ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Kelompok 2
NAMA NIM
1. Madinah 12117206
2. M.Ali Shodik 12112881
3. Aditiya Fahmi 12112643
4. Shinta juwita 12113675
5. Dewi Astuti 12114161
• Cybercrime adalah Tindak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computerkhusunya internet.
• Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw
Kejahatan Cybercrime sedang menjadi
trend bagi beberapa kalangan pengguna
jasa internet. pada server-server IRC
favorit, seperti:DALnet, UnderNet dan
Efnet banyak dikunjungi orang dari
seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu
kredit bajakan dengan harapan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran ketika
mereka berbelanja lewat Internet.
JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
A. Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang
lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu
operasi komputer.
B. Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau
tanpa izin dengan alat suatu terminal.
C. The Trojan Horse Manipulasi data atau program
dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada
sebuah program , menghapus, menambah,
menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain
D. Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data
keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
E. Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data
valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input
atau output data.
F. To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu
penyianyiaan data computer
G. Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak
terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa
asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa
keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan
dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum
yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang
bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum
didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara
dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan
apabila korban adalah Negara atau pemerintah
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b. Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property
c. Cybercrime menyerang pemerintah
(AgaintsGovernment)
• Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-
undangan Indonesia.
Sistem perundang-undangan di Indonesia
belum mengatur secara khusus mengenai
kejahatan komputer termasuk cybercrime.
Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus
cybercrime di Indonesia yang harus segera
dicari pemecahan masalahnya maka beberapa
peraturanbaik yang terdapat di dalam KUHP
maupun di luar KUHP untuk sementara dapat
diterapkan terhadap beberapakejahatan ini.
Contoh Kasus Perjudian Online
• Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di
Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin
situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan
bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang
berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100
ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah
untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
Kesimpulan :
1. Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet
adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan.
Para korban menganggap atau memberistigma bahwa pelaku
cybercrime adalah penjahat.
2. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur
secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media
internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam
KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan
terhadap beberapakejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak
dapatdiantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
3. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan
penyidikan terhadap cybercrime antara lainberkaitan dengan
masalah perangkat hukum, kemampuanpenyidik, alat bukti, dan
fasilitas komputer forensik.
Saran
1) Undang - undang tentang cybercrime perlu dibuat secara
khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkanpenegakan
hukum terhadap kejahatan tersebut.
2) Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengancybercrime harus
dibuat secara jelas agar tercipta kepastianhukum bagi masyarakat
khususnya pengguna jasa internet.
3) Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti
misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam
kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik
dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam
rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4) Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupunpenuntut umum
dapat dipertimbangkan sebagai salah satucara untuk
melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
Free Powerpoint Templates
SELESAI..
^_^

More Related Content

What's hot (20)

Cybercrime ppt
Cybercrime pptCybercrime ppt
Cybercrime ppt
yulisthg
Ìý
tujuan dan ruang lingkup
tujuan dan ruang lingkuptujuan dan ruang lingkup
tujuan dan ruang lingkup
iwan setiawan
Ìý
Presentation1
Presentation1Presentation1
Presentation1
eptik_k10
Ìý
Makalah eptik 2
Makalah eptik 2Makalah eptik 2
Makalah eptik 2
uichabe
Ìý
Tugas ppt
Tugas pptTugas ppt
Tugas ppt
ampenan
Ìý
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internetmakalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
Kie Rahadian
Ìý
Power point eptik (cybercrime)
Power point eptik (cybercrime)Power point eptik (cybercrime)
Power point eptik (cybercrime)
Nanang Hartono
Ìý
Powerpoint
PowerpointPowerpoint
Powerpoint
nengsulastri
Ìý
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa SarinantoKeamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
Keamanan Transaksi Elektronik-DR. Muhammad Mustafa Sarinanto
Directorate of Information Security | Ditjen Aptika
Ìý
Bab iii cyberlaw 9 14
Bab iii cyberlaw 9 14Bab iii cyberlaw 9 14
Bab iii cyberlaw 9 14
Artiny Tianis
Ìý
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan CyberlawMakalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Dwi Mardianti
Ìý
TUGAS TIK
TUGAS TIKTUGAS TIK
TUGAS TIK
dewiwidyarini
Ìý
Crybercrime
CrybercrimeCrybercrime
Crybercrime
Aze Aze
Ìý
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional securePerbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
mentarialva
Ìý
Jenayah komputer
Jenayah komputerJenayah komputer
Jenayah komputer
ictsocietyunisza
Ìý
Presentasi eptik
Presentasi eptikPresentasi eptik
Presentasi eptik
ellahasyu1
Ìý
Makalah
MakalahMakalah
Makalah
neng15
Ìý
Cybercrime ppt
Cybercrime pptCybercrime ppt
Cybercrime ppt
yulisthg
Ìý
tujuan dan ruang lingkup
tujuan dan ruang lingkuptujuan dan ruang lingkup
tujuan dan ruang lingkup
iwan setiawan
Ìý
Presentation1
Presentation1Presentation1
Presentation1
eptik_k10
Ìý
Makalah eptik 2
Makalah eptik 2Makalah eptik 2
Makalah eptik 2
uichabe
Ìý
Tugas ppt
Tugas pptTugas ppt
Tugas ppt
ampenan
Ìý
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internetmakalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
makalah-tentang-cyber-crime-dan-kejahatan-internet
Kie Rahadian
Ìý
Power point eptik (cybercrime)
Power point eptik (cybercrime)Power point eptik (cybercrime)
Power point eptik (cybercrime)
Nanang Hartono
Ìý
Bab iii cyberlaw 9 14
Bab iii cyberlaw 9 14Bab iii cyberlaw 9 14
Bab iii cyberlaw 9 14
Artiny Tianis
Ìý
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan CyberlawMakalah Cybercrime dan Cyberlaw
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw
Dwi Mardianti
Ìý
Crybercrime
CrybercrimeCrybercrime
Crybercrime
Aze Aze
Ìý
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional securePerbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
Perbedaan kejahatan cyber dengan kejahatan konvesional secure
mentarialva
Ìý
Presentasi eptik
Presentasi eptikPresentasi eptik
Presentasi eptik
ellahasyu1
Ìý
Makalah
MakalahMakalah
Makalah
neng15
Ìý

Similar to cybercrime and cyberlaw (20)

Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.pptEtika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
ROYCIPTOSABASTIAN1
Ìý
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.pptEtika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
AlMaliki1
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
ekotejo234
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
ekotejo234
Ìý
Cyber Crime
Cyber CrimeCyber Crime
Cyber Crime
RizqiFadillah3
Ìý
Cyber Crime
Cyber CrimeCyber Crime
Cyber Crime
Ricky Chandra Hidayatullah
Ìý
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyberHukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
FikriAlbanna
Ìý
Cyberlaw 2
Cyberlaw 2Cyberlaw 2
Cyberlaw 2
Riri Riyanti
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
Bina Sarana Informatika
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
Bina Sarana Informatika
Ìý
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.pptThe CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
JCGonzaga3
Ìý
Eptik deface
Eptik defaceEptik deface
Eptik deface
Wawankzinkzgoldsteinz RezpectorNerazzuri
Ìý
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bina Sarana Informatika
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
As'ad Reza
Ìý
Presentasi eptik
Presentasi eptikPresentasi eptik
Presentasi eptik
Bina Sarana Informatika
Ìý
Cyber Crime di Indonesia
Cyber Crime di IndonesiaCyber Crime di Indonesia
Cyber Crime di Indonesia
Novi Suryani
Ìý
CYBERCRIME & CYBERLAW
CYBERCRIME & CYBERLAWCYBERCRIME & CYBERLAW
CYBERCRIME & CYBERLAW
christienmargaretha
Ìý
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfnoTINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
AuliaR8
Ìý
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.pptEtika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
ROYCIPTOSABASTIAN1
Ìý
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.pptEtika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt
AlMaliki1
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
ekotejo234
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
ekotejo234
Ìý
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyberHukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
FikriAlbanna
Ìý
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.pptThe CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
The CYBERCRIME and bullying issues in the philippines.ppt
JCGonzaga3
Ìý
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bina Sarana Informatika
Ìý
Cyber Law
Cyber LawCyber Law
Cyber Law
As'ad Reza
Ìý
Cyber Crime di Indonesia
Cyber Crime di IndonesiaCyber Crime di Indonesia
Cyber Crime di Indonesia
Novi Suryani
Ìý
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfnoTINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
TINDAK PIDANA SIBER, mfmfmfmfmfmfsdldfno
AuliaR8
Ìý

Recently uploaded (17)

Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
Educations / Operator Open Office / Design GNU Joomla / ITe
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý

cybercrime and cyberlaw

  • 1. Kelompok 2 NAMA NIM 1. Madinah 12117206 2. M.Ali Shodik 12112881 3. Aditiya Fahmi 12112643 4. Shinta juwita 12113675 5. Dewi Astuti 12114161
  • 2. • Cybercrime adalah Tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computerkhusunya internet. • Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime). Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw
  • 3. Kejahatan Cybercrime sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet. pada server-server IRC favorit, seperti:DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet.
  • 4. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER A. Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer. B. Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. C. The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain
  • 5. D. Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. E. Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data. F. To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer G. Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
  • 6. ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain 2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan 3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku 4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban 5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan 6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
  • 7. Berdasarkan Motif Kegiatan a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal b. Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu Berdasarkan Sasaran Kejahatan a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property c. Cybercrime menyerang pemerintah (AgaintsGovernment)
  • 8. • Pengaturan Cybercrime dalam Perundang- undangan Indonesia. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa peraturanbaik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapakejahatan ini.
  • 9. Contoh Kasus Perjudian Online • Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
  • 10. Kesimpulan : 1. Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberistigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat. 2. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapakejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapatdiantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. 3. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lainberkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuanpenyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.
  • 11. Saran 1) Undang - undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkanpenegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. 2) Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengancybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastianhukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet. 3) Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain. 4) Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupunpenuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satucara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.