Pengelolaan obat golongan narkotika, psikotropika dan prekursor merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terdiri dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat.
Psikotropika adalah istilah umum untuk banyak obat yang berbeda, termasuk obat resep dan obat yang sering disalahgunakan. Sebelumnya, pahami dulu perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 sudah menjelaskan perbedaaan narkotika psikotropika.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang ketentuan umum, dasar hukum, ruang lingkup, pengaturan, dan pengawasan narkotika di Indonesia. Undang-undang ini menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan serta memberantas peredaran gelap narkotika.
8. PELAYANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.pptxZurya12
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan resep narkotika dan psikotropika, termasuk definisi, pengaturan penyaluran dan penyerahan, serta sanksi pelanggaran. Secara khusus membahas tentang penanganan dan skrining resep yang mengandung zat tersebut agar sesuai peraturan. Juga memberikan contoh studi kasus pelanggaran penjualan obat-obatan terkontrol.
Undang-undang ini mengatur tentang narkotika, termasuk definisi, tujuan pengaturan, pengadaan (produksi, impor, ekspor), penyimpanan, dan pelaporan narkotika. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta produksi, impor, dan ekspor narkotika wajib memiliki izin dari Menteri Kesehatan.
Regulasi mengenai distribusi obat yang baik telah diatur dalam beberapa ketentuan. Antara lain yang menjadi pokok regulasi distribusi obat adalah Kepmenkes No 1192 Tahun 2002 tentang Tata Cara Izin Pedagang Besar Farmasi, dan juga Permenkes Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi .
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus-kasus yang menyalahi aturan tentang pendistribusian obat di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi antara lain adanya obat palsu, peredaran obat psikotropika tanpa izin edar, pengadaan & distribusi obat tanpa keahlian dan kewenangan, apotek tanpa apoteker, dan juga obat stelan.
Undang-undang ini mengatur tentang narkotika di Indonesia. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta diperoleh melalui impor, produksi dalam negeri, atau sumber lain berdasarkan rencana kebutuhan tahunan.
Undang-undang ini mengatur tentang narkotika di Indonesia. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, serta memberantas peredaran gelap. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta diperoleh melalui impor, produksi dalam negeri, atau sumber lain berdasarkan rencana kebutuhan tahunan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemusnahan berbagai jenis produk farmasi seperti obat, resep, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang sudah kadaluarsa, rusak, atau tidak memenuhi standar. Pemusnahan harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan dan didokumentasikan dalam berita acara pemusnahan.
1. UU ini mengatur tentang registrasi obat tradisional di Indonesia untuk mendapatkan izin edar. Obat tradisional harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat yang ditetapkan.
2. Terdapat beberapa jenis registrasi untuk obat tradisional produksi dalam negeri, kontrak, lisensi, dan impor. Proses evaluasi dilakukan oleh tim ahli untuk memberikan rekomendasi izin edar.
3. Pemegang izin edar waj
3.10.b.2 SOP PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN HABIS PAKAI.docxThesaSilvia2
Ìý
SOP ini mengatur tentang pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Suo-Suo, meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penanganan obat kadaluarsa, pengendalian, serta pencatatan dan pelaporan.
Pembahasan Soal Ujian Komprehensif Farmasi Perapotekan berdasarkan literatur:
1)Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
2)Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
3)Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
4)Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
UU No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal NarkotikaINDOGANJA
Ìý
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika mengatur pengaturan dan penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan serta pencegahan penyalahgunaan dan rehabilitasi pecandu narkotika. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan berdasarkan izin dari Menteri Kesehatan. Undang-undang ini mencabut Undang-undang sebelumnya dan menetapkan
5. Farmasi B-pengelolaan di Puskesmas.pptxLindaIndriani6
Ìý
Pengelolaan obat di puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, pelaporan, pemusnahan, dan evaluasi
Tugas Farmakologi Imunomodulator Kelompok 3_20240926_195052_0000.pptxLindaIndriani6
Ìý
Imunomodulator adalah zat atau obat yang dapat mengubah respons imun tubuh, sehingga dapat membantu melawan penyakit, infeksi, atau kanker. Imunomodulator dapat bekerja dengan cara merangsang atau menekan sistem imun.
More Related Content
Similar to 7. farmasi A_pengelolaan obat Narkotikaa.pptx (20)
Undang-undang ini mengatur tentang narkotika di Indonesia. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta diperoleh melalui impor, produksi dalam negeri, atau sumber lain berdasarkan rencana kebutuhan tahunan.
Undang-undang ini mengatur tentang narkotika di Indonesia. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, serta memberantas peredaran gelap. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta diperoleh melalui impor, produksi dalam negeri, atau sumber lain berdasarkan rencana kebutuhan tahunan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemusnahan berbagai jenis produk farmasi seperti obat, resep, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang sudah kadaluarsa, rusak, atau tidak memenuhi standar. Pemusnahan harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan dan didokumentasikan dalam berita acara pemusnahan.
1. UU ini mengatur tentang registrasi obat tradisional di Indonesia untuk mendapatkan izin edar. Obat tradisional harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat yang ditetapkan.
2. Terdapat beberapa jenis registrasi untuk obat tradisional produksi dalam negeri, kontrak, lisensi, dan impor. Proses evaluasi dilakukan oleh tim ahli untuk memberikan rekomendasi izin edar.
3. Pemegang izin edar waj
3.10.b.2 SOP PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN HABIS PAKAI.docxThesaSilvia2
Ìý
SOP ini mengatur tentang pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Suo-Suo, meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penanganan obat kadaluarsa, pengendalian, serta pencatatan dan pelaporan.
Pembahasan Soal Ujian Komprehensif Farmasi Perapotekan berdasarkan literatur:
1)Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
2)Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
3)Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
4)Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
UU No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal NarkotikaINDOGANJA
Ìý
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika mengatur pengaturan dan penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan serta pencegahan penyalahgunaan dan rehabilitasi pecandu narkotika. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan berdasarkan izin dari Menteri Kesehatan. Undang-undang ini mencabut Undang-undang sebelumnya dan menetapkan
5. Farmasi B-pengelolaan di Puskesmas.pptxLindaIndriani6
Ìý
Pengelolaan obat di puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, pelaporan, pemusnahan, dan evaluasi
Tugas Farmakologi Imunomodulator Kelompok 3_20240926_195052_0000.pptxLindaIndriani6
Ìý
Imunomodulator adalah zat atau obat yang dapat mengubah respons imun tubuh, sehingga dapat membantu melawan penyakit, infeksi, atau kanker. Imunomodulator dapat bekerja dengan cara merangsang atau menekan sistem imun.
[9] Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Benar (CPOB).pptxLindaIndriani6
Ìý
CPOB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB merupakan pedoman yang digunakan industri farmasi untuk memastikan obat yang diproduksi aman, berkualitas, dan manjur.
TUgas PPt Nosi K.4 pembuatan ichtamolum (1).pptxLindaIndriani6
Ìý
Ichtammolum adalah obat yang digunakan sebagai pembunuh atau pelemah kuman atau bakteri, yang biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit bisul. Obat ini termasuk dalam golongan kortikosteroid sediaan topikal yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit akibat peradangan pada kulit, seperti eksim atau dermatitis, bisul, psoriasis, maupun jerawat.
Ichtammolum adalah obat yang digunakan sebagai pembunuh atau pelemah kuman atau bakteri, yang biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit bisul. Obat ini termasuk dalam golongan kortikosteroid sediaan topikal yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit akibat peradangan pada kulit, seperti eksim atau dermatitis, bisul, psoriasis, maupun jerawat.
BAB 2 MACAM-MACAM CARA PEMBERIAN OBAT.pptxLindaIndriani6
Ìý
Obat bisa masuk ke dalam tubuh dengan berbagai jalan. Setiap rute memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Rute yang paling umum adalah melalui mulut (per oral) karena sederhana dan mudah dilakukan. Beberapa rute tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, namun harus diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Berikut macam-macam rute pemberian obat :
•Diminum (oral)
•Diberikan melalui suntikan ke pembuluh darah (intravena), ke dalam otot (intramuskular), ke dalam ruang di sekitar sumsum tulang belakang (intratekal), atau di bawah kulit (subkutan)
•Ditempatkan di bawah lidah (sublingual) atau antara gusi dan pipi (bukal)
•Dimasukkan ke dalam rektum (dubur) atau vagina (vagina)
•Ditempatkan di mata (rute okular) atau telinga (rute otic)
•Disemprotkan ke hidung dan diserap melalui membran hidung (nasal)
•Terhirup masuk ke dalam paru-paru, biasanya melalui mulut (inhalasi) atau mulut dan hidung (dengan nebulisasi)
•Diterapkan pada kulit (kutanea) untuk efek lokal (topikal) atau seluruh tubuh (sistemik)
•Dihantarkan melalui kulit dengan patch (transdermal, semacam koyo) untuk efek sistemik.
Interaksi obat merupakan interaksi yang dapat terjadi apabila efek obat diubah oleh obat lain, makanan, atau minuman. Dampak yang mungkin terjadi jika terdapat potensi interaksi obat antara lain adalah penurunan efek terapi, peningkatan toksisitas, atau efek farmakologis yang tidak diharapkan.
Sediaan Obat Tradisional dan Fitofarmaka Kelompok Fabri.pdfLindaIndriani6
Ìý
dengan adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam tidak hanya dalam bentuk obat tradisional(jjamu), tetapi juga dalam bentuk OHT dan Fitofarmaka, maka pedoman CPOTB yg baik ini dapat pula diberlakukan bagi Industri OHT dan Fitofarmaka
Farmakognosi BAB 9 XIFAR.pptx_20240730_130012_0000.pdfLindaIndriani6
Ìý
obat tradisional merupakan produk yg dibuat dari bahan alam yg jenis dan sifat kandungannya sangat beragam, sehingga untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku
amylum adalah karbohidrat kompleks yang tidak larut dalam air, dalam dunia farmasi amylum memiliki banyak fungsi, salah satu diantaranya adalah sebgai bahan penghancur dalam sediaan tablet
01 - Peran Apoteker dalam Praktek Kefarmasian.pdfLindaIndriani6
Ìý
Kuliah ini membahas tentang compounding dan dispensing dalam praktek kefarmasian, meliputi latar belakang, landasan hukum, definisi, tujuan, dan peran apoteker. Mahasiswa diharapkan memahami peran apoteker dalam menjalankan praktik profesi kefarmasian.
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
Ìý
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
pemeriksaan fisik diagnostik kulit pada dermatologiAgungIstri3
Ìý
7. farmasi A_pengelolaan obat Narkotikaa.pptx
1. NARKOTI
KA
Nama Anggota Kelompok :
1. Autri Arista Sari (05)
2. Chika Mayra Arkadilla Hutagalung (06)
3. Erysta Sofia febriani (12)
4. Fira Vindiana Yulihasita (17)
5. Jihan Apriliani (20)
6. Khairunnisa Eka J H (21)
7. Meila Qoirul Qasanah (23)
2. PEMESANAN
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda
tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade
and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat
pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar
salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan
sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan
hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin
satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item
narkotika lainnya.Alur pemesanan obat narkotika
1. Pengecekan stok obat,buku defecta atau data komputer.
2. Menulis surat pesanan narkotika dan ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek.
3. Menghubungi sales pbf untuk mengambil SP narkotika.
4. Memberikan surat pesanan narkotika ke sales pbf.
5. Obat datang sesuai surat pesanan narkotika.
3. PENERIMAAN
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima
oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA.
Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah
sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat
pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan.
Apabila hasil pemeriksaan ditemukan Narkotika yang
diterima tidak sesuai dengan pesanan seperti nama,
kekuatan sediaan obat, jumlah atau kondisi kemasan
tidak baik, maka Narkotika harus segera dikembalikan
pada saat penerimaan.
Apabila pengembalian tidak dapat
dilaksanakan pada saat penerimaan misalnya pengiriman
melalui ekspedisi maka dibuatkan Berita acara yang
menyatakan penerimaan tidak sesuai dan disampaikan ke
pemasok untuk dikembalikan.
4. DISTRIBUSI
Industri Farmasi yang memproduksi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)
atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki izin
khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
1. Izin Khusus Produksi Narkotika;
2. Izin Khusus Impor Narkotika; atau
3. Izin Khusus Penyaluran Narkotika.Penyaluran Narkotika hanya dapat dilakukan oleh
PBF yang memiliki izin dan dilakukan berdasarkan surat pesanan yang dibuat oleh
Apoteker Penanggung Jawab (APJ).
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan
resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru
diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau
pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk
dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.
5. PENGENDALIA
N
1. penyimpanan obat narkotika dilakukan terpisah dan
dalam lemari terkunci 2 pintu.
2. setiap pengeluaran narkotika harus dicatat dalam
buku stok dan buku register.
3. pencatatan meliputi (tanggal pengeluaran,jenis dan
jumlah obat, indentitas pasien).
4. dilakukan pengontrolan jumlah pengeluaran
dengan sisa stok obat.
5. apabila terjadi selisih jumlah pd kartu stok harus
dilakukan pengontrolan lebih lanjut .
6. membuat laporan penerimaan dan pengeluaran
obat narkotika setiap bulan ke dinas kesehatan
kota dan instalasi farmasi dinas kesehatan kota.
6. PEMUSNAHAN
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang
berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan
menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker,
Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang
berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
f) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
g) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.c) Arsip apotek.
7. PELAPORAN
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan.
Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online
SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika yang
dikelola oleh Ditjen Binfar dan Alkes serta Kementrian Kesehatan
RI, yang hanya digunakan untuk sarana kesehatan seperti Apotek,
Klinik, dan Rumah Sakit dimana sering menggunakan obat-obatan
Narkotik dan Psikotropika dan harus di laporkan secara rutin setiap
bulannya). Asisten apoteker setiap bulan menginput data
penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah
data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum
tanggal 10 pada bulan berikutnya).
Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk
bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan,
satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan
setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
14. 1. Apakah meminum minuman keras bisa mendorongg
penyalahgunaan narkoba?
Jawab = Tentu saja, karena saat mengkonsumsi minuman keras
seseorang bisa berbuat sesuatu dengan tidak sadar.
2. Apa itu LSD?
Jawab = LSD atau yang disebut Lysergic Acid Diethylamide adalah
narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering yang tumbuh di
rumput gandum dan biji-bijian. Asam lysergic dari jamur ini yang
kemudian diolah menjadi LSD.
3. Jelaskan kasus parah ADHD!
Jawab = ADHD umumnya muncul pada anak-anak sebelum usia 12
tahun. Namun pada banyak kasus, gejala ADHD sudah dapat terlihat
sejak anak berusia 3 tahun. ADHD yang terjadi pada anak-anak dapat
terbawa hingga dewasa.
15. 4. Apakah anak dibawah umur 17 tahun jika mengkonsumsi narkoba
akan masuk penjara?
Jawab = Masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak
tersebut memang merupakan penyalahguna narkotika atau memang hanya
korban penyalahgunaan narkotika. Jika dapat dibuktikan atau terbukti
bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka ia wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
5. Mengapa orang yang menyalahgunakan narkoba suntik bisa terkena
HIV?
Jawab = Darah yang terinfeksi terdapat pada semprit (insul) kemudian
disuntikkan bersama dengan narkoba saat pengguna berikut memakai
semprit tersebut. Ini adalah cara termudah untuk menularkan HIV karena
darah yang terinfeksi langsung dimasukkan pada aliran darah orang lain.