際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
NAMA KELOMPOK :
1. NABILA AZ-ZAHRA 21320005
2. JIHAN NABILA 21320030
3. CANTIKA ARA 21320003
4. NENSI TRISNA WATI 21320067
MATERI
HUKUM
NIKAH
PENGERTIAN
NIKAH
DASAR HUKUM
NIKAH
TUJUAN DAN HIKMAH
PERNIKAHAN
DASAR-DASAR
PERNIKAHAN DALAM
ISLAM
RUKUN
NIKAH
PENGERTIAN PERNIKAHAN
 Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua
makhluknya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
 Menurut undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang termuat dalam
pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut Pernikahan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
esa.
 Islam memandang pernikahan (nikah) adalah salah satu fitrah manusia dan
merupakan perbuatan manusia yang terpuji dalam rangka menyalurkan nafsu
seksualnya agar tidak menimbulkan kerusakan pada dirinya atau pada masyarakat.
 Firman Allah SWT Q.S. An-Nisa ayat 21:
ル 

ル 悵悽悖惠

惆 
 抂惷悋
ル惷惺惡
抂悋

惷惺惡
ル悵悽悋 
ル
ル
悋

惴愃
Artinya : Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah
bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil
perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
 Pengertian penikahan sebagaimana dijelaskan oleh Slamet Abidin dan Aminudin terdiri dari beberapa
devinisi, yaitu sebagai berikut :
1. Ulama Hanafiah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk
memiliki mutah dengan sengaja.
2. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafaz nikah
atau zauj, yang menyimpan arti memiliki.
3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mutah untuk
mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.
4. Ulama Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan akad nikah atau
tazwij untuk mendapatkan kepuasan.
HUKUM NIKAH
 Hukum Nikah (pernikahan) adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan
sesamanya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis, dan hak juga keajiban yang
berhibungan dengan akibat pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam di
dunia.
 Firman Allah SWT Q.S. Az-Zariyat ayat 49 yang berbunyi :
 



悄ル愆
悋悽
悴慍

惺
ル惘悵惠
Artinya : Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran
Allah).
 Pernikahan yang merupakan sunnatullah pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat
maslahatnya. Oleh karena itu, imam Izzudin Abdussalam membagi maslahat menjadi tiga bagian,
yaitu:
1. Maslahat yang diwajibkan oleh Allah Swt bagi hamba-Nya. Maslahat wajib bertingkat-tingkat,
terbagi kepada fadhil (utama), afdhal (paling utama) dan mutawassith (tengah-tengah).
2. Maslahat yang disunahkan oleh syari kepada hambanya demi untuk kebaikan, tingkat maslahat
paling tinggi berada sedikit di bawah tingkat maslahat wajib paling rendah.
3. Maslahat mubah. Bahwa dalam perkara mubah tidak terlepas dari kandungan nilai maslahat atau
penolakan terhadap mafsadah. Imam Izzudin berkata: Maslahat mubah dapat dirasakan secara
langsung. Sebagian di antaranya lebih bermanfaat dan lebih besar kemaslahatannya dari
sebagian yang lain. Maslahat mubah ini tidak berpahala.
 Meskipun pernikahan itu asalnya adalah mubah, namun dapat merubah menurut ahkamal-khasanah (hukum
yang lima) menurut perubahan keadaan, yaitu :
1. Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah taqwa.
2. Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang tau bahwa dirinya tidak mampu melaksanakanya hidup berumah tangga
melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban batin seperti mencampuri istri
dan atau bila seorang pria atau wanita tidak bermaksud akan menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai suami istri atau pria
ingin menganiaya wanita atau sebaliknya pria/wanita ingin memperolok-olokan pasangannya saja maka haramlah yang
bersangkutan itu menikah.
3. Nikah Sunnah, nikah disunnahkan bagi orang-orang yang sudah mampu tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari
perbuatan haram.
4. Nikah Mubah, yaitu bagi orang yang tidak berhalangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan
dirinya, belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.
DASAR HUKUM NIKAH
 Pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk
mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Nikah merupakan sunnatullah yang dasarnya terdapat
dalam kitabullah dan sunnatullah. Dasar hukum nikah :
a. Dalil Al-Quran
Firman Allah SWT Q.S An-nisa ayat 1 yang berbunyi:
 悋悋抂
悋愕悋
悋惠悋

惡惘

悵悋

悽



愕

リ惆 悋忰
悽
悋
悋悴慍
惓惡 
悋

悋悴 
惘
悋惘惓
悄曚悋愕


悋惠悋

 抂
悋

悵悋

愕惠
悄曚悋

惡

悋忰惘悋


悋

 抂
悋
リз

惺
悋惡惘
Artinya : Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan
(Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan
(peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
a. Hadist
 Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah
dalam islam seperti hadits di bawah ini:
Wahai jamaah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja
hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan.
Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat
mematahkan syahwat. (H.R. Bukhari Muslim).
Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena
kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia. (H.R.
Bukhari-Muslim).
TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN
 Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal
ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah
Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga
yang damai dan teratur.
 Dalam bukunya Soemijati S.H, disebutkan bahwa: tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk
memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara lakilaki dan perempuan dalam
rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia atas dasar cinta dan kasih sayang, untuk
memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dalam mengikuti ketentuan-kntuan yang diatur
oleh syariah.
 Ghazali membagi tujuan dan faidah pernikahan kepada lima hal, seperti berikut :
a. Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-
suku bangsa manusia.
b. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan.
c. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
d. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masysrakat yang besar diatas
dasar kecintaan dan kasih sayang.
e. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa
tanggungjawab.
Firman Allah Q.S Ar-Ruum ayat 21 :
 ル 

惠抂抂悋
ル悋
ル悽
ル
ル
ル愕悋
悋悴  慍悋
悋 愕惠
悋
ル惺悴 

惡
ル

ル悸惆 

悸忰惘 
ル悋
ル
ル抂悵

惠抂抂 
ル

 


ル 惠
Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
 Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunya sendiri,
masyarakat, dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan adalah :
a. Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks
dengan kawin badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan
perasaan tenang menikmati barang yang berharga.
b. Nikah jalan terbaik untuk melihat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan
hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh Islam sangat diperhatikan sekali.
c. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam susunan hidup dengan anak-anak dan
akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta, dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang
menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
d. Menyadari tentang tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap
rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.
e. Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja
diluar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-
tugasnya.
f. Pernikahan dapat membuahkan, di antaranya: tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan
rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang oleh Islam
direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling
menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
RUKUN NIKAH
Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal ihwal manusia
dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan
yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Rukun nikah dan syarat sah
menikah dalam Islam yang patut diketahui sebelum mengikat janji suci pernikahan, yaitu :
a. Wali Nikah
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam pertama adalah calon istri harus memiliki wali nikah.
b. Keikhlasan Wanita
Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh)
apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.
c. Dua Orang Saksi Laki-laki
Pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang baik.
d. Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk
ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihai kedua.
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
1) Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
2) Adanya ijab qabul
3) Adanya mahar
4) Adanya wali
5) Adanya saksi-saksi
e. Mahar (Mas Kawin)
Mahar merupakan tanda kesungguahn seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga
merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan
menjadi hak milik istri secara penuh.
Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar
dalam syariat islam, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak
calon suami. Namun islam menganjurkan agar meringankan mahar.
TERIMAKASIH

More Related Content

What's hot (20)

Wawasan Kebangsaan
Wawasan KebangsaanWawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan
Tri Widodo W. UTOMO
PPT AGAMA bab Ekonomi islam
PPT AGAMA bab Ekonomi islamPPT AGAMA bab Ekonomi islam
PPT AGAMA bab Ekonomi islam
Airlangga University , Indonesia
Membangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinahMembangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinah
Lathifahlutfiatul
PPT PERNIKAHAN
PPT PERNIKAHANPPT PERNIKAHAN
PPT PERNIKAHAN
Anggun Puspa Arini
Materi peraturan perundang undangan
Materi peraturan perundang undanganMateri peraturan perundang undangan
Materi peraturan perundang undangan
anik1985
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islammakalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
Kartika Dwi Rachmawati
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
Fiqih Rangkuman Bab NikahFiqih Rangkuman Bab Nikah
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
heckaathaya
Pengertian talak
Pengertian talakPengertian talak
Pengertian talak
nandaaditya505960
Materi Wilayah Kelas VII.pptx
Materi Wilayah Kelas VII.pptxMateri Wilayah Kelas VII.pptx
Materi Wilayah Kelas VII.pptx
PANDURUDYWIDYATAMAPP
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Dian Anisa Putri
Wahyu, ilham dan ta'lim
Wahyu, ilham dan ta'limWahyu, ilham dan ta'lim
Wahyu, ilham dan ta'lim
Muhammad Al Asrori
ruang lingkup ajaran agama Islam
ruang lingkup ajaran agama Islamruang lingkup ajaran agama Islam
ruang lingkup ajaran agama Islam
Teguh Prasetyo
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.pptSEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
FauziSulthon3
Penciptaan Manusia menurut Al-QUran
Penciptaan Manusia menurut Al-QUranPenciptaan Manusia menurut Al-QUran
Penciptaan Manusia menurut Al-QUran
Sri Sumarni
Menjadi penyuluh agama profesional
Menjadi penyuluh agama profesionalMenjadi penyuluh agama profesional
Menjadi penyuluh agama profesional
Firman Nugraha
Hukum Taklifi Wadh'i
Hukum Taklifi Wadh'iHukum Taklifi Wadh'i
Hukum Taklifi Wadh'i
Marhamah Saleh
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Hevliza Tiara
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannyaSurah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Anggin N U
Membangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinahMembangun keluarga sakinah
Membangun keluarga sakinah
Lathifahlutfiatul
Materi peraturan perundang undangan
Materi peraturan perundang undanganMateri peraturan perundang undangan
Materi peraturan perundang undangan
anik1985
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islammakalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
makalah Pendidikan Agama Islam - syari'at Islam
Kartika Dwi Rachmawati
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
Fiqih Rangkuman Bab NikahFiqih Rangkuman Bab Nikah
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
heckaathaya
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Dian Anisa Putri
ruang lingkup ajaran agama Islam
ruang lingkup ajaran agama Islamruang lingkup ajaran agama Islam
ruang lingkup ajaran agama Islam
Teguh Prasetyo
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.pptSEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.ppt
FauziSulthon3
Penciptaan Manusia menurut Al-QUran
Penciptaan Manusia menurut Al-QUranPenciptaan Manusia menurut Al-QUran
Penciptaan Manusia menurut Al-QUran
Sri Sumarni
Menjadi penyuluh agama profesional
Menjadi penyuluh agama profesionalMenjadi penyuluh agama profesional
Menjadi penyuluh agama profesional
Firman Nugraha
Hukum Taklifi Wadh'i
Hukum Taklifi Wadh'iHukum Taklifi Wadh'i
Hukum Taklifi Wadh'i
Marhamah Saleh
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam K13
Hevliza Tiara
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannyaSurah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Surah al-maidah ayat 48 dan kandungannya
Anggin N U

Similar to 5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx (20)

Fiqih III
Fiqih IIIFiqih III
Fiqih III
ikmalabas
Tujuan dan hikmah pernikahan 2
Tujuan dan hikmah pernikahan  2Tujuan dan hikmah pernikahan  2
Tujuan dan hikmah pernikahan 2
Arya D Ningrat
Modul 7 kb 2
Modul 7 kb 2Modul 7 kb 2
Modul 7 kb 2
kasmuddin nanang
Makalah munakahat
Makalah munakahatMakalah munakahat
Makalah munakahat
Dadan Haedar Rauf
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptxMunakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
TaufikNurKholis2
Munakahat kelompok 7
Munakahat   kelompok 7Munakahat   kelompok 7
Munakahat kelompok 7
Mai Hasibuan
makalah pernikahan.docx
makalah pernikahan.docxmakalah pernikahan.docx
makalah pernikahan.docx
rusmanwarsit0
Pengertian perkawinan 1
Pengertian perkawinan 1Pengertian perkawinan 1
Pengertian perkawinan 1
Ardika Susanto
Perkahwinan didalam islam
Perkahwinan didalam islamPerkahwinan didalam islam
Perkahwinan didalam islam
Arra Asri
Bab nikah.pdf
Bab nikah.pdfBab nikah.pdf
Bab nikah.pdf
Toni Amrizal
Agama islam
Agama islamAgama islam
Agama islam
ADILA NAJIHA
Munahakat.pptx
Munahakat.pptxMunahakat.pptx
Munahakat.pptx
PutriRahayuWidjayant
Hikmah dan manfaat pernikahan
Hikmah dan manfaat pernikahanHikmah dan manfaat pernikahan
Hikmah dan manfaat pernikahan
ikafia maulidia
Poligami
PoligamiPoligami
Poligami
Anggita Dwi Lestari Lestari
Perkawinan Via Telepon
Perkawinan Via TeleponPerkawinan Via Telepon
Perkawinan Via Telepon
kriwiliwiliwil
Munahakat 12ipa 2
Munahakat 12ipa 2Munahakat 12ipa 2
Munahakat 12ipa 2
Khayris Rahmanto
Makalah pernikahan
Makalah pernikahanMakalah pernikahan
Makalah pernikahan
Septian Muna Barakati
Nikah khitbah
Nikah khitbahNikah khitbah
Nikah khitbah
Siti Nurshahira
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluargaKetentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi
Perkawinan part 1
Perkawinan part 1Perkawinan part 1
Perkawinan part 1
Yaya Nicky
Fiqih III
Fiqih IIIFiqih III
Fiqih III
ikmalabas
Tujuan dan hikmah pernikahan 2
Tujuan dan hikmah pernikahan  2Tujuan dan hikmah pernikahan  2
Tujuan dan hikmah pernikahan 2
Arya D Ningrat
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptxMunakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
TaufikNurKholis2
Munakahat kelompok 7
Munakahat   kelompok 7Munakahat   kelompok 7
Munakahat kelompok 7
Mai Hasibuan
makalah pernikahan.docx
makalah pernikahan.docxmakalah pernikahan.docx
makalah pernikahan.docx
rusmanwarsit0
Pengertian perkawinan 1
Pengertian perkawinan 1Pengertian perkawinan 1
Pengertian perkawinan 1
Ardika Susanto
Perkahwinan didalam islam
Perkahwinan didalam islamPerkahwinan didalam islam
Perkahwinan didalam islam
Arra Asri
Hikmah dan manfaat pernikahan
Hikmah dan manfaat pernikahanHikmah dan manfaat pernikahan
Hikmah dan manfaat pernikahan
ikafia maulidia
Perkawinan Via Telepon
Perkawinan Via TeleponPerkawinan Via Telepon
Perkawinan Via Telepon
kriwiliwiliwil
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluargaKetentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi
Perkawinan part 1
Perkawinan part 1Perkawinan part 1
Perkawinan part 1
Yaya Nicky

Recently uploaded (8)

Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01

5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx

  • 1. NAMA KELOMPOK : 1. NABILA AZ-ZAHRA 21320005 2. JIHAN NABILA 21320030 3. CANTIKA ARA 21320003 4. NENSI TRISNA WATI 21320067
  • 2. MATERI HUKUM NIKAH PENGERTIAN NIKAH DASAR HUKUM NIKAH TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN DASAR-DASAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM RUKUN NIKAH
  • 3. PENGERTIAN PERNIKAHAN Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Menurut undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang termuat dalam pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Islam memandang pernikahan (nikah) adalah salah satu fitrah manusia dan merupakan perbuatan manusia yang terpuji dalam rangka menyalurkan nafsu seksualnya agar tidak menimbulkan kerusakan pada dirinya atau pada masyarakat.
  • 4. Firman Allah SWT Q.S. An-Nisa ayat 21: ル ル 悵悽悖惠 惆 抂惷悋 ル惷惺惡 抂悋 惷惺惡 ル悵悽悋 ル ル 悋 惴愃 Artinya : Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
  • 5. Pengertian penikahan sebagaimana dijelaskan oleh Slamet Abidin dan Aminudin terdiri dari beberapa devinisi, yaitu sebagai berikut : 1. Ulama Hanafiah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mutah dengan sengaja. 2. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafaz nikah atau zauj, yang menyimpan arti memiliki. 3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mutah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga. 4. Ulama Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan akad nikah atau tazwij untuk mendapatkan kepuasan.
  • 6. HUKUM NIKAH Hukum Nikah (pernikahan) adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis, dan hak juga keajiban yang berhibungan dengan akibat pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Firman Allah SWT Q.S. Az-Zariyat ayat 49 yang berbunyi : 悄ル愆 悋悽 悴慍 惺 ル惘悵惠 Artinya : Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).
  • 7. Pernikahan yang merupakan sunnatullah pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Oleh karena itu, imam Izzudin Abdussalam membagi maslahat menjadi tiga bagian, yaitu: 1. Maslahat yang diwajibkan oleh Allah Swt bagi hamba-Nya. Maslahat wajib bertingkat-tingkat, terbagi kepada fadhil (utama), afdhal (paling utama) dan mutawassith (tengah-tengah). 2. Maslahat yang disunahkan oleh syari kepada hambanya demi untuk kebaikan, tingkat maslahat paling tinggi berada sedikit di bawah tingkat maslahat wajib paling rendah. 3. Maslahat mubah. Bahwa dalam perkara mubah tidak terlepas dari kandungan nilai maslahat atau penolakan terhadap mafsadah. Imam Izzudin berkata: Maslahat mubah dapat dirasakan secara langsung. Sebagian di antaranya lebih bermanfaat dan lebih besar kemaslahatannya dari sebagian yang lain. Maslahat mubah ini tidak berpahala.
  • 8. Meskipun pernikahan itu asalnya adalah mubah, namun dapat merubah menurut ahkamal-khasanah (hukum yang lima) menurut perubahan keadaan, yaitu : 1. Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah taqwa. 2. Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang tau bahwa dirinya tidak mampu melaksanakanya hidup berumah tangga melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban batin seperti mencampuri istri dan atau bila seorang pria atau wanita tidak bermaksud akan menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai suami istri atau pria ingin menganiaya wanita atau sebaliknya pria/wanita ingin memperolok-olokan pasangannya saja maka haramlah yang bersangkutan itu menikah. 3. Nikah Sunnah, nikah disunnahkan bagi orang-orang yang sudah mampu tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram. 4. Nikah Mubah, yaitu bagi orang yang tidak berhalangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya, belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.
  • 9. DASAR HUKUM NIKAH Pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Nikah merupakan sunnatullah yang dasarnya terdapat dalam kitabullah dan sunnatullah. Dasar hukum nikah : a. Dalil Al-Quran Firman Allah SWT Q.S An-nisa ayat 1 yang berbunyi: 悋悋抂 悋愕悋 悋惠悋 惡惘 悵悋 悽 愕 リ惆 悋忰 悽 悋 悋悴慍 惓惡 悋 悋悴 惘 悋惘惓 悄曚悋愕 悋惠悋 抂 悋 悵悋 愕惠 悄曚悋 惡 悋忰惘悋 悋 抂 悋 リз 惺 悋惡惘 Artinya : Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
  • 10. a. Hadist Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah dalam islam seperti hadits di bawah ini: Wahai jamaah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan. Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat mematahkan syahwat. (H.R. Bukhari Muslim). Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia. (H.R. Bukhari-Muslim).
  • 11. TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Dalam bukunya Soemijati S.H, disebutkan bahwa: tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara lakilaki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia atas dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dalam mengikuti ketentuan-kntuan yang diatur oleh syariah.
  • 12. Ghazali membagi tujuan dan faidah pernikahan kepada lima hal, seperti berikut : a. Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku- suku bangsa manusia. b. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan. c. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan. d. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masysrakat yang besar diatas dasar kecintaan dan kasih sayang. e. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa tanggungjawab.
  • 13. Firman Allah Q.S Ar-Ruum ayat 21 : ル 惠抂抂悋 ル悋 ル悽 ル ル ル愕悋 悋悴 慍悋 悋 愕惠 悋 ル惺悴 惡 ル ル悸惆 悸忰惘 ル悋 ル ル抂悵 惠抂抂 ル ル 惠 Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
  • 14. Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat, dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan adalah : a. Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks dengan kawin badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang berharga. b. Nikah jalan terbaik untuk melihat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh Islam sangat diperhatikan sekali. c. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam susunan hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta, dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
  • 15. d. Menyadari tentang tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. e. Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja diluar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas- tugasnya. f. Pernikahan dapat membuahkan, di antaranya: tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang oleh Islam direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
  • 16. RUKUN NIKAH Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Tujuan pernikan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam yang patut diketahui sebelum mengikat janji suci pernikahan, yaitu : a. Wali Nikah Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam pertama adalah calon istri harus memiliki wali nikah. b. Keikhlasan Wanita Sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh) apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri. c. Dua Orang Saksi Laki-laki Pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang baik.
  • 17. d. Akad Nikah Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihai kedua. Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : 1) Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai 2) Adanya ijab qabul 3) Adanya mahar 4) Adanya wali 5) Adanya saksi-saksi
  • 18. e. Mahar (Mas Kawin) Mahar merupakan tanda kesungguahn seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syariat islam, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Namun islam menganjurkan agar meringankan mahar.