Dokumen tersebut membahas tentang taklid buta dan pentingnya mengikuti dalil dalam agama Islam. Ringkasannya adalah: (1) Taklid buta tanpa memperhatikan dalil dilarang dalam Islam karena bisa menyesatkan, (2) Para imam juga mengingatkan umat untuk selalu mengikuti dalil al-Quran dan sunnah, bukan mengikuti pendapat buta. (3) Taklid hanya boleh dilakukan jika seseorang sudah berusaha
Mazhab didefinisikan sebagai hasil ijtihad seorang mujtahid mengenai hukum agama yang belum dijelaskan secara pasti oleh al-Quran dan hadis. Ada beberapa mazhab utama seperti mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki. Orang awam harus mengikuti salah satu mazhab agar tidak terjadi perbedaan hukum. Bermazhab juga dipandang wajib agar tuntutan agama tetap terpenuhi.
Makalah ini mencoba menguraikan masalah yang berkenaan dengan Talfiq dan taqlid yang ramai dan tetap hangat untuk didiskusikan, dan pembahasan ini sangat kita butuhkan, terutama juga masyarakat kita di Indonesia, oleh karena itu kita dituntut agar mengetahui, meneliti dan mendalami ilmu usul fiqh terutama untuk materi ini, sehingga kita tidak canggung ketika dihadapkan permasalahan atau pertanyaan tentang masalah ini. Makalah ini hanyalah sebagai pengantar, agar nantinya kita bisa lebih mendalami dengan mengkaji khazanah-khazanah keilmuan yang ada di negeri ini.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, macam, dan hukum bid'ah dalam Islam. Bid'ah secara bahasa berarti menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya, sedangkan secara istilah berarti menambahkan sesuatu dalam agama yang tidak ada landasannya. Ada dua jenis bid'ah, yaitu bid'ah keyakinan dan bid'ah ibadah. Semua bentuk bid'ah dalam agama dilarang dan dianggap sesat berdasarkan
Pengertian Bid'ah hasanah dan sayyi'ah (mengenal dalil umum dan dalil khusus)Dul Bjn
Ìý
Pengertian Bid'ah hasanah dan sayyi'ah secara lughotan wa syar'an serta (mengenal dalil umum dan dalil khusus)
https://kodereferral.com/store/tokocrypto/
Qaedah fiqh adalah perkara penting yang boleh membantu ummah dalah membuat keputusan dengan baik dan menghampiri ajaran Islam. Ianya adalah petunjuk dan pertimbangan yang asal dari alQuran dan Sunnah Nabi saw
Solat merupakan ibadah utama bagi umat Islam. Terdapat banyak perkara yang perlu dipatuhi sebelum dan semasa melaksanakannya seperti azan, iqamah, tatacara solat, dan hukum solat berjemaah bagi lelaki dan wanita. Ulama berbeza pendapat tetapi kebanyakan bersetuju solat di rumah lebih baik bagi wanita untuk elakkan fitnah.
Dokumen ini membahasikan tentang sunnah dan bid'ah dalam amalan seharian umat Islam. Ia menjelaskan definisi sunnah dan bid'ah, pandangan ulama terhadap bid'ah, sebab-sebab timbulnya bid'ah, dan cara mengatasinya. Dokumen ini juga membincangkan tentang bulan Muharram, termasuk beberapa hadis berkaitan dengannya, serta bid'ah dukacita kaum Rafidah dan bid'ah sukacita kaum Nashibah pada hari Asyura
Dokumen ini membahas tentang memilih pendapat dalam agama. Ia menjelaskan tentang tafsiran Rasulullah, sahabat, tabi'in, sejarah mazhab, dan terbentuknya pemahaman agama. Dokumen ini juga membahas tentang muqallid dan muttabi', menukar mazhab, dan memilih pendapat agama dengan berinteraksi dengan perbedaan pendapat ulama.
[Pengobatan thibbun nabawi] - Hukum dan Nilai Ibadah Pengobatan ala Rasulkang ary
Ìý
Pengobatan Nabi (Thibbun Nabawi) memiliki hukum yang diperselisihkan oleh ulama, ada yang menganggapnya sunnah dan ada juga yang menganggapnya mubah. Jika sunnah berarti mengandung unsur ibadah, sedangkan jika mubah berarti tidak mengandung pahala. Berdasarkan penjelasan hukum-hukum syariat Islam, Thibbun Nabawi dianggap oleh sebagian ulama sebagai sunnah karena adanya banyak d
Mazhab Zahiri didirikan oleh Imam Daud al-Zahiri yang hidup pada abad ke-3 H. Mazhab ini hanya menerima dalil dari zahir al-Quran dan hadis, menolak qiyas dan ijtihad, serta melarang taqlid. Meskipun sempat populer, mazhab ini pupus pada abad ke-8 H karena banyak pendapatnya yang bertentangan dengan mazhab-mazhab besar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, macam, dan hukum bid'ah dalam Islam. Bid'ah secara bahasa berarti menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya, sedangkan secara istilah berarti menambahkan sesuatu dalam agama yang tidak ada landasannya. Ada dua jenis bid'ah, yaitu bid'ah keyakinan dan bid'ah ibadah. Semua bentuk bid'ah dalam agama dilarang dan dianggap sesat berdasarkan
Pengertian Bid'ah hasanah dan sayyi'ah (mengenal dalil umum dan dalil khusus)Dul Bjn
Ìý
Pengertian Bid'ah hasanah dan sayyi'ah secara lughotan wa syar'an serta (mengenal dalil umum dan dalil khusus)
https://kodereferral.com/store/tokocrypto/
Qaedah fiqh adalah perkara penting yang boleh membantu ummah dalah membuat keputusan dengan baik dan menghampiri ajaran Islam. Ianya adalah petunjuk dan pertimbangan yang asal dari alQuran dan Sunnah Nabi saw
Solat merupakan ibadah utama bagi umat Islam. Terdapat banyak perkara yang perlu dipatuhi sebelum dan semasa melaksanakannya seperti azan, iqamah, tatacara solat, dan hukum solat berjemaah bagi lelaki dan wanita. Ulama berbeza pendapat tetapi kebanyakan bersetuju solat di rumah lebih baik bagi wanita untuk elakkan fitnah.
Dokumen ini membahasikan tentang sunnah dan bid'ah dalam amalan seharian umat Islam. Ia menjelaskan definisi sunnah dan bid'ah, pandangan ulama terhadap bid'ah, sebab-sebab timbulnya bid'ah, dan cara mengatasinya. Dokumen ini juga membincangkan tentang bulan Muharram, termasuk beberapa hadis berkaitan dengannya, serta bid'ah dukacita kaum Rafidah dan bid'ah sukacita kaum Nashibah pada hari Asyura
Dokumen ini membahas tentang memilih pendapat dalam agama. Ia menjelaskan tentang tafsiran Rasulullah, sahabat, tabi'in, sejarah mazhab, dan terbentuknya pemahaman agama. Dokumen ini juga membahas tentang muqallid dan muttabi', menukar mazhab, dan memilih pendapat agama dengan berinteraksi dengan perbedaan pendapat ulama.
[Pengobatan thibbun nabawi] - Hukum dan Nilai Ibadah Pengobatan ala Rasulkang ary
Ìý
Pengobatan Nabi (Thibbun Nabawi) memiliki hukum yang diperselisihkan oleh ulama, ada yang menganggapnya sunnah dan ada juga yang menganggapnya mubah. Jika sunnah berarti mengandung unsur ibadah, sedangkan jika mubah berarti tidak mengandung pahala. Berdasarkan penjelasan hukum-hukum syariat Islam, Thibbun Nabawi dianggap oleh sebagian ulama sebagai sunnah karena adanya banyak d
Mazhab Zahiri didirikan oleh Imam Daud al-Zahiri yang hidup pada abad ke-3 H. Mazhab ini hanya menerima dalil dari zahir al-Quran dan hadis, menolak qiyas dan ijtihad, serta melarang taqlid. Meskipun sempat populer, mazhab ini pupus pada abad ke-8 H karena banyak pendapatnya yang bertentangan dengan mazhab-mazhab besar.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. Pendahuluan
• Masjid merupakan tempat ibadah yang dimuliakan agama.
Syari’at menganjurkan agar masjid diserukan di dalamnya
berupa dzikir, shalawat, bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya.
Namun, agama juga tidak melarang aktivitas mubah di dalam
masjid seperti tidur di dalam masjid, asalkan tidak
mengganggu orang shalat. Di Indonesia, masjid tidak hanya
berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga dipakai sebagai
berbagai kegiatan dan acara seperti pengajian, pernikahan,
bahtsul masail dan lain sebagainya. Saat acara berlangsung,
tidak jarang kita saksikan beberapa orang merokok di dalam
masjid. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum merokok di
dalam masjid?
3. Pembahasan
• hukum merokok sejak dulu telah dirumuskan oleh para ulama.
Kesimpulannya adalah mereka berbeda pendapat. Ada yang
menghukumi haram, makruh dan mubah. Sementara menurut
pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur,
hukum merokok bisa fleksibel. Haram bila dapat
membahayakan badan atau akal. Bisa sunah bagi orang yang
membutuhkannya untuk pengobatan, atas rekomendasi dokter
yang terpercaya atau berdasarkan eksperimen pribadi. Dan bila
tidak terpadat faktor-faktor eksternal tersebut, hukumnya
adalah makruh. Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan
Syekh Abdurrahman al-Masyhur dalam karya
monumentalnya, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 260.
4. Pembahasan
• Bila berpijak dari pendapat yang
mengharamkan merokok, maka hukumnya
jelas, tidak ada perbedaan keharaman
merokok di dalam masjid atau di luar masjid.
Sedangkan bila mengikuti pendapat yang
membolehkan, apakah lantas hukumnya juga
boleh dilakukan di masjid?
5. Pembahasan
• Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam persoalan ini. Menurut pendapat
Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal (mufti Yaman), hukumnya
makruh. Menurut pandangan beliau, merokok di masjid disamakan dengan
permasalahan mengeluarkan kentut di masjid, bahkan merupakan analogi
yang berada dalam tingkat lebih tinggi (qiyas aulawi).
• Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal menguatkan argumennya
dengan mengutip pendapat Syekh al-Bujarimi dalam kitab Hasyiyah al-
Iqna’. Dinyatakan di dalam kitab tersebut bahwa makruh memasuki masjid
bagi orang yang di mulutnya terdapat bau tak sedap, seperti aroma
bawang, jengkol dan yang sejenis. Syekh al-Bujairimi menggolongkan rokok
termasuk bau yang tidak sedap ini.
• Sedangkan menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid
dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh
Ismail al-Zain, hukum merokok di masjid adalah haram. Menurut beliau
berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.
6. Kesimpulan
• Meski boleh menurut sebagian pendapat,
yang perlu digarisbawahi adalah tentang
kebersihan masjid. Putung dan abu rokok
hendaknya ditempatkan pada tempat yang
semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak
mengotori lantai masjid. Sebab mengotori
masjid hukumnya haram