Dokumen tersebut menjelaskan proses penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk setiap jenjang jabatan mulai dari eselon I hingga pegawai negeri sipil berdasarkan rencana strategis dan kerja organisasi serta unit kerja yang lebih rendah. SKP tersebut merupakan implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.