap moderasi melalui pendidikan dan penyusunan kurikulum berbasis moderasi.
DISAMPAIKAN UNTUK TOT KEWIDYAISWARAAN PENYULUH AGAMA NON PNS PUSDIKLAT PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Jl. Veteran No. 10 Jakarta
http://inovasi.lan.go.id
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga sakinah yang didefinisikan sebagai keluarga dimana seluruh anggotanya merasa aman, tentram, bahagia, dan saling menghargai. Dokumen juga menjelaskan beberapa prinsip komunikasi dalam Islam seperti berkata yang benar, baik, lemah lembut, serta penuh penghormatan. Dokumen berakhir dengan doa semoga cita-cita membangun keluarga sakinah dapat terwujud.
Dokumen tersebut membahas tentang menikah, akibat menikah, hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama Islam. Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan agar dapat saling mencintai dan membangun keluarga sholeh. Dokumen juga menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan mendukung pasangannya.
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, ruang lingkup, dan tujuan syariat Islam. Syariat Islam didefinisikan sebagai sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta. Ruang lingkup syariat mencakup ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, siyasah, dan akhlak. Tujuan syariat adalah membangun kehidupan manusia berdasarkan kebajikan dan menjau
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang perbatasan wilayah negara Indonesia dan karakteristik daerahnya. Terdapat penjelasan mengenai patok perbatasan, garis perbatasan melalui peta satelit, wilayah udara, darat dan laut, serta penetapan batas wilayah negara berdasarkan hukum internasional dan perjanjian antar negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep-konsep agama Islam seperti agama, aqidah, iman, akhlak, dan syariat. Secara ringkas, agama Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan penyerahan diri kepada Allah dan taat kepada perintah-Nya.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut merangkum proses penciptaan manusia menurut Al-Quran, dimulai dari penciptaan Adam dari tanah, kemudian penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam, dan proses kejadian manusia ketiga yaitu semua keturunan mereka melalui proses reproduksi secara biologis.
Presentasi membahas definisi hukum syara', jenis-jenis hukum taklifi dan wadh'i beserta pembagiannya. Hukum syara' didefinisikan sebagai ketentuan Allah yang terkait dengan perbuatan manusia. Hukum dibagi menjadi taklifi yang memerintahkan atau melarang, dan wadh'i yang mengatur sebab, syarat, dan penghalang hukum taklifi. Hukum taklifi mencakup wajib, mandub, haram, makruh,
Makalah ini membahas tentang nikah syighar menurut Islam. Nikah syighar atau tukar menukar pasangan pernikahan antara dua keluarga tanpa mahar dianggap terlarang dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Islam hanya mengijinkan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah dan dilakukan atas dasar cinta dan kesepakatan bersama. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah mendap
DISAMPAIKAN UNTUK TOT KEWIDYAISWARAAN PENYULUH AGAMA NON PNS PUSDIKLAT PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Inovasi Administrasi Negara LAN-RI
Jl. Veteran No. 10 Jakarta
http://inovasi.lan.go.id
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga sakinah yang didefinisikan sebagai keluarga dimana seluruh anggotanya merasa aman, tentram, bahagia, dan saling menghargai. Dokumen juga menjelaskan beberapa prinsip komunikasi dalam Islam seperti berkata yang benar, baik, lemah lembut, serta penuh penghormatan. Dokumen berakhir dengan doa semoga cita-cita membangun keluarga sakinah dapat terwujud.
Dokumen tersebut membahas tentang menikah, akibat menikah, hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama Islam. Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan agar dapat saling mencintai dan membangun keluarga sholeh. Dokumen juga menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan mendukung pasangannya.
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, ruang lingkup, dan tujuan syariat Islam. Syariat Islam didefinisikan sebagai sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta. Ruang lingkup syariat mencakup ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, siyasah, dan akhlak. Tujuan syariat adalah membangun kehidupan manusia berdasarkan kebajikan dan menjau
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang perbatasan wilayah negara Indonesia dan karakteristik daerahnya. Terdapat penjelasan mengenai patok perbatasan, garis perbatasan melalui peta satelit, wilayah udara, darat dan laut, serta penetapan batas wilayah negara berdasarkan hukum internasional dan perjanjian antar negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep-konsep agama Islam seperti agama, aqidah, iman, akhlak, dan syariat. Secara ringkas, agama Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan penyerahan diri kepada Allah dan taat kepada perintah-Nya.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut merangkum proses penciptaan manusia menurut Al-Quran, dimulai dari penciptaan Adam dari tanah, kemudian penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam, dan proses kejadian manusia ketiga yaitu semua keturunan mereka melalui proses reproduksi secara biologis.
Presentasi membahas definisi hukum syara', jenis-jenis hukum taklifi dan wadh'i beserta pembagiannya. Hukum syara' didefinisikan sebagai ketentuan Allah yang terkait dengan perbuatan manusia. Hukum dibagi menjadi taklifi yang memerintahkan atau melarang, dan wadh'i yang mengatur sebab, syarat, dan penghalang hukum taklifi. Hukum taklifi mencakup wajib, mandub, haram, makruh,
Makalah ini membahas tentang nikah syighar menurut Islam. Nikah syighar atau tukar menukar pasangan pernikahan antara dua keluarga tanpa mahar dianggap terlarang dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Islam hanya mengijinkan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah dan dilakukan atas dasar cinta dan kesepakatan bersama. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah mendap
Dokumen membahas tiga bentuk pernikahan dalam Islam yaitu monogami, poligami, dan nikah mut'ah. Pernikahan monogami merupakan bentuk pernikahan yang sah dalam Islam dimana seorang pria hanya boleh menikahi satu wanita sekaligus. Poligami membolehkan pria menikahi lebih dari satu wanita dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Nikah mut'ah merupakan pernikahan sementara yang dilarang dalam ajaran Islam.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian munakahat atau pernikahan dalam Islam, rukun-rukun munakahat, hukum munakahat, tujuan menikah, dan hikmah munakahat.
2. Islam memperbolehkan poligami dengan ketentuan tertentu dan menganjurkan pernikahan karena itu adalah fitrah manusia.
3. Islam melarang membujang dan menganjurkan umatnya untuk menikah.
Dokumen tersebut membahasikan topik perkahwinan dalam Islam, meliputi tujuan perkahwinan menurut pandangan al-Ghazali, konsep dan hukum perkahwinan Islam, hikmah perkahwinan, dan praktik pra-perkahwinan. Ia juga membincangkan pembahagian harta pusaka menurut hukum faraid dalam Islam.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang topik pernikahan dalam Islam. Terdiri dari pengertian pernikahan, tujuan, hikmah, akad, syarat-syarat ijab dan qabul serta peranan wali dalam pernikahan menurut mazhab Syafi'i.
Paragraf A membahas pandangan Islam terhadap poligami yang diijinkan karena lebih baik daripada selingkuh atau pelacuran. Paragraf B menjelaskan alasan Rasulullah SAW menikahi lebih dari satu istri yaitu pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran dakwah. Paragraf C membahas ayat Al-Quran tentang poligami yang mengijinkan menikahi empat wanita asalkan berlaku adil.
1. Nikah ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang sesuai syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh, atau haram tergantung situasi dan kondisi.
3. Memenuhi syarat dan rukun nikah penting agar tercapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ajaran Islam.
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pernikahan dalam Islam. Pernikahan didefinisikan sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan hak dan kewajiban yang timbul. Dokumen tersebut juga membahas tentang rukun-rukun nikah, tujuan pernikahan seperti menyalurkan nafsu secara halal, mencegah perzinaan, dan melanjutkan keturunan.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
3. PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua
makhluknya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Menurut undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang termuat dalam
pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut Pernikahan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
esa.
Islam memandang pernikahan (nikah) adalah salah satu fitrah manusia dan
merupakan perbuatan manusia yang terpuji dalam rangka menyalurkan nafsu
seksualnya agar tidak menimbulkan kerusakan pada dirinya atau pada masyarakat.
4. Firman Allah SWT Q.S. An-Nisa ayat 21:
ル
ル 悵悽悖惠
惆
抂惷悋
ル惷惺惡
抂悋
惷惺惡
ル悵悽悋
ル
ル
悋
惴愃
Artinya : Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah
bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil
perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
5. Pengertian penikahan sebagaimana dijelaskan oleh Slamet Abidin dan Aminudin terdiri dari beberapa
devinisi, yaitu sebagai berikut :
1. Ulama Hanafiah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk
memiliki mutah dengan sengaja.
2. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafaz nikah
atau zauj, yang menyimpan arti memiliki.
3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mutah untuk
mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.
4. Ulama Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan akad nikah atau
tazwij untuk mendapatkan kepuasan.
6. HUKUM NIKAH
Hukum Nikah (pernikahan) adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan
sesamanya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis, dan hak juga keajiban yang
berhibungan dengan akibat pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam di
dunia.
Firman Allah SWT Q.S. Az-Zariyat ayat 49 yang berbunyi :
悄ル愆
悋悽
悴慍
惺
ル惘悵惠
Artinya : Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran
Allah).
7. Pernikahan yang merupakan sunnatullah pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat
maslahatnya. Oleh karena itu, imam Izzudin Abdussalam membagi maslahat menjadi tiga bagian,
yaitu:
1. Maslahat yang diwajibkan oleh Allah Swt bagi hamba-Nya. Maslahat wajib bertingkat-tingkat,
terbagi kepada fadhil (utama), afdhal (paling utama) dan mutawassith (tengah-tengah).
2. Maslahat yang disunahkan oleh syari kepada hambanya demi untuk kebaikan, tingkat maslahat
paling tinggi berada sedikit di bawah tingkat maslahat wajib paling rendah.
3. Maslahat mubah. Bahwa dalam perkara mubah tidak terlepas dari kandungan nilai maslahat atau
penolakan terhadap mafsadah. Imam Izzudin berkata: Maslahat mubah dapat dirasakan secara
langsung. Sebagian di antaranya lebih bermanfaat dan lebih besar kemaslahatannya dari
sebagian yang lain. Maslahat mubah ini tidak berpahala.
8. Meskipun pernikahan itu asalnya adalah mubah, namun dapat merubah menurut ahkamal-khasanah (hukum
yang lima) menurut perubahan keadaan, yaitu :
1. Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah taqwa.
2. Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang tau bahwa dirinya tidak mampu melaksanakanya hidup berumah tangga
melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban batin seperti mencampuri istri
dan atau bila seorang pria atau wanita tidak bermaksud akan menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai suami istri atau pria
ingin menganiaya wanita atau sebaliknya pria/wanita ingin memperolok-olokan pasangannya saja maka haramlah yang
bersangkutan itu menikah.
3. Nikah Sunnah, nikah disunnahkan bagi orang-orang yang sudah mampu tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari
perbuatan haram.
4. Nikah Mubah, yaitu bagi orang yang tidak berhalangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan
dirinya, belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.
9. DASAR HUKUM NIKAH
Pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk
mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Nikah merupakan sunnatullah yang dasarnya terdapat
dalam kitabullah dan sunnatullah. Dasar hukum nikah :
a. Dalil Al-Quran
Firman Allah SWT Q.S An-nisa ayat 1 yang berbunyi:
悋悋抂
悋愕悋
悋惠悋
惡惘
悵悋
悽
愕
リ惆 悋忰
悽
悋
悋悴慍
惓惡
悋
悋悴
惘
悋惘惓
悄曚悋愕
悋惠悋
抂
悋
悵悋
愕惠
悄曚悋
惡
悋忰惘悋
悋
抂
悋
リз
惺
悋惡惘
Artinya : Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan
(Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan
(peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
10. a. Hadist
Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah
dalam islam seperti hadits di bawah ini:
Wahai jamaah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja
hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan.
Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat
mematahkan syahwat. (H.R. Bukhari Muslim).
Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena
kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia. (H.R.
Bukhari-Muslim).
11. TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN
Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal
ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah
Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga
yang damai dan teratur.
Dalam bukunya Soemijati S.H, disebutkan bahwa: tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk
memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara lakilaki dan perempuan dalam
rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia atas dasar cinta dan kasih sayang, untuk
memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dalam mengikuti ketentuan-kntuan yang diatur
oleh syariah.
12. Ghazali membagi tujuan dan faidah pernikahan kepada lima hal, seperti berikut :
a. Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-
suku bangsa manusia.
b. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan.
c. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
d. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masysrakat yang besar diatas
dasar kecintaan dan kasih sayang.
e. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa
tanggungjawab.
13. Firman Allah Q.S Ar-Ruum ayat 21 :
ル
惠抂抂悋
ル悋
ル悽
ル
ル
ル愕悋
悋悴 慍悋
悋 愕惠
悋
ル惺悴
惡
ル
ル悸惆
悸忰惘
ル悋
ル
ル抂悵
惠抂抂
ル
ル 惠
Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
14. Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunya sendiri,
masyarakat, dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan adalah :
a. Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks
dengan kawin badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan
perasaan tenang menikmati barang yang berharga.
b. Nikah jalan terbaik untuk melihat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan
hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh Islam sangat diperhatikan sekali.
c. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam susunan hidup dengan anak-anak dan
akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta, dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang
menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
15. d. Menyadari tentang tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap
rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.
e. Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja
diluar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-
tugasnya.
f. Pernikahan dapat membuahkan, di antaranya: tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan
rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang oleh Islam
direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling
menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
16. RUKUN NIKAH
Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal ihwal manusia
dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan
yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Rukun nikah dan syarat sah
menikah dalam Islam yang patut diketahui sebelum mengikat janji suci pernikahan, yaitu :
a. Wali Nikah
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam pertama adalah calon istri harus memiliki wali nikah.
b. Keikhlasan Wanita
Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh)
apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.
c. Dua Orang Saksi Laki-laki
Pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang baik.
17. d. Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk
ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihai kedua.
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
1) Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
2) Adanya ijab qabul
3) Adanya mahar
4) Adanya wali
5) Adanya saksi-saksi
18. e. Mahar (Mas Kawin)
Mahar merupakan tanda kesungguahn seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga
merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan
menjadi hak milik istri secara penuh.
Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar
dalam syariat islam, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak
calon suami. Namun islam menganjurkan agar meringankan mahar.