Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Ulasan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)wulandari1996
油
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk definisi, faktor penyebab, modus operandi, dan penanganannya. KDRT didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap seseorang khususnya perempuan di dalam lingkup rumah tangga. Faktor penyebabnya antara lain ketidaksetaraan gender dan pemahaman keliru
Dokumen tersebut membahas upaya menciptakan keluarga harmonis dan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menjelaskan pentingnya komunikasi yang baik antara suami istri, rasa saling percaya, dan menghindari konflik untuk mencegah KDRT. Jika terjadi KDRT, sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terulang.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
Materi tentang Pacaran oleh PIK R SMANSAKA 2018Mustofa Hidayat
油
Dokumen tersebut membahas tentang pacaran yang sehat dan tidak sehat pada remaja. Pacaran sehat ditandai dengan saling menghormati privasi, terbuka, dan mengendalikan emosi, serta tidak melanggar norma sosial. Sebaliknya, pacaran yang tidak sehat ditandai dengan posesif, intimidasi seksual, dan kekerasan fisik/verbal. Dokumen ini menyarankan remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat dan memperkenalkan pac
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas masalah keganasan rumah tangga dan jenayah remaja di Malaysia berdasarkan hasil kajian.
2) Kajian tersebut menemukan faktor-faktor seperti ekonomi, komunikasi, dan urbanisasi yang berkontribusi terhadap masalah tersebut.
3) Modul intervensi dirancang untuk membantu remaja korban keganasan meningkatkan kemampuan diri dan memb
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai aspek penderaan dalam rumah tangga termasuk faktor-faktor penyebabnya, berbagai bentuk penderaan seperti fisik, seksual, emosional, dan hukuman yang diberikan menurut undang-undang. Penderaan merupakan masalah sosial yang memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasusnya.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan emosional, verbal, fisik, dan seksual. Juga dibahas definisi kekerasan rumah tangga menurut undang-undang dan beberapa ahli yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Dokumen tersebut membahas tentang pelecehan seksual, yang didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang karena ketimpangan kuasa atau gender yang dapat menyebabkan penderitaan psikis dan fisik. Terdapat tiga tingkatan pelecehan yaitu ringan, sedang, dan berat. Data tahun 2021 menunjukkan 15,2% dari 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pelecehan
Dokumen tersebut membahas tentang empat jenis penderaan terhadap anak-anak, termasuk penderaan fisik, seksual, pengabaian, dan emosi. Penderaan emosi didefinisikan sebagai gangguan mental atau emosi yang berlebihan pada anak, yang dapat menyebabkan gangguan tingkah laku dan perkembangan. Penderaan emosi sering terjadi bersamaan dengan jenis penderaan lain dan dapat memiliki dampak yang lebih serius dan
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan usia dini, termasuk faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini, dampak positif dan negatif dari pernikahan dini, serta pandangan agama dan hukum terhadap pernikahan dini. Dokumen ini menjelaskan bahwa pernikahan dini sering terjadi karena faktor ekonomi, pendidikan, dan tradisi, namun dapat memiliki dampak negatif bagi pendidikan, kesehatan, dan psikologi
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup pengertian KDRT, keluarga yang mengalami KDRT, bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebab KDRT, cara mengatasi KDRT, dan dampak KDRT.
Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
Materi tentang Pacaran oleh PIK R SMANSAKA 2018Mustofa Hidayat
油
Dokumen tersebut membahas tentang pacaran yang sehat dan tidak sehat pada remaja. Pacaran sehat ditandai dengan saling menghormati privasi, terbuka, dan mengendalikan emosi, serta tidak melanggar norma sosial. Sebaliknya, pacaran yang tidak sehat ditandai dengan posesif, intimidasi seksual, dan kekerasan fisik/verbal. Dokumen ini menyarankan remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat dan memperkenalkan pac
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi KDRT, bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan sanksi-sanksi terkait KDRT. Dokumen tersebut juga membahas upaya pencegahan KDRT yang dilakukan pemerintah.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas masalah keganasan rumah tangga dan jenayah remaja di Malaysia berdasarkan hasil kajian.
2) Kajian tersebut menemukan faktor-faktor seperti ekonomi, komunikasi, dan urbanisasi yang berkontribusi terhadap masalah tersebut.
3) Modul intervensi dirancang untuk membantu remaja korban keganasan meningkatkan kemampuan diri dan memb
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai aspek penderaan dalam rumah tangga termasuk faktor-faktor penyebabnya, berbagai bentuk penderaan seperti fisik, seksual, emosional, dan hukuman yang diberikan menurut undang-undang. Penderaan merupakan masalah sosial yang memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasusnya.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan emosional, verbal, fisik, dan seksual. Juga dibahas definisi kekerasan rumah tangga menurut undang-undang dan beberapa ahli yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Dokumen tersebut membahas tentang pelecehan seksual, yang didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang karena ketimpangan kuasa atau gender yang dapat menyebabkan penderitaan psikis dan fisik. Terdapat tiga tingkatan pelecehan yaitu ringan, sedang, dan berat. Data tahun 2021 menunjukkan 15,2% dari 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pelecehan
Dokumen tersebut membahas tentang empat jenis penderaan terhadap anak-anak, termasuk penderaan fisik, seksual, pengabaian, dan emosi. Penderaan emosi didefinisikan sebagai gangguan mental atau emosi yang berlebihan pada anak, yang dapat menyebabkan gangguan tingkah laku dan perkembangan. Penderaan emosi sering terjadi bersamaan dengan jenis penderaan lain dan dapat memiliki dampak yang lebih serius dan
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan usia dini, termasuk faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini, dampak positif dan negatif dari pernikahan dini, serta pandangan agama dan hukum terhadap pernikahan dini. Dokumen ini menjelaskan bahwa pernikahan dini sering terjadi karena faktor ekonomi, pendidikan, dan tradisi, namun dapat memiliki dampak negatif bagi pendidikan, kesehatan, dan psikologi
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup pengertian KDRT, keluarga yang mengalami KDRT, bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebab KDRT, cara mengatasi KDRT, dan dampak KDRT.
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Bahan perlindungan perempuan tgl 11 4-13Afrizal Bob
油
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Solok. Terdapat beberapa poin penting yaitu upaya pemerintah Kabupaten Solok dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta forum-forum terkait. Dokumen juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami
Makalah perlindungan anak (traficing child)Andy Susanto
油
Makalah ini membahas tentang child trafficking di Indonesia. Faktor penyebabnya antara lain kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan korupsi. Kasusnya terjadi di berbagai kota besar dengan korban berjumlah ribuan per tahun. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang dan membentuk lembaga untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga dari sudut pandang keadilan dan kebenaran. Kekerasan dalam rumah tangga melanggar hak istri dan anak atas rasa aman dan kesejahteraan. Kekerasan dalam rumah tangga juga bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran menurut agama, hukum, dan nurani manusia. Untuk mendapatkan kembali keadilan dan kebenaran, perlu upaya pemulihan korban dan pelaku kekerasan
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab perceraian pada masyarakat Kabupaten Muna. Beberapa faktor penyebab perceraian antara lain ketegangan dan konflik antara suami istri, pengaruh budaya barat, serta dorongan biologis untuk berhubungan intim. Dokumen ini juga menjelaskan dampak negatif dari perceraian seperti kesengsaraan dan cara-cara untuk mencegah terjadinya perceraian.
jgn qta mndiagnosa smua mnusia tu sma sprti ap yg qta pkirkan, krn tdk smua mnusia sprti tu. ad bbrpa yg dpat mnahan hawa nafsunya n ad jg yg tdk. jka qta msih brpikiran sperti tu, artix anda mngatakan bahwa nabi-nabi qta jg sma sprti tu. krn nabi n rasul adlh seorng mnusia jg. "Trima Kasih"
Materi Bullying dan KDRT (1) BAGI ANAK SEKOLAH.pptxPTMKESWAPPU
油
Kdrt
1. A. DEFINISI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
KDRT terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami
terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi,
termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau
keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara
verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan
untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu pembaca sadar bahwa
kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga
penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa
yang akan datang.
B. GEJALA-GEJALA KEKERASAN TERHADAP ISTRI
Gejala-gejala istri yang mengalami kekerasan adalah merasa rendah diri, cemas, penuh
rasa takut, sedih, putus asa, terlihat lebih tua dari usianya, sering merasa sakit kepala,
mengalami kesulitan tidur, mengeluh nyeri yang tidak jelas penyebabnya, kesemutan,
nyeri perut, dan bersikap agresif tanpa penyebab yang jelas. Jika anda membaca gejala-
gejala di atas, tentu anda akan menyadari bahwa akibat kekerasan yang paling fatal
adalah merusak kondisi psikologis yang waktu penyembuhannya tidak pernah dapat
dipastikan.
C. BENTUK-BENTUK KEKRASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri tersebut, antara lain:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan
lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istri hingga
menyebabkan kematian.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina,
berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri,
meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
Kekerasan psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin
tergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi lain,
kekerasan psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.
3. Kekerasan Seksual
2. Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri
untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan
tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di
dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan
istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena
istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak
memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali,
menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri
untuk meningkatkan karirnya.
D. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri,
antara lain:
1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa
anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.
2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.
3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena
merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.
4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri,
kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi
bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.
6) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
7) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
8) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.
9) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang
sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.
10) Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat
sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya,
maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang
kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak
3. dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak
yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai
menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika
diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus
KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus kasus
lainnya.
11) Masalah budaya, Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan
yang sangat jelas antara laki laki dan perempuan dimana laki laki mendominasi
perempuan. Dominasi laki laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap
asertivitas dan agtresivitas laki laki, yang menyulitkan untuk mendorong
dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan
bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak anaknya , atau
cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat
mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
12) Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui
oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan
dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu
mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk
diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat berdampak semakin menguatkan
dalam kasus KDRT.
Lingkungan. Kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon
apa yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa saja
korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang penting karena tidak
direspon lingkungan, hal ini akan melemahkan keyakinan dan keberanian korban untuk
keluar dari masalahnya.
Selain itu, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap istri berhubungan dengan
kekuasaan suami/istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Dalam masyarakat, suami
memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga yang lain,
suami juga berperan sebagai pembuat keputusan. Pembedaan peran dan posisi antara
suami dan istri dalam masyarakat diturunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan
diyakini sebagai ketentuan agama. Hal ini mengakibatkan suami ditempatkan sebagai
orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada istri. Kekuasaan suami
terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaan suami dalam sistem ekonomi, hal ini
4. mengakibatkan masyarakat memandang pekerjaan suami lebih bernilai. Kenyataan juga
menunjukkan bahwa kekerasan juga menimpa pada istri yang bekerja, karena keterlibatan
istri dalam ekonomi tidak didukung oleh perubahan sistem dan kondisi sosial budaya,
sehingga peran istri dalam kegiatan ekonomi masih dianggap sebagai kegiatan
sampingan.
E. DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan terhadap istri menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Diantaranya
adalah :
Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami
sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa
tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya,
mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih
banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan
merasa takut kehilangan pekerjaan.
Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan
kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi,
anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada
pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara
memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
F. SOLUSI UNTUK MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maka masyarakat
perlu digalakkan pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan;
menyebarkan informasi dan mempromosikan prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap
perempuan dan anak serta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah;
mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan; mempromosikan kesetaraan jender;
mempromosikan sikap tidak menyalahkan korban melalui media.
Sedangkan untuk pelaku dan korban kekerasan sendiri, sebaiknya mencari bantuan
pada Psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Bagi suami sebagai pelaku, bantuan oleh Psikolog diperlukan agar akar permasalahan
yang menyebabkannya melakukan kekerasan dapat terkuak dan belajar untuk berempati
dengan menjalani terapi kognitif. Karena tanpa adanya perubahan dalam pola pikir suami
dalam menerima dirinya sendiri dan istrinya maka kekerasan akan kembali terjadi.
5. Sedangkan bagi istri yang mengalami kekerasan perlu menjalani terapi kognitif dan
belajar untuk berperilaku asertif. Selain itu, istri juga dapat meminta bantuan pada LSM
yang menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan agar mendapat perlidungan.
Suami dan istri juga perlu untuk terlibat dalam terapi kelompok dimana masing-
masing dapat melakukan sharing sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa hubungan
perkawinan yang sehat bukan dilandasi oleh kekerasan namun dilandasi oleh rasa saling
empati. Selain itu, suami dan istri perlu belajar bagaimana bersikap asertif dan me-
manage emosi sehingga jika ada perbedaan pendapat tidak perlu menggunakan kekerasan
karena berpotensi anak akan mengimitasi perilaku kekerasan tersebut. Oleh karena itu,
anak perlu diajarkan bagaimana bersikap empati dan memanage emosi sedini mungkin
namun semua itu harus diawali dari orangtua.
Mengalami KDRT membawa akibat akibat negatif yang berkemungkinan
mempengaruhi perkembangan korban di masa mendatang dengan banyak cara. Dengan
demikian, perhatian utama harus diarahkan pada pengembangan berbagai strategi untuk
mencegah terjadi penganiayaan dan meminimalkan efeknya yang merugikan ada
beberapa solusi untuk mencegah KDRT antara lain :
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan
individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM.
2. Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak dapat
dibenarkan dan dapat diberikan sangsi hukum. Dengan cara mengubah pondasi
KDRT di tingkat masyarakat pertama tama dan terutama membutuhkan.
3. Adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
4. Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang
mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut menerima
penghargaan.
5. Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah
macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi
kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh
besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu
berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat
melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari
penganiayaan.
6. 6. Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan
menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih
terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan
secara psikis.
G. MODUL KONSELING DAN TERAPI PERILAKU BAGI PELAKU KDRT
PENGANTAR:
Modul intervensi merupakan tindak lanjut dari hasil assesment
Modul intervensi seyogyanya tailor made , rasional dan mampu laksana
Modul intervensi diupayakan serasi budaya dan menjaring dukungan komunitas
Modul intervensi sebaiknya disertai mekanisme supervisi perubahan perilaku di luar
sesi konseling
TUJUAN:
Klien memahami tentang KDRT serta dampaknya dan konsekuensi hukum
Klien memahami tentang HAM dan Kesetaraan gender
Klien Menyadari KDRT adalah perilaku salah klien menyadari memiliki kekuatan
untuk berubah
Klien mampu mengolah konflik dengan cara tanpa kekerasan
Klien mampu mengenali emosi/pikiran negatifnya yang relevan dengan KDRT
RUANG LINGKUP:
Psikoedukasi tentang KDRT & Kesetaraan Gender
Konseling /MET: membangkitkan motivasi untuk berubah
Pendekatan Kognitif & Perilaku :
1. Mengenali pikiran/emosi negatif
2.Mengenali dan mengelola situasi konflik
3. Mengenali dan mengelola amarah
Terapi relaksasi singkat:
1. relaksasi otot progresif singkat
2. mengatur nafas lambat
BAHAN:
Terdiri dari 5 sub modul/sesi, yaitu:
Konseling
Mengelola Pikiran/Emosi Negatif
Mengelola Konflik
Mengelola Amarah
7. Tehnik Relaksasi
LANGKAH-LANGKAH:
Penjelasan singkat pesan dasar Topik
Ilustrasi kasus KDRT bahas
Mengisi lembar penilain diri
Permainan tema KDRT
Pekerjaan Rumah
Monitoring perilaku di luar program
KONSELING
PENGERTIAN:
Konseling adalah hubungan antara dua orang (konselor dan klien) yang bersifat
saling membantu, untuk menyelesaikan masalah tertentu
Konseling merupakan proses kolaborasi yang bertujuan memberdayakan klien dalam
menanggapi masalah kehidupan
Konseling bertujuan mengembangkan mekanisme koping yang efektif dalam
menghadapi masalah kehidupan
Dasar Pendekatan Konseling adalah pendekatan humanistik , yaitu keyakinan bahwa
seseorang mempunyai kebebasan dan tanggung jawab untuk menentukan bagi
dirinya, mempunyai potensi untuk berkembang yang pada dasarnya baik
Konselor berperan sebagai fasilitator yang mendorong diwujudkannya potensi yang
baik itu, dan ia menghargai klien sebagai individu yang unik dan bebas serta
bertanggung jawab
TUJUAN:
Klien bersama konselor mampu mengatasi suasana krisis kejiwaan.
Klien bersama konselor mampu mengenali kekeliruannya di masa lampau dan
memotivasi diri untuk bangkit
Klien mampu menerima situasi yang tak mungkin berubah dan terus berjuang
mengubah yang bisa diubah
Tujuan akhir adalah klien mempunyai motivasi kuat untuk merubah perilakunya
METODE:
1. Pelatih memaparkan ilustrasi kasus KDRT
2. Klien diminta memahami dan berempati terhadap kasus tersebut
3. Klien diandaikan dalam posisi kasus
4. Langkah langkah apa yang akan klien lakukan
8. Diskusikan
Bermain peran saling tukar peran dengan konselornya
MENGELOLA PIKIRAN & EMOSI NEGATIF:
PENGERTIAN:
Pikiran negatif atau persepsi salah terhadap kejadian disekitar kehidupan kita akan
mempengaruhi suasana emosi dan tindakan kita.
Pikiran yang salah, memicu emosi dan tindakan yang tidak rasional, misalnya;
KDRT
Belajar mengenali pikiran salah lantas mengelolanya menjadi enerji positif
bermanfaat untuk mencegah KDRT
Pendekatan terapi kognitif perilaku sangat bermanfaat membantu proses perubahan
TUJUAN:
Klien semakin bisa mengenali perilaku KDRT, siklus KDRT, faktor pemicu, dan
dampaknya
Klien terlatih untuk mengenali pikiran negatif dan motif yang mendorong
tindakannya (KDRT)
Klien mampu mengubah perilakunya dengan melalui perubahan pada pola pikirnya
terhadap masalah
METODE:
Mengenali pemikiran-pemikiran (kognisi) yang salah/keliru
Kognisi tersebut merefleksikan bagaimana mereka memandang diri mereka sendiri,
kehidupan/dunia mereka, masa lalu & masa depan mereka.
Mengganti/mengoreksi distorsi kognisi tersebut dengan kognisi yang fungsional,
realistik, sehingga akan menuju kepada perbaikan klinis.
ILUSTRASI:
MODEL A-B-C PEMBENTUKAN PERILAKU
A B C
A = Peristiwa/kejadian
B = Pikiran otomatis dari diri kita mengenai A
C = Perubahan emosi dan perilaku
Kebanyakan orang berpikir bahwa A menyebabkan C. Yang sebenarnya terjadi adalah
B,
yaitu pemikiran dari diri sendirilah yang memiliki pengaruh lebih besar.
LANGKAH LANGKAH:
9. TAHAP 1: Mengumpulkan data/fakta-fakta
Secara singkat menggambarkan peristiwa/kejadian yang tidak
menyenangkan/traumatis dari masa lalu, saat ini, atau masa depan, & rasa yang
dihasilkan.
Nilai intensitas dari perasaan-perasaan tersebut (nilai dari 1-10)
Ingatlah, menghadapi secara langsung perasaan yang mengganggu adalah suatu
cara untuk menghentikan mereka dari mengendalikan kita.
TAHAP 2: Analisis pikiran
Buat daftar pikiran-pikiran otomatis
Mengenali distorsi/kekeliruan dari pikiran-pikiran tersebut
Berusaha untuk merespon, atau mendiskusikan tiap pikiran otomatis yang keliru
tersebut
TAHAP 3: Menilai hasil
Menilai hasil, yakni menyadari bahwa perubahan persepsi kognitif terhadap suatu
peristiwa telah menghasilkan perubahan respons emosi dan perilaku.
Structured Problem Solving 6 steps
Step 1: Tuliskan daftar masalah yang seringkali memicu kemarahan/tindak kekerasan
Step 2: Pikirkan beberapa alternatif cara penyelesaian masalah
Step 3: Tuliskan keuntungan dan kerugian masing masing alternative tersebut
Step 4: Tentukan pilihan yang terbaik dan termungkin dari berbagai alternative tadi
Step 5: Buat daftar langkah langkah yang akan ditempuh untuk melaksanakan
alternative
solusi yang dipilih
Step 6:Evaluasi perkembangan
MENGELOLA KONFLIK
PENGERTIAN:
Konflik dalam kehidupan keluarga, konflik sering dijadikan kambing hitam untuk
mengesahkan tindakan KDRT oleh suami terhadap istri
Konflik dalam kehidupan berkeluarga dapat melanggengkan KDRT
Mengelola konflik yang terjadi dalam kehidupan keluarga merupakan salah satu cara
untuk mengurangi risiko KDRT
TUJUAN:
Mengubah pola relasi yang penuh konflik menjadi pola relasi yang saling
menghargai
10. Mengadopsi pola beradaptasi terhadap masalah interpersonal yang penuh
pertentangan menjadi kerjasama
METODE:
Ilustrasi Kasus KDRT & Konflik Keluarga
Diskusi
Bermain Peran
PR
MENGELOLA AMARAH
PENGERTIAN:
Amarah atau sifat tempramental sering dijadikan kambing hitam untuk mengesahkan
terjadinya tindak kekerasan
Mengesahkan bahwa memang perilaku tempramentalnya yang menyebabkan klien
melakukan KDRT adalah keliru dan tidak bertanggung jawab
Tapi walau bagaimanapun latihan mengelola amarah tetap merupakan bagian
penting yang perlu dilatihkan pada pelaku KDRT
TUJUAN:
Klien memiliki keterampilan mengelola amarah dengan cara sederhada dan efektif
Klien menyadari bahwa ledakan kemarahan membawa konsekuensi luas
Terbentuk suatu pola sehat dalam proses kognitif klien dalam merespon situasi yang
biasanya mencetuskan ledakan kemarahan
METODE
Ilustrasi Kasus
Penjelasan teknik mengelola amarah
Bermain peran
Diskusi
PR
TEKNIK RELAKSASI
PENGERTIAN:
Melatih relaksasi berarti melatih mengontrol diri
Melatih relaksasi berarti menerima diri apa adanya
Melatih relaksasi membantu berpikir jenih
Relaksasi dapat mengendalikan berbagai bentuk manivestasi dari stres
Pada akhirnya relaksasi bermanfaat untuk mengontrol dorongan perilaku
11. berkekerasan
TUJUAN:
Klien mampu melakukan tehnik nafas lambat sebagai salah satu alat pereda
ketegangan
Klien mampu melalukan relaksasi progresif singkat untuk menumbuhkan perasaan
tenang dan terkendali
METODE:
Penjelasan tentang tehnik relaksasi
Demonstrasi tehnik bernafas lambat
Tutup mata anda dan carilah posisi yang paling nyaman. Sepanjang proses relaksasi
anda boleh saja menggerakkan tubuh sepanjang hal tersebut membuat anda merasa
nyaman. Bantu tubuh anda untuk memulai relaksasi dengan bernafas lambat dan
dalam. Ambil nafas perlahan melalui hidung sepanjang tiga hitungan, kemudian
hembuskan pelan pelan lewat mulut sepanjang lima hitungan. Sambil
menghembuskan nafas bayangkan bahwa anda melepas beban di pikiran anda lewat
mulut. Ulangi lagi prosedur di atas beberapa kali sampai anda mendapatkan irama
nafas yang paling nyaman. Lakukan latihan nafas lambat ini selama sepuluh menit
setiap sebelum tidur dan bangun tidur.
Demonstrsi tehnik relaksasi progresif singkat
Simulasi & Praktek
Diskusi
H. CONTOH KASUS
1. Aniaya Bocah dengan Disetrika
indosiar.com, Karawang - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di
Karawang, Jawa Barat. Kali ini dilakukan sepasang suami istri (pasutri) yang tega
menganiaya bocah perempuan berusia 10 tahun dengan berbagai pukulan benda tumpul serta
menggunakan setrika panas. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan sejumlah luka,
sementara pelaku kini mendekam di sel tahanan kepolisian.
Marni Barus, warga Perumnas Bumi Teluk Jambi, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Karawang
hanya bisa bertunduk dan menangis saat digiring polisi ke ruang pemeriksaan. Perempuan
yang memiliki tiga orang anak ini ditangkap petugas akibat penganiayaan yang dilakukan
bersama suaminya.
12. Aksi kekerasan sendiri dilakukan tersangka Marni terhadap Ayu Wandira, bocah perempuan
berusia 10 tahun yang selama ini tinggal dan dipekerjakan di rumahnya. Menurut tersangka,
tindakannya yang membuat dirinya harus berurusan dengan kepolisian terjadi lantaran khilaf.
Korban dinilai sering berbohong, tidak menuruti perintahnya serta mengambil makanan tanpa
seijinya. Akibat perbuatannya Ayu mengalami sejumlah luka di tubuh. Luka tersebut akibat
pukulan hingga cubitan dan tamparan. Bahkan luka akibat setrikaan hingga kini masih
membekas dibagian lengan dan punggungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Marni harus mendekam di sel
tahanan Mapolres Karawang. Namun polisi membebaskan Sembiring, suami Marni lantaran
tidak cukup bukti. Sementara itu Ayu Wandira yang mengalami luka penganiayaan hingga
kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. (Zaenal
Arifin/Sup)
2. Istri Usia 15 Tahun Disiksa Suami
indosiar.com, Garut - Reni Rismayanti (15 tahun) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut
ini, hanya bisa merintih kesakitan saat dibopong petugas dari dalam mobil menuju tempat
pengobatan alternatif.
Wanita muda yang baru sebulan menikah ini, kerap disiksa suaminya. Akibat penyiksaan
tersebut, tulang pinggang belakang Reni patah hingga tak bisa berjalan.
Menurut Reni, awalnya ia hanya menegur suaminya yang pulang malam dalam keadaan
mabuk. Namun suaminya itu malah tak terima dan menyiksa Reni. Reni juga diancam akan
dibunuh Rendi, jika melapor kepada orang tuanya.
Korban mengaku tindak penganiayaan itu, bukan yang pertama. Ia sering ditonjok, ditendang
bahkan disundut rokok oleh suaminya itu, serta pernah disekap selama satu minggu didalam
kamar, dengan makan seadanya.
Karena tak kuat lagi menahan penyiksaan, korban Reni bersama ibunya melapor ke polisi.
Sementara suami korban yang kabur melarikan diri, usai menyiksa istrinya itu, masih dalam
kejaran petugas.(Deni Muhammad Arif/Ijs)
13. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar psikologi Klinis yang dibimbing
oleh Ibu Diantini Ida Viatrie)
Oleh:
Baquandi
Karina wisnu
Asmaul khusnah
Deska tri ismiani
Fakul hidayah
Yesi sevien marita
Kunto
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING DAN PSIKOLOGI
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
Oktober 2009