(PPT) PEMBENTUKAN KAMPUNG ANTI POLITIK UANG DAN HOAKS-1.pptxAhmad371679
油
Dokumen tersebut membahas proposal program Kampung Anti Politik Uang dan Anti Hoaks yang bertujuan mencegah praktik politik uang dan hoaks pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bone Bolango. Program ini akan melibatkan pemerintah daerah dan LSM untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan transparansi melalui sosialisasi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Komitmen moral polisi new1;AKBP H.DADANG DJOKO KARYANTO,AMd Mar,SH,SIP,MHDadang DjokoKaryanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai. Tiga faktor penting yang mempengaruhi terciptanya pemilu yang aman dan damai adalah kesadaran (polisi), motivasi, dan dukungan peran masyarakat. Komitmen moral dari seluruh pihak diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman, nyaman, selamat dan damai.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada tahun 2016 menimbulkan korupsi dan merusak demokrasi. Faktor penyebabnya adalah ketidakkomitan terhadap moral dan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada tahun 2016 menimbulkan korupsi dan merusak demokrasi. Faktor penyebabnya adalah ketidakkomitan terhadap moral dan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Instrumen survey pemetaan politik untuk pemilihan umum kepala daerah perlu disusun dengan baik agar hasilnya akurat. Workshop dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan instrumen survey seperti pertanyaan kuisioner dan teknik wawancara. Peserta workshop meliputi 12 pengurus lembaga survey Solo Raya Polling yang berlatih menyusun instrumen untuk survey simulasi pemilihan kepala daerah Salatiga 2017.
Dokumen tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (Pemilukada) dan berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaannya seperti kemerosotan kualitas demokrasi, pentingnya pengawasan masyarakat, dan perbaikan sistem Pemilukada untuk mencegah praktik kecurangan dan meningkatkan partisipasi rakyat yang berkualitas.
Laporan Akhir Tanggapan Masyarakat Terhadap Sistem Pemilu OnlineOktavia Anggreani
油
1. Tulisan ini membahas tanggapan masyarakat terhadap penerapan sistem pemilu secara online di masa depan berdasarkan hasil wawancara beberapa responden.
2. Kebanyakan responden menyatakan pengetahuan mereka tentang komputer dan internet cukup, namun tidak setuju jika pemilu diadakan secara online karena khawatir masyarakat tidak paham.
3. Responden menyarankan pemerintah melakukan sosialis
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Dokumen tersebut membahas upaya pencegahan korupsi di sektor politik melalui pembentukan sistem integritas partai politik yang mencakup kode etik, rekrutmen dan kaderisasi, keuangan partai, serta demokrasi internal."
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada tahun 2016 menimbulkan korupsi dan merusak demokrasi. Faktor penyebabnya adalah ketidakkomitan terhadap moral dan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada tahun 2016 menimbulkan korupsi dan merusak demokrasi. Faktor penyebabnya adalah ketidakkomitan terhadap moral dan keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Instrumen survey pemetaan politik untuk pemilihan umum kepala daerah perlu disusun dengan baik agar hasilnya akurat. Workshop dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan instrumen survey seperti pertanyaan kuisioner dan teknik wawancara. Peserta workshop meliputi 12 pengurus lembaga survey Solo Raya Polling yang berlatih menyusun instrumen untuk survey simulasi pemilihan kepala daerah Salatiga 2017.
Dokumen tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (Pemilukada) dan berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaannya seperti kemerosotan kualitas demokrasi, pentingnya pengawasan masyarakat, dan perbaikan sistem Pemilukada untuk mencegah praktik kecurangan dan meningkatkan partisipasi rakyat yang berkualitas.
Laporan Akhir Tanggapan Masyarakat Terhadap Sistem Pemilu OnlineOktavia Anggreani
油
1. Tulisan ini membahas tanggapan masyarakat terhadap penerapan sistem pemilu secara online di masa depan berdasarkan hasil wawancara beberapa responden.
2. Kebanyakan responden menyatakan pengetahuan mereka tentang komputer dan internet cukup, namun tidak setuju jika pemilu diadakan secara online karena khawatir masyarakat tidak paham.
3. Responden menyarankan pemerintah melakukan sosialis
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Dokumen tersebut membahas upaya pencegahan korupsi di sektor politik melalui pembentukan sistem integritas partai politik yang mencakup kode etik, rekrutmen dan kaderisasi, keuangan partai, serta demokrasi internal."
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
contoh TUGAS UAS DASAR DASAR ILMU POLITIK.pptx
1. TUGAS UAS DASAR DASAR ILMU POLITIK
MENCEGAH TERJADINYA POLITIK UANG DITENGAH
TENGAH MASYARAKAT
OLEH : SRIATI
NIM : 12345567
2. PENDAHULUAN
Pemilihan umum serentak Tahun 2019 sebagai sarana perwujudan demokrasi di Indonesia dinodai
dengan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapannya. Pelanggaran tersebut terjadi akibat tidak
mampunya penyelenggara melaksanakan Pemilu dengan prinsip kebebasan, keadilan, dan kesetaraan.
Sesuai data hasil pelanggaran Pemilu Tahun 2019 (Bawaslu, 2019) menyatakan bahwa terdapat 6.649
temuan yang telah diregistrasi, 548 pelanggaran pidana dan 107 pelanggaran kode etik. Pelanggaran
pidana tertinggi adalah politik uang.
Menurut Burhanuddin dkk, 2019, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di
kisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia,
dengan kata lain politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam Pemilu Indonesia. menurut hasil
survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan survei tentang Pemilu 2019 dan
Demokrasi di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya
politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, dan 46,7 persen menganggap politik uang
tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi.
Sedangkan menurut data Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat 44 temuan terkait politik uang selama masa
tenang Pemilu 2019. Sementara berdasarkan temuan Bawaslu terdapat 24 putusan tentang politik uang
yaitu 23 putusan inkarah dan 1 dalam proses banding. Praktik politik uang sebagian besar terjadi pada
hari pencoblosan tanggal 17 April, saat massa tenang selama tiga hari, dan sebelum memasuki masa
tenang.
3. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan studi Pustaka, Proses penelitian ini adalah
pemilihan topik, eksplorasi informasi, menentukan fokus penelitian,
pengumpulan sumber data, persiapan penyajian data dan penyusunan
laporan. Sumber data dalam penelitian ini adalah buku, jurnal dan situs
internet. Sumber data pada penelitian ini terdiri dari 10 jurnal tentang
politik uang, 3 buah buku tentang demokrasi dan politik uang. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, mencari data
mengenai variabel yang diteliti dalam makalah, jurnal dan laporan. Analisis
data dilakukan dengan analisis konten, yang dapat diteliti ulang melalui
konteksnya. Peneliti mengamati proses pencegahan dan penanganan kasus
politik uang Pemilu 2019 dengan melihat dokumen sumber berupa
peraturan dan data-data.
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelanggaran pidana Pemilu 2019 terkait penggunaan uang ataupun barang untuk
mempengaruhi pemilih paling banyak terjadi menjelang hari pencoblosan tetapi sulit
untuk dibuktikan/ditindaklanjuti sebagai kasus pidana Pemilu. Terbukti hanya 24 kasus
pelanggaran politik uang yang ditemukan oleh Bawaslu secara nasional. Padahal
diseluruh penjuru negeri terdapat beragam jenis politik uang bahkan politisi semakin
kreatif dalam menjalankan aksi politik uangnya, seperti pemberian polis asuransi, dan
uang elektornik. Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang, deterjen,
hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga,
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik
politik uang yang ditemukan, di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian
seperti di pusat perbelanjaan.
5. Identifikasi Permasalahan Praktik
Politik Uang
Berbagai permasalahan dan celah hukum yang terjadi selama tahapan Pemilu
dapat meningkatkan potensi praktek politik uang. Permasalahan tersebut
memunculkan pelanggaran karena terdapat kelemahan dari segi aturan,
pengawasan, dan sistem Pemilu yang membuka berkembangnya politik uang.
Berikut adalah beberapa permasalahan yang membuka peluang besar dalam
berkembangnya praktik politik uang di Pemilu 2019 yaitu:
Terdapat Celah Regulasi Yang Menyebabkan Subjek Hukum
Dapat Lolos Dari Jeratan Undang-Undang
Bentuk Pemberian Politik Uang Tidak Teridentifikasi Sebagai
Kasus Politik Uang
Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Menempatkan Calon
Pada Ketidakpastian Atas Keterpilihannya
6. Potensi Politik Uang Pada Tahapan
Pemilu 2019
Potensi politik uang yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019, berbagai permasalahan tersebut antara lain:
Pendataan Pemilih
Pendaftaran Calon
Media Dalam Kampanye
Kampanye
Pemungutan Suara
Penghitungan Suara
Tahapan Penjaringan Calon
Tahap Seleksi Administrasi Calon
Tahap Pendataan Pemilih Dan Pengadaan Kartu Pemilih
Tahap Kampanye
Tahap Pemungutan Suara
Tahap Rekapitulasi Suara
7. Pencegahan dan Penanganan Politik
Uang dari Berbagai Penelitian di Dunia
Pencegahan dan penanganan politik uang dalam tulisan ini berdasarkan best practise yang
dilakukan oleh negara-negara luar dan kajian-kajian terdahulu serta disesuaikan dengan
kondisi lokal Indonesia. Penanganan politik uang dapat dimulai dengan menghilangkan akar
permasalahannya penyebab terjadinya politik uang dan kondisi yang membuat
berkembangnya politik uang, dan strategi teknis untuk menyelesaikannya. Faktor utama
penyebab timbulnya politik uang dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi demografis
dan sosial ekonomi, perilaku memilih, politik klientalisme, moneter dan sistem pemilu.
Pertama, dari aspek demografis dan sosial ekonomi
Kedua, aspek perilaku memilih
Ketiga, politik klientalisme
Keempat, aspek moneter
Kelima, sistem proporsional terbuka
8. Rekomendasi Perbaikan Untuk Pelanggaran
Politik Uang Di Tengah Masyarakat
Pencegahan mahar politik dan politik uang, dikaji melalui peraturan hukum, lembaga terkait,
proses tahapan Pemilu, pengawasan dan praktik terbaik yang telah dilaksanakan oleh negara-
negara luar yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Konsep pencegahan ini mengembangkan
model strategi yang diungkapkan oleh IDEA (2017) dan Indah (2016). Strategi pencegahan politik
uang dan mahar dalam penelitian ini dilihat dari aspek penguatan kelembagaan, hukum,
stakeholder terkait dan aspek moneter. Proses pencegahan politik uang dapat dimulai saat
sebelum, selama dan setelah pemilu dilaksanakan. Pencegahan yang dapat dilakukan adalah:
Memperkuat Aturan Hukum Melalui Sanksi Pidana dan Administratif
Meningkatkan Kapasitas dan Efektifitas Lembaga Pemerintahan
(Infrastruktur dan Suprastruktur)
Pembenahan Sistem Pemilu
Menekan Praktik Klientaslime Dalam Politik
Aspek Moneter
9. KESIMPULAN
Persoalan politik uang di Tengah Masyarakat perlu dianalisis untuk mendapatkan
strategi efektif dalam pencegahannya. Politik uang tidak sesuai dengan prinsip
teori demokrasi yang menuntut adanya kebebasan dan keadilan. Pemilu
dikatakan adil apabila semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk memilih
pemimpin dengan cara yang tidak melanggar aturan. Politik uang dan mahar
politik ampuh dalam mempengaruhi perilaku pemilih. Sesuai dengan teori
perilaku pemilih bahwa pemilih yang cendrung rasional akan menimbang untung
dan ruginya. Persepsi rasional disini lebih cenderung negatif karena
mementingkan keuntungan pribadi secara ekonomi diatas kepentingan negara
sehingga munculnya krisis budaya politik, krisis integritas, dan kepercayaan
hukum. Pencegahan politik uang dapat dilakukan secara sistemik dan simultan
melalui efektifitas fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik, pembenahan
sistem politik, budaya politik, pendidikan moral dan politik masyarakat dengan
strategi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.