Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptxSalimAnshori3
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dan merupakan tindakan kriminal menurut agama Islam. Dokumen tersebut juga membahas penyebab, dampak, dan solusi atas masalah kekerasan dalam rumah tangga sesuai ajaran agama.
Ada empat guru asing yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa di Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Kekerasan merupakan masalah sosial yang kompleks dengan berbagai penyebab seperti pengaruh media, alkohol, kemiskinan, dan lingkungan. Untuk menanggulanginya diperlukan sanksi hukum, pendidikan, budaya yang selektif, pelatihan keterampilan, serta keterlibatan seluruh pihak.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...Ekyd
油
Untuk mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan tersebut dengan menetapkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam Undang Universitas Sumatera Utara undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di ranah pribadi. Faktor-faktor seperti ketiadaan pendidikan seksual yang memadai, sistem patriarki, stereotip gender, seksisme, dan peran saksi mata yang kurang duktif berkontribusi terhadap tingginya kasus ini. Korban mengalami berbagai dampak psikologis seperti stres pasca trauma.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptxSalimAnshori3
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dan merupakan tindakan kriminal menurut agama Islam. Dokumen tersebut juga membahas penyebab, dampak, dan solusi atas masalah kekerasan dalam rumah tangga sesuai ajaran agama.
Ada empat guru asing yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa di Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Kekerasan merupakan masalah sosial yang kompleks dengan berbagai penyebab seperti pengaruh media, alkohol, kemiskinan, dan lingkungan. Untuk menanggulanginya diperlukan sanksi hukum, pendidikan, budaya yang selektif, pelatihan keterampilan, serta keterlibatan seluruh pihak.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...Ekyd
油
Untuk mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan tersebut dengan menetapkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam Undang Universitas Sumatera Utara undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di ranah pribadi. Faktor-faktor seperti ketiadaan pendidikan seksual yang memadai, sistem patriarki, stereotip gender, seksisme, dan peran saksi mata yang kurang duktif berkontribusi terhadap tingginya kasus ini. Korban mengalami berbagai dampak psikologis seperti stres pasca trauma.
UPTD PPA bertugas memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. UPTD PPA bertugas menerima pengaduan, melakukan penjangkauan korban, mengelola kasus, menyediakan penampungan sementara, melakukan mediasi, dan memberikan pendampingan korban secara psikologis, kesehatan, dan hukum. UPTD PPA juga bertugas merujuk kasus ke tingkat provinsi ap
2. KDRT adalah salah satu
bentuk kekerasan berdasar
asumsi yang bias gender
tentang relasi laki-laki dan
perempuan,
KDRT bukan sekedar
perselisihan biasa antara
suami isteri
3. KDRT bisa menimpa isteri,
suami, ibu, anak, PRT atau
siapapun yang hidup dalam
satu rumah. Tetapi memang
lebih banyak terjadi pada
pempuan karena nilai
patriarkhi yang masih kuat
dalam masyarakat.
KDRT bersumber pada cara
pandang yang merendahkan
martabat kemanusiaan dan
pembakuan peran gender pada
sesorang,
4. Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan
yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat
aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam rumah tangga.
5. Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul,
membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk
bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan,
Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan,
penghinaan, ancaman, dsb.,
Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol
pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup
untuk keluarga,
Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan,
pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai
hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap
seksualitas perempuan dengan bahasa verbal.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan saling
berkaitan (tidak berdimensi tunggal
Jenis- jenis KDRT
6. Ketimpangan relasi antara laki-laki dan
perempuan
Ketergantungan isteri secara penuh
kepada suami
Pengabaian oleh masyarakat, dan
keyakinan yang salah tentang kodrat
termasuk yang berdasar tafsir agama,
Mitos tentang KDRT
7. Membuat lelaki dan perempuan terpaksa
mematuhi peran gender yang dilekatkan
masyarakat pada mereka,
Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam
keluarga, isteri adalah milik suami dan
berada di bawah pengawasannya,
Apapun yang dilakukan isteri harus atas izin
suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan
suami, maka ia harus dididik,
Pengontrolan ini sering menggunakan tindak
kekerasan
8. Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi,
ia bergantung sepenuhnya terhadap suami,
Suami menggunakan ketergantungan ekonomi
ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti
apa yang dikehendaki,
Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan,
tidak memberikan nafkah, perceraian,
penguasaan hak asuh anak, penguasaan harta
bersama.
9. Masyarakat menganggap KDRT sebagai
urusan internal sehingga tidak berhak campur
tangan,
KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai
relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga
perempuan harus mengalah dan bersabar,
Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu
menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk
tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya,
10. Mitos merupakan cerita dalam suatu
kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah
kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh
masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada
akhirnya mitos memojokkan korban dalam
kasus-kasus kekerasan. Mitos dan Fakta KDRT-03.doc
11. Sudah ada KUHP yang mencakup KDRT tetapi dirasa
masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam
konteks masyarakat yang patriarkhis.
Semangat untuk merumuskan kembali hukum
nasional yang berkeadilan gender melahirkan UU No.
23 Thn. 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) untuk menampung hal-hal
khusus berkaitan dengan KDRT
UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota
keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab
berdasar fakta sebagian besar korban adalah
perempuan.
12. 1. Konsep Penganiayaan dan KDRT
a. Definisi kekerasan hanya fisik, faktanya KDRT sering
berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi.
b. Tidak ada hukuman minimal dan sanksi alternatif
lain. Penderitaan psikis, trauma dan ancaman dari
pelaku tidak diakomodir.
c. Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP
d. Hanya mengenal konsep keluarga inti, faktanya
masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam
konsep keluarga besar (batih).
e. Tidak mengenal kekerasan berbasis gender (tidak
memahami pengalaman perempuan sebagai korban).
13. 2. Konsep tentang perkosaan
Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di luar
perkawinan dengan ancaman, melukai,
membunuh dan tidak mengakomodir
perkosaan dalam perkawinan, dengan
bentuk intimidasi dan penyalahgunaan
kekuasaan.
3. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam
KUHP, adanya hanya pencabulan.
14. 1. KDRT merupakan wilayah publik
Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak
masuk dalam wilayah yang selama ini disebut
ranah privat.
2. Pemahaman jenis kekerasan lebih variatif
Mencakup kekerasan fisik, psikologis, sesksual
dan penelantaran rumah tangga.
3. Pengakuan hak korban
Korban berhak dilindungi oleh keluarga, aparat,
lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga
berhak mendapat pelayanan atas penderitaan
fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan
jaminan kerahasiaan (layanan terpadu).
15. 4. Pendampingan dalam proses hukum
Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara
tetapi juga oleh ahli lain yang bukan
pengacara, bahkan pengacara harus
berkoodinasi dengan ahli tsb.
5. Pelaporan
Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor
polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga
boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk
pelaporan atas kasusnya.
16. 6. Alat bukti dan kesaksian
Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan
satu alat bukti
7. Ketentuan pidana
Kekerasan seksual dalam rumah tangga
dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan
denda 12 atau 25 juta. Pidana tambahan berupa
pembatasan gerak pelaku baik fisik (ruang,
jarak, waktu) maupun hak-hak pelaku. Pelaku
juga wajib menjalani konseling untuk
penyadaran.