Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga Islam khususnya mengenai pernikahan, yang mencakup pengertian, rukun, tujuan, hikmah, ketentuan talak, iddah, rujuk, serta perundang-undangan pernikahan di Indonesia.
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk hidup bersama, mendapatkan keturunan, dan memenuhi tuntutan naluri manusia secara halal. Pernikahan memiliki tujuan untuk memenuhi tuntutan naluri, mendapatkan keturunan saleh, dan membentengi akhlak, serta hikmah untuk mencegah perbuatan zina, mendirikan silaturahim, dan mend
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian nikah dalam Islam, dasar hukum nikah, tujuan dan hikmah pernikahan serta rukun-rukun nikah menurut ajaran agama Islam."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh munakahah (hukum pernikahan) dalam Islam. Secara singkat, dibahas mengenai definisi nikah, tujuan nikah, rukun dan syarat nikah yang sah menurut agama Islam. Juga disebutkan larangan-larangan selama masa pertunangan menurut ajaran agama.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Makalah ini membahas tentang nikah syighar menurut Islam. Nikah syighar atau tukar menukar pasangan pernikahan antara dua keluarga tanpa mahar dianggap terlarang dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Islam hanya mengijinkan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah dan dilakukan atas dasar cinta dan kesepakatan bersama. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah mendap
1. Nikah ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang sesuai syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh, atau haram tergantung situasi dan kondisi.
3. Memenuhi syarat dan rukun nikah penting agar tercapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ajaran Islam.
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
Dokumen ini membahas tentang konsep dan hukum pernikahan dalam Islam, termasuk tujuan, hikmah, bentuk-bentuk pernikahan, talak, iddah, rujuk, dan kewarisan. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi tuntutan manusia, menaati perintah Allah dan Rasulullah, mengharapkan keturunan, dan mendapatkan kebahagiaan. Bentuk pernikahan dalam Islam meliputi nikah mut'ah, nikah syighar
Teks tersebut membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian nikah secara etimologi dan terminologi, hukum pernikahan, rukun nikah, tujuan pernikahan, hikmah pernikahan, pengertian meminang, hukum dan hikmah meminang, serta wanita atau laki-laki yang haram dinikahi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang topik pernikahan dalam Islam. Terdiri dari pengertian pernikahan, tujuan, hikmah, akad, syarat-syarat ijab dan qabul serta peranan wali dalam pernikahan menurut mazhab Syafi'i.
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan ketuhanan dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Pernikahan meliputi proses ta'aruf, khitbah, akad nikah, dan walimah yang bertujuan melestarikan budaya dan nilai-nilai agama.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pernikahan menurut Islam, tujuan menikah, hukum dan rukun nikah, muhrim, kewajiban suami-istri, penyebab rusaknya pernikahan seperti talak dan iddah, serta rujuk menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh munakahah (hukum pernikahan) dalam Islam. Secara singkat, dibahas mengenai definisi nikah, tujuan nikah, rukun dan syarat nikah yang sah menurut agama Islam. Juga disebutkan larangan-larangan selama masa pertunangan menurut ajaran agama.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Makalah ini membahas tentang nikah syighar menurut Islam. Nikah syighar atau tukar menukar pasangan pernikahan antara dua keluarga tanpa mahar dianggap terlarang dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Islam hanya mengijinkan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah dan dilakukan atas dasar cinta dan kesepakatan bersama. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah mendap
1. Nikah ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang sesuai syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh, atau haram tergantung situasi dan kondisi.
3. Memenuhi syarat dan rukun nikah penting agar tercapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ajaran Islam.
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
Dokumen ini membahas tentang konsep dan hukum pernikahan dalam Islam, termasuk tujuan, hikmah, bentuk-bentuk pernikahan, talak, iddah, rujuk, dan kewarisan. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi tuntutan manusia, menaati perintah Allah dan Rasulullah, mengharapkan keturunan, dan mendapatkan kebahagiaan. Bentuk pernikahan dalam Islam meliputi nikah mut'ah, nikah syighar
Teks tersebut membahas tentang pernikahan dalam Islam, meliputi pengertian nikah secara etimologi dan terminologi, hukum pernikahan, rukun nikah, tujuan pernikahan, hikmah pernikahan, pengertian meminang, hukum dan hikmah meminang, serta wanita atau laki-laki yang haram dinikahi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang topik pernikahan dalam Islam. Terdiri dari pengertian pernikahan, tujuan, hikmah, akad, syarat-syarat ijab dan qabul serta peranan wali dalam pernikahan menurut mazhab Syafi'i.
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan ketuhanan dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Pernikahan meliputi proses ta'aruf, khitbah, akad nikah, dan walimah yang bertujuan melestarikan budaya dan nilai-nilai agama.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pernikahan menurut Islam, tujuan menikah, hukum dan rukun nikah, muhrim, kewajiban suami-istri, penyebab rusaknya pernikahan seperti talak dan iddah, serta rujuk menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. A. PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pengertian Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.
Perkawinan adalah suatu perjanjian yang mengesahkan
hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita yang
bukan mahramnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban
masing-masing.
Al-Qur'an menyebutnya misaqan Galiza (Ikatan yang Kokoh).
3. HUKUM NIKAH
Sunah Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula
mengendalikan diri dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah).
Wajib Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir
berbuat zina jika tidak segera menikah.
Makruh Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi
nafkah terhadap istri dan anaknya.
Haram Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita
yang akan dinikahinya.
4. TUJUAN PERNIKAHAN1
Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
Untuk memperoleh ketenangan hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah diridhoi
Allah swt.
Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat.
5. RUKUN NIKAH :
1. Ada calon suami. Syarat seorang suami: Seorang laki-laki dewasa, Beragama islam,
Tidak dipaksa/terpaksa, Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, Bukan muhrim
calon istrinya.
2. Ada calon istri. Syarat sorang istri: Seorang wanita yang cukup umur, Bukan
perempuan musyrik, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain, Bukan
mahram calon suaminya, Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempela laki-laki dengan mempelai
wanita. Syarat-syarat seorang wali nikah :
a. Beragama Islam d. Bersifat adil
b. Laki-laki e. Tidak sedang ihram haji atau umrah
c. Baligh dan berakal
4. Ada dua orang saksi. Syarat saksi: Beragama islam, laki-laki, baligh dan berakal
sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, tidak dalam keadaan
ihram haji atau umrah.
5. Ada akad nikah yaitu ucapan ijab qabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak
mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki Qabul adalah ucapan
mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
6. B. HIKMAH PERNIKAHAN.
1. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai
Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan
keturunan yang sah
2. Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuk rasa
tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara,
mengasuh dan mendidik anak-anaknya
3. Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan
keluarga istri
7. C. PERNIKAHAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN
DIINDONESIA
Pernikahan diatur dalam keputusan menteri agama RI no.
154/1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden RI no. 1/1991
tanggal 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang
Hukum PernikahanPengertian dan Tujuan Pernikahan.
Pengertian pernikahan dalam pasal 2 dan 3 dari Kompilasi
Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk
menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan
ibadah, tujuan pernikahan untuk mewujudkan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
8. SAHNYA PERNIKAHAN:
Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam pernikahan sah jika
dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
undang-undang RI no. 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang
menegaskan pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya. Penjelasan pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia: Dengan perumusan pasal 2
ayat (1) ini, tidak ada pernikahan di luar hukum masing-masing
agama dan kepercayaanya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang
berlaku bagi golongan agama dan kepercayaannya itu sepanjang
tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang
ini