Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime yang meliputi pengertian, kategori, dan sejarah cyber crime serta kasus-kasus deface yang terjadi pada website Presiden SBY dan TV ONE beserta sanksi hukum yang diterapkan berdasarkan UU ITE. Dokumen juga menjelaskan pengertian cyber law dan cara menanggulangi kasus deface dengan melakukan berbagai upaya keamanan seperti menggunakan firewall, backup website, dan penetration testing.
Cybercrime adalah kejahatan yang memanfaatkan komputer atau jaringan sebagai alat, sasaran, atau tempat kejahatan. Jenis kejahatan cybercrime antara lain penipuan online, pemalsuan cek, penipuan identitas. Komputer juga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan tradisional.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah: Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime di Indonesia, jenis kejahatan cyber seperti penipuan online dan pornografi anak, serta pengertian dan teori hukum terkait cyber crime.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime, cyberlaw, dan deface. Cybercrime adalah tindakan kriminal yang melibatkan teknologi internet, sedangkan cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya. Deface adalah tindakan mengubah tampilan website tanpa izin."
Dokumen ini membahas kasus cyber crime yang terjadi pada jaringan internet Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Jaringan internet tersebut mengalami gangguan beberapa kali akibat serangan hacker yang berusaha mengubah tampilan halaman hasil pemilu. KPU bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani masalah ini dengan memblokir alamat IP pelaku dan memperketat keamanan jaringan menggunakan kriptografi dan firewall.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, seperti penyerangan sistem komputer dan pencurian data. Cyber terrorism adalah serangan siber yang dilakukan untuk tujuan politik dan menyebabkan kerusakan. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya. Makalah ini menjelaskan berbagai jenis cybercrime dan bagaimana Indonesia menangani masalah ini melal
Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia mencakup hukum publik seperti yurisdiksi, etika online, perlindungan konsumen, dan anti-monopoli, serta hukum privat seperti HAKI, e-commerce, dan kontrak elektronik. Ada beberapa teori yang relevan dengan Cyber Law, seperti teori pengunggah dan pengunduh, teori hukum server, dan teori ruang internasional. Penegakan hukum cyber crime di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti
Cybercrime & offence against intellectual property tugasMuhammad Farabi
油
Beberapa contoh cybercrime yang terjadi di Indonesia antara lain kasus pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001 oleh mantan mahasiswa ITB dan karawan online. UU ITE tahun 2008 mengatur berbagai tindakan cybercrime seperti pornografi, penipuan, dan ancaman kekerasan secara online. Seiring perkembangan teknologi, bentuk dan lingkup cybercrime terus berkembang.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, klasifikasi, jenis, contoh kasus dan analisis cyber crime. Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di internet atau dunia maya dengan menggunakan komputer atau jaringan sebagai alat, sasaran, atau tempat kejahatan. Contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah penipuan lowongan kerja secara online dan pencurian pulsa melalui SMS.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber squatting, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kembali dengan harga lebih mahal. Diberikan contoh kasus cyber squatting Mustika Ratu melawan Martina Berto, dimana seorang karyawan Martina Berto mendaftarkan domain mustika-ratu.com dan berusaha menjualnya kembali kepada Mustika Ratu. Dokumen juga
Makalah ini membahas tentang cybercrime di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan meliputi pengiriman dan penyebaran virus, pemalsuan identitas, penyebaran pornografi, pencurian data, pengaksesan data secara illegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs, pencurian nomor kartu kredit, penyediaan informasi palsu, transaksi bisnis illegal, phishing, dan botnet. Undang-undang Indonesia dapat diterapkan untuk se
Dokumen tersebut membahas tentang kejahatan siber yang mencakup definisi, cakupan, pelaku, dan bentuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya seperti penyalahgunaan internet, hak cipta digital, penipuan, dan serangan terhadap sistem komputer. Beberapa bentuk kejahatan siber yang disebutkan adalah typosquatting, keylogger, sniffing, dan brute force attacking.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang kriminalitas di internet (cybercrime) dan hukum siber (cyber law). Secara ringkas, dokumen menjelaskan berbagai jenis kejahatan di dunia maya, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta pendapat mengenai perlunya peraturan khusus untuk menangani kriminalitas siber.
Dokumen ini membahas kasus cyber crime yang terjadi pada jaringan internet Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Jaringan internet tersebut mengalami gangguan beberapa kali akibat serangan hacker yang berusaha mengubah tampilan halaman hasil pemilu. KPU bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani masalah ini dengan memblokir alamat IP pelaku dan memperketat keamanan jaringan menggunakan kriptografi dan firewall.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, seperti penyerangan sistem komputer dan pencurian data. Cyber terrorism adalah serangan siber yang dilakukan untuk tujuan politik dan menyebabkan kerusakan. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya. Makalah ini menjelaskan berbagai jenis cybercrime dan bagaimana Indonesia menangani masalah ini melal
Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia mencakup hukum publik seperti yurisdiksi, etika online, perlindungan konsumen, dan anti-monopoli, serta hukum privat seperti HAKI, e-commerce, dan kontrak elektronik. Ada beberapa teori yang relevan dengan Cyber Law, seperti teori pengunggah dan pengunduh, teori hukum server, dan teori ruang internasional. Penegakan hukum cyber crime di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti
Cybercrime & offence against intellectual property tugasMuhammad Farabi
油
Beberapa contoh cybercrime yang terjadi di Indonesia antara lain kasus pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001 oleh mantan mahasiswa ITB dan karawan online. UU ITE tahun 2008 mengatur berbagai tindakan cybercrime seperti pornografi, penipuan, dan ancaman kekerasan secara online. Seiring perkembangan teknologi, bentuk dan lingkup cybercrime terus berkembang.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, klasifikasi, jenis, contoh kasus dan analisis cyber crime. Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di internet atau dunia maya dengan menggunakan komputer atau jaringan sebagai alat, sasaran, atau tempat kejahatan. Contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah penipuan lowongan kerja secara online dan pencurian pulsa melalui SMS.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber squatting, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kembali dengan harga lebih mahal. Diberikan contoh kasus cyber squatting Mustika Ratu melawan Martina Berto, dimana seorang karyawan Martina Berto mendaftarkan domain mustika-ratu.com dan berusaha menjualnya kembali kepada Mustika Ratu. Dokumen juga
Makalah ini membahas tentang cybercrime di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan meliputi pengiriman dan penyebaran virus, pemalsuan identitas, penyebaran pornografi, pencurian data, pengaksesan data secara illegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs, pencurian nomor kartu kredit, penyediaan informasi palsu, transaksi bisnis illegal, phishing, dan botnet. Undang-undang Indonesia dapat diterapkan untuk se
Dokumen tersebut membahas tentang kejahatan siber yang mencakup definisi, cakupan, pelaku, dan bentuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya seperti penyalahgunaan internet, hak cipta digital, penipuan, dan serangan terhadap sistem komputer. Beberapa bentuk kejahatan siber yang disebutkan adalah typosquatting, keylogger, sniffing, dan brute force attacking.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang kriminalitas di internet (cybercrime) dan hukum siber (cyber law). Secara ringkas, dokumen menjelaskan berbagai jenis kejahatan di dunia maya, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta pendapat mengenai perlunya peraturan khusus untuk menangani kriminalitas siber.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Cyber Crime merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi sebagai alat dan sasarannya. untuk itu sebagai pengguna teknologi seperti hp, laptop maupun menggunakan media sosial kita harus mengetahui apa saja yang termasuk kejahatan cyber crime .
Komputer Forensik atau IT Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan cyber law. Pertama, dijelaskan definisi dan contoh kasus cyber crime seperti penyebaran malware lewat game Flappy Bird. Kedua, dibahas ruang lingkup dan asas-asas cyber law seperti hak cipta, kontrak elektronik, dan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan. Terakhir, dikaitkan kasus Flappy Bird dengan pasal-pasal yang dapat dikenakan menurut undang-undang cyber crime
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan penanganannya di Indonesia; (2) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara khusus cyber crime meskipun beberapa undang-undang dapat diterapkan; (3) Penyidikan cyber crime di Indonesia dihadapkan pada kendala sumber daya manusia, alat bukti, dan fasilitas forensik.
Cybercrime muncul karena kemajuan teknologi dan merupakan jenis kejahatan internasional. Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan sistem komputer atau jaringan sebagai alat atau sasaran kejahatan, yang dapat berupa kejahatan terorisme, pornografi, pelecehan, penguntitan, penipuan, pencurian identitas, dan lainnya. Cybercrime dapat dikategorikan menjadi kejahatan dengan kekerasan dan tanpa kekerasan.
3. Pengertian CYBER CRIME
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Jenis-jenis
kejahatan cybercrime antara lain adalah penipuan
lelang secara online,pemalsuan cek, confidence
fraud, penipuan identitas,dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
dimana komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
6. Pengertian Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan
memerankan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya (virtual world). Cyber law tidak akan berhasil jika
aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur
cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar
wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas
mutlak diperlukan.Ada tiga yuridiksi yang dapat di terapkan dalam
dunia cyber. Pertama yuridiksi legislatif dibidang pengaturan, kedua
yuridiksi yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau
menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.
8. Pengertian Deface
salah satu kegiatan merubah tampilan
suatu website baik halaman utama atau
index filenya ataupun halaman lain yang
masih terkait dalam satu url dengan
website tersebut (bisa di folder atau di file)
9. Kasus I ( Web Presiden
SBY terkena deface )
1. Pelaku Kasus :WildanYani
Ashari, 22th
2. Jenis Kasus : Pembobolan
situs Presiden
SBY
3. Cyber Law yang dikenakan :
UU ITE pasal 30 ayat 1,2,3
pasal 32 ayat 1,3
pasal 35
pasal 46 ayat 1,2,3
pasal 48 ayat 1,3
pasal 51 ayat 1Tampilan Web Presiden SBY setelah terkena
Deface
10. Kasus II ( Website TV ONE
Terkena Deface)
1. Pelaku Kasus: Hacker
lokal
2. Jenis Kasus :Pembobolan
websiteTV
ONE
3. CyberLaw yang dikenakan
UU ITE pasal 30 ayat
1,2,3
pasal 32 ayat 1,3
pasal 35
pasal 46 ayat 1,2,3
pasal 48 ayat 1,3
pasal 51 ayat 1
Tampilan Website TV ONE setelah terkena Deface
11. Cara Menanggulangi Kasus Deface
a. Penggunaan Firewall.
b. Backuplah website dan database sebelum dilakukan update.
c. Wajib untuk memeriksa perubahan folder, file, database dan source
terakhir dari website.
d. Pelajarilah lebih dalam mengenai dasar-dasar hacking dan
antisipasinya.
e. Sering-seringlah berdiskusi si forum dan milist yang berkaitan
dengan perangkat serta aplikasi yang mensupport website.
f. Hardening website dan source wajib dilakukan.
g. Gunakanlah tambahan plugin / component yang tepat.
h. Lakukanlah penetration testing terhadap website.