Puskesmas berperan sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan unit pelaksana teknis dinas kesehatan. Struktur organisasi puskesmas terdiri dari kepala puskesmas, unit tata usaha, dan unit pelaksana teknis fungsional upaya kesehatan masyarakat dan perorangan. Puskesmas bekerja sama dengan jaringan pelayanan kesehatan dan bertanggung jawab kepada dinas kesehatan kabupaten.