Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptxSalimAnshori3
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dan merupakan tindakan kriminal menurut agama Islam. Dokumen tersebut juga membahas penyebab, dampak, dan solusi atas masalah kekerasan dalam rumah tangga sesuai ajaran agama.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender dan anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan berkuasa. Akibat KDRT dapat berupa cedera, gangguan kesehatan, bahkan kemat
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Materi tentang Pacaran oleh PIK R SMANSAKA 2018Mustofa Hidayat
油
Dokumen tersebut membahas tentang pacaran yang sehat dan tidak sehat pada remaja. Pacaran sehat ditandai dengan saling menghormati privasi, terbuka, dan mengendalikan emosi, serta tidak melanggar norma sosial. Sebaliknya, pacaran yang tidak sehat ditandai dengan posesif, intimidasi seksual, dan kekerasan fisik/verbal. Dokumen ini menyarankan remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat dan memperkenalkan pac
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
rikel Ilmiah tersebut berisi tentang bagaimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dipicu oleh tradisi masyarakat yang gemar menjodohkan anak dan bagaimana dampak psikologis yang dialami para korban KDRT serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masalah KDRT
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup pengertian, bentuk, faktor penyebab, cara penanggulangan, contoh kasus, dan akibat dari KDRT. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, namun korban dapat pula berjenis kelamin laki-laki."
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender dan anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan berkuasa. Akibat KDRT dapat berupa cedera, gangguan kesehatan, bahkan kemat
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Materi tentang Pacaran oleh PIK R SMANSAKA 2018Mustofa Hidayat
油
Dokumen tersebut membahas tentang pacaran yang sehat dan tidak sehat pada remaja. Pacaran sehat ditandai dengan saling menghormati privasi, terbuka, dan mengendalikan emosi, serta tidak melanggar norma sosial. Sebaliknya, pacaran yang tidak sehat ditandai dengan posesif, intimidasi seksual, dan kekerasan fisik/verbal. Dokumen ini menyarankan remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat dan memperkenalkan pac
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
rikel Ilmiah tersebut berisi tentang bagaimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dipicu oleh tradisi masyarakat yang gemar menjodohkan anak dan bagaimana dampak psikologis yang dialami para korban KDRT serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masalah KDRT
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup pengertian, bentuk, faktor penyebab, cara penanggulangan, contoh kasus, dan akibat dari KDRT. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, namun korban dapat pula berjenis kelamin laki-laki."
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...DNcen
油
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyuluhan KDRT.ppt
1. PENYULUHAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(KDRT)
oleh:
IPDA dr. Jans G. Wattimena
Binmas Polsek Paramartha
Latnis Fungsi Teknis Binmas
Penyuluhan
SIPSS 2022
4. PENGERTIANKDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah
kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh
suami maupun oleh istri.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan
(istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga
korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau
korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan
suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga.
5. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
DASAR HUKUM / PERUNDANGAN
YANG BERLAKU
6. DASAR HUKUM / PERUNDANGAN
YANG BERLAKU
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
7. Pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,
ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Tindak Kekerasan
dalam rumah tangga dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
1. Kekerasan Fisik;
2. Kekerasan Psikis/emosional;
3. Kekerasan Seksual;
4. Penelantaran Rumah Tangga.
10. Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki
harus kuat, berani serta tanpa ampun
KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi
terhadap relasi suami istri
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-
laki boleh menguasai perempuan
tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi
dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya
tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin
perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa
didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu.
11. 1. Cedera berat
2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3. Pingsan
4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau
yang menimbulkan bahaya mati
5. Kehilangan salah satu panca indera.
6. Mendapat cacat.
7. Menderita sakit lumpuh.
8. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
10. Kematian korban.
11. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau
disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
12. 12. Gangguan stres pasca trauma.
13. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa
indikasi medis)
14. Depresi berat atau destruksi diri
15. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti
skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
16. Bunuh diri
17. Ketakutan dan perasaan terteror
18. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak
19. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
20. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan
pencernaan tanpa indikasi medis)
21. Fobia atau depresi temporer
13. Hubungan Dalam Keluarga terganggu
Suasana lingkungan sekitar jadi negatif
Risiko Kejahatan dan Kesempatan
Melakukan Kejahatan Meningkat
dan aspek ekonomi dapat terganggu
sehingga menimbulkan lagi niat jahat
Kamtibmas terganggu
14. Untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, diperlukan cara-cara
penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
1. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agama.
2. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga.
3. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah
tangga yang rukun dan harmonis.
4. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota
keluarga.
5. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam
keluarga.
6. kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa
menimbulkan kekerasan.
7. Membaca buku-buku yang berisi cerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah
keluarga yang baik.
15. Contoh kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam
kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan
yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal ketika Cici
yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar mobil
suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba di
kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici kemudian turun dari mobil. Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil
digas sehingga menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida tampak terluka di
bagian wajah dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang
dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu kepada polisi.