Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengkajian anak korban kekerasan yang mencakup faktor-faktor risiko pelaku dan anak, indikator kekerasan fisik dan seksual, tujuan pemeriksaan fisis, dan rekomendasi penanganan kasus kekerasan anak."
Dokumen tersebut membahas mengenai kekerasan terhadap anak yang semakin marak di Indonesia. Beberapa penyebab kekerasan terhadap anak diantaranya kemiskinan, stres orang tua, pengetahuan orang tua yang kurang, dorongan seksual tidak terkendali, dan kelahiran anak yang tidak diinginkan. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis kekerasan terhadap anak serta dampaknya, serta cara untuk mengatasi
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai jenis trauma yang dialami oleh kanak-kanak termasuk penderaan seksual, fizikal, emosi, kemalangan, peperangan, dan kematian ahli keluarga. Jenis-jenis trauma ini dapat menyebabkan gangguan mental dan emosi pada kanak-kanak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengkajian anak korban kekerasan yang mencakup faktor-faktor risiko pelaku dan anak, indikator kekerasan fisik dan seksual, tujuan pemeriksaan fisis, dan rekomendasi penanganan kasus kekerasan anak."
Dokumen tersebut membahas mengenai kekerasan terhadap anak yang semakin marak di Indonesia. Beberapa penyebab kekerasan terhadap anak diantaranya kemiskinan, stres orang tua, pengetahuan orang tua yang kurang, dorongan seksual tidak terkendali, dan kelahiran anak yang tidak diinginkan. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai jenis kekerasan terhadap anak serta dampaknya, serta cara untuk mengatasi
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
2. UU NO 23
TAHUN
2024
TENTANG
PKDRT
Pasal 1
PENGERTIAN
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
RUANG LINGKUP
1. Suami, Isteri dan anak.
2. Orang orang yang mempunyai hubungan keluarga
dengan suami, istri, anak karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian
yang menetap dalam rumah tangga.
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka
waktu selama berada dalam rumah tangga yang
bersangkutan.
3. UU NO 23 TAUN 2024
TENTANG PKDRT
BENTUK
BENTUK
KEKERASAN
Kekerasan psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan /penderitaan psikis berat
pada seseorang. Bentuk ini mencakup makian dan penghinaan yang
berkelanjutan ,bentakan dan ancaman yang memberikan rasa takut dan cemas
dsb
Kekerasan Seksual
Kekerasan yang bernuansa seksual termasuk berbagai perilaku yang
tidak diinginkan dan mempunyai makna seksual maupun pemaksaan
dalam hubungan seksual ( perkosaan )
.
Penelantaran Rumah tangga
Perbuatan terhadap seseorang yang telah terikat dalam perkawinan
dengan melalaikan kewajibannya. Bentuk kekerasan ini misal: tidak
memberi nafkah lahir batin, mengabaikan hak hak anak, dsb.
Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
(tamparan, pukulan, penjambakan, diijak-injak, penendangan dsb.
4. FAKTOR
PEMICU
Pengaruh Budaya
Patriarkhi/suami lebih berkuasa
dari pada istri telah terkonstruki
Ketergantungan ekonomi
ketimpangan hubungan
kekuasaan antara suami dan istri
Kekerasan sebagai alat untuk
menyelesaiakan konflik
Pengaruh Mass Media
Kurangnya komunikasi dlm keluarga
Frustasi tidak bisa melakukan
sesuatu yang semestinya menjadi
tanggung jawabnya :
a.Belum siap kawin
b. Suami belum memiliki pekerjaan
dan penghasilan tetap yang
mencukupi kebutuhan rumah
tangga.
c. Masih serba terbatas dalam
kebebasan karena masih
menumpang pada orang tua atau
mertua
5. Terganggunya tumbuh kembang :
Kesehatan fisik
Kekerasan fisik pada anak mengakibatkan luka ringan seperti memar atau lecet. Jika kekerasan cukup parah
maka bisa mengakibatkan luka robek bagian dalam, patah tulang, pendarahan internal, atau lebih parahnya
dapat lagi menyebabkan kematian. Apabila cedera parah terjadi, tentu akan menghambat pertumbuhan anak.
Kesehatan mental
Dampak KDRT pada anak berikutnya yaitu pada kesehatan mental. Ini juga salah satu dampak yang bisa
bertahan hingga anak dewasa, sehingga berisiko mengganggu tumbuh kembangnya. KDRT pada anak bisa
mengakibatkan gangguan kesehatan mental seperti post-traumatic stress disorder (PTSD), attention deficit
hyperactivity disorder (ADHD), kecemasan, depresi, dan gangguan suasana hati lainnya.
Memiliki trauma masa kecil
Trauma KDRT pada anak dapat mengakibatkan ia mengalami masalah kepercayaan, gangguan perilaku,
komunikasi, dan hubungan. Anak nantinya mungkin tumbuh dengan sikap agresif, kasar, dan rentan terhadap
penyalahgunaan zat-zat terlarang. Lebih parahnya lagi, anak memiliki pikiran untuk melakukan bunuh diri.
DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA TERHADAP ANAK
6. Terganggunya Tumbuh Kembang
Ganguan Perkembangan Otak
Dampak KDRT juga bisa menyebabkan perkembangan otak anak terganggu. Gangguan
perkembangan otak dan kemampuan kognitif anak menyebabkan ia kesulitan berbicara dan
berbahasa dengan baik. Ia mungkin juga mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan
keterampilan dasar.
Kesulitan bersosialisasi
Anak-anak yang mengalami KDRT biasanya memiliki ketakutan dan masalah , kepercayaan pada
orang lain. Sebab, mereka mungkin mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dan menjaga
hubungan. Mungkin karena selalu merasa tidak aman, cemas, memiliki sikap agresif, dan menarik
diri.
Masalah perilaku
Kekerasan yang dilakukan orang tua pada anak juga dapat menyebabkan masalah perilaku selama
masa kanak-kanak hingga ia dewasa. Anak mungkin memiliki emosi yang meledak-ledak, perubahan
suasana hati, perubahan perilaku, selalu merasa sedih, hiperaktif, bahkan merasa rendah diri
DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA TERHADAP ANAK
7. 1. Kekerasan terhadap perempuan dapat
berdampak fatal berupa kematian, upaya bunuh
diri dan terinfeksi HIV/AIDS.
2. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat
berdampak non fatal seperti gangguan
kesehatan fisik, kondisi kronis, gangguan mental,
perilaku tidak sehat serta gangguan kesehatan
reproduksi.
DAMPAK KDRT BAGI PEREMPUAN
8. 3. kekerasan dan dominasi laki-laki dapat
membatasi dan membentuk kehidupan
seksual dan reproduksi perempuan (laki-laki
juga sangat berpengaruh dalam pengambilan
keputusan tentang alat kontrasepsi yang
dipakai oleh pasangannya )
4. problem gineko-logis ini bisa berlanjut
dalam rasa sakit terus menerus
DAMPAK KDRT BAGI PEREMPUAN
Baik dampak fatalmaupun non fatal,
semuanya menurunkan kualitasa hidup
perempuan
10. Cegah dan Hindari Kekerasan
Keterbukaan dan saling percaya, dalam
hal ini pasangan suami istri harus saling
terbuka dan percaya satu sama serta
menjalin komunikasi yang baik
Memahami kedudukan satu sama lain,
hal ini perlu agar ada keharmonisan
apalagi jika suami dan istri sama-sama
bekerja
Jauhi amarah destruktif. pertengkaran dalam
rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi
akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran
berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi
jika memiliki pendirian yang keras
KELUARGA HARMONIS
DAN BERKUALITAS
11. Upaya Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan
dan Anak
Memutus lingkaran kekerasan dalam keluarga dan lingkungan.
Caranya?
a. Membentuk jejaring yang aktif sehingga memungkinkan
semua anak dan orang dewasa merasa aman dan terlindungi
b. Pendidikan holistik dalam keluarga (aspek spiritual, intelektual,
sosial, emosional, jasmani, kreatif)
12. Satgas PPA DIY
Satgas PPA Daerah Istimewa Yogyakarta berada di 14 kemantren dan
64 kapanewon, sebagai ujung tombak upaya preventif, pelaporan
kasus, dan membantu melakukan deteksi dini, penjangkauan, serta
pendampingan adanya korban kekerasan di wilayah, serta untuk
membangun sinergisitas dengan berbagai kader ataupun elemen
masyarakat yang ada di wilayah dalam upaya perlindungan
perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
13. Tupoksi Satgas PPA DIY
1. Melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami
permasalahan
2. Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan
anak yang mengalami permasalahan
3. Melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat
membahayakan dirinya
4. Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami
permasalahan ke UPT PPA atau lembaga layanan lainnya baik faskes maupun
kepolisian.
5. Melakukan rujukan atau rekomendasi kepada UPT PPA terdekat atau lembaga
layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut
(pelayanan pengaduan, kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan dan
reintegrasi sosial)
14. Prinsip kerja
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Cepat
Aman dan Nyaman
Rasa Empati
Non Diskriminasi
Mudah Dijangkau
Menghormati pilihan dan keputusan korban sendiri
Menggunakan bahasa sederhana dan dapat dimengerti
Tidak dikenakan biaya
Menjaga Kerahasiaan Data Korban
Tidak menghakimi
15. Merupakan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor
dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak yang bisa diakses
24 JAM & GRATIS